Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 138/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Jalan
Raya B Km. YY, Pulogadung, Jakarta 13xxx, dalam hal ini
diwakili oleh: YYY, jabatan Direktur;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: SSS, Ak., beralamat di Jalan
A Nomor XX ,Jakarta
Timur, Konsultan pada Kantor Konsultan Pajak PT ZZZ, beralamat di M
Building, Jalan T Nomor YY,
Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0120/MKM/JKT/2012,
tanggal 02 Februari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya memberikan kuasa
kepada:
- ABC, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak;
- DEF, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Jabatan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-336/PJ./2012, tanggal 22 Maret
2012;
Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-33578/PP/M.VI/13/2011, tanggal 16 September 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ini Pemohon
Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor
KEP-234/ WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Keberatan
Pemohon Banding Atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008
yang menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar
Rp2.198.729.662,00;
Bahwa Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 6
Juli 2009. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi
koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan
Keberatan tersebut di atas akan Pemohon Banding uraikan berikut ini;
Alasan Koreksi Terbanding;
SKPKB PPh Pasal 26 Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08
tanggal 15 April 2008;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas
diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas pemenuhan
kewajiban Tahun Pajak 2006 yang menyatakan sebagai berikut:
Uraian |
Pemohon
Banding (Rp) |
Koreksi
Rp) |
Terbanding
(Rp) |
Objek
Pajak |
12.617.630.744 |
8.667.152.793 |
21.284.783.537 |
PPh
Terutang |
1.323.101.441 |
1.691.330.509 |
3.014.431.950 |
PPh
yang sudah disetor |
1.323.101.441 |
- |
1.323.101.441 |
Jumlah
Kurang (Lebih Bayar) |
|
1.691.330.509 |
1.691.330.509 |
Sanksi
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
|
507.399.153 |
507.399.153 |
PPN
y.m.h. Dibayar |
|
2.198.729.662 |
2.198.729.662 |
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berdasarkan
ekualisasi PPh Pasal 26 dengan objek-objek di Laporan Keuangan sebagai
berikut:
Objek
menurut SPT/Pemohon Banding |
Rp
12.617.630.744,00 |
Objek
menurut Pemeriksa |
Rp
21.284.783.537,00 |
Selisih
|
Rp
8.667.152.793,00 |
Bahwa koreksi dilakukan karena adanya pembayaran technical assistance
fee baik yang dicatat sebagai biaya maupun yang dicatat
dengan menambah
nilai perolehan aktiva tetap dan tidak ada Surat Keterangan Domisili
(SKD);
Surat Keputusan Keberatan
Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Terbanding
menolak seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN
yang masih harus
dibayar adalah sebagai berikut (Catatan:
berdasarkan pemeriksaan Majelis di
dalam persidangan, seharusnya adalah PPh Pasal 26 yang masih harus
dibayar):
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/(Dikurangi)
Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Objek
Pajak
PPh Terutang |
21.284.783.537
3.014.431.950 |
- |
21.284.783.537
3.014.431.950 |
PPh
yg sdh disetor |
1.323.101.441 |
- |
1.323.101.441 |
Jumlah
Kurang (Lebih Bayar) |
1.691.330.509 |
- |
1.691.330.509 |
Sanksi
Bunga Ps. 13(2) KUP |
507.399.153 |
- |
507.399.153 |
PPN
y.m.h. Dibayar |
2.198.729.662 |
- |
2.198.729.662 |
Alasan Pemohon Banding;
Dasar hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang, diatur bahwa Laba
perusahaan di suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu
kecuali perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui
suatu
pendirian tetap yang berkedudukan di situ;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur bahwa, “Atas penghasilan
tersebut
di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau
yang terutang oleh
badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar
20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
- dividen;
- bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan
harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
Bahwa berdasarkan SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam menerapkan PPh Pasal 26 sesuai
dengan P3B maka WPLN wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD)
kepada
pihak yang membayarkan penghasilan;
Fakta dan Penjelasan;
Bahwa dalam proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan, atas
imbalan jasa yang Pemohon Banding bayarkan kepada WPLN yang pelaksanaan
pemberian jasanya tidak dilakukan di Indonesia dan atau dilakukan di
Indonesia kurang dari time
test Pemohon Banding telah menyerahkan SKD dari WPLN
tersebut;
Bahwa dalam proses pemeriksaan juga Pemohon Banding telah menjelaskan
atas sebagian pembayaran kepada WPLN yang dianggap sebagai objek
pemotongan
PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa pada dasarnya bukan pembayaran technical
assistance tetapi merupakan pembayaran atas perolehan
barang. Bukti-bukti yang terkait
dengan perolehan barang tersebut juga sudah pernah Pemohon Banding
sampaikan
selama proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan P3B antara Indonesia - Jepang dan Pasal 26,
UU PPh, penghasilan yang diterima oleh WPLN tersebut dari penjualan
barang
tidak termasuk ke dalam objek pemotongan PPh Pasal 26 dan hanya dapat
dikenakan Pajak di Jepang sesuai dengan ketentuan P3B tersebut.
Sehingga menurut Pemohon
Banding tidak tepat jika Pemeriksa menggunakan alasan tidak adanya SKD
menyebabkan atas pembayaran tersebut Pemohon Banding harus melakukan
pemotongan PPh
Pasal 26;
Perhitungan Pajak
Terutang Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis
Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor
KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas
SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor
00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008 atas nama Pemohon Banding,
NPWP xx.xxx.xx.x-xxx.xxx dengan rincian sebagai berikut:
Uraian |
Terbanding
(Rp) |
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp) |
Pemohon
Banding
(Rp) |
Objek
Pajak
PPh Terutang |
21.284.783.537
3.014.431.950 |
(8.667.152.793)
(1.691.330.509) |
12.617.630.744
1.323.101.441 |
PPh
yg sdh disetor |
1.323.101.441 |
|
1.323.101.441 |
Jumlah
Kurang (Lebih Bayar) |
1.691.330.509 |
(1.691.330.509) |
|
Sanksi
Bunga Ps. 13(2) KUP |
507.399.153 |
(507.399.153) |
|
PPN
y.m.h. Dibayar |
2.198.729.662 |
2.198.729.662 |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-33578/PP/M.VI/13/2011, tanggal 16 September 2012 yang telah
berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009
tanggal 2 Juli
2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh
Pasal 26
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor
00016/204/06/092/08 tanggal
15 April 2008, atas nama PT XXX,
NPWP: xx.xxx.xxx.x.xxx-xxx alamat: Jalan Raya B Km. YY, Pulogadung,
Jakarta 13xxx, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih
harus
dibayar adalah sebagai berikut:
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp
21.284.783.537,00 |
2 |
PPN
yang harus dibayar |
Rp
3.014.431.950,00 |
3 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan |
Rp
1.323.101.441,00 |
4 |
PPN
yang kurang dibayar |
Rp
1.691.330.509,00 |
5 |
Sanksi
Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp
507.399.153,00 |
|
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp
2.198.729.662,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-33578/PP/M.VI/13/2011,
tanggal 16 September 2012 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada
tanggal 11
November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan
perantaraan
kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0120/MKM/JKT/2012,
tanggal 2
Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Februari 2012, dengan
disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 3
Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29
Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat
diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3),
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan
sebagai berikut:
“Pihak-pihak
yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan
Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan
Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “apabila
terdapat suatu putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali dalam putusan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak (“Judex
Facti”) nomor
Put.33578/PP/M.VI/13/ 2011 tanggal 16 September 2011 telah terdapat
kekhilafan, dan suatu kekeliruan hukum
karena dalam putusan tersebut pertimbangan Majelis Hakim telah
nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
- Tentang Formal Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3),
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan
sebagai berikut:
“Pengajuan
permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e
dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan
dikirim”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan
sebagai berikut:
“Tanggal
dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah
tanggal pada saat
surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
- Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011, telah
diberitahukan secara patut dan
dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tanggal 7 November 2011;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan
Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16
September 2011 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh
Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Tentang Pokok Permasalahan dan Jumlah yang Diajukan
Peninjauan Kembali;
- Formal Keputusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.33578/PP/M.VI/13/2011
tanggal 16 September 2011 yang diajukan Peninjauan Kembali;
Bahwa dalam amar putusan Pengadilan Pajak, sebagaimana tercantum dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16
September 2011 terdapat kesalahan penulisan yang mengakibatkan putusan
yang cacat hukum, dimana dalam halaman 23, alinea ke 2 dinyatakan
sebagai berikut:
1. |
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp |
21.284.783.537,00 |
2. |
PPN
yang harus dibayar |
Rp |
3.014.431.950,00 |
3. |
Pajak
yang dapat diperhitungkan |
Rp |
1.323.101.441,00 |
4. |
PPN
yang kurang dibayar |
Rp |
1.691.330.509,00 |
5. |
Sanksi
Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp |
507.399.153,00 |
|
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp |
2.198.729.662,00 |
Bahwa yang menjadi
sengketa dalam perkara Banding atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak (Semula Terbanding) Nomor
KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009, tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008, atas nama PT
Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing, NPWP:
01.002.830.6.092-000 alamat: Jalan Raya Bekasi KM 21-22, Pulogadung,
Jakarta 13920 adalah PPh Pasal 26.
Sehingga seharusnya yang tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011 adalah
penghitungan PPh Pasal 26, bukan PPN sebagaimana tercantum dalam
putusan tersebut;
- Materi permasalahan yang diajukan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan Peninjauan Kembali
adalah koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(sebelumnya Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26
sebesar Rp8.667.152.793 yang diperoleh dari hasil ekualisasi antara DPP
menurut SPT Masa PPh Pasal 26 dan biaya-biaya yang dianggap sebagai
objek pemotongan PPh Pasal 26 oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Menurut hasil perhitungan Termohon Peninjauan Kembali, ekualisasi
tersebut adalah sebagai berikut:
Objek
menurut SPT/WP |
Rp
12.817.630.744,00 |
Objek
menurut Pemeriksa |
Rp
21.284.783.537,00 |
Selisih |
Rp
8.467.152.793,00 |
Bahwa selisih tersebut telah dijelaskan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
1 |
Technical
Assistance Fee |
|
|
-
RRR Singapore |
6.117.044 |
|
-
KKK Co. Ltd. |
388.876.419 |
|
-
Perolehan Aktiva Jigs: |
|
|
RRR
Singapore |
3.296.384.632 |
|
RRR
Singapore |
4.568.817.135 |
|
Jumlah
Technical Assistance |
8.260.195.230 |
|
|
|
2 |
Komisi
Ekspor |
|
|
-
XXX Corporation |
66.551.835 |
|
-
Lainnya (WPLN) |
140.405.728 |
|
Jumlah
Komisi Ekspor |
206.957.563 |
|
TOTAL |
8.467.152.793 |
Bahwa di dalam persidangan
di Pengadilan Pajak telah dilakukan uji bukti antara Termohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) di hadapan Judex Facti;
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti di dalam persidangan di
Pengadilan
Pajak, dari koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sebesar Rp8.467.152.793 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dapat memberikan bukti pendukung sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah
Koreksi (Rp) |
Bukti Pendukung yang
Diserahkan (Rp) |
1 |
Technical
Assistance Fee |
|
|
|
-
RRR Singapore |
6.117.044 |
- |
|
-
KKK Co. Ltd. |
388.876.419 |
388.876.419 |
|
-
Perolehan Aktiva Jigs: |
|
|
|
RRR
Singapore |
3.296.384.632 |
3.296.384.632 |
|
RRR
Singapore |
4.568.817.135 |
3.809.527.260 |
|
Jumlah
Technical Assistance |
8.260.195.230 |
7.494.788.311 |
|
|
|
|
2 |
Komisi
Ekspor |
|
|
|
-
XXX Corporation |
66.551.835 |
- |
|
-
Lainnya (WPLN) |
140.405.728 |
- |
|
Jumlah
Komisi Ekspor |
206.957.563 |
- |
|
TOTAL |
8.467.152.793 |
7.494.788.311 |
Berdasarkan salinan
putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16
September 2011, pada halaman 21 alinea ke-2 s.d. alinea ke-8, berikut
pendapat dari Judex Facti:
- Bahwa berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa koreksi
Terbanding sebesar Rp8.467.152.793,00 Pemohon Banding pada saat uji
bukti hanya menyerahkan bukti pendukung sebesar Rp7.494.788.311,00
yaitu bukti pendukung untuk koreksi Terbanding atas Technical
Assistance Fee;
- Bahwa sedangkan atas koreksi Terbanding berupa Technical
Assistance Fee sisanya sebesar Rp765.406.919,00 (Rp8.260.195.230,00
– Rp7.494.788.311,00), Pemohon Banding tidak dapat
menyerahkan bukti pendukung. Begitu juga atas koreksi Terbanding berupa
Komisi Ekspor
sebesar Rp206.957.563,00 Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan
bukti pendukung;
- Bahwa oleh karena itu pada saat uji bukti Pemohon Banding
tidak dapat menyerahkan bukti sebesar Rp972.364.482,00
(Rp765.406.919,00 + Rp206.957.563,00), maka Majelis berpendapat bahwa
koreksi Terbanding
atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp972.364.482,00 tetap
dipertahankan;
- Bahwa terkait koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26
berupa design fee dan freight expense, atas impor yang dilakukan oleh
Pemohon Banding, di
dalam persidangan Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk
menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD), namun Pemohon Banding
menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah
transaksi pembelian barang, sehingga tidak diperlukan adanya SKD. Hal
tersebut sama dengan pernyataan Pemohon Banding di dalam Surat
Bandingnya;
- Bahwa karena menurut Pemohon Banding atas seluruh koreksi
Terbanding tersebut merupakan pembelian barang, maka transaksi tersebut
tidak ada pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
- Bahwa namun demikian berdasarkan uji bukti atas transaksi
yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui selain pembelian
barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding, ternyata berdasarkan di
dalamnya
terdapat adanya penyerahan jasa oleh supplier berupa Technical
Assistance Fee,
oleh karena itu menurut pendapat Majelis, atas penyerahan jasa tersebut
terutang PPh Pasal 26;
- Bahwa walaupun atas koreksi Terbanding berupa Technical
Assistance Fee sebesar Rp8.260.195.230,00 di dalam persidangan Pemohon
Banding dapat menyerahkan bukti pendukung sebesar Rp7.494.788.311,00
namun karena di dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan SKD
atas transaksi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi
Terbanding atas Technical
Assistance
Fee sebesar Rp7.494.788.311,00 tersebut tetap
dipertahankan;
- Tentang Pembahasan Permasalahan yang Diajukan Peninjauan
Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas dalil-dalil yang
menjadi pertimbangan Judex Facti dalam putusan Nomor
Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011 yang dikirim pada
tanggal 7
November 2011 dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur bahwa: Atas
penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
yang dibayarkan atau
yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di
Indonesia,
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh
pihak yang
wajib membayarkan:
- dividen;
- bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan
harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang pernah disampaikan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali, atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar
Rp7.494.788.311,00 secara nyata-nyata telah menunjukkan bahwa transaksi
yang mendasari
koreksi Termohon Peninjauan Kembali adalah transaksi pembelian barang.
Lebih
lanjut, dalam dokumen pendukung berupa Pemberitahuan Impor Barang
(PIB), telah nyata-nyata menunjukkan bahwa komponen jasa yang tercantum
dalam tagihan dari supplier tersebut merupakan bagian dari harga barang
yang dibeli
oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Dengan kata lain, tidak pernah ada
transaksi pembelian jasa secara khusus dari Pemohon Peninjauan Kembali
kepada
supplier tersebut;
- Bahwa dokumen PIB sebagaimana dimaksud di atas merupakan
dokumen pemberitahuan yang digunakan dalam proses importasi barang dari
supplier yang berlokasi di luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dalam hal ini, berarti pihak
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai selaku Otoritas yang mewakili pemerintah telah
mengakui
Nilai Material dan Jasa yang tercantum dalam tagihan supplier yang
dilampirkan pada PIB sebagai satu kesatuan Harga Barang yang kemudian
dijadikan sebagai
dasar penghitungan Nilai Pabean;
- Bahwa ketika dalam proses penagihan pihak supplier
memperinci harga
barang yang dibeli oleh Pemohon Peninjauan Kembali termasuk biaya jasa
yang dibutuhkan untuk memproses barang pesanan Pemohon Peninjauan
Kembali hal tersebut tidak berarti Pemohon Peninjauan Kembali melakukan
pembelian
jasa.
Sebagaimana halnya pembelian barang-barang yang dalam pembuatannya
melalui proses produksi, pasti di dalam harga jual barang tersebut
mengandung
unsur jasa yang digunakan atau dikeluarkan oleh si pembuat barang untuk
mengkonversi atau merubah bahan mentah menjadi barang jadi. Namun
demikian, ketika
barang jadi tersebut kemudian dijual, maka harga yang diminta oleh si
penjual
barang adalah harga dari barang jadi tersebut dan bukan lagi komponen
terpisah
antara material dan jasa;
- Bahwa dengan demikian, tidak diperlukan lagi SKD
sebagaimana
dimintakan oleh Judex
Facti dalam persidangan Banding mengingat bahwa tidak
terdapat objek pemotongan PPh Pasal 26;
- Bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas DPP PPh
Pasal 26 berupa Komisi Ekspor sebesar Rp66.551.835,00 kepada Mitsubishi
Corporation dan Rp140.405.728,00 kepada WPLN Lainnya merupakan biaya
pabrikasi berupa ongkos angkut yang dicatat oleh Pemohon Peninjauan
Kembali didalam akun “Fact.
Exp – Freight Expense”. Biaya
tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali dianggap sebagai pembayaran
Komisi Ekspor tanpa menunjukkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali fakta
yang mendasarinya. Terlebih
lagi, Wajib Pajak selaku penerima Komisi Ekspor sebesar
Rp140.405.728,00
tersebut tidak disebutkan secara terperinci oleh Termohon Peninjauan
Kembali.
Dengan kata lain, kepada siapa pembayaran Komisi Ekspor tersebut
dimaksud tidak diketahui;
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2), alinea
ke-3,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus
didasarkan
pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
perpajakan”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, nyata-nyata
terbukti
bahwa kesimpulan Termohon Keberatan tidak didasari oleh bukti yang kuat
karena hanya berdasarkan asumsi semata. Sehingga menjadi tidak adil
ketika
dalam persidangan Banding Judex
Facti membebankan pembuktian atas koreksi
tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut
di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan
kebenaran dalil-dalilnya bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011 yang dikirim pada
tanggal 7 November 2011 tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008 atas nama
Pemohon Banding,
NPWP: 01.002.830.6-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi
sebesar Rp2.198.729.662,00 sudah tepat dan benar sesuai ketentuan yang
berlaku,
sedangkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta
yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan
Pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa alasan-alasan tentang koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan hasil
equalisasi obyek PPh Pasal 26 pada General Ledger dan SPT Tahunan PPh
Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali sebesar Rp8.467.152.793,00, tidak dapat dibenarkan, karena
dalil-dalil
yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta
dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak, karena koreksi Terbanding atas perkara a quo
terikat dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia
dengan negara-negara treaty partner yang terkait dengan transaksi
pembayaran technical assisstance fee dan komisi ekspor yang terutang
PPh Pasal 26 dengan tarif yang berlaku. Lagi pula Pemohon Banding
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan Surat Keterangan
Domisili (SKD) selama persidangan berlangsung, oleh karenanya koreksi
Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan
karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang perpajakan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut
tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun
2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
PT XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 13 Mei 2014 oleh CCC, S.H.,
M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., C.N. dan Dr. H.
BBB, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD MS,
S.H., M.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./Dr. H. AAA, S.H., C.N.
ttd./Dr. H. BBB, S.H., M.S. |
|
Ketua
Majelis,
ttd./CCC, S.H.,
M.Sc. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai
Rp
6.000,00
2. Redaksi
Rp
5.000,00
3. Administrasi
Rp
2.489.000,00
Jumlah
Rp 2.500.000,00 |
|
Pengganti,
ttd./DDD MS, S.H., M.H. |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NN, S.H.
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.