Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37523/PP/M.IV/16/2012
bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010 oleh KPP Madya Surabaya berda
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37523/PP/M.IV/16/2012
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010 oleh KPP Madya Surabaya berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-20/WPJ.11/KP.1105/2010 tanggal 29 Januari 2010 | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 10/S/040 tanggal 4 Maret 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011 keberatan tersebut diterima sebagian dan mengurangkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo | ||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding No. KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 3 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan berdasarkan Surat permohonan keberatan Pemohon Banding tanggal 4 Maret 2010 atas SKPKB PPN No : 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010 Masa Pajak Desember 2008, dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut yang ketetapannya menolak sebagian surat permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu dari ketetapan semula sejumlah (Rp1.997.290.290.286,00) dikurangkan sebesar Rp1.396.451.166,00 sehingga menjadi Rp600.839.120,00 oleh karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; | ||||||
Pendapat Majelis | : | KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal
bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 3 Maret 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan: Pasal 25 ayat (3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Pasal 27
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan: .......dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp600.839.120,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp 0,00 sebagaimana tertulis dalam Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa YYY, jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, berdasarkan Akta Notaris Iwan Saleh Irawan, SH notaris di Surabaya Nomor: 02 tanggal 7 Maret 2011 tentang Akta Pernyataan Penegasan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXXXX, berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis kepada Pemohon Banding telah dikirim pemberitahuan sidang dan undangan sidang Nomor : Pemb.0074/SP/Pg.07/2011 tanggal 16 November 2011, Nomor : Und.0270/SP/Pg.07/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Nomor : Und.005/SP/Pg.07/2012 tanggal 10 Januari 2012, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-373/WPJ.11/2011 diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2011. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 11719728454 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011 dikirimkan pada tanggal 28 Februari 2011; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : ayat (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. ayat (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2011 (Cap harian pos tanggal 30 Mei 2011), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-373/WPJ.11/2011 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 28 Februari 2011; bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim yaitu tanggal 28 Februari 2011; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 28 Februari 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis tidak ada bukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu tersebut karena keadaan diluar kekuasan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 11/S/058 tanggal 26 Mei 2011 memenuhi Pasal 35 ayat (1), 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
||||||
Menimbang | : | bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; | ||||||
Mengingat | : | Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; | ||||||
Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-373/WPJ.11/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00080/207/08/631/10 tanggal 5 Februari 2010, tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.