Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 842/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta
12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42,
Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2143/PJ./2014 tanggal
01 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. QQQ, beralamat di Jl. WWW Raya No. X, Tambakaji, Semarang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Nomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
PERTIMBANGAN FORMAL
- bahwa surat banding Pemohon Banding ajukan secara tertulis
dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh pejabat yang
berwenang di perusahaan yang dapat dibuktikan dari akta notaris
perusahaan;
- bahwa surat banding diajukan dalam kurun waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal penolakan keberatan;
- bahwa surat banding dilampiri dengan Keputusan Terbanding
yang diajukan banding dan juga SKPKB PPh yang mendasarinya;
- bahwa dalam surat banding dinyatakan juga perhitungan yang
seharusnya menurut perhitungan perusahaan;
- bahwa surat keberatan dikirimkan ke KPP PMA Empat Jakarta
pada
tanggal 26 Juli 2010 sedangkan SKPKB PPh diterbitkan pada tanggal 28
April 2010 (masih dalam kurun waktu tiga bulan);
PERTIMBANGAN MATERIAL
1.
Koreksi atas Peredaran Usaha
Bahwa dalam analisa akun A/R (Account Receivable) oleh Terbanding
dihasilkan selisih penjualan sebesar Rp 121.293.290. Adapun
perhitungannya (versi Terbanding) sebagai berikut :
Penjualan Ekspor menurut Terbanding
Rp. 28.963.888.103,00
Penjualan Ekspor menurut Pemohon Banding
(Rp.
28.842.594.810,00)
Selisih Penjualan
Rp.
121.293.293,00
Bahwa analisa A/R yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas
adalah tidak benar karena jumlah Rp 121.293.290,00 tersebut adalah
bukan penjualan melainkan jumlah total selisih kurs posisi debet dalam
Buku Besar akun A/R Pemohon Banding tahun 2008;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding (Terbanding/Penelaah)
kurang memahami proses timbulnya transaksi selisih kurs pada akun A/R
PT. QQQ sehingga menyebabkan terjadinya koreksi tersebut;
Bahwa Akun A/R (Account Receivable) terbentuk dari transaksi penjualan
ekspor dalam mata uang USD, setiap akhir bulan Pemohon Banding
melakukan penyesuaian kurs piutang dagang USD dalam mata uang IDR
dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia pada tanggal di akhir
bulan sehingga menimbulkan adanya selisih kurs pada akun A/R (Account
Receivable);
Bahwa Selisih kurs posisi Debet dalam akun A/R tahun 2008 adalah
sebagai berikut :
- |
A/R
MNB |
Rp
115.834.293,00 |
- |
A/R
BVC |
Rp
99.000,00 |
- |
A/R
PLM Homestore |
Rp
215.789,00 |
- |
A/R
NKO Furniture |
Rp
250.537,00 |
- |
A/R
BHU |
Rp
95.526,00 |
- |
A/R
Others |
Rp
4.798.146,00 |
|
Total |
Rp
121.293.291,00 |
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka jelas sekali
bahwa koreksi sebesar Rp 121.293.293,00 (perbedaan satuan terakhir
karena pembulatan) yang dilakukan oleh Terbanding (pemeriksa) dan
dibenarkan oleh penelaah keberatan adalah tidak tepat karena didasarkan
pada pemahaman yang salah dalam membaca laporan keuangan PT. QQQ dan
jumlah penjualan PT. QQQ yang benar adalah sesuai
dengan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun 2008 sejumlah Rp
28.842.594.810,00. Dengan demikian Pemohon Banding mohon koreksi atas
peredaran usaha sebesar Rp 121.293.290,00 untuk dibatalkan;
2.
Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP)
Bahwa dalam SPHP yang Pemohon Banding terima disebutkan bahwa koreksi
HPP antara lain adalah sebagai berikut :
Pembelian |
: |
11.496.700,00 |
Penyusutan
& amortisasi |
: |
3.210.207,00 |
Sewa |
: |
70.678.574,00 |
Biaya
lainnya |
: |
23.077.201,00 |
Persediaan
Awal |
: |
18.905.000,00 |
Total
|
|
127.367.682,00 |
a. Koreksi Pembelian Rp 11.496.700,00
Bahwa menurut Terbanding, pembelian tersebut dikoreksi karena
berdasarkan catatan pembukuan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa
jumlah tersebut adalah PPh 23 atas jasa sawmill;
Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa
pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hingga
proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernah memperoleh
detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding walaupun
Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor
Pelayanan Pajak PMA. Yang Pemohon Banding maksud detail transaksi
adalah merujuk pada dokumen transaksi mana yang dijadikan dasar koreksi
sesuai yang ada pada catatan pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa walaupun Pemohon Banding tidak memperoleh detail materi yang
dikoreksi tetapi sebagaimana penjelasan dalam pengajuan keberatan
Pemohon Banding bahwa atas koreksi tersebut bukan PPh 23 atas jasa saw
mill tetapi merupakan gross-up PPh 23 yang harus Pemohon Banding potong
dari supplier;
Bahwa dalam membeli jasa sawmill kepada supplier, ada kalanya deal
harga dengan supplier sudah termasuk pemotongan PPh 23, artinya
supplier cuma mau menerima jumlah bersih saja (netto). Di sisi lain
Pemohon Banding bermaksud menerapkan ketentuan perpajakan yakni
memotong PPh 23 atas jasa sawmill tersebut. Oleh karena kesepakatan
harga dengan supplier adalah netto setelah dipotong PPh 23 maka muncul
transaksi gross up atas pembelian jasa sawmill tersebut yang
mengakibatkan harga pembelian menjadi bertambah (plus gross up) dan
atas harga yang sudah mengandung gross up tersebut kita kenakan PPh 23.
Jadi PPh 23 yang dipotong dan disetor ke negara sebenarnya lebih tinggi
dari sebelum ada transaksi gross up;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, transaksi gross up ini tidak
menyalahi ketentuan karena Pemohon Banding juga tetap memotong PPh 23,
bahkan PPh 23 yang Pemohon Banding potong lebih tinggi dari transaksi
sebelum dilakukan gross up;
Bahwa dengan demikian sebenarnya gross-up tersebut adalah merupakan
bagian dari nilai transaksi dan bukan PPh 23 atas jasa sawmill yang
Pemohon Banding biayakan, sehingga mohon atas koreksi tersebut untuk
dibatalkan.
b. Koreksi Penyusutan Rp. 3.210.207,00
Bahwa disebutkan bahwa perhitungan koreksi penyusutan untuk kelompok I
tahun perolehan 2004 salah sehingga akumulasi penyusutan juga salah
yang mengakibatkan perhitungan beban penyusutan tahun diperiksa juga
salah;
Bahwa Pemohon Banding belum jelas terkait perhitungan penyusutan yang
salah tersebut karena permintaan detail koreksi belum Pemohon Banding
dapatkan sampai sekarang. Sebagai tambahan informasi bahwa terdapat
pembelian/perolehan aktiva tetap tahun 2008 yang belum Pemohon Banding
masukkan dalam perhitungan penyusutan fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan
2008 sehingga beban penyusutan tahun 2008 sebenarnya lebih kecil Rp
8.714.063 dari yang seharusnya;
c. Koreksi Sewa Rp 70.678.574,00
Bahwa koreksi berupa pembebanan PPh 23 atas sewa karena sesuai PP nomor
138 tahun 2000 tidak diperkenankan sebagai sewa;
Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa
pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hingga
proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernah memperoleh
detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding walaupun
Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor
Pelayanan Pajak PMA Empat. Yang Pemohon Banding maksud detail transaksi
adalah merujuk pada dokumen transaksi mana yang dijadikan dasar koreksi
sesuai yang ada pada catatan pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa walaupun Pemohon Banding tidak memperoleh detail materi yang
dikoreksi tetapi sebagaimana penjelasan dalam pengajuan keberatan
Pemohon Banding bahwa atas koreksi tersebut bukan PPh 23 atas jasa
sewa, menurut pendapat Pemohon Banding jumlah tersebut adalah hasil
transaksi gross up karena kesepakatan harga dengan supplier adalah
harga netto yang tidak menyalahi ketentuan karena tetap memotong dan
menyetor PPh 23 ke negara.
d. Koreksi Biaya Lainnya Rp 23.077.201,00
Biaya Lainnya yang dikoreksi dan alasan koreksi adalah sebagai berikut :
Bubut
dan Ukir |
262.800,00 (Pembebanan PPh 23) |
Pemeliharaan
& Perawatan |
697.600,00 (Pembebanan PPh 23) |
Spare
part Listrik |
203.260,00 (Selisih Stock Opname) |
Spare
part Mesin |
21.913.541,00
(Selisih Stock Opname) |
Total
|
23.077.201,00 |
Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa
pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hingga
proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernah memperoleh
detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding walaupun
Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor
Pelayanan Pajak PMA Empat. Yang Pemohon Banding maksud detail transaksi
adalah merujuk pada dokumen transaksi mana yang dijadikan dasar koreksi
sesuai yang ada pada catatan pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding koreksi bukanlah pembebanan PPh
23 tetapi merupakan hasil transaksi gross up terkait dengan kesepakatan
harga netto dengan supplier yang tidak menyalahi ketentuan karena
Pemohon Banding tetap memotong dan menyetor PPh 23 atas pembayaran jasa
tersebut;
Bahwa sedangkan koreksi karena selisih stock opname seharusnya tidak
perlu ada karena kegiatan stock opname dalam praktek di lapangan maupun
pembukuan sangat lazim dilakukan sebagai upaya verifikasi catatan
gudang dengan stock riilnya, apalagi kalau jumlah dan item stock sangat
besar;
Berdasarkan alasan yang Pemohon Banding kemukakan tersebut maka mohon
koreksi biaya lainnya sebesar Rp 23.077.201,00 untuk dibatalkan.
e. Koreksi Persediaan Awal Rp 18.905.000,00
Bahwa jumlah persediaan awal yang diakui oleh Terbanding adalah yang
tercantum pada laporan hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya (2007);
Bahwa berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan dan laporan perhitungan
laba rugi tahun 2007 memang di sana tidak dicantumkan jumlah persediaan
jadi awal maupun akhir sebesar Rp 18.905.000 (jumlah sama). Hal ini
bukan berarti tidak terdapat persediaan jadi awal maupun akhir.
Walaupun Pemohon Banding lupa mencantumkan dalam laporan laba rugi
tahun 2007 (sehingga laporan hasil Pemeriksaan juga tidak tercantum),
tetapi bukan berarti tidak ada karena dalam neraca maupun catatan
neraca tahun 2007 jumlah tersebut tetap tercantum karena memang
persediaan barang jadi merupakan bagian dari persediaan secara
keseluruhan. Tidak tercantumnya persediaan barang jadi awal dan akhir
dalam laporan laba rugi tidak mempengaruhi hasil akhir perhitungan laba
rugi tahun 2007 karena jumlahnya tetap sama (persediaan barang jadi
awal = persediaan barang jadi akhir);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mestinya jumlah persediaan
barang jadi awal yang tidak tercantum dalam laporan hasil Pemeriksaan
tahun 2007 tidak dikoreksi karena sebenarnya masih tetap tercantum
dalam neraca tahun 2007;
3.
Koreksi Biaya Usaha Lainnya.
Bahwa Biaya Usaha Lainnya yang dikoreksi dan alasan koreksi :
Sewa
Mobil |
1.188.000,00 pembebanan PPh 23 |
Biaya
Iklan & Promosi |
6.180.466,00 akom di bahrain padahal tidak ada
transaksi |
Administrasi
Bank |
39.610.630,00 sesuai catatan
(??) |
Komunikasi
(telepon & fax) |
39.406.542,00 sesuai catatan
(??) |
Konsultan,
Notaris & Akuntan |
10.613.400,00 pembebanan PPh
23 |
Perawatan
& Pemeliharaan |
219.000,00
pembebanan PPh 23 |
Total |
97.218.038,00 |
Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa
pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hingga
proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernah memperoleh
detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding walaupun
Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor
Pelayanan Pajak PMA Empat. Yang Pemohon Banding maksud detail transaksi
adalah merujuk pada dokumen transaksi mana yang dijadikan dasar koreksi
sesuai yang ada pada catatan pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa jika melihat dasar koreksi yang dilakukan adalah karena
pembebanan PPh 23, maka pendapat Pemohon Banding adalah sama dengan
pendapat atas koreksi-koreksi sebelumnya di mana hal tersebut merupakan
transaksi gross up akibat kesepakatan harga dengan supplier adalah
harga netto;
a. Koreksi Sewa Mobil Rp 1.188.000,00
Bahwa terhadap koreksi sewa mobil sejumlah Rp 1.188.000,00 menurut
pendapat Pemohon Banding adalah merupakan mekanisme gross-up atas PPh
23 jasa sewa mobil karena kesepakatan harga dengan supplier harga netto
sehingga bukan merupakan pembebanan PPh 23 sebagai biaya.
b. Koreksi Biaya Iklan & Promosi Rp 6.180.466,00
Bahwa terkait koreksi atas Biaya iklan & Promosi akomodasi
Bahrain
karena dianggap tidak ada transaksi, hal tersebut tidak benar. Tahun
2007 Pemohon Banding mengadakan pameran di Bahrain. Adapun biaya-biaya
yang terkait dengan kegiatan tersebut (import balik barang-barang
pameran) ada yang ditagihkan oleh perusahaan ekspedisi pada awal tahun
2008 sehingga dalam pembukuan Pemohon Banding tetap mencatat pada cash
basis nya (saat ditagihkan/dibayar);
c. Koreksi Administrasi Bank Rp 39.610.630,00
Bahwa disebutkan alasan koreksi adalah sesuai catatan. Pemohon Banding
tidak mengetahui yang dimaksud catatan itu catatan yang mana. Pemohon
Banding sudah meminta detail koreksi per transaksi tetapi sampai dengan
berakhirnya proses Pemeriksaan dan pengajuan keberatan belum
mendapatkan/dipenuhi. Adapun sesuai catatan pembukuan Pemohon Banding,
biaya administrasi bank terdiri dari tiga account :
Kode
rek |
Keterangan |
Jumlah |
72.021 |
Bank
charge – Cheque Book |
1.100.000,00 |
72.022
|
Bank
charge – Transfer Fee |
35.094.404,00 |
72.023 |
Bank
charge – Monthly Fee |
4.516.226,00 |
|
Total
|
40.710.630,00 |
Bahwa menurut analisa Pemohon Banding, Terbanding hanya mengakui biaya
administrasi bank – Cheque Book saja sebesar Rp 1.100.000.
Biaya
administrasi bank lainnya (transfer fee & monthly fee) tidak
diakui. Jumlah yang tidak diakui sama dengan jumlah koreksi yaitu
sebesar Rp. 39.610.630,00;
d. Koreksi Komunikasi (Telepon & Fax ) Rp
39.406.542,00
Bahwa disebutkan alasan koreksi adalah sesuai catatan;
Bahwa sebagai informasi, biaya komunikasi Pemohon Banding terdiri dari :
Kode
rek |
Keterangan |
Jumlah |
72.030 |
Komunikasi
– nomor 8665483 |
5.503.083,00 |
72.031 |
Komunikasi
– nomor 8665484 |
14.071.541,00 |
72.032 |
Komunikasi
– nomor 8665485 |
2.645.818,00 |
72.033 |
Komunikasi
– nomor 8664476 |
3.477.062,00 |
72.034 |
Komunikasi
– Others |
19.212.121,00 |
|
Total
|
44.909.625,00 |
Bahwa menurut analisa Pemohon Banding, Terbanding hanya mengakui Biaya
Komunikasi – nomor 8665483 saja sebesar Rp 5.503.083,00,
sedangkan biaya komunikasi yang lain sebesar Rp 39.406.542,00 tidak
diakui.
e. Koreksi Biaya Konsultan, Notaris & Akuntan sebesar
Rp 10.613.400,00
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut merupakan
pembebanan PPh 23 atas jasa konsultan dan jasa notaris;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan PPh 23 tetapi hanya
melakukan mekanisme gross-up dalam transaksi pembayaran fee konsultan
karena yang diterima adalah netto (setelah dipotong PPh 23) sehingga
mekanisme gross-up tersebut menambah DPP PPh 23 dan sesuai dengan
kewajiban Pemohon Banding melakukan pemotongan, penyetoran ke kas
negara sejumlah Rp 613.400,00 dan melaporkannya ke kantor pajak;
Bahwa terhadap biaya perijinan via notaris sejumlah Rp 10.000.000,00
yang dikoreksi oleh Terbanding telah Pemohon Banding lakukan pemotongan
PPh 23-nya sehingga sebenarnya tidak ada alasan untuk mengeluarkannya
dari biaya;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan banding Pemohon Banding di atas
maka koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp 97.218.038,00 mohon
dibatalkan;
4. Biaya dari Luar Usaha
Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha ini adalah pajak atas bunga bank
sebesar Rp. 1.341.333,00
Bahwa dalam Lampiran Perhitungan PPh Terutang pada SPT PPh Badan 2008
Pemohon Banding cantumkan koreksi fiskal atas pendapatan bunga bank
netto sebesar Rp 5.381.047,00, dimana jumlah tersebut adalah jumlah
pendapatan bunga bruto sebesar Rp 6.722.380,00 dikurangi pajak bunga
sebesar Rp 1.341.333,00, dalam hal ini Pemohon Banding sudah melakukan
koreksi fiskal atas pendapatan bunga maupun pajak bunga tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas koreksi atas pajak bunga ini
menjadi tidak tepat karena Pemohon Banding sudah melakukan koreksi
fiskal atas pajak bunga tersebut;
Bahwa dengan penjelasan dan alasan tersebut maka mohon koreksi Biaya
dari Luar Usaha sejumlah Rp 1.341.333,00 untuk dibatalkan;
Perhitungan Pajak Menurut Pemohon
Banding Bahwa berdasarkan alasan pengajuan banding yang Pemohon Banding
kemukakan di atas, perhitungan lebih bayar Pajak Penghasilan seharusnya
adalah sebagai berikut :
NO |
KETERANGAN |
JUMLAH
RUPIAH MENURUT |
Pemohon
Banding |
TERBANDING |
KOREKSI
DIBATALKAN |
1 |
Peredaran Usaha |
28,842,594,810 |
28,963,888,103 |
121,293,293 |
2 |
Harga Pokok
PenjuaIan |
22,602,735,363 |
22,475,367,681 |
-127,367,682 |
3 |
Laba Bruto (1.-2) |
6,239,859,447 |
6,488,520,422 |
248,660,975 |
4 |
Biaya Usaha |
3,555,622,801 |
3,458,404,763 |
-97,218,038 |
5 |
Penghasilan neto
dawn negeri (3-4) |
2,684,236,646 |
3,030,115,659 |
345,879,013 |
6 |
Penghasilan neto
dalan negeri lainnya : |
|
|
|
|
a Penghasilan dari
Luar Usaha |
1,227,901 |
2,569,234
|
1,341,333 |
7 |
Jumlah Penghasilan
neto |
2,685,464,547 |
3,032,684,893 |
347,220,346 |
8 |
Penghasilai Kena
Paak |
2,685,464,547 |
3,032,684,893 |
347,220,346 |
9 |
PPh Terutang (tarif
x 8) |
788,139,200 |
892,305,200 |
104,166,000 |
10 |
Kredit Pajak |
|
|
|
|
PPh 22 |
34,949,698 |
34,949,698 |
0 |
|
PPh 25 |
821,749,628 |
821,749,628 |
0 |
|
Fiskal LN |
4,000,000 |
4,000,000 |
0 |
|
Jumlah Kredit Pajak
(a+b+c) |
860,699,326
|
860,699,326 |
0 |
11 |
Pajak yang tidak /
kurang dibayar (9-10) |
-72,560,126
|
31,605,874 |
104,166,000 |
12 |
Sanksi Administrasi |
|
|
|
|
a. Bunga Pasal 13
(2) KUP |
0 |
10,113,880
|
10,113,880 |
13 |
Jumlah PPh yang
masih harus dibayar |
-72,560,126 |
41,719,754 |
114,279,880 |
Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas maka menurut Pemohon
Banding tidak seharusnya terdapat hutang;
Bahwa PPh sebagaimana dalam SKPKB tersebut dan terdapat hak Pemohon
Banding sebagai wajib Pajak yang tidak dipenuhi oleh Terbanding baik
ditingkat Pemeriksaan maupun keberatan, yaitu berupa hak untuk
mendapatkan detail transaksi yang dijadikan dasar koreksi oleh
Terbanding sebagaimana dituangkan dalam SPHP sampai dengan surat
banding ini Pemohon Banding ajukan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1101/WPJ.07/2011 tanggal 9
Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00016/206/08/057/10
tanggal 28 April 2010, atas nama : PT QQQ, NPWP 0X.XXX.XX0.X.0XX-000,
beralamat di Jl. WWW Raya No. X, Tambakaji, Semarang, sehingga
perhitungan pajak terutang dan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai
berikut:
Penghasilan neto |
Rp. 2.815.253.654,00 |
Penghasilan Kena
Pajak |
Rp. 2.815.253.000,00 |
Pajak Penghasilan
Terutang |
Rp.
827.075.900,00 |
Kredit Pajak |
Rp.
860.699.326,00 |
Pajak yang
kurang/(lebih) dibayar |
(Rp.
33.323.426,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Jakarta Nomor
Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 09 Juni 2014, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2143/PJ./2014 tanggal 01
September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 09 September
2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 09 September 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 25
November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 29 Desember 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan
pada Tanggal 09 September 2014, sedangkan pemberitahuan putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014, telah
dilakukan pada Tanggal 09 Juni 2014, sehingga permohonan tersebut telah
melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan
tidak diteima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak
yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Jumat, tanggal 09 September 2016, oleh Dr. TFD, S.H., M.Hum, Ketua
Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. YRV,
S.H., M.S. dan KJH, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut
dan dibantu oleh CBM, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/ Dr. H.YRV, S.H., M.S
ttd/ KJH, S.H., M.H |
Ketua
Majelis,
ttd/ Dr. TFD, S.H.,M.Hum, |
|
Panitera Pengganti,
ttd/ CBM, S.IP.,S.H.,M.Hum |
|
|
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................
Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
XZS, SH
NIP : XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.