Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40965/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak : PPN
Masa Pajak : Juli 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp2.690.861.363,- yang terdiri dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.1.343.940.905,00,- dan penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp.1.346.920.458 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh pemeriksa berasal dari pengujian arus piutang. Pengujian arus piutang yang dilakukan pemeriksa adalah salah satu metode pengujian yang digunakan pemeriksa untuk mendapatkan bukti jumlah pajak terutang menurut surat pemberitahuan tidak benar dan menetapkan jumlah pajak terutang sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam surat keberatan maupun pembahasan sengketa perpajakan Wajib Pajak tidak pernah menjadikan pengujian arus piutang yang menjadi dasar koreksi penyerahan PPN sebagai obyek sengketa sehingga terbanding mempertahankan metode pengujian pemeriksa;
Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding dapat Pemohon Banding jelaskan adalah dikarenakan mutasi kredit rekening koran dan mutasi debit kas adalah berupa transaksi setoran tunai dari tarikan bank, transaksi antar bank, pinjaman pihak III, dan transaksi lain selain pelunasan piutang dari tagihan (non omzet). Menurut Pemohon Banding penyerahan yang benar adalah sebesar Rp. 5.028.723.534,00, bukan Rp. 6.372.664.439,00;
Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan;

bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
- bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp.6.645.398,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp.14.126.691,00;
- bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Surat Jalan yang merupakan Bukti Internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan Faktur Pajak dengan Surat Jalan;
- bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
- bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 14.126.691,00 dikarenakan pembelian bahan untuk Proyek Rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke Proyek Pembangunan RSUD YYY, sesuai dengan bukti pendukung berupa Daftar Mutasi Bahan, Surat Jalan Mutasi Bahan Antar Proyek dan Faktur Pajak yang berkaitan dengan Mutasi Bahan, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Rekap Mutasi Bahan dan Surat Jalan Mutasi Barang ke Proyek Non Fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 20.772.089,00, sebesar Rp14.126.691,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.6.645.398,00 tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 317.163.452,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: 00024/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Juli 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN Rp. 9.985.256.058,00
Pajak Keluaran Rp. 265.653.378,00
Kredit Pajak (Rp. 3.017.383.602,00)
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 2.751.730.224,00)
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp. 2.761.375.194,00
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp. 9.644.970,00
Sanksi Administrasi Rp. 9.644.970,00
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 19.289.940,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA