|
|
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00003/206/05/007/09 tanggal 23 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto |
Rp. |
52.539.875.948,00 |
Kompensasi Kerugian |
Rp. |
11.469.951.564,00 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp. |
41.069.924.384,00 |
|
|
|
Pajak Penghasilan yang terutang |
Rp. |
12.303.477.200,00 |
Kredit Pajak |
Rp. |
0,00 |
Pajak Penghasilan kurang/(lebih) dibayar |
Rp. |
12.303.477.200,00 |
|
|
|
Sanksi Administrasi: |
|
|
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp. |
5.905.669.056,00 |
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar |
Rp. |
18.209.146.256,00 |
Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 029/Dirut/2010 tanggal 19 Januari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 mengajukan banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;
Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa Bukti Resi Pos Pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010 (bukti T-1);
TENTANG DUDUK PERKARA
KETENTUAN FORMAL
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 ditandatangani oleh Saudari, Jabatan: Direktur Operasional;
bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00003/206/05/007/09 tanggal 23 Oktober 2009;
bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp.12.303.477.200,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.6.151.738.600,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut:
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 10 Maret 2010 sebesar |
Rp. |
500.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 24 Maret 2010 sebesar |
Rp. |
300.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 7 April 2010 sebesar |
Rp. |
600.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 20 April 2010 sebesar |
Rp. |
500.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 21 April 2010 sebesar |
Rp. |
500.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 19 Mei 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 25 Mei 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 15 Juni 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 29 Juni 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 14 Juli 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 22 Juli 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 10 Agustus 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 27 Agustus 2010 sebesar |
Rp. |
315.546.400,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 16 September 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 28 September 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 19 Oktober 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
- |
Surat Setoran Pajak tanggal 27 Oktober 2010 sebesar |
Rp. |
800.000.000,00 |
|
Jumlah |
Rp. |
11.515.546.400,00 |
sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2010 dan disampaikan kepada Pemohon Banding melalui pos pada tanggal 26 Oktober 2010 sesuai bukti T-1, sehingga banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan lebih 1 (satu) hari dan karenanya pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan karenanya tidak dapat diterima;
Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |