PUTUSAN
Nomor 158/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. QQQ, tempat kedudukan Plaza AA Menara XX Lt. X0, Jalan MH. Thamrin Kav. XX, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh 1. DSZ., 2. CVR, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: JHI, Kuasa Hukum, beralamat di Jalan CCC Blok A/XX, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1100/SK/LGL/KDA/VII/2011, Tanggal 25 Juli 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-1137/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

DASAR HUKUM

Bahwa gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (I) dan Pasal 26; atau
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Bahwa dalam Pasal 40 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:

Pasal 40
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  1. Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat betas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
  2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
  3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;
  4. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat betas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
  5. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

ALASAN GUGATAN WAJIB PAJAK

Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nornor: S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 yang menolak keberatan PBB karena berdasarkan penelitian pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009, yaitu tidak dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan; sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 permohonan Keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

Bahwa Penggugat tidak setuju atas penjelasan Tergugat yang menolak surat keberatan Penggugat dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa :

Pasal 4
  1. Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
    1. Satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
    2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    3. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama:
    4. Dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
    5. Dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya,
    6. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
    7. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
      1. Harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan; atau
      2. Harus dilampiri dengan Surat Kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).Surat keberatan Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Kantor KPP;

Bahwa dalam permohonan keberatannya, Penggugat telah memenuhi semua persyaratan formal seperti yang di atur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 sebagaimana disebut di atas;

Bahwa dalam hal Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun 2009 di permohonan keberatannya semata-mata lebih di sebabkan karena Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau rusak nya SPPT PBB asli tersebut;

Bahwa menurut Penggugat seharusnya jika Tergugat membutuhkan asli SPPT PBB tersebut, dapat mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan Penggugat, yang mana tentu nya permintaan tersebut akan Penggugat penuhi;

Bahwa menurut Penggugat jumlah PBB terutang tahun 2009 adalah sebesar Rp 523,719,760.00;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan atas nama : PT QQQ, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, alamat : Plaza AAA Menara XX Lt X0, Jl. MT Thamrin Kav. XX No. XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, Alamat (lokasi) : LLL III No. XX Rt.00X, Sempaja, Samarinda,;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1100/SK/LGL/KDA/VII/ 2011, Tanggal 25 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 27 Juli 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Juli 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 September 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 bertentangan dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
I Bahwa Surat Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 134/KDAL-KPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Desember 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkassengketa Nomor : 99-046243-2009;
I Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 Halaman 13 alinea 2 pada bagian Mengadili menyatakan :

Demikian diputus di jakarta pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2011 berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :

Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4)

I Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima;
I Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; Penjelasan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4);
2. Penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Gugatan diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambatlambatnya tanggal 4 Oktober 2002;
2 Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;
1 Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 134/KDALKPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Desember 2009 (diantar). Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa Gugatan tersebut seharusnya diputus paling lambat tanggal 07 Juni 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak ;
1 Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa Gugatan tersebut pada tanggal 3 Januari 2011 atau telah diputus dengan lewat 6 (enam) bulan dari jangka waktu yang seharusnya ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa Gugatan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak terpenuhi;
1 Bahwa setelah membaca, dan meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 tersebut, diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketaGugatan dimaksud;

Bahwa walaupun sekiranya ada hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa Gugatan dimaksud, hal ini juga telah melewati batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;

Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dan walaupun ada hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa Gugatan dimaksud, maka sengketa Gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 07 September 2011;

I Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa Gugatan tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa Gugatan dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;
I Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 6 (enam) bulan sejak surat Gugatan diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena melanggar Prosedur hukum acara yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan karenanya harus dibatalkandemi hukum;
I Surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 perihal Pemberitahuan PengajuanKeberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan;
1 Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) pada uraian berikut ini;
2 Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011;
3 Bahwa pokok permasalahan dalam gugatan yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam sengketa mengenai Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB tidak dapatdipertimbangkan Tahun 2009 yang merupakan aspek material.
4 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :

Halaman 11 alinea ke-3 dan Halaman 12 ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa :

Pasal 4;
(1) Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
  1. Satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama;
  4. Dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan;
  5. Dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  6. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannya; dan
  7. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak :
    1. Harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan; atau
    2. Harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Surat Keberatan Wajib Pajak diajukan kepada Kepala kantor KPP;
2 Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan :
  1. Satu surat Keberatan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
  4. Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan kepada KPP Pratama;
  5. Diajukan kepada Kepala Desa/Lurah setempat;
  6. Dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan;
  7. Mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
  8. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannya; dan

Pasal 5 ayat (1);
“Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan” ;

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, Pengajuan Keberatan harus dilampiri dengan Asli SPPT PBB yang diajukan keberatan dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009, dalam hal pengajuan keberatan tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1) dan (2) maka dianggap bukan sebagai Surat Keberatan;

Bahwa dalam surat gugatan dan dalam persidangan, Penggugat juga menyatakan bahwa benar tidak melampirkan asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009 karena kawatir hilang;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu tidak melampirkan asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009, dengan demikian Majelis memutuskan menolak pengajuan gugatan Penggugat;

1 Bahwa menurut Pemohon PK (semula Penggugat) atas penolakan permohonan gugatan yang diajukan Pemohon PK (semula Penggugat) adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 09 November 1994;
1 Bahwa dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 09 November 1994 Bab IX mengenai Keberatan dan Banding Pasal 15 Pajak Bumi dan Bangunanmenyatakan :

Pasal 15;
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas :
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
b. Surat Ketetapan Pajak
1 Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyataan alasan secara jelas;
3 Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidakdapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
4 Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebutbagi kepentingan Wajib Pajak;
5 Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadidasar pengenaan pajak;
6 Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak;

Bahwa dengan demikian, dari rumusan Pasal 15 UU tentang Pajak Bumi Bangunan a quo tidak mensyaratkan pemohon Keberatan melampirkan Asli SPPT PBB, juga tidak mensyaratkan apabila Asli SPPT PBB tidak dilampirkan menyebabkan surat keberatan tidak berharga untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa meskipun demikian pada waktu mengajukan keberatan, pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Keberatan) telah melampirkan fotocopy SPPT PBB a quo, sehingga apabila diperlukan oleh peneliti/penelaah keberatan tentu saja Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Keberatan) siap memberikannya;

Bahwa sangat disayangkan karena hanya gara-gara Asli SPPT PBB yang belum dilampirkan tersebut keberatan Wajib Pajak dianggap tidak ada, meskipun dalam surat keberatan secara substantive keberatan telah diutarakan secara jelas;

Bahwa dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada waktu menyelesaikan dan memutus surat keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nyata-nyata telah mengabaikan asas pemerintahan yang baik, karena tidak berlaku fair dan bertindak sewenang-wenang sehingga mengabaikan asas keadilan yang dijunjung tinggi dalam Hukum Pajak;

I Bahwa dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 09 November 1994 Bab IX mengenai Keberatan dan Banding yang diatur dalam Pasal 15 tidak menyatakan mengenai ketentuan formalnya sehingga seharusnya tunduk kepada hukum Formal Pajak yang diatur dalam Undang-Undang KUP Nomor 06 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 Bab V Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)mengenai Keberatan dan Banding, yang menyatakan :
Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
I Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau;
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
I Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertaialasan yang menjadi dasar perhitungan;
3 Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luarkekuasaannya;
I Bahwa dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 09 November 1994 tidak mengatur ketentuan formal khususnya bagaimana mengajukan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan jelas tidak mendasarkan pada kuasa yang diberikan oleh Undang-Undang karena memang dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 09 November 1994 tidak mengatur ketentuan pemenuhan persyaratan dilampiri asli SPPT Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atau SKP PBB yang diajukan keberatan sehingga seharusnya Surat keberatan diproses oleh Termohon PK(semula Tergugat).
I Bahwa surat permohonan Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor Ref : KDAL-KPP/102/10/09 tanggal 21 Oktober 2009 atas Nama PT QQQ yang tidak melampirkan SPPT PBB asli (hanya fotocopi) tetapi telah memenuhi ketentuan Undang-Undang KUP Nomor 06 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 Bab V Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengenai Keberatan dan Banding adalah telah memenuhi ketentuan formal Surat keberatan dan seharusnya diproses oleh Termohon PK (semula Tergugat);
I Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur menerbitkan surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 yang diterima oleh Pemohon PK (semula Penggugat) tanggal 18 Nopember 2009 perihal Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak dapat Dipertimbangkan tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 Pasal 10 ayat (1) huruf a yang menyatakan :

Pasal 10 ayat (1) huruf a
I Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada KepalaKanwil DJP dalam jangka waktu paling lama :
I 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9ayat (4) huruf a dan huruf b; atau
I Bahwa dengan terlewatinya batas waktu 10 hari kerja sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 Pasal 10 ayat (1) huruf a seharusnya surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tersebut dibatalkan demi hukum dan Permohonan Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapatdiproses oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat);
I Bahwa berdasarkan uraian diatas, amar putusan Majelis Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 yang isinya menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan atas Nama : PT QQQ, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, alamat : Plaza AAA Menara XX Lt X0, Jl. MH Thamrin Kav. XX No. XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, Alamat (lokasi) : Jl. LLL III No. XX RT. 00X, Sempaja, Samarinda adalah tidak benar, karenanya
Surat Gugatan Nomor : 134/KDAL-KPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009 seharusnya diterima oleh Majelis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
  1. Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
  2. Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. QQQ, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013, oleh UDX, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BPE, S.H., M.Hum., dan Dr. H. SHN, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YZP, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/. Dr. H. BPE, S.H., M.Hum.,

ttd/. Dr. H. SHN, S.H., M.H.,
Ketua Majelis:

ttd/.UDX, S.H., M.Sc.,
Panitera Pengganti

ttd/.YZP, S.H.,
Biaya-biaya
1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(FWO, SH.)
Nip. XX0000XXX.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA