Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 605/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Jl. P Nomor YY RT X, Air Putih, Samarinda, dalam
hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama, selanjutnya memberi
kuasa kepada: BBB, kuasa hukum, bertempat tinggal di Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No.
40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-814/PJ./2011 tanggal 4 Juli 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Nomor Putusan 28924/PP/M.I/16/2011, tanggal 31 Januari 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya
sebagai berikut :
POKOK SENGKETA FORMAL
- bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-853/PJ.07/2009
tanggal 19
Oktober 2009 tersebut adalah terkait dengan surat keberatan Pemohon
Banding Nomor 069/CT-SMD/IV/2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Nomor 00239/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009 dan permohonan
banding ini diajukan ke Pengadilan Pajak masih dalam batas waktu yang
ditentukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-853/PJ.07/2009
tanggal 19
Oktober 2009 tersebut adalah terkait dengan surat keberatan Pemohon
Banding Nomor 069/CT-SMD/IV/2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Nomor 00239/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009 dan permohonan
banding ini diajukan ke Pengadilan Pajak masih dalam batas waktu yang
ditentukan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Wajib Pajak tidak harus
membayar 50% dari Jumlah Pajak yang belum dibayar sesuai dengan Pasal
27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
KESIMPULAN FORMAL
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Banding ini dapat diperiksa
lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
POKOK SENGKETA MATERI
bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Juli 2007
DPP
Pajak Pertambahan Nilai Menurut SPT/WP |
Rp
0 |
DPP
Pajak Pertambahan Nilai Menurut Pemeriksa |
Rp
3.358.058.820 |
Koreksi |
Rp 3.358.058.820 |
DPP
Kurang Bayar |
|
Menurut
SPT/WP |
Rp
0 |
Menurut
Pemeriksa |
Rp
449.979.882 |
Koreksi |
Rp
449.979.882 |
Tanggapan Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat apabila Terbanding mengganggap
seolah-olah, Pemohon Banding mendapatkan Imbalan Jasa yang berupa.
Royalty atas Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara atara Pemohon
Banding dengan PT. YYY tersebut;
bahwa dapat dijelaskan dalam Industri Pertambangan, Perjanjian
Kerjasama Pertambangan Batubara dengan imbalan bagi hasil tersebut hal
yang wajar dan bukan merupakan Imbalan yang berupa Royalty, hal ini
dapat dilihat dari aturan main dalam PSAK 33 maupun Undang-Undang
Pertambangan Minerba, kriteria perusahaan pertambangan adalah melakukan
kegiatan sebagai berikut:
- Eksplorasi, yakni meliputi kegiatan antara lain:
- Penyelidikan umum, kegiatan yang dilakukan dan biaya yang
terjadi adalah Studi literatur, membuat data satelit dan foto udara,
pemetaan geologi, pengambilan contoh dan analisa contoh pemukaan;
- bahwa perijinan dan adrninistrasi, kegiatan yang
dilakukan dan
biaya yang terjadi adalah memperoleh Kuasa Pertambangan, memperoleh
Kontrak Kerja Sama, memperoleh Kontrak Karya, pembebasan lahan
(tanah/tanam tumbuh) dan membuat ijin eklporasi;
- Geologi dan geofisika;
- Pemboran Eksplorasi, dan;
- Evaluasi;
- Pengembangan dan Konstruksi, yakni meliputi kegiatan dan
biaya yang terjadi
adalah;
- Kegiatan pengembangan dari eksplorasi untuk selanjutnya
ke Produksi;
- Kegiatan konstruksi, pembuatan prasarana, pembuatan atau
pengadaan bangunan dan pengadaan mesin dan peralatan;
- Produksi, yakni meliputi kegiatan dan biaya yang terjadi
adalah;
- Pengupasan lapisan tanah;
- Pengambilan bahan galian;
- Pencucian bahan galian; dan;
- Pengangkutan bahan galian;
- Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni meliputi kegiatan dan
biaya yang terjadi adalah :
- Penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
hidup;
- Pencegahan pencemaran sungai oleh air hasil penirisan
tambang (limbah);
- Land scaping (pengaturan bentuk lahan) yang sesuai dengan
kondisi topografi dan hidrologi areal tambang serta pengaturan saluran
pembuangan air limbah;
- Pengelolaan tanah pucuk (top soil);
- Revegetasi;
- Pengendalian erosi;
- Pencegahan pencemaran, dll sebagaimana dituangkan dalam
PSAK No 33 tahun 2007;
bahwa semua kegiatan tersebut di atas dikelola oleh masing-masing
sesuai dengan beban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Kerja Sama Operasi (Lampiran 3).
bahwa didalam pelaksanaannya pihak Pemohon Banding pemilik Kuasa
Pertambangan, melakukan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan
konstruksi tahap awal, serta kegiatan pengelolaan Lingkungan hidup,
dimana terhadap kegiatan eksplorasi dan pengembangan dan konstruksi
awal dilakukan dan dibiayai sepenuhnya oleh Pemohon Banding, sementara
terhadap kegiatan pengelolaan Lingkungan hidup dilakukan oleh Pemohon
Banding terhadap beban biayanya direimburs/ditagihkan kembali kepada
PT. YYY sebagai operator tambang, terkecuali atas biaya Community
Developmen dan Pengamanan Area Tambang sepenuhnya di tanggung oleh
Pemohon Banding;
bahwa untuk kegiatan pengembangan dan konstruksi tingkat lanjutan serta
kegiatan produksi sepenuhnya menjadi tanggungjawab PT. YYY sebagai
Operator;
bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara yang mempunyai
kewajiban untuk membayar dan melaporkan Royalty (Penerimaan Negara
Bukan Pajak) atas kegiatan pertambangan dan kewajiban administrasi
lainnya yang terkait dengan kegiatan penambangan kepada Instansi (Dinas
Pertambangan dan Direktorat Pertambangan Mineral dan Batubara adalah
Pemohon Banding, dengan demikian maka jelas bahwa kegiatan usaha
Pemohon Banding adalah perusahaan yang kegiatan usahanya adalah
dibidang pertambangan bukan sebagai kontraktor atau kegiatan usaha yang
mendukung kegiatan pertambangan;
bahwa sebagai informasi tambahan untuk kewajiban Royalty (Penerimaan
Negara Bukan Pajak) tahun 2005 sampai dengan 2007 atas nama Pemohon
Banding telah dilakukan Audit oleh BPKP (Lampiran 4);
bahwa demi menjaga resiko yang tidak diinginkan dari Investasi yang
cukup besar tersebut PT. YYY di berikan hak eksklusif untuk mencari
pembeli dan melakukan penjualan Batubara, dari hasil penjualan tersebut
dan setelah dikurangi biaya-biaya serta margin yang telah
diperhitungkan oleh Operator (PT. YYY), Pemohon Banding menerima bagi
hasil per ton batubara sebesar Rp. 24.000,-, namun apabila Pemohon
Banding mampu mencari dan menjual sendiri, maka hak eksklusif tersebut
kembali ke Pemohon Banding;
bahwa sangat dipaksakan apabila Terbanding menganggap penghasilan yang
diterima oleh Pemohon Banding tersebut termasuk dalam klasifikasi
penghasilan sesui dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak
Penghasilan yakni “Yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk antara lain penghasilan berupa royalti”;
bahwa dalam penjelasan ayat tersebut, dijelaskan pada dasarnya imbalan
berupa royalti terdiri dari 3 kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan
penggunaan:
- Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten,
merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
- Hak atas harta herwujud, misalnya hak atas alat-alat
industri,
komersial dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat
industri, dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai
nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di
beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (rig), dan
sebagainya;
- Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara
umum,
walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang
industri, atau bidang usaha lainnya; Ciri dari informasi dimaksud
adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya
tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut.
Tidak termasuk dalam pengertian informasi disini adalah informasi yang
diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik
sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap
orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;
bahwa diklasifikasikan sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai “penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” karena dari
perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nilai tambahnya buat PT. YYY
(sesuai dengan azas dari Pajak Pertambahan Nilai) dan atau penyerahan
jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud;
bahwa dengan demikian sangat tidak relevan dan terkesan dipaksakan
apabila Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Jasa Pelimpahan Barang
Tidak Berwujud dengan KLU 74114 dan dikukuhkan secara sebagai Pengusaha
Kena Pajak secara Jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan
sejak tanggal 21 April 2009;
bahwa Pemohon Banding menyadari telah terjadi kekeliruan yang dilakukan
oleh pihak PT. YYY dalam menerapkan dan atau melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 terhadap penghasilan yang diperoleh Pemohon
Banding dari Perjanjian Kerjasama tersebut, dan Pemohon Banding telah
melakukan beberapa kali pembahasan dengan PT. YYY untuk melakukan
revisi terhadap pemotongan Pajak Penghasilan pasal 23 tersebut namun
hingga perjanjian tersebut berakhir dikarena dicabutnya Kuasa
Pertambangan yang dimiliki oleh Pemohon Banding menemui jalan buntu
dengan alasan bahwa apapun bukti potong tersebut adalah kredit pajak
bagi Pemohon Banding tanpa memahami konsekuensi atas penerapan dari
pemotongan Pajak Penghasilan pasal 23 tersebut;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
28924/PP/M.I/16/2011, tanggal 31 Januari 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-853/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009,
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak November sampai dengan November 2007 Nomor
: 00239/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009, atas nama : PT XXX, NPWP
xxxx, alamat di Jl. P Nomor YY RT X, Air Putih, Samarinda;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
28924/PP/M.I/16/2011, tanggal 31 Januari 2011, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 3 Maret 2011, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2011, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
Jakarta pada Tanggal 26 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Mei
2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Juni
2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Juli
2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang berbunyi :
Halaman 35
alinea ke- 6 :
“ bahwa Majelis berpendapat hak atas kuasa pertambangan
termasuk
pengertian yang dimaksud dengan barang tidak berwujud;”
alinea ke- 7 :
“ bahwa sesuai bukti P-3, diketahui dalam Pasal 2 Pemohon
Banding
sebagai pihak pertama mengalihkan hak-hak pertambangan kepada pihak
kedua (PT. YYY) sehingga Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan
memenuhi ketentuan dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan yang termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas
Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian ;”
Halaman 36
alinea ke- 1 :
“ bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam
persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan
keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa imbalan yang diperoleh
Pemohon Banding dari PT. YYY adalah obyek PPN sehingga Majelis
berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp3.358.058.820 ,00 tetap
dipertahankan ;”
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.28924/PP/M.I/16/2011 yang diucapkan tanggal 31 Januari 2011
tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah
salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan
(error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan
telah mengabaikan fakta terhadap hasil pembuktian atas data serta
bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) yang terungkap pada saat persidangan, sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia;
- Bahwa Pengadilan Pajak merupakan pengadilan di lingkungan
Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa menurut Pasal 107, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara menyatakan :
“ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian
beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan kayakinan
Hakim.”
- Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan :
“ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1).”
- Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
“ Alat bukti dapat berupa ;
- surat atau tulisan
- keterangan ahli
- keterangan para saksi
- pengakuan para pihak ; dan/atau
- pengetahuan hakim.”
- Bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan :
“ Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari ;
- akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau
dihadapan
seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan
berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai
alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum
didalamnya;
- akta dibawah tangan yaitu surat yang dibuat dan
ditandatangani
oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan
sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang
tercantum didalamnya;
- surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan
oleh Pejabat yang berwenang;
- surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf
a,
huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau
Gugatan;”
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang dituangkan dalam
Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.28924/PP/M.I/16/2011 yang diucapkan
tanggal 31 Januari 2011 telah mengabaikan alat bukti yang disampaikan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa dalam mengambil keputusannya sebagaimana yang
dituangkan
didalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28924/PP/M.I/16/2011 yang
diucapkan tanggal 31 Januari 2011 Majelis Hakim tidak mengacu kepada
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan;
Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. |
penyerahan
Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
b. |
impor
Barang Kena Pajak; |
c. |
penyerahan
Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
d. |
pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah
Pabean; |
e. |
pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean; atau |
f. |
ekspor
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; |
Pasal 1A ayat (1)
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah :
a. |
penyerahan
hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; |
b. |
pengalihan
Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian
leasing; |
c. |
penyerahan
Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; |
d. |
pemakaian
sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak ; |
e. |
persediaan
Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut
menurut ketentuan dapat dikreditkan; |
f. |
penyerahan
Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan
Barang Kena Pajak antar Cabang; |
g. |
penyerahan
Barang Kena Pajak secara konsinyasi;” |
Pasal 1 angka 3
“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam
angka
2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini”;
Pasal 1 angka 2
“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang
tidak berwujud”;
Pasal 1 huruf b
“yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara
lain hak atas merek Dagang, HakPaten dan Hak Cipta”;
- Bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) definisi Merek disebutkan sebagai
berikut :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)”;
Bahwa berdasarkan jenis-jenis merek dapat dijelaskan sebagai berikut :
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya.
- Bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109) definisi Paten sebagai berikut :
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1)”;
bahwa Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi.
- Bahwa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
disebutkan definisi Hak Cipta sebagai berikut :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).”
Bahwa Hak Cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang
ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
- Bahwa berdasarkan peraturan didalam Undang-undang tersebut
diatas
telah jelas bahwa pemberian hak penambangan batubara dari Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT. YYY tidak
termasuk kedalam pengertian penyerahan hak barang tidak berwujud
(seperti merek dagang, hak paten dan hak cipta).
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h
Undang-Undang Pajak Penghasilan No.17 Tahun 2000 secara jelas definisi
Royalti disebutkan sebagai berikut ;
“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang
dengan
cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun
tidak, sebagai imbalan atas :
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang
kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model,
rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak
kekayaaan intelektual /industrial atau hak serupa lainnya;
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan /perlengkapan
industrial, komersial atau ilmiah;
- Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah,
teknikal, industrial atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan
dengan
penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1,
penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada
angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka
3, berupa :
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau
rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui
satelit, kabel, serat optic, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau
rekaman
suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang
disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optic, atau
teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh
spectrum radio komunikasi;
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion
picture film), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita
suara untuk siaran radio;
- pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan
dengan
penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau
hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.”
- Bahwa berdasarkan peraturan didalam Undang-undang tersebut
diatas
telah jelas bahwa pemberian hak penambangan batubara dari Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT. YYY tidak
termasuk kedalam pengertian penerimaan Royalti .
- Bahwa didalam persidangan banding di Pengadilan Pajak,
Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan
bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis Hakim bahwa pembayaran dari
PT. YYY kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
merupakan imbalan atas bagi hasil dari penjualan batubara.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut dibawah ini berupa ;
- Bukti P-3 Perjanjian Kerjasama Operasi antara Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) dengan PT. YYY;
- Bukti P-7 Laporan Keuangan 31 Desember 2007 dan 2006 dan
Laporan Auditor Independen;
- Bukti P-8 Surat Keberatan Nomor :069/CT-SMD/Iv/2009
tanggal 27 April 2009;
- Bukti P-9 invoice;
- Bukti P-14 Coal Mining Cooperation Agreement;
terungkap faktanya bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran atas
bagi hasil kerjasama operasi atas penjualan batubara dari PT. YYY
kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.28924/PP/M.I/16/2011 yang diucapkan tanggal 31 Januari 2011 telah
terungkap bahwa penerimaan dari PT. YYY sebesar Rp.3.358.058.820,00
bukan pembayaran Royalti melainkan pembayaran atas bagi hasil kerjasama
operasi atas penjualan batubara dari PT. YYY kepada Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding).
Halaman 34
Alinea ke-5
“bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-8
diketahui pendapatan usaha Pemohon Banding berasal dari pendapatan
kerjasama operasi dari hasil penambangan yang dilakukan oleh PT. YYY
terhadap lahan konsesi tambang yang dimiliki perusahaan; ”.
Alinea ke-6
“bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3
diketahui dalam Pasal 2 Pemohon Banding sebagai pihak pertama
mengalihkan hak-hak pertambangan kepada pihak kedua (PT. YYY) dan pihak
kedua menerima pengalihan hak-hak pertambangan tersebut dari pihak
pertama;”.
Alinea ke-7
“bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3
diketahui dalam Pasal 6 sebagai berikut :
6.1 |
pihak
kedua berhak sepenuhnya atas semua hasil penjualan dan produksi
batubara dimaksud dalam perjanjian ini, kecuali apabila ditentukan lain; |
6.2 |
pihak
pertama berhak mendapatkan fee sehubungan dengan batubara yang
diproduksi dan dijual oleh pihak kedua yaitu sejumlah Rp.25.000,- (dua
puluh lima ribu rupiah) per metric ton untuk produksi hingga 250.000
ton dan Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) untuk produksi
batubara diatas 250.000 ton; |
6.4.b |
pihak
kedua akan membayar dimuka kepada pihak pertama (advance fee) sebagai
berikut :
Rp.3.125.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh lima juta rupiah)
sebagai advance fee untuk 125.000 (seratus dua puluh lima ribu ) ton
metric kedua sebagai hasil penjualan batubara dimaksud dalam perjanjian
ini, setelah dikeluarkannya KP untuk eksploitasi, pengangkutan dan
penjualan yang syarat-syaratnya dapat diterima oleh pihak kedua,
sebagai pengganti KP-KP (untuk eksploitasi) yang ada pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini dan setelah perjanjian ini mendapat
persetujuan dari Walikota Samarinda dan/atau Kantor Dinas Wilayah
Pertambangan dan Energi; |
6.7 |
pihak
kedua bertanggung jawab atas pemotongan dan pembayaran pajak dari
pembayaran fee pihak pertama dalam jumlah yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menanggung dan
membayarkannya pada Kantor Pajak yang berwenang (ketentuan PPh Pasal
23);” |
- Bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
yang berpendapat bahwa penerimaan dari PT. YYY sebesar Rp3.358.058.820
,00 adalah obyek PPN yaitu termasuk sebagai penyerahan hak atas Barang
Kena Pajak (Royalti) adalah sangat tidak mendasar dan terkesan hanya
mengada-ada.
- Bahwa pertimbangan Majelis yang mempertahankan koreksi yang
dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena alasan
pembayaran tersebut merupakan penerimaan atas Royalti sebesar
Rp.3.358.058.820,00 adalah tidak berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan dan ketentuan perundang-undangan yang ada
karena mengabaikan asas/prinsip “substance over
form”.
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
pembayaran yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) atas bagi hasil penjualan telah didasarkan kepada
kesepakatan kerjasama operasi dibidang pertambangan antara Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY sebagaimana
tertuang pada bukti P-14 yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan banding di Pengadilan
Pajak;
Bahwa Perjanjian/Kontrak yang dibuat tersebut telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata maka
Perjanjian/Kontrak tersebut dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak yang mengadakan perikatan/perjanjian,
sedangkan koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) tidak mempertimbangkan hal tersebut;
Bahwa dalam industri dibidang pertambangan, perjanjian kerjasama
operasi (Joint Operation) dengan imbalan bagi hasil merupakan hal yang
wajar.
Bahwa didalam perjanjian kerjasama operasi tersebut tertuang didalam
Pasal 4 adanya PEMBAGIAN TUGAS PEKERJAAN antara Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY.
Bahwa didalam perjanjian kerjasama operasi tersebut tertuang didalam
Pasal 5 adanya RAPAT KOORDINASI PEKERJAAN antara Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY.
Bahwa didalam perjanjian kerjasama operasi tersebut tertuang didalam
Pasal 6 mengenai HASIL PENJUALAN BATUBARA, FEE PIHAK PERTAMA DAN JANGKA
WAKTU PEMBAYARAN antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dengan PT. YYY.
Bahwa peraturan perpajakan menganut asas/prinsip materi/substansi
(substance over form), maka alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) yang menganggap penerimaan pembayaran tersebut sebagai
Royalti tidak sesuai dengan prinsip tersebut karena secara materi
penerimaan pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas bagi hasil
atas penjualan batubara;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada saat
persidangan banding Pengadilan Pajak, dengan demikian alasan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengkoreksi penerimaan
pembayaran atas bagi hasil penjualan batubara sebesar Rp.
3.358.058.820,00 menjadi penerimaan pembayaran atas royalty menurut
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat sebagai
berikut :
- bahwa penghasilan yang diterima oleh Pemohon Peninjauan
Kembali
(semula Pemohon Banding) adalah dari imbalan (fee) yang diperoleh atas
kerjasamanya dengan PT. YYY, bukan dari penjualan batubara adalah tidak
benar, karena berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
: Put.28924/PP/M.I/16/2011 tanggal 31 Januari 2011 pada halaman 34
alinia ke-5 telah dituangkan:
“bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-8
diketahui pendapatan usaha Pemohon Banding berasal dari pendapatan
kerjasama operasi dari hasil penambangan yang dilakukan oleh PT. YYY
terhadap lahan konsesi tambang yang dimiliki perusahaan;”
- bahwa imbalan yang diperoleh tersebut tidak termasuk
dalam
jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah sangat keliru, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang ada hak atas kuasa pertambangan tidak termasuk pengertian barang
tidak berwujud (merek dagang, hak paten dan hak cipta).
Bahwa dengan demikian kesimpulan tersebut diatas yaitu bahwa pembayaran
yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dari PT. YYY sebesar Rp.3.358.058.820,00 yang dianggap sebagai
penyerahan hak atas barang kena pajak tidak berwujud adalah lemah dan
tidak memiliki dasar yang kuat.
- Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum (fundamentum
petendi) yang terungkap dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat persidangan
banding di Pengadilan Pajak, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim
yang berbunyi :
Halaman 35
alinea ke- 6 :
“ bahwa Majelis berpendapat hak atas kuasa pertambangan
termasuk
pengertian yang dimaksud dengan barang tidak berwujud;”
alinea ke- 7 :
“bahwa sesuai bukti P-3, diketahui dalam Pasal 2 Pemohon
Banding
sebagai pihak pertama mengalihkan hak-hak pertambangan kepada pihak
kedua (PT. YYY) sehingga Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan
memenuhi ketentuan dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan yang termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas
Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian ;”
Halaman 36
alinea ke- 1 :
“bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam
persidangan,
bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keyakinan hakim,
Majelis berpendapat bahwa imbalan yang diperoleh Pemohon Banding dari
PT. YYY adalah obyek PPN sehingga Majelis berkesimpulan koreksi
Terbanding sebesar Rp3.358.058.820,00 tetap dipertahankan;”
merupakan pertimbangan yang patut untuk ditinjau kembali.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-853/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009, tentang
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak November sampai dengan November 2007 Nomor :
00239/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009 atas nama Pemohon Banding
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar, yaitu
bahwa penyerahan hak kuasa pertambangan batubara, sesuai dengan
ketentuan Pasal 1A ayat (1) jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 tentang PPN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali : PT XXX tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT XXX tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Senin tanggal 14 Mei 2012 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.,
Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr.
H. CCC, S.H. M.A., dan DDD, S.H. M.Sc., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota
Majelis :
ttd./
Prof. Dr. H. CCC, S.H. M.A.
ttd./
DDD, S.H. M.Sc.
|
|
Ketua
Majelis,
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./
FFF, S.H. M.H.
|
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. GGG, S.H., sebagai Ketua Majelis
telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Prof.
Dr. H.
CCC, S.H. M.A., dan Hakim Agung/Pembaca II DDD, S.H. M.Sc.
Jakarta, 28 April 2015
Ketua Mahkamah Agung RI,
ttd/.
Prof. Dr. HHH S.H., M.H.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.