Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33450/PP/M.XVI/16/2011
Jenis Pajak |
: |
PPN; |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2007; |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1235/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00041/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Februari 2007; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 081/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 081/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 081/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1235/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00041/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009;
bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa :
Pasal 1
(6) |
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa :
Pasal 27
(1) |
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa
Pasal 25
(1) |
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
bahwa Keputusan Nomor: KEP-1235/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Nomor: : 00041/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Februari 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 081/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
|
|
|
Mengingat |
: |
- Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
- Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1235/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00041/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Februari 2007 tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.