Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28991/PP/M.V/14/2011Jenis Pajak | : | PPh Op; | ||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007; | ||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini
adalah koreksi positif Penghasilan Neto Orang Pribadi sebesar Rp.
410.374.698,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:
|
||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berhak menggunakan perhitungan norma penghitungan karena Pemohon Banding tidak memberitahukannya dalam SPT PPh tahun pajak 2006 (jangka waktu 3 bulan awal tahun pajak 2007-KEP-536/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000), selain hal tersebut diatas, Pemohon Banding terdaftar dengan KLU 95004 (Pegawai Swasta) dan mempunyai ikatan hubungan kerja dengan PT. ABC sehingga tidak termasuk dalam kriteria Pekerjaan Bebas; | ||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding adalah seorang agen atau perantara asuransi yang menjebatani antara kepentingan nasabah dengan kepentingan perusahaan, mendapatkan komisi dari perusahaan untuk setiap nasabah yang masuk polis asuransi dan tidak mendapat gaji pokok sebagaimana pegawai tetap / staff kantor (sesuai perjanjian keagenan pasal 4); | ||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto Pemohon Banding
sebesar Rp.410.374.698,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak memenuhi
syarat untuk dapat menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan
Norma Penghitungan, sehingga penghasilan neto Pemohon Banding adalah
sebesar jumlah komisi yang dibayarkan oleh PT. ABC Assurance yaitu
sebesar Rp.683.957.830,00; bahwa menurut Terbanding penghasilan bruto Pemohon Banding tahun pajak 2007 berasal dari komisi petugas dinas luar asuransi dari PT. ABC Assurance yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa Pemohon Banding menghitung penghasilan neto untuk tahun pajak 2007 dengan menggunakan norma penghitungan sebesar 40% dari penghasilan bruto; bahwa menurut Terbanding untuk tahun pajak 2007 Pemohon Banding tidak memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto; bahwa menurut Terbanding penghasilan Pemohon Banding sudah sesuai KLU 95004 (pegawai swasta) dan tidak ada penghasilan lainnya, sehingga penghasilan Pemohon Banding bukan dari pekerjaan bebas sesuai Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, sedangkan Pemohon Banding merupakan agen/petugas dinas luar asuransi yang terikat hubungan kerja dengan PT. ABC Assurance; bahwa menurut Terbanding dari pengujian berdasarkan analisis biaya hidup dan tambahan kekayaan tahun 2007 nilai konsumsi Pemohon Banding masih lebih kecil dari jumlah penghasilan tahun 2007, sehingga Terbanding menyimpulkan tidak terdapat penghasilan lain di luar usaha berdasarkan analisa; bahwa menurut Pemohon Banding sebagai orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha bebas, Pemohon Banding dalam menentukan penghasilan neto untuk menghitung pajak terutangnya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; bahwa Pemohon Banding merupakan agen atau perantara asuransi yang mendapat komisi dari perusahaan untuk setiap nasbah yang masuk polis asuransi dan tidak mendapatkan gaji pokok sebagaimana pegawai tetap/staf kantor; bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi dan Pemohon Banding yang menanggung semua biaya-biaya korespondensi, akomodasi, transportasi, gaji karyawan dan biaya-biaya lain dalam bentuk apapun sehubungan dengan atau yang diperlukan untuk melakukan jasa; bahwa Pemohon Banding tidak boleh menjalankan / tidak boleh terlibat bisnis yang serupa (asuransi jiwa) sesuai perjanjian keagenan tetapi diperbolehkan menjalankan bisnis asuransi yang berbeda jenis (selain asuransi jiwa), selain sebagai agen asuransi PT. ABC Pemohon Banding juga sebagai agen asuransi kerugian umum di PT. DEF dan sebagai agen asuransi Pemohon Banding dapat diberhentikan/diakhiri perjanjian keagenan oleh perusahaan jika melakukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak diberi kompensasi/pesangon sebagaimana pegawai tetap; bahwa Pemohon Banding mempunyai keahlian khusus (marketing) yang melakukan pekerjaan bebas (bisnis asuransi) dan Pemohon Banding memiliki Surat Ijin Usaha yang diterbitkan Departemen Perdagangan Bandung; bahwa sesuai Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa :
bahwa berdasarkan Perjanjian Keagenan PT. ABC Assurance tanggal 16 Januari 2007, angka 18.5 disebutkan : Tidak ada satupun dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini yang dapat diartikan sebagai menciptakan hubungan ketenagakerjaan antara Perusahaan dan Agen baik secara tegas maupun diam-diam; bahwa dalam Surat Keterangan Bagi Tenaga Perantara Asuransi PT. ABC Assurance Nomor: 288/117/FIN/PLA/I/2009 tanggal 23 Maret 2009, PT. ABC Assurance menerangkan bahwa Pemohon Banding adalah tenaga perantara asuransi (agen) perusahaan dan bukan merupakan karyawan tetap dari perusahaan; bahwa dengan demikian Pemohon Banding sebagai agen asuransi bukanlah pegawai/karyawan dari perusahaan asuransi sehingga tidak terikat dalam hubungan ketenagakerjaan sebagai karyawan dan perusahaan; bahwa dari bukti Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa No. Lisensi : 10003748 dan membership Million Dollar Round Table (MDRT) tahun 2006 an 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai mempunyai keahlian khusus di bidang marketing asuransi; bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding menjalankan kegiatan/usaha bebas karena tidak terikat dalam hubungan ketenagakerjaan dan Pemohon Banding mempunyai keahlian khusus, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pemohon Banding berhak menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung Pengahasilan Netonya, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penghasilan neto Pemohon Banding sebesar Rp.410.374.698,00, tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||
Memutuskan | Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-922/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 15
Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor:
00001/205/07/422/08 tanggal 22 Agustus 2008, sehingga perhitungan PPh
Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 sesuai dengan Surat Banding Pemohon
Banding menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.