Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 410/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding,
DirektoratJenderal Pajak;
- DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali
danEvaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, jabatan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub
DirektoratPeninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan
Banding;
- JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan
Kembalidan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-175/PJ./2012 tanggal 22 Februari
2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
Terbanding;
melawan:
PT. XXX, tempat tinggal di Jalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat,
Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Aspek Formal;
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009,
sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka
waktu 3 bulan sebagaimana dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007, pembayaran pajak yang terutang sudah Pemohon Banding bayar;
Aspek Material;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Surat
Keputusan Terbanding Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009
yang tetap mempertahankan/menolak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 sebesar Rp
151.599.017,00 yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding
yaitu sebesar Nihil, sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan
dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Tahun 2006;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut yang merupakan hasil
Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan perhitungan sesuai
dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Uraian |
SKPKB
(RP)
|
Dikurangi
(Rp)
|
Menjadi
(Rp)
|
PPN
Kurang Bayar |
91.655.604 |
(6.881.300) |
84.773.764 |
Sanksi
Bunga (13 ayat (2) UU |
29.271.795 |
(3.053.424) |
26.218.371 |
KUP |
|
|
|
Sanksi
Kenaikan (13 ayat (2) |
30.672.158 |
(520.000) |
30.152.158 |
UU
KUP |
|
|
|
Jumlah
PPN ymh dibayar |
151.599.017 |
(10.454.724) |
141.144.293 |
Bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding, perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai sebagai berikut:
Uraian |
SKPKB
PPN
Rp
|
Pajak
Pertambahan Nilai Kurang Bayar |
0,00 |
Sanksi
Bunga |
0,00 |
Sanksi
Kenaikan |
0,00 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
0,00 |
Perbedaan perhitungan
yang utama adalah:
Di bawah ini akan Pemohon Banding jelaskan koreksi yang dilakukan oleh
pemeriksa dan bantahan yang Pemohon Banding lakukan:
Penjelasan dari Terbanding untuk Faktur Pajak Masukan dengan jawaban
konfirmasi “tidak ada”;
Penjelasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menerima dan
membayar atas Faktur Pajak Masukan, hal ini bisa Pemohon Banding
buktikan bahwa dengan arus uang, Faktur Pajak serta dokumen pendukung;
Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar
Jumlah Pajak Terhutang menurut Pemeriksa sebesar Rp151.599.017,00
disesuaikan dengan menurut perhitungan Pemohon Banding menjadi Rp 0;
Berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon
kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon
Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah
diterbitkan
oleh Dirjen Pajak. Untuk itu bersama surat ini Pemohon Banding
lampirkan Surat
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009
dan salinan SKPKB
PPN Tahun Pajak 2006 Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September
2008.
Selain itu, demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia
menghadiri
persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta
keterangan yang
diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11
Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak
Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2006 Nomor
00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama PT. XXX, NPWP
xxxx, beralamat JJalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat, Jakarta
Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:
U
R A I A N |
Jumlah
Rp
|
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
Ekspor |
0,00 |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut |
59.776.023.117,00 |
Jumlah
Dasar Pengenaan Pajak |
59.776.023.117,00 |
Pajak
Keluaran seluruhnya |
5.977.602.311,00 |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan: |
|
-
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan |
4.712.252.953,00 |
-
Dibayar dengan NPWP sendiri |
1.291.683.010,00
0,00 |
-
Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu |
Jumlah
Pajak yang dapat diperhitungkan |
6.003.935.963,00 |
PPN
yang kurang/(lebih) dibayar |
(26.333.652,00)
40.435.278,00 |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya |
PPN
Kurang dibayar/tidak seharusnya dikompensasikan |
14.101.626,00 |
Sanksi
administrasi: |
|
-
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
0,00 |
-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP |
14.101.626,00 |
Jumlah
sanksi administrasi |
14.101.626,00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
28.203.252,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/ 2011
tanggal 25 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada
tanggal 29 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali
dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22
Februari
2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2012, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 24
Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Maret
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo
beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat
diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut
Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan
Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan
berdasarkan alasan sebagai berikut: Apabila terdapat suatu putusan yang
nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
- Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang amarnya
menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009
tanggal 11 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2006 Nomor
00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama PT XXX, NPWP
xxxx, beralamat Jalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat, Jakarta
Selatan, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak
adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di
Indonesia;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang
dilakukan
oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3)
Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan
dikirim”;
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-34532/PP/M.XVI/16/
2011 tanggal 25 Oktober 2011 (Termohon Peninjauan Kembali/ semula
Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara
langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor
Registrasi : 2011120101430004 tanggal 1 Desember 2011;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan
Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25
Oktober 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh
Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang
waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena
itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh
Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.34532/PP/M.XVI/ 16/2011
tanggal 25 Oktober 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek),
karena telah
diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1)
Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Tentang Koreksi Pajak Masukan Januari - Desember 2006
sebesar Rp 70.672.138,00;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru
dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di
Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat
suatu kekhilafan baik
berupa error facti maupun error juris dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan
penerapan dasar hukum yang
telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan
perpajakan;
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-34532/PP/M.XVI/
16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah cacat hukum (juridisch
gebrek),
karena telah diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81
ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) Nomor 04/JFN/II/2010 tanggal 22 Februari 2010,
diterima
Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2010 (diantar);
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 halaman 22 alenia
ke-2
diketahui sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011
berdasarkan musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis
dan Panitera Pengganti sebagai berikut......;
- Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang
Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81
ayat (1) dan ayat (3):
(1) ”Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding
diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat banding
diterima;
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat
diketahui
secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 04/JFN/II/2010 tanggal 22
Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 1
Maret 2010 (diantar).
Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang
Pengadilan Pajak,
maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12
(dua
belas) bulan sejak tanggal 1 Maret 2010 atau diputus paling lambat pada
tanggal 28 Februari 2011 kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana
dimaksud ketentuan
Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah
memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 24 Mei 2011 atau telah
diputus
lewat 85 (delapan puluh lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya
yang
ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3)
Undang-Undang
Pengadilan Pajak, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk
memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding
dimaksud untuk
paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana
hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat
(3)
Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi;
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih
lanjut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25
Oktober
2011 tersebut, maka diketahui tidak ditemukan satupun amar pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus
dimaksud
yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka
waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
- Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud
yang
menjadi
alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan
putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut
seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2011;
- Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan
Pajak,
yang
memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti
dengan
nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa
banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang
ditentukan oleh
ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan
meyakinkan
bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/ 16/2011 tanggal 25
Oktober 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal
81 ayat
(1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (duabelas) bulan
sejak
surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25
Oktober
2011 telah cacat hukum (juridisch gebrek);
- Tentang Koreksi Pajak Masukan Januari - Desember 2006
sebesar Rp 70.672.138,00;
Bahwa sengketa bermula dari jawaban Klarifikasi Faktur Pajak yang
menyatakan terdapat 15 (lima belas) Faktur Pajak dengan jawaban
“tidak ada”, yaitu atas Faktur Pajak sebagai
berikut:
12 (Dua
Belas) Faktur Pajak atas nama PT YYY
Nama
PKP Penjual |
Nomor
Faktur |
Tgl
FP |
PPN
(Rp) |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000578 |
30-11-2005 |
2.499.970,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000585 |
31-12-2005 |
880.000,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000586 |
31-12-2005 |
792.000,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000587 |
31-12-2005 |
2.499.970,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000588 |
31-12-2005 |
12.499.960,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000591 |
31-01-2006 |
792.000,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000592 |
31-01-2006 |
12.499.960,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000593 |
31-01-2006 |
2.499.970,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000595 |
28-02-2006 |
12.499.960,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000596 |
28-02-2006 |
792.000,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000597 |
28-02-2006 |
2.499.970,00 |
PT. YYY
Advertising |
OBBZK-606-0000598 |
28-02-2006 |
1.339.250,00 |
Jumlah |
52.095.010,00 |
- Bahwa dalam persidangan diketahui pada saat proses
banding,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan
klarifikasi ulang atas faktur pajak yang menjadi sengketa dan tetap
mendapat jawaban
“tidak ada”;
- Bahwa dalam persidangan tertanggal 19 April 2011
diketahui
bahwa pada saat melakukan klarifikasi ulang, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) salah menuliskan kode Nomor Seri Faktur Pajak dan
Nomor NPWP lawan transaksi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), dalam hal ini Marindo Advertising yaitu yang
seharusnya kode nomor seri Faktur Pajak OBBZL tertulis kode OBBZK dan
Nomor NPWP yang seharusnya Nomor 06.416.577.2-606.000 tertulis :
06.415.577.2-606.000;
- Bahwa dalam persidangan juga diketahui bahwa NPWP
06.416.577.2-606.000 adalah atas nama ZZZ bukan YYY Advertising,
sedangkan yang tertulis dalam Faktur Pajak adalah
atas nama PKP Penjual YYY Advertising dan Faktur Pajak tersebut
ditandatangani oleh SIAMA sebagai Pimpinan dengan menggunakan cap
stempel perusahaan YYY Advertising;
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim, Termohon
Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) sudah melakukan pembayaran atas
keseluruhan jumlah Harga Jual/Penggantian yang tercantum dalam Faktur
Pajak tersebut di atas termasuk PPN-nya;
- Bahwa memperhatikan suatu kebiasaan dalam dunia usaha,
pemakaian merk dagang adalah merupakan adat kebiasaan yang umum atau
wajar, dan dalam prakteknya seringkali merk dagang lebih dikenal oleh
masyarakat konsumennya. Dengan demikian, pemakaian nama brand/merk
dagang Marindo Advertising oleh para penjual atau PKP yang menerbitkan
Faktur Pajak adalah merupakan kebiasaan yang wajar. Majelis menilai
Faktur
Pajak tersebut adalah Faktur Pajak yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
atas koreksi
Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp52.095.100,00 yang berasal dari YYY
Advertising tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tidak
setuju dengan pendapat Majelis tersebut dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN) menyebutkan sebagai
berikut:
Pasal
9 ayat (8) huruf f:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
sebagaimana
diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)”;
Pasal
13 ayat (5):
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nornor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan
potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan A tas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak;dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur
Pajak”;
Penjelasan Pasal 13 ayat (5):
“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat
digunakan
sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu,
Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materil.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak
untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan
Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur
Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat
mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf
f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai
dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan
Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f
dan
Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang PPN berikut penjelasannya, Pemohon Peninjaaun
Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Faktur Pajak harus harus
benar,
baik secara formal maupun secara materil. Faktur Pajak harus diisi
secara
lengkap, jelas dan benar. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan
ketentuan
dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang PPN merupakan Faktur Pajak cacat
dan mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya
tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa dalam persidangan juga diketahui bahwa NPWP
06.416.577.2-606.000 adalah atas nama Siama Purwatiningrum bukan
Marindo Advertising, sedangkan yang tertulis dalam Faktur Pajak adalah
atas nama PKP Penjual Marindo Advertising dan Faktur Pajak tersebut
ditandatangani oleh SIAMA sebagai Pimpinan dengan menggunakan cap
stempel perusahaanYYY Advertising;
- Berdasarkan fakta di atas dapat dibuktikan bahwa
terdapat
kesalahan pengisian nama penjual sehingga tidak memenuhi ketentuan
Pasal 13 ayat
(5), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berpendapat walaupun atas Faktur Pajak tersebut telah dibayar oleh
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau memenuhi ketentuan
material tetapi karena tidak memenuhi ketentuan formal atau cacat, maka
faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas
dapat
disimpulkan
bahwa ketetapan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan a.n. YYY
Advertising sebesar Rp 52.095.010,00 tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat 8
huruf f jo. Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 harus dibatalkan;
3
(tiga) Faktur Pajak lainnya:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
mengoreksi Faktur Pajak Masukan a.n PKP Penjual PT WWW, PT MMM, dan PT
RRR karena berdasarkan konfirmasi faktur pajak dijawab “tidak
ada” dengan rincian sebagai berikut:
Nama
PKP Penjual |
Nomor
Faktur Pajak |
Tgl
Faktur Pajak |
PPN
(Rp) |
PT. WWW |
EQRDL-031-0000070 |
04-01-2006 |
2.526.596,00 |
PT. MMM |
EWURU-031-0000006 |
31-05-2006 |
15.425.532,00 |
PT. RRR |
ELDWB-428-000560 |
01-04-2006 |
625.000,00 |
Jumlah |
18.577.128,00 |
- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) melampirkan bukti pendukung berupa foto copy
Purchase Order, Invoice, Bukti Pengeluaran Uang dan kwitansi tanda
terima uang;
- Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) telah membayar PPN yang ditagih dalam 3 (tiga) Faktur
Pajak Masukan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat atas
Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Adapun terhadap jawaban
Klarifikasi yang menyatakan “tidak ada”
menurut Majelis tidak dapat dibebankan kepada Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding), melainkan seharusnya merupakan
tanggung jawab dari PKP Penjual;
- Bahwa dengan demikian atas koreksi 3 (tiga) Faktur
Pajak
Masukan sejumlah Rp 18.577.128,00 Majelis berpendapat atas koreksi
tersebut tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa atas ketetapan Majelis di atas Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Lampiran I point c.1.4.1.3.2
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26
Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak
dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain dinyatakan
Apabila jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada” dengan
penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP
Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT
atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka
Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan;
- Bahwa oleh karena jawaban konfirmasi tidak ada
dan KPP
dimana PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB maka Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut
tetap tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa ketetapan Majelis yang tidak mempertahankan
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas 3 (tiga)
Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp18.577.128,00, tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 sebagai pelaksanaan dari Pasal
9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
- Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Putusan
Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) atas PPN Pajak Masukan sebesar Rp 18.577.128,00,00
nyata-nyata diambil tidak berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Pengadilan Pajak, oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tersebut harus
dibatalkan;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum
petendi)
tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum
perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya
tersebut, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan terkait Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 70.672.138,00 maka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25
Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang
memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009
tanggal 11 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2006 Nomor
00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama PT XXX, NPWP
xxxx, beralamat Jalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat, Jakarta
Selatan, dengan
perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan
banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2006 Nomor
00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama Pemohon Banding
sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP xxxx, sehingga pajak yang
masih harus
dibayar menjadi sebesar Rp28.203.252,00, adalah sudah tepat dan benar,
dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan pada butir A mengenai jangka waktu yang
berkaitan dengan proses administrasi perkara semata yang tidak dapat
membatalkan putusan;
- Bahwa alasan pada butir B mengenai sengketa atas koreksi
Pajak Masukan sebesar Rp70.672.138,00 tidak dapat dibenarkan, karena
dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam
persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo berupa klarifikasi yang menyatakan
“tidak ada”, tidak dapat dipertahankan karena tidak
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah membayar Pajak
Pertambahan Nilai yang ditagih dalam 3 Faktur Pajak Masukan, sehingga
atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali, melainkan menjadi tanggung jawab dari PKP Penjual;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan,
sehingga
harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun
2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2014 oleh Dr. H. CCC, S.H.,
M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
H. AAA,
S.H., M.H. dan Dr. H. BBB, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
DDD MS,
S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./H. AAA,
S.H., M.H.
ttd./Dr. H. BBB, S.H., M.Hum. |
|
Ketua
Majelis,
ttd./Dr. H. CCC, S.H.,
M.H. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai
Rp
6.000,00
2. Redaksi
Rp
5.000,00
3. Administrasi
Rp
2.489.000,00
Jumlah
Rp 2.500.000,00 |
|
Pengganti,
ttd./DDD MS,
S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NN, S.H.
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.