PUTUSAN
Nomor 982/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1795/PJ./2012 tanggal 21 November 2012.

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, beralamat di Jl. J Raya Blok F, Cibitung, Bekasi 17xxx.

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut.

Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Agustus 2012 No. Put.39608/PP/M.III/12/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor. KEP597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Juli 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2008 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan rincian sebagai berikut:

Latar Belakang
  1. Tim Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008;
  2. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010 untuk masa pajak Januari - Desember 2008 yang diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua, yang menetapkan jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp1.967.333.114,00;
  3. Pemohon Banding mengajukan surat permohonan Keberatan tertanggal 8 Juli 2010 atas SKPKB dan surat keberatan tersebut telah diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 12 Juli 2010;
  4. Atas Surat Keberatan Pemohon Banding, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atas nama Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011 yang menetapkan untuk:
    • Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor: 107/SEIN/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010;
    • Menambah SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010 untuk Masa Pajak Januari - Desember 2008;
  5. Besarnya PPh Pasal 23 terutang berikut sanksi bunga pasal 13 (2) KUP berdasarkan Surat Keputusan Terbanding tersebut adalah sebesar Rp2.240.595.338,00. Untuk memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melebihi 50% dari PPh terutang berdasarkan SKPKB tersebut yaitu sebesar Rp2.240.595.338,00 dengan rincian sebagai berikut:
    No Keterangan Jumlah (Rp)
    1 SSP Tertanggal 10-Mei-2010 (NTPN 1209030304150106) 833.095.965
    2 SSP Tertanggal 9-Juli-2010 (NTPN 0308060805081303) 1.134.237.148
    3 Kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP No.80409/092-0399-2011 tertanggal 29 Juli 2011 273.262.224
    Total 2.240.595.337
Dasar Hukum Pengajuan Banding
Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan di atas, bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-597/ WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011;
Bahwa banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam:
  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
    "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1."
    Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak"
    Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
    "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterimadan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut."
    Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan".
    Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-597/ WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 4 Juli 2011 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 8 Juli 2011 sehingga masih dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP dan Pasal 35 ayat 2 UU Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan tersebut telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

Materi Banding
Bahwa tabel di bawah ini menyajikan persandingan perhitungan PPh Pasal 23 Kurang Bayar beserta sanksi Pasal 13 (2) KUP untuk masa Pajak Januari- Desember 2008 antara SPT Pemohon Banding, SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011:
No. Pos Pos Yang Disengketakan Menurut Koreksi
(5) = (4)•(3)
Pendapat
Wajib Pajak
SPT
(1)
Pemeriksa
(2)
Pembahasa Akhir
(3)
Peneliti
(4)
1 Dasar Pengenaan Pajak 215,573,762,408 248,693,849,504 229,598,947.016 254,365,754,095 24,766,807,079 Tidak Setuju Sebagian
2 PPh Pasal 23 yang terutang 9,054,422,379 10,544,826,253 9,685,555,686 10,751,843,089 1,066,287,403 Tidak Setuju Sebagian
3 Kredit Pajak - 9,054,422,379 9,054,422,379 9,054,422,379 9,054,422,379
4 Pajak yang kurangl (lebih) dibayar - 1,490,403,874 631,133,307 1,697,420,710 1,066,287,403 Tidak Setuju Sebagian
5 Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP - 476,929,240 201,962,658 543,174,627 341,211,969 Tidak Setuju Sebagian
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar - 1,967,333,114 833,095,965 2,240,595,338 1,407,499,372 Tidak Setuju Sebagian

Bahwa berdasarkan tabel 3 di atas, Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap pos koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp24.766.807.079,00 dan mengajukan Banding sebesar Rp19.094.901.488,00, yang dapat dirinci sebagai berikut:
No Akun Nama Akun Penjelasan DPP Pendapat Wajib Pajak
54230100
54231500

54231500
Sales Promotion - Free Sample
Sales Promotion - Gift
Total Pengajuan Banding
Sales Promotion - Gift
Total Koreksi
Discount Display
Discount Display

Event Organizer
18,880,001,922
214,899,566
19,094,901,488
5,671,905,591
24,766,807,079
Tidak setuju dan mengajukan Banding
Tidak setuju dan mengajukan Banding

Setuju

Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding menetapkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp19.094.901.488,00 dengan alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa terkait diskon display diketahui terdapat kerjasama antara Pemohon Banding dengan pihak Dealer/toko;
  2. Bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kesepakatan kerjasama produk display;
  3. Bahwa tujuan Pemohon Banding mengadakan perjanjian kesepakatan kerjasama produk display tersebut adalah agar produk Pemohon Banding dapat bersaing dengan kompetitor lain;
  4. Bahwa pihak Dealer/toko dilarang memindahkan produk display yang telah disepakati tanpa persetujuan Pemohon Banding;
  5. Bahwa setelah masa perjanjian berakhir pihak Dealer/toko mendapatkan imbalan dan Pemohon Banding dalam bentuk produk display/diskon display menjadi hak Dealer/toko;
  6. Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa terdapat peran serta dari pihak Dealer/toko dalam melaksanakan promosi penjualan produk Pemohon Banding, di mana atas kegiatan tersebut pihak Dealer/toko memperoleh produk display/diskon display atas produk yang dipajangnya;
  7. Bahwa kerjasama tersebut merupakan kegiatan manajemen dalam hal ini adalah manajemen pemasaran untuk mempromosikan produk baru Pemohon Banding, yang atas kegiatan tersebut dikenakan PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan Banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp19.094.901.488,00 sebagaimana tersaji dalam Tabel di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Pendapat Terbanding yang menganggap bahwa diskon display tersebut sebagai biaya manajemen pemasaran sehingga terhutang PPh Pasal 23 adalah tidak tepat
    Bahwa berdasarkan SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 sebagaimana telah diubah dengan SE-11/PJ.222/1984 tanggal 28 Maret 1984, yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee). Dengan demikian, manajemen pemasaran adalah pemberian jasa manajemen bidang pemasaran di mana pemberi jasa terlibat langsung dalam melaksanakan manajemen perusahaan penerima jasa;
    Bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding memberikan diskon display kepada Dealer atau toko sebagai kompensasi atas penurunan harga produk yang didisplay/dipajang selama periode waktu tertentu yang disepakati. Dealer/toko yang dianggap Terbanding memberiksan jasa kepada Pemohon Banding tidak terlibat langsung dalam manajemen pemasaran Pemohon Banding. Dealer/Toko hanya memajang produk Pemohon Banding untuk didisplay di toko milik Dealer/toko. Sehingga pendapat Terbanding yang menganggap diskon display sebagai pemberian jasa manajmen pemasaran tidak terbukti dan dengan demikian pemberian diskon display bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
  2. Tidak terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada Pemohon Banding Bahwa dalam menjual produk elektronik adalah hal yang wajar bagi Dealer/toko untuk memajang produk yang mereka jual karena sebagaimana telah Pemohon Banding sebutkan di atas produk elektronik adalah produk dengan nilai tinggi dan untuk mengetahui kualitas, desain, teknologi dari produk elektronik sebelum membuat keputusan untuk membeli, konsumen harus dapat melihat (visualisasi) produk yang menarik perhatiannya dan ujicoba secara langsung produk tersebut untuk memastikan bahwa kebutuhannya terpenuhi;
    Bahwa tujuan dari display produk adalah untuk menarik minat/perhatian konsumen. Terutama untuk barang elektronik misalnya televisi, keputusan konsumen untuk membeli produk elektronik biasanya didasarkan akan kualitas gambar, suara, model, teknologi, dan lain-lain, di mana gambaran dari kualitas tersebut diperoleh dari produk yang dipajang. Pihak yang memperoleh manfaat atas produk yang dipajang ini adalah pihak Pemohon Banding sebagai produsen produk tersebut dan pihak Dealer/toko karena akan meningkatkan penjualan Dealer/toko yang mempunyai dampak secara tidak langsung atas peningkatan penjualan Pemohon Banding sebagai produsen produk elektronik tersebut;
    Bahwa dalam kasus pemberian jasa, maka manfaat yang diperoleh dari pengerjaan tersebut adalah pada pihak pemberi jasa saja, bukan pihak yang menyerahkan jasa. Dalam kasus ini, apabila Dealer/toko dianggap memberikan jasa, maka manfaat dari display produk adalah hanya untuk Pemohon Banding saja tidak pada Dealer/toko;
    Bahwa dari penjelasan di atas, terlihat bahwa yang menerima manfaat langsung dari display produk justru Dealer/toko, sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada Pemohon Banding tidak tepat;
  3. Diskon display merupakan diskon yang diberikan Pemohon Banding untuk Dealer/Toko mengkompensasi penurunan nilai produk yang didisplay bahwa transaksi yang tercatat dalam akun 54230100 Sales Promotion – Free Sample dan akun 54231500 Sales Promotion – Gift yang menjadi objek sengketa merupakan biaya sehubungan dengan Display Diskon, yaitu diskon (potongan harga) yang diberikan kepada Dealer atas produk baru Pemohon Banding dengan salah satu syaratnya adalah Dealer/toko tersebut memajang produk Pemohon Banding tersebut dalam jangka waktu tertentu;
    Bahwa mekanisme diskon yang dilakukan adalah dengan cara memberikan potongan harga atas 1 unit produk baru untuk setiap jenis produk dari beberapa pembelian produk baru yang baru diluncurkan. Salah satu syarat dalam perjanjian diskon yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ini adalah Dealer diminta untuk memajang produk baru Pemohon Banding ini selama 6 bulan;
    Bahwa sebagai contoh, Pemohon Banding ilustrasikan sebagai berikut:
    • Pemohon Banding meluncurkan produk baru dan menjual produk baru tersebut kepada Dealer X;
    • TV LCD yang dijual sebanyak lima produk baru dan sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan Dealer X, maka Pemohon Banding akan memberikan diskon atas satu produk saja dari 5 produk baru yang dibeli;
      Misalnya, Dealer X membeli lima produk dengan harga Rp1.000.000,00/unit sehingga total pembeliannya adalah Rp5.000.000,00. Pemohon Banding memberikan diskon 25% atas satu produk saja sesuai perjanjian;
    • Pada saat pembayaran atas pembelian TV LCD ini, Dealer akan membayar sebesar net setelah diskon. Dalam contoh ini, pembayaran Dealer adalah sebesar Rp4.750.000,00 di mana diskon sebesar Rp250.000,00 akan Pemohon Banding catat sebagai beban dalam akun Sales Promotion – gift dan Sales Promotion – Free Sample;
      Bahwa dasar dari pemberian diskon display adalah bahwa nilai dari produk elektronik secara otomatis akan mengalami penurunan apabila telah digunakan sebagai alat peraga (display). Konsumen tidak akan mau membeli produk yang didisplay dengan harga yang sama dengan produk baru karena merasa bahwa produk yang mereka beli sudah bukan merupakan produk yang baru lagi (sudah digunakan) dan masa manfaat produk display lebih rendah dari produk baru yang sama sekali tidak pernah dipajang. Dengan demikian agar produk bekas display dapat terjual, Dealer/toko memberikan diskon khusus. Di lain pihak, Pemohon Banding sebagai produsen barang elektronik memberikan display diskon juga kepada pihak Dealer/toko untuk mengkompensasi penurunan nilai dari produk yang sudah menjadi alat peraga di toko sehingga Dealer/toko tidak mengalami kerugian;
      Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:
      1. Diskon display bukan merupakan pemberian imbalan atas manajemen pemasaran;
      2. Tidak terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada Pemohon Banding;
      3. Diskon display pada dasarnya diskon yang diberikan Pemohon Banding untuk mengkompensasi Dealer/toko atas penurunan nilai produk yang didisplay di tempat Dealer/toko;
      4. Dengan demikian mengingat, tidak terdapat jasa manajemen pemasaran atau jasa lainnya yang diberikan Dealer/toko kepada Pemohon Banding, maka pemberian diskon display tersebut tidak terhutang PPh Pasal 23;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Agustus 2012 No. Put. 39608/PP/M.III/12/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP xxxx, Jenis Usaha: Industri Elektronik, beralamat di Jl. J Raya Blok F, Cibitung, Bekasi 17xxx, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 terutang menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp235,270,852,607.00
Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 9,892,572,522.00
Kredit Pajak Rp 9,054,422,379.00
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak Rp 838,150,143.00
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 268,208,045.00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1,106,358,188.00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Agustus 2012 No. Put. 39608/PP/M.III/12/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 November 2012.

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2013.

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 31 alinea ke-8 dan 9:
    “Bahwa pemberian diskon display bukan merupakan pemberian jasa manajemen yang termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;
    Bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalarn Memori Penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp19.094.901.488,00, dibatalkan;”
  2. Bahwa Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan :
    Pasal 23 ayat (1)
    “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
    1. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
      1) Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
      2) Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
      3) Royalti;
      4) Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
    2. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
    3. Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
      1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”
      Pasal 23 ayat (2)
      “Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”
  3. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007 Tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut PER-70/PJ/2007), menyatakan :
    Pasal 1 ayat (2)
    “Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;”
    Pasal 4
    “Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
  4. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
  5. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39608/PP/M.III/12/2012 tanggal 03 Agustus 2012 dapat diketahui :
    1. Bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011 adalah koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp38.791.991.687,00, sebagai berikut:
      Sales Promotion Exp- Free sample (diskon display) Rp 18.880.001.922
      Sales Promotion Exp- Gift terdapat display Rp 214.899.566
      Sewa dan penghasilan lain dgn pengg. Harta* Rp 14.025.184.608
      Tambahan koreksi (proses keberatan)** Rp 5.671.905.591
      Jumlah koreksi Rp 38.791.991.687
    2. Bahwa pada proses banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengajukan banding atas koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp19.094.901.488,00 yang terdiri dari :
      • Sales Promotion Exp-Free sample (diskon display) sebesar Rp18.880.001.922,00 dan
      • Sales Promotion Exp - Gift terdapat display sebesar Rp214.899.566,00;
    3. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Sales Promotion Exp - Free sample (diskon display) sebesar Rp18.880.001.992,00 dan sales promotion expense-Gift (terdapat display) sebesar Rp214.899.566,00 merupakan objek PPh Pasal 23 dengan alasan diskon display produk tersebut merupakan pembayaran jasa manajemen pemasaran kepada toko/Dealer untuk membantu mempromosikan produk baru Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang atas kegiatan tersebut terutang PPh Pasal 23;
    4. Bahwa alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada intinya adalah sebagai berikut:
      1. Diskon display bukan merupakan pemberian imbalan atas manajemen pemasaran;
      2. Tidak terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      3. Diskon display pada dasarnya diskon yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mengkompensasi Dealer/toko atas penurunan nilai produk yang didisplay di tempat/took;
      4. Dengan demikian mengingat tidak terdapat jasa manajemen pemasaran atau jasa lainnya yang diberikan Dealer/toko kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka pemberian diskon display tersebut tidak terutang PPh Pasal 23;
    5. Bahwa dalam surat keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat tidak ada jasa yang dilakukan atau pekerjaan yang dilakukan oleh Dealer dalam memajang produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena tujuan dari pemberian discount tersebut adalah untuk bersaing dengan kompetitor lain dalam mempromosikan produk baru;
    6. Bahwa berdasarkan bukti berupa kesepakatan kerjasama produk display antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak Dealer/toko, terdapat kondisi dan kesepakatan sebagai berikut:
      1. Produk akan didisplay pada lokasi tersebut selama minimum 6 bulan sejak perjanjian ini dibuat. Setelah masa display selesai, perjanjian ini berakhir dengan sendirinya dan produk diplay menjadi hak milik toko;
      2. Pihak toko akan menjaga fungsionalitas dan kebersihan dari produk display selama berada di lokasi tersebut di atas;
      3. Pihak toko bertanggung jawab atas keutuhan produk dan akan menggantinya dengan produk yang sama apabila terjadi kehilangan;
      4. Pihak toko dilarang untuk memindahkan produk display yang telah disepakati tanpa persetujuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding;
      5. Pihak toko mengijinkan tim display Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memasang POP material di toko dan melakukan pengecekan terhadap produk display apabila sewaktu-waktu diperlukan;
      6. Jika terjadi kerusakan terhadap produk display, pihak toko wajib menginformasikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Apabila kerusakan disebabkan oleh kelalaian pihak toko, maka pihak toko wajib untuk mengganti produk tersebut. Apabila kerusakan disebabkan karena kegagalan produk maka perbaikan akan dilakukan oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
      1. Bahwa terkait discount display diketahui terdapat kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak Dealer/toko;
      2. Bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kesepakatan kerjasama produk display;
      3. Bahwa tujuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengadakan perjanjian kesepakatan kerjasama produk display tersebut adalah agar produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat bersaing dengan kompetitor lain;
      4. Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pihak Dealer/toko berkewajiban antara lain memajang produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama jangka waktu tertentu dan menjaga serta bertanggung jawab atas produk tersebut;
      5. Bahwa pihak Dealer/toko dilarang memindahkan produk display yang telah disepakati tanpa persetujuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      6. Bahwa setelah masa perjanjian berakhir pihak Dealer/toko mendapatkan imbalan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam bentuk produk display/discount display menjadi hak Dealer/toko;
      7. Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa terdapat peran serta dari pihak Dealer/toko dalam melaksanakan promosi penjualan produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana atas kegiatan tersebut pihak Dealer/toko memperoleh produk display/discount display atas produk yang dipajangnya;
      8. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa kerjasama tersebut merupakan kegiatan manajemen dalam hal ini adalah manajemen pemasaran untuk mempromosikan produk baru Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana atas kegiatan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan, antara lain diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
      Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
      Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
      1. Pasal 4 : besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
      2. Pasal 5 ayat (1) : Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
      3. Lampiran II : Perkiraan Penghasilan Neto untuk jasa manajemen adalah 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;
      1. Bahwa sehubungan dengan pengertian “jasa manajemen”, terdapat beberapa aturan pelaksanaan berupa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan batasan sehubungan dengan jasa manajemen, sebagai berikut:
        1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.222/1984 tanggal 28 Maret 1984, antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee");
        2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010 antara lain dijelaskan bahwa Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen;
          1. Bahwa keikutsertaan secara langsung pihak toko atau Dealer dalam rangka promosi penjualan produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan bentuk jasa manajemen pemasaran yang dilakukan oleh Toko atau Dealer sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.222/1984 dan SE-35/PJ./2010;
          2. Bahwa Undang-Undang Perpajakan menganut prinsip subtance over form dimana dalam kasus ini walaupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan merupakan diskon display produk namun secara substansi bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut adalah dalam rangka pembayaran atas jasa manajemen pemasaran yang dilakukan oleh toko atau Dealer. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta-fakta sebagai berikut :
            1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan diskon pada saat penjualan produknya kepada Dealer atau toko tetapi baru memberikan penggantian dalam bentuk cash atau memo kredit (apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki piutang kepada toko atau Dealer tersebut) beberapa bulan setelah terjadinya penjualan;
            2. Bahwa tidak ada bukti bahwa toko atau delaer memberikan diskon kepada konsumen yang membeli produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
            3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak diketahui bahwa diskon tidak dimasukkan sebagai pengurang dalam Faktur Pajak Keluaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, potongan penjualan atau diskon harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak diketahui bahwa diskon tidak dimasukkan sebagai pengurang dalam Faktur Pajak Keluaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).

Dengan demikian fakta tersebut semakin menguatkan koreksi bahwa sebenarnya diskon display produk bukan merupakan potongan harga tetapi merupakan jasa manajemen yang dilakukan oleh toko atau Dealer dalam rangka membantu penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  1. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka terbukti bahwa kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan toko atau Dealer merupakan kegiatan manajemen dalam hal ini adalah manajemen pemasaran untuk membantu mempromosikan produk baru Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PER-70/PJ/2007, jasa manajemen merupakan Objek PPh Pasal 23;
  2. Bahwa berdasarkan fakta dan data selama persidangan, diskon display produk sebesar Rp19.094.901.488,00 secara substansi merupakan jasa manajemen pemasaran yang dilakukan oleh toko atau Dealer kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PER-70/PJ/2007 jasa manajemen pemasaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong PPh Pasal 23 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  3. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.094.901.488,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup, pembuktian di persidangan serta peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PER-70/PJ/2007 sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
    Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 39608/PP/M.III/12/2012 tanggal 03 Agustus 2012 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-597/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00017/203/08/092/10 tanggal 13 April 2010, atas nama Pemohon Banding Termohon Peninjauan Kembali, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 terutang yang masih harus dibayar menjadi Rp 1,106,358,188.00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan karena pemberian discount display bukan merupakan pemberian jasa menagemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 14 Maret 2014 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H. Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan Dr. H. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H., M.Hum. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.H.


Biaya - biaya :
1. Meterai.................................................. Rp 6.000,00
2. Redaksi ................................................. Rp 5.000,00
3. Administrasi Peninjauan Kembali............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ................................................... Rp 2.500.000,00
Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.Hum


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


NN, S.H.
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA