Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 525/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto,
Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC : Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal
Pajak
- DEF : Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding,
- GHI : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1605/PJ./2011, tanggal 07
Desember 2011,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
Tergugat;
melawan:
XXX Ltd, NPWP : xxxx, beralamat di M plaza I lantai YY, Jalan J Kav. D,
Jakarta 10xxx,
Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put-32692/PP/M.V/99/2011 Tanggal 25 Juli 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai
berikut:
Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 40
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini
Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Tergugat Nomor:
S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan
Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang
Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Atas permohonan pembatalan Surat
Tagihan Pajak Nomor: 00003/187/05/053/10 tanggal 23 April 2010 untuk
masa pajak April sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp 52.898.583,00
yang mana surat Tergugat tersebut Penggugat terima pada tanggal 30
Agustus 2010;
Bahwa berikut ini alasan gugatan Penggugat dan perhitungan pajak yang
seharusnya;
Pendapat Tergugat
Bahwa menanggapi permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak
Benar yang Penggugat ajukan melalui Surat Nomor: 035/MSJ/10/MGT tanggal
8 Juli 2010 atas STP PPN Nomor: 00003/187/05/053/10 tanggal 23 April
2010 untuk masa pajak April s.d. Desember 2005 sebesar Rp. 52.898.583,
Tergugat berpendapat bahwa surat permohonan Penggugat tidak dapat
dipertimbangkan dengan pendapat Tergugat sebagai berikut:
Bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP hanya dapat
diajukan untuk suatu Surat Ketetapan Pajak yang meliputi Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketatapan Kurang Bayar Tambahan
atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak NIHIL;
Bahwa surat permohonan Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan
formal Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP karena Surat Tagihan
Pajak bukan merupakan Surat Ketetapan Pajak;
Alasan Gugatan
bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat dengan alasan dan
fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Dasar Hukum yang digunakan adalah:
- Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UU KUP disebutkan bahwa:
"Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak".
- Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP disebutkan bahwa
:
- Direktur Jenderal Pajak dapat:
- Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut
dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
- Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
tidak benar.
- Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang
pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan
- Pasal 1 ayat 2 Keputusan Menteri Keungan Nomor:
542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tatacara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak
menyatakan bahwa:
- Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan
pajak yang tidak benar.
- Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat
ketetapan pajak.
- Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak
seharusnya terutang.
Bahwa fakta atas objek sengketa adalah sebagai berikut:
- bahwa sehubungan dengan penerbitan STP PPN Nomor
00003/187/05/053/10 tanggal 23 April 2010 oleh KPP Badora Satu sebesar
Rp. 52.898.583,00 karena Penggugat dianggap terlambat melakukan
pemungutan dan penyetoran PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan No.11/PMK.03/2005 sehingga dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga Pasal 9 (2a) UU KUP sebesar 2%;
- Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PPN
selaku pemungut, Penggugat mengacu kepada Pasal 10 Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 143 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa:
"Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat
pembayaran oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai”
- Bahwa atas penerbitan STP tersebut Penggugat telah
mengajukan pembatalan kepada Tergugat yang mengacu kepada Pasal 36 ayat
(1) huruf b UU KUP dan selanjutnya atas surat permohonan pembatalan
tersebut, Tergugat menolak permohonan Penggugat karena dianggap tidak
memenuhi persyaratan formal Pasal 36 ayat (1) huruf b dengan menyatakan
bahwa STP tidak termasuk dalam pengertian Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal tersebut;
Bahwa pendapat Penggugat adalah sebagai berikut:
- Bahwa pendapat tergugat yang menyatakan bahwa Surat Tagihan
Pajak (STP) tidak dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan meskipun
STP tersebut dalam kenyataannya tidak benar, menurut Penggugat justru
bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP
dan Pasal 14 ayat (2) UU KUP. Dalam hal ini, Pasal 36 ayat (1) huruf b
UU KUP menyatakan bahwa yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh
Direktur Jenderal Pajak adalah ketetapan pajak (bukan hanya surat
ketetapan pajak). Selain itu, Pasal 14 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa
STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa STP pada hakekatnya merupakan
suatu ketetapan pajak;
- Bahwa pelaksanaan pemungutan PPN yang Penggugat lakukan
telah didasarkan pada faktur pajak yang diterbitkan oleh supplier pada
saat dilakukannya pembayaran. Penggugat tidak dapat melakukan
pemungutan PPN dari supplier Penggugat sebelum faktur pajak
diterbitkan. Besarnya PPN yang harus dipungut adalah sebesar yang
tercantum dalam faktur pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 PP 143
Tahun 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tersebut hingga
saat ini masih berlaku dan secara hirarki hukum peraturan perpajakan
Indonesia, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan PMK
Nomor 11/PMK.03/2005;
- bahwa berdasarkan Pasal 19 UU PPN, hal-hal yang belum
diatur dalam UU PPN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Atas hal tersebut Penggugat berpendapat bahwa PP 143 tahun 2000
merupakan salah satu pelaksanaan atas Pasal 19 UU PPN;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta tersebut di atas,
Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk
dapat mengabulkan gugatan Penggugat dengan memutuskan kepada tergugat
untuk membatalkan STP PPN Nomor: 00003/187/05/053/10 tanggal 23 April
2010 untuk masa pajak April s.d. Desember 2007 sebesar Rp 52.898.583,00
menjadi Nihil;
Perhitungan Pajak
Bahwa dari uraian tersebut di atas perhitungan pajak menjadi sebagai
berikut:
Uraian |
Menurut
Tergugat |
Tambah
(kurang) |
Menurut
Penggugat |
Palak
yang kurang dibayar |
0 |
0 |
0 |
Sanksi
Administrasi: |
|
|
|
-
bunga Ps. 9 (2a) KUP |
52.898.583 |
(52.898.583)
|
0 |
Jumlah
Sanksi Administrasi |
52.898.583 |
(52.898.583) |
0 |
Jumlah
YMH Dibayar |
52.898.583 |
(52.898.583) |
0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32692/PP/
M.V/99/2011, Tanggal 25 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap
tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:
S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Tagihan Pajak yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan
Pajak PPN Masa Pajak April – Desember 2005 Nomor :
00003/187/05/053/10 tanggal 23 April 2010 atas nama : XXX Ltd., NPWP :
xxxx, beralamat di M plaza I lantai YY, Jalan J Kav. D, Jakarta 10xxx,,
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32692/PP/M.V/99/2011,
Tanggal 25 Juli 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada Tanggal 19 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1605/PJ./2011, tanggal 07 Desember 2011, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak, pada tanggal 14 Desember 2011 sebagaimana ternyata
dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-1499/SP.51/AB/XII/2011
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada Tanggal 14 Desember 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Januari
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23
Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
- Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan
Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:
Put.
32692/PP/M.V/99/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang amarnya memutuskan
Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:
S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Tagihan Pajak yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan
Pajak PPN Masa Pajak
April - Desember 2005 Nomor: 00003/187/05/053/10 tanggal 23 April 2010
atas nama: XXX Ltd., NPWP: xxxx, tidak memperhatikan atau mengabaikan
fakta yang menjadi dasar pertimbangan
atas pengenaan sanksi administrasi yang dilakukan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Tergugat), sehingga menghasilkan putusan yang tidak
adil dan
tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang
dilakukan
oleh Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali
- Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah
tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung.”
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.32692/PP/M.V/99/2011
tanggal 25 Juli 2011, atas nama: XXX Ltd. (Termohon Peninjauan
Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan dikirimkan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) oleh Pengadilan Pajak
melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.1792/SP.23/2011
tanggal 15
September 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima
secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada
tanggal
21 September 2011 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2011092105460002.
- Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan
Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32692/PP/M.V/99/2011 tanggal 25
Juli 2011
ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang
Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu
pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
Permohonan Peninjauan Kembali
ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori
Peninjauan Kembali
ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan
Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut:
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.32692/PP/M.V/99/2011
tanggal 25 Juli 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena
diputus dengan
telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
- Tentang Dibatalkannya Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor:
S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010 oleh Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan
Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32692/
PP/M.V/99/2011 tanggal 25 Juli 2011, maka dengan ini menyatakan sangat
keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan
hukum yang
keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit)
dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas Pemeriksaan Gugatan di
Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat
suatu kekhilafan baik
berupa error facti
maupun error juris
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan
hukum dan penerapan dasar hukum yang
telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem),
khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.32692/PP/M.V/99/2011
tanggal 25 Juli 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena
diputus dengan
telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) nomor 085/MSJ/10 FIN tanggal 27 September 2010, diterima
Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 28 September 2010 (diantar)
dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 99-051581-2005.
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
32692/PP/M.V/99/2011 tanggal 25 Juli 2011 Halaman 20 pada bagian
Mengadili diketahui:
”Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 04 April
2011 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak,
...”
- Bahwa Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai
berikut:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
”(2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan
diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.
(4) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat
diketahui
secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) nomor 085/MSJ/10 FIN tanggal 27 September
2010, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 28 September
2010 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
sengketa gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak tanggal 28 September 2010 atau diputus paling lambat
pada tanggal 27 Maret 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 04 April
2011 atau telah diputus dengan melewati dari jangka waktu yang
seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4)
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya,
maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang
jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud untuk
paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana
hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat
(4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
terpenuhi.
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih
lanjut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32692/PP/M.V/99/2011 tanggal 25
Juli 2011 tersebut, diketahui tidak diketemukan satupun amar
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya
hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya
perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan
dimaksud.
- Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud
yang
menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu
pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud, maka sengketa
gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 27
Maret 2010.
- Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan
Pajak,
yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah terbukti
dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem)
dengan memutus sengketa gugatan dimaksud dengan melewati jangka waktu
yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta
Penjelasannya.
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan
meyakinkan
bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32692/ PP/M.V/99/2011
tanggal 25 Juli 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang
ditetapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, yaitu dari 6 (enam) bulan sejak surat gugatan
diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan
Pajak Nomor: Put. 32692/ PP/M.V/99/2011 tanggal 25 Juli 2011 telah
cacat hukum (Juridisch
Gebrek)
- Tentang Dibatalkannya Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor:
S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010 oleh Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak.
- Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)
yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di
atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini.
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung
Yang
Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini
berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan
diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut
pada huruf A di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas
pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana
yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.32692/PP/M.V/99/2011 tanggal 25 Juli 2011.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
sangat
keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang
antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 19 alinea ke-5 dan ke-6
Bahwa karena Surat Tagihan Pajak termasuk dalam kategori ketetapan
pajak, maka sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas
Surat Tagihan Pajak tersebut dapat dimohonkan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b;
Bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor:
S-341/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang menyatakan
permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat adalah tidak tepat;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.32692/PP/M.V/99/2011 tanggal 25 Juli 2011 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa gugatan tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error
facti)
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah
mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku
sehingga menjadi dibatalkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:
S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010 oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP),
menyatakan bahwa :
Pasal 1 angka 14
"Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Nihil."
Pasal 14 ayat (2)
"Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak."
Memori penjelasan Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwa:
"Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya
dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat
juga dilakukan dengan Surat Paksa."
Memori penjelasan Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa:
"Berdasarkan penjelasan Pasal 16 UU KUP disebutkan bahwa pembetulan
ketetapan pajak menurut avat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan
tugas pemerintahan yang balk, sehingga apabila terdapat kesalahan atau
kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu
dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan
tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib
Pajak.
Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan
tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau
kekeliruan adalah:
- Surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan
Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Nihil
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang tidak benar.
Pasal 36 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa
bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan
perUndang-Undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
tidak benar.
Pasal 36 ayat (2)
Tata cara pengurangan. penghapusan, atau pembatalan utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Memori penjelasan Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa:
"Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan
berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan
ketetapan paiak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak
pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal
(memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan
material terpenuhi"
- Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor
542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak,
(selanjutnya disebut dengan KMK-542/KMK.04/2000), menyatakan bahwa:
Ayat (1)
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan
pajak yang tidak benar”
Ayat (2)
“Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat
ketetapan pajak”
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32692/PP/M.V/99/2011 tanggal 25 Juli 2011,
diketahui halhal sebagai berikut :
7.1. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan
Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar yaitu atas STP Nomor
00003/187/05/053/10 tanggal 27 April 2010 Masa Pajak April s.d.
Desember 2005 sebesar Rp52.898.583,00 dengan surat Nomor:
035/MSJ/10/MGT tanggal 08 Juli 2010. |
7.2. |
Bahwa
STP tersebut diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
terlambat melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.03/2005 sehingga dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP sebesar 2%. |
7.3. |
Bahwa
atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) kemudian menerbitkan Surat
Nomor: S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Tagihan Pajak yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal. |
7.4. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak setuju dengan
pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan alasan
bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan ketetapan pajak, memang tidak
dimuat dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun
2000 maupun memori penjelasannya. Hal ini disebabkan, pengertian
ketetapan pajak telah dijelaskan (dijabarkan) dalam Pasal sebelumnya,
yakni dalam Memori Penjelasan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang KUP Nomor
16 Tahun 2000, sehingga tidak perlu diulang lagi dalam Pasal 36
Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000. |
7.5. |
Bahwa
alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan surat
Nomor: S-341/WPJ.07/ KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010 adalah
sebagai berikut :
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang
tidak benar yaitu atas STP Nomor 00003/187/05/053/10 tanggal 27 April
2010, namun karena STP bukan merupakan surat ketetapan pajak sehingga
permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat
diproses karena secara formal tidak sesuai dengan ketentuan yang
dijadikan dasar permohonan yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan
KMK-542/KMK.04/2000 tanggal 31 Desember 2000.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
KMK-542/KMK.04/2000 tanggal 31 Desember 2000 yang dijadikan salah satu
dasar untuk menolak secara formal permohonan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) menyatakan bahwa :
“setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat
ketetapan pajak”, yang dimaksud dengan surat ketetapan pajak
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) adalah surat ketetapan
yang meliputi SKP Kurang Bayar atau SKPKB Tambahan atau SKP Lebih Bayar
atau SKP Nihil sesuai Pasal 1 angka 14 Undang-Undang KUP. Dengan
demikian secara jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku, STP bukan merupakan surat ketetapan pajak sehingga
permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat
diproses.
- Bahwa terkait dengan pada Pasal 14 ayat (2)
UU KUP
yang menyatakan bahwa STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
surat ketetapan pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
dengan ini secara tegas menyatakan bahwa arti dan maksud dari Pasal 14
ayat (2) UU KUP tersebut adalah bahwa STP secara hukum mempunyai
kekuatan yang sama dengan SKP dalam hal penagihan pajaknya, namun STP
secara substansi tetap bukan merupakan surat ketetapan pajak seperti
yang dimaksudkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang KUP Nomor 16
Tahun 2000.
|
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo
tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas sengketa gugatan di
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem),
khususnya dalam bidang perpajakan.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
Nomor: Put.32692/PP/M.V/99/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang menyatakan :
Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:
S-343/WPJ.07/KP.0703/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang
Pemberitahuan Surat
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak
Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak
April -
Desember 2005 Nomor: 00003/187/05/053/10 tanggal 23 April 2010 atas
nama: XXX Ltd., NPWP : xxxx, beralamat di M plaza I lantai YY, Jalan J
Kav. D, Jakarta 10xxx.
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena
tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 huruf
e Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan
pertimbangan:
- |
Bahwa
alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses
administrasi semata yang tidak membatalkan putusan; |
- |
Bahwa
alasan butir B tentang Keputusan Terbanding tidak dapat
dibenarkan karena STP termasuk Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf b UUKUP, dan kewenangan Terbanding diatur dalam Pasal 36
ayat (1)
huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Oleh karenanya dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak; |
Bahwa Keputusan Dirjen Pajak yang menjadi obyek sengketa yang
menyatakan STP tidak memenuhi sayarat sebagai ketetapan pajak sudah
tepat
dinyatakan batal oleh Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga
harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan
kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Jumat, tanggal 24 Januari 2014, oleh CCC,SH.M.Sc., Ketua Muda
Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr.AAA,SH.CN., dan Dr.H.BBB,SH.MS., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
DDD,SH.MH.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./Dr.AAA,SH.CN.
ttd./Dr.H.BBB,SH.MS. |
|
Ketua
Majelis,
ttd./CCC,SH.M.Sc. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Pengganti,
ttd./DDD,SH.MH. |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
A.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NN, S.H.
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.