Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 982/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus No. SKU-1795/PJ./2012 tanggal 21 November 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali,
dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, beralamat di Jl. J Raya Blok F, Cibitung, Bekasi
17xxx.
Termohon Peninjauan Kembali,
dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal
03 Agustus 2012 No. Put.39608/PP/M.III/12/2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding
Nomor. KEP597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011 yang Pemohon
Banding terima pada tanggal 8 Juli 2011 tentang keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
23 Masa Pajak Januari - Desember 2008 Nomor: 00017/203/08/092/10
tanggal 13 April 2010, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan
permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan rincian sebagai
berikut:
Latar Belakang
- Tim Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
Dua telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon
Banding untuk Tahun Pajak 2008;
- Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah
menerima SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April
2010 untuk masa pajak Januari - Desember 2008 yang diterbitkan oleh KPP
Wajib Pajak Besar Dua, yang menetapkan jumlah PPh Pasal 23 yang masih
harus dibayar sebesar Rp1.967.333.114,00;
- Pemohon Banding mengajukan surat permohonan Keberatan
tertanggal 8 Juli 2010 atas SKPKB dan surat keberatan tersebut telah
diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 12 Juli 2010;
- Atas Surat Keberatan Pemohon Banding, Kantor Wilayah DJP
Wajib Pajak Besar atas nama Terbanding telah menerbitkan Surat
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli
2011 yang menetapkan untuk:
- Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor:
107/SEIN/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010;
- Menambah SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00017/203/08/092/10
tanggal 13 April 2010 untuk Masa Pajak Januari - Desember 2008;
- Besarnya PPh Pasal 23 terutang berikut sanksi bunga pasal
13 (2) KUP berdasarkan Surat Keputusan Terbanding tersebut adalah
sebesar Rp2.240.595.338,00. Untuk memenuhi ketentuan formal Pasal 36
ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak,
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melebihi 50% dari PPh
terutang berdasarkan SKPKB tersebut yaitu sebesar Rp2.240.595.338,00
dengan rincian sebagai berikut:
No |
Keterangan |
Jumlah
(Rp) |
1 |
SSP
Tertanggal 10-Mei-2010 (NTPN 1209030304150106) |
833.095.965 |
2 |
SSP
Tertanggal 9-Juli-2010 (NTPN 0308060805081303) |
1.134.237.148 |
3 |
Kompensasi
utang pajak melalui potongan SPMKP No.80409/092-0399-2011 tertanggal 29
Juli 2011 |
273.262.224 |
|
Total |
2.240.595.337 |
Dasar Hukum Pengajuan Banding
Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan di atas, bersama ini Pemohon
Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-597/ WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011;
Bahwa banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding
ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam:
- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai
berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat 1."
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak"
Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan
terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian,
Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan
banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1
Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai
berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga)
bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterimadan dilampiri dengan
salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut."
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan
sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan".
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak
diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding
lampirkan dalam Surat Banding ini. Surat Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-597/ WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 4 Juli 2011 diterima oleh Pemohon
Banding tanggal 8 Juli 2011 sehingga masih dalam jangka waktu 3 (bulan)
sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding. Dengan demikian,
Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan
banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP dan Pasal 35 ayat 2 UU
Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan
Surat Banding atas Keputusan Keberatan tersebut telah dilakukan dalam
tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh
undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, dan Pasal 35
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah
sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
Materi Banding
Bahwa tabel di bawah ini menyajikan persandingan perhitungan PPh Pasal
23 Kurang Bayar beserta sanksi Pasal 13 (2) KUP untuk masa Pajak
Januari- Desember 2008 antara SPT Pemohon Banding, SKPKB PPh Pasal 23
Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010 dan Surat Keputusan
Terbanding Nomor: KEP597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011:
No. |
Pos Pos
Yang Disengketakan |
Menurut |
Koreksi
(5) = (4)•(3) |
Pendapat
Wajib Pajak |
SPT
(1) |
Pemeriksa
(2) |
Pembahasa
Akhir
(3) |
Peneliti
(4) |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak |
215,573,762,408 |
248,693,849,504 |
229,598,947.016 |
254,365,754,095 |
24,766,807,079 |
Tidak
Setuju Sebagian |
2 |
PPh
Pasal 23 yang terutang |
9,054,422,379 |
10,544,826,253 |
9,685,555,686 |
10,751,843,089 |
1,066,287,403 |
Tidak
Setuju Sebagian |
3 |
Kredit
Pajak |
- |
9,054,422,379 |
9,054,422,379 |
9,054,422,379 |
9,054,422,379 |
|
4 |
Pajak
yang kurangl (lebih) dibayar |
- |
1,490,403,874 |
631,133,307 |
1,697,420,710 |
1,066,287,403 |
Tidak
Setuju Sebagian |
5 |
Sanksi
Administrasi: |
|
|
|
|
|
|
|
Bunga
Pasal 13 (2) KUP |
- |
476,929,240 |
201,962,658 |
543,174,627 |
341,211,969 |
Tidak
Setuju Sebagian |
6 |
Jumlah
PPh yang masih harus dibayar |
- |
1,967,333,114 |
833,095,965 |
2,240,595,338 |
1,407,499,372 |
Tidak
Setuju Sebagian |
Bahwa berdasarkan tabel 3 di atas, Pemohon Banding tidak setuju
sebagian terhadap pos koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar
Rp24.766.807.079,00 dan mengajukan Banding sebesar Rp19.094.901.488,00,
yang dapat dirinci sebagai berikut:
No
Akun |
Nama
Akun |
Penjelasan |
DPP |
Pendapat
Wajib Pajak |
54230100
54231500
54231500 |
Sales Promotion -
Free Sample
Sales Promotion
- Gift
Total Pengajuan Banding
Sales Promotion
- Gift
Total Koreksi |
Discount
Display
Discount Display
Event Organizer
|
18,880,001,922
214,899,566
19,094,901,488
5,671,905,591
24,766,807,079 |
Tidak
setuju dan mengajukan Banding
Tidak
setuju dan mengajukan Banding
Setuju
|
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding menetapkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding
sebesar Rp19.094.901.488,00 dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa terkait diskon display diketahui terdapat kerjasama
antara
Pemohon Banding dengan pihak Dealer/toko;
- Bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon
Banding,
kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kesepakatan
kerjasama produk display;
- Bahwa tujuan Pemohon Banding mengadakan perjanjian
kesepakatan
kerjasama produk display tersebut adalah agar produk Pemohon Banding
dapat
bersaing dengan kompetitor lain;
- Bahwa pihak Dealer/toko dilarang memindahkan produk display
yang telah disepakati tanpa persetujuan Pemohon Banding;
- Bahwa setelah masa perjanjian berakhir pihak Dealer/toko
mendapatkan
imbalan dan Pemohon Banding dalam bentuk produk display/diskon display
menjadi
hak Dealer/toko;
- Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa terdapat
peran serta
dari pihak Dealer/toko dalam melaksanakan promosi penjualan produk
Pemohon
Banding, di mana atas kegiatan tersebut pihak Dealer/toko memperoleh
produk display/diskon display atas produk yang dipajangnya;
- Bahwa kerjasama tersebut merupakan kegiatan manajemen dalam
hal ini
adalah manajemen pemasaran untuk mempromosikan produk baru Pemohon
Banding, yang atas kegiatan tersebut dikenakan PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan Banding terhadap
koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp19.094.901.488,00 sebagaimana
tersaji dalam
Tabel di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Pendapat Terbanding yang menganggap bahwa diskon display
tersebut
sebagai biaya manajemen pemasaran sehingga terhutang PPh Pasal 23
adalah tidak
tepat
Bahwa berdasarkan SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 sebagaimana
telah diubah dengan SE-11/PJ.222/1984 tanggal 28 Maret 1984, yang
dimaksud
dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara
langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa
berupa imbalan
manajemen (management fee). Dengan demikian, manajemen pemasaran adalah
pemberian
jasa manajemen bidang pemasaran di mana pemberi jasa terlibat langsung
dalam melaksanakan manajemen perusahaan penerima jasa;
Bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding memberikan diskon display kepada
Dealer atau toko sebagai kompensasi atas penurunan harga produk yang
didisplay/dipajang selama periode waktu tertentu yang disepakati.
Dealer/toko yang
dianggap Terbanding memberiksan jasa kepada Pemohon Banding tidak
terlibat langsung dalam
manajemen pemasaran Pemohon Banding. Dealer/Toko hanya memajang produk
Pemohon Banding untuk didisplay di toko milik Dealer/toko. Sehingga
pendapat
Terbanding yang menganggap diskon display sebagai pemberian jasa
manajmen
pemasaran tidak terbukti dan dengan demikian pemberian diskon display
bukan merupakan
obyek PPh Pasal 23;
- Tidak terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada
Pemohon
Banding Bahwa dalam menjual produk elektronik adalah hal yang wajar
bagi
Dealer/toko untuk memajang produk yang mereka jual karena sebagaimana
telah Pemohon
Banding sebutkan di atas produk elektronik adalah produk dengan nilai
tinggi
dan untuk mengetahui kualitas, desain, teknologi dari produk elektronik
sebelum
membuat keputusan untuk membeli, konsumen harus dapat melihat
(visualisasi)
produk yang menarik perhatiannya dan ujicoba secara langsung produk
tersebut untuk
memastikan bahwa kebutuhannya terpenuhi;
Bahwa tujuan dari display produk adalah untuk menarik minat/perhatian
konsumen. Terutama untuk barang elektronik misalnya televisi, keputusan
konsumen
untuk membeli produk elektronik biasanya didasarkan akan kualitas
gambar,
suara, model, teknologi, dan lain-lain, di mana gambaran dari kualitas
tersebut
diperoleh dari produk yang dipajang. Pihak yang memperoleh manfaat atas
produk yang dipajang
ini adalah pihak Pemohon Banding sebagai produsen produk tersebut dan
pihak
Dealer/toko karena akan meningkatkan penjualan Dealer/toko yang
mempunyai dampak
secara tidak langsung atas peningkatan penjualan Pemohon Banding
sebagai
produsen produk elektronik tersebut;
Bahwa dalam kasus pemberian jasa, maka manfaat yang diperoleh dari
pengerjaan tersebut adalah pada pihak pemberi jasa saja, bukan pihak
yang
menyerahkan jasa. Dalam kasus ini, apabila Dealer/toko dianggap
memberikan jasa, maka
manfaat dari display produk adalah hanya untuk Pemohon Banding saja
tidak pada
Dealer/toko;
Bahwa dari penjelasan di atas, terlihat bahwa yang menerima manfaat
langsung dari display produk justru Dealer/toko, sehingga pendapat
Terbanding yang
menyatakan bahwa terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada
Pemohon Banding
tidak tepat;
- Diskon display merupakan diskon yang diberikan Pemohon
Banding
untuk
Dealer/Toko mengkompensasi penurunan nilai produk yang didisplay bahwa
transaksi yang tercatat dalam akun 54230100 Sales Promotion
– Free Sample dan akun 54231500 Sales Promotion –
Gift yang
menjadi objek
sengketa merupakan biaya sehubungan dengan Display Diskon, yaitu diskon
(potongan harga)
yang diberikan kepada Dealer atas produk baru Pemohon Banding dengan
salah
satu syaratnya adalah Dealer/toko tersebut memajang produk Pemohon
Banding
tersebut dalam jangka waktu tertentu;
Bahwa mekanisme diskon yang dilakukan adalah dengan cara memberikan
potongan harga atas 1 unit produk baru untuk setiap jenis produk dari
beberapa
pembelian produk baru yang baru diluncurkan. Salah satu syarat dalam
perjanjian diskon
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ini adalah Dealer diminta
untuk
memajang produk baru Pemohon Banding ini selama 6 bulan;
Bahwa sebagai contoh, Pemohon Banding ilustrasikan sebagai berikut:
- Pemohon Banding meluncurkan produk baru dan menjual
produk
baru tersebut kepada Dealer X;
- TV LCD yang dijual sebanyak lima produk baru dan sesuai
dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan Dealer X, maka Pemohon
Banding akan memberikan diskon atas satu produk saja dari 5 produk baru
yang dibeli;
Misalnya, Dealer X membeli lima produk dengan harga Rp1.000.000,00/unit
sehingga total pembeliannya adalah Rp5.000.000,00. Pemohon Banding
memberikan diskon 25% atas satu produk saja sesuai perjanjian;
- Pada saat pembayaran atas pembelian TV LCD ini, Dealer
akan
membayar sebesar net setelah diskon. Dalam contoh ini, pembayaran
Dealer adalah
sebesar Rp4.750.000,00 di mana diskon sebesar Rp250.000,00 akan Pemohon
Banding catat sebagai beban dalam akun Sales Promotion – gift
dan
Sales Promotion – Free Sample;
Bahwa dasar dari pemberian diskon display adalah bahwa nilai dari
produk elektronik secara otomatis akan mengalami penurunan apabila
telah digunakan
sebagai alat peraga (display). Konsumen tidak akan mau membeli produk
yang didisplay dengan
harga yang sama dengan produk baru karena merasa bahwa produk yang
mereka
beli sudah bukan merupakan produk yang baru lagi (sudah digunakan) dan
masa
manfaat produk display lebih rendah dari produk baru yang sama sekali
tidak pernah
dipajang. Dengan demikian agar produk bekas display dapat terjual,
Dealer/toko
memberikan diskon khusus. Di lain pihak, Pemohon Banding sebagai
produsen barang
elektronik memberikan display diskon juga kepada pihak Dealer/toko
untuk
mengkompensasi penurunan nilai dari produk yang sudah menjadi alat
peraga di toko
sehingga Dealer/toko tidak mengalami kerugian;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:
- Diskon display bukan merupakan pemberian imbalan atas
manajemen
pemasaran;
- Tidak terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada
Pemohon Banding;
- Diskon display pada dasarnya diskon yang diberikan
Pemohon Banding
untuk mengkompensasi Dealer/toko atas penurunan nilai produk yang
didisplay di tempat Dealer/toko;
- Dengan demikian mengingat, tidak terdapat jasa
manajemen pemasaran
atau jasa lainnya yang diberikan Dealer/toko kepada Pemohon Banding,
maka
pemberian diskon display tersebut tidak terhutang PPh Pasal 23;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Agustus 2012
No. Put. 39608/PP/M.III/12/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap
tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011
tanggal 4 Juli
2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008
Nomor:
00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP
xxxx, Jenis Usaha: Industri Elektronik, beralamat di Jl. J Raya Blok F,
Cibitung, Bekasi 17xxx, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal
23 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2008 terutang menjadi sebagai berikut :
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp235,270,852,607.00 |
Pajak
Penghasilan Pasal 23 |
Rp
9,892,572,522.00 |
Kredit
Pajak |
Rp
9,054,422,379.00 |
Jumlah
Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak |
Rp
838,150,143.00 |
Sanksi
Administrasi : - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp
268,208,045.00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp
1,106,358,188.00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Agustus 2012 No. Put.
39608/PP/M.III/12/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada
tanggal 31 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali
dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21
November 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2012, dengan disertai
alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22
November 2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Mei
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2013.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat
diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 31 alinea ke-8 dan 9:
“Bahwa pemberian diskon display bukan merupakan pemberian
jasa manajemen yang termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf
c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga bukan
merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;
Bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak
diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan
peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta
berdasarkan
keyakinan Hakim" serta dalarn Memori Penjelasan pasal 78 Undang-Undang
Nomor 14
tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan
Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa koreksi
Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal
23 sebesar
Rp19.094.901.488,00, dibatalkan;”
- Bahwa Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun
1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan :
Pasal 23 ayat (1)
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah,
Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1) |
Dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; |
2) |
Bunga,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; |
3) |
Royalti; |
4) |
Hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e |
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan
bersifat final
atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto atas
:
1) |
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; |
2) |
Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.” |
Pasal 23 ayat (2)
“Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal
Pajak.”
- Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 Peraturan Direktur
Jenderal
Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007 Tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan
Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun
2000 (selanjutnya disebut PER-70/PJ/2007), menyatakan :
Pasal 1 ayat (2)
“Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong
Pajak
Penghasilan Pasal 21;”
Pasal 4
“Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan,
serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.39608/PP/M.III/12/2012 tanggal 03 Agustus
2012 dapat diketahui :
- Bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011
adalah koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp38.791.991.687,00, sebagai
berikut:
Sales
Promotion Exp- Free sample (diskon display) |
Rp
18.880.001.922 |
Sales
Promotion Exp- Gift terdapat display |
Rp
214.899.566 |
Sewa
dan penghasilan lain dgn pengg. Harta* |
Rp
14.025.184.608 |
Tambahan
koreksi (proses keberatan)** |
Rp
5.671.905.591 |
Jumlah
koreksi |
Rp
38.791.991.687 |
- Bahwa pada proses banding, Termohon Peninjauan Kembali
(semula
Pemohon Banding) hanya mengajukan banding atas koreksi PPh Pasal 23
sebesar Rp19.094.901.488,00 yang terdiri dari :
- Sales Promotion Exp-Free sample (diskon display)
sebesar Rp18.880.001.922,00 dan
- Sales Promotion Exp - Gift terdapat display sebesar
Rp214.899.566,00;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding),
Sales Promotion Exp - Free sample (diskon display) sebesar
Rp18.880.001.992,00 dan sales promotion expense-Gift (terdapat display)
sebesar Rp214.899.566,00 merupakan objek PPh Pasal 23 dengan alasan
diskon display produk tersebut merupakan pembayaran jasa manajemen
pemasaran kepada toko/Dealer untuk membantu mempromosikan produk baru
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang atas
kegiatan tersebut terutang PPh Pasal 23;
- Bahwa alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) pada intinya adalah sebagai berikut:
- Diskon display bukan merupakan pemberian imbalan atas
manajemen
pemasaran;
- Tidak terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Diskon display pada dasarnya diskon yang diberikan
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mengkompensasi
Dealer/toko atas penurunan nilai produk yang didisplay di tempat/took;
- Dengan demikian mengingat tidak terdapat jasa manajemen
pemasaran
atau jasa lainnya yang diberikan Dealer/toko kepada Termohon Peninjauan
Kembali
(semula Pemohon Banding), maka pemberian diskon display tersebut tidak
terutang
PPh Pasal 23;
- Bahwa dalam surat keberatannya Termohon Peninjauan
Kembali
(semula Pemohon Banding) berpendapat tidak ada jasa yang dilakukan atau
pekerjaan yang dilakukan oleh Dealer dalam memajang produk Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena tujuan dari
pemberian discount tersebut adalah untuk bersaing dengan kompetitor
lain dalam mempromosikan produk baru;
- Bahwa berdasarkan bukti berupa kesepakatan kerjasama
produk
display antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dengan pihak Dealer/toko, terdapat kondisi dan kesepakatan sebagai
berikut:
- Produk akan didisplay pada lokasi tersebut selama
minimum 6 bulan
sejak perjanjian ini dibuat. Setelah masa display selesai, perjanjian
ini
berakhir dengan sendirinya dan produk diplay menjadi hak milik toko;
- Pihak toko akan menjaga fungsionalitas dan kebersihan
dari produk
display selama berada di lokasi tersebut di atas;
- Pihak toko bertanggung jawab atas keutuhan produk dan
akan
menggantinya dengan produk yang sama apabila terjadi kehilangan;
- Pihak toko dilarang untuk memindahkan produk display
yang telah
disepakati tanpa persetujuan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding;
- Pihak toko mengijinkan tim display Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memasang POP material di toko
dan melakukan pengecekan terhadap produk display apabila sewaktu-waktu
diperlukan;
- Jika terjadi kerusakan terhadap produk display, pihak
toko
wajib menginformasikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding). Apabila kerusakan disebabkan oleh kelalaian pihak
toko, maka
pihak toko wajib untuk mengganti produk tersebut. Apabila kerusakan
disebabkan karena kegagalan produk maka perbaikan akan dilakukan oleh
pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan
hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa terkait discount display diketahui terdapat
kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dengan pihak Dealer/toko;
- Bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), kerjasama tersebut
dituangkan dalam bentuk perjanjian kesepakatan kerjasama produk display;
- Bahwa tujuan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon
Banding) mengadakan perjanjian kesepakatan kerjasama produk display
tersebut adalah agar produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dapat bersaing dengan kompetitor lain;
- Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pihak Dealer/toko
berkewajiban antara lain memajang produk Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) selama jangka waktu tertentu dan menjaga serta
bertanggung jawab atas produk tersebut;
- Bahwa pihak Dealer/toko dilarang memindahkan produk
display yang telah disepakati tanpa persetujuan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa setelah masa perjanjian berakhir pihak
Dealer/toko
mendapatkan imbalan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dalam bentuk produk display/discount display menjadi hak
Dealer/toko;
- Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa
terdapat
peran serta dari pihak Dealer/toko dalam melaksanakan promosi penjualan
produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana
atas kegiatan tersebut pihak Dealer/toko memperoleh produk
display/discount display atas produk yang dipajangnya;
- Dengan demikian, dapat diketahui bahwa kerjasama
tersebut
merupakan kegiatan manajemen dalam hal ini adalah manajemen pemasaran
untuk mempromosikan produk baru Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), dimana atas kegiatan tersebut merupakan objek PPh
Pasal 23;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c
angka 2
Undang-Undang Pajak Penghasilan, antara lain diatur bahwa atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa
yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa besarnya perkiraan
penghasilan
neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-70/PJ/2007, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
- Pasal 4 : besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas
imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
- Pasal 5 ayat (1) : Perkiraan Penghasilan Neto adalah
sebesar
persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II
kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
- Lampiran II : Perkiraan Penghasilan Neto untuk jasa
manajemen adalah 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;
- Bahwa sehubungan dengan pengertian “jasa
manajemen”, terdapat beberapa aturan pelaksanaan berupa Surat
Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan
batasan sehubungan dengan jasa manajemen, sebagai berikut:
- Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-11/PJ.222/1984 tanggal 28 Maret 1984, antara lain dijelaskan bahwa
yang dimaksud jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta
secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas
jasa berupa imbalan manajemen ("management fee");
- Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-35/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010 antara lain dijelaskan bahwa Jasa
manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung
dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen;
- Bahwa keikutsertaan secara langsung pihak toko atau
Dealer dalam rangka promosi penjualan produk Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan bentuk jasa manajemen
pemasaran yang dilakukan oleh Toko atau Dealer sebagaimana dimaksud
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.222/1984 dan
SE-35/PJ./2010;
- Bahwa Undang-Undang Perpajakan menganut prinsip
subtance
over form dimana dalam kasus ini walaupun Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan
merupakan diskon display produk namun secara substansi bahwa biaya yang
dikeluarkan tersebut adalah dalam rangka pembayaran atas jasa manajemen
pemasaran yang dilakukan oleh toko atau Dealer. Hal ini diperkuat
dengan adanya fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak memberikan diskon pada saat penjualan produknya kepada
Dealer atau toko tetapi baru memberikan penggantian dalam bentuk cash
atau memo kredit (apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) memiliki piutang kepada toko atau Dealer tersebut) beberapa
bulan setelah terjadinya penjualan;
- Bahwa tidak ada bukti bahwa toko atau delaer
memberikan diskon kepada konsumen yang membeli produk Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Faktur
Pajak diketahui bahwa diskon tidak dimasukkan sebagai pengurang dalam
Faktur Pajak Keluaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding).
Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang
ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, potongan penjualan atau diskon
harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Bahwa berdasarkan penelitian
terhadap
Faktur Pajak diketahui bahwa diskon tidak dimasukkan sebagai pengurang
dalam
Faktur Pajak Keluaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding).
Dengan demikian fakta tersebut semakin menguatkan koreksi bahwa
sebenarnya diskon display produk bukan merupakan potongan harga tetapi
merupakan
jasa manajemen yang dilakukan oleh toko atau Dealer dalam rangka
membantu penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka terbukti bahwa
kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dengan toko atau Dealer merupakan kegiatan manajemen dalam hal ini
adalah manajemen pemasaran untuk membantu mempromosikan produk baru
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan berdasarkan
ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak
Penghasilan juncto PER-70/PJ/2007, jasa manajemen merupakan Objek PPh
Pasal 23;
- Bahwa berdasarkan fakta dan data selama persidangan, diskon
display produk sebesar Rp19.094.901.488,00 secara substansi merupakan
jasa manajemen pemasaran yang dilakukan oleh toko atau Dealer kepada
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang
Pajak Penghasilan juncto PER-70/PJ/2007 jasa manajemen pemasaran
tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong PPh Pasal 23
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2008 sebesar Rp19.094.901.488,00 telah dibuat tanpa
pertimbangan yang cukup, pembuktian di persidangan serta peraturan
perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PER-70/PJ/2007 sehingga
melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
39608/PP/M.III/12/2012 tanggal 03 Agustus 2012 tersebut harus
dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan
karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011, tentang keberatan
atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak
Januari sampai
dengan Desember 2008 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010,
atas nama
Pemohon Banding Termohon Peninjauan Kembali, dan menghitung kembali
Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
2008 terutang yang
masih harus dibayar menjadi Rp 1,106,358,188.00 adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan karena pemberian discount display bukan
merupakan
pemberian jasa menagemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf C angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang
PPh;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14
Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,
maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak
beralasan,
sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang
kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan
kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus
ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Selasa, tanggal 14 Maret 2014 oleh Dr. H. CCC,
S.H., M.H. Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan
oleh Ketua
Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan
Dr. H. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis,
dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H., M.Hum. Panitera
Penggantidengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. H. BBB, S.H., M.Hum. |
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. CCC,
S.H., M.H. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai..................................................
Rp
6.000,00
2. Redaksi .................................................
Rp
5.000,00
3. Administrasi Peninjauan Kembali............. Rp
2.489.000,00
Jumlah
................................................... Rp
2.500.000,00 |
|
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H., M.Hum |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NN, S.H.
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.