Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 626/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto,
No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-233/PJ./2013 tanggal 7
Februari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, NPWP xxxx (d/h xxxx), Jenis Usaha: Perdagangan BBM, beralamat
di G Building Yth floor, Jl. HR. Blok X, Kav.YY, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan - 12xxx,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.40988/PP/M.III/16/2012, Tanggal 25 Oktober 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan Permohonan Banding atas
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-141/WPJ.04/2011 tanggal 7 Febuari 2011
tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00007/207/
07/063/10 tanggal 29 April 2010 Masa Pajak Juli 2007;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka dengan ini Pemohon
Banding sampaikan bahwa koreksi atas penyerahan BBM Solar (HSD) sebesar
Rp1.296.564.641,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak disetujui oleh
Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
Atas Penyerahan BBM Solar (HSD) Rp1.252.316.022,00
- Pemohon Banding dalam hal ini sudah memenuhi persyaratan
tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi, PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Bumi, serta peraturan Menteri ESDM Nomor 0007 Tahun 2005 dengan di
terbitkannya izin usaha Niaga BBM terbatas No.3602/K/24djm.o/2006
tanggal 16 Maret 2006 maupun Niaga BBM Umum (wholesale)
No.6060.K/14/DJM.0/2007 tanggal 27 April 2007;
- Pemilikan dan/ atau penguasaan fasilitas penyimpanan pada
awal
pengajuan ijin adalah berupa 4 unit kapal tanker BBM milik PT. YYY yang
dikuasai oleh Pemohon Banding dan didaftarkan secara resmi di
Departemen Minyak dan Gas Bumi;
- Bahwa Pemohon Banding tidak memberlakukan sistem penjualan
konsinyasi, yang dilakukan pada setiap kegiatan adalah pemindahan BBM
dan fasilitas penyimpanan milik/dikuasai Pemohon Banding ke fasilitas
lain yang juga dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding dimasing-masing
area distribusi/keagenan dimana semua fasilitas resmi terdaftar di
Departemen Minyak dan Gas Bumi. Pada periode akhir tahun 2007,
persediaan BBM Pemohon Banding sesuai dengan yang tercantum pada
laporan keuangan audited tahun 2007, tersebar di lima area
distribusi/keagenan pada fasilitas penyimpanan BBM yang dikuasai
oleh Pemohon Banding sebesar 1.774.558L (Rp11.761.111.041,00) dan nilai
tersebut berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan RSM. AAA untuk
tahun buku 2007, sehingga tidak benar persediaan
akhir wajib pajak adalah Nihil seperti yang ditetapkan oleh Terbanding;
- Mengenai penyerahan yang belum dilaporkan menurut
perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut
Harga
Jual seluruhnya/Penyerahan menurut Terbanding |
45.715.456.751 |
Penyerahan
menurut SPT masa PPN tahun 2007 Pemohon Banding |
31.049.954.432 |
Penyerahan
yang tidak dilaporkan menurut Terbanding |
14.665.502.319 |
Persedian
Akhir confm PB |
2007
11.761.111.041 |
Penyerahan
yang tidak dilaporkan menurut WP |
2.904.391.278 |
PPN
Yang Terhutang |
290.439.128 |
Denda
Bunga |
139.410.781 |
Total
PPN yang masih harus dibayar |
429.849.909 |
bahwa mengingat kesulitan untuk menentukan masa-masa penyerahan atas
BKP yang belum dilaporkan seperti yang alami Terbanding sehingga
Pemohon Banding setuju atas perhitungan Terbanding untuk membagi jumlah
PPN yang masih harus dibayar selama tahun 2007 menurut Pemohon Banding
sebesar Rp290.439.128,00 dibagi 12 bulan atau Rp24.203.261,00 ditambah
dengan denda kenaikan Rp24.203.261,00;
bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2007 yang terhutang menurut
Pemohon Banding sebagai berikut:
No |
URAIAN |
Jumlah
Menurut
Pemohon Banding |
1
2
3 |
Dasar
Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Jumlah seluruh Penyerahan
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
Kegiatan Membangun Sendiri
Jumlah
Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah Pajak Masukan
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah: |
2.134.891.522
2.134.891.522
28.651.741
17.593.879
46.245.620
217.058.081
1.284.053.218
1.284.053.218
1.284.053.218
(1.066.995.137) |
|
Dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya |
1.094.767.326 |
|
Jumlah
Kelebihan Pajak |
1.094.767.326 |
4 |
PPN
yang kurang dibayar |
27.772.189 |
5
6 |
Sanksi
Administrasi:
Bunga Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
27.772.189
55.544.378 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.40988/PP/M.III/16/2012, Tanggal 25 Oktober 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-141/WPJ.04/2011 tanggal 7
Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor:
00007/207/07/063/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. XXX NPWP xxx
(d/h xxx), beralamat di G Building Yth floor, Jl. HR. Blok X, Kav.YY,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12xxx sehingga perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak menurut Majelis |
Rp2,188,232,673.00 |
Pajak
keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri |
Rp
218,823,267.00 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan |
Rp1,283,563,218.00 |
PPN
Kurang/(Lebih) Bayar |
(Rp1,064,739,951.00) |
Dikompensasi
Ke Masa Pajak Berikutnya |
Rp1,094,767,326.00 |
PPN
yang masih Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp
30,027,375.00 |
Sanksi
Administrasi, berupa:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
Rp 30,027,375.00 |
PPN
yang masih harus dibayar |
Rp
60,054,750.00 |
(enampuluh juta limapuluh empat ribu tujuhratus limapuluh rupiah)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40988/ PP/M.III/16/2012,
Tanggal 25 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 20 November 2012, kemudian terhadapnya oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-233/PJ./2013 tanggal 7 Februari 2013,
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada Tanggal 12 Februari 2013, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 8 April
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 Juli
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang
Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU
Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali
atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
- Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan
Pajak yang menyatakan:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan
sebagai berikut : e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Nomor: Put.
40988/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012, yang amarnya menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-141/WPJ.04/2011 tanggal 7 Februari
2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00007/207/07/063/10
tanggal 29 April 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP : xxxx (d/h xxxx),
tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan
putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang
dilakukan
oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan
Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan
dikirim”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan
Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung.”
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
40988/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012, atas nama : PT. XXX
(Termohon Peninjauan Kembali/(semula Pemohon Banding)), telah
diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima secara langsung
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 22
November 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen : 2012112202820007.
- Bahwa mengingat pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf (e) UU
Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40988/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober
2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang
Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu
pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
oleh karenanya sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima
oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.001.190.883,00 yang
tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan
meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40988/PP/M.III/16/2012
tanggal 25 Oktober 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan
atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang
keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra
legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang
berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang
antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 Alinea ke-2 dan 6
“bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding
tidak memiliki/menguasai tempat penyimpanan berarti Pemohon Banding
tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang izin niaga umum
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan BPH
Migas Nomor: 07/BPH MIGAS/IX/2005 30 September 2005, telah dibuktikan
oleh Pemohon Banding yang membuktikan dengan menyampaikan penunjukan
lima agen sebagaimana dimaksud diatas.”
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan
keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam
persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan Majelis berpendapat bahwa atas
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Juli 2007 sebesar Rp1.001.190.833,00, tidak dapat
dipertahankan.”
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
40988/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke
Mahkamah Agung RI.
- Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP)
menyatakan:
Pasal 4 ayat (1)
“Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan
dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”
Pasal 28
(3) |
Pembukuan
atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan
iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya. |
(5) |
Pembukuan
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan
stelsel kas. |
(7) |
Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga
dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. |
Pasal 29 ayat (1) dan (3)
1 |
Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
3 |
Wajib
Pajak yang diperiksa wajib :
- memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau
catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
- Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya
disebut dengan UU PPN) menyatakan:
Pasal 1 angka 17
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.”
Pasal 1A ayat (1) huruf a dan g
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah :
a |
penyerahan
hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; |
g |
penyerahan
Barang Kena Pajak secara konsinyasi.” |
Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a |
penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
b |
impor
Barang Kena Pajak; |
c |
penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; |
d |
pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean; |
e |
pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau |
f |
ekspor
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.” |
- Bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
- Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan
Kembali
adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00 yang
tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat
mendeskripsikan Gambaran Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) sebagai berikut:
Pada tahun 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menjalankan usaha berupa jasa konstruksi menara (BTS) dari PT. NNN yang
meliputi proyek pembangunan 3 (tiga) menara. Kemudian sejak akhir tahun
2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mulai
merintis usaha di bidang perdagangan bahan bakar minyak di lepas pantai.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sejak akhir tahun
2007 telah pindah ke G Building Yth floor, Jl. HR. Blok X, Kav.YY,
Jakarta dari tempat sebelumnya di Gedung S Lt. Y Suite YY, Jalan KR
No.Z, Jakarta Pusat.
Untuk merintis usaha di bidang perdagangan bahan bakar minyak, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh Sertifikat Ijin
Usaha Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak berdasarkan Keputusan Direktur
Minyak dan Gas Bumi Nomor: 3602/K/24/DJM.O/2006 tanggal 16 Maret 2006.
Pada Tahun 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
belum melakukan penjualan, karena baru membangun jaringan pemasaran.
Baru pada November 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) melakukan impor BBM Solar (HSD). Impor tersebut kemudian
menjadi Persediaan Awal BBM Solar tahun 2007. Penjualan BBM Solar
berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN yang diterima KPP Pratama Jakarta
Senen baru dimulai pada bulan Maret 2007 kepada konsumen pertama dan
satusatunya di bulan tersebut yaitu PT. XXXTbk.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru memperoleh
Sertifikat Izin Usaha untuk jenis kegiatan usah niaga umum BBM setelah
melalui pengujian kelayakan dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Migas
Nomor: 6060.K/l4/DJM.O/2007 Tanggal 27 April 2007 dengan Kode Izin
Usaha: 05.NW.03.17.00.007 untuk jangka waktu 10 tahun. Berdasarkan
lampiran III Keputusan Dirjen Migas ini dijelaskan Fasilitas Niaga yang
dikuasai (disewa) oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), yaitu Kapal Tangker MT. ES, MT. DS, TS dan CS. Seluruh kapal
tanker ini disewa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dari PT. XXX. Keputusan Dirjen Migas ini berlandasan diantaranya pada
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 007 Tahun 2005
tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- Bahwa dalam sengketa a quo, Termohon Peninjauan Kembali
(semula
Pemohon Banding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) membuat faktur pajak atas nama customer / pembeli, bukan atas
nama agen/penyalur, karena agen/penyalur tidak mempunyai izin niaga,
sehingga faktur dan invoice dibuat langsung atas nama end user pemegang
lzin Usaha Niaga.
Faktanya, apabila faktur pajak tersebut dibuat atas nama agen sementara
invoicenya dibuat atas nama konsumen, hal ini tidak akan dapat
diakomodasi didalam format SPT PPN sehingga SPT yang dilaporkan tidak
dapat memenuhi aspek formal perpajakan. Sedangkan dalam surat tanggapan
yang dibuat Wajib Pajak (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)) atas pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan atas
SKPKB PPN disebutkan bahwa invoice penjualan dan faktur pajak yang
dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas
nama agen dilakukan hanya untuk agen yang memiliki ijin.
- Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Terbanding) atas Neraca yang diperoleh dari SPT Tahunan PPh Badan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui terdapat
data persediaan akhir sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Migas Nomor:
3602/K/24/DJM.O/2006 tanggal 16 Maret 2006 tentang pemberian ijin usaha
Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak dan berdasarkan Keputusan Dirjen
Migas Nomor: 6060.W14/DJM.0/2007 tanggal 27 April 2007, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapat ijin usaha untuk
jenis kegiatan usaha niaga umum.
- Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Tentang Kegiatan Usaha Hilir
Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 0007 Tahun 2005
menyebutkan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum
(Wholesale) wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana
penyimpanan serta jaminan suplai dari sumber didalam negeri dan/atau
luar negeri (Pasal 47 ayat 1 PP No. 36 Tahun 2004).
- Fakta yang terungkap, berdasarkan pemeriksaan Pemohon
Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) terhadap Daftar Aktiva Tetap dari Laporan
Keuangan yangtelah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2007 dan 2006 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak memiliki/menguasai fasilitas dan sarana
penyimpanan BBM Solar.
Bahwa Fasilitas dan sarana penyimpanan yang disebut Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) Merak Terminal yang disewa oleh PT.
ZZZ baik yang di Merak-Serang maupun yang di Belawan-Medan.
- Bahwa berdasarkan Jawaban Surat Permintaan Data Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang ditujukan kepada PT. ZZZ
(PT. ZZZ) NPWP: xxxdengan surat Nomor : S-281/WPJ.06/KP.0900/2009
diketahui bahwa jumlah pembelian BBM Solar selama tahun 2007 adalah
sebanyak 4.125.474 Liter senilai Rp. 24.690.938.622,00. Transaksi
pembelian BBM Solar baru dimulai bulan September 2007.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan atas
transaksi pembelian BBM Solar dari PT. ZZZ yang dimulai sejak September
2007 s.d. Desember 2007 ini, tidak seluruhnya dibukukan dan dilaporkan
persediaan dan penjualannya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), karena ada sebagian persediaan BBM Solar tersebut
dijual langsung dan dikirim langsung kepada konsumen, tidak melalui
agen.
- Bahwa berdasarkan Jawaban Surat Permintaan Keterangan/Bukti
Nomor: S-476/WPJ.06/KP.0900/2009 Tanggal 12 Agustus 2009 yang diberikan
oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Persediaan
HSD (BBM Solar) diketahui bahwa yang dijual Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dimulai sejak Mei 2007 sampai dengan Desember
2007 sebanyak 4.918.384 Liter dengan Nilai Penjualan Kotor senilai
Rp32.988.586.227,00.
- Bahwa berdasarkan Faktur Pajak Keluaran yang telah
dilaporkan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 diketahui sebagai berikut:
- atas seluruh penyerahan BKP berupa BBM Solar, ada yang
Faktur
Pajaknya dibuat atas nama konsumen, ada yang dibuat atas nama agen.
- komposisi Penyerahan BBM Solar sebagai berikut:
- Penyerahan BKP yang Faktur Pajak Keluarannya dibuat
atas nama konsumen senilai Rp15.157.703.635 (2.801.149 L) atau 49,22%
dari keseluruhan, melebihi jumlah yang diizinkan
berdasarkan Pasal 49 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2004;
- Penyerahan BKP yang Faktur Pajak Keluarannya dibuat
atas nama agen-agen senilai Rp15.639.071.263 (2.365.418 L) atau 50.78%
dari keseluruhan.
- Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Terbanding) terhadap keterangan tertulis Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) (dalam surat keberatannya) yang diperoleh
dalam proses penyelesaian keberatan diketahui :
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak
diperkenankan melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi harus
melalui agen berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2001, PP No. 36
Tahun 2004 dan Keputusan Dirjen Migas No. 8060.K/14/DJM.02007.
- Faktanya, seluruh faktur penjualan dan Faktur Pajak yang
dibuat
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) langsung
kepada konsumen tidak kepada agen.
- Dalam surat keberatan juga disebutkan bahwa atas
transaksi
penyerahan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke
agen, tidak ada pemindahan atau pengambil-alihan hak kepemilikan. Hak
kepemilikan atas BBM Solar tersebut sepenuhnya masih berada di tangan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan juga tidak ada
transaksi pembayaran apapun pada saat BBM Solar tersebut diterima oleh
Agen, hingga BBM Solar tersebut terjual dari Agen kepada Pembeli.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dapat menyimpulkan bahwa:
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak
melakukan penyelenggaraan pembukuan dan penilaian persediaan secara
taat azas sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan yang telah
diaudit untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2007 dan 2006
sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 28 ayat (7) dan (9) UU KUP.
- Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),
biaya
perolehan atas persediaan BBM Solar tidak ditentukan berdasarkan metode
FIFO sebagaimana dinyatakan dalam laporan auditor tahun 2007, karena
persediaan BBM Solar baik persediaan awal maupun persediaan akhir yang
berada di agen-agen, adalah berasal dari BBM Solar yang diimpor pada
bulan Nopember 2006.
Bahwa seharusnya, apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) menetapkannya secara taat azas, maka nilai persediaan akhir
tahun 2007 adalah sebesar sisa persediaan yang berasal dari pembelian
dari PT. ZZZ berdasarkan arus persediaan BBM Solar yang menggunakan
Metode FIFO.
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
mengatakan
bahwa seluruh penjualan harus melalui agen/penyalur, namun pada
kenyataannya sebagian transaksi penjualan selama tahun 2007, faktur
Pajak atas penyerahan BBM Solarnya dibuat atas nama konsumen yaitu
sebanyak senilai Rp15.157.703.635,00 (2.801.149 L).
- Berdasarkan informasi dari Pemeriksa Pajak bahwa selama
proses
pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
dapat menunjukkan kepada tim Pemeriksa Pajak bukti-bukti, pencatatan
dan pembukuan atas seluruh mutasi persediaan BBM Solar secara lengkap,
karena berdasarkan jawaban surat permintaan data dari PT. ZZZ
persediaan yang dibeli dari PT.ZZZ tidak seluruhnya dicatat dan
dibukukan dengan Data Inventory Summary.
- Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) juga tidak memiliki/menguasai tempat penyimpanan. Hal ini
berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang izin niaga umum sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan BPH Migas Nomor:
07/BPH MIGAS/ IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang pengaturan dan
pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak bahwa
badan usaha pemegang izin niaga umum wajib memiliki/menguasai sarana
dan fasilitas penyimpanan yang berada di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan rencana niaga yang dibuktikan dengan
bukti kepemilikan atau bukti penguasaan.
Dengan tidak dimiliki/dikuasainya fasilitas dan sarana penyimpanan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan migas, berarti seluruh persediaan
BBM Solar tahun 2007 telah habis dijual. Hal ini sesuai dengan Purchase
Order List tahun 2008 yang membuktikan bahwa seluruh transaksi
penjualan selama tahun 2008 berasal dari persediaan BBM yang dibeli
pada tahun 2008 itu sendiri (tidak berasal dari persediaan akhir HSD
(BBM Solar) 2007.
- Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
berpendapat bahwa seluruh penyerahan BBM Solar oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) baik kepada agen/penyalur ataupun
kepada konsumen langsung dan berdasarkan pengujian arus barang yang
telah dilakukan merupakan penyerahan yang terutang PPN, sesuai dengan
Pasal 1A, Pasal 4, Pasal 11 UU PPN dan SE-28/PJ.3/1985 tanggal 2 April
1985.
- Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim di persidangan
banding
sebagaimana tertuang dalam Halaman 24 Alinea ke-1 Putusan Pengadilan
Pajak Nomor: Put. 40988/PP/M.III/16/2012 yang menyatakan :
“bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding
tidak memiliki/menguasai tempat penyimpanan berarti Pemohon Banding
tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang izin niaga umum
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan BPH
Migas Nomor: 07/BPH MIGAS/IX/2005 30 September 2005, telah dibuktikan
oleh Pemohon Banding yang membuktikan dengan menyampaikan penunjukan
lima agen sebagaimana dimaksud diatas.”
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa amar
pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan
fakta pembuktian yang nyata-nyata telah terungkap di persidangan,
dengan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen pendukung berupa surat
penunjukkan agen:
- Surat Nomor: 370/VII-BAPP/07 tanggal 24 Juli 2007
mengenai penunjukan PT AAA sebagai agen;
- Surat Nomor: 258/V-BAPP/07 tanggal 30 Mei 2007 mengenai
penunjukan PT BBB sebagai agen;
- Surat Nomor: 186/IV-BAPP/07 tanggal 24 April 2007
mengenai penunjukan PT DDD sebagai agen;
- Surat Nomor:597/XI-BAPP/07 tanggal 16 Nopember 2007
perpanjangan penunjukan sesuai dengan Surat Nomor: 458/VIII-BAPP/07
tanggal 13 Agustus 2007 mengenai penunjukan PT FFF sebagai agen;
- Surat Nomor: 603/XI-BAPP/07 tanggal 21 Nopember 2007
dan
Nomor:661/XIIBAPP/07 tanggal 11 Desember 2007 mengenai penunjukan PT
GGG sebagai agen.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
walaupun tanpa tempat penyimpanan, Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tetap dapat mengakui persediaannya, yaitu dengan
dititipkan kepada agen-agennya.
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan
bahwa
dalam sengketa a quo, surat penunjukkan agen yang diberikan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut adalah sepihak,
karena tidak ada tanda tangan persetujuan dari clien/pihak lawan
transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), agen adalah
perusahaan tersendiri/entitas terpisah berupa badan hukum Perseroan
Terbatas (PT) yang berbeda dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), sehingga seharusnya ada surat perjanjian dalam
melaksanakan kesepakatan bersama, tidak hanya berdasarkan penunjukan
sepihak saja.
- Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon
Banding) di persidangan sebagaimana tertuang dalam halaman 20 Alinea
ke-3 Putusan a quo yang menyatakan :
“bahwa Pemohon Banding tidak memberlakukan sistem penjualan
konsinyasi, yang dilakukan pada setiap kegiatan adalah pemindahan BBM
dan fasilitas penyimpanan milik/dikuasai Pemohon Banding ke fasilitas
lain yang juga dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding dimasing-masing
area distribusi/keagenan ....................”
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
dalil tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa sengketa a quo adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
sebesar Rp1.001.190.883,00 karena ada penyerahan yang belum dilaporkan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat
persediaan di Neraca, namun secara fisik/faktanya barang BBM/solar
tersebut tidak ada, karena pembukuan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak menggambarkan/mencerminkan keadaan atau
kegiatan usaha yang sebenarnya. Berdasarkan fakta di persidangan,
diketahui bahwa persediaan tersebut menurut Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) adalah dititipkan di agen. Bahwa agen tersebut
bukanlah perwakilan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), namun nyata-nyata agen tersebut merupakan entitas
terpisah/tersendiri yang berbentuk badan hukum (PT).
Bahwa berdasarkan fakta dan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) di persidangan tersebut dapat diketahui bahwa
terdapat penyerahan secara konsinyasi dari Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) kepada para agennya.
- Ketentuan Pasal 1A huruf g UU PPN menyatakan bahwa :
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak:
g.
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi."
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), karena konsinyasi merupakan penyerahan, maka pada saat
penyerahan barang titipan/konsinyasi berupa solar kepada para agennya,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus membuat
Faktur Pajak dengan nilai seluruh dari penyerahan (nilai tersebut
termasuk barang titipan yang belum terjual/yang dicatat Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai persediaan).
Adapun apabila Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada agen tersebut
kemudian ternyata tidak laku dijual dan dikembalikan oleh agen yang
bersangkutan maka agen tersebut harus membuat "Nota Retur" kepada
Penjual/ Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa karena tidak ada Nota Retur dari para agen, maka Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap terutang PPN atas
keseluruhan penyerahan kepada para Agen tersebut.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
seharusnya membuat Faktur Pajak atas penyerahan barang konsinyasi
kepada agen, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dapat melakukan hal itu karena berdasarkan Faktur Pajak Keluaran yang
telah dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 diketahui ada
yang Faktur Pajaknya dibuat atas nama konsumen dan ada yang dibuat atas
nama agen.
- Bahwa selain itu, transaksi antara Termohon Peninjauan
Kembali
(semula Pemohon Banding) dengan Agen tidak didukung dengan bukti
Pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tempat
penyimpanan (berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan adanya biaya sewa
fasilitas atau Tempat Penyimpanan BBM).
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Memori
Peninjauan Kembali ini juga menyatakan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa a quo nyata-nyata tidak
konsisten dalam hal pembuktian mengenai nilai pembelian dan
penjualannya. Berdasarkan data pembelian dan data penyerahan yang
disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
berbeda-beda pada pemeriksaan, keberatan dan banding sebagai berikut :
- Pembelian tahap pemeriksaan, Rp26.165.866.879,00 data
penyerahan/penjualan Rp30.823.159.901,00 sedangkan penyerahan/
penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPN Rp 30.796.774.898,00.
- Pembelian tahap Keberatan Rp20.496.916.018,00 data
penyerahan/penjualan Rp30.823.159.885,00 sedangkan penyerahan/penjualan
yang dilaporkan dalam SPT PPN Rp 30.796.774.898,00.
- Pembelian tahap Banding Rp20.496.916.018,00 data
penyerahan/
penjualan Rp23.398.271.750,00 sedangkan penyerahan/penjualan yang
dilaporkan dalam SPT PPN Rp 30.796.774.898,00.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan dengan pendapat Majelis Hakim di persidangan, sebagaimana
tertuang dalam Halaman 23 Alinea ke-8 Putusan a quo yang menyatakan:
“bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa atas
persediaan
akhir 2007 telah dilakukan penyerahan pada tahun 2008 yang dibuktikan
dengan telah disampaikan pada SPT Masa Pajak Pertambahan
Nilai.”
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai
berikut:
- Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon
Banding) atas persediaan akhir 2007 telah dilakukan penyerahan pada
tahun 2008 telah disampaikan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
tahun 2008 nyata-nyata bertentangan dengan Purchase Order List tahun
2008 milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang
membuktikan bahwa seluruh transaksi penjualan selama tahun 2008 berasal
dari persediaan BBM yang dibeli pada tahun 2008 itu sendiri (tidak
berasal dari persediaan akhir HSD (BBM Solar) 2007.
- Bahwa apabila menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) persediaan akhir 2007 telah disampaikan dalam SPT Masa
PPN 2008, dan atas SKP/pemeriksaan tahun pajak 2008 tidak terdapat
koreksi negatif atas transaksi yang berkaitan dengan persediaan akhir
2007, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat
mengajukan Pembetulan/keberatan/ pengurangan atau pembatalan ketetapan
yang tidak benar untuk tahun pajak 2008 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga
berpendapat
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat menjadikan hasil
pemeriksaan tahun 2008 sebagai acuan untuk memutus sengketa tahun pajak
2007, demikian sebaliknya untuk sengketa 2008 harus mendasarkan pada
pemeriksaan tahun sebelumnya (2007).
- Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00
nyata-nyata telah sesuai dengan bukti dan fakta-fakta serita sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga
seharusnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
dipertahankan oleh Majelis Hakim.
- Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, serta
mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa terbukti
adanya kelemahan Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan dan
penilaian pembuktian atas sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak
sebesar Rp1.001.190.883,00 yang membatalkan koreksi Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dan mengabulkan
seluruhnya permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), karena nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pada saat pemeriksaan,
keberatan, dan banding serta fakta-fakta selama persidangan.
Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak
mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dimana Putusan Pengadilan Pajak tidak memenuhi ketentuan
Pasal 78 beserta penjelasannya UU Pengadilan Pajak karena putusan
diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan (Peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berkaitan adalah Pasal 1A huruf g,
Pasal 4, Pasal 11 UU PPN dan Pasal 28 UU KUP).
- Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et
Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim
sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak
masing-masing.
Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan
didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara
harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau
pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara
nyata-nyata
bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put. 40988/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tersebut
telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan
yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding
tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar
ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan
Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put. 40988/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tersebut harus
dibatalkan
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:
Put. 40988/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-141/WPJ.04/2011 tanggal 7
Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor:
00007/207/07/063/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. XXX, NPWP xxxx
(d/h xxx), beralamat di G Building Yth floor, Jl. HR. Blok X, Kav.YY,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12xxx, sehingga
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagaimana di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya
Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-141/WPJ.04/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Juli 2007 Nomor 00007/207/063/10 tanggal 29 April 2010 atas nama
Pemohon Banding NPWP 02.275.363.6-063.000, sehingga pajak yang masih
harus dibayar menjadi sebesar Rp60.054.750,00 adalah secara nyata-nyata
telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan pertimbangan:
Bahwa alasan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00
dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dalam butir 7, 8, 11, 12, 15 dan 17 dapat
menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya
Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak
diperkenankan melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi harus
melalui agen sehingga koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo telah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2004 dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 8060.K/DJM.2007;.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, dan membatalkan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.40988/PP/M.III/16/2012, Tanggal 25 Oktober 2012, serta
Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar
sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari
Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali,
namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan
Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali,
maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang
dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40988/PP/ M.III/16/2012,
Tanggal 25 Oktober 2012;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak permohonan banding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan
Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara
dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 11 November 2014, oleh Dr.H.MMM,SH.MH., Ketua Muda
Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
KKK,SH.CN., dan Dr.LLL, SH.MS.,Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut
dan dibantu oleh NNN,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./Dr. KKK,SH.CN.
ttd./Dr.LLL, SH.MS.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd./Dr.H.MMM,SH.MH
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./NNN,SH.MH.
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.