Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 390/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto,
No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan BandingDirektorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatandan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42,
Jakartaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1013/PJ./2010 tanggal
19November 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan D Blok E, Nomor YY,Tanjung
Priok, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu Tergugat, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
Putusan 24868/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Pasal
40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan
ini Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor :
S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal berkas a.n.
Penggugat yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2009
tanpa surat tanda terima berkas dari KPP Jakarta Sunter;
Pendahuluan
Bahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat
(1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP Nomor 6 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) Nomor 16 Tahun 2000, Surat Permohonan di atas Nomor :
008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke
KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda terima surat Nomor :
PEM-000962/048/sep/2009 tanggal 04 September 2009;
Bahwa Tergugat menolak Surat Permohonan Penggugat di atas berupa Surat
Nomor : S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, alasan KPP
Jakarta Sunter menolak permohonan Penggugat didasarkan pada :
- Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 4 ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember
2000,
Pasal 4 ayat (2) berbunyi :
“Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak
yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan
tersebut”;
- Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan
oleh
Penggugat telah ditolak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara yaitu berupa
Surat Ketetapan Tergugat Nomor : KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3
Juni 2009;
- Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan
Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09
tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta
Sunter dengan tanda terima surat Nomor : PEM-000962/048/sep/2009
tanggal 04 September 2009;
- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
542/KMK.04/2000
Pasal 4 ayat (2), maka Penggugat tidak dapat memenuhi jangka waktu
pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak 3 (tiga) bulan sejak
KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tersebut yaitu diterbitkan tanggal 3 Juni
2009;
Alasan Gugatan
Bahwa adapun dasar dan alasan penjelasan atas gugatan yang Penggugat
lakukan adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) butir a, b, dan c Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi:
“Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk
mendukung permohonannya.
- Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi
tersebut;
- Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”;
Bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa keterlambatan Penggugat dalam
memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaaan Penggugat,
yang dapat Penggugat uraikan sebagai berikut :
- Sejak pembahasan terakhir di Kanwil DJP Jakarta Utara
tanggal 01
Juni 2009, Penggugat belum pernah menerima surat Keputusan atas
permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang telah
Penggugat ajukan, namun Penggugat baru mendapat surat keputusan
penolakan dimaksud pada 14 September 2009 yang diserahkan oleh Seksi
Penagihan KPP Pratama Jakarta Sunter;
Bahwa artinya Penggugat baru mengetahui adanya penolakan atas surat
Penggugat itu tanggal 14 September 2009, sehingga berdasarkan peraturan
yang berlaku Penggugat tidak bisa memasukkan kembali surat Permohonan
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar paling
lambat tanggal 13 Desember 2009, adapun Penggugat telah memasukkan
kembali surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Yang Tidak benar pada tanggal 4 September 2009, sehingga surat
Penggugat seharusnya memenuhi ketentuan formal karena disebabkan karena
keadaan diluar kekuasaan Penggugat;
- Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak
benar
Penggugat Nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 adalah bertanggal 14 Agustus 2009,
hal ini terjadi karena Penggugat menunggu surat jawaban berupa
Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara atas surat permohonan Penggugat
sebelumnya, sehingga nantinya surat Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta
Utara menjadi salah satu lampiran dari surat permohonan Penggugat,
namun karena Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara belum Penggugat
dapatkan sampai dengan tanggal 4 September 2009, maka Penggugat segera
memasukkan surat permohonan ke-3 kalinya pada tanggal 4 September 2009,
supaya batas waktu tiga bulan tidak terlampaui, namun ternyata Kanwil
DJP Jakarta Utara membuat Keputusan tanggal 3 Juni 2009, dimana surat
itu belum pernah Penggugat terima dan ketahui sampai dengan tanggal 14
September 2009, sehingga sudah seharusnya surat permohonan Penggugat
ke-3 kalinya seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena
disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;
- Dalam pembahasan dengan tim penelaah keberatan Kanwil DJP
Jakarta
Utara pada tanggal 01 Juni 2009, pihak Terbanding belum memberikan
keputusan penolakan surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kepada Penggugat;
Bahwa ketika Penggugat menanyakan surat keputusan dari Kanwil DJP
Jakarta Pusat setelah berselang beberapa minggu setelah pertemuan
Penggugat tanggal 01 Juni 2009, maka Penggugat baru mendapatkan
keputusan tidak resmi yaitu Penggugat mendapatkan Surat Keputusan
Penolakan yang sudah ditandatangani oleh Ka. Kanwil DJP Jakarta Utara
namun belum ada tanggal dan Nomor surat serta stempel dari Kanwil DJP
Jakarta Utara;
Baru kemudian setelah berselang beberapa bulan Penggugat menanyakan
kembali surat keputusan atas surat Penggugat di atas kepada staff
Penelaah keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara (Sdr. PQR), dan dikatakan
bahwa surat sudah dikirim oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ke alamat
perusahaan Penggugat, setelah Penggugat telusuri ternyata surat yang
dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ini kempos, dengan alasan
alamat surat tidak dikenal, sementara alamat surat Penggugat adalah
rumah tinggal dimana ada penghuni;
Bahwa berdasarkan data dan kondisi di atas, Penggugat mohon agar surat
permohonan Penggugat diterima dan seharusnya sudah memenuhi ketentuan
formal karena disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;
Permohonan Gugatan
Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat menggugat
Tergugat untuk memperbaiki Surat Nomor : S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009
tanggal 20 Oktober 2009 yang sebelumnya perihal suratnya berbunyi :
“Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan
Formal”;
agar dirubah menjadi
“Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal”;
Bahwa Penggugat mohon agar surat Penggugat Surat Permohonan Pengurangan
Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat Nomor :
008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah memenuhi
persyaratan formal, agar diproses seperti biasa sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
24868/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009, tanggal 20 Oktober 2009, mengenai
Pemberitahuan SuratPermohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas STP PPN
Nomor : 00851/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 Masa Pajak November
2004, atas nama: PT. XXX, NPWP : xxxx, Alamat : S Paradise, Jl. N Blok
A, No. YY, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
24868/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Agustus 2010, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. SKU-1013/PJ./2010 tanggal 19
November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 24 November 2010,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 Desember
2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4
Januari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24868/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang telah cacat hukum
(Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan
melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24868/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat
hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan
kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11 dan 12
"11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada
saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada
para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan seta diucapkan."
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di
Pengadilan
Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24868/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010, dapat diketahui
fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah
memutus
sengketa gugatan tersebut pada tanggal 12 April 2010 melalui Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.24868/PP/M.XII/99/2010 dan putusannya
tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 23 Juli 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan
adalah tanggal 21 Agustus 2010.
- Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor:
2010083100700002 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24868/PP/M.XII/99/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat
oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 31 Agustus 2010.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat
diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak
Nomor:Put.24868/PP/M.XII/99/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada tanggal 23 Juli 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan
Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya
dikirimkan kepada para pihak selambat-Iambatnya 30 hart sejak tanggal
23 Juli 2010 atau pada tanggal 21 Agustus 2010.
- Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau
salinan
penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) pada tanggal 31 Agustus 2010 sehingga melewati
jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24868/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut secara
nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum.
Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24868/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut harus
dibatalkan demi hukum
- Tentang Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) Nomor: S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009
mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal,
yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung
Yang
Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini
berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan
diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di
atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24868/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23
Juli 2010.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 Alinea ke-8
"bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-165/VVPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3
Juni 2009 yang dikirim tanggal 3 Juni 2009 melalui pos ternyata kembali
pos, sehingga sampai dengan tanggal 3 Juni 2009, keputusan Tergugat
tersebut belum pernah sampai dan diterima Penggugat, namun baru sampai
dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 September 2009 dan
karenanya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Penggugat dapat mengajukan
permohonan kembali kepada kepada Direktur Jenderal Pajak
selambat-lambatnya tanggal 14 Desember 2009;"
Halaman 29 Alinea ke-2
"bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis
berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa surat
Penggugat nomor : 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 perihal
Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP)
PPN Nomor : 00851/107/04/042/06 Masa Pajak November 2004 bukan
merupakan upaya hukum terhadap Keputusan Tergugat Nomor:
KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, sehingga Keputusan
Tergugat Nomor : S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009
yang menyatakan bahwa surat Penggugat nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal
14 Agustus 2009 diajukan lebih dari 3 bulan sejak Terbitnya Keputusan
Tergugat Nomor: KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, harus
dibatalkan;"
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
menerbitkan
surat Nomor : S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009
tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang tidak benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas
surat permohonan Penggugat Nomor: 011/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus
2009 yang diterima KPP Pratama Jakarta Sunter dengan LPAD Nomor:
PEM:000962/048/sep/2009 tanggal 04 September 2009 dengan alasan bahwa
jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak tersebut
tidak dapat dipenuhi Penggugat yaitu 3 (tiga) bulan sejak
KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tersebut diterbitkan yaitu tanggal 3 Juni
2009.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
tidak
setuju dengan penerbitan surat Nomor: S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009
tanggal 20 Oktober 2009 tersebut dengan alasan bahwa keterlambatan
Penggugat dalam memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam
jangka waktu 3 bulan disebabkan keadaan diluar kekuasaan yaitu:
- bahwa sejak pembahasan terakhir di kantor Pemohon
Peninjauan
Kembali (semula Tergugat) tanggal 01 Juni 2009, Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) belum pernah menerima surat keputusan atas
permohonan yang diajukan, namun surat keputusan penolakan baru diterima
pada tanggal 14 September 2009 yang diserahkan ke Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat), adapun Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) telah memasukkan surat permohonan pada tanggal 04 September
2009, sehingga seharusnya memenuhi ketentuan formal karena disebabkan
keadaan diluar kekuasaan;
- bahwa surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali
(semula
Penggugat) Nomor: 011/PPJ/KPP/SNT/09 adalah tertanggal 14 Agustus 2009,
hal ini terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
menunggu surat jawaban berupa keputusan dari Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) atas surat permohonan sebelumnya, sehingga nantinya
surat keputusan tersebut menjadi salah satu lampiran dari surat
permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), namun karena
keputusan tersebut belum diterima, maka surat permohonan dimasukkan
pada tanggal 04 September 2009 supaya batas waktu tiga bulan tidak
terlampaui, namun ternyata Kanwil DJP Jakarta Utara membuat keputusan
tanggal 3 Juni 2009, dimana surat itu belum pernah Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) terima sampai dengan tanggal 14 September
2009, sehingga sudah seharusnya surat permohonan ke tiga kalinya
seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena disebabkan keadaan
diluar kekuasaan.
- Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU
No. 6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang KUP menyatakan sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf b
"Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan
pajak yang tidak benar."
Pasal 36 ayat (2)
“Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang
pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan.”
- Bahwa Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 4 ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember
2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 2
"(1) |
Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib
Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak
benar. |
(2) |
Setiap
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat
ketetapan pajak. |
(3) |
Setiap
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang
menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang." |
Pasal 4 ayat (2)
"Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan
tersebut."
- Bahwa sebelum terbit Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) Nomor: KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni
2009, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyampaikan surat
kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui suratnya
Nomor: S-213/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 18 Mei 2009 perihal
Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri
Pembahasan Akhir. Alamat yang tercantum dalam surat tersebut adalah
sama dengan alamat surat pada KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni
2009 yaitu Jl. D Blok E, Nomor YY,Tanjung Priok, Jakarta Utara dan
telah direspon Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan
memberikan tanggapan melalui suratnya nomor : 003/PPJ/DJP/VI/09 tanggal
1 Juni 2009 dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak pada tanggal 1
Juni 2009 yang berarti bahwa surat Pemberitahuan Hasil Penelitian
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sampai ditempat tujuan dan
diterima dengan balk oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat).
- Bahwa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat)
Nomor: KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009 tentang
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-242/WPJ.21/BD.06/2008
tanggal 24 April 2008 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak PPN
Masa Pajak November 2004 Nomor: 00851/107/04/042/06 tanggal 2 Februari
2006 telah dikirim Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui
Pos Express dengan bukti tanggal kirim 03 Juni 2009 dengan alamat
korespondensi yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) pada surat permohonan yaitu Jl. D Blok E, Nomor
YY,Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Bahwa atas pengiriman keputusan tersebut ternyata kembali
pos dengan keterangan Wajib Pajak tidak dikenal.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah
berusaha menyampaikan surat keputusan tersebut secara maksimal yang
pada akhirnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mendapatkan
nomor handphone Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu
STU selaku pihak yang ditunjuk Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) untuk mengurus perpajakan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat), dan kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) telah menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Sdr. STU
pada tanggal 15 September 2009.
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat
pada halaman 28 alinea ke-8 Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24868/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yaitu "bahwa Keputusan
Tergugat Nomor: KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 yang
dikirim tanggal 3 Juni 2009 melalui pos ternyata kembali pos, sehingga
sampai dengan tanggal 3 Juni 2009, keputusan Tergugat tersebut belum
pernah sampai dan diterima Penggugat, namun baru sampai dan diterima
oleh Penggugat pada tanggal 15 September 2009 dan karenanya berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000
tanggal 22 Desember 2000 Penggugat dapat mengajukan permohonan kembali
kepada kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 14
Desember 2009;", maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
tanggapi sebagai berikut:
- bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru
menafsirkan
Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000
tanggal 22 Desember 2000, karena sudah jelas bahwa batas waktu 3 (tiga)
bulan yang dimaksud adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan
keputusan, bukan sejak tanggal diterima sebagaimana pendapat Majelis,
sehingga jatuh tempo pengajuan permohonan adalah tanggal 2 September
2009;
- bahwa jika pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
dipakai berarti jangka waktu pengajuan permohonan kembali atas
keputusan yang diterima pada tanggal 15 September 2009 adalah sejak
tanggal 15 September 2009 sampai dengan tanggal 14 Desember 2009. Hal
ini berarti permohonan kembali yang dilakukan pada tanggal sebelum
tanggal 15 September 2009 adalah bukan sebagai permohonan kembali dan
permohonan setelah tanggal 14 Desember 2009 adalah permohonan yang
tidak memenuhi jangka waktu yang ditetapkan.
Bahwa atas pendapat
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 29
alinea ke-2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24868/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010 yaitu "bahwa berdasarkan bukti dan keterangan
tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat
meyakinkan bahwa surat Penggugat nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14
Agustus 2009 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat
Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00851/107/04/042/06 Masa Pajak November
2004 bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan Tergugat Nomor:
KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, sehingga Keputusan
Tergugat Nomor S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang
menyatakan bahwa surat Penggugat nomor: 008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14
Agustus 2009 diajukan lebih dari 3 bulan sejak Terbitnya Keputusan
Tergugat Nomor: KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009, harus
dibatalkan;
maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai
berikut:
- Bahwa Majelis salah mengutip surat Penggugat nomor
008/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009, seharusnya
011/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009;
- Bahwa Majelis salah mengutip Keputusan Tergugat Nomor :
S-2764/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009, seharusnya
Keputusan Tergugat Nomor : S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20
Oktober 2009;
- bahwa Keputusan Nomor KEP-242/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24
April
2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak
Benar atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak November 2004 Nomor:
00851/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006, yang berarti kedudukan STP
Nomor: 00851/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 telah digantikan
oleh keputusan Nomor KEP-242/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008;
- bahwa Keputusan Nomor KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3
Juni
2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak
Benar atas KEP-242/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 atas Surat
Tagihan Pajak PPN Masa Pajak November 2004 Nomor: 00851/107/04/042/06
tanggal 2 Februari 2006, yang berarti kedudukan
KEP-242/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 telah digantikan oleh
keputusan Nomor KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009;
- bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
menyatakan bahwa permohonan Penggugat bukan merupakan upaya hukum
terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3
Juni 2009, berarti permohonan tersebut ditujukan kepada Keputusan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang lain yang terkait
dengan STP tersebut yaitu KEP-242/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April
2008;
- bahwa dalam hal surat permohonan dimaksud diajukan terhadap
keputusan Nomor: KEP-242/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008
tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak November 2004 Nomor:
00851/107/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006, permohonan tersebut juga
tetap telah melewati batas waktu 3 bulan sejak penerbitan keputusan
sehingga tetap tidak memenuhi persyaratan formal;
- bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
membatalkan
keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan
pertimbangan semata-mata bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor:
KEP-165/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 tidak tepat karena pada
kenyataannya jika bukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut
permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tetap
melewati jangka waktu jangka waktu 3 bulan sejak penerbitan keputusan
sebelumnya yang terkait dengan pokok sengketa yaitu keputusan sebelumnya
nomor KEP-242/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan
nyata-nyata bahwa keputusan Nomor: S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal
20 Oktober 2009 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan
Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi
Persyaratan Formal yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum
perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya
tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan butir A tersebut tidak dapat dibenarkan karena
tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi
penyelesaian semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
- Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan, karena
pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2768/WPJ.21/KP.0809/2009,
tanggal 20 Oktober 2009, mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak
Memenuhi Persyaratan Formal atas STP PPN Nomor : 00851/107/04/042/06
tanggal 2 Februari 2006 Masa Pajak November 2004 atas nama Penggugat
sekarang Termohon Peinjauan Kembali sudah tepat dan benar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 16 April 2013, oleh CCC, S.H., M.Sc., Ketua Muda
Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. H. BBB, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd/.
Dr. H. AAA, S.H., M.Hum.
ttd/.
Dr. H. BBB, S.H., M.H. |
|
Ketua
Majelis,
ttd/.
CCC, S.H., M.Sc |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Pengganti,
ttd/.
DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.