Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30201/PP/M.II/16/2011
Jenis Pajak |
: |
PPN; |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2007; |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp.920.066.950.462,00, yang berasal dari Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah murabahah yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010 ditegaskan bahwa atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
|
|
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa dengan diterbitkannya UU PPN No. 42 Tahun 2009 ini, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah murabahah dianggap langsung dan Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak. Pemohon Banding sebagai penyedia dana tidak terutang PPN. Oleh karena itu ketentuan yang baru yang menguntungkan/lebih ringan dari penetapan sebelumnya harus diterapkan terhadap Pemohon Banding; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan pajak Nomor : LAP-106/WPJ.19/ KP.0305/2009 tanggal 30 Maret 2009, alasan Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.920.066.950.462,00 adalah berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dengan obyek PPh Badan, dimana terdapat transaksi Murabahah yang merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN berdasarkan Pasal 1A ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa menurut Terbanding transaksi Murabahah adalah transaksi jual beli antara bank dan nasabah sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai jasa perbankan. Oleh karena itu penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka transaksi murabahah tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sepanjang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak;
bahwa menurut Terbanding meskipun transaksi murabahah merupakan salah satu kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank Syariah, namun mengingat prinsip yang mendasari transaksi tersebut adalah jual beli, maka sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jasa perbankan melainkan merupakan kegiatan perdagangan. Oleh karena itu penyerahan barang kena pajak dalam rangka transaksi murabahah antara bank dan nasabah, sepanjang pihak yang melakukan penyerahan adalah Pengusaha Kena Pajak dan barang yang diserahkan adalah barang kena pajak, merupakan penyerahan yang terutang PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.920.066.950.462,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi Murabahah sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, karena Pemohon Banding tidak melakukan Transaksi Murabahah tetapi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang menurut Undang-undang usaha pokok bank yang diperbolehkan adalah dalam bentuk pembiayaan bukan berupa transaksi/perdagangan/jual beli;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah murabahah, tidak melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, melainkan hanya bertindak sebagai penyedia dana bagi nasabah yang membutuhkan Barang Kena pajak dari Pengusaha Kena Pajak (penjual/supplier);
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah murabahah yang dilakukan Pemohon Banding tidak terutang PPN. UU PPN tersebut juga belum mengatur tentang pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah. Pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa:
- Buku Pedoman Hukum Pembiayaan I,
- Kodifikasi Produk Perbankan Syariah dari Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia 2008,
- Surat Pemohon Banding Nomor: 031/SZ/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 perihal Penjelasan tentang Syariah Murabahah,
bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas serta ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Murabahah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi Murabahah berdasarkan prinsip Perbankan Syariah yaitu adanya transaksi jual beli antara bank dan nasabah, atas transaksi tersebut merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN berdasarkan Pasal 1A ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas transaksi Murabahah sebesar Rp.920.066.950.462,00 tetap dipertahankan; |
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
|
|
|
Mengingat |
: |
- Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
- Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-218/PJ/2009 tanggal 29 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00052/207/07/051/09 tanggal 30 Maret 2009; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.