PUTUSAN
No. 554/B/PK/PJK/2010.-

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali Perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ADF, beralamat di Jalan AF No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang 50124, diwakili oleh FG, Jabatan Wakil Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : GH, Jabatan Kepala Pembukuan, beralamat di Kp. HJ, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan HK-By Pass, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 21341/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 07 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No.KEP-1562/BC.8/2008 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM No.S-000532/SPKPN/WBC.06/ KP.01/2007 tanggal 28 Januari 2008 oleh Terbanding yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan No. 045/I/IMP-SSJ/2008 tanggal 30 Januari 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD. 18,641.23 ;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut :
Bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 002390 tanggal 24 Januari 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Commercial Invoice No. SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dan Packing List No.SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dan Sales Contract No. SD/0800005/FR tanggal 7 Desember 2007 ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 21341/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 07 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008, atas nama PT. ADF, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat : Jl. AF No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, dan mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai Keputusan No. KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 sebesar CIF USD 18,641.23 sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai SPKPBM No. S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008 sebesar Rp.60.145.321,00 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 21341/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 7 Januari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 5 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari akta permohonan peninjauan kembali No.PKA-297/SP.52/AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 19 April 2010, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 April 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 29 April 2010,
kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

  1. FAKTA -FAKTA YANG ADA DALAM PUTUSAN KEBERATAN ;
    1. Bahwa sengketa ini disebabkan koreksi Termohon PK terhadap nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon atas impor-impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 jenis barang CKD and Parts barang negara asal China sebesar CIF USD 9,733.90 menjadi sebesar CIF USD 18,641.23, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 60.145.321,00 ;
    2. Bahwa dalam keputusan Termohon PK Nomor : KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008, atas nama: PT. ADF, dikemukakan alasan-alasan Termohon PK sebagai berikut : Pada Diktum.
Menimbang :
Huruf a. bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 002390 tanggal 24 Januari 2008 ;
d.
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya ;
e.
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) ;

Pada Diktum
Memutuskan,
Menetapkan:
Kedua Menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 sebesar, CIF USD 18,641.23 ;
Bahwa dari keputusan Termohon tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) ;
  2. bahwa karena harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Termohon PK menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,641.23 tanpa metode penetapan yang jelas ;
  1. Bantahan Terhadap Putusan Keberatan
    1. Bantahan Pemohon PK terhadap Pengguguran Nilai Transaksi (Metode I) oleh Termohon.
Bahwa Termohon PK menolak nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon PK dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean ;
Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean ;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
Bahwa Pasal 7 tersebut jelas bahwa kreteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean.
Dari kreteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor kami, bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlaku, jadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan, sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini ;
      1. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :
Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
    2. Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
    3. Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
    4. Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :
(1)
diberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean.
(2)
Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan.
(3)
Tidak mempengaruhi harga barang secara subtansial.
dari kreteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 jenis barang Biycle CKD and Parts negara asal China sebesar CIF USD 9,733.90, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena :
-
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
-
Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
-
Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
-
Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut.

Pasal 7 huruf c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau ;
Pasal 7 huruf d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
Berdasarkan ketentuan huruf c dan huruf di atas Termohon PK tidak memberikan data, data yang obyektif dan terukur untuk menolak/menggugurkan nilai transaksi, yang Pemohon PK ajukan, sehingga hal ini kami katakan, bahwa keputusan Termohon PK, merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku "sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
Dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan kembali bahwa :
-
Termohon PK telah menolak nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon PK tanpa memberikan alasan yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku;
-
Dengan demikian Termohon PK telah membuat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";

Oleh karenanya penolakan pemberitahuan nilai transaksi dari Pemohon Banding oleh Termohon PK tersebut tidak syah.
  1. Bantahan Pemohon PK terhadap alasan Termohon PK atas penetapan Nilai Pabean oleh Termohon PK;
Bahwa dalam keputusan Termohon PK Nomor: KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008, atas nama: PT. ADF dalam menetapkan nilai pabean tidak memberikan alasan atau metode yang digunakan untuk penetapan, oleh karena itu dapat kami katakan bahwa penetapan nilai pabean oleh Termohon tanpa dasar hukum yang jelas ;
Bahwa karena Termohon tidak memberitahukan Metode Penetapan Nilai Pabean yang mereka gunakan untuk menetapkan Nilai Pabean terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008, maka kami coba untuk mengemukakan Ketentuan Metode Penetapan Barang Impor sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 ;
Ayat (2) Nilai Pabean untuk menghitung bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan sebagai berikut :
  1. Metode I : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan ;
  2. Metode II : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang Identik ;
  3. Metode III :Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa ;
  4. Metode IV : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi ;
  5. Metode V : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode Komputasi ;
  6. Metode VI : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan Pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia didaerah pabean dengan pembatasan tertentu;
Bahwa karena Termohon dalam menetapkan Nilai Pabean terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, karena Termohon PK tidak menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean, oleh karenanya Pemohon PK berpendapat bahwa Termohon PK dalam penetapan nilai pabean nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan lagi bahwa :
-
Termohon PK telah menetapkan nilai pabean terhadap impor yang diberitahukan oleh Pemohon PK tanpa memberikan alasan yang jelas dan tidak terukur, dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
-
Dengan demikian Termohon PK telah membuat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Termohon PK terhadap barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008, tidak sah ;

Bahwa karena penolakan/pengguguran transaksi dan penetapan nilai pabean yang dilakukan Termohon PK terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008, atas nama PT. ADF, NPWP:0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: Jl. MT. YX No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, menjadi tidak syah ;
  1. Fakta-Fakta Yang Ada Dalam Putusan Banding
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 21341/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon tidak pernah hadir dalam Persidangan Banding ;
Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam keputusannya Nomor: Put. 21341/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 19 Maret 2009, diucapkan hari Kamis tanggal 07 Januari 2010, menyatakan antara lain sebagai berikut :
Bahwa sesuai Pasal 15 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean ;
Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean ;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau ;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi ;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 sebesar CIF USD 9,733.90 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
Bahwa oleh karena Termohon PK tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding ;
Bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
Bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
  1. Purchasing Order Nomor : 290/IDP-SSJ/XI/2007 tanggal 30 Nopember 2007;
  2. Sales Confirmation No. SD/0800005/FR tanggal 07 Desember 2007 ;
  3. Commercial Invoice No. SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 ;
  4. Packing List No. SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007;
  5. Bill of Lading Nomor: APLU 064448648 tanggal 04 Januari 2008 ;
  6. Marine Cargo Policy PT. RRR Nomor: MC-0X0X.XXX0 ;
  7. PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 ;
  8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 003122/WBC.06/KP.0103/2008, tanggal 31 Januari 2008 ;
  9. Permohonan Kiriman Uang Bank WQ tanggal 25 Januari 2008 sebesar USD 9.733.90 ;
  10. Rekening Koran Bank WQ Periode 2 Januari s/d 31 Desember 2008;
  11. Buku Kas Besar Januari 2008 ;
  12. Buku Bank ;
  13. Buku Besar Utang Dagang ;
  14. Kartu Stock ;
  15. Surat QQQ Ltd., Hongkong ;
Bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok QQQ Ltd., Hongkong, dengan menggunakan Purchasing Order Nomor: 290/IDP-SSJ/X/2007 tanggal 30 Nopember 2007, dengan perincian jenis barang sebagai berikut :

Description of Goods Quantities Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
Bicycle (CKD)
24”
Parts :
Chain
Spokes 14 G
Spokes 13 G
Nipple
Pump
Basket
Spiral Locks
Basket
1648 Sets


6000 Pcs
5500 Grs
1000 Grs
300 Grs
4000 Sets
3000 Sets
1800 Sets
1 Pcs
4.6


0.05
0.14
0.16
0.05
0.14
0.08
0.06
0.10
7.580,80


330.00
770.00
160.00
15.00
560.00
240.00
108.00
0.10

CNF Semarang 9,733,90

Bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu QQQ Ltd., Hongkong membuat Sales Confirmation Nomor: SD/0800005/FR tanggal 07 Desember 2007, dengan perincian sebagai berikut :

Description of Goods Quantities Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
Bicycle (CKD)
24”
Parts :
Chain
Spokes 14 G
Spokes 13 G
Nipple
Pump
Basket
Spiral Locks
Basket
1648 Sets


6000 Pcs
5500 Grs
1000 Grs
300 Grs
4000 Sets
3000 Sets
1800 Sets
1 Pcs
4.6


0.05
0.14
0.16
0.05
0.14
0.08
0.06
0.10
7.580,80


330.00
770.00
160.00
15.00
560.00
240.00
108.00
0.10

CNF Semarang 9,733,90

Bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor :APLU 06448648 tanggal 04 Januari 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Shipper : QQQ Ltd, Hongkong ;
- Consignee : PT. ADF ;
- Port of Loading : Shanghai, China ;
-
Port of Discharge : Semarang ;
-
Description of Goods : 1072 Ctns Bicycle & Parts (Chain, Lock Basket, Spoke, Pump) ;
-
Gross Weight : 48,030.00 kgs;

Bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : SD/0800005 tanggal 21 Desember 2007 dan Packing List Nomor: SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 733.90 ;
Bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT. RRR Nomor: MC-0408.5710 untuk Commercial Invoice Nomor : SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dan dengan Bill of Lading Nomor: APLU 064448648 tanggal 4 Januari 2008;
Bahwa barang impor berupa Bicycle CKD and parts (9 Pos sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: APLU 064448648 tanggal 04 Januari 2008, Commercial Invoice Nomor : SD/080005/FR tanggal 21 Desember 2008, Commercial Invoice Nomor: SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007, dan Packing List Nomor: SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,733.90 ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 adalah dari QQQ, Ltd., Hongkong, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,733.90, telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007, Packing List Nomor: SD/0800005/FRtanggal 21 Desember 2007, dan Bill of Lading Nomor: APLU 064448648 tanggal 4 Januari 2008;
Bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank WQ tanggal 25 Januari 2008 dan bukti Rekening Koran Bank WQ tanggal 25 Januari 2008, dan telah dimasukkan dalam Kartu Stok tanggal 01 Februari 2008 dan dibukukan dalam Buku Kas Besar tanggal 25 Januari 2008, Buku Bank tanggal 25 Januari 2008, serta Buku Besar Utang Dagang tanggal 25 Januari 2008;
bahwa "best practices" dalam melaksanakan ketentuan Article 17 dan Ministrial Decision 6.1 tersebut di atas, sebagaimana diuraikan dalam:
- World Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control ;
- WCO Technical Committee on Customs Valuation Intruments, Case Study 13. 1, atau,
- ASEAN Customs Valuation Guide ;

Digunakan parameter "harga pembanding" untuk menguji apakah "the declared value is realistic in the light of the commercial practices of industry and identical or similar goods;
Bahwa pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk jenis barang Bicycle 24” (Sepeda), harga satuan sebesar CIF USD 4.60/sets atau setara dengan Rp. 43.488,40/sets, (USD 1.00 = Rp.9.454,00) ;
Bahwa menurut Majelis alasan koreksi Termohon PK sebagaimana disebutkan dalam Risalah Penetapan Termohon PK yang menyatakan harga yang diberitahukan terlalu rendah adalah sudah benar, harga barang yang diberitahukan tidak sesuai apabila dibandingkan dengan harga barang yang dihitung berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV dengan penyesuaian-penyesuaian ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karenanya koreksi Termohon PK tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding ;
Bantahan Pemohon PK
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 21341/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan banding ;
Bahwa karena Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga Termohon tidak dapat menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean terhadap barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 ;
Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membenarkan alasan yang digunakan Termohon PK untuk menggugurkan harga transaksi yang kami beritahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 untuk barang berupa Bicycle CKD and Parts (9 Pos sesuai lembar lanjutan PIB) dari China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,733.90 terlalu rendah, dan kemudian Termohon menetapkan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 18,641.23, dapat kami kemukakan kembali secara singkat sebagai berikut :
Bahwa dari Pasal 7 tersebut jelas bahwa kreteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean ;
Dari kreteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor kami, bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlaku, jadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan, sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini ;
  1. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;
Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :
Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
  2. Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
  3. Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
  4. Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :
(i)
diberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean.
(ii)
Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan.
(iii)
Tidak mempengaruhi harga barang secara subtansial.
Dari kriteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan terhadap impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 jenis barang Bicycle CKD and Parts asal China sebesar CIF USD 9,733.90, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena :
- Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
- Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
- Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
-
Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut.

  1. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  2. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
Dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 sebesar CIF USD 9,733.90, adalah harga yang sebenarnya sebagaimana telah kami jelaskan diatas, akan tetapi harga tersebut tidak dapat diterima oleh Termohon PK dan oleh Termohon nilai transaksi tersebut ditambah sehingga menjadi sebesar CIF USD 18,641.23, tanpa data yang obyektif dan terukur untuk masing barang, dan tanpa metode penetapan yang jelas, dengan demikian penetapan nilai pabean yang ditetapkan Termohon tidak sesuai dengan ketentuan, oleh karenanya penetapan nialai pabean oleh Termohon PK tersebut tidak syah.
Bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya membenarkan Keputusan Termohon PK, padahal Keputusan Termohon PK tersebut ditetapkan tanpa data yang obyektif dan tidak berdasarkan metode penetapan nilai pabean, sehingga kkeputusan Termohon Nomor : KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008 tidak syah ;
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Pajak merujuk pada putusan Termohon yang tidak syah maka putusan Pengadilan Pajak tersebut juga menjadi tidak syah ;
Bahwa sebagai bukti kebenaran nilai transaksi yang kami beritahukan, kami telah menyerahkan bukti-bukti tersebut diatas baik yang asli maupun foto kopynya kepada Majelis Hakim Pajak dan telah diperiksa dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak ;
Bahwa dalam pemeriksaan Majelis Hakim Pajak telah diuraikan pula bukti-bukti transaksi yang kami lakukan yang kurang lebih sebagai berikut : bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 tersebut telah dibayar oleh Pemohon banding sesuai dengan bukti Transfer Bank WQ tanggal 25 Januari 2008 dan bukti Rekening Koran Bank WQ tanggal 25 Januari 2008, dan telah dimasukkan dalam Kartu Stok tanggal 1 Pebruari 2008 dan dibukukan dalam Buku Kas Besar tanggal 25 Januari 2008, Buku Bank tanggal 25 Januari 2008, serta Buku Besar Utang Dagang tanggal 25 Januari 2008 ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai Keputusan No. KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 sebesar CIF USD 18,641.23 sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai SPKPBM No. S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008 sebesar Rp.60.145.321,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan pengadilan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ADF tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. ADF tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 20 April 2011 oleh XYZ, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, S.H.,M.H. dan H. GGG, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;



Anggota Majelis :

ttd/

Dr. H. FFF, S.H.,M.H.

ttd/

H. GGG, S.H.,M.H.






Biaya – biaya :
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………. Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :

ttd/

XYZ, S.H.,M.Sc.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,M.H.




Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(RTY, SH.)
Nip XX0000XXX.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA