Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10604/PP/M.IV/13/2007
Pemohon Banding |
: |
PT. ABC Indonesia |
|
|
|
Jenis Pajak |
: |
Pajak Penghasilan Pasal 26 |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2002 |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
Koreksi Positif atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 365.739.405,00. |
|
|
|
|
|
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas MSIA Based Salary sebesar Rp. 343.729.220,00 dengan alasan bahwa jumlah koreksi tersebut merupakan pembayaran gaji pegawai ABC Malaysia (Warga Negara Indonesia), dimana Pemohon Banding bertindak sebagai paying agent dari ABC Malaysia, yang kemudian atas pembayaran tersebut akan di reimburse oleh ABC Malaysia, dalam hal ini ABC Malaysia tidak memberikan jasa dalam jenis apapun kepada Pemohon Banding.
bahwa pembayaran gaji pegawai ABC Malaysia merupakan biaya bagi ABC Malaysia dan bukan biaya gaji Pemohon Banding, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah membiayakan transfer tersebut, hal ini dapat dibuktikan dengan penjurnalan yang dilakukan di General Ledger yang sama sekali tidak ada pendebetan biaya gaji, tranfer dana talangan tersebut di atas Pemohon Banding bukukan dengan mendebitkan akun auto I/C AR dengan Nomor 119990 dan mengkreditkan akun Bank Account 4 Nomor 100040. |
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan General Ledger pembayaran gaji expat yang belum dipotong oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 atas MSIA Based Salary sebesar Rp. 365.739.404,00 (menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 343.729.220,00) berasal dari General Ledger Account Bank Nomor 100040.
bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk membuktikan alasannya karena belum dapat meyakini aliran biaya tersebut dari proses pembayaran sampai dengan proses reimbursenya. |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran gaji sebesar Rp. 343.729.220,00 kepada pegawai Landmark Malaysia (Warga Negara Indonesia) yaitu atas nama DEF dan GHI, dimana Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai paying agent dari ABC Malaysia yang kemudian atas pembayaran tersebut akan di reimburse oleh ABC Malaysia.
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas korespondensi melalui e-mail dari ABC Malaysia kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mentransfer pembayaran gaji kepada Sdr. DEF dan GHI ke rekening bank mereka masing-masing di Indonesia yaitu, melalui Bank JKL dan Bank MNO.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa aliran uang berupa pembayaran gaji yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Sdr. DEF dan GHI tidak melintas batas negara, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26.
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 343.729.220,00, sedangkan sisanya sebesar Rp. 22.010.185,00 tetap dipertahankan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.