Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42705/PP/ M.VIII/16/2013Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.23.840.778.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Pemohon Banding dalam transaksi yang menjadi sengketa adalah
berkedudukan sebagai Pemungut Pajak yang tidak mematuhi kewajiban untuk
melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn.BM, sehingga
diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang
Nomor 6 Tahun 1983; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi terhadap DPP atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp.2.384.077.863,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; |
||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
dalam hal ini sangatlah jelas bahwa Pasal 33 dari UU KUP 1994 tidak
dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding sudah
tidak lagi melakukan pemungutan PPN dan PPN Masukan tersebut dibayarkan
kepada pemasok (sesuai dengan S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni 2004); bahwa karena sudah tidak lagi menjadi Pemungut PPN, Pemohon Banding membayar seluruh PPN Masukan yang ada kepada pemasok. Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung atas pembayaran tagihan dan PPN yang bersangkutan, termasuk rekening koran kepada KPP PMA II selama proses pemeriksaan. Pemasok Pemohon Banding seharusnya telah menyetorkan PPN Pemohon Banding kepada Kas Negara. Sehingga, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00013/287/09/056/11 tanggal 10 Februari 2011 berdasarkan Pasal 13 UU KUP 1994 adalah tidak benar dan tidak adil; |
||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut
Pajak Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 23.840.778.849,00 karena
sesuai dengan Kontrak Karya Pemohon Banding (d/h PT XX) dengan
Pemerintah RI, Article 13 Pasal 6 butir iii, perusahaan diberi
kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM
sebagai pemungut pajak berdasarkan UU PPN 1994 dan aturan
pelaksanaanya, namun Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban yang
diamanatkan Kontrak Karya yang telah disepakati tersebut bahwa Pemohon
Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di
bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997
tanggal 17 Maret 1997; bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan : Dengan berlakunya Undang-undang ini :
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang- Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya; sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut ; bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ; “Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan ."; bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,serta aturan pelaksanaannya bahwa selanjutnya Pasal 13 angka 6 huruf iii Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ; “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berlaku. bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang¬Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk :
bahwa ketentuan Pasal 16 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan “Pajak yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya dan ketentuan Pasal 16 A ayat (1) Undang-Undang PPN Tahun 1994 tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya; bahwa namun pada tanggal 24 Desember 2003, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah beserta Tatacara Pemungutan , Penyetoran dan Pelaporannya yang berlaku mulai 1 Januari 2004 ; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, Menteri Keuangan tidak lagi menetapkan Kontrak Karya Pertambangan sebagai Pemungut PPN sejak 01 Januari 2004 bahwa mengingat ketentuan Pasal 16A PPN Tahun 1994 mengenai kewajiban Pemohon Banding untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak , maka Pemohon Banding mendapati ketidakjelasan mengenai apakah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 adalah merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang PPN 1994 sehingga berlaku juga terhadap Pemohon Banding; bahwa Pasal 28 Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan “Setiap pemberitahuan, permintaan, pembatalan, izin, persetujuan dan pengumuman-pengumuman lain yang diperlukan atau diizinkan berdasarkan Persetujuan ini harus dilakukan dengan tertulis dan dianggap sudah diserahkan atau disampaikan pada waktu penyerahan secara langsung atau pengiriman dengan pos udara, faksimile, telegram, kawat atau radiogram dengan perangko atau ongkos-ongkos pengiriman yang telah dibayar lunas, yang ditujukan kepada Pihak yang dimaksud pada alamat tersebut dibawah iniatau pada alamat lainnya yang akan ditunjukkan oleh pihak yang bersangkutan dengan pemberitahuan kepada pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan atau permintaan Kepada Pemerintah dialamatkan ke : Depertemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Up. Direktur Jenderal Pertambangan Umum Jl AFG Kav. 49 Tel;XXXXX0X Fax : XXXXXXX-XXXXXXX JAKARTA INDONESIA” bahwa karena adanya ketidakjelasan terkait ketentuan tersebut diatas maka sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) dari Kontrak Karya tersebut di atas , Pemohon Banding mencari konfirmasi dan penjelasan kepada Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia up. Direktur Jenderal Pertambangan Umum yangkemudian berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral ; bahwa pada tanggal 02 Maret 2004, Pemohon Banding mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral No. RBN:yr/NHN/04-021 untuk meminta klarifikasi status Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN; bahwa atas Surat Pemohon Banding tersebut di atas Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan surat nomor : S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni 2004 pada angkan 4 yang menyatakan Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 1994 menjadi Undang-undang No. 18 Tahun 2000, serta peraturan pelaksanaan berupa keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 merupakan ketentuan hukum positip yangberlaku saat ini. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Pemohon Banding sesuai ketentuan baru tidak lagi menjadi Wajib Pungut PPN bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Surat Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral nomor : S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni 2004 bukan merupakan addendum dari Kontrak Karya Pemohon Banding tetapi merupakan pedoman yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan petunjuk terhadap penerapan UU PPN 1994 dan Kontrak Karya Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 termasuk dalam peraturan pelaksanaan dari UU PPN 1994, sehingga tindakan Pemohon Banding telah didasarkan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pemohon Banding, yaitu UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya; bahwa selain itu berdasarkan data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa pada tanggal 08 Juli 2002, Pemohon Banding memberitahukan kepada KPP PMA III dengan surat No.RBN:yr/NHN/04-053 bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan penegasan dari Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral bahwa Pemohon Banding tidak lagi menjadi Pemungut PPN, namun sampai saat ini, Pemohon Banding tidak mendapat tanggapan tertulis dari KPP PMA III mengenai hal tersebut di atas; Bahwa selanjutnya berdasarkan SPT Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2004 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan pelaporan SPT PPN WAPU hingga masa Januari 2004, yakni untuk invoice tertanggal Desember 2003 dan sebelumnya. bahwa selain itu berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. PHP-072/WPJ.07/KP.0400.I.3/2006 tanggal 7 April 2006 dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2004 diketahui bahwa KPP PMA III telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan tidak memberikan tanggapan apapun mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak pada Masa Januari 2004 dimana Pemohon Banding sudah tidak lagi menjalankan kewajiban PPN WAPU. bahwa menurut Majelis hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sudah tidak mempermasalahkan Surat Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral nomor : S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni yang menyatakan Pemohon Banding bukan lagi WAPU sejak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 berlaku.dan juga oleh Terbanding secara tidak langsung telah dibenarkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2004 bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp. 23.840.778.849,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||
Menimbang | : |
bahwa
hasil
pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon
Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding; |
||||||
Mengingat | : |
Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini; | ||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-64/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012, tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa
Pajak Oktober 2009 Nomor: 00013/287/09/056/11 tanggal 10 Februari 2011
atas nama PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2009
dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.