Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 497/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto,
No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-439/PJ./2013 tanggal 13 Maret
2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
Terbanding;
melawan:
P.T. XXX, NPWP xxxx tempat kedudukan di Jalan B KM. Y, Ponokawan,
Krian, Sidoarjo 61xxx, alamat surat Jalan Raya Z No. YY, Lebak Bulus,
Jakarta Selatan,
Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang
bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-41857/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Dasar Koreksi Pemeriksa:
Retur Penjualan Sederhana Rp401.387.377,03
Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:
bahwa retur penjualan sederhana Rp401.387.377,03 adalah retur yang
tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP
hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang
mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke
penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak return tersebut karena
jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi
barang Pemohon Banding. Dan apabila itu terjadi maka penjualan Pemohon
Banding akan semakin turun dan pada gilirannya menurunkan pajak yang
harus Pemohon Banding bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat
Pemohon Banding buktikan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:
Jumlah Pajak yang terutang menurut SKPKB sebesar Rp40.138.738,00;
Jumlah Pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-41857/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-932/WPJ.24/2011
tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP
Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00201/207/08/641/10 tanggal
26 April 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP: xxxx, beralamat di Jl. B KM.
Y, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Maret 2008 dihitung sebagai berikut :
DPP
PPN |
Rp.
15.166.156.027,00 |
Pajak
Keluaran |
Rp.
1.322.297.044,00 |
Kredit
Pajak |
(Rp
1.301.382.651,00) |
Jumlah
Pajak yang kurang (lebih) dibayar |
Rp.
20.914.393,00 |
Pajak
yang dikompensasikan ke masa berikutnya |
Rp.
2.130.614,00 |
Jumlah
PPN yang kurang (lebih) dibayar |
Rp.
23.045.007,00 |
Sanksi
Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP |
Rp.
11.061.603,00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp.
34.106.610,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41857/PP/M.IV/16/2012,
Tanggal 30 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-439/PJ./2013
tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 18 Maret 2013,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14
Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 19 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 alinea ke-3, alinea ke-4 dan alinea ke-5:
“bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Pemohon
Banding
tidak menyalahi aturan yang berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan
sesuai bukti-bukti yang telah diperiksa oleh Terbanding;”
“bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding
serta
pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi atas
retur penjualan Faktur Pajak Sederhana yang:
- Tidak dapat ditelusuri penjualannya, baik melalui bukti
buku
penjualan atau invoice/Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp225.122.904,00
tetapdipertahankan;
- Nilainya lebih besar daripada bukti penjualan sebesar
Rp5.327.164,00 tetap dipertahankan;
- Retur yang dikembalikan lebih dari periode perjanjian
sebesar
Rp436.109,00 tidak dapat dipetahankan karena perjanjian hanya berlaku
untuk Faktur Pajak Standard dan dilakukan selamamasih menjadi
pelanggan;
- Retur penjualan Faktur Pajak Sederhana yang tidak memuat
nomor NPWP pembeli sebesar Rp170.501.199,00 tidak dapat
dipertahankan;”
“bahwa
sehingga menurut
Majelis koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus
dipungut sendiri sebesar Rp401.387.377,00, yang tetap dipertahankan
adalah sebesar Rp230.450.068,00 dan yang tidak dapat dipertahankan
adalah sebesar Rp170.937.308,00;”
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU
KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (2):
”Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar.”
Pasal 28 ayat (1):
”Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib
menyelenggarakan pembukuan.”
Pasal 28 ayat (3):
”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan
memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.”
Pasal 28 ayat (11):
”Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari
pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi
on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu
tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau
ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (11):
”Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan
secara
program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10
(sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur
Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan
atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera
disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan,
dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara
program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor
keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.”
Pasal 29 ayat (3) huruf a:
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen
yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak;”
- Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur sebagai
berikut:
Pasal 5A:
“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan
dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak
tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
- Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak
(selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur
sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. |
surat
atau tulisan; |
b. |
keterangan
ahli; |
c. |
keterangan
para saksi; |
d. |
pengakuan
para pihak; dan/atau |
e. |
pengetahuan
Hakim” |
Pasal 70 huruf d:
“Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
d |
surat-surat
lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c
yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.” |
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
- Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994
tanggal 21
Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang
Dikembalikan (selanjutnya disebut dg KMK 596) antara lain mengatur
sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) huruf a:
“Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
a |
Pajak
Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai;” |
Pasal 3 ayat (1):
“Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka
pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena
Pajak penjual.”
Pasal 3 ayat (3):
“Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
a |
Nomor
urut; |
b |
Nomor
dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; |
c |
Nama,
alamat dan NPWP pembeli; |
d |
Nama,
alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
yangmenerbitkan Faktur Pajak; |
e |
Macam,
jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; |
f |
Pajak
Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; |
g |
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
yangdikembalikan; |
h |
Tanggal
pembuatan Nota retur; |
i |
Tanda
tangan pembeli.” |
Pasal 3 ayat (4):
“Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan
keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan
sebagai Nota Retur.”
Pasal 5:
“Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.”
- Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-12/PJ.54/1995
tanggal 03 April 1995 tentang Tata Cara Pengurangan PPN Atau PPN Dan
PPn BM Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan (Seri PPN 11-95),
antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Butir 7:
“Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
a |
Nomor
urut; |
b |
Nomor
dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; |
c |
Nama,
alamat dan NPWP pembeli; |
d |
Nama,
alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
yang menerbitkan Faktur Pajak; |
e |
Macam,
jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; |
f |
Pajak
Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; |
g |
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
yang dikembalikan; |
h |
Tanggal
pembuatan Nota retur; |
i |
Tanda
tangan pembeli.” |
Butir 8:
“Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan
keterangan
sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan
sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi
penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi
pembeli.”
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.41857/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November
2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-faktasebagai berikut :
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini
adalah
koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
sendiri sebesar Rp401.387.377,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak
yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo dengan Nomor Laporan :
LAP-154/WPJ.24/KP.0805/2010 tanggal 26 April 2010.
- Bahwa koreksi tersebut ditetapkan karena merupakan DPP
atas
Retur Penjualan Faktur Pajak Sederhana yang tidak dapat mengurangi
Pajak Keluaran - DPP PPN bagi Penjual dikarenakan Nota Retur dimaksud
tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana ditentukan dalam
Butir 7 KMK 596.
- Bahwa atas koreksi positif DPP PPN sebesar
Rp401.387.377,00
tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menyatakan tidak setuju, dengan alasan :
Bahwa retur penjualan sederhana sebesar Rp401.387.377,00 adalah retur
yang tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang
tidak PKP, hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila
barang mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan
return ke penjual, tidak mungkin Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) menolak return tersebut karena jika itu terjadi maka
pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi barang Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dan apabila itu terjadi
maka penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
akan semakin turun dan pada gilirannyamenurunkan pajak yang harus
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bayar. Untuk arus
piutang dan arus barang dapat Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) buktikan.
- Bahwa Putusan Majelis Hakim atas sengketa banding ini
berupa
koreksi positif DPP PPN sebesar Rp401.387.377,00 adalah
“Mengabulkan Sebagian” permohonan banding Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),dengan alasan sebagai
berikut :
- Bahwa Majelis berpendapat bahwa mengingat jenis usaha
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai produsen
kacang " Mayasi "yang penjualannya dapat dilakukan kepada Pengusaha
Kena Pajak (PKP) dengan diterbitkannya Faktur Pajak Standar dan non PKP
(toko/warung kecil) dengan diterbitkan Faktur Pajak Sederhana, maka
sewajarnya jika penjualan tersebut dapat terjadi adanya retur. Oleh
karena itu atas koreksi Terbanding terhadap retur penjualan dengan
Faktur Pajak Sederhanadapat dipertimbangkan,
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5A UU PPN, Pasal 1
ayat (1)
dan Pasal 3 ayat (1) KMK 596 dan Angka 5 dan angka 7 SE-12/PJ.54/1995
tanggal 03 April 1995, Majelis berpendapat sebagaimana tertuangh dalam
putusan a quo pada ahalaman 20 alinea ke-2 yang mentakan bahwa
“Retur Penjualan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995
adalah Retur Penjualan untuk Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan
FakturPajak Standar sedangkan untuk non Pengusaha Kena Pajak (Faktur
Pajak Sederhana) tidak diatur dalam ketentuan ini;”
- Bahwa menurut Majelis, nota retur yang dibuat Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyalahi aturan yang
berlaku karena dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti - bukti yang
telah diperiksa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),
sehingga menurut Majelis koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang
PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp401.387.377,00, yang tetap
dipertahankan adalah sebesar Rp230.450.068,00 dan yang tidak dapat
dipertahankanadalah sebesar Rp170.937.308,00;
- Bahwa dari fakta dalam persidangan dan berdasarkan
penelitian
terhadap data-data dan penjelasan yang disampaikan dalam sidang,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa yang
menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Yuridis Formal
atas Nota Retur yang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) sebagaipengurang DPP PPN – Pajak
Keluaran.
- Bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan
tersebut diatas, terhadap Nota Retur dapat Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :
- Bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan
adanya pengembalian atas pembelian BKP.
- Bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah
pembeli
dengan Status PKP (pembelian dengan menggunakan Faktur Pajak Standar)
maupun pembeli dengan status Non PKP(pembelian dengan Faktur Pajak
Sederhana).
- Bahwa pada prinsipnya Nota Retur memiliki Fungsi dan
Kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak.
- Bahwa oleh karenanya tidaklah berlebihan dan merupakan
suatu
keharusan apabila tata cara pembuatan, bentuk, informasi yang harus
dicantumkan dan perhitungannya (ketentuan formal dan material)atas Nota
Retur diatur dalam peraturan perpajakan.
- Bahwa terbukti Barang Kena Pajak yang dikembalikan kepada
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah atas
penjualan Barang Kena Pajak kepada pembeli non PKP yangmenggunakan
Faktur Pajak Sederhana.
- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) menyatakan bahwa dalam menerbitkan Faktur Pajak
Sederhana yang menjadi dasar Nota Retur dimaksud tidak dapat
mencantumkan NPWP Pembeli karena Pembeli tidak memilikiNPWP dan
beberapa juga ada yang tidak memiliki alamat.
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti fisik
Nota
Retur yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksud yang
diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) sebagai pengurang DPP PPN – Pajak Keluaran tidak
memenuhi ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidakmencantumkan
NPWP Pembeli (Penerbit/pembuat Nota Retur).
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
Nota
Retur dimaksud tidak memenuhi persyaratan formal, tidak selengkapnya
mencantumkan keterangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat
(3) KMK 596, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga
tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual (cfm. Pasal 3 ayat
(4) KMK 596 junctoButir 8 SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995).
- Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tertuang
dalam
halaman 20 alenia ke-3 menyatakan “ bahwa menurut Majelis,
nota
retur yang dibuat Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang berlaku
……“ adalah bertentangan dengan
peraturan perpajakan
yang berlaku khususnya Pasal 3 ayat (1) KMK 596 yang menyatakan :
“……….., maka pembeli harus
membuat danmenyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual
“.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berdasarkan
data-data dan fakta-fakta yang terungkap serta peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku menyimpulkan bahwa koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Nota Retur atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan yang tidak dapat
dikurangkan dari Pajak Keluaran dengan DPP PPN sebesar Rp170.937.308,00
telah sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Pasal 5A UU PPN juncto
KMK 596 juncto SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, karena
berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa Nota Retur dimaksud tidak
memenuhi ketentuan formal yang telah ditentukan sehingga tidak dapat
diperlakukan sebagai Nota Retur, oleh karenanya tidak dapat mengurangi
Pajak Keluaran bagi Penjual (Termohon Peninjauan Kembali /semula
Pemohon Banding),
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yang
mengabulkan
sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) adalah tidak benar, karena bertentangan dengan data dan fakta
yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perpajakan yang
berlaku, dengan demikian Putusan Majelis Hakim tidak memenuhi ketentuan
Pasal 78 UU PengadilanPajak.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum
(fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah
membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan
yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut,
sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan
sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru
serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contralegem), khususnya dalam bidang perpajakan;
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara
nyata-nyata
bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put.41857/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut
telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan
yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding
tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku,
sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put. 41857/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut
adalah cacatsecara hukum dan harus dibatalkan.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.41857/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 yang menyatakan :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-932/WPJ.24/2011
tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP
Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00201/207/08/641/10 tanggal
26 April 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP: xxxx, beralamat di Jl. B KM.
Y, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61xx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Maret 2008 dihitung sebagaimana perhitungan tersebut diatas
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-932/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang
dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor :
00201/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010 atas nama Pemohon Banding,
NPWP : xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
Rp.34.106.610,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai
atas
penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp.170.937.308,00 atas
Retur Penjualan tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil dalam memori Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra
Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu
Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti
yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo di antaranya mengenai retur
penjualan terbukti tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
Pasal 5A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 3 ayat (1) Keputusan MenteriKeuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh Dr.H.CCC,SH.MH., Ketua
Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr.H.M.AAA,SH.MS., dan Dr.H. BBB, SH.M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh DDD,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./Dr.H.M.AAA,SH.MS.
ttd./Dr.H. BBB, SH.M.Hum.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd./Dr.H.CCC,SH.MH. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./DDD,SH.MH.
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.