PUTUSAN
Nomor 658/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT ABC, tempat kedudukan Jalan ZZZ XXX Semarang, dalam hal ini diwakili oleh DEF, Jabatan Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, SE, beralamat di Jalan WWW V/X RT.00X RW.00X Bojong Salaman Semarang Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK/AP/2012, tanggal 20 September 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. JKL, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. MNO, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. PQR, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. STU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding; Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-622/PJ./2014 tanggal 12 Maret 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 19 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa mengajukan permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-199/WPJ.10/2011 dengan penjelasan sebagai berikut:

I Uraian Pemohon Banding Terbanding
1 Penyerahan yg PPNnya harus dipungut sendiri 92.555.190,00 452.828.160,00
2 PPN yang harus dipungut sendiri 9.255.519,00 45.282.816,00
PPN masukan yang dapat diperhitungkan 11.916.385,00 11.561.356,00
Perhitungan PPN kurang bayar (2.660.866,00) 33.721.460,00
3 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 2.660.866,00 2.660.866,00
4 PPN yang kurang dibayar 0,00 36.382.326,00
5 Sanksi bunga 0,00 14.837.442,00
Kenaikan 0,00 2.660.866,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 53.880.634,00

Bahwa dari uraian di atas terdapat dua perbedaan nilai antara Pemohon Banding dan Terbanding yaitu:
1. Nilai penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;
2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;

Bahwa atas perbedaan tersebut Pemohon Banding sampaikan penjelasan:
1. Penyerahan menurut Terbanding Rp 452.828.160,00
Penyerahan menurut Pemohon Banding Rp 92.555.190,00
Selisih Rp 360.272.970,00

Bahwa selisih penyerahan yang belum dilaporkan didapat dari laporan tim pencari data (sysbased KPP Pratama Semarang Selatan) dimana dari data diketahui adanya PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding:
Jumlah PPN yang tidak dilaporkan Rp 29.037.954,00
DPP Pembelian yang tidak dilaporkan Rp 290.379.540,00
Nilai Pembelian Rp 319.417.489,00
Margin Laba Kotor CFM SPT Rp 40.855.481,00
Penjualan yang belum dilaporkan Rp 360.272.970,00

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp 11.561.356,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut PB Rp 11.916.385,00
Selisih Rp 355.029,00

Bahwa selisih Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena terdapat Faktur Pajak dengan nama Wajib Pajak DEF meskipun NPWP atas nama Pemohon Banding;

bahwa penjelasan tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dari KPP Pratama Semarang Selatan;

  1. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan sungguh-sungguh diluar sepengetahuan Pemohon Banding, karena menurut Tim Pemeriksa data tersebut diperoleh berdasarkan sysbased KPP Pratama Semarang Selatan, dalam distribusi Farmasi tidak menutup kemungkinan supplier bekerjasama dengan karyawan apotik/mengatasnamakan Apotik untuk mencapai target penjualan;

Bahwa dengan penjelasan-penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang mulia sebagai berikut:
1. Bahwa Faktur Pajak Masukan yang diperoleh Tim Pemeriksa berdasarkan sysbased KPP Pratama Semarang Selatan dapat dikreditkan dan pembelianya dapat diperhitungkan sebagai Harga PokokPenjualan;
2. Bahwa Faktur Pajak Masukan atas nama DEF namun NPWP atas nama Pemohon Banding dapat dikreditkan;
3. Bahwa laba kotor dari Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan ratarata hanya sebesar 2,5 %;
4. Bahwa dengan demikian pajak yang kurang bayar menurut Pemohon Banding sebagai berikut:
a. Jumlah PPN yang tidak dilaporkan Rp 29.037.954,00
b. DPP Pembelian yang tidak dilaporkan Rp 290.379.540,00
c. Laba Kotor 2,5% Rp 7.259.488,00
d. Penjualan yang tidak dilaporkan Rp 297.639.028,00
bahwa perhitungan PPN Kurang Bayar:
PPN Keluaran Rp 29.763.902,00
PPN Masukan Rp 29.037.954,00
PPN Kurang Bayar Rp 725.948,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 19 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-199/WPJ.10/2011 tanggal 2 Februari 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00023/207/08/508/10 tanggal 29 Desember 2009 Masa Pajak Maret 2008, yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00050/WPJ.10/KP.0403/2010 tanggal 13 Agustus 2010, atas nama : PT. ABC, NPWP 0X.X0X.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. ZZZ Nomor XXX, Wonodri, Semarang;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, Tanggal 19 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK/AP/2012, tanggal 20 September 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Oktober 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Maret 2014;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 19 Oktober 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 19 April 2012, telah dilakukan pada tanggal 10 Mei 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut tidak diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Dr. H.VWX, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. YZA, S.H.,M.S. dan H. BCD, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh EFG,S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/ Dr. H. YZA, S.H.,M.S

ttd/ H. BCD, S.H.,M.H
Ketua Majelis,

ttd/ Dr. H.VWX, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,

ttd/ EFG,S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya :
1. Meterai……………. Rp. 6.000,00
2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00
3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00 +
Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00





Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



HIJ, SH
NIP : XX0000XXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA