PUTUSAN
Nomor 410/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, DirektoratJenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub DirektoratPeninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembalidan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-175/PJ./2012 tanggal 22 Februari
2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, tempat tinggal di Jalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat, Jakarta Selatan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Aspek Formal;
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pembayaran pajak yang terutang sudah Pemohon Banding bayar;

Aspek Material;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 yang tetap mempertahankan/menolak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 sebesar Rp 151.599.017,00 yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Nihil, sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Tahun 2006;

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut yang merupakan hasil Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan perhitungan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Uraian SKPKB
(RP)
Dikurangi
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang Bayar 91.655.604 (6.881.300) 84.773.764
Sanksi Bunga (13 ayat (2) UU 29.271.795 (3.053.424) 26.218.371
KUP
Sanksi Kenaikan (13 ayat (2) 30.672.158 (520.000) 30.152.158
UU KUP
Jumlah PPN ymh dibayar 151.599.017 (10.454.724) 141.144.293

Bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
Uraian SKPKB PPN
Rp
Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar 0,00
Sanksi Bunga 0,00
Sanksi Kenaikan 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00

Perbedaan perhitungan yang utama adalah:
Di bawah ini akan Pemohon Banding jelaskan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dan bantahan yang Pemohon Banding lakukan:
Penjelasan dari Terbanding untuk Faktur Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi “tidak ada”;
Penjelasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menerima dan membayar atas Faktur Pajak Masukan, hal ini bisa Pemohon Banding buktikan bahwa dengan arus uang, Faktur Pajak serta dokumen pendukung;

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Jumlah Pajak Terhutang menurut Pemeriksa sebesar Rp151.599.017,00 disesuaikan dengan menurut perhitungan Pemohon Banding menjadi Rp 0;

Berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Untuk itu bersama surat ini Pemohon Banding lampirkan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 dan salinan SKPKB PPN Tahun Pajak 2006 Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008. Selain itu, demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2006 Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama PT. XXX, NPWP xxxx, beralamat JJalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat, Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:
U R A I A N Jumlah
Rp
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 59.776.023.117,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 59.776.023.117,00
Pajak Keluaran seluruhnya 5.977.602.311,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 4.712.252.953,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri 1.291.683.010,00
0,00
- Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 6.003.935.963,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (26.333.652,00)
40.435.278,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
PPN Kurang dibayar/tidak seharusnya dikompensasikan 14.101.626,00
Sanksi administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 14.101.626,00
Jumlah sanksi administrasi 14.101.626,00
Jumlah yang masih harus dibayar 28.203.252,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/ 2011 tanggal 25 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
      “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
    2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      “Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
    3. Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang amarnya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2006 Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama PT XXX, NPWP xxxx, beralamat Jalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat, Jakarta Selatan, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
    4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
      “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
    2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/ 2011 tanggal 25 Oktober 2011 (Termohon Peninjauan Kembali/ semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011120101430004 tanggal 1 Desember 2011;
    3. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34532/PP/M.XVI/ 16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek), karena telah diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
    2. Tentang Koreksi Pajak Masukan Januari - Desember 2006 sebesar Rp 70.672.138,00;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan;
    1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/ 16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek), karena telah diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
      1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 04/JFN/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2010 (diantar);
      2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 halaman 22 alenia ke-2 diketahui sebagai berikut:
        Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011 berdasarkan musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut......;
      3. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
        Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3):
        (1) ”Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima;
        (3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”;
      4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 04/JFN/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2010 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 1 Maret 2010 atau diputus paling lambat pada tanggal 28 Februari 2011 kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
      5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 24 Mei 2011 atau telah diputus lewat 85 (delapan puluh lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
      6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi;
      7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tersebut, maka diketahui tidak ditemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
      8. Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2011;
      9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
      10. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/ 16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (duabelas) bulan sejak surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 telah cacat hukum (juridisch gebrek);
    2. Tentang Koreksi Pajak Masukan Januari - Desember 2006 sebesar Rp 70.672.138,00;
      Bahwa sengketa bermula dari jawaban Klarifikasi Faktur Pajak yang menyatakan terdapat 15 (lima belas) Faktur Pajak dengan jawaban “tidak ada”, yaitu atas Faktur Pajak sebagai berikut:
      12 (Dua Belas) Faktur Pajak atas nama PT YYY
      Nama PKP Penjual Nomor Faktur Tgl FP PPN (Rp)
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000578 30-11-2005 2.499.970,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000585 31-12-2005 880.000,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000586 31-12-2005 792.000,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000587 31-12-2005 2.499.970,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000588 31-12-2005 12.499.960,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000591 31-01-2006 792.000,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000592 31-01-2006 12.499.960,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000593 31-01-2006 2.499.970,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000595 28-02-2006 12.499.960,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000596 28-02-2006 792.000,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000597 28-02-2006 2.499.970,00
      PT. YYY Advertising OBBZK-606-0000598 28-02-2006 1.339.250,00
      Jumlah 52.095.010,00
      1. Bahwa dalam persidangan diketahui pada saat proses banding, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan klarifikasi ulang atas faktur pajak yang menjadi sengketa dan tetap mendapat jawaban “tidak ada”;
      2. Bahwa dalam persidangan tertanggal 19 April 2011 diketahui bahwa pada saat melakukan klarifikasi ulang, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) salah menuliskan kode Nomor Seri Faktur Pajak dan Nomor NPWP lawan transaksi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam hal ini Marindo Advertising yaitu yang seharusnya kode nomor seri Faktur Pajak OBBZL tertulis kode OBBZK dan Nomor NPWP yang seharusnya Nomor 06.416.577.2-606.000 tertulis : 06.415.577.2-606.000;
      3. Bahwa dalam persidangan juga diketahui bahwa NPWP 06.416.577.2-606.000 adalah atas nama ZZZ bukan YYY Advertising, sedangkan yang tertulis dalam Faktur Pajak adalah atas nama PKP Penjual YYY Advertising dan Faktur Pajak tersebut ditandatangani oleh SIAMA sebagai Pimpinan dengan menggunakan cap stempel perusahaan YYY Advertising;
      4. Bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah melakukan pembayaran atas keseluruhan jumlah Harga Jual/Penggantian yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut di atas termasuk PPN-nya;
      5. Bahwa memperhatikan suatu kebiasaan dalam dunia usaha, pemakaian merk dagang adalah merupakan adat kebiasaan yang umum atau wajar, dan dalam prakteknya seringkali merk dagang lebih dikenal oleh masyarakat konsumennya. Dengan demikian, pemakaian nama brand/merk dagang Marindo Advertising oleh para penjual atau PKP yang menerbitkan Faktur Pajak adalah merupakan kebiasaan yang wajar. Majelis menilai Faktur Pajak tersebut adalah Faktur Pajak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
      6. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka atas koreksi Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp52.095.100,00 yang berasal dari YYY Advertising tidak dapat dipertahankan;
      7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan pendapat Majelis tersebut dengan alasan sebagai berikut:
        1. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN) menyebutkan sebagai berikut:
          Pasal 9 ayat (8) huruf f:
          “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)”;
          Pasal 13 ayat (5):
          “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
          1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
          2. Nama, alamat, dan Nornor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
          3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
          4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
          5. Pajak Penjualan A tas Barang Mewah yang dipungut;
          6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;dan
          7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
            Penjelasan Pasal 13 ayat (5):
            “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar”;
        2. Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
          “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
        3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN berikut penjelasannya, Pemohon Peninjaaun Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Faktur Pajak harus harus benar, baik secara formal maupun secara materil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang PPN merupakan Faktur Pajak cacat dan mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan;
        4. Bahwa dalam persidangan juga diketahui bahwa NPWP 06.416.577.2-606.000 adalah atas nama Siama Purwatiningrum bukan Marindo Advertising, sedangkan yang tertulis dalam Faktur Pajak adalah atas nama PKP Penjual Marindo Advertising dan Faktur Pajak tersebut ditandatangani oleh SIAMA sebagai Pimpinan dengan menggunakan cap stempel perusahaanYYY Advertising;
        5. Berdasarkan fakta di atas dapat dibuktikan bahwa terdapat kesalahan pengisian nama penjual sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat walaupun atas Faktur Pajak tersebut telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau memenuhi ketentuan material tetapi karena tidak memenuhi ketentuan formal atau cacat, maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
        6. Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketetapan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan a.n. YYY Advertising sebesar Rp 52.095.010,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf f jo. Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 harus dibatalkan;
          3 (tiga) Faktur Pajak lainnya:
          1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengoreksi Faktur Pajak Masukan a.n PKP Penjual PT WWW, PT MMM, dan PT RRR karena berdasarkan konfirmasi faktur pajak dijawab “tidak ada” dengan rincian sebagai berikut:
            Nama PKP Penjual Nomor Faktur Pajak Tgl Faktur Pajak PPN (Rp)
            PT. WWW EQRDL-031-0000070 04-01-2006 2.526.596,00
            PT. MMM EWURU-031-0000006 31-05-2006 15.425.532,00
            PT. RRR ELDWB-428-000560 01-04-2006 625.000,00
            Jumlah 18.577.128,00
          2. Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melampirkan bukti pendukung berupa foto copy Purchase Order, Invoice, Bukti Pengeluaran Uang dan kwitansi tanda terima uang;
          3. Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar PPN yang ditagih dalam 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Adapun terhadap jawaban Klarifikasi yang menyatakan “tidak ada” menurut Majelis tidak dapat dibebankan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), melainkan seharusnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual;
          4. Bahwa dengan demikian atas koreksi 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp 18.577.128,00 Majelis berpendapat atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;
          5. Bahwa atas ketetapan Majelis di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
            1. Bahwa berdasarkan Lampiran I point c.1.4.1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain dinyatakan Apabila jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
            2. Bahwa oleh karena jawaban konfirmasi tidak ada dan KPP dimana PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat dikreditkan;
            3. Bahwa ketetapan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp18.577.128,00, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 sebagai pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
            4. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas PPN Pajak Masukan sebesar Rp 18.577.128,00,00 nyata-nyata diambil tidak berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;
          6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 70.672.138,00 maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put-34532/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2006 Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama PT XXX, NPWP xxxx, beralamat Jalan M Kav. YY, Wisma N Lt.Y, Tebet Barat, Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
    adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2006 Nomor 00026/207/06/015/08 tanggal 26 September 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp28.203.252,00, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  • Bahwa alasan pada butir A mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
  • Bahwa alasan pada butir B mengenai sengketa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp70.672.138,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
    menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo berupa klarifikasi yang menyatakan “tidak ada”, tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih dalam 3 Faktur Pajak Masukan, sehingga atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali, melainkan menjadi tanggung jawab dari PKP Penjual;
  • Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2014 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, S.H., M.H. dan Dr. H. BBB, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd./H. AAA, S.H., M.H.

ttd./Dr. H. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd./Dr. H. CCC, S.H., M.H.


Biaya - biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Pengganti,

ttd./DDD MS, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


NN, S.H.
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA