Jenis Pajak |
: |
Pajak Penghasilan Pasal 21 |
|
|
|
Masa Pajak |
: |
Tahun 1999 |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 119.310.000,00 |
|
|
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding |
: |
• |
bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan pajak sekaligus untuk 3 (tiga) tahun, tahun 1999, 2000 dan 2001 untuk seluruh jenis pajak, usul penghapusan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah diterbitkan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-123/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut : “Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa masa pajak dalam tahun pajak yang sama atau untuk 1 (satu) tahun pajak terhadap satu wajib pajak”; |
• |
bahwa Pemberitahuan PPh Pasal 21 sebagai alat untuk menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terhutang untuk tahun 1999 telah Pemohon Banding masukkan/kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang melalui Kantor Pos Indonesia Padang; |
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
a. |
Alasan Koreksi Terbanding (Pemeriksa)
bahwa Pemohon Banding tidak memasukkan SPT Tahunan PPh Pasal 21, sehingga Terbanding (Pemeriksa) menghitung pajak terutang berdasarkan tarif terendah sebesar 5 % berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa dikarenakan tidak ada data dari SPT Tahunan PPh Pasal 21 maka Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat menelusuri berapa jumlah pegawai tetap dan pegawai tetap dan juga tidak dapat menghitung pajak terutang untuk masing-masing pegawai;
bahwa jumlah objek pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 119.310.000,00 diperoleh berdasarkan jumlah Pos beban usaha Gaji Direksi dan Karyawan dengan menggunakan data Laporan Rugi Laba dan Buku Besar; |
b. |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
c. |
Tanggapan Terbanding (Peneliti Keberatan)
- bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan dan atau pembuktian untuk memproses surat keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor : S-866/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 30 Oktober 2009 (permintaan I) , Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data/dokumen berupa SPT Tahunan PPh Tahun 1999 dan laporan keuangan tahun 1999;
- bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah meminta kepada Pemohon Banding untuk kedua kalinya dengan Surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian Nomor : S-964/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 9 Desember 2009 (permintaan II) tetapi Pemohon Banding tidak memenuhinya;
- bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen/data yang berhubungan dengan pembayaran gaji/honor karyawan, daftar keluarga yang menjadi tanggungan karyawan, sehingga Terbanding tidak dapat menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak dan besarnya PPh Terutang, alasan Pemohon Banding atas tidak terpenuhinya permintaan tersebut adalah karena dokumen tersebut sudah tidak ada lagi dan sebagian pegawainya sudah meninggal;
- bahwa sehubungan dengan tidak dipenuhinya dokumen yang berkaitan dengan pembayaran gaji/honor karyawan seperti bukti pembayaran gaji/honor, daftar keluarga yang menjadi tanggungan karyawan, Terbanding tetap mempertahankan besarnya DPP yang ditetapkan Terbanding berdasarkan laporan Rugi Laba Tahun 1999 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh OP 1999 di mana pada pos beban usaha terdapat biaya gaji Direksi dan Karyawan sebesar Rp. 119.310.000,00;
- bahwa Pemohon Banding telah melakukan Sunset Policy namun SPT Tahunan yang diajukan Sunset Policy berbeda tahun pajak dengan tahun pajak yang diperiksa, Tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun 1999 sedang SPT Tahunan yang diajukan Sunset Policy adalah tahun pajak 2004 sampai dengan 2007;
|
KESIMPULAN DAN USUL |
1. |
KESIMPULAN
bahwa surat banding yang Pemohon Banding ajukan Nomor : 027/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010 dapat diproses oleh Sekretaris Pengadilan Pajak di Jakarta engan ketentuan Pasal 36 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa surat permohonan banding harus dilampiri dengan bukti setoran 50 % dari Pajak-pajak yang belum dibayar (ini peraturan Undang-undang lama) sekarang dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (KUP) dalam Pasal 27 ayat 5a, 5b dan 5c dengan terang dan tegasnya mengatakan sebagai berikut :
“jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terhutang sampai dengan putusan banding diterbitkan”;
bahwa dengan sendirinya bukti pembayaran 50 % dari pajak yang terhutang tidak lagi menjadi syarat pengajuan surat banding, dengan sendirinya Permohonan Banding ini dapat diproses menurut hukum/peraturan perpajakan yang berlaku; |
2. |
USUL
bahwa berdasarkan urian tersebut diatas bahwa PPh Pasal 21 Tahun 1999 dapat dihitung berdasarkan data-data dan fakta yang ada;
bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Tahun 1999 yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke KPP Pratama Padang melalui Kantor Pos Indonesia Padang sesuai dengan ketentuan Undang Perpajakan UU KUP UU Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 3 mengatakan :“pajak-pajak yang terhutang dihitung sendiri, disetor sendiri dan dilaporkan sendiri oleh Pemohon banding ke KPP setempat”;
bahwa untuk PPh Pasal 21 Tahun 1999 dihitung sendiri oleh Pemohon Banding dengn mengisi Surat pemberitahuan PPh Pasal 21 berdasarkan data-data yang mendukung seperti Neraca dan Daftar Rugi Laba Tahun 1999 dilengkapi dengan laporan Masa Bulananan dan diperkuat dengan Daftar Pembayaran Gaji karyawan bulanan dari Januari sampai dengan Desember 1999;
bahwa selama ini terhadap perusahaan Pemohon Banding dihitung PPh Pasal 21 berdasarkan jumlah pembayaran gaji selama tahun 1999 sebesar Rp. 119.310.000,00 dikutip dari Neraca dan Laporan Keuangan Daftar Rugi Laba Tahun 1999 langsung dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5 % (lima persen) dengan cara ini Pemohon Banding tidak dapat menyetujuinya sebab Pemohon Banding ada memasukkan Surat pemberitahuan Tahunan Tahun 1999, sudah sewajarnya dihitung PPh Pasal 21 berdasarkan isian SPT PPh Pasal 21 Tahun 1999; |
LAPORAN SPT PPH PASAL 21 MASA DAN DAFTAR GAJI KARYAWAN
bahwa secara bulanan selama tahun 1999, Pemohon Banding ada membuat Laporan SPT PPh Pasal 21 masa Bulanan yang dilampiri dengan daftar Gaji Karyawan Perusahaan, dapat dilihat sebagai berikut :
No |
Masa/Bulanan |
Karyawan |
Gaji Sebulan (Rp) |
PPh 21 |
Keterangan |
1 |
Januari 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
2 |
Februari 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
3 |
Maret 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
4 |
April 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
5 |
Mei 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
6 |
Juni 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
7 |
Juli 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
8 |
Agustus 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
9 |
September 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
10 |
Oktober 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
11 |
Nopember 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
12 |
Desember 1999 |
25 Orang |
9.942.500,00 |
75.750,00 |
Lunas |
Jumlah |
25 Orang |
119.310.000,00 |
909.000,00 |
- |
|
|
|
KESIMPULAN DAN USUL I (kesatu), Dihitung PPh Pasal 21 berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Tahun 1999
bahwa berdasarkan bukti data yang ada yaitu berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Tahun 1999 sesuai menurut ketentuan Undang-undang KUP bahwa menghitung PPh Pasal 21 harus berdasarkan isian SPT PPh Pasal 21 Tahun 1999;
bahwa jumlah karyawan perusahaan selama tahun 1999 sesuai dengan Daftar Gaji = 25 orang pembayaran gaji selama setahun 1999 adalah sebesar Rp. 119.310.000,00 (jumlah pembayaran gaji ini sesuai dengan daftar Rugi/Laba perusahaan, jumlah pembayaran gaji Rp119.310.000,00 pembayaran yang lain tidak ada, mohon pembayaran gaji dapat diterima);
Pembayaran PPh selama tahun 1999 Januari - Desember (terhutang) |
|
Rp. |
909.000,00 |
Pembayaran PPh Pasal 21 dari Januari-Desember sudah sesuai dengan bukti yang ada, data lain tidak ada, mohon diterima |
|
Rp. |
909.000,00 |
PPh Pasal 21 Kurang Bayar |
|
Rp. |
Nihil |
KESIMPULAN DAN USUL II (kedua), Dihitung PPh Pasal 21 Tahun 1999
bahwa berdasarkan data-data fakta yang ada bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak 3 (tiga) tahun berturut-turut tahun 1999, 2000 dan 2001;
bahwa dikatakan oleh Pemohon Banding bahwa dalam tahun bersangkutan sekaligus dapat dijelaskan disini sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Per-123/PJ.2006 tanggal 15 Agustus 2006, dengan tegas mengatakan bahwa pemeriksaan pajak hanya dilakukan untuk Satu Wajib Pajak, Satu Tahun Pajak saja, pelaksanaan pemeriksaan pajak sudah berlawanan dengan Pajak Dir Jen Pajak, dengan sendirinya hasil pemeriksaan pajak yang ditetapkan Batal demi Hukum Pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding dengan sendirinya Surat Ketetapan Pajak untuk PPh Pasal 21 Tahun 1999 Nomor : 00132/201/99/201/09 tanggal 20 Agustus 2009 diusulkan dicabut atau dihapuskan atau dibatalkan, demi menegakkan hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa dikatakan oleh Pemohon Banding kita sebagai warga negara harus menjunjung tinggi ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding memohon dipertimbangkan usul Pemohon Banding tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut :
1. |
Pokok Pajak yang Terhutang 1999 sebesar |
Rp. |
5.965.500,00 |
dihapuskan |
2. |
Denda Pasal 13 (3) KUP sebesar |
Rp. |
2.863.400,00 |
dihapuskan |
|
|
|
|
Pendapat Majelis |
: |
KETENTUAN FORMAL
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal :
bahwa Surat Banding Nomor: 027/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010, ditandatangani oleh H. Pemohon Banding ST. Jamaris;
bahwa Surat Banding Nomor: 027/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 027/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2000 Nomor: 00132/201/99/201/09 tanggal 20 Agustus 2009;
bahwa Surat Banding Nomor: 027/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang - undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 027/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang - undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 027/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010 sebesar Rp.5.965.500,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp. 2.982.750,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan asli SSP dan menyerahkan fotokopi SPP sebagai bukti pembayaran 50% dari pajak yang terutang atas PPh Pasal 21 tahun pajak 1999 sebesar Rp 2.982.750,00 tertanggal 25 Januari 2011;
bahwa jika dihitung dari tanggal Keputusan Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 30 Maret 2010 sampai dengan tanggal Surat Setoran Pajak (SSP) yaitu tanggal 25 Januari 2011, ternyata telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai batas waktu pengajuan banding, karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dari fakta dan data yang ada dalam persidangan terbukti bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 027/ANS/V/2010, tanggal 16 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, oleh karena itu Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding;
Mengingat, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-61/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 30 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun 1999 Nomor: 00132/201/99/201/09 tanggal 20 Agustus 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima; |