PUTUSAN
Nomor 526/C/PK/PJK/2010.-

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :

PT. QQQ, beralamat di Jalan PLJ No. XX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 20312/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 27 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Bea Masuk..................................................................................
Cukai..........................................................................................
PPN............................................................................................
PPnBM.......................................................................................
PPh Pasal 22...............................................................................
Denda Administrasi......................................................................
Jumlah.........................................................................................
Rp. 252.304.447,00
Rp. 0,00
Rp. 227.074.003,00
Rp. 0,00
Rp. 56.768.501,00
Rp. 1.766.131.129,00
Rp. 2.302.278.080,00

Bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 031/SJU/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 Permohonan Keberatan Pemohon Banding ditolak ;

Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah menerbitkan SPKPBM II Nomor : S-004290/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 20 Pebruari 2009 sebagai tambahan atas SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut :

Bea Masuk...........................................................................................
Cukai....................................................................................................
PPN......................................................................................................
PPnBM.................................................................................................
PPh Pasal 22.........................................................................................
Denda Administrasi................................................................................
Jumlah...................................................................................................
Rp. 215.502.260,00
Rp. 0,00
Rp. 193.952.034,00
Rp. 0,00
Rp. 48.488.008,00
Rp. 2.911.935.945,00
Rp. 3.369.878.247,00

Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor : 06G/PP/SJU/III/2009 tanggal 06 Maret 2009 ;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No. Put.20312/PP/M.XIV/19/2009 tanggal 27 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
  • Menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008 atas nama : PT. QQQ, NPWP : XX.0X0.XXX.0-0XX.000, Alamat : Jl. PLJ No. XX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 20312/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 27 Oktober 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 10 Nopember 2009, kemudian terhadapnya diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Pebruari 2010 sebagaimana dalam akta permohonan peninjauan kembali No.PKA-093/SP.51/AC/II/2010 permohonan mana kemudian disusul dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Pebruari 2010 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Pebruari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2010 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

DASAR KETENTUAN FORMAL

Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ;
  • Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa : “pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan kembali Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung” ;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf b, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa : “apabila terdapat bukti-bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap Persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan Putusan yang berbeda” ;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa : “Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan Surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukanya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang” ;

Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan sesuai dengan Ketentuan Tata Cara dan masih dalam tenggang sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 ;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi biaya perkara sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali telah mentransfer Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung RI kepada Bank BNI Syariah dengan Nomor rekening : XXXXXXXXX pada tanggal 01 Pebruari 2010 (terlampir).

Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak No.Put.20312/PP/M.XIV/19/2009 diputus tanggal 18 Agustus 2009 diucapkan tanggal 27 Oktober 2009 yang berbunyi : Menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008 atas nama : PT. QQQ, NPWP : XX.0X0.XXX.0-0XX.000, Alamat : Jl. PLJ No. XX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tidak dapat diterima ;

Bahwa berdasarkan Hasil Sidang Acara Cepat dan hal yang akan diperiksa adalah Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding, yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan kehadiran dari Pemohon Banding dan Terbanding. Maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam berkas Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor tersebut berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan Pemohon Banding dalam Persidangan tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berketetapan bahwa Pengajuan Banding tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kronologis Permasalahan

Perlu kami jelaskan di sini bahwa :
- Pada tanggal 09 Desember 2008 Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang secara online dikirimkan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor Pendaftaran X0XXXX sebagai berikut :
  1. Jenis Barang : Coaxial Cable 1 ¼
  2. Jumlah Barang : 76.500 Meter
  3. Negara Asal : China
  4. Nilai Pabean (CIF) : SGD 325.125,00
- Dalam Putusannya, Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menetapkan Nilai Pabean kami menjadi : SGD 578.072,25 dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk No. S-037499/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008, dengan perincian kekurangan sebagai berikut :
  1. Bea Masuk : Rp. 252.304.447,00
  2. PPN Impor : Rp. 227.074.003,00
  3. PPh Pasal 22 Impor : Rp. 56.768.501,00
  4. Denda Administrasi : Rp. 1.766.131.129,00
- Perusahaan kami merasa keberatan dengan penetapan tersebut, dan mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, dengan sebelumnya menempatkan jaminan sebesar tersebut diatas sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 serta Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tanggal 12 November 2008 ;
- Setelah melalui proses pemeriksaan keberatan, Dirjen Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 yang menolak keberatan Perusahaan kami, serta menetapkan kembali nilai pabean atas PIB kami menjadi CIF SGD 794.123.55; sehingga mengeluarkan kembali Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dengan Nomor : S-004290/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2009 tanggal 20 Pebruari 2009 yang tidak disebutkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 tersebut yang merupakan tambahan atas SPKPBM No. S-034799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008, dengan perincian sbb :
  1. Bea Masuk : Rp. 215.502.260,00
  2. PPN Impor : Rp. 193.952.035,00
  3. PPh Pasal 22 Impor : Rp. 48.488.008,00
  4. Denda Administrasi : Rp. 2.911.935.945,00
- Merasa Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tersebut tidak tepat maka Perusahaan mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, dengan catatan jaminan sejumlah uang tersebut diatas, secara otomatis didefinitifkan menjadi penerimaan Negara yang dibuktikan dengan lembarSSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor).

Pokok Sengketa

Yang menjadi Pokok Sengketa dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Surat No. 06G/PP/SJU/III/2009 tanggal 06 Maret 2009 adalah menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) No. KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk No. S-034799/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar karena Pengajuan Banding tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tentang pembayaran 50 % dari Ketetapan Bea Masuk;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 31 Januari 2011 oleh ABC, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DEF, S.H.,M.H. dan Dr. H. GHI, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh JKL, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;





Anggota Majelis,

ttd/.DEF, S.H.,M.H.

ttd/.Dr. H. GHI, S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd/.ABC, S.H.,M.Sc.


Panitera Pengganti,

ttd/.JKL, S.H.,M.H.
Biaya-biaya
1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(MNO, SH.)
Nip. XX0000XXX.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA