Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 884/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
P.T. AFG,
NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, tempat
kedudukan Jalan Jend.GF Kav 50 Jakarta Selatan, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada: DDF, SE, Ak, Msi, BKP, beralamat di
Jalan GH VIII No. 17 A GH – Jakarta Selatan
12970, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/LH/PK/V/2013, Tanggal 1
Mei 2013,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam
hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali,
Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan
Banding;
- Eka Dewi Iswanti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1572/PJ./2013, Tanggal 19
Juli 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.42759/PP/M.XVI/15/2013, Tanggal 31 Januari 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
- Penjualan / Peredaran Usaha
bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp490.961.222.895,00 sedangkan menurut
Pemeriksa sebesar Rp555.587.147.518,00 sehingga ada selisih sebesar
Rp64.625.924.623,00, Pemohon Banding menolak dugaan adanya
”Transfer
Pricing” oleh Pemeriksa karena Pemeriksa melakukan koreksi
semata-mata
berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang PPh tetapi Pemohon Banding melakukan
koreksi atas jumlah penjualan berdasarkan data-data dan bukti-bukti
sesuai dengan kondisi perusahaan dan kondisi pasar yang ada;
bahwa harga penjualan Pemohon Banding didasarkan atas harga pasar yang
berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak penjualan sehingga tidak
benar dugaan adanya ”transfer pricing” tersebut;
bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan penjualan dengan benar
sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami serahkan kepada pihak
Pemeriksa yaitu:
- Dokumen Penjualan dengan lengkap
- Arus uang dan barang dengan lengkap
- Kontrak penjualan dengan lengkap
bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik XF, GF & XS dengan Nomor Report:
RPC-8362 yang ditandatangani oleh JK pada tanggal 26 Maret
2008 dan telah Pemohon Banding sampaikan pula pada pihak Pemeriksa dan
apa yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT adalah benar adanya;
bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas
Permohonan Keberatan dengan Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni
2010, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi
yang dilakukan Pemeriksa atas Penjualan/Peredaran Usaha sebesar Rp
64.625.924.623,00;
- Harga Pokok Penjualan
bahwa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 280.174.149.549,00, sedangkan
menurut Pemeriksa sebesar Rp 279.953.501.586,00 sehingga terdapat
selisih Rp 220.647.963,00, Pemohon Banding menolak koreksi yang
dilakukan oleh Pemeriksa karena biaya-biaya atas Harga Pokok Penjualan
merupakan Deductible
Expenses yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang PPh
Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas
Permohonan Keberatan dengan Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni
2010, maka dengan ini kami mengajukan Banding atas koreksi yang
dilakukan Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp
220.647.963,00;
- Pengurang Penghasilan Bruto
bahwa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 133.083.298.490,00
sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp 131.967.176.990,00 sehingga
terdapat selisih Rp 1.116.121.500,00 Pemohon Banding menolak koreksi
yang dilakukan oleh Pemeriksa karena biaya-biaya atas Pengurang
Penghasilan Bruto merupakan Deductible Expenses yang diatur dalam Pasal
6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas
Permohonan Keberatan dengan Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni
2010, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi
yang dilakukan Pemeriksa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp
1.116.121.500,00;
bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perhitungan
Penghasilan Neto fiskal menurut Pemohon Banding adalah sesuai dengan
SPT yang telah disampaikan sebagai berikut:
URAIAN
|
Menurut
SPT (Rp)
|
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto Usaha
Pengurang Penghasilan Bruto
Laba Bruto
Penghasilan dari Luar Usaha
Penyesuaian Fiskal Positif
Penyesuaian Fiskal Negatif
Laba Neto Fiskal
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Terutang
Kredit Pajak
PPh Pasal 28 (lebih bayar) |
490.961.222.895,00
280.174.149.549,00
210.787.073.346,00
133.083.298.490,00
77.703.774.856,00
4.812.059.907,00
12.000.451.466,00
1657.233.268,00
92.859.052.961,00
0,00
92.859.052.961,00
27.840.215.600,00
33.736.968.469,00
(5.896.752.869,00)
|
bahwa untuk memenuhi
persyaratan, Pemohon Banding telah membayar
sebesar 50% dari total pajak yang terutang Rp 18.059.672.320,00 yaitu
sebesar Rp 9.029.836.160,00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.42759/PP/M.XVI/15/2013, Tanggal 31 Januari 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan PPh Badan Nomor: 00007/206/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009
Tahun Pajak 2007 atas nama PT AFG NPWP.
0X.XXX.XXX.X-0XX.000 alamat Gedung Veteran RI, Lt.8 Jl. Jend. GF
Kav 50, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42759/PP/ M.XVI/15/2013,
Tanggal 31 Januari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada Tanggal 14 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 01/LH/PK/V/2013, Tanggal 1 Mei 2013, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada Tanggal 3 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 Juni
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juli
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
42759/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 31 Januari 2013, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena terdapat pertimbangan Majelis Hakim yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem),
sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 42759/PP/M.XVI/15/2013
tanggal 31 Januari 2013 harus dibatalkan.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 Alinea ke-3, ke-4, ke-5, ke-6 dan halaman 27 Alinea ke-1:
Majelis berpendapat atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar
Rp.64.625.924.623,- :
- “Bahwa berdasarkan kepemilikan saham Pemohon
Banding oleh QQ Limited sebesar 55 % dan adanya unsure
management yang sama pada kedua entity, maka Pemohon Banding mempunyai
hubungan istimewa dengan QQ Limited
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
- Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan
memberi
wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan besarnya
penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan
kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan
antara lain dijelaskan:
…………Dalam menentukan
kembali jumlah penghasilan
atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data
pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta Wajib Pajak
yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang
Pajak Penghasilan
dan penjelasannya serta landasan teoritis mengenai Transfer Pricing,
maka pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran
harga Transfer Pricing dengan menggunakan metode Comparable.
Uncontrolled Price yaitu dengan mengambil data pembanding dengan
perusahaan yang independent, jenis barang yang sama, spesifikasi barang
yang sama, syarat penjualan yang sama adalah merupakan pendekatan yang
paling sesuai/cocok untuk menguji kewajaran harga transfer pricing
tersebut;
- Bahwa Majelis menilai menurut bukti terdapat unsure
management yang
sama pada kedua belah pihak antara kedua perusahaan dipimpin oleh
orang-orang yang sama maka dapat terjadi pengaruh yang dominant
terhadap harga transaksi karena penguasaan melalui managemen, dan juga
karena terbukti harga tranksaksi batubara yang berkualitas selalu
dijual oleh Pemohon Banding kepada pembeli yang mempunyai hubungan
istimewa dan harga kepada pembeli yang tidak mempunyai hubungan
istimewa dijual dengan harga yang berbeda. Oleh karena itu Majelis
berkesimpulan harga transaksi tersebut tidak diyakini sebagai harga
yang wajar, maka perlu ditentukan kembali harga yang wajar sesuai
dengan keadaan yang sebenar-benarnya dengan cara pendekatan sebagaimana
diperkenankan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak
Penghasilan;
- Bahwa berdasarkan penilaian Majelis terhadap bukti
kontrak jual beli
batubara antara Pemohon Banding dengan pembeli yang mempunyai hubungan
istimewa tersebut, terbukti tidak sesuai dengan pernyataan Pemohon
Banding yang terungkap dalam persidangan bahwa penentuan harga jual
berpedoman kepada KL Index (BJI) yaitu index harga batubara
yang merupakan pedoman yang bersifat internasional terhadap harga
batubara yang ada dalam dunia usaha batubara;
Dengan demikian terbukti penentuan harga jual batubara dalam kontrak
tersebut ditentukan oleh managemen yang mempunyai pengaruh dominan
terhadap harga jual, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi
Terbanding atas harga transaksi adalah benar dan telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap
dipertahankan.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang
Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang
Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
“alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78
Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut
Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan
kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan
Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan.”
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menjual
barang dengan harga jual (FOB) yang lebih murah kepada QQ Company Ltd.
jika dibandingkan dengan harga jual ke XZ dan ZX Ltd. Adapun
persentase penjualan kepada QQ Ltd. adalah
95,64% dan kepada XZ dan ZX Ltd. adalah 4,36%, yang mana kuantitas
penjualan Tahun
2007 tersebut sebagian besar berasal dari quantity yang disepakati
dalam kontrak yang dibuat Tahun 2006 dan Tahun 2005 dengan kata lain
kuantitas penjualan Tahun 2007 sebagian kecil berasal dari quantity
yang disepakati dalam kontrak yang dibuat Tahun 2007 sebagaimana
tertera di dalam tabel di bawah ini:
Untuk Kontrak Tahun 2007
Kuantum
Penjualan |
MT |
138.211 |
Untuk Kontrak Ex Tahun 2006 dan 2005 (Addendum 2006)
Kuantum
Penjualan |
MT |
1.430.633 |
Total Kuantum Penjualan Tahun 2007
Kuantum
Penjualan |
MT |
1.568.844 |
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menolak
dugaan adanya transfer pricing yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) melakukan koreksi semata-mata berdasarkan Pasal 18
Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) melakukan perhitungan jumlah penjualan
berdasarkan data-data dan bukti-bukti sesuai dengan kondisi perusahaan
dan kondisi pasar yang ada. Harga penjualan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) didasarkan atas harga pasar yang berlaku pada
saat ditandatanganinya kontrak penjualan sehingga tidak benar dugaan
adanya transfer pricing tersebut.
- Bahwa dalam bisnis batubara harga bisa ditentukan dari
kontrak-kontrak yang ada dimana harga yang ditentukan tidak akan
terpaut terlalu jauh dengan The KL Index. (The KL
Index BJI, was developed as an
indicator of the spot price of thermal coal in the Asian market). Di
Indonesia sendiri belum ada patokan yang digunakan untuk menetukan
harga batubara.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
telah
melaporkan penjualan dengan benar sesuai dengan bukti-bukti yang telah
diserahkan kepada pemeriksa berupa dokumen penjualan lengkap, arus
uang, dan arus barang lengkap, dan kontrak penjualan lengkap. Laporan
keuangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohan Banding) juga telah
diaudit oleh KAP GH, HG & RT yang telah
ditandatangani oleh JK pada tanggal 26 Maret 2008 dan juga
telah disampaikan kepada pemeriksa sebagaimana juga telah dilaporkan
dalam SPT PPh Badan Tahun 2007.
- Bahwa mengacu terhadap Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun
Pajak
2006 sebagai Yurisprudensi yaitu Putusan Nomor: Put. 25806/PP/
M.IX/15/2010 mengenai Banding dari PT AFG terhadap
Surat Keputusan DJP Nomor KEP-079/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 2 Februari
2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang diputus pada Hari
Kamis tanggal 17 Juni 2010 dan diucapkan pada tanggal 2 September 2010
tentang pokok sengketa yang sama dengan Tahun 2007 di atas yaitu adanya
koreksi positif terhadap peredaran usaha yang dilakukan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diakibatkan oleh adanya
dugaan transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) yang harga jualnya kepada pihak afiliasi lebih
rendah dibandingkan dengan harga jual kepada pihak non afiliasi.
- Bahwa dengan mengutip pernyataan Majelis Hakim dalam
Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25806/PP/M.IX/15/2010 yang diucapkan pada
Tanggal 2 September 2010, sebagai tambahan argumentasi (yurisprudensi)
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan
dugaan adanya transfer pricing Tahun Pajak 2007 di atas dapat Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan sebagai berikut:
Halaman 39 Alinea ke-1, ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 dan Halaman 40 Alinea
ke-3, ke-4, ke-5 dan ke-6:
- Bahwa menurut Majelis cara Terbanding dalam menilai
tingkat kewajaran
penjualan tidak sesuai dengan prinsip penentuan harga wajar (arms
length price principle) dengan hanya membandingkan harga yang terdapat
dalam PEB/Invoice namun Majelis berpendapat dalam menilai kewajaran
suatu transaksi penjualan tidak cukup hanya dilihat harga jual per
Invoice atau per PEB namun harus mempertimbangkan juga berapa jumlah
penjualan dan berapa margin keuntungan yang dihasilkan dengan
membandingkan jenis usaha yang setara;
- Bahwa Majelis berpendapat sudah menjadi rahasia umum
dalam dunia
usaha selalu mempertimbangkan dalam setiap jumlah penjualan (quantity),
berapa margin yang akan dihasilkan perusahaan dan hal ini akan
menentukan berapa besar tingkat harga jual sehingga tidak bisa
diterapkan/dipaksakan harga yang sama atas suatu peristiwa, sedangkan
situasi/kondisi yang berbeda;
- Bahwa berdasarkan data penjualan yang disampaikan oleh
Pemohon
Banding dapat diperoleh data yang menunjukkan transaksi dengan
perusahaan afiliasi dan transaksi dengan pihak independen, sebagai
berikut:
- Quantity atau jumlah penjualan:
Jumlah penjualan ke YX Ltd : USD 9.835.640,00
Jumlah Penjualan ke QQ PCL : USD 30.321.548,67
Bahwa dari jumlah penjualan tersebut di atas dapat diketahui jumlah
penjualan ke QQ PCL adalah 3,08 kali jumlah penjualan ke YX Ltd;
- Perbandingan harga jual dengan Harga Pokok Penjualan
(COGS) antara QQ PCL dengan YX Ltd adalah sebagai berikut:
YX Ltd : 4.920.116 : 9.835.640,00 = 50.02%
QQ PCL : 15.167.852 : 30.321.548,67 = 50.02%
- Perbandingan jumlah penjualan adalah = 15.167.852 :
4.920.116 = 3,082
Bahwa dari perhitungan di atas dapat diketahui margin keuntungan
penjualan Pemohon Banding dengan YX. Ltd dan QQ PCL adalah sama yaitu
sebesar 50.02%;
- Bahwa
berdasarkan perhitungan tersebut di atas dapat diperoleh data
yang meyakinkan Majelis tentang jumlah penjualan Pemohon Banding ke QQ
PCL adalah 3,08 kali jumlah penjualan ke YX Ltd sedangkan margin
keuntungan penjualan Pemohon Banding dengan YX Ltd dan QQ PCL adalah
sama yaitu sebesar
50,02%;
- Bahwa berdasarkan perbandingan jumlah penjualan dan
jumlah persentase
margin keuntungan tersebut di atas Majelis berpendapat dengan jumlah
penjualan ke QQ PCL yang lebih besar dalam persentase
margin yang sama Majelis berpendapat nilai transaksi penjualan Pemohon
Banding dengan QQ PCL adalah wajar sesuai dengan prinsip
harga wajar (arms length price principle) yang tidak dipengaruhi adanya
hubungan istimewa antara kedua belah pihak yang merupakan perusahaan
afiliasi;
- Bahwa transaksi yang dilakukan tidak hanya dengan
perusahaan afiliasi
(QQ PCL), juga dengan pihak independen dimana telah
dibuktikan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak
afiliasi dan pihak independen mempunyai besaran margin keuntungan yang
sama, hal ini menunjukkan tidak ada pengaruh harga transaksi yang
didasari adanya hubungan istimewa;
- Bahwa Majelis mengacu pada OECD Transfer Pricing
Guidelines For
Multinational Enterprises and Tax Administrations (2009 Edition)
paragraf 1.36 tentang Pengakuan Atas Transaksi Sebenarnya Yang Terjadi,
prinsipnya disebut sebagai berikut: “Pemeriksaan atas suatu
transaksi
harus dilakukan berdasarkan yang sebenarnya terjadi antara pihak
terkait, sesuai struktur yang mereka lakukan, dengan menggunakan metode
yang dipakai oleh Wajib Pajak sepanjang sesuai dengan yang tercantum
dalam bab II dan III.
Pemeriksa pajak dapat mengabaikan cara transaksi Wajib Pajak dan
menggantikannya dengan cara lain, hanya dalam hal yang sangat khusus
saja, merestrukturisasi transaksi-transaksi yang sah merupakan
kesewenang-wenangan (Wholly Arbitrary Exercise), yang bisa diperparah
dengan pajak berganda apabila pihak perpajakan negara lain yang terkait
tidak sependapat tentang bagaimana seharusnya transaksi tersebut
dilakukan”;
- Bahwa menurut Majelis mengacu pada OECD Transfer
Pricing Guideline:
“Transaksi yang dilakukan a quo adalah merupakan
transaksi-transaksi
yang sah dengan perusahaan luar negeri sehingga tidak dapat diganti
dengan cara lain yang menurut cara perhitungan Terbanding karena
penggantian cara penghitungan suatu transaksi di suatu Negara akan
berdampak dengan pengenaan pajak berganda apabila pihak Negara lain
yang terkait tidak sependapat tentang bagaimana seharusnya transaksi
tersebut dilakukan”, dengan demikian kewenangan Terbanding
melakukan
penghitungan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding dengan kuasa
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh hanya menggunakan harga jual per
unit produksi tanpa memperhitungkan fakta lainnya yang lebih menentukan
dan alasan, bukti yang sangat kuat maka tidak dapat dilakukan karena
Majelis berpendapat dapat menimbulkan kesan kesewenang-wenangan (Wholly
Arbitrary Exercise);
- Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan
koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), QQ Ltd ada
di Thailand, tetapi jika
melakukan penjualan ke India, Korea dan Taiwan maka akan melalui QQ Ltd
Thailand karena QQ Ltd Thailand memiliki pelanggan di India, Korea dan
Taiwan. Hal
inilah yang
menjadikan perbedaan harga penjualan kepada afiliasi (QQ Ltd) yang
lebih rendah dikarenakan QQ Ltd masih harus mengeluarkan marketing cost.
- Bahwa harga jual ke QQ Ltd lebih rendah
dibandingkan dengan harga jual ke XZ dikarenakan QQ Ltd adalah
perusahaan afiliasi. Jika
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penjualan
kepada perusahaan afiliasi sudah menjadi kewajaran atas harga yang
ditetapkan tidak perlu menambahkan marketing cost namun jika diteliti
maka akan ditemukan margin keuntungan penjualan yang sama atas
penjualan ke perusahaan afiliasi maupun penjualan ke perusahaan non
afiliasi.
Bahwa berdasarkan data penjualan yang disampaikan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diperoleh data yang
menunjukkan transaksi dengan perusahaan afiliasi dan transaksi dengan
pihak non afiliasi, sebagai berikut:
URAIAN |
Afiliasi
|
Non Afiliasi |
Total |
QQ
PCL |
XZ
AG
|
Unique
Mining |
Omzet |
$ 49.501.237,27 |
$
1.654.234,56 |
$ 1.006.745,60 |
$ 52.162.217,43 |
Sub Total |
$ 49.501.237,27
|
$ 2.660.980,16 |
$ 52.162.217,43 |
Persentase
Afiliasi vs Non |
94,90% |
5,10% |
100,00% |
Perbadingan
Jumlah Penjualan |
19 X |
|
|
|
Harga Pokok Penjualan Th 2007
URAIAN |
Afiliasi
|
Non Afiliasi |
Total |
QQ
PCL |
XZ
AG
|
Unique
Mining |
Harga Pokok
Penjualan (HPP) |
$ 28.248.599,70 |
$ 944.012,97 |
$ 574.513,99 |
$ 29.767.126,66 |
Sub Total |
$ 28.248.599,70
|
$ 1.518.526,96 |
$ 29.767.126,66 |
Margin
Keuntungan Penjualan = Total HPP/Total Penjualan
|
57,07% |
57,07% |
57,07% |
|
|
|
|
|
• Jumlah penjualan:
Jumlah penjualan ke XZ : USD 2.660.980,16
Jumlah Penjualan ke QQ PCL :USD 49.501.237,27
Bahwa dari jumlah penjualan tersebut di atas dapat diketahui jumlah
penjualan ke QQ PCL adalah 19 kali jumlah penjualan ke XZ;
• Perbandingan harga jual dengan Harga Pokok Penjualan (HPP)
antara QQ PCL dengan XZ adalah sebagai berikut:
XZ : 1.518.526,96 : 2.660.980,16 = 57,07%
QQ PCL : 28.248.599,70 : 49.501.237,27 = 57,07%
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas dapat diperoleh data
tentang jumlah penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) ke QQ PCL adalah 19 kali jumlah penjualan ke XZ sedangkan
margin keuntungan penjualan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan XZ dan QQ PCL adalah
sama yaitu sebesar 57,07%;
- Bahwa transaksi yang dilakukan tidak hanya dengan
perusahaan
afiliasi (QQ PCL), juga dengan pihak non afiliasi dimana
telah dibuktikan transaksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dengan pihak afiliasi dan pihak non afiliasi
mempunyai besaran margin keuntungan penjualan yang sama yaitu 57,07 %,
hal ini menunjukkan tidak ada pengaruh harga transaksi yang didasari
adanya hubungan istimewa;
- Bahwa berdasarkan perbandingan jumlah penjualan dan jumlah
persentase margin keuntungan penjualan tersebut di atas Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat dengan jumlah
penjualan ke QQ PCL yang lebih besar dalam persentase
margin keuntungan penjualan yang sama, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) berpendapat nilai transaksi penjualan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ PCL
adalah wajar sesuai dengan prinsip harga wajar (arms length price
principle) yang tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa antara kedua
belah pihak yang merupakan perusahaan afiliasi.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
berpendapat sudah menjadi rahasia umum dalam dunia usaha selalu
mempertimbangkan dalam setiap jumlah penjualan (quantity), berapa
margin yang akan dihasilkan perusahaan dan hal ini akan menentukan
berapa besar tingkat harga jual sehingga tidak bisa
diterapkan/dipaksakan harga yang sama atas suatu peristiwa, sedangkan
situasi/kondisi yang berbeda;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
adanya perbedaan harga tersebut disebabkan karena penjualan kepada QQ
Ltd dilakukan dalam partai besar dan
sebagian besar jumlah penjualan (quantity) berasal dari kontrak yang
dibuat pada Tahun 2005 dan Tahun 2006 (addendum 2006);
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
apabila inventory batubara disimpan dalam gudang maka akan menimbulkan
inventory cost, yang mana jika melebihi kapasitas akan diperlukan
penambahan daya tampung (lahan) yang berakibat penambahan biaya untuk
menampung batubara yang melebihi kapasitas tersebut sehingga akan lebih
efisien dengan menjual kepada QQ Ltd yang
mampu membeli dalam jumlah yang jauh lebih besar meskipun harga lebih
rendah jika dibandingkan dengan harga jual kepada perusahaan non
afiliasi (
XZ dan ZX Limited).
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
mengacu
pada OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and
Tax Administrations (2009 Edition) paragraf 1.36 tentang Pengakuan Atas
Transaksi Sebenarnya Yang Terjadi, prinsipnya disebut sebagai berikut:
“Pemeriksaan atas suatu transaksi harus dilakukan berdasarkan
yang
sebenarnya terjadi antara pihak terkait, sesuai struktur yang mereka
lakukan, dengan menggunakan metode yang dipakai oleh Wajib Pajak
sepanjang sesuai dengan yang tercantum dalam bab II dan III. Pemeriksa
pajak dapat mengabaikan cara transaksi Wajib Pajak dan menggantikannya
dengan cara lain, hanya dalam hal yang sangat khusus saja,
merestrukturisasi transaksi-transaksi yang sah merupakan
kesewenang-wenangan (Wholly Arbitrary Exercise), yang bisa diperparah
dengan pajak berganda
apabila pihak perpajakan negara lain yang terkait tidak sependapat
tentang bagaimana seharusnya transaksi tersebut dilakukan”;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
mengacu pada OECD Transfer Pricing Guideline: “Transaksi yang
dilakukan
a quo adalah merupakan transaksi-transaksi yang sah dengan perusahaan
luar negeri sehingga tidak dapat diganti dengan cara lain yang menurut
cara perhitungan Terbanding karena penggantian cara penghitungan suatu
transaksi di suatu Negara akan berdampak dengan pengenaan pajak
berganda apabila pihak Negara lain yang terkait tidak sependapat
tentang bagaimana seharusnya transaksi tersebut dilakukan”,
dengan
demikian kewenangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melakukan penghitungan kembali besarnya penghasilan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kuasa Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang PPh hanya menggunakan harga jual per unit produksi tanpa
memperhitungkan fakta lainnya yang lebih menentukan dan alasan, bukti
yang sangat kuat maka tidak dapat dilakukan karena Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat dapat menimbulkan kesan
kesewenang-wenangan (Wholly Arbitrary Exercise);
- Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Pemohon Banding) berkesimpulan koreksi Termohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) atas Peredaran Usaha berdasarkan dugaan adanya
transfer pricing adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai dengan Yurisprudensi Keputusan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2006 Nomor:
Put.25806/PP/ M.IX/15/2010 yang diucapkan pada Tanggal 2 September 2010;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut
di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum
perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya
tersebut, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan, oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.42759/PP/M.XVI/15/2013 Tanggal 31 Januari 2013 harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 09 Juni 2010 mengenai keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor
00007/206/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 atas nama Pemohon Banding,
NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu berupa koreksi atas peredaran usaha sebesar
Rp64.625.924.623,00 dan Penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh
tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena Pemohon Banding telah menyetujui atas koreksi Terbanding
dan didukung dengan pertimbangan hukum majelis, maka dengan demikian
koreksi Terbanding tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: P.T. AFG, tersebut tidak
beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
P.T. AFG, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, oleh Dr.H.XYZ,SH.MH.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
FFF, SH,CN., dan Dr.H.M. GGG,SH.MS., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH,SH.MH.,
Anggota
Majelis :
ttd/
Dr. FFF, SH,CN.,
ttd/
Dr.H.M. GGG,SH.MS.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp 6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua
Majelis :
ttd/
Dr.H.XYZ,SH.MH.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH,SH.MH.,
|
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
RTY,SH.
Nip.XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.