Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 711/C/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara :
PT. QQQ,
beralamat Kantor Pusat
di Jl. WWW Raya Barat Kav.G-X, DDD, Kebomas, Gresik 61121, Alamat
Kantor Cabang : Pergudangan CCC Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya,
diwakili DSF, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kausa kepada :
YRT, SH, MH., Advokat, beralamat di Jl. GGG XX, Surabaya, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012.
Pemohon Peninjauan
Kembali, dahulu Pemohon Banding;
melawan
:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta,
dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus No. SKU-1073/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal
17 September 2012 No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding No.
KEP-403/WPJ.I 1/2012 Tanggal 22 Maret 2012 oleh DJP KANWIL Jawa Timur I
tentang Pengurangan atau Penghapusan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00084/207/07/604/11
Tanggal 23 Mei 2011 masa Pajak Mei Tahun 2007 atas Pemohon Banding
dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/
(dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
PPN Kurang (Lebih)
Bayar |
656.678.794 |
0 |
656.678.794 |
Sanksi Administrasi: |
|
|
|
Bunga Pasal 13(2)
KUP |
315.205.821 |
|
315.205.821 |
Kenaikan Pasal
13(3) KUP |
|
|
|
Bunga Pasal 14(4)
KUP |
|
|
|
|
|
|
|
Pajak Yang Masih
Harus Dibayar |
971.884.615 |
|
971.884.615 |
Bahwa dengan ini izinkan Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding
atas Surat Keputusan tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Koreksi pemeriksa tidak sesuai dengan Pasal IA ayat 1 huruf (f)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang Berbunyi
" Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah
penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang"
Sedangkan berdasarkan bukti clan data pada pembukuan Pemohon Banding
pada masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak
melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi
(udang beku) kekantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan Penyerahan
Barang untuk Ekspor dengan tariff PPn sebesar 0%.
Bahwa penyerahan barang Ekspor dari lokasi langsung dikirim ke
Pelabuhan Tanjung Perak sesuai dengan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB), Packing List, BL, Surat jalan Container serta Tanda Terima
Barang di Terminal peti kemas Tanjung Perak.
Bahwa belum ada sosialisasi bila ada perubahan Undang-undang yang
seyogyanya harus disosialisasikan mengenai sanksi, agar pasal-pasal
tersebut diperhatikan oleh wajib pajak untuk menghindari kesalahan
dalam pelaporan.
Bahwa menurut Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukomanunggal, perusahaan
Pemohon Banding harus melaporkan Ekspor barang dengan menggunakan NPWP
Cabang yaitu 0X.0XX.0XX.X-XXX.001 dan dokumen dokumen Ekspor harus
menggunakan alamat kantor cabang sedangkan bahwa pihak pembeli Negara
penerima barang seperti di USA hanya mengakui induk perusahaan dan
dengan alamat Kantor pusat di Gresik.
Bahwa sedangkan untuk pihak Bea Cukai juga mensyaratkan untuk memakai
NPWP kantor Pusat Yaitu 0X.0XX.0XX.X-XXX.000 bukan NPWP kantor cabang
0X.0XX.0XX.X-XXX.00X.
Bahwa dengan adanya perbedaan tersebut diatas, maka Pemohon Banding
mengunakan alamat dan NPWP Kantor pusat.
Bahwa atas bukti-bukti yang menjadi pendukung transaksi penyerahan
barang tersebut diatas pemeriksa tidak pernah meminta secara spesifik
kepada Pemohon Banding.
Bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN oleh pemeriksa
dihitung hanya berdasarkan estiminasi biaya selama setahun kemudian
dibagi berdasarkan kuantum udang mentah yang masuk sehungga menurut
Pemohon Banding perhitungan tersebut tidak dapat menjadi dasar
perhitungan DPP PPN.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 17 September
2012 No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 yang telah berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-403/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00084/207/07/604/11 tanggal 23 Mei
2011 atas nama : PT. QQQ, NPWP 0X.0XX.0XX.X.X0X-00X, beralamat Kantor
Pusat di Jl. WWW Raya Barat Kav.G-X, DDD, Kebomas, Gresik 61121, Alamat
Kantor Cabang : Pergudangan CCC Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya,
tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2012 No. Put.
40112/PP/M.VIII/16/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 03 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember
2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 14 Juni 2013.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1 |
Bahwa
Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17
September 2012, amarnya :
Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No.KEP-403/WPJ.11/2012 tangal 22 Maret 2012, tentang keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Juli 2007 No.00084/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama
PT. QQQ, NPWP.0X.0XX.0XX.X.X0X-00X, beralamat Kantor Pusat di Jl. WWW
Raya Barat Kav. G-X DDD Kebomas Gresik 61121, Alamat Kantor Cabang
Pergudangan CCC Indah No. XX Blok C XX-XX Surabaya, TIDAK DAPAT
DITERIMA. |
|
|
2 |
Bahwa
Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17
September 2012, telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada
tanggal 27 September 2012, sedangkan Permohonan Peninjauan Kembali ini
diajukan belum melampaui batas waktu yang ditentukan Pasal 92
Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Oleh karenanya secara hokum Permohonan Peninjauan Kembali ini telah
memenuhi persyaratan dan dapat diterima. |
|
|
3 |
Bahwa
permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali ini didasarkan pada ketentuan Pasal 91
Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan
sebagai berikut :
- Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada
suatu kebohongan atau
tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu
- Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting
dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan
di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih
daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat
1 huruf b dan c.
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;atau
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
4 |
Bahwa
Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali ini, didasarkan pada ketentuan Pasal 91 ayat e ,
yaitu :
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ |
|
|
5 |
Bahwa
pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Pajak/Judex Facti atas
tidak diterimanya permohonan banding adalah didasarkan pada ketentuan
Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan
terhadap jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan
apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayarsebesar 50% ( lima
puluh persen ) |
|
|
6 |
Bahwa
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak/Judex Facti telah
nyata-nyata pertimbangan hukum putusannya yang mengharuskan
Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali membayar jumlah pajak yang
terutang sebesar 50 % adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, karena dalam ketentuan Pasal 27
ayat ( 5 a ) Undang-Undang No.28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum
Tata Cara Perpajakan, dengan tegas menyebutkan :
“Dalam hal wajib pajak mengajukan banding, jangka waktu
pelunasan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 3 a ) atau Pasal 25
ayat ( 7 ) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
keberatan, tertangguh sampai dengan 1 ( satu ) bulan sejak tanggal
penerbitan putusan banding “
Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat ( 5 c ) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan :
“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan
banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan
banding diterbitkan “ |
|
|
7 |
Bahwa
dengan demikian ketentuan Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang No. 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak.
“ selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),
ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan
terhadap jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan
apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima
puluh persen) adalah TIDAK LAGI MENJADI PERSYARATAN FORMAL UNTUK
MENGAJUKAN BANDING, karena pajak yang kurang bayar dalam SKPKB adalah
BELUM merupakan PAJAK YANG TERUTANG , sebagaimana dimaksudkan oleh
Pasal 27 ayat (5 c) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan.
Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka TIDAK ADA KEHARUSAN
BAGI PEMOHON BANDING UNTUK MEMBAYAR 50 % ( lima puluh persen) dari
jumlah pajak yang terutang, mengingat jumlah pajak yang tertera dalam
SKPKB itu sendiri BELUM MENJADI PAJAK YANG TERUTANG. |
|
|
8 |
Bahwa
oleh karenanya Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan
Kembali telah memenuhi persyaratan formal, sehingga sudah sepatutnya
Mahkamah Agung dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40112/PP/M.VIII/16/2012 Tanggal 17
September 2012 dan selanjutnya agar Majelis Mahkamah Agung
memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak/Judex Facti untuk membuka
kembali persidangan dengan memeriksa pokok perkara yang diajukan
Banding oleh PemohonPeninjauan Kembali. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan
karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan
permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-403/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli
2007 Nomor: 00084/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama Pemohon
Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah
tepat dan benar karena pengajuan permohonan banding tidak memenuhi
persyaratan formal karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti
tentang pembayaran sebesar 50 % dari pajak terutang, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14
Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,
maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut adalah tidak beralasan, sehingga
harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang
kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan
kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. QQQ tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Rabu, tanggal 19 Maret 2014 oleh Dr. H. HTD, S.H., M.H. Ketua
Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. KYM, S.H., M.S. dan H.
JPB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh STR, S.H.,
M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
Ttd.
Dr. H. KYM, S.H., M.S.
Ttd.
H. JPB, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
Ttd.
Dr. H. HTD, S.H., M.H. |
|
Panitera
Pengganti :
Ttd.
STR, SH. MHum. |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
IDL, SH
Nip. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.