Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 683/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, Jakarta 13230,
dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- Ir.AA, Plt. Kepala Sub Direktorat Peraturan dan
Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan
Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- BB,SH., Penangan Perkara Tk.IV pada Direktorat
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
- CC,SH., Penangan Perkara Tk.IV pada Direktorat
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
- DD,SH., Pelaksana pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan
Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya berkantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan AF By-Pass
Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-82/BC./2012
tanggal 6 November 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AFG,
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di
Jl. FG No. 107, Kel. FG, Kec. Medan Baru, Medan, dalam
hal ini memberikan kuasa kepada Drs. GH beralamat di
Jalan GX Blok C. 33 Rt.009 Rw. 004 Komp. Jakarta Housing,
Cipete Utara, Jakarta Selatan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu
Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-39506/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 30 Juli 2012 jo. Nomor
Put-39506.R/PP/ M.XVII/19/2012, Tanggal 8 Oktober 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
- Ketentuan Formal.
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-136/WBC.03/2011 tanggal 26
Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas
Barang yang Diekspor sebesar Rp.1.369.474.000,00;
bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 24
Oktober 2011. Dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding
memenuhi ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
karena diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
Penetapan atau Keputusan Terbanding tersebut di atas;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar
Rp.684.737.000,00 Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP
terlampir;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36
ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
karena telah membayar sebesar 50% dari jumlah pajak terutang;
- Pokok Permasalahan
Bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas PEB
Nomor : 000394 tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp1.369.474.000,00;
bahwa alasan penetapan kembali ini karena:
- bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor : 000394 tanggal
31
Januari 2011 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 7 Pebruari
2011 berupa Credu Palm Oil dengan pos taris 1511.10.00.00 dan
ditetapkan Harga Ekspor USD 1,112.00/MT (dan/atau), taris Bea Keluar
20% (dan/atau),Kurs Rp.9.041,00;
- bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 12
Februari 2011;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Eksportir wajib
mengajukan
pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal tanggal Perkiraan
Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang
dibetulkan;
- bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Eksportir
wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal
Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan
Ekspor yang dibetulkan;
- bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui
Tanggal
Realisasi Ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan
dalam pemberitahuan pabean ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean
ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
- bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang ekspor
yang
diberitahukan dengan PEB Nomor 000394 tanggal 31 Januari 2011 dan telah
Diekspor pada tanggal 12 Februari 2011, ditetapkan taris Bea Keluar 25%
(dan/atau), Harga Ekspor USD 1,194/MT (dan/atau) Kurs Rp.9.030,00;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Penetapan Kembali
Terbanding tersebut karena:
- bahwa realisasi ekspor baru dilakukan tanggal 12 Februari
2011
karena faktor ketidaksengajaan, keterlambatan ini bukan atas kemauan
Pemohon Banding tapi di luar kemampuan Pemohon Banding, antara lain
karena:
- Keterlambatan kapal tiba di pelabuhan muat,
- Kapal menunggu antrian lama untuk sandar;
- bahwa Terbanding juga tidak menyarankan pembatalan PEB yang
Pemohon
Banding ajukan dan tetap melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap
pemuatan barang ke kapal;
- bahwa hal yang sangat tidak efisien jika Pemohon Banding
diharuskan melakukan pembatalan-pembatalan pabean ekspor karena:
- Kantor manajemen Pemohon Banding berada di Medan sementara
pemuatan
barang di pelabuhan Dumai sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk
proses perubahan dokumen;
- Dalam satu kapal terdapat barang untuk beberapa shipper dan
sejumlah
pembeli jadi tidak dimungkinkan apabila semua muatan yang telah dimuat
harus dikeluarkan kembali dan dimuat ulang;
- Sesuai dengan perjanjian kontrak (sales contract), Pajak
Ekspor
adalah beban penjual (Pemohon Banding) sehingga sangat merugikan
Pemohon Banding atas kesalahan yang dilakukan pihak kapal;
- Di samping itu Cash Flow Pemohon Banding juga akan sangat
terganggu
karena dengan melakukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor, dimana
Pemohon Banding tidak dibenarkan hanya membayar sebesar kekurangan saja
tapi membayar penuh sesuai dengan tarif Pajak Ekspor yang baru
sedangkan Pajak Ekspor dengan tarif lama yang telah disetor hanya bisa
dikembalikan dengan melalui permohonan resitusi;
- bahwa Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (1) huruf c
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang, Pemungutan Bea Keluar
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan serta Pasal
1 angka 8 Peraturan Direktur Jenderal Bea dn Cukai Nomor : P-40/BC/2008
tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor yang menyatakan
”Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan
laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas
barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai”;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008
tentang
Pemungutan Bea Keluar ini menghambat dunia perdagangan karena tidak ada
mekanisme yang lebih fleksible dimana dimungkinkan apabila terjadi
kekurangan Pajak Ekspor langsung bisa dipotong dari Jaminan tanpa harus
mengikuti prosedur yang terbelit-belit;
Bahwa uraian secara lebih detail tentang alasan Pemohon Banding
mengajukan permohonan Banding akan Pemohon Banding sampaikan pada saat
persidangan di Pengadilan Pajak;
- Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan bahwa
kekurangan bayar sebesar Rp1.369.474.000,00 dalam Keputusan Terbanding
tersebut telah Pemohon Banding lunasi pada tanggal 21 Oktober 2011
sebesar Rp684.737.000,00 dan sisa sebesar Rp.684.737.000,00 dengan Bank
Garansi. Dengan demikian, Pemohon Banding mengusulkan agar Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-136/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang
Penetapan Kembali
Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar
Rp1.369.474.000,00 dikurangkan menjadi nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-39506.R/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adlah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-136/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011, atas nama PT. AFG, NPWP :
0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jalan FG Nomor 107, Keluran FG,
Kecamatan Medan Baru, Medan dengan
membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB
Nomor 000XXX tanggal 31 Januari 2011 menjadi Nihil’
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-39506.R/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 8 Oktober 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : Put-39506/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 30 Juli 2012 atas nama PT
AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jalan
Iskandar Muda Nomor 107, Kel/ Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan,
menjadi sebagai berikut:
Halaman |
Baris
ke- |
Tertulis |
Seharusnya |
5
|
40
|
Proforma
Invoice Nomor: BSI-VAL/X/0141/011 |
Proforma
Invoice Nomor: BSI-VAL/X/0140/0111 |
9
|
32
|
Surat
Keputusan Terbanding tanggal 26 Agustus 2011 |
Surat
Keputusan Terbanding tanggal 26 Agustus 2011 |
11
|
41
|
Telah
diekspor pada tanggal 31 Januari 2011 |
Telah
diekspor pada tanggal 12 Februari 2011 |
20
|
30
|
Laporan
Surveyor/Certificate of Inspection tanggal 17 Februari 2011 |
Laporan
Surveyor/Certificate of Inspection tanggal 16 Februari 2011 |
21
|
16
|
Tagihan sebesar Rp2.049.116.000,00 |
Tagihan
sebesar Rp1.369.474.000,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39506/PP/M.XVII/19/2012
tanggal 30 Juli 2012 jo. Nomor Put-39506/PP/ M.XVII/19/2012, Tanggal 8
Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada
Tanggal 24 Agustus 2012, dan tanggal 6 November 2012 kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. SKU-82/BC./2012 tanggal 6
November 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 9 November 2012, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Januari
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24
Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Keberatan Pertama
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan
hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
-
|
bahwa
Pemohon Banding tidak menyampaikan permohonan pembetulan atau
perubahan data PEB dan pembatalan PEB dan mengajukan PEB baru
…..
Menurut Majelis PEB barang curah Pemohon Banding yang menurut
Terbanding tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor
bukan obyek yang dapat diajukan pembatalan, karena barang telah
diekspor dan PEB barang curah Pemohon Banding yang disengketakan tidak
memenuhi persyaratan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 dan Pasal 16
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 sebagaimana
…. ;
|
-
|
bahwa
tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila Pasal 8 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tidak
dilaksanakan, maka eksportir mengajukan PEB baru, yang diatur adalah
apabila Pasal 8 ayat (1) tidak dilaksanakan maka sanksinya Pasal 8 ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 eksportir
tersebut tidak diberi pelayanan;
|
-
|
bahwa
alasan Penetapan Kembali Terbanding mengkoreksi kurang bayar
Bea Keluar PEB Pemohon Banding dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 karena Tanggal Realisasi
Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak
mengajukan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan tidak mengajukan
pembatalan PEB. Menurut Majelis seharusnya hal tersebut tidak terjadi,
…….;
|
-
|
bahwa
oleh karenanya tidak adil apabila kesalahan Terbanding dalam
menerapkan atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengatur
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar atas eskpor barang curah CPO
ditanggung oleh pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding;
|
-
|
bahwa
Majelis berpendapat bahwa kata “dapat” pada Pasal 4
ayat (2)
mempunyai arti bahwa atas ekspor barang curah, PEB dibolehkan
disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan sebelum atau sesudah
keberangkatan sarana pengangkut dan Pasal 4 ayat (2) khusus mengatur
ekspor barang curah, kata “dapat” pada Pasal 4 ayat
(2) bukan berarti
untuk ekspor barang curah boleh mengajukan PEB dengan menggunakan
prosedur ekspor dengan mekanisme ayat (1) PEB mekanisme biasa atau
mekanisme ayat (2) PEB barang curah, seharusnya pelaksanaan ekspor
barang curah sesuai dengan lampiran V ……..; |
-
|
bahwa
seharusnya Terbanding tidak melayani ekspor barang curah yang
menggunakan PEB mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), tetapi secara konsisten pelayanan ekspor barang curah harus
menggunakan PEB barang curah yang secara khusus sudah diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) dan Lampiran V Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo; |
-
|
bahwa
akibat dari penjelasan Terbanding tersebut telah membingungkan
bagi Pemohon Banding dan Terbanding sendiri dalam membayar dan memungut
Penerimaan Negara berupa Bea Keluar atas barang curah CPO; |
-
|
bahwa
menurut Majelis, dengan diizinkannya eksportir dalam mengekspor
barang curah dengan menggunakan dua pilihan dalam prosedur pelayanan
ekspor barang curah oleh Terbanding menunjukkan tidak adanya kepastian
hukum yang dilakukan oleh Terbanding dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding. |
-
|
bahwa
Terbanding dalam penetapan kembali SPKPBK terhadap ekspor
barang curah dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri
Keuangan: 214/PMK.04/2008 …. Penetapan Terbanding tersebut
tidak sesuai
dengan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur
……..; |
-
|
bahwa
…….. tetapi di dalam pelaksanaannya Terbanding
tidak menerapkan
prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur
…….; |
-
|
bahwa
menurut Majelis, Sengketa tersebut tidak terjadi apabila
Terbanding dalam memungut Bea Keluar melaksanakan prosedur ekspor
barang curah CPO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo secara benar dan
konsisten. Oleh karenanya, Majelis berpendapat penetapan kembali SPKPBK
Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan a quo,
sehingga penetapan Terbanding SPKPBK Nomor: KEP-136/WBC.03/2011 tanggal
26 Agustus 2011 cacat hukum;
dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,
mengadili, dan
memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan
kekhilafan, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai
dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana
tersebut di atas.
- Berdasarkan ketentuan PMK 145/2007 secara jelas dan
tegas Pasal 2
Ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan bahwa Ayat (2) menyatakan
“Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling
cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor paling lambat
sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean”.
Ayat (3) menyatakan “Atas ekspor barang curah, pemberitahuan
pabean
ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum
keberangkatan sarana pengangkut”, maka jelas terhadap ekspor
barang
curah atas pemberitahuan pabean ekspornya dapat disampaikan sebelum
keberangkatan sarana pengangkut.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK 145/2007 tersebut,
cara penyampaian
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditi yang terkena Bea
Keluar dimungkinkan dengan 2 (dua) cara sebagaimana diuraikan di atas,
dan pemilihannya diserahkan kepada Eksportir (in casu Termohon
Peninjauan Kembali) untuk menggunakan mekanisme biasa atau mekanisme
barang curah. Oleh karenanya, sesuai dengan kata
“dapat” pada ketentuan
Pasal 2 Ayat (3) PMK 145/2007 tersebut, maka untuk ekspor barang dengan
karakteristik curah tidak berarti wajib menggunakan mekanisme curah,
melainkan diperkenankan untuk menggunakan mekanisme biasa.
- Bahwa sengketa Banding dalam perkara a quo merupakan
akibat dari
ketidaktaatan Termohon Peninjauan Kembali dalam mematuhi konsekuensi
dari mekanisme yang dipilihnya.
- Bahwa PEB dalam perkara a quo adalah PEB yang
pengajuannya
menggunakan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2)
PMK 145/2007, yang pengajuannya dilakukan di akhir-akhir bulan dimana
tarif Bea Keluar pada bulan berikutnya mengalami kenaikan, walaupun
jadwal kapal maupun kesiapan barang sendiri belum jelas, Termohon
Peninjauan Kembali memanfaatkan keuntungan dari pengajuan PEB di depan
karena tarif dan Harga Ekspor lebih rendah namun Termohon Peninjauan
Kembali tidak mematuhi konsekuensi yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal
8 PMK 214/2008.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (5) PMK 214/2008
telah secara
tegas dinyatakan “Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan
Ekspor untuk
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di
tempat lain selain di kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal
Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui
Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan”.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PMK
214/2008 secara
tegas menyatakan “Eksportir wajib mengajukan pembatalan
pemberitahuan
pabean ekspor dalam hal: c. Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan
pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan”.
- Berdasarkan fakta hukum yang ada bahwa Termohon
Peninjauan Kembali
melakukan pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean, yang apabila
eksportasi tidak sesuai tanggal perkiraan ekspor dan tidak memenuhi
kondisi yang dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (5) PMK 214/2008, maka
berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PMK 214/2008 atas PEB 000394
tanggal 31 Januari 2011 wajib dibatalkan. Dan apabila eksportasi tetap
akan dilakukan, maka eksportir wajib mengajukan PEB baru dengan
membayar Bea Keluar sesuai tarif dan Harga Ekspor yang berlaku pada
tanggal PEB baru dimaksud (sesuai Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK
214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar
dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor
didaftarkan ke Kantor Pabean).
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (2) PMK 214/2008,
apabila PEB
000394 tanggal 31 Januari 2011 tidak dibatallkan, maka atas eksportasi
tersebut tidak dilayani.
- Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PMK
214/2008 telah diatur
mengenai kewajiban membatalkan PEB atas eksportasi yang melampaui
tanggal perkiraan ekspor dan ditimbun serta dimuat diluar kawasan
pabean.
- Bahwa pembatalan PEB sebagaimana diatur dalam Pasal 8
Ayat (1) huruf
c PMK 214/2008 untuk eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor
dan ditimbun serta dimuat ditempat lain selain kawasan pabean adalah
mutlak dan melakukan pembayaran Bea Keluar dengan menggunakan Tarif Bea
Keluar dan Harga Ekspor baru adalah mutlak apabila eksportasi tetap
akan dilakukan (mengingat barang ekspor dalam perkara a quo melebihi
tanggal perkiraan ekspor dan dimuat di tempat lain selain kawasan
pabean).
- Berdasarkan fakta hukum dalam perkara a quo yaitu
eksportasi
melampaui tanggal perkiraan ekspor (tanggal perkiraan ekspor adalah 07
Februari 2011 sedangkan realisasi ekspor tanggal 12 Februari 2011) dan
barang ekspor ditimbun dan dimuat di tempat lain selain kawasan pabean,
namun PEB tidak dibatalkan dan tidak diajukan PEB baru dengan
penghitungan bea keluar baru (tarif bea keluar telah berubah), maka
pembatalan dan pembayaran bea keluar dengan penghitungan baru adalah
mutlak dan pelayanan eksportasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut
tidak serta merta menggugurkan kewajiban eksportir untuk melakukan
pembayaran bea keluar yang seharusnya.
- Berdasarkan Pasal 2 PP 55/2008 telah diatur bahwa
terhadap barang
ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, yang artinya ketentuan untuk
membayar Bea Keluar eksportasi komoditi yang ditetapkan untuk dikenakan
Bea Keluar adalah hal yang mutlak. Sehingga apabila ada kejadian suatu
eksportasi komoditi yang terkena Bea Keluar diberitahukan dalam PEB
tanpa membayar Bea Keluar dan atas eksportasi tersebut telah dilayani
oleh Pejabat Bea dan Cukai, tidak serta merta menggugurkan kewajiban
eksportir untuk membayar Bea Keluar. Oleh karena itu, apabila terdapat
eksportasi komoditi yang terkena Bea Keluar yang masih terdapat
kewajiban membayar Bea Keluar namun tetap dilayani eksportasinya oleh
Pejabat Bea dan Cukai (pejabat pemeriksa dokumen), maka Pemohon
Peninjauan Kembali (in casu Direktur Jenderal Bea dan Cukai) akan
menggunakan kewenangannya dalam rangka pengawasan dan evaluasi melalui
mekanisme penetapan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1)
PP 55/2008 untuk menagih Bea Keluar yang seharusnya atau kurang dibayar
oleh eksportir (in casu Termohon Peninjauan Kembali).
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
pertimbangan hukum
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat
dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan
khususnya terkait Penetapan Kembali Penghitungan Bea Keluar atas Barang
yang Diekspor oleh PT. FGH sebagaimana diatur dalam
UU 17/2006, PP 55/2008, PMK 145/2007, dan PMK 214/2008, sehingga
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak
dan/atau patut untuk dibatalkan;
|
- Keberatan Kedua
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan
hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
-
|
Bahwa
Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008
merupakan pendelegasian dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor: 55
Tahun 2008 ……… tidak mendelegasikan
mengenai “pembetulan terhadap
tanggal perkiraan ekspor” sebagaimana diatur dalam Pasal 7
dan mengenai
kewajiban Eksportir mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor
karena pembetulan melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor”
sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008;
|
-
|
bahwa
berdasarkan Lampiran Bab II nomor urut 173 Undang-undang Nomor:
10 Tahun 2004 yang menyebutkan antara lain “pendelegasian
dari
Undang-undang kepada Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat
Teknis Adminsitratif” …… Pendelegasian
dari Pasal 2A ayat (3)
Undang-undang Kepabeanan a quo hanya mendelegasikan kepada Peraturan
Pemerintah tidak ada subdelegasi;
dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,
mengadili, dan
memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan
kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukumnya, sehingga memberikan
pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
- Bahwa berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 18 PP 55/2008:
-
|
Pasal
14 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat
Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh
Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan
Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri”. |
-
|
Pasal
18 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengajuan keberatan, penetapan keberatan, dan tata cara pengembalian
Bea Keluar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri”. |
- Bahwa dalam konsiderans menimbang PMK 214/2008 telah
disebutkan
“bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5),
Pasal 14,
dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan
Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar”, sehingga telah nyata
dan jelas
bahwa PMK 214/2008 merupakan pengaturan lebih lanjut yang diamanatkan
Pasal 14 dan Pasal 18 PP 55/2008.
- Bahwa berdasarkan Pasal 2A Ayat (3) UU 17/2006
disebutkan “Ketentuan
mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah”.
- Bahwa dalam konsiderans menimbang PP 55/2008 telah
disebutkan “bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang
Ekspor”,
sehingga telah nyata dan jelas bahwa PP 55/2008 merupakan pengaturan
lebih lanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2A Ayat (3) UU 17/2006.
- Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PMK 214/2008
adalah Peraturan
Menteri Keuangan yang sah dan merupakan pengaturan lebih lanjut
sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (in casu PP
55/2008).
- Bahwa berdasarkan Pasal 31 UU 14/2002:
-
|
Ayat
(1) menyatakan “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak”.
|
-
|
Ayat
(2) menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya
memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
|
-
|
Ayat
(3) menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa
dan
memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan
pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
|
sehingga telah jelas
bahwa kewenangan Pengadilan Pajak hanya memeriksa
dan memutus sengketa pajak, dan tidak ada kewenangan pengadilan pajak
untuk menguji sebuah peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi
dan/atau terhadap Undang-Undang, karena kewenangan menguji peraturan
dibawah Undang-Undang terhadap undang-undang adalah kewenangan Mahkamah
Agung.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
pertimbangan hukum
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat
dalam melaksanakan kewenangan yang dimilikinya, sehingga menghasilkan
putusan yang keliru dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam
perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
|
- Keberatan Ketiga
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan
hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
-
|
bahwa
menurut Majelis tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal
perkiraan keberangkatan sarana pengangkut masih merupakan tanggal
dugaan atau praduga yang belum pasti …… Oleh
karenanya tidak adil
apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi
berupa tambah bayar dengan
alasan tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan
Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB atau pembatalan
PEB; |
-
|
bahwa
pada tanggal 26 Agustus 2011 Terbanding dalam hal ini Kepala
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumbar atas nama Direktur
Jenderal berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
S-446/BC/2011 tanggal 12 Mei 2011 ……..
menggunakan data dan bukti yang
sama yang digunakan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala
Seksi Pabean bukan data dan bukti baru (novum) menetapkan kembali
perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor
………... ; |
-
|
bahwa
Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi
perbedaan pendapat dalam menetapkan dasar perhitungan Bea Keluar yang
dapat merugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikan
kepastian hukum dan pelayanan, hal tersebut tidak terjadi; |
-
|
bahwa
tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur barang
ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang mengatur bahwa perhitungan Bea
Keluar dihitung dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor. Seharusnya
jika Terbanding ….; |
-
|
bahwa
menurut Majelis PEB Nomor: 000394 tanggal 31 Januari 2011
adalah PEB yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan
……………, sehingga
Penetapan Terbanding SPKPBK Nomor: KEP-136/WBC.03/2011 tanggal 26
Agustus 2011 yang perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal
realisasi ekspor bukan dengan tanggal PEB yang telah didaftarkan ke
Kantor Pabean Pemuatan, tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur
perhitungan Bea Keluar ……; |
-
|
bahwa
berdasarkan alasan-alasan Terbanding, Tanggal Realisasi Ekspor
melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor, Pemohon Banding tidak mengajukan
pembetulan data PEB, dan tidak mengajukan pembatalan PEB, maka
Terbanding menetapkan kembali
………………,
Majelis berpendapat penetapan
kembali Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga
penetapan Terbanding cacat hukum;
dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan
kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukumnya, sehingga memberikan
pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
- Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan,
tidak
diterbitkannya Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) adalah
karena pada saat penelitian perhitungan bea keluar pada tanggal 31
Januari 2011 adalah telah sesuai dengan pemberitahuan (tarif yang
berlaku pada saat PEB di daftarkan), namun permasalahan muncul sebagai
akibat ketidakpatuhan Termohon Peninjauan Kembali dalam melakukan
realisasi ekspor (selesai muat barang ekspor) sesuai dengan yang
diberitahukan yaitu tanggal 07 Februari 2011.
- Bahwa penentuan tanggal selesai muat untuk
penetapan kembali bea
keluar telah menjunjung prinsip keadilan bagi eksportir karena titik
ini merupakan titik paling menguntungkan bagi eksportir, karena
berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU 17/2006 barang dianggap diekspor
apabila telah dimuat di sarana pengangkut. Dan berdasarkan 1 butir 14
PMK 214/2008, tanggal perkiraan ekspor dimaksudkan dengan tanggal
perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju keluar
daerah pabean yang justru memberikan keuntungan bagi ekportir untuk
menghindari kenaikan tarif karena bea keluar telah dibayarkan pada saat
pengajuan PEB sementara barang masih belum terealisasi ekspornya.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PP 55/2008 jo.
Pasal 5 PMK 214/2008,
perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga
Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor
didaftarkan ke Kantor Pabean.
- Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembal sampaikan,
sesuai penjelasan
ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU 17/2006 disebutkan bahwa secara yuridis
ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di
sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.
- Bahwa fakta hukum dalam perkara a quo dapat
disampaikan sebagai berikut:
- PEB dalam perkara a quo adalah Nomor 000394
tanggal 31 Januari 2011 dengan tanggal perkiraan ekspor 07 Februari
2011;
- Selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut
(realisasi ekspor)
adalah tanggal 12 Februari 2011 (sesuai catatan petugas Bea dan Cukai
pengawas pemuatan barang pada Nota Pelayanan Ekspor);
- Barang ekspor dalam perkara a quo adalah barang
ekspor yang terhadap
proses ekpsortasnya ditimbun dan dimuat ditempat lain diluar kawasan
pabean.
- Bahwa terhadap permasalahan eksportasi yang
melampaui tanggal
perkiraan ekspor dan barang ekspor dimuat diluar kawasan pabean
berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c dan Pasal 7 Ayat (5) PMK
214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak, namun apabila tidak dilakukan
pembatalan PEB dan atas eksportasinya telah dilayani oleh Pejabat Bea
dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon
Peninjauan Kembali) menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008 untuk melakukan penetapan
kembali yang juga berfungsi sebagai pengawasan dan evaluasi atas
kegiatan eksportasi dengan pengenaan bea keluar.
- Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali
melakukan pembatalan ekspor
atas PEB 000394 tanggal 31 Januari 2011 pada tanggal 07 Februari 2011
sebagai akibat tidak selesainya proses muat (ekspor tidak dapat
dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2011), maka terhadap ekspor yang
dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2011, Termohon Peninjauan Kembali
seharusnya mengajukan PEB baru yang tentunya akan dikenakan
penghitungan tarif Bea Keluar yang berlaku saat PEB baru.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PP 55/2008 jo.
Pasal 5 PMK 214/2008,
perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga
Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor
didaftarkan ke Kantor Pabean, maka terhadap PEB baru yang seharusnya
diajukan (sebelum dilakukan ekspor tanggal 12 Februari 2011) akan
dikenakan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sesuai ketentuan yang
berlaku pada hari itu yaitu dengan tarif Bea Keluar 25% Harga Ekspor =
USD 1.194/MT (Kurs 1 USD Rp. 9.030,00) sesuai KMK 173/KM.4/2011 jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 64/KM.01/2011 tentang Nilai Kurs
sebagai dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak
Penghasilan.
- Bahwa penagihan melalui mekanisme penetapan
kembali atas PEB yang
tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 214/2008 telah
memberikan rasa keadilan bagi eksportir lain yang mematuhi ketentuan
yang diatur dalam ketentuan tersebut dan/atau tindakan yang seharusya
dilakukan eksportir. Sebagai contoh dapat Pemohon Peninjauan Kembali
sampaikan eksportasi yang sebagai implementasi wujud kepatuhan
eksportir terkait Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 214/2008 sebagai berikut:
- PT. Smart Tbk., mengajukan PEB dengan menggunakan
mekanisme biasa dan
mendapat Nomor pendaftaran 051124 tanggal 25 November 2011;
- Bahwa tanggal perkiraan ekspor yang disampaikan
pada PEB adalah 02 Desember 2011;
- PT. Smart Ybk., mengajukan permohonan pembatalan
PEB pada tanggal 02
Desember 2011 dengan alasan kerusakan kapal, sehingga waktu pemuatan
tidak sesuai yang direncanakan sedangkan tanggal perkiraan ekspornya
sesuai PEB yang disampaikan adalah 02 Desember 2011;
- Karena PT. Smart Tbk., tetap akan melakukan
eksportasi atas barang
ekspor dimaksud, maka yang bersangkutan mengajukan kembali PEB baru
dengan melakukan pembayaran Bea Keluar dengan Tarif Bea Keluar dan
Harga Ekspor yang berlaku pada bulan pengajuan PEB,
- Bahwa penagihan melalui mekanisme penetapan
kembali sebagaimana yang
dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan kewenangan yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan (in casu Pasal 12 PP
55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008) yang merupakan konsekuensi logis
atas ketidakpatuhan Termohon Peninjauan Kembali dalam mematuhi
ketentuan di bidang ekspor karena Termohon Peninjauan Kembali
menghindari adanya kenaikan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang
berlaku sejak tanggal 01 Februari 2011 s.d. tanggal 28 Februari 2011.
- Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Pajak yang
menyatakan “bahwa Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding
sendiri
terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan dasar perhitungan Bea
Keluar yang dapat merugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk
memberikan kepastian hukum dan pelayanan, hal tersebut tidak
terjadi”
adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan menunjukkan
ketidakpahaman Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait mekanisme
penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan
kembali, pengitungan
PEB 000394 tanggal 31 Januari 2011 adalah sesuai tarif Bea Keluar dan
Harga ekspor yang berlaku pada tanggal 31 Januari 2011 dengan tanggal
perkiraan ekspor 07 Februari 2011, namun mengingat ekspor melampaui
tanggal perkiraan ekspor dan barang ekspor dimuat diluar kawasan pabean
maka sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c dan Pasal 7 Ayat (5) PMK
214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak dan wajib dilakukan pengajuan PEB
baru yang kemudian dihitung dan dievaluasi pada mekanisme penetapan
kembali, dengan penghitungan Bea Keluar berdasarkan tarif dan harga
ekspor yang berlaku pada saat apabila PEB baru tersebut didaftarkan
yaitu sebelum ekspor dilakukan (tanggal 12 Februari 2011).
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
pertimbangan hukum
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat
dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan
khususnya terkait Penetapan Kembali Penghitungan Bea Keluar atas Barang
yang Diekspor oleh PT. GHJ sebagaimana diatur dalam
UU 17/2006, PP 55/2008, PMK 145/2007, dan PMK 214/2008, sehingga
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak
dan/atau patut untuk dibatalkan.
|
- Keberatan Keempat
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dengan pertimbangan
hakim yang menyatakan “menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan
tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding
terhadap SPKPBK Nomor: KEP-136/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011
tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang
Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga Majelis berkesimpulan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan
membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB
Nomor: 000394 tanggal 31 Januari 2011 menjadi Nihil”
karena pertimbangan tersebut telah terbantahkan dengan penjelasan dan
uraian yang Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan dalam poin
keberatan-keberatan di atas.
- Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Peninjauan kembali
sampaikan penjelasan atas pokok perkara sebagai berikut di bawah ini.
- Barang ekspor dalam perkara a quo adalah barang ekspor yang
terhadap
proses ekpsortasnya ditimbun dan dimuat ditempat lain diluar kawasan
pabean.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan pemberitahuan
ekspor
barang berdasarkan PEB Nomor: 000394 tanggal 31 Januari 2011 dengan
jenis barang Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 2000 MT dengan Bea Keluar
Tarif 20% Harga Ekspor USD 1.112/MT Kurs 1 USD = Rp. 9.041,00 dengan
tanggal perkiraan ekspor tanggal 07 Februari 2011.
- Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi, atas PEB 000394
tanggal 31
Januari 2011 pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut selesai
pada tanggal 12 Februari 2011, sehingga ekspor dianggap terjadi pada
tanggal 12 Februari 2011 (sesuai Pasal 2 Ayat (2) UU 17/2006 beserta
penjelasannya).
- Bahwa terhadap permasalahan eksportasi yang melampaui
tanggal
perkiraan ekspor dan barang ekspor dimuat diluar kawasan pabean
berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c dan Pasal 7 Ayat (5) PMK
214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak, dan Termohon Peninjauan Kembali
wajib mengajukan PEB baru apabila tetap ingin melakukan ekspor namun
apabila tidak dilakukan pembatalan PEB dan atas eksportasinya telah
dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan
Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) dapat menggunakan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14
PMK 214/2008 untuk melakukan penetapan kembali dalam rangka mengamankan
hak-hak negara.
- Bahwa pada tanggal 31 Januari 2011 telah dikeluarkan KMK
173/KM.4/2011 yang menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea
Keluar terhadap barang ekspor berupa CPO adalah sebesar USD 1.194/MT
dengan Bea Keluar sebesar 25%, yang berlaku mulai tanggal 01 Februari
2011 s.d. tanggal 28 Februari 2011.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 secara tegas
menyatakan
“Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4
yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar
dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor
didaftarkan ke Kantor Pabean”, sehingga dengan demikian jelas
bahwa
Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku adalah Tarif Bea Keluar
dan Harga Ekspor pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang didaftarkan ke
kantor Pemohon Peninjauan Kembali.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 dan KMK
173/KM.4/2011, maka terhadap Ekspor Barang berupa CPO yang
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nya dilakukan pada rentang waktu
antara tanggal 01 Februari 2011 s.d. 28 Februari 2011 dikenakan tarif
Bea Keluar sebesar 25% dengan Harga Ekspor sebesar USD 1.194/MT.
- Berdasarkan ketentuan di atas, maka terhadap barang ekspor
milik
Termohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan melalui PEB Nomor:
000394 tanggal 31 Januari 2011 berupa CPO sebanyak 2000 MT dengan Tarif
Bea Keluar 20% Harga Ekspor USD 1.112/MT (Kurs 1 USD = Rp. 9.041,00),
ditetapkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (in casu Direktur
Jendeal Bea dan Cukai) dengan Tarif Bea Keluar 25% dan Harga Ekspor USD
1.194/MT (Kurs 1 USD = Rp. 9.030,00) dengan total Bea Keluar yang harus
dibayar sebesar Rp. 5.390.910.000,00 (USD 1.194 x 25% x 2000 x Rp.
9.030,00), sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang
harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp.
1.369.474.000,00 dengan pertimbangan bahwa seharusnya PEB 000394
tanggal 31 Januari 2011 dibatalkan dan wajib mengajukan PEB baru pada
saat sebelum ekspor dilakukan.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka berdasarkan
ketentuanketentuan yang diatur dalam:
- PP 55/2008;
- PMK 214/2008;
- PMK 67/2010;
- PERMENDAG 01/M-DAG/PER/1/2011; dan
- KMK 173/KM.4/2011,
maka penetapan kembali Pemohon Peninjauan Kembali yang menetapkan
pembebanan Bea Keluar atas ekspor CPO yang diberitahukan berdasarkan
PEB Nomor: 000394 tanggal 31 Januari 2011 (yang seharusnya dibatalkan
dan diajukan PEB baru) dengan Tarif Bea Keluar 25% dan Harga Ekspor USD
1.194/MT, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus
dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 1.369.474.000,00
adalah telah benar dan berdasar ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan.
- Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, tetap
dilayaninya
eksportasi oleh pejabat Bea dan Cukai atas PEB biasa yang melampaui
tanggal perkiraan ekspor dan tidak dilakukan pembatalan adalah
semata-mata karena mengedepankan pelayanan. Lain halnya dibidang impor
dimana UU 17/2006 memberikan penekanan berimbang antara pelayanan dan
pengawasan, sementara dibidang ekspor lebih ditekankan adalah sisi
pelayanannya sehingga walaupun Pasal 8 Ayat (2) PMK 214/2008 mengatur
untuk dilayani eksportasi yang tidak memenuhi kondisi Pasal 7 Ayat (5)
PMK 214/2008, dengan memegang prinsip UU 17/2006 maka pelayanan tetap
diberikan dengan pertimbangan hal tersebut tetap tidak
kewajiban
eksportir dalam membayar Bea Keluar sesuai dengan yang seharusnya
dibayar yang akan dievaluasi dan diawasi melalui mekanisme penetapan
kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon
Peninjauan Kembali) demi mengamankan hak-hak negara untuk kepentingan
bersama (bangsa dan negara) di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Bahwa dengan demikian telah terbukti dan tidak terbantahkan
lagi
bahwa penetapan Bea Keluar oleh Pemohon Peninjauan Kembali terhadap PEB
Nomor: 000394 tanggal 31 Januari 2011 (yang seharusnya dibatalkan dan
diajukan PEB baru) a.n. Termohon Peninjauan Kembali dengan Tarif Bea
Keluar 25% dan Harga Ekspor USD 1.194/MT, sehingga terdapat kekurangan
pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan
Kembali sebesar Rp. 1.369.474.000,00 telah benar dan sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah terbukti
dan tidak
terbantahkan lagi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam
pertimbangan hukumnya telah salah menerapkan hukum, melakukan
kelalaian, dan tidak cermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan terkait dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung
Yang Terhormat menyatakan batal putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
39506/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 30 Juli 2012.
- Berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan sebagai
berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,
mengadili, dan
memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan
kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukumnya, sehingga memberikan
pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK 145/2007 tersebut, cara
penyampaian
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditi yang terkena Bea
Keluar dimungkinkan dengan 2 (dua) cara sebagaimana diuraikan di atas,
dan pemilihannya diserahkan kepada Eksportir (in casu Termohon
Peninjauan Kembali) untuk menggunakan mekanisme biasa atau mekanisme
barang curah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Berdasarkan fakta hukum yang ada bahwa Termohon Peninjauan
Kembali
melakukan pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean, yang apabila
eksportasi tidak sesuai tanggal perkiraan ekspor dan tidak memenuhi
kondisi yang dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (5) PMK 214/2008, maka
berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf c PMK 214/2008 atas PEB 000394
tanggal 31 Januari 2011 wajib dibatalkan. Dan apabila eksportasi tetap
akan dilakukan, maka eksportir wajib mengajukan PEB baru dengan
membayar Bea Keluar sesuai tarif dan Harga Ekspor yang berlaku pada
tanggal PEB baru dimaksud (sesuai Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK
214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar
dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor
didaftarkan ke Kantor Pabean).
- Bahwa kewenangan Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan
memutus
sengketa pajak, dan tidak ada kewenangan pengadilan pajak untuk menguji
sebuah peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi dan/atau terhadap
undang-undang, karena kewenangan menguji peraturan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung.
- Bahwa terhadap permasalahan eksportasi yang melampaui
tanggal
perkiraan ekspor dan barang ekspor dimuat diluar kawasan pabean
berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c dan Pasal 7 Ayat (5) PMK
214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak, namun apabila tidak dilakukan
pembatalan PEB dan atas eksportasinya telah dilayani oleh Pejabat Bea
dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon
Peninjauan Kembali) menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008 untuk melakukan penetapan
kembali yang juga berfungsi sebagai pengawasan dan evaluasi atas
kegiatan eksportasi dengan pengenaan bea keluar.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK
214/2008,
perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga
Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor
didaftarkan ke Kantor Pabean, maka terhadap PEB baru yang seharusnya
diajukan (sebelum ekspor tanggal 12 Februari 2011) akan dikenakan tarif
Bea Keluar dan Harga Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku pada hari itu
yaitu dengan tarif Bea Keluar 25% Harga Ekspor = USD 1.194/MT (Kurs 1
USD Rp. 9.030,00).
- Bahwa penagihan melalui mekanisme penetapan kembali
sebagaimana yang
dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan kewenangan yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan (in casu Pasal 12 PP
55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008) yang merupakan konsekuensi logis
atas ketidakpatuhan Termohon Peninjauan Kembali dalam mematuhi
ketentuan di bidang ekspor karena Termohon Peninjauan Kembali
menghindari adanya kenaikan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang
berlaku sejak tanggal 01 Februari 2011 s.d. tanggal 28 Februari 2011.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 dan KMK
173/KM.4/2011, maka terhadap Ekspor Barang berupa CPO yang
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nya dilakukan pada rentang waktu
antara tanggal 01 Februari 2011 s.d. 28 Februari 2011 dikenakan tarif
Bea Keluar sebesar 25% dengan Harga Ekspor sebesar USD 1.194/MT.
- Bahwa terhadap barang ekspor milik Termohon Peninjauan
Kembali yang
diberitahukan melalui PEB Nomor: 000394 tanggal 31 Januari 2011 berupa
CPO sebanyak 2000 MT dengan Tarif Bea Keluar 20% Harga Ekspor USD
1.112/MT (Kurs 1 USD = Rp. 9.041,00), ditetapkan kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (in casu Direktur Jendeal Bea dan Cukai) dengan
Tarif Bea Keluar 25% dan Harga Ekspor USD 1.194/MT (Kurs 1 USD = Rp.
9.030,00) dengan total Bea Keluar yang harus dibayar sebesar Rp.
5.390.910.000,00 (USD 1.194 x 25% x 2000 x Rp. 9.030,00), sehingga
terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh
Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 1.369.474.000,00 dengan
pertimbangan bahwa seharusnya PEB 000394 tanggal 31 Januari 2011
dibatalkan dan wajib mengajukan PEB baru pada saat sebelum ekspor
dilakukan (ekspor tanggal 12 Februari 2011).
- Bahwa dengan demikian telah terbukti dan tidak terbantahkan
lagi
bahwa penetapan kembali Bea Keluar oleh Pemohon Peninjauan Kembali
terhadap PEB Nomor: 000394 tanggal 31 Januari 2011 (yang seharusnya
dibatalkan dan diajukan PEB baru) a.n. Termohon Peninjauan Kembali
dengan Tarif Bea Keluar 25% dan Harga Ekspor USD 1.194/MT, sehingga
terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh
Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 1.369.474.000,00 telah benar
dan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-136/WPC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 mengenai keberatan atas
Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor atas
nama Pemohon Banding, NPWP; 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a
quo
berupa Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 2.000,00 Ton yang diberitahukan
dalam PEB Nomor 00394 tanggal 31 Januari 2011 dan tanggal Perkiraan
Ekspor 7 Pebruari 2011 semula dengan Pos Tarif 1511.10.00.00, Tarif Bea
Keluar 20% Harga Ekspor USD 1,112.00/MT (Kurs 1 USD = Rp.9.041,00)
ditetapkan kembali oleh Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) sebesar dengan Tarif Bea Keluar 25% dan Harga Ekspor USD 1.194
(Kurs 1 USD = Rp9.030,00) dengan total Bea Keluar yang harus dibayar
sebesar Rp.5.90.910.000,00 (USD 1.112 x 25% x 2.000 ton x Rp. 9.030,-)
dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding)
dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta yang
terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)
telah melaksanakan dengan benar prosedur ekspor barang curah CPO yang
dimuat dalam PEB Nomor 00394 tanggal 31 Januari 2011, oleh karenanya
koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) yang
didalilkan dalam butir 12 mengenai rentang waktu bertentangan dengan
prinsip self assessment yang telah menjadikan politik hukum pemungutan
pajak, di samping itu, bertentangan dengan ajaran Taatsbestand sehingga
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 2, 2A juncto Pasal 30 Undang-Undang Kepabeanan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nom
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.