Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 732/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto
No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42,
Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-312/PJ./2012 tanggal
25 Maret 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. XXX, beralamat di P Building Lt. Y, JI.J, Gelora, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terggugat, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Nomor 35425/PP/M.VI/99/2011, Tanggal 6 Desember 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Keputusan Tergugat Nomor:
KEP1123/VVPJ.07/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang Penggugat terima pada
tanggal 18 Mel 2011, mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang dan Jasa Nomor:
00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai
dengan November 2009;
Bahwa adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut:
bahwa peredaran usaha yang Penggugat laporkan telah memenuhi kriteria
Faktur Pajak Standar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-312/PJ.12001 bagian B dokumen-dokumen yang memenuhi
persyaratan Faktur Pajak Standar yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) yang telah difiatmuat oleh pejabat yang berwenang dari Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Invoice yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB, jadi walaupun sudah ada PEB
tetapi belum difiatmuat maka tidak memenuhi kriteria Faktur Pajak
Standar;
Bahwa peredaran usaha yang Penggugat laporkan, bila dilihat dari jumlah
antara Penggugat dan cfm Tergugat (perhitungan terlampir);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
35425/PP/M.VI/99/2011, tanggal 6 Desember 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1123/WPJ.07/2011 tanggal
10 Mei 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:
00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP:
xxxx alamat: P Building Lt. Y, JI.J, Gelora, Jakarta Pusat, dengan
perhitungan sebagai berikut:
Pajak
yang tidak / kurang dibayar |
Rp
0,00 |
Sanksi
Administrasi |
Rp
0,00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
35425/PP/M.VI/99/2011, tanggal 6 Desember 2011, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2011, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-312/PJ/2012, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Maret 2012, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 16 Maret 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 April
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Mei
2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo
beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak
yang
bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan
Pajak kepada Mahkamah Agung.”
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali
dapat diajukan ber- dasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila
terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
- Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:
Put.35425/PP/M.VI/99/2011 tanggal 06 Desember 2011 yang amarnya
memutuskan Mengabulkan
seluruhnya permohonan gugatan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1123/WPJ.07/2011 tanggal 10 Mei
2011, tentang gugatan atas Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Nopember 2008
Nomor : 00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari 2011, atas nama : PT.
XXX, NPWP : xxxx, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang
menjadi dasar pertimbangan dalam pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU
KUP karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang sesuai dengan tanggal
pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang, sehingga menghasilkan putusan
yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang
dilakukan
oleh Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku sehingga menghasilkan
putusan yang tidak adil;
- Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3)
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai
berikut:
“Pengajuan
permohonan
peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91
huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai
berikut:
“Tanggal
dikirim adalah
tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal
disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau
putusan disampaikan secara langsung”;
- Bahwa Putusan
Pengadilan Pajak
Nomor: Put. 35425/PP/M.VI/99/2011 tanggal 06 Desember 2011, atas nama :
PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali / semula Penggugat), telah
diberitahukan dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 29 Desember 2011 sesuai dengan
surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor
Dokumen: 2011122903470004;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan
Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 35425/PP/M.VI/99/2011 tanggal 06
Desember 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh
Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang
waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan
Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi
pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Sengketa Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar
Rp308.026.282,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat).
- Tentang Pembahasan Pokok
Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa setelah
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put. 35425/PP/M.VI/99/2011 tanggal 06
Desember 2011, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan
Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) dalam pemeriksaan gugatan di
Pengadilan Pajak, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang
telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Sengketa Sanksi
Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar
Rp308.026.282,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat).
- Bahwa pokok sengketa dalam gugatan yang diajukan
Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah tidak
dipertahankannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-1123/WPJ.07/2011 tanggal 10 Mei 2011, tentang Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00026/107/09/057/11 tanggal
14 Februari 2011, atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak dengan alasan Majelis berpendapat bahwa PEB akan
diperlakukan sebagai faktur pajak setelah difiatmuat sehingga saat PEB
tersebut difiatmuat merupakan saat terbitnya faktur pajak tersebut;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 11
Alinea ke-2, ke-3 dan ke-4:
“bahwa
oleh karenanya
pada saat tanggal pendaftaran PEB, dokumen tersebut belum dapat
diperlakukan sebagai faktur pajak sehingga belum ada dokumen faktur
pajak yang harus dilaporkan;”
“bahwa
dengan demikian
maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen)
dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tidak
tepat dikenakan kepada Penggugat karena tidak ada kesalahan pelaporan
atas faktur pajak tersebut;”
“bahwa
berdasarkan uraian
di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari
2011 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 dengan saksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak sebesar Rp308.026.282,00, tidak benar dan harus
dibatalkan”
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.35425/PP/M.VI/99/2011 tanggal 06 Desember 2011 tersebut di atas,
maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa gugatan tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan dalam membuat pertimbangan-pertimbangan
hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip
perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah
melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Bahwa Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan
Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 menyebutkan bahwa "Dokumen-dokumen
tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu
: b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh
pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PEB tersebut;"
- Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-146/PJ/2006
tentang Bentuk Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan
PER-142/PJ/2007 dalam Lampiran II mengenai Petunjuk Pengisian Formulir
1107A-Lampiran 1- Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (D.l.2.32.01) Butir
B.3.1 menyatakan bahwa
"Kolom DPP
Ekspor (Rupiah) diisi dengan DPP sesuai dengan nilai ekspor BKP, baik
dengan L/C maupun tanpa L/C, yang tercantum dalam PEB yang dilampiri
Faktur Penjualan (invoice) sebagai suatu kesatuan dokumen yang tidak
terpisahkan. DPP atas
ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal pendaftaran pada
PEB atau Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai";
- Bahwa Pasal 10 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan nomor:
291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan nomor: 101/PMK.04/2005 menyebutkan bahwa “Pengeluaran
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Ekspor
Barang Tertentu (PEBT) (formulir BC 3.0/BC 3.1) dan formulir BC 2.3 dan
diberlakukan
ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor” ;
- Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
nomor: KEP-63/BC/1997 menyebutkan bahwa “Barang yang
dikeluarkan dari KB untuk diekspor diberlakukan
tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor”;
- Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor, mengatur sebagai berikut:
Pasal 1
Angka 13 :
Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan
pelaksanaan ekspor yang dibuat sesuai dengan BC 3.0 yang dapat berupa
tulisan di atas formulir atau pesan elektronik;
Angka 16 : Barang
Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa
atau dikirim ke luar negeri;
Angka 41 :
Persetujuan Ekspor
adalah lembar persetujuan yang diberikan pegawai untuk melindungi
pengangkutan barang ekspor dari gudang eksportir atau tempat
penyimpanan yang ditunjuk oleh eksportir ke Kawasan Pabean di pelabuhan
pemuatan dan pemuatannya ke atas sarana pengangkut;
Pasal 9
(1). |
Dalam
hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar
PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran; |
(4)
a. |
Setelah
PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran, diterbitkan
Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Pejabat atau berisi data
nama dan NIP Pejabat dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; |
Pasal 19
(1). |
Pemasukan
barang ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan
Persetujuan Ekspor yang telah ditandatangani Pejabat; |
(4). |
Persetujuan
Ekspor, PPB, PEB dan PKBE digunakan oleh Petugas Dinas Luar untuk
mengawasi pemasukan barang ekspor di pintu masuk Kawasan Pabean; |
Pasal 20
(l)
a. |
Terhadap
barang ekspor tanpa pemeriksaan fisik barang, dimuat ke sarana
pengangkut setelah Persetujuan Ekspor ditandatangani oleh Pejabat dan
Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan
Pabean; |
- Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat
bukti dapat berupa:
a. |
surat
atau tulisan; |
b. |
keterangan
ahli; |
c. |
keterangan
para saksi; |
d. |
pengakuan
para pihak; dan/atau |
e. |
pengetahuan
Hakim |
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa
“Pengadilan
Pajak
menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat
mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum
menggunakan alat bukti lain.”
- Bahwa pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim
menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1).”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh
karena
itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari
fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan
hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
- Bahwa pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan
Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,
serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan
Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan”;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put. 35425/PP/M.VI/99/2011 tanggal 06 Desember
2011serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan fakta-fakta yang telah dapat
diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan,
yaitu:
- bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan
Jasa Nomor: 00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari 2011 diterbitkan
dengan perhitungan 2% x Rp15.401.314.087,00 atau sebesar
Rp308.026.282,00;
- bahwa jumlah sebesar Rp15.401.314.087,00 adalah jumlah
ekspor dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan tidak
sesuai dengan masa penerbitannya (tanggal PEB tersebut);
- bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
melaporkan 56 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai sebesar
Rp15.401.314.087,00 tersebut tidak sesuai dengan tanggal PEB tersebut;
- bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen
Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) dan Persetujuan Ekspor, diketahui bahwa tanggal
yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
sebagai dasar pelaporan penyerahan ekspor adalah tanggal pemasukan
barang yang diekspor ke dalam peti kemas yaitu berdasarkan tanggal
tanda tangan Pegawai Pengawasan Stuffing (pegawai yang melakukan
pengawasan pemasukan barang yang sudah diperiksa ke dalam peti kemas)
pada Persetujuan Ekspor (Form BCF 3.01) bukan tanggal
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau tanggal Persetujuan Ekspor (PE).
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan atas sanksi
administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar
Rp308.026.282,00
adalah sengketa mengenai
konsep (yuridis fiskal) yaitu tentang tanggal pelaporan penyerahan
ekspor dalam SPT Masa PPN. Menurut
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggal pelaporan adalah
tanggal penebitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau penerbitan
Persetujuan Ekspor (PE) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: PER-146/PJ/2006 sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) adalah tanggal pemasukan barang yang diekspor ke
dalam peti kemas yaitu berdasarkan tanggal tanda tangan Pegawai
Pengawasan Stuffing (pegawai yang melakukan pengawasan pemasukan barang
yang sudah diperiksa ke dalam peti kemas) pada Persetujuan ekspor (PE).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor:
PER-146/PJ/2006 diketahui bahwa DPP atas ekspor dilaporkan dalam Masa
Pajak sesuai tanggal pendaftaran pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pelaporan sesuai dengan
tanggal pemasukan barang yang diekspor ke dalam peti kemas yang
didasarkan oieh tanggal tanda tangan Pegawai Pengawasan Stuffing tidak sesuai dengan
ketentuan tersebut di atas.
- Bahwa kegiatan berupa pemasukan barang yang di ekspor ke
kawasan pabean dan atau dalam peti kemas merupakan bagian dari kegiatan
ekspor yang pelaksanaannya menggunakan Persetujuan Ekspor, PPB, PEB,
dan PKBE sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor: KEP-151/BC/2003, sehingga bukan merupakan tanggal yang
menjadi dasar pelaporan dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut;
- Bahwa dengan demikian, pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4)
KUP
karena Wajib Pajak tidak melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang sesuai
tanggal pendaftaran pada PEB adalah sudah benar dan tepat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP antara
lain
disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administrasi berupa bungs, denda, dan kenaikan yang terutang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya;
- Bahwa tidak terdapat bukti yang mendukung adanya
kekhilafan
atau bukan karena Wajib Pajak dalam pengenaan sanksi administrasi Pasal
14 ayat (4) dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor:
00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai
dengan November 2009
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak
sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana
dimuat pada Halaman 11 Alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
35425/PP/M.VI/99/2011 tanggal 06 Desember 2011 yang menyatakan “bahwa
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ/2001
tanggal 23 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu
Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, Majelis berpendapat PEB
akan diperlakukan sebagai faktur pajak setelah difiatmuat, sehingga
saat PEB tersebut difiatmuat merupakan saat terbitnya faktur pajak
tersebut;” dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001 mengatur tentang persyaratan
suatu dokumen diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, tidak mengatur mengenai tanggal
pelaporan penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN,
ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut adalah dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September
2006, sebagaimana telah disebutkan di atas
- Bahwa secara nyata-nyata dan jelas-jelas, Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk Isi, dan Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN) sebagaimana telah diubah dengan PER-142/PJ/2007 dalam Lampiran II
mengenai Petunjuk Pengisian Formulir 1107A-Lampiran 1- Daftar Pajak
Keluaran dan PPnBM (D.l.2.32.01) Butir B.3.1 menyatakan bahwa "Kolom
DPP Ekspor (Rupiah) diisi dengan DPP sesuai dengan nilai ekspor BKP,
baik dengan L/C maupun tanpa L/C, yang tercantum dalam PEB yang
dilampiri Faktur Penjualan (invoice) sebagai suatu kesatuan dokumen
yang tidak terpisahkan. DPP atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak
sesuai tanggal pendaftaran pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai";
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
melaporkan ekspor berdasarkan tanggal persetujuan dari Petugas Bea dan
Cukai (Pegawai Pengawasan Stuffing) yang tercantum di dalam dokumen
Persetujuan Ekspor (Form BCF 3.01), bukan berdasarkan tanggal
Pemberitahuan Ekspor Barang atau tanggal Persetujuan Ekspor;
- Bahwa untuk Majelis Hakim Mahkamah Agung ketahui dalam
prosedur ekspor, eksportir harus mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB), dalam hal ini adalah pendaftaran PEB, dan pada saat itu juga
terbit Formulir Persetujuan Ekspor dengan tanggal yang sama dengan
tanggal Pendaftaran PEB, bahwa dengan demikian ada jarak waktu antara
tanggal pendaftaran PEB sampai dengan realisasi Persetujuan Ekspor atas
phisik barang oleh Bea dan Cukai, dan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) telah menggunakan tanggal Ekspor Barang disetujui
oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai dasar pelaporan ekspor dalam SPT
Masa PPN dengan alasan walaupun sudah ada PEB tetapi belum difiat muat
maka tidak memenuhi kriteria faktur pajak standar
- Bahwa dengan demikian dasar pelaporan ekspor yang
dipakai
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nyata-nyata telah
bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana
telah diubah dengan PER-142/PJ/2007 dalam Lampiran II mengenai Petunjuk
Pengisian Formulir 1107A-Lampiran 1- Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM
(D.l.2.32.01) Butir B.3.1 menyatakan bahwa "Kolom DPP Ekspor (Rupiah)
diisi dengan DPP sesuai dengan nilai ekspor BKP, baik dengan L/C maupun
tanpa L/C, yang tercantum dalam PEB yang dilampiri Faktur Penjualan
(invoice) sebagai suatu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan. DPP
atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal pendaftaran
pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai";
- Bahwa telah jelas dan
nyata-nyata
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar
hukum tentang pelaporan ekspor yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk Isi, dan Tata Cara Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang
secara jelas menyatakan bahwa DPP atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa
Pajak sesuai
tanggal pendaftaran pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Tergugat) berkesimpulan bahwa tanggal pemasukan barang
yang diekspor ke dalam peti kemas yang didasarkan oleh tanggal tanda
tangan Pegawai Pengawasan Stuffing (pegawai yang melakukan pengawasan
pemasukan barang yang sudah diperiksa ke dalam peti kemas) yang
dijadikan dasar pelaporan penyerahan dan nilai ekspor dalam SPT Masa
PPN oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bukan merupakan
tanggal pendaftaran PEB atau Persetujuan Ekspor dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 sehingga alasan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) yang menggunakan tanggal pemasukan barang yang
diekspor ke dalam peti kemas sebagai dasar pelaporan penyerahan dan
nilai ekspor dalam SPT Masa PPN tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, sehingga pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP karena Wajib
Pajak tidak melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang sesuai dengan
tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut sudah sesuai
dengan ketentuan;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat
disimpulkan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1123/WPJ.07/2011 tanggal
10 Mei 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor
: 00026/107/09/057/11 tanggal 14 Februari 2011, atas nama : PT. XXX,
NPWP : xxxx nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya
atas permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor
KEP-1123/WPJ.07/2011 tanggal 10 Mei 2011 mengenai pengurangan atau
penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00026/107/09/057/11 tanggal
14 Februari 2011 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan
Kembali, NPWP : 01.069.496.6-057.000, sehingga pajak dan sanksi yang
masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali atas Sanksi
Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp
308.026.282,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan
dalam Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori
Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti
yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan Pajak, karena Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali
telah melaporkan Faktur Pajak sesuai dengan masa penerbitanya dan telah
memenuhi Faktur Pajak Standar yaitu PEB yang telah difiat muat oleh
Pejabat yang berwenang dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, oleh
karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam
perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 9 Desember 2014, oleh Dr. H. CCC, S.H.,M.H., Ketua
Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H.,M.S. dan
H. BBB, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
DDD, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh
para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./Dr. H. AAA, S.H.,M.S.
ttd./H. BBB, S.H.,M.H. |
|
Ketua
Majelis,
ttd./Dr. H. CCC, S.H.,M.H. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Pengganti,
ttd./DDD, S.IP.,S.H.,M.Hum |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NN, S.H.
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.