PUTUSAN
Nomor. 402/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, beralamat di Jl. ZZZ II Blok O.X No.XX, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, diwakili DEF, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : GHI, SH, M.Sc., KKP YYY & Associates, beralamat di Jl. WWW No. X-X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak No. 01/JAS/SK/2011 tanggal 30 Maret 2011.

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. JKL, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. MNO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. PQR, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. STU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-678/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011.

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25042/PP/M.VI/99/2010 Tanggal 28 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-422/WPJ.21/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-685/WPJ.21/ BD.06/2008 tanggal 4 Desember 2008 atas nama Penggugat, dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan kepada Keputusan Tergugat dengan alasan sebagai berikut:

I. UMUM
Bahwa Penggugat didirikan berdasarkan Akte Notaris GGG SH, Nomor : 69 Tanggal 17 Mei 2002 dengan Direktur Utama DEF, berkedudukan di Jalan RRR No. XX Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Tanjung Priok dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000. Kemudian setelah pemecahan KPP Tanjung Priok, Penggugat dipindahkan ke KPP Sunter;
Bahwa Penggugat melakukan kegiatan usaha perdagangan ekspor garment dengan tujuan ke Negara : Singapura, Panama, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan Sudan. Penyerahan dilakukan berdasarkan pesanan dari buyer dengan pembayaran ditransfer melalui Bank Indomonex Cab. Mangga Dua Nomor Rek : 00X X00 X00X atas nama Penggugat;
bahwa Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2004 dan 2005 diaudit oleh Akuntan Publik JJJ dan Rekan, Registered Public Accountant;
II. KORONOLOGIS MASALAH
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-179/ WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 06 Desember 2005 Tergugat melakukan pemeriksaan atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka ekspor untuk PPN masa Januari - Maret 2005. Dalam surat Tergugat Nomor : PHP-231/ WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 23 Desember 2005 disampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang isinya tidak terdapat koreksi maka Dasar Pengenaan Pajak menurut SPT sejumlah Rp 28.094.128.727,00 dan Pajak Masukan sejumlah Rp 1.739.280.971,00 dinyatakan cfm Tergugat. Tergugat menerbitkan SKP Lebih Bayar PPN masa Januari - Maret 2005 Nomor : 00032/407/05/042/06 tanggal 09 Januari 2006, Lebih Bayar sebesar Rp. 5.293.155.141,00
Bahwa Tergugat menerbitkan SKP Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Januari -Maret 2005 Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006, menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar (termasuk sanksi kenaikan 100%) sebesar Rp. 2.540.596.830,00. Alasan Tergugat menerbitkan SKPKBT PPN Masa Januari - Maret 2005 tersebut adalah : Tergugat mengasumsikan bahwa benang yang dibeli oleh Penggugat telah dijual di dalam negeri (lokal). Karena dalam dokumen PEB tercantum Penggugat mengekspor Assorted Garment/Ready Garment, sehingga Tergugat melakukan koreksi sebesar Rp. 11.404.426.744,00. SKPKBT dikirimkan oleh Tergugat tidak diterima oleh Penggugat karena SKPKBT dikirim ke alamat lama Penggugat. Sedang Penggugat sudah menyampaikan perubahan alamat baru sebagaimana alamat pada saat pengiriman PHP tanggal 23 Desember 2005;
Bahwa berhubung SKPKBT diterima sudah melebihi waktu tiga bulan, Tergugat menganjurkan untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar. Dengan surat nomor : 006/JAS/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Masa Januari - Maret 2005 Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006;
Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-502/ WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006 yang isinya menetapkan : Menolak Seluruh Permohonan Wajib Pajak dan Mempertahankan SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006 sejumlah Rp.2.540.596.830,00;
Bahwa Penggugat mengajukan kembali surat kedua (tanpa nomor) tanggal 17 Desember 2007 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterima di Tergugat tanggal 19 Desember 2007 (LPAD Nomor : S-14/WPJ.21/KP.01/2007). Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-625/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/05/042/06 tanggal 06 Februari 2006 menetapkan Menerima sebagian permohonan Penggugat sebagai berikut:

Uraian Semula (Rp) Ditambah/
(Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar 1.270.298.415 (129.855.741) 1.140.442.674
Sanksi Kenaikan 1.270.298.415 (129.855.741) 1.140.442.674
PPN YMH Dibayar 2.540.596.830 (259.711.482) 2.280.885.348

Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : 00132.PPN/ WPJ.21/KP.0803/2008 tanggal 22 Desember 2008 menetapkan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sejumlah Rp. 259.711.482,00 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) berdasarkan keputusan pengurangan oleh Tergugat diatas;
Bahwa Penggugat mengajukan kembali surat ketiga Nomor : 002/JAS/ XIU2009 tanggal 19 Februari 2009 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterima Tergugat tanggal 20 Februari 2009 (LPAD Nomor : Pem-000275/048/Feb/2009). Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-422/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Keputusan Tergugat Nomor :KEP-685/PJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 yang isinya menetapkan: Menolak Permohonan Penggugat dan Mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor :KEP-685/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008;
III. MATERI GUGATAN
Bahwa berhubung Penggugat belum setuju/belum sependapat atas penerapan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana pada angka Romawi II diatas, maka berlandaskan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak, maka Penggugat mengajukan materi gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat melakukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-422/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 07 Desember 2009 yang menetapkan : Menolak permohonan Penggugat Nomor : 02/JAS/II/2009 tanggal 19 Februari 2009;
Bahwa Penggugat tidak dapat melakukan pengajuan banding atas Keputusan Tergugat karena Penggugat tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan keberatan sehingga upaya hukum yang dilakukan adalah Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Tahun 2000;
Bahwa secara materil Penggugat menyanggah koreksi Tergugat yang menganggap adanya penjualan benang didalam negeri (lokal). Sebenarnya benang yang dibeli di dalam negeri diproses tenun menjadi bahan kain, kemudian dipotong-potong untuk diekspor sebagai assorted garment bersama pakaian jadi lainnya (ready garment). Satu alasan yang tidak dapat diterima adalah asumsi penjualan lokal lebih besar daripada penyerahan ekspor. Untuk pembuktiannya, Penggugat meminta agar Tergugat dapat membuktikan kebenaran adanya pembeli di dalam negeri;
Bahwa Penggugat melakukan gugatan karena akibat kesalahan Tergugat melakukan pengiriman SKPKBT ke alamat lama Penggugat, hal ini mengakibatkan hilangnya hak Penggugat untuk melakukan pengajuan banding, sebagai sarana peradilan untuk melakukan pengujian kebenaran materil sanggahan Penggugat atas penerbitan SKPKBT. Perubahan alamat Penggugat telah diberikan kepada Tergugat dan Tergugat telah pernah mengirim surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada alamat yang baru tersebut. Ini berarti Tergugat tidak melakukan up date data perubahan yang diberikan oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat secara materil tidak pernah melakukan penjualan local Penggugat dalam keadaan kesulitan cashflow, harus menggunakan untuk membayar pajak yang seharusnya tidak terhutang, sehingga Penggugat merasa sangat dirugikan akibat kekhilafan Tergugat yang tidak melakukan up dating data Penggugat;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25042/PP/M.VI/99/2010 Tanggal 28 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-422/WPJ.21/BD.06/2009, tanggal 07 Desember 2009, yang dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-021/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Maret 2005 Nomor: 00004/307/05/042/06, tanggal 06 Februari 2006, atas nama: PT.ABC, NPWP Baru : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl. ZZZ II Blok O.X No.XX, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, tidak dapat diterima.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25042/PP/M.VI/99/2010 Tanggal 28 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 25 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 30 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 31 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Maret 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 09 Juni 2011;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 31 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25042/PP/M.VI/99/2010 Tanggal 28 Juli 2010, telah dilakukan pada Tanggal 25 Agustus 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2013 oleh VWX, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. YZA, S.H., M.Hum., dan Dr. H. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh EFG, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

Ttd.

Dr. H. YZA, S.H., M.Hum.

Ttd.

Dr. H. BCD, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

Ttd.

VWX, SH. MSc.
Panitera Pengganti :

Ttd.

EFG, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai……………. Rp. 6.000,00
2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00
3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00 +
Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00




Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



HIJ, SH
Nip. XX0000XXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA