Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
No. 554/B/PK/PJK/2010.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali Perkara Pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara :
PT. ADF,
beralamat di Jalan AF No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N,
Semarang 50124, diwakili oleh FG, Jabatan Wakil
Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : GH,
Jabatan Kepala Pembukuan, beralamat di Kp. HJ,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI, beralamat di Jalan HK-By Pass, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang,
bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put.
21341/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 07 Januari 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai
berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding
No.KEP-1562/BC.8/2008 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding
terhadap SPKPBM No.S-000532/SPKPN/WBC.06/ KP.01/2007 tanggal 28 Januari
2008 oleh Terbanding yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan
Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan No.
045/I/IMP-SSJ/2008 tanggal 30 Januari 2008 ditolak dan menetapkan nilai
pabean menjadi USD. 18,641.23 ;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai
berikut :
Bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) No. 002390 tanggal 24 Januari 2008 merupakan harga
transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Commercial Invoice No.
SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dan Packing List
No.SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dan Sales Contract No.
SD/0800005/FR tanggal 7 Desember 2007 ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put.
21341/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 07 Januari 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008
tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No.
S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008, atas nama PT.
ADF, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat :
Jl. AF No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang, dan
mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai
Keputusan No. KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 sebesar CIF USD
18,641.23 sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda
Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah
sesuai SPKPBM No. S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari
2008 sebesar Rp.60.145.321,00 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 21341/PP/M.XIV/19/2009,
tanggal 7 Januari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta
Pusat Cap Pos tanggal 5 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus
tanggal 14 April 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis sebagaimana ternyata dari akta permohonan peninjauan kembali
No.PKA-297/SP.52/AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak
Jakarta pada tanggal 19 April 2010, permohonan tersebut disertai dengan
memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak pada tanggal 19 April 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 29 April
2010,
kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori
peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada
tanggal 25 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- FAKTA -FAKTA YANG ADA DALAM PUTUSAN KEBERATAN ;
- Bahwa sengketa ini disebabkan koreksi Termohon PK
terhadap nilai
transaksi yang diberitahukan Pemohon atas impor-impor barang yang kami
beritahukan dalam PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 jenis
barang CKD and Parts barang negara asal China sebesar CIF USD 9,733.90
menjadi sebesar CIF USD 18,641.23, sehingga pungutan impor yang masih
harus dibayar bertambah sebesar Rp. 60.145.321,00 ;
- Bahwa dalam keputusan Termohon PK Nomor :
KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas
Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008
tanggal 28 Januari 2008, atas nama: PT. ADF,
dikemukakan alasan-alasan Termohon PK sebagai berikut : Pada Diktum.
Menimbang :
Huruf
a.
|
bahwa
Pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe A1 Tanjung Emas menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 002390
tanggal 24 Januari 2008 ;
|
d.
|
bahwa
sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan
penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM
dan data pendukung lainnya ; |
e.
|
bahwa
berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang
diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008, tidak
dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak
dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) ; |
Pada Diktum
Memutuskan,
Menetapkan:
Kedua Menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor : 002390 tanggal 24
Januari 2008 sebesar, CIF USD 18,641.23 ;
Bahwa dari keputusan Termohon tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai
berikut:
- bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai
transaksi,
dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa
harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari
2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga
tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) ;
- bahwa karena harga yang diberitahukan tidak dapat
ditetapkan
sebagai nilai pabean, sehingga Termohon PK menetapkan nilai pabean
menjadi sebesar CIF USD 18,641.23 tanpa metode penetapan yang jelas ;
- Bantahan Terhadap Putusan Keberatan
- Bantahan Pemohon PK terhadap Pengguguran Nilai Transaksi
(Metode I) oleh Termohon.
Bahwa Termohon PK menolak nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon PK
dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai
transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya,
disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390
tanggal 24 Januari 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai
transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean ;
Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk
menetapkan nilai pabean apabila :
- Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk
diekspor ke Daerah Pabean ;
- Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima
dan
ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap
harga
yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang
obyektif dan terukur, dan/atau,
- Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data
yang
obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan
pemberitahuan nilai transaksi;
Bahwa Pasal 7 tersebut jelas bahwa kreteria Metode I tidak dapat
digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk
diekspor ke Daerah Pabean.
Dari kreteria ini dapat
kami jelaskan
bahwa barang yang kami impor kami, bayar sesuai dengan kebiasaan
perdagangan yang berlaku, jadi jelas bahwa barang yang kami impor
adalah merupakan subyek penjualan, sehingga nilai transaksi yang kami
beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini ;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk
diterima dan
ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :
Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang
diberlakukan
terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang
impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
- Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli
kepada
penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga
yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
- Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
- Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian
barang impor selain pembatasan yang :
(1)
|
diberlakukan
atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah
pabean.
|
(2)
|
Membatasi
wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan.
|
(3)
|
Tidak
mempengaruhi harga barang secara subtansial.
|
dari kreteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi
yang kami beritahukan atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB
Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 jenis barang Biycle CKD and
Parts negara asal China sebesar CIF USD 9,733.90, telah memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena :
-
|
tidak
terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan
terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang
impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
|
-
|
Tidak
terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual,
kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
|
-
|
Tidak
terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara
penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
|
-
|
Tidak terdapat
pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut. |
Pasal 7 huruf c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan
terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung
oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau ;
Pasal 7 huruf d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan
data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau
keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
Berdasarkan ketentuan huruf c dan huruf di atas Termohon PK tidak
memberikan data, data yang obyektif dan terukur untuk
menolak/menggugurkan nilai transaksi, yang Pemohon PK ajukan, sehingga
hal ini kami katakan, bahwa keputusan Termohon PK, merupakan putusan
yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku "sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
Dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan kembali bahwa :
-
|
Termohon PK telah menolak nilai transaksi yang diberitahukan oleh
Pemohon PK tanpa memberikan alasan yang jelas tidak sesuai dengan
ketentuan perundang undangan yang berlaku;
|
-
|
Dengan
demikian Termohon PK telah membuat putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku";
|
Oleh karenanya penolakan pemberitahuan nilai transaksi dari Pemohon
Banding oleh Termohon PK tersebut tidak syah.
- Bantahan Pemohon PK terhadap alasan Termohon PK atas
penetapan Nilai Pabean oleh Termohon PK;
Bahwa dalam keputusan
Termohon PK
Nomor: KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas
Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008
tanggal 28 Januari 2008, atas nama: PT. ADF
dalam menetapkan nilai pabean tidak memberikan alasan atau metode yang
digunakan untuk penetapan, oleh karena itu dapat kami katakan bahwa
penetapan nilai pabean oleh Termohon tanpa dasar hukum yang jelas ;
Bahwa karena Termohon tidak memberitahukan Metode Penetapan Nilai
Pabean yang mereka gunakan untuk menetapkan Nilai Pabean terhadap
barang yang kami impor dengan PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari
2008, maka kami coba untuk mengemukakan Ketentuan Metode Penetapan
Barang Impor sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 ;
Ayat (2) Nilai Pabean untuk menghitung bea masuk ditetapkan dengan
menggunakan satu dari enam metode penetapan sebagai berikut :
- Metode I : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai
transaksi barang yang bersangkutan ;
- Metode II : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai
transaksi barang Identik ;
- Metode III :Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai
transaksi barang serupa ;
- Metode IV : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode
deduksi ;
- Metode V : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode
Komputasi ;
- Metode VI : Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai
transaksi
berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan
ketentuan Pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia didaerah
pabean dengan pembatasan tertentu;
Bahwa karena Termohon dalam menetapkan Nilai Pabean terhadap barang
yang kami impor dengan PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 tidak
sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, karena Termohon PK tidak
menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean, oleh
karenanya Pemohon PK berpendapat bahwa Termohon PK dalam penetapan
nilai pabean nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e,
Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan lagi bahwa :
-
|
Termohon
PK telah menetapkan nilai pabean terhadap impor yang
diberitahukan oleh Pemohon PK tanpa memberikan alasan yang jelas dan
tidak terukur, dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku ; |
-
|
Dengan
demikian Termohon PK telah membuat putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Termohon PK
terhadap barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24
Januari 2008, tidak sah ; |
Bahwa karena penolakan/pengguguran transaksi dan penetapan nilai pabean
yang dilakukan Termohon PK terhadap barang impor yang diberitahukan
dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008, nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1562/BC.8/2008
tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM
Nomor: S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008, atas
nama PT. ADF, NPWP:0X.XXX.XXX.X-XXX.000,
alamat: Jl. MT. YX No. 760-762 Ruko Karang Turi Blok N, Semarang,
menjadi tidak syah ;
- Fakta-Fakta Yang Ada Dalam Putusan Banding
Bahwa berdasarkan Putusan
Pengadilan
Pajak Nomor: 21341/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon tidak
pernah hadir dalam Persidangan Banding ;
Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam keputusannya Nomor: Put.
21341/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 19 Maret 2009, diucapkan hari Kamis
tanggal 07 Januari 2010, menyatakan antara lain sebagai berikut :
Bahwa sesuai Pasal 15 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun
2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai
transaksi dari barang yang bersangkutan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
No. KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai
pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati
hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai
pabean ;
Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk
menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk
diekspor ke Daerah Pabean ;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima
dan
ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap
harga
yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang
obyektif dan terukur, dan/atau ;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data
yang
obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan
pemberitahuan nilai transaksi ;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi
yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 002390 tanggal 24
Januari 2008 sebesar CIF USD 9,733.90 adalah nilai transaksi yang
sebenarnya;
Bahwa oleh karena Termohon PK tidak menyampaikan Surat Uraian Banding,
maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam
berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding ;
Bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan
dokumen pendukung nilai transaksi;
Bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti
pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
- Purchasing Order Nomor : 290/IDP-SSJ/XI/2007 tanggal 30
Nopember 2007;
- Sales Confirmation No. SD/0800005/FR tanggal 07 Desember
2007 ;
- Commercial Invoice No. SD/0800005/FR tanggal 21 Desember
2007 ;
- Packing List No. SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007;
- Bill of Lading Nomor: APLU 064448648 tanggal 04 Januari
2008 ;
- Marine Cargo Policy PT. RRR Nomor: MC-0X0X.XXX0 ;
- PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 ;
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor:
003122/WBC.06/KP.0103/2008, tanggal 31 Januari 2008 ;
- Permohonan Kiriman Uang Bank WQ tanggal 25 Januari 2008
sebesar USD 9.733.90 ;
- Rekening Koran Bank WQ Periode 2 Januari s/d 31 Desember
2008;
- Buku Kas Besar Januari 2008 ;
- Buku Bank ;
- Buku Besar Utang Dagang ;
- Kartu Stock ;
- Surat QQQ Ltd., Hongkong ;
Bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang
diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok QQQ
Ltd., Hongkong, dengan menggunakan Purchasing Order Nomor:
290/IDP-SSJ/X/2007 tanggal 30 Nopember 2007, dengan perincian jenis
barang sebagai berikut :
Description
of Goods |
Quantities |
Unit
Price
(USD) |
Amount
(USD) |
Bicycle
(CKD)
24”
Parts :
Chain
Spokes 14 G
Spokes 13 G
Nipple
Pump
Basket
Spiral Locks
Basket |
1648
Sets
6000 Pcs
5500 Grs
1000 Grs
300 Grs
4000 Sets
3000 Sets
1800 Sets
1 Pcs |
4.6
0.05
0.14
0.16
0.05
0.14
0.08
0.06
0.10 |
7.580,80
330.00
770.00
160.00
15.00
560.00
240.00
108.00
0.10 |
|
CNF Semarang |
9,733,90 |
Bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu QQQ
Ltd., Hongkong membuat Sales Confirmation Nomor:
SD/0800005/FR tanggal 07 Desember 2007, dengan perincian sebagai
berikut :
Description
of Goods |
Quantities |
Unit
Price
(USD) |
Amount
(USD) |
Bicycle
(CKD)
24”
Parts :
Chain
Spokes 14 G
Spokes 13 G
Nipple
Pump
Basket
Spiral Locks
Basket |
1648
Sets
6000 Pcs
5500 Grs
1000 Grs
300 Grs
4000 Sets
3000 Sets
1800 Sets
1 Pcs
|
4.6
0.05
0.14
0.16
0.05
0.14
0.08
0.06
0.10 |
7.580,80
330.00
770.00
160.00
15.00
560.00
240.00
108.00
0.10 |
|
CNF Semarang |
9,733,90 |
Bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan
Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor :APLU 06448648 tanggal 04
Januari 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- |
Shipper
: QQQ Ltd, Hongkong ; |
- |
Consignee
: PT. ADF ; |
- |
Port
of Loading : Shanghai, China ; |
-
|
Port of Discharge :
Semarang ; |
-
|
Description of
Goods : 1072 Ctns Bicycle & Parts (Chain, Lock Basket, Spoke,
Pump) ; |
-
|
Gross Weight :
48,030.00 kgs; |
Bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan
Invoice Nomor : SD/0800005 tanggal 21 Desember 2007 dan Packing List
Nomor: SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dengan nilai pabean
sebesar CIF USD 733.90 ;
Bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan
dengan Marine Cargo Policy PT. RRR Nomor: MC-0408.5710 untuk
Commercial Invoice Nomor : SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 dan
dengan Bill of Lading Nomor: APLU 064448648 tanggal 4 Januari 2008;
Bahwa barang impor berupa Bicycle CKD and parts (9 Pos sesuai lembar
lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: APLU 064448648 tanggal 04
Januari 2008, Commercial Invoice Nomor : SD/080005/FR tanggal 21
Desember 2008, Commercial Invoice Nomor: SD/0800005/FR tanggal 21
Desember 2007, dan Packing List Nomor: SD/0800005/FR tanggal 21
Desember 2007 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24
Januari 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,733.90 ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon
Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 002390
tanggal 24 Januari 2008 adalah dari QQQ, Ltd., Hongkong,
dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,733.90, telah sesuai dengan
Commercial Invoice Nomor: SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007,
Packing List Nomor: SD/0800005/FRtanggal 21 Desember 2007, dan Bill of
Lading Nomor: APLU 064448648 tanggal 4 Januari 2008;
Bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : SD/0800005/FR
tanggal 21 Desember 2007 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding
sesuai dengan bukti Transfer Bank WQ tanggal 25 Januari 2008 dan
bukti Rekening Koran Bank WQ tanggal 25 Januari 2008, dan telah
dimasukkan dalam Kartu Stok tanggal 01 Februari 2008 dan dibukukan
dalam Buku Kas Besar tanggal 25 Januari 2008, Buku Bank tanggal 25
Januari 2008, serta Buku Besar Utang Dagang tanggal 25 Januari 2008;
bahwa "best practices" dalam melaksanakan ketentuan Article 17 dan
Ministrial Decision 6.1 tersebut di atas, sebagaimana diuraikan dalam:
- |
World
Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control ; |
- |
WCO
Technical Committee on Customs Valuation Intruments, Case Study 13. 1,
atau, |
- |
ASEAN
Customs Valuation Guide ; |
Digunakan parameter "harga pembanding" untuk menguji apakah "the
declared value is realistic in the light of the commercial practices of
industry and identical or similar goods;
Bahwa pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding
untuk jenis barang Bicycle 24” (Sepeda), harga satuan sebesar
CIF USD
4.60/sets atau setara dengan Rp. 43.488,40/sets, (USD 1.00 =
Rp.9.454,00) ;
Bahwa menurut Majelis alasan koreksi Termohon PK sebagaimana disebutkan
dalam Risalah Penetapan Termohon PK yang menyatakan harga yang
diberitahukan terlalu rendah adalah sudah benar, harga barang yang
diberitahukan tidak sesuai apabila dibandingkan dengan harga barang
yang dihitung berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV dengan
penyesuaian-penyesuaian ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai
pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini
kebenarannya, oleh karenanya koreksi Termohon PK tetap dipertahankan
dan menolak permohonan banding Pemohon Banding ;
Bantahan Pemohon PK
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
21341/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon tidak pernah hadir
dalam persidangan banding ;
Bahwa karena Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga
Termohon tidak dapat menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan
nilai pabean terhadap barang impor yang Pemohon Banding beritahukan
dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008 ;
Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membenarkan
alasan yang digunakan Termohon PK untuk menggugurkan harga transaksi
yang kami beritahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 24 Januari 2008
untuk barang berupa Bicycle CKD and Parts (9 Pos sesuai lembar lanjutan
PIB) dari China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,733.90 terlalu
rendah, dan kemudian Termohon menetapkan ditetapkan menjadi sebesar CIF
USD 18,641.23, dapat kami kemukakan kembali secara singkat sebagai
berikut :
Bahwa dari Pasal 7 tersebut jelas bahwa kreteria Metode I tidak dapat
digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk
diekspor ke Daerah Pabean ;
Dari kreteria ini dapat
kami jelaskan
bahwa barang yang kami impor kami, bayar sesuai dengan kebiasaan
perdagangan yang berlaku, jadi jelas bahwa barang yang kami impor
adalah merupakan subyek penjualan, sehingga nilai transaksi yang kami
beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini ;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima
dan
ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;
Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :
Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang
diberlakukan
terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang
impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
- Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada
penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga
yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
- Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
- Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian
barang impor selain pembatasan yang :
(i)
|
diberlakukan
atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah
pabean. |
(ii)
|
Membatasi
wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan.
|
(iii)
|
Tidak
mempengaruhi harga barang secara subtansial.
Dari kriteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi
yang kami beritahukan terhadap impor barang yang kami beritahukan dalam
PIB Nomor : 002390 tanggal 24 Januari 2008 jenis barang Bicycle CKD and
Parts asal China sebesar CIF USD 9,733.90, telah memenuhi persyaratan
untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena :
- |
Tidak
terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan
terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang
impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
|
- |
Tidak
terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual,
kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
|
- |
Tidak
terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara
penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
|
-
|
Tidak
terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor
tersebut. |
|
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap
harga
yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang
obyektif dan terukur, dan/atau,
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data
yang
obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan
pemberitahuan nilai transaksi;
Dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai
transaksi yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 002390 tanggal 24
Januari 2008 sebesar CIF USD 9,733.90, adalah harga yang sebenarnya
sebagaimana telah kami jelaskan diatas, akan tetapi harga tersebut
tidak dapat diterima oleh Termohon PK dan oleh Termohon nilai transaksi
tersebut ditambah sehingga menjadi sebesar CIF USD 18,641.23, tanpa
data yang obyektif dan terukur untuk masing barang, dan tanpa metode
penetapan yang jelas, dengan demikian penetapan nilai pabean yang
ditetapkan Termohon tidak sesuai dengan ketentuan, oleh karenanya
penetapan nialai pabean oleh Termohon PK tersebut tidak syah.
Bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya
membenarkan Keputusan Termohon PK, padahal Keputusan Termohon PK
tersebut ditetapkan tanpa data yang obyektif dan tidak berdasarkan
metode penetapan nilai pabean, sehingga kkeputusan Termohon Nomor :
KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan atas
Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008
tanggal 28 Januari 2008 tidak syah ;
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Pajak merujuk pada putusan
Termohon yang tidak syah maka putusan Pengadilan Pajak tersebut juga
menjadi tidak syah ;
Bahwa sebagai bukti kebenaran nilai transaksi yang kami beritahukan,
kami telah menyerahkan bukti-bukti tersebut diatas baik yang asli
maupun foto kopynya kepada Majelis Hakim Pajak dan telah diperiksa
dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak ;
Bahwa dalam pemeriksaan Majelis Hakim Pajak telah diuraikan pula
bukti-bukti transaksi yang kami lakukan yang kurang lebih sebagai
berikut : bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor:
SD/0800005/FR tanggal 21 Desember 2007 tersebut telah dibayar oleh
Pemohon banding sesuai dengan bukti Transfer Bank WQ tanggal 25
Januari 2008 dan bukti Rekening Koran Bank WQ tanggal 25 Januari
2008, dan telah dimasukkan dalam Kartu Stok tanggal 1 Pebruari 2008 dan
dibukukan dalam Buku Kas Besar tanggal 25 Januari 2008, Buku Bank
tanggal 25 Januari 2008, serta Buku Besar Utang Dagang tanggal 25
Januari 2008 ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai No. KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang
Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No.
S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008, atas nama
Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan mempertahankan
nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai Keputusan No.
KEP-1562/BC.8/2008 tanggal 24 Maret 2008 sebesar CIF USD 18,641.23
sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi
yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai SPKPBM No.
S-000532/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 28 Januari 2008 sebesar
Rp.60.145.321,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan pengadilan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : PT. ADF tersebut adalah
tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum
untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. ADF tersebut ;
Menghukum
Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Rabu, tanggal 20 April 2011 oleh XYZ,
S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF,
S.H.,M.H. dan H. GGG, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh
HHH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh
para pihak ;
Anggota
Majelis :
ttd/
Dr. H. FFF,
S.H.,M.H.
ttd/
H. GGG, S.H.,M.H.
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp 6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua
Majelis :
ttd/
XYZ,
S.H.,M.Sc.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H.,M.H.
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(RTY, SH.)
Nip XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.