Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 526/C/PK/PJK/2010.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah
mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. QQQ,
beralamat di Jalan PLJ No. XX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass,
Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah
mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan
Pajak No.Put. 20312/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 27 Oktober 2009 yang
telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada
pokoknya sebagai berikut :
Bahwa SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12
Desember 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :
Bea
Masuk..................................................................................
Cukai..........................................................................................
PPN............................................................................................
PPnBM.......................................................................................
PPh Pasal
22...............................................................................
Denda
Administrasi......................................................................
Jumlah......................................................................................... |
Rp.
252.304.447,00
Rp.
0,00
Rp. 227.074.003,00
Rp.
0,00
Rp. 56.768.501,00
Rp.
1.766.131.129,00
Rp. 2.302.278.080,00 |
Bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan
Surat Nomor : 031/SJU/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan dengan
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari
2009 Permohonan Keberatan Pemohon Banding ditolak ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009
tanggal 12 Pebruari 2009, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok telah menerbitkan SPKPBM II Nomor :
S-004290/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 20 Pebruari 2009 sebagai
tambahan atas SPKPBM Nomor : S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal
12 Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut :
Bea
Masuk...........................................................................................
Cukai....................................................................................................
PPN......................................................................................................
PPnBM.................................................................................................
PPh Pasal
22.........................................................................................
Denda
Administrasi................................................................................
Jumlah................................................................................................... |
Rp.
215.502.260,00
Rp.
0,00
Rp. 193.952.034,00
Rp.
0,00
Rp. 48.488.008,00
Rp.
2.911.935.945,00
Rp. 3.369.878.247,00 |
Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12
Pebruari 2009, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor :
06G/PP/SJU/III/2009 tanggal 06 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.
Put.20312/PP/M.XIV/19/2009 tanggal 27 Oktober 2009 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12
Pebruari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor :
S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008 atas nama :
PT. QQQ, NPWP : XX.0X0.XXX.0-0XX.000, Alamat : Jl. PLJ No. XX, Cempaka
Putih, Jakarta Pusat, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 20312/PP/M.XIV/19/2009,
tanggal 27 Oktober 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta
Pusat Cap Pos tanggal 10 Nopember 2009, kemudian terhadapnya diajukan
permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak pada tanggal 3 Pebruari 2010 sebagaimana dalam akta permohonan
peninjauan kembali No.PKA-093/SP.51/AC/II/2010 permohonan mana kemudian
disusul dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Pebruari 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11
Pebruari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan
jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
DASAR KETENTUAN FORMAL
Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No. 14
Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa : “pihak-pihak yang
bersengketa dapat mengajukan kembali Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung” ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf b, Undang-Undang No. 14
Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa : “apabila
terdapat bukti-bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
menentukan, yang apabila diketahui pada tahap Persidangan di Pengadilan
Pajak akan menghasilkan Putusan yang berbeda” ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang No. 14
Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa : “Pengajuan
Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak ditemukan Surat-surat bukti yang hari dan
tanggal ditemukanya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh
Pejabat yang berwenang” ;
Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, Permohonan Peninjauan
Kembali ini diajukan sesuai dengan Ketentuan Tata Cara dan masih dalam
tenggang sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang No.
14 Tahun 2002 ;
- |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi biaya perkara
sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.
03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Putusan Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali telah mentransfer
Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI kepada Bank BNI Syariah dengan Nomor
rekening : XXXXXXXXX pada tanggal 01 Pebruari 2010 (terlampir). |
Putusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak No.Put.20312/PP/M.XIV/19/2009 diputus tanggal
18 Agustus 2009 diucapkan tanggal 27 Oktober 2009 yang berbunyi :
Menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12
Pebruari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor :
S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008 atas nama :
PT. QQQ, NPWP : XX.0X0.XXX.0-0XX.000, Alamat : Jl. PLJ No. XX, Cempaka
Putih, Jakarta Pusat, tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan Hasil Sidang Acara Cepat dan hal yang akan diperiksa
adalah Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding, yang diadakan pada
tanggal 18 Agustus 2009 dengan kehadiran dari Pemohon Banding dan
Terbanding. Maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam berkas
Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti pembayaran
tagihan pungutan impor tersebut berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan
Pajak Dalam Rangka Impor, dan Pemohon Banding dalam Persidangan tidak
menyerahkan atau mengirimkan bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis
berketetapan bahwa Pengajuan Banding tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4)
Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kronologis Permasalahan
Perlu kami jelaskan di sini bahwa :
- |
Pada
tanggal 09 Desember 2008 Pemohon Banding melakukan importasi
barang yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) yang secara online dikirimkan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui
Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
dengan Nomor Pendaftaran X0XXXX sebagai berikut :
- Jenis Barang : Coaxial Cable 1 ¼
- Jumlah Barang : 76.500 Meter
- Negara Asal : China
- Nilai Pabean (CIF) : SGD 325.125,00
|
- |
Dalam
Putusannya, Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe A Tanjung Priok, menetapkan Nilai Pabean kami menjadi : SGD
578.072,25 dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Bea Masuk No. S-037499/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2008 tanggal 12
Desember 2008, dengan perincian kekurangan sebagai berikut :
- Bea Masuk : Rp. 252.304.447,00
- PPN Impor : Rp. 227.074.003,00
- PPh Pasal 22 Impor : Rp. 56.768.501,00
- Denda Administrasi : Rp. 1.766.131.129,00
|
- |
Perusahaan
kami merasa keberatan dengan penetapan tersebut, dan mengajukan
keberatan yang ditujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui Kepala
Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, dengan sebelumnya
menempatkan jaminan sebesar tersebut diatas sesuai dengan Undang-Undang
No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 serta Ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tanggal 12 November
2008 ; |
- |
Setelah
melalui proses pemeriksaan keberatan, Dirjen Bea dan Cukai menerbitkan
Surat Keputusan Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009
yang menolak keberatan Perusahaan kami, serta menetapkan kembali nilai
pabean atas PIB kami menjadi CIF SGD 794.123.55; sehingga mengeluarkan
kembali Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dengan
Nomor : S-004290/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2009 tanggal 20 Pebruari 2009 yang
tidak disebutkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1153/KPU.01/2009
tanggal 12 Pebruari 2009 tersebut yang merupakan tambahan atas SPKPBM
No. S-034799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008, dengan
perincian sbb :
- Bea Masuk : Rp. 215.502.260,00
- PPN Impor : Rp. 193.952.035,00
- PPh Pasal 22 Impor : Rp. 48.488.008,00
- Denda Administrasi : Rp. 2.911.935.945,00
|
- |
Merasa
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tersebut tidak tepat maka Perusahaan
mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-Undang No.
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, dengan catatan jaminan sejumlah uang
tersebut diatas, secara otomatis didefinitifkan menjadi penerimaan
Negara yang dibuktikan dengan lembarSSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai
dan Pajak Dalam Rangka Impor). |
Pokok Sengketa
Yang menjadi Pokok Sengketa dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Surat No.
06G/PP/SJU/III/2009 tanggal 06 Maret 2009 adalah menyatakan tidak
setuju terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan
Kembali) No. KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 tentang
Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Bea Masuk No. S-034799/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2008 tanggal 12
Desember 2008.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan
Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor : KEP-1153/KPU.01/2009 tanggal 12 Pebruari 2009
tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor :
S-037499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Desember 2008 atas nama
Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat
diterima adalah sudah tepat dan benar karena Pengajuan Banding tidak
memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak yaitu bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan
tentang pembayaran 50 % dari Ketetapan Bea Masuk;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut adalah tidak beralasan sehingga
harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang
kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan
kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. QQQ tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Senin, tanggal 31 Januari 2011 oleh ABC, S.H.,M.Sc. Ketua Muda
Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, DEF, S.H.,M.H. dan Dr. H. GHI, S.H.,M.H.
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota tersebut dan dibantu oleh JKL, S.H.,M.H. Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota
Majelis,
ttd/.DEF, S.H.,M.H.
ttd/.Dr. H. GHI, S.H.,M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd/.ABC, S.H.,M.Sc.
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd/.JKL, S.H.,M.H. |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(MNO, SH.)
Nip. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.