Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 108.842.708,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa penyerahan jasa kepada PT YYY dan PT ZZZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. Atas denda keterlambatan yang dibayarkan oleh pelanggan terutang PPN mengingat pembayaran tersebut termasuk nilai penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyerahan jasa penagihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 UU PPN yang menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; | ||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
hal - hal yang telah Pemohon Banding paparkan tersebut diatas
adalah merupakan alasan yang bersifat teknis administratif, namun
demikian perlu kami paparkan juga hal-hal yang menyangkut keadilan, hak
dan pemerataan pendapatan yang dapat dipertimbangkan yang antara lain
adalah : Pemohon Banding masih mengalami kerugian operasional sejak didirikan pada akhir tahun 2004 hingga tahun 2009. Nilai kerugian dan tahun ke tahun sudah dilaporkan secara jelas sebagai "Beaya yang ditahan". dan hingga saat ini belum pernah bisa dikompensasikan; |
||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Terbanding untuk jasa ekspor sebesar Rp. 47.489.040
terutang PPN dikarenakan Penghasilan yang diterima dari kegiatan ekspor
yang dimaksud adalah berupa komisi atas jasa menjualkan barang kepada
pembeli di luar negeri (handling eksport) yang diterima oleh Wajib
Pajak dari Wajib Pajak di dalam negeri sehingga sesuai ketentuan Pasal
7 UU PPN, atas komisi yang diterima dari penyerahan jasa tersebut
terutang PPN sebesar 10%; bahwa menurut Pemohon Banding pendapatan ekspor tidak Pemohon Banding pungut PPN-nya karena Pemohon Banding menganggap bahwa seluruh perdagangan dari hasil ekspor dikenakan tarip PPN nol persen; bahwa menurut Terbanding pendapatan tersebut merupakan komisi ekspor yang terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana terdapat dalam PEB dan dokumen pendukung ekspor diketahui bahwa pemilik barang adalah pabrikan, Pemohon Banding mendapatkan fee dari pembeli di Luar Negeri sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang tersebut hal ini bisa dilihat dari aliran uang masuk di pembukuan Pemohon; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pengenaan PPN atas penyerahan jasa berdasar perjanjian perdata sebagaimana yang berlaku untuk transaksi perdata domestik tidak dapat a priori diterapkan terhadap perjanjian perdata lintas batas negara (kecuali perjanjian perdata lintas batas negara yang menjadi dasar pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia di dalam daerah pabean Indonesia, karena titik tolak pengenaan PPN adalah pada terjadinya konsumsi jasa di dalam daerah pabean Indonesia), dikarenakan perbedaan kedaulatan hukum perdata antara negara-negara, yang berimplikasi pada perbedaan-perbedaan ketentuan perdata tentang orang atau tentang benda atau tentang perikatan antara negara-negara tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa imbalan jasa yang diperoleh Pemohon dari Wajib Pajak di Luar Negeri sebesar Rp. 47.489.040 tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding untuk jasa lainnya tetap terutang PPN karena penyerahan ke PT ZZZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, atas denda keterlambatan yang dibayarkan oleh pelanggan terutang PPN mengingat pembayaran tersebut termasuk nilai penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyerahan jasa penagihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 UU PPN yang menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju untuk memungut PPN ke PT AJN Solusindo, namun kenyataannya PT ZZZ tidak mau dipungut PPN-nya, hal ini yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat memungut PPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku; bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju apabila denda keterlambatan yang dibayarkan oleh pelanggan yang menunggak pembayaran listrik terutang PPN dikarenakan Pemohon Banding tidak boleh memungut lebih dari jumlah denda; bahwa sesuai Pasal 1 ayat 19 UU PPN menyatakan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak... bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding tidak termasuk dalam negatif list sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan bahwa Majelis berpendapat bahwa pendapatan Pemohon Banding yang berasal dari jasa lainnya sebesar Rp. 61.353.668 terutang PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 47.489.040 atas jasa ekspor tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp. 61.353.668 atas jasa lainnya tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp 15.197.380,00, dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian
Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-1225/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 12 September 2011
mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor:
00001/207/09/533/11 tanggal 28 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2009 atas nama PT.
XXX, sehingga perhitungan PPN Masa
Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.