Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor
841/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jl. AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa
kepada:
- AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1609/PJ./2012 tanggal 16 Oktober
2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. ADF,
tempat kedudukanFG, Kec. Jetis Mojokerto;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
Putusan 39013/PP/M.X/16/2012, Tanggal 29 Juni 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Keberatan Pajak Pertambahan Nilai
oleh Terbanding Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009,
dengan ini Pemohon Banding jelaskan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemohon Banding Tahun Pajak 2006
oleh Kantor Pelayanan Pajak BUMN Jakarta telah diterbitkan dengan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24
Maret 2008 yang ditetapkan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar sebesar
Rp. 851.594.261,00 ditambah denda/sanksi administrasi sebesar Rp.
548.727.197,00 sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.
1.400.321.458,00;
Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas,
Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan
Pajak BUMN Jakarta dengan surat Nomor : 090/DIR/RCNI/2008 tanggal Juni
2008 yang isinya Pemohon Banding memohon agar Terbanding menetapkan
Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar sebesar Rp. 252.095.071,00;
Bahwa Terbanding dengan keputusannya Nomor: KEP-101/NVPJ.19/BD.05/2009
tanggal 30 Maret 2009 telah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding
di atas, dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Kantor Pelayanan Pajak BUMN Jakarta Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal
24 Maret 2008;
Bahwa terhadap kewajiban bayar atas Keputusan Keberatan tersebut, telah
Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara melalui Pemindahbukuan dan Surat
Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 700.160.800,00;
Bahwa setelah Pemohon Banding teliti antara perhitungan Terbanding
dibandingkan dengan permohonan keberatan Pemohon Banding terdapat
perbedaan pengenaan objek pajak PPN sebagai berikut :
Uraian |
Perhitungan
Menurut |
Selisih
(Rp) |
Keterangan |
Terbanding
(Rp) |
Pemohon
Banding
(Rp) |
PPN
Keluaran |
|
|
|
|
-
PPN Keluaran terhutang |
4.726.583.941,00 |
4.474.488.869,00 |
252.095.072,00 |
Pemohon Banding terima |
-
Retur penjualan |
0,00 |
(599.499.189,00) |
599.499.189,00 |
Tidak
Pemohon Banding terima |
Jumlah
PPN Keluaran harus dipungut sendiri |
4.726.583.941,00 |
3.874.989.680,00 |
851.594.261,00 |
|
PPN
Masukan : |
|
|
|
|
-
PPN Masukan dapat dikredtkan |
3.271.553.291,00 |
3.271.553.291,00 |
0,00 |
|
-
Dibayar dengan NPWP sendiri |
682.085.818,00 |
682.085.818,00 |
0,00 |
|
-
Retur pernbelian |
(21.238.105,00) |
(21.238.105,00) |
0,00 |
|
Jumlah
PPN Masukan dapat diperhitungkan |
3.932.401.004,00 |
3.932.401.004,00 |
0,00 |
|
Kelebihan
bayar yg sudah dikompensasikan |
(57.411.324,00)
|
(57.411.324,00) |
0,00 |
|
PPN
Kurang Bayar |
851.594.261,00 |
0,00 |
851.594.261,00 |
|
Sanksi
Pasal 13 (2) dan (3) KUP |
548.727.197,00 |
0,00 |
548.727.197,00 |
|
Jumlah
PPN masih harus dibayar |
1.400.321.458,00 |
0,00 |
1.400.321.458,00 |
|
Bahwa terhadap Keputusan Keberatan di atas tidak dapat Pemohon Banding
terima dan dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai Keluaran ;
Penambahan
PPN Keluaran terhutang sebesar
Penghapusan Retur Penjualan sebesar
Jumlah koreksi Terbanding atas PPN Keluaran |
Rp.
252.095.072,00
Rp.
599.499.199,00 (+)
Rp. 851.591.261,00
|
Penjelasan Pemohon Banding :
Bahwa penambahan Pajak
Pertambahan Nilai Keluaran terhutang oleh Pemohon Banding sebesar Rp.
252.095.072,00 sudah benar maka dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa penghapusan Retur Penjualan oleh Terbanding sebesar Rp.
599.499.199,00 tidak benar maka koreksi Terbanding tersebut tidak
Pemohon Banding terima;
Menurut Terbanding :
Bahwa Terbanding beranggapan bahwa atas retur penjualan (PPN Keluaran),
formulirnya tidak sesuai standar peraturan perpajakan yang berlaku;
Bantahan tanggapan Pemohon Banding :
Bahwa retur penjualan yang tercatat/dilaporkan pada Surat Pemberitahuan
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006
sebesar Rp. 5.994.991.891,00 yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :
Masa |
Narna
Perusahaan
Pelanggan |
Jumlah
ReturPenjualan
(Rp) |
Keterangan |
Februari
2006 |
PT
HGJ |
667.302,00
|
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
Juni
2006 |
Ny.
KLM |
198.843,00
|
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
|
PT
HGJ |
2.086.437.515,00
|
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
Agustus
2006 |
Tn.
B. LMO |
1.446.508.821,00
|
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
September
2006
|
PT HGJ |
2.086.834.790,00 |
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
Oktober
2006 |
PT
HGJ |
218.250.000,00 |
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
Nopember
2006 |
PT.
MNO |
364.620,00 |
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
Desember
2006
|
PT.
HJK |
155.730.000,00 |
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
|
Jumlah
|
5.994.991.891,00 |
|
Bahwa retur penjualan yang tercatat pada Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah hanya merupakan nota kredit
atas pembatalan transaksi yang Pajak Pertambahan Nilai-nya telah
terlanjur dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai karena dalam sistem komputer perusahaan Pemohon Banding kesalahan
pencatatan omzet (dicatat terlalu besar maka pengurangan pencatatan
omzet tersebut harus menggunakan nota kredit intern) sehingga Surat
Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai-nya menyesuaikan nota kredit
tersebut;
Bahwa apabila dimintakan retur ke pelanggan maka pelanggan tidak
bersedia menerbitkan retur yang standar karena pelanggan merasa tidak
menerima dan memasukkan sebagai kredit pajak sebagai Pajak Pertambahan
Nilai Masukan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya;
Bahwa sebagai tambahan informasi bahwa tidak terdapat penjualan kepada
perusahaan yang bersangkutan (pelanggan) baik secara tunai maupun
kredit, dan retur tersebut semata-mata hanya merupakan koreksi retur
pembukuan, data tersebut berupa surat pernyataan kebenaran yang
menerangkan bahwa Faktur Pajak Standar yang telah diretur oleh Pemohon
Banding tidak dimasukkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukan oleh :
- PT. FGH dengan surat Nomor: B-1523/11I/DK.202/X11/2008
tanggal 17 Desember 2008,
- PT. GHJ dengan surat Nomor: 966/KU.01.02/17/DIR/2008
tanggal Nopember 2008,
- PT. HGJ dengan surat tertanggal 19 Nopember 2008,
- Buku Besar Piutang Dagang bulan Januari sampai dengan
Desember 2006;
Bahwa sehubungan dengan penjelasan dan alasan-alasan di atas, maka
Pemohon Banding mohon Majelis dapat berkenan dan meninjau kembali
Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal
30 Maret 2009 dan menetapkan sebagai berikut :
Obyek pengenaan PPN (DPP PPN)
Penjualan bersih
……………………………………….
Rp. 40.808.344.287,00
Penjualan awal
…………………………………………
Rp.
462.503.228,00 (+)
Jumlah obyek Pajak Pertambahan Nilai
……….
Rp.
41.270.847.515,00
DPP PPN cfm SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
Rp.
38.749.896.801,00 (-)
Jumlah obyek PPN belum dilaporkan pada
SPT
Rp. 2.520.950.714,00
PPN kurang bayar terhutang :
=
10% x Rp. 2.520.950.714,00
……………………
Rp. 252.095.071,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
Putusan 39013/PP/M.X/16/2012, Tanggal 29 Juni 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009
tanggal 30 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret
2008, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000,
alamat: FG, Kec. Jetis, Mojokerto 61352,
sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut :
Dasar
Pengenaan Pajak :
Ekspor
...........................................................................................
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
..................................
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Tarif umum
……………………………
Tarif efektif
……………………………
Jumlah
.........................................................................................
Dikurangi retur
penjualan……………………………………....
Jumlah
………………………………………………………….
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran seluruhnya
............................................................
Dikurangi :
Pajak Pertambahan Nilai Retur Penjualan
.....................................
Jumlah
...........................................................................................
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dibayar dengan NPWP Sendiri ……..
Dikurangi : PPN atas retur pembelian
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
…………………………
Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar
……………………….
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
………
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP ……
Jumlah Sanksi Administrasi
..........................................................
Jumlah yang masih harus dibayar
................................................. |
Rp.
0,00
Rp.
0,00
Rp. 47.265.839.406,00
Rp.
0,00
Rp.
47.265.839.406,00
Rp
5.994.991.891,00
Rp. 41.270.847.515,00
Rp. 4.726.583.941,00
Rp
599.499.189,00
Rp. 4.127.084.752,00
Rp. 3.271.553.291,00
Rp. 682.065.818,00
Rp.
21.238.105,00
Rp
3.932.381.004,00
Rp. 194.703.748,00
Rp. 78.855.018,00
Rp.
57.391.324,00
Rp.
136.246.342,00
Rp. 330.950.090,00
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
39013/PP/M.X/16/2012, Tanggal 29 Juni 2012, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Juli 2012, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1609/PJ./2012 tanggal 16 Oktober
2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 17 Oktober 2012,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 Mei
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Juni
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 alinea ke-3, ke-4, dan ke-5
“Bahwa menurut Majelis, Nota Retur tidak perlu diterbitkan
oleh pihak
pembeli dan meskipun Pemohon Banding tidak membuat pembatalan Faktur
Pajak serta pembetulan SPT Masa PPN karena Faktur Pajak belum
disampaikan kepada pihak pembeli dan pihak pembeli sebagai lawan
transaksi belum melaporkan dan mengkreditkan Pajak
Masukannya;”
“bahwa Majelis berkesimpulan atas Nota Debet Internal sebagai
akibat
adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang diterbitkan
Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) sebesar Rp. 5.994.991.891,00 yang Pajak Pertambahan Nilai
Keluarannya terlanjur dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun Faktur Pajak
Keluaran tersebut belum disampaikan oleh Pemohon Banding kepada pihak
pelanggan, dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan
Pajak Pajak Pertambahan Nilai di SPT Masa PPN;”
“Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding
terhadap
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2006 atas retur penjualan sebesar Rp. 5.994.991.891,00
tidak dapat dipertahankan;”
- Bahwa Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut
Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 5A ;
“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang
dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut
yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;”
- Bahwa Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat
(4)
serta Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
596/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang
Dikembalikan (selanjutnya disebut KMK 596/KMK.04/1994), menyatakan:
Pasal 1 ayat (1) ;
“Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
- Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang
Faktur
Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang
Pajak
Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam
hal
Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau
telah dibebankan sebagai biaya;
- Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena
Pajak;”
Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) ;
"(1)
|
Dalam
hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus
membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. |
(3)
|
Nota
Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak
yang dikembalikan;
- Nama, alamat dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena
Pajak yang dikembalikan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang
dikembalikan;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
- Tanggal pembuatan Nota retur;
- Tanda tangan pembeli.
|
(4)
|
Dalam
hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan
sebagai Nota Retur;” |
Pasal 5 ;
“Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak;”
- Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta
Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1) ;
“Alat bukti dapat berupa:
- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan Hakim
Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis
atau Hakim
Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan
sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76 ;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1).”
Penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 ;
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
Pasal 78 ;
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78 ;
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.39013/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Juni 2012
dapat diketahui:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
bergerak di bidang usaha industri karung plastik dan industri lanjutan
yang berbasis pada bahan baku plastik;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui dasar
dilakukannya koreksi Retur Penjualan sebesar Rp5.994.991.891,00 adalah
bahwa bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Nota Debet internal yang
tidak dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan
Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dan
Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 (Undang-Undang PPN);
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak
setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa retur penjualan
tersebut terjadi karena adanya pembatalan transaksi penjualan kepada
pelanggan yang Pajak Pertambahan Nilainya telah terlanjur dilaporkan
dalam laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa terhadap pembatalan
penjualan
tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
disesuaikan pada laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai
pengurang Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk retur secara
administratif sebab dilaporkan secara administratif dikarenakan Faktur
Pajak Standar Keluaran (Pajak Pertambahan Nilai Keluaran) belum
disampaikan kepada pembeli;
Bahwa perlakuan retur atas Faktur Pajak yang batal tersebut dilakukan
dengan koreksi pencatatan secara tersistem dengan menggunakan mekanisme
nota kredit intern;
- Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, sampai dengan
permintaan data kedua, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen berupa Nota Retur dari
PKP Pembeli, dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) hanya menyampaikan dokumen internal dan surat-menyurat dengan
pihak pembeli/pelanggan terkait pembatalan penjualan tertentu yang
tidak dapat dikaitkan dengan retur penjualan yang disengketakan sebesar
Rp5.994.991.891,00;
Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) berpendapat bahwa:
- Nota Retur yang diterbitkan oleh Pembeli BKP merupakan
bukti/dokumen yang mutlak harus ada untuk dapat mengakui adanya retur
penjualan sebagaimana dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai-nya, dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak dapat membuktikan bahwa atas retur penjualan sebesar
Rp5.994.991.891,00 didukung bukti yang cukup berupa Nota Retur dari
Pembeli BKP, sehingga atas retur penjualan dimaksud tidak dapat diakui
sebagai retur penjualan;
- Atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
terkait adanya kesalahan pencatatan omzet sehubungan dengan sistem
komputerisasi/ pencatatan perusahaan jika terjadi pembatalan transaksi
penjualan, yang Faktur Pajaknya sudah terlanjur diterbitkan dan
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
melakukan Pembatalan Faktur Pajak yang sudah terlanjur diterbitkan
tersebut dan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, dalam hal ini pemeriksaan atas kewajiban Pajak
Pertambahan Nilai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
baru dilakukan pada bulan Oktober 2007, sehingga masih terdapat cukup
waktu bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk
membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya
sebelum pemeriksaan dilakukan;
- Bahwa Majelis berkesimpulan atas Nota Debet Internal
sebagai
akibat adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang
diterbitkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp5.994.991.891,00 yang Pajak Pertambahan
Nilai Keluarannya terlanjur dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun Faktur
Pajak Keluaran tersebut belum disampaikan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak pelanggan, dapat
diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai di SPT Masa PPN;
- Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Terbanding) atas Retur Penjualan yang dilaporkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai berikut:
Masa |
Nama
Perusahaan Pelanggan
|
Jumlah
ReturPeniualan
(Rp)_
|
Keterangan
|
Februari
2006 |
PT
HGJ |
667.302,00
|
Koreksi
tidak dapat
Pemohon Banding terima
|
Juni
2006 |
Ny.
KLM |
198.843,00 |
Koreksi
tidak
dapat Pemohon Banding terima |
|
PT
HGJ |
2.086.437.515,00 |
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
Agustus
2006 |
Tn.
B. LMO |
1.446.508,821,00 |
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
September
2006 |
PT
HGJ |
2.086.834.790,00 |
Koreksi
tidak dapat Pemohon
Banding terima |
Oktober
2006 |
PT
HGJ |
218.250.000,00 |
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
Nopember
2006 |
PT. MNO |
364.620,00 |
Koreksi
tidak dapat Pemohon Banding terima |
Desember
2006 |
PT. HJK |
155.730.000,00 |
Koreksi
tidak dapat
Pemohon Banding terima |
|
Jumlah |
|
5.994.991.891,0 |
Diketahui bahwa Retur Penjualan tersebut tidak didukung dengan Nota
Retur dari BKP sehingga atas retur penjualan dimaksud tidak dapat
diakui sebagai penjualan;
- Bahwa alur penjualan menurut Termohon Peninjauan Kembali
(semula
Pemohon Banding) sehingga menimbulkan nota kredit sebagai pengurang
Pajak Keluaran adalah sbb:
- Surat jalan
- Penjualan I
- Faktur penjualan ke PT HGJ
- Nota Kredit/koreksi pembukuan
- Penjualan II
- Faktur penjualan ke Dolog
- Nota Kredit/koreksi pembukuan
- Penjualan III
- Faktur penjualan (sesungguhnya)
Bahwa dalam melakukan
koreksi penjualan
tersebut diatas (Penjualan I dan Penjualan II) Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membuat pembatalan faktur pajak
yang telah diterbitkan namun hanya membuat nota kredit untuk koreksi
pembukuan karena faktur pajak atas penjualan I dan II
dilaporkan
dalam SPT PPN;
- Bahwa meskipun telah jelas diatur dalam Pasal 3 ayat (1),
ayat
(3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994, dimana dokumen yang dibuat
hanyalah dokumen internal dan surat-menyurat dengan pihak
pembeli/pelanggan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur,
namun Majelis tetap berpendapat, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas retur
penjualan sebesar Rp5.994.991.891,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan:
- Bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan
koreksi
DPP PPN sebesar Rp5.994.991.891,00 untuk Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2006 dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa retur
penjualan yang tercatat/dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2006 terjadi karena adanya pembatalan transaksi
penjualan kepada pelanggan yang PPN-nya terlanjur dilaporkan, yang mana
Faktur Pajak Standar Keluaran belum disampaikan kepada pembeli, dan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas retur
penjualan tersebut dimasukan sebagai pengurang di SPT Pajak Pertambahan
Nilai;
- Bahwa dalam sistem pepajakan di Indonesia, terdapat
perbedaan
perlakuan untuk menentukan keabsahan sebuah transaksi dalam Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dalam Pajak
Penghasilan,
keabsahan sebuah transaksi lebih dititikberatkan pada aspek kebenaran
material. Sedangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai, sebelum dilakukan
pengujian mengenai aspek kebenaran material, keabsahan sebuah transaksi
terlebih dahulu harus memenuhi aspek kebenaran formal;
Hal tersebut akan menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan sebuah
transaksi dalam Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Perbedaan perlakuan tersebut dapat dicontohkan sebagai berikut:
- Ketika sebuah Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
karena
tidak memenuhi ketentuan/aspek kebenaran formal (perlakuan dalam Pajak
Pertambahan Nilai), tidak berarti bahwa pembelian yang dilakukan
menjadi tidak sah/tidak diakui (perlakuan dalam Pajak Penghasilan);
- Ketika potongan harga/diskon tidak dicantumkan dalam sebuah
Faktur Pajak (tidak memenuhi ketentuan/aspek kebenaran formal), akan
mengakibatkan potongan harga/diskon tersebut tidak dapat mengurangi DPP
PPN dan Pajak Keluaran (perlakuan dalam Pajak Pertambahan Nilai). Akan
tetapi hal ini tidak berarti bahwa potongan harga/diskon secara
material menjadi tidak sah/tidak diakui sebagai pengurang penjualan
(perlakuan dalam Pajak Penghasilan);
- Demikian juga dengan perlakuan Retur Penjualan, yang lebih
detail dijelaskan dalam uraian-uraian selanjutnya;
- Bahwa ketentuan dalam Pasal 5A Undang-Undang PPN mengatur
bahwa
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang
dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak. Untuk
pengaturan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang
dikembalikan, dilimpahkan/didelegasikan kepada Menteri Keuangan;
- Bahwa sebagai bentuk pelaksanakan ketentuan Pasal 5A
Undang-Undang PPN, Menteri Keuangan menetapkan KMK 596/KMK.04/1994. Dan
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam KMK 596/KMK.04/1994,
Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan melalui Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995
tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau PPN dan PPn BM untuk Barang Kena
Pajak yang Dikembalikan (selanjutnya disebut SE-12/PJ.54/1995);
- Bahwa dalam SE-12/PJ.54/1995, diatur hal-hal sebagai
berikut:
Angka 1
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
- Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang
dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur
Pajak Sederhana;
- Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang
Pajak
Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam
hal
Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau
telah dibebankan sebagai biaya;
- Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena
Pajak.
Angka 5
Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus
membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
Angka 7
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang
dikembalikan;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak
yang dikembalikan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang
dikembalikan;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
- Tanggal Pembuatan Nota Retur;
- Tanda tangan pembeli.
Angka 8
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan
sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi
penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.
- Bahwa dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam KMK
596/KMK.04/1994 juncto SE-12/PJ.54/1995 sebagaimana telah dikutipkan di
atas, dapat ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa pembeli-lah yang harus membuat dan menyampaikan
Nota Retur
kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku
penjual Barang Kena Pajak serta menandatanganinya;
- Bahwa apabila sebaliknya yaitu penjual yang membuat tanpa
sepengetahuan dan tanda tangan pembeli maka tentu saja tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam KMK 596/KMK.04/1994 beserta
peraturan pelaksanaannya yaitu SE-12/PJ.54/1995, sehingga pengakuan
retur penjualan yang hanya didukung dengan dokumen internal dan
surat-menyurat dengan pihak pembeli/pelanggan tidak dapat diperlakukan
sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi
penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli;
- Bahwa fakta yang ada, terkait retur penjualan yang
menjadi pokok
sengketa, fakta yuridisnya dokumen internal dalam sengketa a quo dibuat
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku
penjual dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tanpa sepengetahuan
dan tanda tangan pembeli;
- Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 3
ayat (1),
ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 juncto angka 5, angka 7 dan
angka 8 SE-12/PJ.54/1995, maka dokumen internal yang dilaporkan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPN Masa
Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp5.994.991.891,00 tidak
dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi
DPP PPN dan Pajak Keluaran bagi penjual serta Pajak Masukan, atau
harta, atau biaya, bagi pembeli;
- Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon
Peninjauan
kembali (semula Terbanding) adalah telah sesuai dengan ketentuan dalam
KMK 596/KMK.04/1994 juncto SE-12/PJ.54/1995;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim
yang
tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp5.994.991.891,00 telah dibuat
tanpa pertimbangan yang cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu
Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 juncto
angka 5, angka 7 dan angka 8 SE-12/PJ.54/1995, Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga melanggar ketentuan dalam
Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian,
maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39013/PP/M.X/16/2012 tanggal
29 Juni 2012 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali
tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009
tanggal 30 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret
2008 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan
hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal
91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum
Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 18 Februari 2014, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,
M.H., Ketua Kamar Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. FFF, S.H., M.H., dan
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut
dan dibantu oleh HHH S.H., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd/
H. FFF, S.H., M.H.,
ttd/
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp 6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua
Majelis :
ttd/
Dr. H. XYZ, S.H.,
M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH S.H.,
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.