PUTUSAN
Nomor 711/C/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. QQQ, beralamat Kantor Pusat di Jl. WWW Raya Barat Kav.G-X, DDD, Kebomas, Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang : Pergudangan CCC Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya, diwakili DSF, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kausa kepada : YRT, SH, MH., Advokat, beralamat di Jl. GGG XX, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012.

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;

melawan :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.

Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1073/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013.

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut.

Membaca surat-surat yang bersangkutan.

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2012 No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding No. KEP-403/WPJ.I 1/2012 Tanggal 22 Maret 2012 oleh DJP KANWIL Jawa Timur I tentang Pengurangan atau Penghapusan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00084/207/07/604/11 Tanggal 23 Mei 2011 masa Pajak Mei Tahun 2007 atas Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar 656.678.794 0 656.678.794
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13(2) KUP 315.205.821 315.205.821
Kenaikan Pasal 13(3) KUP
Bunga Pasal 14(4) KUP
Pajak Yang Masih Harus Dibayar 971.884.615 971.884.615

Bahwa dengan ini izinkan Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Surat Keputusan tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Koreksi pemeriksa tidak sesuai dengan Pasal IA ayat 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang Berbunyi
" Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang"

Sedangkan berdasarkan bukti clan data pada pembukuan Pemohon Banding pada masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) kekantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan Penyerahan Barang untuk Ekspor dengan tariff PPn sebesar 0%.

Bahwa penyerahan barang Ekspor dari lokasi langsung dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak sesuai dengan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, BL, Surat jalan Container serta Tanda Terima Barang di Terminal peti kemas Tanjung Perak.

Bahwa belum ada sosialisasi bila ada perubahan Undang-undang yang seyogyanya harus disosialisasikan mengenai sanksi, agar pasal-pasal tersebut diperhatikan oleh wajib pajak untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan.

Bahwa menurut Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukomanunggal, perusahaan Pemohon Banding harus melaporkan Ekspor barang dengan menggunakan NPWP Cabang yaitu 0X.0XX.0XX.X-XXX.001 dan dokumen dokumen Ekspor harus menggunakan alamat kantor cabang sedangkan bahwa pihak pembeli Negara penerima barang seperti di USA hanya mengakui induk perusahaan dan dengan alamat Kantor pusat di Gresik.

Bahwa sedangkan untuk pihak Bea Cukai juga mensyaratkan untuk memakai NPWP kantor Pusat Yaitu 0X.0XX.0XX.X-XXX.000 bukan NPWP kantor cabang 0X.0XX.0XX.X-XXX.00X.

Bahwa dengan adanya perbedaan tersebut diatas, maka Pemohon Banding mengunakan alamat dan NPWP Kantor pusat.

Bahwa atas bukti-bukti yang menjadi pendukung transaksi penyerahan barang tersebut diatas pemeriksa tidak pernah meminta secara spesifik kepada Pemohon Banding.

Bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN oleh pemeriksa dihitung hanya berdasarkan estiminasi biaya selama setahun kemudian dibagi berdasarkan kuantum udang mentah yang masuk sehungga menurut Pemohon Banding perhitungan tersebut tidak dapat menjadi dasar perhitungan DPP PPN.

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2012 No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-403/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00084/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. QQQ, NPWP 0X.0XX.0XX.X.X0X-00X, beralamat Kantor Pusat di Jl. WWW Raya Barat Kav.G-X, DDD, Kebomas, Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang : Pergudangan CCC Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya, tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2012 No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2012.

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 14 Juni 2013.

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

1 Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17 September 2012, amarnya :
Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-403/WPJ.11/2012 tangal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 No.00084/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama PT. QQQ, NPWP.0X.0XX.0XX.X.X0X-00X, beralamat Kantor Pusat di Jl. WWW Raya Barat Kav. G-X DDD Kebomas Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang Pergudangan CCC Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya, TIDAK DAPAT DITERIMA.
2 Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17 September 2012, telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2012, sedangkan Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan belum melampaui batas waktu yang ditentukan Pasal 92 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Oleh karenanya secara hokum Permohonan Peninjauan Kembali ini telah memenuhi persyaratan dan dapat diterima.
3 Bahwa permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini didasarkan pada ketentuan Pasal 91 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
  1. Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
  2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat 1 huruf b dan c.
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;atau
  5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini, didasarkan pada ketentuan Pasal 91 ayat e , yaitu :
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “
5 Bahwa pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Pajak/Judex Facti atas tidak diterimanya permohonan banding adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayarsebesar 50% ( lima puluh persen )
6 Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak/Judex Facti telah nyata-nyata pertimbangan hukum putusannya yang mengharuskan Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali membayar jumlah pajak yang terutang sebesar 50 % adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, karena dalam ketentuan Pasal 27 ayat ( 5 a ) Undang-Undang No.28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, dengan tegas menyebutkan :
“Dalam hal wajib pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 3 a ) atau Pasal 25 ayat ( 7 ) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 ( satu ) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding “
Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat ( 5 c ) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan :
“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan “
7 Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
“ selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) adalah TIDAK LAGI MENJADI PERSYARATAN FORMAL UNTUK MENGAJUKAN BANDING, karena pajak yang kurang bayar dalam SKPKB adalah BELUM merupakan PAJAK YANG TERUTANG , sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 27 ayat (5 c) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka TIDAK ADA KEHARUSAN BAGI PEMOHON BANDING UNTUK MEMBAYAR 50 % ( lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang, mengingat jumlah pajak yang tertera dalam SKPKB itu sendiri BELUM MENJADI PAJAK YANG TERUTANG.
8 Bahwa oleh karenanya Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi persyaratan formal, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Agung dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17 September 2012 dan selanjutnya agar Majelis Mahkamah Agung memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak/Judex Facti untuk membuka kembali persidangan dengan memeriksa pokok perkara yang diajukan Banding oleh PemohonPeninjauan Kembali.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-403/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00084/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah tepat dan benar karena pengajuan permohonan banding tidak memenuhi persyaratan formal karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti tentang pembayaran sebesar 50 % dari pajak terutang, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan .

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut.

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 19 Maret 2014 oleh Dr. H. HTD, S.H., M.H. Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. KYM, S.H., M.S. dan H. JPB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh STR, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

Ttd.

Dr. H. KYM, S.H., M.S.

Ttd.

H. JPB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

Ttd.

Dr. H. HTD, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :

Ttd.

STR, SH. MHum.
Biaya-biaya
1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



IDL, SH
Nip. XX0000XXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA