PUTUSAN
Nomor 841/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1609/PJ./2012 tanggal 16 Oktober 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. ADF, tempat kedudukanFG, Kec. Jetis Mojokerto;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 39013/PP/M.X/16/2012, Tanggal 29 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Keberatan Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009, dengan ini Pemohon Banding jelaskan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemohon Banding Tahun Pajak 2006 oleh Kantor Pelayanan Pajak BUMN Jakarta telah diterbitkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret 2008 yang ditetapkan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar sebesar Rp. 851.594.261,00 ditambah denda/sanksi administrasi sebesar Rp. 548.727.197,00 sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.400.321.458,00;

Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak BUMN Jakarta dengan surat Nomor : 090/DIR/RCNI/2008 tanggal Juni 2008 yang isinya Pemohon Banding memohon agar Terbanding menetapkan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar sebesar Rp. 252.095.071,00;
Bahwa Terbanding dengan keputusannya Nomor: KEP-101/NVPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 telah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding di atas, dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Kantor Pelayanan Pajak BUMN Jakarta Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret 2008;
Bahwa terhadap kewajiban bayar atas Keputusan Keberatan tersebut, telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara melalui Pemindahbukuan dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 700.160.800,00;
Bahwa setelah Pemohon Banding teliti antara perhitungan Terbanding dibandingkan dengan permohonan keberatan Pemohon Banding terdapat perbedaan pengenaan objek pajak PPN sebagai berikut :

Uraian Perhitungan Menurut Selisih
(Rp)
Keterangan
Terbanding
(Rp)
Pemohon Banding
(Rp)
PPN Keluaran



- PPN Keluaran terhutang 4.726.583.941,00 4.474.488.869,00 252.095.072,00 Pemohon Banding terima
- Retur penjualan 0,00 (599.499.189,00) 599.499.189,00 Tidak Pemohon Banding terima
Jumlah PPN Keluaran harus dipungut sendiri 4.726.583.941,00 3.874.989.680,00 851.594.261,00
PPN Masukan :



- PPN Masukan dapat dikredtkan 3.271.553.291,00 3.271.553.291,00 0,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri 682.085.818,00 682.085.818,00 0,00
- Retur pernbelian (21.238.105,00) (21.238.105,00) 0,00
Jumlah PPN Masukan dapat diperhitungkan 3.932.401.004,00 3.932.401.004,00 0,00
Kelebihan bayar yg sudah dikompensasikan (57.411.324,00) (57.411.324,00) 0,00
PPN Kurang Bayar 851.594.261,00 0,00 851.594.261,00
Sanksi Pasal 13 (2) dan (3) KUP 548.727.197,00 0,00 548.727.197,00
Jumlah PPN masih harus dibayar 1.400.321.458,00 0,00 1.400.321.458,00

Bahwa terhadap Keputusan Keberatan di atas tidak dapat Pemohon Banding terima dan dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai Keluaran ;

Penambahan PPN Keluaran terhutang sebesar
Penghapusan Retur Penjualan sebesar
Jumlah koreksi Terbanding atas PPN Keluaran
Rp. 252.095.072,00
Rp. 599.499.199,00 (+)
Rp. 851.591.261,00

Penjelasan Pemohon Banding :
Bahwa penambahan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran terhutang oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 252.095.072,00 sudah benar maka dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa penghapusan Retur Penjualan oleh Terbanding sebesar Rp. 599.499.199,00 tidak benar maka koreksi Terbanding tersebut tidak Pemohon Banding terima;
Menurut Terbanding :
Bahwa Terbanding beranggapan bahwa atas retur penjualan (PPN Keluaran), formulirnya tidak sesuai standar peraturan perpajakan yang berlaku;
Bantahan tanggapan Pemohon Banding :
Bahwa retur penjualan yang tercatat/dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 5.994.991.891,00 yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

Masa Narna Perusahaan
Pelanggan
Jumlah
ReturPenjualan
(Rp)
Keterangan
Februari 2006 PT HGJ 667.302,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Juni 2006 Ny. KLM 198.843,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima

PT HGJ 2.086.437.515,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Agustus 2006 Tn. B. LMO 1.446.508.821,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
September 2006
PT HGJ 2.086.834.790,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Oktober 2006 PT HGJ 218.250.000,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Nopember 2006 PT. MNO 364.620,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Desember 2006
PT. HJK 155.730.000,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima

Jumlah 5.994.991.891,00

Bahwa retur penjualan yang tercatat pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah hanya merupakan nota kredit atas pembatalan transaksi yang Pajak Pertambahan Nilai-nya telah terlanjur dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai karena dalam sistem komputer perusahaan Pemohon Banding kesalahan pencatatan omzet (dicatat terlalu besar maka pengurangan pencatatan omzet tersebut harus menggunakan nota kredit intern) sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai-nya menyesuaikan nota kredit tersebut;
Bahwa apabila dimintakan retur ke pelanggan maka pelanggan tidak bersedia menerbitkan retur yang standar karena pelanggan merasa tidak menerima dan memasukkan sebagai kredit pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya;
Bahwa sebagai tambahan informasi bahwa tidak terdapat penjualan kepada perusahaan yang bersangkutan (pelanggan) baik secara tunai maupun kredit, dan retur tersebut semata-mata hanya merupakan koreksi retur pembukuan, data tersebut berupa surat pernyataan kebenaran yang menerangkan bahwa Faktur Pajak Standar yang telah diretur oleh Pemohon Banding tidak dimasukkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukan oleh :
  • PT. FGH dengan surat Nomor: B-1523/11I/DK.202/X11/2008 tanggal 17 Desember 2008,
  • PT. GHJ dengan surat Nomor: 966/KU.01.02/17/DIR/2008 tanggal Nopember 2008,
  • PT. HGJ dengan surat tertanggal 19 Nopember 2008,
  • Buku Besar Piutang Dagang bulan Januari sampai dengan Desember 2006;

Bahwa sehubungan dengan penjelasan dan alasan-alasan di atas, maka Pemohon Banding mohon Majelis dapat berkenan dan meninjau kembali Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 dan menetapkan sebagai berikut :

Obyek pengenaan PPN (DPP PPN)
Penjualan bersih ………………………………………. Rp. 40.808.344.287,00
Penjualan awal ………………………………………… Rp. 462.503.228,00 (+)
Jumlah obyek Pajak Pertambahan Nilai ………. Rp. 41.270.847.515,00
DPP PPN cfm SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Rp. 38.749.896.801,00 (-)
Jumlah obyek PPN belum dilaporkan pada SPT Rp. 2.520.950.714,00
PPN kurang bayar terhutang :
= 10% x Rp. 2.520.950.714,00 …………………… Rp. 252.095.071,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 39013/PP/M.X/16/2012, Tanggal 29 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret 2008, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: FG, Kec. Jetis, Mojokerto 61352, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor ...........................................................................................
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ..................................
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Tarif umum ……………………………
Tarif efektif ……………………………
Jumlah .........................................................................................
Dikurangi retur penjualan……………………………………....
Jumlah ………………………………………………………….
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran seluruhnya ............................................................
Dikurangi :
Pajak Pertambahan Nilai Retur Penjualan .....................................
Jumlah ...........................................................................................
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dibayar dengan NPWP Sendiri ……..
Dikurangi : PPN atas retur pembelian
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan …………………………
Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar ……………………….
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ………
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP ……
Jumlah Sanksi Administrasi ..........................................................
Jumlah yang masih harus dibayar .................................................

Rp. 0,00
Rp. 0,00

Rp. 47.265.839.406,00
Rp. 0,00
Rp. 47.265.839.406,00
Rp 5.994.991.891,00
Rp. 41.270.847.515,00

Rp. 4.726.583.941,00

Rp 599.499.189,00
Rp. 4.127.084.752,00

Rp. 3.271.553.291,00
Rp. 682.065.818,00
Rp. 21.238.105,00
Rp 3.932.381.004,00
Rp. 194.703.748,00

Rp. 78.855.018,00
Rp. 57.391.324,00
Rp. 136.246.342,00
Rp. 330.950.090,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 39013/PP/M.X/16/2012, Tanggal 29 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1609/PJ./2012 tanggal 16 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 17 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 alinea ke-3, ke-4, dan ke-5
“Bahwa menurut Majelis, Nota Retur tidak perlu diterbitkan oleh pihak pembeli dan meskipun Pemohon Banding tidak membuat pembatalan Faktur Pajak serta pembetulan SPT Masa PPN karena Faktur Pajak belum disampaikan kepada pihak pembeli dan pihak pembeli sebagai lawan transaksi belum melaporkan dan mengkreditkan Pajak Masukannya;”
“bahwa Majelis berkesimpulan atas Nota Debet Internal sebagai akibat adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang diterbitkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 5.994.991.891,00 yang Pajak Pertambahan Nilai Keluarannya terlanjur dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun Faktur Pajak Keluaran tersebut belum disampaikan oleh Pemohon Banding kepada pihak pelanggan, dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai di SPT Masa PPN;”
“Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas retur penjualan sebesar Rp. 5.994.991.891,00 tidak dapat dipertahankan;”
  1. Bahwa Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 5A ;
“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;”
  1. Bahwa Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan (selanjutnya disebut KMK 596/KMK.04/1994), menyatakan:
Pasal 1 ayat (1) ;
“Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
  1. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
  4. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak;”
Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) ;
"(1)
Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
(3)
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
  1. Nomor urut;
  2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
  4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
  5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  7. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
  8. Tanggal pembuatan Nota retur;
  9. Tanda tangan pembeli.
(4)
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;”

Pasal 5 ;
“Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;”
  1. Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1) ;
“Alat bukti dapat berupa:
  1. Surat atau tulisan;
  2. Keterangan ahli;
  3. Keterangan para saksi;
  4. Pengakuan para pihak; dan/atau
  5. Pengetahuan Hakim
Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76 ;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 ;
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78 ;
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78 ;
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
  1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.39013/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Juni 2012 dapat diketahui:
  1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak di bidang usaha industri karung plastik dan industri lanjutan yang berbasis pada bahan baku plastik;
  2. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui dasar dilakukannya koreksi Retur Penjualan sebesar Rp5.994.991.891,00 adalah bahwa bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Nota Debet internal yang tidak dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dan Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN);
  3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa retur penjualan tersebut terjadi karena adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang Pajak Pertambahan Nilainya telah terlanjur dilaporkan dalam laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa terhadap pembatalan penjualan tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), disesuaikan pada laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk retur secara administratif sebab dilaporkan secara administratif dikarenakan Faktur Pajak Standar Keluaran (Pajak Pertambahan Nilai Keluaran) belum disampaikan kepada pembeli;
Bahwa perlakuan retur atas Faktur Pajak yang batal tersebut dilakukan dengan koreksi pencatatan secara tersistem dengan menggunakan mekanisme nota kredit intern;
    1. Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, sampai dengan permintaan data kedua, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen berupa Nota Retur dari PKP Pembeli, dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan dokumen internal dan surat-menyurat dengan pihak pembeli/pelanggan terkait pembatalan penjualan tertentu yang tidak dapat dikaitkan dengan retur penjualan yang disengketakan sebesar Rp5.994.991.891,00;
Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa:
  1. Nota Retur yang diterbitkan oleh Pembeli BKP merupakan bukti/dokumen yang mutlak harus ada untuk dapat mengakui adanya retur penjualan sebagaimana dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya, dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa atas retur penjualan sebesar Rp5.994.991.891,00 didukung bukti yang cukup berupa Nota Retur dari Pembeli BKP, sehingga atas retur penjualan dimaksud tidak dapat diakui sebagai retur penjualan;
  2. Atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait adanya kesalahan pencatatan omzet sehubungan dengan sistem komputerisasi/ pencatatan perusahaan jika terjadi pembatalan transaksi penjualan, yang Faktur Pajaknya sudah terlanjur diterbitkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan Pembatalan Faktur Pajak yang sudah terlanjur diterbitkan tersebut dan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal ini pemeriksaan atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru dilakukan pada bulan Oktober 2007, sehingga masih terdapat cukup waktu bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya sebelum pemeriksaan dilakukan;
      1. Bahwa Majelis berkesimpulan atas Nota Debet Internal sebagai akibat adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang diterbitkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp5.994.991.891,00 yang Pajak Pertambahan Nilai Keluarannya terlanjur dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun Faktur Pajak Keluaran tersebut belum disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak pelanggan, dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai di SPT Masa PPN;
  1. Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Retur Penjualan yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai berikut:
Masa Nama Perusahaan Pelanggan Jumlah
ReturPeniualan
(Rp)_
Keterangan
Februari 2006 PT HGJ 667.302,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Juni 2006 Ny. KLM 198.843,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima

PT HGJ 2.086.437.515,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Agustus 2006 Tn. B. LMO 1.446.508,821,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
September 2006 PT HGJ 2.086.834.790,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Oktober 2006 PT HGJ 218.250.000,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Nopember 2006 PT. MNO 364.620,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima
Desember 2006 PT. HJK 155.730.000,00 Koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima

Jumlah
5.994.991.891,0

Diketahui bahwa Retur Penjualan tersebut tidak didukung dengan Nota Retur dari BKP sehingga atas retur penjualan dimaksud tidak dapat diakui sebagai penjualan;
  1. Bahwa alur penjualan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga menimbulkan nota kredit sebagai pengurang Pajak Keluaran adalah sbb:
  • Surat jalan
  • Penjualan I
  • Faktur penjualan ke PT HGJ
  • Nota Kredit/koreksi pembukuan
  • Penjualan II
  • Faktur penjualan ke Dolog
  • Nota Kredit/koreksi pembukuan
  • Penjualan III
  • Faktur penjualan (sesungguhnya)
Bahwa dalam melakukan koreksi penjualan tersebut diatas (Penjualan I dan Penjualan II) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membuat pembatalan faktur pajak yang telah diterbitkan namun hanya membuat nota kredit untuk koreksi pembukuan karena faktur pajak atas penjualan I dan II dilaporkan dalam SPT PPN;
  1. Bahwa meskipun telah jelas diatur dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994, dimana dokumen yang dibuat hanyalah dokumen internal dan surat-menyurat dengan pihak pembeli/pelanggan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, namun Majelis tetap berpendapat, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas retur penjualan sebesar Rp5.994.991.891,00 tidak dapat dipertahankan;
  2. Bahwa terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan:
  1. Bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp5.994.991.891,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa retur penjualan yang tercatat/dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 terjadi karena adanya pembatalan transaksi penjualan kepada pelanggan yang PPN-nya terlanjur dilaporkan, yang mana Faktur Pajak Standar Keluaran belum disampaikan kepada pembeli, dan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas retur penjualan tersebut dimasukan sebagai pengurang di SPT Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dalam sistem pepajakan di Indonesia, terdapat perbedaan perlakuan untuk menentukan keabsahan sebuah transaksi dalam Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dalam Pajak Penghasilan, keabsahan sebuah transaksi lebih dititikberatkan pada aspek kebenaran material. Sedangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai, sebelum dilakukan pengujian mengenai aspek kebenaran material, keabsahan sebuah transaksi terlebih dahulu harus memenuhi aspek kebenaran formal;
Hal tersebut akan menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan sebuah transaksi dalam Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Perbedaan perlakuan tersebut dapat dicontohkan sebagai berikut:
  1. Ketika sebuah Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan/aspek kebenaran formal (perlakuan dalam Pajak Pertambahan Nilai), tidak berarti bahwa pembelian yang dilakukan menjadi tidak sah/tidak diakui (perlakuan dalam Pajak Penghasilan);
  2. Ketika potongan harga/diskon tidak dicantumkan dalam sebuah Faktur Pajak (tidak memenuhi ketentuan/aspek kebenaran formal), akan mengakibatkan potongan harga/diskon tersebut tidak dapat mengurangi DPP PPN dan Pajak Keluaran (perlakuan dalam Pajak Pertambahan Nilai). Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa potongan harga/diskon secara material menjadi tidak sah/tidak diakui sebagai pengurang penjualan (perlakuan dalam Pajak Penghasilan);
  3. Demikian juga dengan perlakuan Retur Penjualan, yang lebih detail dijelaskan dalam uraian-uraian selanjutnya;
  1. Bahwa ketentuan dalam Pasal 5A Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak. Untuk pengaturan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan, dilimpahkan/didelegasikan kepada Menteri Keuangan;
  2. Bahwa sebagai bentuk pelaksanakan ketentuan Pasal 5A Undang-Undang PPN, Menteri Keuangan menetapkan KMK 596/KMK.04/1994. Dan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam KMK 596/KMK.04/1994, Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau PPN dan PPn BM untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan (selanjutnya disebut SE-12/PJ.54/1995);
  3. Bahwa dalam SE-12/PJ.54/1995, diatur hal-hal sebagai berikut:
Angka 1
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
  1. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana;
  2. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
  4. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
Angka 5
Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
Angka 7
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
  1. Nomor urut;
  2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
  4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
  5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  7. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
  8. Tanggal Pembuatan Nota Retur;
  9. Tanda tangan pembeli.
Angka 8
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.
    1. Bahwa dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam KMK 596/KMK.04/1994 juncto SE-12/PJ.54/1995 sebagaimana telah dikutipkan di atas, dapat ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Bahwa pembeli-lah yang harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku penjual Barang Kena Pajak serta menandatanganinya;
    2. Bahwa apabila sebaliknya yaitu penjual yang membuat tanpa sepengetahuan dan tanda tangan pembeli maka tentu saja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam KMK 596/KMK.04/1994 beserta peraturan pelaksanaannya yaitu SE-12/PJ.54/1995, sehingga pengakuan retur penjualan yang hanya didukung dengan dokumen internal dan surat-menyurat dengan pihak pembeli/pelanggan tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli;
    1. Bahwa fakta yang ada, terkait retur penjualan yang menjadi pokok sengketa, fakta yuridisnya dokumen internal dalam sengketa a quo dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku penjual dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tanpa sepengetahuan dan tanda tangan pembeli;
    2. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 juncto angka 5, angka 7 dan angka 8 SE-12/PJ.54/1995, maka dokumen internal yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp5.994.991.891,00 tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi DPP PPN dan Pajak Keluaran bagi penjual serta Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli;
  1. Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) adalah telah sesuai dengan ketentuan dalam KMK 596/KMK.04/1994 juncto SE-12/PJ.54/1995;
  2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp5.994.991.891,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 juncto angka 5, angka 7 dan angka 8 SE-12/PJ.54/1995, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39013/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Juni 2012 tersebut harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-101/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00033/207/06/051/08 tanggal 24 Maret 2008 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2014, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Ketua Kamar Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. FFF, S.H., M.H., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis :

ttd/

H. FFF, S.H., M.H.,
ttd/

Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,






Biaya – biaya :
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………. Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH S.H.,



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA