Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 658/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT ABC,
tempat kedudukan Jalan
ZZZ XXX Semarang, dalam hal ini diwakili oleh DEF, Jabatan Direktur,
selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, SE, beralamat di Jalan WWW
V/X RT.00X RW.00X Bojong Salaman Semarang Barat, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 03/SKK/AP/2012, tanggal 20 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- JKL, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- MNO, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- PQR, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- STU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan banding; Kesemuanya berkantor di Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-622/PJ./2014 tanggal 12 Maret 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 19 April 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa mengajukan permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor:
KEP-199/WPJ.10/2011 dengan penjelasan sebagai berikut:
I |
Uraian |
Pemohon Banding |
Terbanding |
1 |
Penyerahan
yg PPNnya harus dipungut sendiri |
92.555.190,00 |
452.828.160,00 |
2 |
PPN
yang harus dipungut sendiri |
9.255.519,00 |
45.282.816,00 |
|
PPN
masukan yang dapat diperhitungkan |
11.916.385,00 |
11.561.356,00 |
|
Perhitungan
PPN kurang bayar |
(2.660.866,00) |
33.721.460,00 |
3 |
Kelebihan
pajak yang sudah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya |
2.660.866,00 |
2.660.866,00 |
4 |
PPN
yang kurang dibayar |
0,00 |
36.382.326,00 |
5 |
Sanksi
bunga |
0,00 |
14.837.442,00 |
|
Kenaikan |
0,00 |
2.660.866,00 |
6 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
0,00 |
53.880.634,00 |
Bahwa dari uraian di atas terdapat dua perbedaan nilai antara Pemohon
Banding dan Terbanding yaitu:
1. |
Nilai
penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri; |
2. |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan; |
Bahwa atas perbedaan tersebut Pemohon Banding sampaikan penjelasan:
1. |
Penyerahan
menurut Terbanding |
Rp
452.828.160,00 |
|
Penyerahan
menurut Pemohon Banding |
Rp
92.555.190,00 |
|
Selisih |
Rp
360.272.970,00 |
Bahwa selisih penyerahan yang belum dilaporkan didapat dari laporan tim
pencari data (sysbased KPP Pratama Semarang Selatan) dimana dari data
diketahui adanya PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding:
• |
Jumlah
PPN yang tidak dilaporkan |
Rp
29.037.954,00 |
• |
DPP
Pembelian yang tidak dilaporkan |
Rp
290.379.540,00 |
• |
Nilai
Pembelian |
Rp
319.417.489,00 |
• |
Margin
Laba Kotor CFM SPT |
Rp
40.855.481,00 |
• |
Penjualan
yang belum dilaporkan |
Rp
360.272.970,00 |
2. |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding |
Rp
11.561.356,00 |
|
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan menurut PB |
Rp
11.916.385,00 |
|
Selisih |
Rp
355.029,00 |
Bahwa selisih Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena terdapat
Faktur Pajak dengan nama Wajib Pajak DEF meskipun NPWP atas nama
Pemohon Banding;
bahwa penjelasan tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan dari KPP Pratama Semarang Selatan;
- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak
Masukan yang
belum dilaporkan sungguh-sungguh diluar sepengetahuan Pemohon Banding,
karena menurut Tim Pemeriksa data tersebut diperoleh berdasarkan
sysbased KPP Pratama Semarang Selatan, dalam distribusi Farmasi tidak
menutup kemungkinan supplier bekerjasama dengan karyawan
apotik/mengatasnamakan Apotik untuk mencapai target penjualan;
Bahwa dengan penjelasan-penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding
mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang mulia sebagai berikut:
1. |
Bahwa
Faktur Pajak Masukan yang diperoleh Tim Pemeriksa berdasarkan sysbased
KPP Pratama Semarang Selatan dapat dikreditkan dan pembelianya dapat
diperhitungkan sebagai Harga PokokPenjualan; |
2. |
Bahwa
Faktur Pajak Masukan atas nama DEF namun NPWP atas nama Pemohon Banding
dapat dikreditkan; |
3. |
Bahwa
laba kotor dari Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan ratarata
hanya sebesar 2,5 %; |
4. |
Bahwa
dengan demikian pajak yang kurang bayar menurut Pemohon Banding sebagai
berikut:
a. |
Jumlah
PPN yang tidak dilaporkan |
Rp
29.037.954,00 |
b. |
DPP
Pembelian yang tidak dilaporkan |
Rp
290.379.540,00 |
c. |
Laba
Kotor 2,5% |
Rp
7.259.488,00 |
d. |
Penjualan
yang tidak dilaporkan |
Rp
297.639.028,00 |
bahwa perhitungan PPN Kurang Bayar:
• |
PPN
Keluaran |
Rp
29.763.902,00 |
• |
PPN
Masukan |
Rp
29.037.954,00 |
• |
PPN
Kurang Bayar |
Rp
725.948,00 |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
37739/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 19 April 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak
permohonan banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-199/WPJ.10/2011 tanggal 2 Februari 2011 tentang keberatan Wajib
Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor
: 00023/207/08/508/10 tanggal 29 Desember 2009 Masa Pajak Maret 2008,
yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-00050/WPJ.10/KP.0403/2010 tanggal 13 Agustus 2010, atas nama : PT. ABC, NPWP 0X.X0X.XXX.X-X0X.000,
beralamat di Jl. ZZZ Nomor XXX, Wonodri, Semarang;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012,
Tanggal 19 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 10 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor 03/SKK/AP/2012, tanggal 20 September 2012 diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19
Oktober 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17
Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 20 Maret 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan
pada Tanggal 19 Oktober 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak
Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 19 April 2012, telah dilakukan
pada tanggal 10 Mei 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati
tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat
diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan
tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan
tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan
sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya
perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : PT. ABC
tersebut tidak diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Dr. H.VWX, S.H.,M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. H. YZA, S.H.,M.S. dan H. BCD, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh EFG,S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/ Dr. H. YZA, S.H.,M.S
ttd/ H. BCD, S.H.,M.H |
Ketua
Majelis,
ttd/ Dr. H.VWX, S.H.,M.H
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd/ EFG,S.IP.,S.H.,M.Hum
|
Biaya-biaya :
1. Meterai…………….
Rp. 6.000,00
2. Redaksi……………
Rp. 5.000,00
3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00 +
Jumlah
……………..
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
HIJ, SH
NIP : XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.