Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 585/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara :
CV. XXX, berkedudukan di Jalan B No. XX RT.X/RW.Y,Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat 78xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA,
Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada : BBB, S.H. dan Drs. CCC,
S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan J No. X Kav. H
Joglo, Jakarta Barat 11xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :
29/SKK-PP/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding ;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-602/PJ./2014 tanggal 10
Maret 2014 ;
Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put. 45635/PP/M.VI/16/2013 tanggal 18 Juni 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat
Keputusan Keberatan Nomor: KEP-501/WPJ.13/2011 tanggal 14 September
2011 tersebut sebagai berikut:
JUMLAH YANG DIAJUKAN
BANDING
Bahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di
atas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:
Menurut
Keputusan Keberatan |
Rp.159.516.414,00 |
Menurut
Pemohon Banding |
Rp.
0,00 |
Jumlah
yang diajukan Banding |
Rp.159.516.414,00 |
ALASAN BANDING
Bahwa adapun latar belakang dan alasan Banding adalah sebagai berikut:
Tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan urutan mengenai status
pengusaha kena pajak Perusahaan Pemohon Banding, yaitu:
Bahwa perusahaan Pemohon Banding berdiri pada tanggal 16 Januari 2006
berdasarkan Akta Notaris Nomor: 15 oleh Notaris DDD, S.H.;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan pendaftaran NPWP sekaligus
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke KPP Pontianak melalui Kantor
Penyuluhan Pajak Ketapang, dan atas permohonan tersebut Pemohon Banding
memperoleh Bukti Pendaftaran Wajib Pajak tertanggal 10 Februari 2006
dengan NPWP Nomor: 02.260.709.7-701.000;
Bahwa sesuai dengan domisili Pemohon Banding, sejak terdaftar sebagai
Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak di KPP Pontianak, maka seluruh
pelaporan kewajiban perpajakan termasuk SPT Masa PPN telah Pemohon
Banding laporkan melalui Kantor Penyuluhan Pajak di Ketapang yang
letaknya lebih dekat dengan kantor Pemohon Banding;
Bahwa dengan telah dibukanya KPP Pratama Ketapang, maka sesuai dengan
domisili perusahaan, Pemohon Banding dipindahkan secara jabatan oleh
KPP Pratama Ketapang dari yang semula terdaftar di KPP Pontianak, untuk
itu Pemohon Banding memperoleh NPWP baru dengan nomor
02.260.709.7-703.000 dan Pemohon Banding diminta pihak KPP untuk
mengajukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak pertanggal 02 Juli
2009;
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas maka Pemohon Banding
berpendapat:
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sejak terdaftar
sebagai Wajib Pajak Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan
perpajakan Pemohon Banding termasuk SPT Masa PPN;
Bahwa selama ini Pemohon Banding tidak pernah memperoleh pemberitahuan,
teguran ataupun penolakan atas pelaporan SPT Masa PPN yang Pemohon
Banding lakukan baik dari KPP Pontianak maupun Kantor Penyuluhan
Ketapang dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai
Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding
telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai
Wajib Pajak sesuai dengan permohonan yang Pemohon Banding ajukan saat
pendaftaran, oleh karena itu maka Pemohon Banding melaporkan seluruh
kewajiban SPT Masa PPN sampai sekarang (SPT diterima Kantor Penyuluhan
Pajak Ketapang);
Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, terhadap Wajib Pajak yang pindah
alamat/pindah KPP maka oleh KPP baru akan dibuatkan Surat Keterangan
Terdaftar yang baru karena NPWP yang berubah dan akan dikukuhkan
kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan NPWP baru tersebut;
Bahwa dengan demikian menurut keyakinan Pemohon Banding bahwa
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Ketapang pada
tanggal 02 Juli 2009, hanya merupakan pengukuhan ulang karena
perpindahan status Pemohon Banding dari semula terdaftar di KPP
Pontianak berubah menjadi terdaftar di KPP Pratama Ketapang;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penetapan yang dilakukan
Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan yang tidak mengakui
kompensasi kelebihan PPN bulan lalu yang telah Pemohon Banding laporkan
sampai dengan saat pengukuhan kembali oleh KPP Pratama Ketapang per 02
Juli 2009, adalah tidak tepat dan sangat merugikan Pemohon Banding,
karena selama ini atas seluruh pelaporan dan penyetoran PPN kurang
bayar selalu diterima dan tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya
bahwa Pemohon Banding belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pengajuan Banding
Bahwa perusahaan bergerak dibidang usaha distribusi barang-barang dari
PT. YYY Tbk, dan menurut hemat Pemohon Banding semua transaksi usaha
sudah dibukukan sebagaimana mestinya serta Pemohon Banding telah
menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan yaitu PPN dan PPh sesuai ketentuan;
Bahwa KPP Pratama Ketapang telah melakukan pemeriksaan PPPN Masa Pajak
Juli 2009 dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor:
PRIN-020/WPJ.13/KP.0305/2010 tanggal 25 Maret 2010;
Bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan dengan Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-053/WPJ.13/KP.0300/2010 tanggal 28 Oktober
2010 dan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Hasil
Pemeriksaan pada tanggal 02 November 2010;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Ketapang
menerbitkan:
- SKPKB PPh Badan Tahun 2007 dan STP PPh,
- SKPKB-SKPKB PPN (12 SKP) masing-masing untuk Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 2007,
- STP PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
2007,
- SKPKB PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2007 dan STP PPh Pasal 21,
- SKPKB PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2007 dan STP PPh Pasal 23,
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana hasilnya ditetapkan
dalam SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00029/207/07/703/10
tanggal 24 Nov ember 2010, diketahui penghitungan menurut pemeriksa
adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Menurut
SPT
Pemohon
Banding
(Rp)
|
Menurut
Terbanding
(SKPKB) (Rp)
|
Jumlah
Koreksi
(Rp) |
1). |
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
|
|
|
Ekspor |
0 |
0 |
0 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
0 |
1.595.164.135 |
1.595.164.135 |
|
Jumlah
seluruh Penyerahan |
0 |
1.595.164.135 |
1.595.164.135 |
2). |
Perhitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
|
|
Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0 |
159.516.414 |
159.516.414 |
3). |
Kredit
Pajak |
0 |
0 |
0 |
4).
|
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan |
0 |
0 |
0 |
5). |
PPN
yang kurang dibayar |
0 |
159.516.414 |
159.516.414 |
6). |
Sanksi
Administrasi: |
|
|
|
|
Bunga
Pasal 13(2) KUP |
0 |
76.567.879 |
76.567.879 |
|
Kenaikan
Pasal 13 (3) KUP |
0 |
0 |
0 |
7). |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
0 |
236.084.293 |
236.084.293 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan telah
mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat permohonan
keberatan nomor: 021/MSS/XII/10 tanggal 20 Desember 2010 yang diterima
Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan tanda Bukti Penerimaan Surat
Nomor:
S-2544/WPJ.13/KP.0303/2010 tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Ketapang telah menyampaikan Surat Nomor:
S-23/WPJ.13/KP.0308/2011
tanggal 06 Januari 2011 perihal: Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi
Persyaratan Formal;
Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta bukti pendukung
dan penjelasan - penjelasan dan Pemohon Banding telah memberikan
penjelasan
dan bukti - bukti pendukung yang diminta;
Bahwa seterusnya disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian
Keberatan Nomor: S-1099/WPJ.13/2011 tanggal 23 Agustus 2011 untuk
memberikan
tanggapan dan penjelasan;
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan melalui surat Nomor:
021/MSS/IX/11 tanggal 05 September 2011, yang pada intinya tidak setuju
dengan hasil penelitian keberatan;
Bahwa dalam Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan, Terbanding
menyatakan tetap mempertahankan hasil pemeriksaan dan menolak tanggapan
yang
Pemohon Banding berikan;
Bahwa seterusnya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat menerbitkan
Keputusan Keberatan Nomor: KEP-501/WPJ.13/2011 tanggal 14 September
2011, dengan memutuskan Mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang
Bayar PPN Nomor: 00029/207/07/703/10 tanggal 24 November 2010 Masa
Pajak Agustus
2007, dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp)
|
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
|
Menjadi
(Rp) |
Pajak
yang tidak / kurang dibayar
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan |
159.516.414
76.567.879
0 |
0
0 |
159.516.414
76.567.879
0 |
Jumlah
sanksi administrasi |
236.084.293 |
0 |
236.084.293 |
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, maka Keputusan Keberatan
tersebut Pemohon Banding ajukan banding;
Materi Koreksi Terbanding
Bahwa atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-501/WPJ.13/2011 tanggal 14
September 2011, Pemohon mengajukan Permohonan Banding dengan perincian
sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri.
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Objek PPN atas
penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan perhitungan
sebagai berikut:
Menurut Terbanding:
cfm
SPT |
Rp
0,00 |
cfm
Terbanding |
Rp1.595.164.135,00 |
Koreksi |
Rp1.595.164.135,00 |
Menurut Pemohon Banding:
cfm
SPT |
Rp1.582.773.688,00 |
cfm
Terbanding |
Rp1.582.773.688,00 |
Koreksi |
Rp
0,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN atas
Penyerahan/Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding karena:
Bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah
Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dan menetapkan ulang besarnya penyerahan yang
PPN-nya harus
dipungut sendiri berdasarkan penghitungan Terbanding, sehingga tampilan
dalam SKPKB PPN
besarnya DPP menurut Pemohon Banding adalah nol;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding karena atas
penyerahan tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN
Masa Pajak Agustus 2007;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon
Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan
sebagai
Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga
Pemohon Banding
telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar
sebagai
Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa
pengukuhan yang
dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena
status
perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP
Pratama Ketapang
sejak adanya pemecahan KPP;
Bahwa dengan demikian nilai DPP menurut SPT/Pemohon Banding pada SKPKB
PPN seharusnya bukan Nol, tetapi adalah sebesar DPP yang
benar-benar telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak
Agustus 2007;
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan yang digunakan
oleh Terbanding sehingga terdapat selisih antara DPP PPN menurut
perhitungan Terbanding dengan yang telah Pemohon Banding laporkan pada
SPT Masa
PPN, yaitu sebesar Rp12.390.447,00, dengan perhitungan:
cfm
SPT |
Rp1.582.773.688,00 |
cfm
Terbanding |
Rp1.595.164.135,00 |
Koreksi |
Rp
12.390.447,00 |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka besarnya DPP PPN atas penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding adalah
sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa
Pajak Agustus
2007 yaitu sebesar Rp1.582.773.688,00;
Koreksi Pajak Masukan
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kredit pajak atas
Pajak Masukan dengan perhitungan sebagai berikut:
Menurut Terbanding:
cfm
SPT |
Rp
0,00 |
cfm
Terbanding |
Rp
0,00 |
Koreksi |
Rp
0,00 |
Menurut Pemohon Banding:
cfm
SPT |
Rp318.500.271,00 |
cfm
Terbanding |
Rp318.500.271,00 |
Koreksi |
Rp
0,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak atas Pajak
Masukan yang dilakukan Terbanding karena:
Bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah
Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon
Banding peroleh
tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit
Pajak menurut
Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon
Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan
sebagai
Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga
Pemohon Banding
telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar
sebagai
Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa
pengukuhan yang
dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena
status
perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP
Pratama Ketapang
sejak adanya pemecahan KPP;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon
Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar
sebagai Wajib Pajak dan Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan
seluruh Pajak
Masukan berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak yang Pemohon Banding
peroleh dari
supplier Pemohon Banding sebesar sebagaimana tercantum dalam SPT Masa
PPN yang
telah Pemohon Banding laporkan, yaitu sebesar Rp220.048.196,00 dan
kompensasi
dari bulan sebelumnya sebesar Rp98.452.075,00;
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan PPN untuk Masa Pajak
Agustus 2007 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Menurut
SPT
Pemohon
Banding
(Rp)
|
1). |
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
|
Ekspor |
0 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
1.582.773.688 |
|
Jumlah
seluruh Penyerahan |
1.582.773.688 |
2). |
Perhitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
158.277.369 |
3). |
Kredit
Pajak |
0 |
|
Pajak Masukan |
220.048.196 |
|
Kompensasi bulan lalu |
98.452.075 |
4).
|
PPN
yang kurang (lebih) dibayar |
(160.222.903) |
5). |
Kelebihan
dikompensasikan ke masa berikutnya / (kurang bayar telah
disetor dengan SSP) |
160.222.903 |
6). |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
0 |
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon
Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan
seluruh
koreksi Terbanding sebagaimana tercantum dalam Keputusan Keberatan
Nomor:
KEP-501/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Keberatan Wajib
Pajak
atas SKPKB PPN Nomor: 00029/207/07/703/10 tanggal 24 November 2010 Masa
Pajak
Agustus 2007, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam
Ketetapan
Pajak adalah menjadi sebesar "Nol/Nihil" sesuai dengan perhitungan
Pemohon Banding
di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
45635/PP/M.VI/16/2013 tanggal 18 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum
tetap
tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-501/WPJ.13/2011 tanggal 14 September
2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Agustus 2007
Nomor : 00029/207/07/703/10 tanggal 24 November 2010, atas nama: CV.
XXX, NPWP: xxxxx alamat: Jalan B No. XX RT.X/RW.Y,Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat 78xxx.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45635/PP/M.VI/16/2013
tanggal 18 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal
4 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dengan perantaraan
kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 29/SKK-PP/VIII/2013
tanggal 26
Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 10 September 2013,
dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Februari
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat
diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa, berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No. 14
Tahun
2000 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), kepada pihak-pihak yang
bersengketa
dapat mengajukan peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak (PP)
kepada Mahkamah Agung ;
- Bahwa, Pasal 91 huruf e UU PP. Menyatakan ; alasan
Permohonan PK
diajukan apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tdak sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Bahwa, Pasal 92 ayat 3, menyatakan ; Pengajuan Permohonan
PK
berdasarkan Pasal 91 huruf c, d dan e UU PP, paling lambat 3 ( tiga )
bulan sejak putusan
dikirim ;
- Pasal 78 UU PP, menyatakan ; " Putusan Pengadilan Pajak
diambil
berdasarkan Penilaian Pembuktian dan berdasarkan peraturan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan
keyakinan Hakim " ;
- Bahwa, Putusan Pengadilan Pajak
No.Put.454635/PP/M.VI/16/2013,
tanggal 18 Juni 2013 dikirim kepada Pemohon PK pada tanggal 1 Juli
2013, sehingga dengan demikian Pengajuan Permohonan PK ini yang
diajukan masih dalam Jangka
Waktu yang ditentukan Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) UU PP, karenanya
sah dan
sepatutnya diterima ;
- Bahwa, Permohonan PK ini juga diajukan dengan dasar dan
alasan-alasan sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan
Pajak, karenanya
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah sepatutnya
diterima ;
- Bahwa, oleh karennya Pemohon PK selanjutnya menyampaikan
Keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put.
45635/PP/M.VI/16/2013, tanggal
18 Juni 2013, sebagai berikut ;
- Keberatan Pertama :
“ Tentang tidak adanya Surat Tegoran”
Bahwa, Inti Pokok Persengketaan Pajak a quo adalah terlambatnya Pemohon
PK menyerahkan SPT Masa PPN kepada Termohon PK, yakni diawali tanggal
28 Maret 2007 untuk SPT PPN Masa Pajak Maret 2006 diterima M. Kawi, Nip
: 06007420, Petugas KP4 Ketapang ( PK-2) ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP 1983, maka sebelum
Termohon PK menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
maka Pemohon PK selaku Wajib Pajak yang terlambat menyerahkan SPT Masa
PPN terlebih dahulu ditegor atau dihimbau dengan Surat Tegoran secara
tertulis ;
Bahwa, sesuai dengan Penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf b, Surat Tegoran a quo, dimaksudkan
untuk
mengetahui alasan tidak disampaikannya SPT Masa PPN Agustus 2007 oleh
Pemohon PK selaku WP beritikat baik, yang kemungkinan saja alasannya
adalah diluar kemampuan Pemohon PK ( force majeur ) ;
Bahwa, akan tetapi ternyata, sesuai Fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan, tidak ditemukan adanya Surat Teguran a quo ;
Bahwa, sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Termohon PK
langsung melakukan Pemeriksaan Pajak terhadap Pemohon PK dan berujung
pada Penerbitan SKPKB tanpa didahului Surat Tegoran ;
Bahwa, oleh karenanya, terbukti secara Sah dan Meyakinkan Pemeriksaan
Pajak Nomor : LAP-080/WPJ.13/KP.0305/2010, tanggal 24 November 2010 dan
SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00035/207/07/703/10, tanggal
24 November 2010 atas terhadap adalah bertentangan dengan Pasal 13 ayat
(1) huruf b UU KUP 1983, karennya batal demi hukum ;
Bahwa, dengan demikian Putusan a quo juga bertentangan dengan Pasal 13
ayat (1) huruf b dan Penjelasannya UU KUP 1983, karenanya harus
dibatalkan;
- Keberatan Kedua :
"Tentang Tidak
Sahnya Pengukuhan Secara Jabatan Oleh Termohon PK"
Bahwa, pada halaman 20 alinea terakhir Putusan PP a quo, menyatakan
Termohon PK telah melakukan Pengukuhan terhadap Pemohon PK sebagai
Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan sejak 1 Mei 2006 ; Bahwa,
tindakan Termohon PK a
quo juga dinyatakan telah sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 571/KMK.03/2003, tertanggal 29 Desember 2003 ;
Bahwa, ternyata sesuai Dokumen Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :
LAP-080/WP.13/KP.0305/2010, tanggal 24 November 2010 serta Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) PPN Masa Pajak Agustus 2007,
Nomor : 00035/207/06/703/2010 tertanggal 24 November 2010, yang ada
pada
Pemohon PK dan juga Fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Bukti
Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan 1 Mei 2006 atas nama
Pemohon PK yang semestinya diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Ketapang
tidak ada dan
tidak pernah diterima Pemohon PK, ;
Bahwa, dengan demikian terbukti tindakan Termohon PK sebagaimana
halaman 20 Putusan a quo telah jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 1
Jo Pasal 4
ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomo : 571/KMK.03/2003 Jo Pasal 1
ayat (5)
Jo Pasal 2 ayat (2) Surat keputusan Dirjen Pajak/Termohon PK, Nomor :
KEP-161/PJ/2001 ;
Bahwa, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru
dalam mengeluarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo, karenanya demi
kebenaran
dan keadilan, sudah sepatutnya Putusan a quo dibatalkan ;
- Keberatan Ketiga :
"Tentang Tidak Sahnya Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2007"
Bahwa, Pendapat Majelis Hakim sebagaimana halaman 17 alinea terakhir
Putusan a quo
yang menyatakan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) PPN Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00035/207/703/10 tanggal 24
November 2010, yang menetapkan Pemohon PK harus membayar Pajak Kurang
Bayar PPN Masa Pajak Agustus 2007, dinyatakan tidak mengandung
kesalahan sehingga mengakibatkan Pemohon PK/Pemohon Banding tidak dapat
menjalankan hak dan atau Kewajiban Perpajakan secara baik dan benar
adalah keliru dan tidak
benar, karenanya harus dibatalkan ;
Bahwa, dengan tidak adanya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara
Jabatan atas nama Pemohon PK, maka telah terbukti secara Sah dan
Meyakinkan, Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2007 terdapat Cacat
Hukum,
karena diterbitkan tanpa adanya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
kepada
Pemohon PK Secara Jabatan sejak 1 Mei 2006 yang diterbitkan Kantor
Pelayanan
Pajak Ketapang sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (5)
Keputusan
Dirjen Pajak/termohon PK Nomor : KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari
2001,
karenanya Putusan a quo sudah selayaknya dibatalkan ;
Bahwa, dengan adanya Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2007 yang
Cacat Hukum a quo, justru telah membuat Pemohon Pajak kesulitan
menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara baik dan benar,
karenanya sudah
sepatutnya putusan a quo
dibatalkan.
- Keberatan Keempat :
" Tentang Koreksi Pajak Masukan "
Bahwa, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PP sebagaimana tertulis pada
Halaman 24 Putusan a quo, yang membenarkan dan mempertahankan Koreksi
Pajak
Termohon PK berupa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan Pemohon PK
sebesar Rp 318.500.271,-, karena belum PKP sebelum 2 Juli 2009,
jelas-jelas keliru
dan tidak berdasar hukum, karenanya harus dibatalkan ;
Bahwa, ternyata terbukti secara Sah dan Meyakinkan, Pengukuhan Secara
Jabatan yang dilakukan Termohon PK terhadap Pemohon PK sebagai PKP
sejak 1 Mei
2006 adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (5) Keputusan Dirjen
Pajak/termohon PK Nomor : KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 atau
dengan kata lain
Tidak Sah atau setidaknya mengandung Cacat Hukum ;
Bahwa, dengan Tidak Sah atau Cacat Hukumnya Pengukuhan Pemohon PK
Secara Jabatan selaku PKP sejak 1 Mei 2006 oleh Termohon PK, maka
secara
mutatismutandis menyebabkan Tidak Sah atau Cacat Hukum pula Penerbitan
SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2007, Nomor : 00029/207/07/703/10 tanggal
24 November 2010, sebab Surat Pengukuhan Secara Jabatan sebagai PKP
atas diri
Pemohon PK merupakan Syarat Mutlak bagi terbitnya SKPKB PPN Masa Pajak
Agustus
2007 ;
Bahwa, dengan demikian Pendapat Majelis Hakim PP atas Koreksi Termohon
PK terhadap Pajak Masukan Pemohon PK sebagaimana halaman 24 Putusan a quo menjadi tidak
memiliki dasar hukum, karenanya harus dibatalkan ;
- Keberatan Kelima :
" Surat Tagihan Pajak, Surat fiegoran dan Surat Paksa Tidak Sah ".
Bahwa, dengan tidak Sahnya Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus
2007, Nomor : 00029/207/07/703/10, tanggal 24 November 2010, dan
Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-080/WPJ.13/KP.0305/2010 tanggal
24
November 2010, maka Tidak Sah pula Putusan a quo, karenanya harus
dibatalkan ;
Bahwa, karena Putusan a quo tidak sah dan harus dibatalkan, maka Surat
Tagihan Pajak Surat Tegoran dan Surat Paksa yang diterbitkan Termohon
PK atas
Tunggakan Pajak yang tidak Sah a quo adalah juga menjadi tidak Sah dan
harus
dibatalkan ;
Bahwa, apa yang telah disetor Pemohon PK sebagaimana Bukti Setor Pajak
tanggal 08 Desember 2011 sebesar Rp 80.000.000, demi kebenaran dan
keadilan
harus dikembalikan kepada Pemohon PK sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa, tidakkah Majelis Hakim PP memahami, apabila Putusan Pengadilan
Pajak a quo, Pemohon PK harus membayar Pajak dan Denda sebesar 14,8 %
dari
Omset, sementara keuntungan yang di dapat hanya 4,5 % sebelum dipotong
biaya Operasional, Gaji Karyawan, Bunga Bank dan Pajak PPH ?
Bahwa, sudah semestinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak a quo, memahami,
akibat Putusan a quo jelas-jelas telah "membangkrutkan" Pemohon PK ?
Bahwa, Tidakkah terpikir oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang
terhormat, jika Putusan ini dijalankan CV. Mitra Sahabat Sejati menjadi
"tutup" dan Karyawannya harus di-PHK ?
Bahwa, sungguh menjadi Ironis dan sangat Tidak Masuk Akal sehat, Usaha
Pemohon PK yang Sehat dan Menguntungkan akan "berakhir", oleh karena
Putusan
yang sangat keliru sebab didasari oleh Pertimbangan Hukum yang keliru
atas
Perbuatan Termohon PK yang keliru ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-501/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011 mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007
Nomor :
00029/207/07/703/10 tanggal 24 November 2010 atas nama Pemohon Banding,
NPWP : 02.260.709.7-703.000, adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) PPN
Masa
Pajak Agustus 2007 sebesar Rp.1.595.164.135,00 dan Pajak Masukan
sebesar Rp.318.500.271,- tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil
yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta
dan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak, dimana Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu
Pemohon Banding) hanya mengajukan pendaftaran diri untuk memperoleh
NPWP pada tanggal 10 Februari 2006 dan diterbitkan oleh Terbanding
(sekarang
Termohon Peninjauan Kembali) pada tanggal 5 Mei 2006 dengan Register
045942701 dengan NPWP : 02.260.709.7-703.000, sementara pendaftaran
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum/tidak dilakukan sehingga
belum/tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku ;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak
yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : CV. XXX tersebut tidak beralasan sehingga
harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004
dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan
lain yang
bersangkutan;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
CV. XXX tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Jumat, tanggal 7 November 2014 oleh Dr. H. GGG,
S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H.M. DDD, S.H.,M.S. dan Dr. H. FFF, S.H.,M.Hum.
Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan
dibantu oleh HHH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh
para pihak ;
Anggota
Majelis :
ttd/.Dr. H.M. DDD, S.H.,M.S.
ttd/.Dr. H. FFF, S.H.,M.Hum. |
|
Ketua
Majelis,
ttd/.Dr. H. GGG,
S.H.,M.H. |
|
|
|
Biaya - biaya :
1. M e t e r a
i………………Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi ………..…...Rp
2.489.000,00
Jumlah
………. Rp 2.500.000,00 |
|
Pengganti,
ttd/.HHH, S.H.,M.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negaara
NN,
S.H.
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.