Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
I. | UMUM Bahwa Penggugat didirikan berdasarkan Akte Notaris GGG SH, Nomor : 69 Tanggal 17 Mei 2002 dengan Direktur Utama DEF, berkedudukan di Jalan RRR No. XX Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Tanjung Priok dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000. Kemudian setelah pemecahan KPP Tanjung Priok, Penggugat dipindahkan ke KPP Sunter; Bahwa Penggugat melakukan kegiatan usaha perdagangan ekspor garment dengan tujuan ke Negara : Singapura, Panama, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan Sudan. Penyerahan dilakukan berdasarkan pesanan dari buyer dengan pembayaran ditransfer melalui Bank Indomonex Cab. Mangga Dua Nomor Rek : 00X X00 X00X atas nama Penggugat; bahwa Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2004 dan 2005 diaudit oleh Akuntan Publik JJJ dan Rekan, Registered Public Accountant; |
||||||||||||||||
II. | KORONOLOGIS
MASALAH Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-179/ WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 06 Desember 2005 Tergugat melakukan pemeriksaan atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka ekspor untuk PPN masa Januari - Maret 2005. Dalam surat Tergugat Nomor : PHP-231/ WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 23 Desember 2005 disampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang isinya tidak terdapat koreksi maka Dasar Pengenaan Pajak menurut SPT sejumlah Rp 28.094.128.727,00 dan Pajak Masukan sejumlah Rp 1.739.280.971,00 dinyatakan cfm Tergugat. Tergugat menerbitkan SKP Lebih Bayar PPN masa Januari - Maret 2005 Nomor : 00032/407/05/042/06 tanggal 09 Januari 2006, Lebih Bayar sebesar Rp. 5.293.155.141,00 Bahwa Tergugat menerbitkan SKP Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Januari -Maret 2005 Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006, menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar (termasuk sanksi kenaikan 100%) sebesar Rp. 2.540.596.830,00. Alasan Tergugat menerbitkan SKPKBT PPN Masa Januari - Maret 2005 tersebut adalah : Tergugat mengasumsikan bahwa benang yang dibeli oleh Penggugat telah dijual di dalam negeri (lokal). Karena dalam dokumen PEB tercantum Penggugat mengekspor Assorted Garment/Ready Garment, sehingga Tergugat melakukan koreksi sebesar Rp. 11.404.426.744,00. SKPKBT dikirimkan oleh Tergugat tidak diterima oleh Penggugat karena SKPKBT dikirim ke alamat lama Penggugat. Sedang Penggugat sudah menyampaikan perubahan alamat baru sebagaimana alamat pada saat pengiriman PHP tanggal 23 Desember 2005; Bahwa berhubung SKPKBT diterima sudah melebihi waktu tiga bulan, Tergugat menganjurkan untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar. Dengan surat nomor : 006/JAS/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Masa Januari - Maret 2005 Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006; Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-502/ WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006 yang isinya menetapkan : Menolak Seluruh Permohonan Wajib Pajak dan Mempertahankan SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006 sejumlah Rp.2.540.596.830,00; Bahwa Penggugat mengajukan kembali surat kedua (tanpa nomor) tanggal 17 Desember 2007 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterima di Tergugat tanggal 19 Desember 2007 (LPAD Nomor : S-14/WPJ.21/KP.01/2007). Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-625/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006 menetapkan Menerima sebagian permohonan Penggugat sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : 00132.PPN/ WPJ.21/KP.0803/2008 tanggal 22 Desember 2008 menetapkan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sejumlah Rp. 259.711.482,00 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) berdasarkan keputusan pengurangan oleh Tergugat diatas; Bahwa Penggugat mengajukan kembali surat ketiga Nomor : 002/JAS/ XIU2009 tanggal 19 Februari 2009 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterima Tergugat tanggal 20 Februari 2009 (LPAD Nomor : Pem-000275/048/Feb/2009). Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-422/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Keputusan Tergugat Nomor :KEP-685/PJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 yang isinya menetapkan: Menolak Permohonan Penggugat dan Mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor :KEP-685/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008; |
||||||||||||||||
III. | MATERI
GUGATAN Bahwa berhubung Penggugat belum setuju/belum sependapat atas penerapan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana pada angka Romawi II diatas, maka berlandaskan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak, maka Penggugat mengajukan materi gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat melakukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-422/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 07 Desember 2009 yang menetapkan : Menolak permohonan Penggugat Nomor : 02/JAS/II/2009 tanggal 19 Februari 2009; Bahwa Penggugat tidak dapat melakukan pengajuan banding atas Keputusan Tergugat karena Penggugat tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan keberatan sehingga upaya hukum yang dilakukan adalah Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Tahun 2000; Bahwa secara materil Penggugat menyanggah koreksi Tergugat yang menganggap adanya penjualan benang didalam negeri (lokal). Sebenarnya benang yang dibeli di dalam negeri diproses tenun menjadi bahan kain, kemudian dipotong-potong untuk diekspor sebagai assorted garment bersama pakaian jadi lainnya (ready garment). Satu alasan yang tidak dapat diterima adalah asumsi penjualan lokal lebih besar daripada penyerahan ekspor. Untuk pembuktiannya, Penggugat meminta agar Tergugat dapat membuktikan kebenaran adanya pembeli di dalam negeri; Bahwa Penggugat melakukan gugatan karena akibat kesalahan Tergugat melakukan pengiriman SKPKBT ke alamat lama Penggugat, hal ini mengakibatkan hilangnya hak Penggugat untuk melakukan pengajuan banding, sebagai sarana peradilan untuk melakukan pengujian kebenaran materil sanggahan Penggugat atas penerbitan SKPKBT. Perubahan alamat Penggugat telah diberikan kepada Tergugat dan Tergugat telah pernah mengirim surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada alamat yang baru tersebut. Ini berarti Tergugat tidak melakukan up date data perubahan yang diberikan oleh Penggugat; Bahwa Penggugat secara materil tidak pernah melakukan penjualan local Penggugat dalam keadaan kesulitan cashflow, harus menggunakan untuk membayar pajak yang seharusnya tidak terhutang, sehingga Penggugat merasa sangat dirugikan akibat kekhilafan Tergugat yang tidak melakukan up dating data Penggugat; |
Anggota
Majelis: Ttd. Dr. H. YZA, S.H., M.Hum. Ttd. Dr. H. BCD, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, Ttd. VWX, SH. MSc. |
Panitera
Pengganti : Ttd. EFG, SH. MHum. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai……………. Rp. 6.000,00 2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00 3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00 + Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.