Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 504/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto,
No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- LLL, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- CCC, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- FFF, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JJJ, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-436/PJ./2013 tanggal 13 Maret
2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
P.T. ABC,
NPWP
0X.XXX.0XX.X-XXX.000 tempat kedudukan di Jalan ZZZ KM. XX, Ponokawan,
Krian, Sidoarjo 61262, alamat surat Jalan Raya WWW No. XX, Lebak Bulus,
Jakarta Selatan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-41866/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Dasar Koreksi Pemeriksa:
Retur Penjualan Sederhana Rp 693.168.356,76
Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:
bahwa retur penjualan sederhana Rp 693.168.356,76 adalah retur yang
tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP
hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang
mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke
penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak return tersebut karena
jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi
barang Pemohon Banding. Dan apabila itu terjadi maka penjualan Pemohon
Banding akan semakin turun dan pada gilirannya menurunkan pajak yang
harus Pemohon Banding bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat
Pemohon Banding buktikan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:
Jumlah Pajak yang terutang menurut SKPKB sebesar Rp 69.316.835,00;
Jumlah Pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-41866/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-929/WPJ.24/2011 tanggal
13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP
Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00210/207/08/641/10 tanggal 26 April
2010, atas nama : PT. ABC, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl.
ZZZ KM. XX, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61262, sehingga Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 dihitung sebagai berikut:
DPP
PPN
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Psl. 13 ayat (2) KUP
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar |
Rp.
16.923.759.222,00
Rp. 1.411.726.452,00
(Rp
1.379.077.121,00)
Rp. 32.649.331,00
Rp.
0,00
Rp. 32.649.331,00
Rp.
10.447.786,00
Rp. 43.097.117,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41866/PP/M.IV/16/2012,
Tanggal 30 November 2012, diberitahukan kepada Terbanding pada Tanggal
2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan
kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. SKU-436/PJ./2013
tanggal 13 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 18 Maret 2013,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14
Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 19 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1 |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 12 alinea ke-5
“bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Pemohon
Banding
tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan
sesuai bukti bukti yang telah diperiksa oleh Terbanding;
Halaman 13 alinea ke-1
“bahwa sehingga menurut Majelis koreksi positif DPP PPN atas
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang tetap dipertahankan
adalah sebesar Rp326.493.313,00 dan koreksi yang tidak dapat
dipertahankan adalah sebesar Rp366.675.042,00;” |
2 |
Bahwa
Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang
PPN), menyatakan :
Pasal 5A
“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan
dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak
tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;”
Penjelasan Pasal 5A
“Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata
dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang
dikembalikan tersebut mengurangi :
- Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual,
- ... dst;”
|
3 |
Bahwa
Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994
Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan
(selanjutnya disebut KMK-596/KMK.04/1994), menyatakan :
Pasal 1 ayat (1)
“Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
- Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual
sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli,
sepanjang
Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli,
dalam
hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi
atau telah dibebankan sebagai biaya;
- Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha
Kena Pajak;”
Pasal 2 ayat (1)
“Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang
dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam
jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual
Barang Kena Pajak tersebut.”
Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
“(1) |
Dalam
hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus
membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. |
(3) |
Nota
Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena
Pajak yang dikembalikan;
- Nama, alamat dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang
Kena Pajak yang dikembalikan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak
yang dikembalikan;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
- Tanggal pembuatan Nota retur;
- Tanda tangan pembeli.
|
(4) |
Dalam
hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota
Retur;” |
Pasal 5
“Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak;” |
4 |
Bahwa
Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya
Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis
atau
Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau
tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang
perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang
harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak
dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian
dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
5 |
Bahwa
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 tentang Tata Cara Pengurangan
PPN Atau PPN Dan PPn BM Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan (Seri
PPN 11-95), antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Butir 1
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
- Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual,
sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang
dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur
Pajak Sederhana;
- Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli,
sepanjang
Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli,
dalam
hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi
atau telah dibebankan sebagai biaya;
- Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha
Kena Pajak.
Butir 5
Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus
membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
Butir 7:
“Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak
yang dikembalikan;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena
Pajak yang dikembalikan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang
dikembalikan;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
- Tanggal Pembuatan Nota Retur;
- Tanda tangan pembeli.
Butir 8:
”Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan
keterangan
sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan
sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi
penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi
pembeli.” |
6 |
Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan
Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : Put.41866/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 dapat
diketahui :
- Bahwa
sengketa koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus
dipungut sebesar Rp366.675.042,00 yang diajukan memori peninjauan
kembali ini adalah merupakan bagian dari total koreksi positif DPP PPN
atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp693.168.356,00
yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding);
- Bahwa atas sengketa banding koreksi positif DPP PPN
atas
penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp693.168.356,00 tersebut
telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.41866/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 yang menyatakan
bahwa dari total koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya
harus dipungut sebesar Rp693.168.356,00, koreksi sebesar
Rp326.493.313,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar
Rp366.675.042,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa atas koreksi
DPP
PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim tersebut diajukan memori
peninjauan kembalinya, sedangkan sebesar Rp326.493.313,00 tidak
diajukan.
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding adalah
Yuridis Formal atas Nota Retur yang diperhitungkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN
–
Pajak Keluaran;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah
koreksi positif DPP PPN sebesar Rp366.675.042,00 yang tidak disetujui
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait
dengan Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan formal (tidak
selengkapnya mencantumkan keterangan) sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994;
- Bahwa koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang
PPNnya
harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00 tersebut dilakukan dengan dasar
alasan koreksi adalah karena terdapat Nota Retur yang tidak memenuhi
persyaratan formal, yaitu tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga
tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi
Pajak Keluaran bagi penjual;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) mengajukan banding dengan alasan bahwa retur
penjualan sederhana sebesar Rp366.675.042,00 adalah retur yang tidak
dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP, hal
ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati
expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke penjual,
tidak mungkin Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menolak return tersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya
tidak akan mau menjual lagi barang Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding). Dan apabila itu terjadi maka penjualan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan semakin turun dan pada
gilirannyamenurunkan pajak yang harus Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) bayar. Untuk arus piutang dan arus barang
dapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) buktikan;
- Bahwa
dalam pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang dilaksanakan pada
tanggal 12 Mei 2011, yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor: BA-105/WPJ.24/BD .06/2011 tanggal
12 Mei 2011 dinyatakan bahwa:
- Penjualan kepada customer yang tidak memiliki NPWP
menggunakan Faktur Pajak Sederhana.
- Nota Retur yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah
Nota Retur atas
pengembalian barang yang rusak atau barang yang mendekati kadaluwarsa
atas transaksi penjualan pada butir di atas;
- Bahwa Putusan Majelis
Hakim atas sengketa banding ini berupa koreksi positif DPP PPN sebesar
Rp366.675.042,00 adalah “Mengabulkan Sebagian”
permohonan banding
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan alasan sbb
:
- bahwa Majelis berpendapat bahwa mengingat jenis usaha
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai produsen kacang "
Mayasi " yang penjualannya dapat dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak
(PKP) dengan diterbitkannya Faktur Pajak Standar dan non PKP
(toko/warung kecil) dengan diterbitkan Faktur Pajak Sederhana, maka
sewajarnya jika penjualan tersebut dapat terjadi adanya retur. Oleh
karena itu atas koreksi Terbanding terhadap penjualan dengan Faktur
Pajak Sederhana dapat dipertimbangkan,
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5A Undang-Undang
PPN,
Pasal 1 ayat
(1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
596/KMK.04/1994 tanggal 24 Desember 1994 dan Angka 5 dan angka 7
SE-12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 dimaksud, Majelis berpendapat
Retur
Penjualan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE- 12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 adalah
Retur Penjualan untuk Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur
Pajak Standar sedangkan untuk non Pengusaha Kena Pajak (Faktur Pajak
Sederhana) tidak diatur dalam ketentuan ini,
- bahwa menurut
Majelis, nota retur yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat
dipertanggung jawabkan sesuai bukti - bukti yang telah diperiksa oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
|
7 |
Bahwa
berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, atas sengketa koreksi
positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar
Rp366.675.042,00 karena Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan
formal, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan
sebagai berikut :
- bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait
dengan adanya pengembalian atas pembelian BKP,
- bahwa
Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembeli dengan Status
PKP (pembelian dengan menggunakan Faktur Pajak Stardar) maupun pembeli
dengan status Non PKP (pembelian dengan Faktur Pajak),
- bahwa pada prinsipnya Nota Retur memiliki Fungsi dan
Kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak;
|
8 |
Bahwa
oleh karenanya tidaklah berlebihan dan merupakan suatu keharusan
apabila tata cara pembuatan, bentuk, informasi yang harus dicantumkan
dan perhitungannya (ketentuan formal dan material) atas Nota Retur
diatur dalam peraturan perpajakan; |
9 |
Bahwa
terkait pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa nota retur
yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan
sesuai bukti - bukti yang telah diperiksa, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) sampaikan sanggahan :
- Bahwa terbukti Barang
Kena Pajak yang dikembalikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) adalah atas penjualan Barang Kena Pajak kepada pembeli
non PKP yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana;
- Bahwa dalam
persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menyatakan bahwa dalam menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang menjadi
dasar Nota Retur dimaksud tidak mencantumkan NPWP Pembeli karena
Pembeli tidak memiliki NPWP dan beberapa juga ada yang tidak memiliki
alamat;
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti
fisik Nota
Retur yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksud yang
diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) sebagai pengurang DPP PPN – Pajak Keluaran tidak
memenuhi
ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidak mencantumkan NPWP
Pembeli (Penerbit/pembuat Nota Retur).
- Bahwa berdasarkan uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa Nota Retur dimaksud tidak memenuhi
persyaratan formal, yaitu tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, sehingga
tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi
Pajak Keluaran bagi penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994 juncto Butir 8 SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995;
- Bahwa
dengan demikian, maka pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan
“bahwa
menurut Majelis, nota retur yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang
berlaku...” adalah
bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 3
ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 yang
menyatakan : “ . . . , maka pembeli harus membuat dan
menyampaikan Nota
Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual”.
|
10 |
Bahwa
dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
atas Nota Retur atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan
yang tidak dapat dikurangkan dari Pajak Keluaran dengan DPP PPN sebesar
Rp366.675.042,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Pasal
5A Undang-Undang
PPN juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 juncto SE- 12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, karena
berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa Nota Retur dimaksud tidak
memenuhi ketentuan formal yang telah ditentukan sehingga tidak dapat
diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga oleh karenanya tidak dapat
mengurangi Pajak Keluaran bagi Penjual (Termohon Peninjauan Kembali
(semula PemohonBanding); |
11 |
Bahwa
dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian
permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
adalah tidak benar, karena bertentangan dengan data dan fakta yang
terungkap dalam persidangan serta peraturan perpajakan yang berlaku,
dengan demikian Putusan Majelis Hakim tidak memenuhi ketentuan Pasal 78
Undang-UndangPengadilan Pajak; |
12 |
Bahwa
berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak
mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember
2008 sebesar Rp366.675.042,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang
cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 5A Undang-Undang
PPN juncto Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994
juncto butir angka 7 dan angka 8 SE-12/PJ.54/1995, Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga melanggar ketentuan dalam
Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian,
maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41866/PP/M.IV/ 16/2012 tanggal
30 November 2012 tersebut harus dibatalkan. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-929/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang
dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor :
00210/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010 atas nama Pemohon Banding,
NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi Rp.43.097.117,00 adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai
atas
penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp.366.675.042,00 atas
Retur Penjualan tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil dalam memori Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra
Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu
Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti
yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo di antaranya mengenai retur
penjualan terbukti tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
Pasal 5A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh Dr.H.FKL,SH.MH., Ketua
Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr.H.HWZ,SH.MS., dan Dr.H. PYX, SH.M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh TBP,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
Ttd/Dr.H.HWZ,SH.MS.,
Ttd/Dr.H. PYX SH.M.Hum., |
Ketua
Majelis,
ttd
Dr.H.FKL,SH.MH., |
|
|
Biaya-biaya
1. M e t e r a i .............. Rp
6.000,00
2. R e d a k s i ............. Rp
5.000,00
3. Administrasi ….........
Rp2.489.000,00
Jumlah …..................... Rp2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti,
ttd
TBP,SH.MH.,
|
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
HIJ,SH.
Nip.XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.