Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42705/PP/ M.VIII/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2009


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.23.840.778.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam transaksi yang menjadi sengketa adalah berkedudukan sebagai Pemungut Pajak yang tidak mematuhi kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn.BM, sehingga diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi terhadap DPP atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp.2.384.077.863,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;



Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal ini sangatlah jelas bahwa Pasal 33 dari UU KUP 1994 tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding sudah tidak lagi melakukan pemungutan PPN dan PPN Masukan tersebut dibayarkan kepada pemasok (sesuai dengan S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni 2004);

bahwa karena sudah tidak lagi menjadi Pemungut PPN, Pemohon Banding membayar seluruh PPN Masukan yang ada kepada pemasok. Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung atas pembayaran tagihan dan PPN yang bersangkutan, termasuk rekening koran kepada KPP PMA II selama proses pemeriksaan. Pemasok Pemohon Banding seharusnya telah menyetorkan PPN Pemohon Banding kepada Kas Negara. Sehingga, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00013/287/09/056/11 tanggal 10 Februari 2011 berdasarkan Pasal 13 UU KUP 1994 adalah tidak benar dan tidak adil;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 23.840.778.849,00 karena sesuai dengan Kontrak Karya Pemohon Banding (d/h PT XX) dengan Pemerintah RI, Article 13 Pasal 6 butir iii, perusahaan diberi kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM sebagai pemungut pajak berdasarkan UU PPN 1994 dan aturan pelaksanaanya, namun Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Kontrak Karya yang telah disepakati tersebut bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997;

bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan :

Dengan berlakunya Undang-undang ini :
  1. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut :
-
Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut :

bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).

Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya ;
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut :

bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032 /MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).

Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut ;
-
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut :

bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang- Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya; sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut ;

bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ;
“Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan .";

bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994

bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,serta aturan pelaksanaannya

bahwa selanjutnya Pasal 13 angka 6 huruf iii Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ;

“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berlaku.

bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang¬Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk :
  1. memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa ketentuan Pasal 16 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan “Pajak yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya dan ketentuan Pasal 16 A ayat (1) Undang-Undang PPN Tahun 1994 tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa namun pada tanggal 24 Desember 2003, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah beserta Tatacara Pemungutan , Penyetoran dan Pelaporannya yang berlaku mulai 1 Januari 2004 ;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, Menteri Keuangan tidak lagi menetapkan Kontrak Karya Pertambangan sebagai Pemungut PPN sejak 01 Januari 2004

bahwa mengingat ketentuan Pasal 16A PPN Tahun 1994 mengenai kewajiban Pemohon Banding untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak , maka Pemohon Banding mendapati ketidakjelasan mengenai apakah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 adalah merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang PPN 1994 sehingga berlaku juga terhadap Pemohon Banding;

bahwa Pasal 28 Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan “Setiap pemberitahuan, permintaan, pembatalan, izin, persetujuan dan pengumuman-pengumuman lain yang diperlukan atau diizinkan berdasarkan Persetujuan ini harus dilakukan dengan tertulis dan dianggap sudah diserahkan atau disampaikan pada waktu penyerahan secara langsung atau pengiriman dengan pos udara, faksimile, telegram, kawat atau radiogram dengan perangko atau ongkos-ongkos pengiriman yang telah dibayar lunas, yang ditujukan kepada Pihak yang dimaksud pada alamat tersebut dibawah iniatau pada alamat lainnya yang akan ditunjukkan oleh pihak yang bersangkutan dengan pemberitahuan kepada pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan atau permintaan

Kepada Pemerintah dialamatkan ke :
Depertemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia
Up. Direktur Jenderal Pertambangan Umum
Jl AFG Kav. 49
Tel;XXXXX0X
Fax : XXXXXXX-XXXXXXX
JAKARTA INDONESIA”

bahwa karena adanya ketidakjelasan terkait ketentuan tersebut diatas maka sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) dari Kontrak Karya tersebut di atas , Pemohon Banding mencari konfirmasi dan penjelasan kepada Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia up. Direktur Jenderal Pertambangan Umum yangkemudian berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral ;

bahwa pada tanggal 02 Maret 2004, Pemohon Banding mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral No. RBN:yr/NHN/04-021 untuk meminta klarifikasi status Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN;

bahwa atas Surat Pemohon Banding tersebut di atas Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan surat nomor : S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni 2004 pada angkan 4 yang menyatakan Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 1994 menjadi Undang-undang No. 18 Tahun 2000, serta peraturan pelaksanaan berupa keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 merupakan ketentuan hukum positip yangberlaku saat ini. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Pemohon Banding sesuai ketentuan baru tidak lagi menjadi Wajib Pungut PPN

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Surat Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral nomor : S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni 2004 bukan merupakan addendum dari Kontrak Karya Pemohon Banding tetapi merupakan pedoman yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan petunjuk terhadap penerapan UU PPN 1994 dan Kontrak Karya Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 termasuk dalam peraturan pelaksanaan dari UU PPN 1994, sehingga tindakan Pemohon Banding telah didasarkan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pemohon Banding, yaitu UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa selain itu berdasarkan data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa pada tanggal 08 Juli 2002, Pemohon Banding memberitahukan kepada KPP PMA III dengan surat No.RBN:yr/NHN/04-053 bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan penegasan dari Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral bahwa Pemohon Banding tidak lagi menjadi Pemungut PPN, namun sampai saat ini, Pemohon Banding tidak mendapat tanggapan tertulis dari KPP PMA III mengenai hal tersebut di atas;

Bahwa selanjutnya berdasarkan SPT Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2004 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan pelaporan SPT PPN WAPU hingga masa Januari 2004, yakni untuk invoice tertanggal Desember 2003 dan sebelumnya.

bahwa selain itu berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. PHP-072/WPJ.07/KP.0400.I.3/2006 tanggal 7 April 2006 dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2004 diketahui bahwa KPP PMA III telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan tidak memberikan tanggapan apapun mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak pada Masa Januari 2004 dimana Pemohon Banding sudah tidak lagi menjalankan kewajiban PPN WAPU.

bahwa menurut Majelis hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sudah tidak mempermasalahkan Surat Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral nomor : S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni yang menyatakan Pemohon Banding bukan lagi WAPU sejak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 berlaku.dan juga oleh Terbanding secara tidak langsung telah dibenarkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2004

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp. 23.840.778.849,00 tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon
Banding;



Mengingat :
Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00013/287/09/056/11 tanggal 10 Februari 2011 atas nama PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN Yang Kurang Bayar
Rp 0,00
Rp. 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA