Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 158/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. QQQ,
tempat kedudukan Plaza
AA Menara XX Lt. X0, Jalan MH. Thamrin Kav. XX, Nomor XX, Gondangdia,
Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh 1. DSZ., 2. CVR,
selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: JHI, Kuasa Hukum, beralamat
di Jalan CCC Blok A/XX, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 1100/SK/LGL/KDA/VII/2011, Tanggal 25 Juli 2011;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam
hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-1137/PJ./2011 tanggal 26 Agustus
2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
DASAR HUKUM
Bahwa gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang menyebutkan bahwa:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan,
selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (I) dan Pasal 26; atau
- Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan
Keberatan
yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
Bahwa dalam Pasal 40 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak disebutkan bahwa:
Pasal 40
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak;
- Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan
penagihan Pajak adalah 14 (empat betas) hari sejak tanggal pelaksanaan
penagihan;
- Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan
selain
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3)
tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;
- Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4)
adalah 14 (empat betas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di
luar kekuasaan Penggugat;
- Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu)
Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
ALASAN GUGATAN WAJIB PAJAK
Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nornor: S-804/WPJ.14/KP.0308/2009
tanggal 10 Nopember 2009 yang menolak keberatan PBB karena berdasarkan
penelitian pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat
(1) atau ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-25/PJ/2009, yaitu tidak dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang
diajukan keberatan; sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 permohonan
Keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;
Bahwa Penggugat tidak setuju atas penjelasan Tergugat yang menolak
surat keberatan Penggugat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur
Jendral Pajak Nomor : PER25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa :
Pasal 4
- Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- Satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan
ke KPP Pratama:
- Dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
- Dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan
Wajib
Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya,
- Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau
kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
- Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
- Harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib
Pajak
orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan; atau
- Harus dilampiri dengan Surat Kuasa, untuk Wajib Pajak
orang
pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua
juta rupiah).Surat keberatan Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Kantor
KPP;
Bahwa dalam permohonan keberatannya, Penggugat telah memenuhi semua
persyaratan formal seperti yang di atur dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 sebagaimana
disebut di atas;
Bahwa dalam hal Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun
2009 di permohonan keberatannya semata-mata lebih di sebabkan karena
Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim
dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau
rusak nya SPPT PBB asli tersebut;
Bahwa menurut Penggugat seharusnya jika Tergugat membutuhkan asli SPPT
PBB tersebut, dapat mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan
Penggugat, yang mana tentu nya permintaan tersebut akan Penggugat
penuhi;
Bahwa menurut Penggugat jumlah PBB terutang tahun 2009 adalah sebesar
Rp 523,719,760.00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat
Direktur
Jenderal Pajak Nomor : S804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember
2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat
Dipertimbangkan atas nama : PT QQQ, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, alamat
: Plaza AAA Menara XX Lt X0, Jl. MT Thamrin Kav. XX No. XX, Gondangdia,
Menteng, Jakarta Pusat 10350, Alamat (lokasi) : LLL III No. XX Rt.00X,
Sempaja, Samarinda,;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Mei 2011, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1100/SK/LGL/KDA/VII/ 2011, Tanggal
25 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 27 Juli 2011, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada Tanggal 27 Juli 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Agustus
2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15
September 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I |
Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04
April 2011 bertentangan dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; |
I |
Bahwa
Surat Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor :
134/KDAL-KPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009, diterima Sekretariat
Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Desember 2009 (diantar) dan didaftar
dalam berkassengketa Nomor : 99-046243-2009; |
I |
Bahwa
berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30332/PP/M.XV/99/2011
tanggal 04 April 2011 Halaman 13 alinea 2 pada bagian Mengadili
menyatakan : |
Demikian diputus di jakarta pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2011
berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak dengan susunan
Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. |
Bahwa
Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4)
I |
Putusan
pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu
6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima; |
I |
Dalam
hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; Penjelasan Pasal 81 ayat (2)
dan ayat (4); |
|
|
|
2. |
Penghitungan
jangka waktu 6 (enam) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan
contoh sebagai berikut :
Gugatan diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil
selambatlambatnya tanggal 4 Oktober 2002;
2 |
Dalam
hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; |
1 |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas
dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) Nomor: 134/KDALKPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009,
diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Desember 2009
(diantar). Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat
(4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta
Penjelasannya, maka sengketa Gugatan tersebut seharusnya diputus paling
lambat tanggal 07 Juni 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002
tentang Pengadilan Pajak ; |
1 |
Bahwa
fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus
sengketa Gugatan tersebut pada tanggal 3 Januari 2011 atau telah
diputus dengan lewat 6 (enam) bulan dari jangka waktu yang seharusnya
ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentangPengadilan Pajak beserta Penjelasannya; |
1 |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim
Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan
putusan atas sengketa Gugatan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan
setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat
khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak terpenuhi; |
1 |
Bahwa
setelah membaca, dan meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April
2011 tersebut, diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus
dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan
jangka waktu pengambilan putusan atas sengketaGugatan dimaksud; |
|
Bahwa walaupun sekiranya ada hal-hal khusus dimaksud yang menjadi
alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan
putusan atas sengketa Gugatan dimaksud, hal ini juga telah melewati
batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo
putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud
Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak terpenuhi;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dan walaupun ada hal-hal
khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya
perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa Gugatan
dimaksud, maka sengketa Gugatan tersebut seharusnya diputus
selambat-lambatnya pada tanggal 07 September 2011;
I |
Bahwa
oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa
dan mengadili sengketa Gugatan tersebut, telah terbukti dengan
nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus
sengketa Gugatan dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya
yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak; |
I |
Bahwa
dengan demikian, terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April
2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat
(2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, yaitu dari 6 (enam) bulan sejak surat Gugatan diterima
Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 telah cacat
hukum (Juridisch Gebrek) karena melanggar Prosedur hukum acara yang
diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
karenanya harus dibatalkandemi hukum; |
I |
Surat
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur Nomor :
S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 perihal
Pemberitahuan PengajuanKeberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan; |
1 |
Bahwa
dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang
telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) di atas
untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan
sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon
PeninjauanKembali (semula Penggugat) pada uraian berikut ini; |
2 |
Bahwa
jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang
memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat
lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut di atas, namun
pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tetap tidak
sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011; |
3 |
Bahwa
pokok permasalahan dalam gugatan yang diajukan Peninjauan Kembali oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam sengketa mengenai
Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB tidak dapatdipertimbangkan Tahun
2009 yang merupakan aspek material. |
4 |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut :
Halaman 11 alinea ke-3 dan Halaman 12 ;
Bahwa berdasarkan
hasil
pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat
dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam
persidangan diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan, diatur bahwa :
Pasal 4;
(1) |
Pengajuan
Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan :
- Satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau
SKP PBB;
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan
disampaikan ke KPP Pratama;
- Dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan
keberatan;
- Dikemukakan
jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai
dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
- Diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP
PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasannya; dan
- Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib
Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak :
- Harus
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi
dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp.2.000.000,00 (dua juta
rupiah) atau Wajib Pajak badan; atau
- Harus dilampiri dengan surat
kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling
banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Surat Keberatan Wajib Pajak
diajukan kepada Kepala kantor KPP;
|
2 |
Pengajuan
Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a harus memenuhi persyaratan :
- Satu surat Keberatan untuk beberapa SPPT Tahun
Pajak yang sama;
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling
banyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
- Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan
disampaikan kepada KPP Pratama;
- Diajukan kepada Kepala Desa/Lurah setempat;
- Dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan
keberatan;
- Mengemukakan
jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai
dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
- Diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP
PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasannya; dan
|
Pasal 5 ayat (1);
“Pengajuan
Keberatan yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
atau ayat (2) dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak
dapat dipertimbangkan” ;
Bahwa berdasarkan
penjelasan
diatas, diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan, Pengajuan Keberatan harus dilampiri dengan Asli SPPT PBB yang
diajukan keberatan dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-25/PJ/2009 tanggal 16
Maret 2009, dalam hal pengajuan keberatan tidak memenuhi Pasal 4 ayat
(1) dan (2) maka dianggap bukan sebagai Surat Keberatan;
Bahwa dalam surat
gugatan dan
dalam persidangan, Penggugat juga menyatakan bahwa benar tidak
melampirkan asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009 karena kawatir hilang;
Bahwa berdasarkan
penjelasan
tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Nomor :
S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 telah sesuai dengan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu tidak melampirkan
asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009, dengan demikian Majelis memutuskan
menolak pengajuan gugatan Penggugat; |
1 |
Bahwa
menurut Pemohon PK (semula Penggugat) atas penolakan permohonan gugatan
yang diajukan Pemohon PK (semula Penggugat) adalah tidak sesuai dengan
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994 tanggal 09 November 1994; |
1 |
Bahwa
dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 09 November 1994 Bab IX
mengenai Keberatan dan Banding Pasal 15 Pajak Bumi dan
Bangunanmenyatakan : |
Pasal 15;
(1) |
Wajib
Pajak dapat mengajukan Keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas :
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
b. Surat Ketetapan Pajak |
1 |
Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyataan alasan
secara jelas; |
3 |
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Wajib Pajak,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu
tidakdapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; |
4 |
Tanda
penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat
Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat
Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat
Keberatan tersebutbagi kepentingan Wajib Pajak; |
5 |
Apabila
diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur
Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang
menjadidasar pengenaan pajak; |
6 |
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak; |
Bahwa dengan demikian, dari rumusan Pasal 15 UU tentang Pajak Bumi
Bangunan a quo tidak mensyaratkan pemohon Keberatan melampirkan Asli
SPPT PBB, juga tidak mensyaratkan apabila Asli SPPT PBB tidak
dilampirkan menyebabkan surat keberatan tidak berharga untuk diproses
lebih lanjut;
Bahwa meskipun demikian pada waktu mengajukan keberatan, pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Keberatan) telah melampirkan
fotocopy SPPT PBB a quo, sehingga apabila diperlukan oleh
peneliti/penelaah keberatan tentu saja Pemohon Peninjauan Kembali
(dahulu Pemohon Keberatan) siap memberikannya;
Bahwa sangat disayangkan karena hanya gara-gara Asli SPPT PBB yang
belum dilampirkan tersebut keberatan Wajib Pajak dianggap tidak ada,
meskipun dalam surat keberatan secara substantive keberatan telah
diutarakan secara jelas;
Bahwa dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
pada waktu menyelesaikan dan memutus surat keberatan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) nyata-nyata telah mengabaikan asas
pemerintahan yang baik, karena tidak berlaku fair dan bertindak
sewenang-wenang sehingga mengabaikan asas keadilan yang dijunjung
tinggi dalam Hukum Pajak;
I |
Bahwa
dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 09 November 1994 Bab IX mengenai Keberatan
dan Banding yang diatur dalam Pasal 15 tidak menyatakan mengenai
ketentuan formalnya sehingga seharusnya tunduk kepada hukum Formal
Pajak yang diatur dalam Undang-Undang KUP Nomor 06 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28
Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 Bab V Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3)mengenai Keberatan dan Banding, yang menyatakan :
Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) |
I |
Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak
atas suatu :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau;
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
I |
Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan
jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut,
atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertaialasan
yang menjadi dasar perhitungan; |
3 |
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim
surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luarkekuasaannya; |
I |
Bahwa
dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tanggal 09 November 1994 tidak mengatur ketentuan
formal khususnya bagaimana mengajukan keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) tanggal 16 Maret
2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi
dan Bangunan yang berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan jelas tidak
mendasarkan pada kuasa yang diberikan oleh Undang-Undang karena memang
dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
tanggal 09 November 1994 tidak mengatur ketentuan pemenuhan persyaratan
dilampiri asli SPPT Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atau
SKP PBB yang diajukan keberatan sehingga seharusnya Surat keberatan
diproses oleh Termohon PK(semula Tergugat). |
I |
Bahwa
surat permohonan Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) Nomor Ref : KDAL-KPP/102/10/09 tanggal 21 Oktober 2009 atas
Nama PT QQQ yang tidak melampirkan SPPT PBB asli (hanya fotocopi)
tetapi telah memenuhi ketentuan Undang-Undang KUP Nomor 06 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28
Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 Bab V Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) mengenai Keberatan dan Banding adalah telah memenuhi ketentuan
formal Surat keberatan dan seharusnya diproses oleh Termohon PK (semula
Tergugat); |
I |
Bahwa
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur menerbitkan surat Nomor :
S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 yang diterima oleh
Pemohon PK (semula Penggugat) tanggal 18 Nopember 2009 perihal
Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak dapat Dipertimbangkan tidak
sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009
Pasal 10 ayat (1) huruf a yang menyatakan : |
Pasal 10 ayat (1) huruf a
I |
Dalam
hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala KPP Pratama
meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada KepalaKanwil DJP dalam
jangka waktu paling lama : |
I |
10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian
dilaksanakan oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9ayat (4)
huruf a dan huruf b; atau |
I |
Bahwa
dengan terlewatinya batas waktu 10 hari kerja sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 Pasal 10 ayat (1) huruf a
seharusnya surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember
2009 tersebut dibatalkan demi hukum dan Permohonan Keberatan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapatdiproses oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat); |
I |
Bahwa
berdasarkan uraian diatas, amar putusan Majelis Nomor :
Put.30332/PP/M.XV/99/2011 yang isinya menolak permohonan gugatan
Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang
Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan atas
Nama : PT QQQ, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, alamat : Plaza AAA Menara
XX Lt X0, Jl. MH Thamrin Kav. XX No. XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta
Pusat 10350, Alamat (lokasi) : Jl. LLL III No. XX RT. 00X, Sempaja,
Samarinda adalah tidak benar, karenanya
Surat Gugatan Nomor : 134/KDAL-KPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009
seharusnya diterima oleh Majelis; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang
jangka
waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara
semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
- Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena
pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan
gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Pemberitahuan
Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan atas nama Penggugat
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT. QQQ, tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. QQQ
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,-(dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013, oleh UDX, S.H., M.Sc., Ketua Muda
Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. BPE, S.H., M.Hum., dan Dr. H. SHN, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YZP, S.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/. Dr. H. BPE, S.H., M.Hum.,
ttd/. Dr. H. SHN, S.H., M.H., |
Ketua
Majelis:
ttd/.UDX, S.H., M.Sc., |
|
|
|
Panitera
Pengganti
ttd/.YZP, S.H., |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................
Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(FWO, SH.)
Nip. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.