Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 542/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah
mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. XXX, diwakili oleh YYY, selaku Dirktur, beralamat di Jalan RR KM.YY
No.D, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto
No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak,
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding,
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-722/PJ/2012, tanggal 22 Mei
2012,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut,
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT.35821/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor
00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, yang Penggugat terima
tanggal 6 Desember 2010, Penggugat berpendapat seharusnya Tergugat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sesuai dengan Undang-undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat 1 dan 2, dengan
ini Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut :
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 ;
Pasal 36 :
(1). |
“Terhadap
semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun
Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan : |
|
e. |
Permohonan
pembatalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf d Undang-Undang untuk pemeriksaan yang dimulai setelah
tanggal 31 Desember 2007; |
|
g. |
Pengajuan
gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak ber-dasarkan
pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau |
|
h. |
Pengajuan
gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk
pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007,
berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang”; |
Pasal 1 :
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tanggal 17 Juli 2007 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ;
Pasal 23 :
- “Dihapus;
- Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal
26; atau
- Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan
Keberatan
yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
Pasal 17 B :
(1). |
“Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan
pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan
diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
(2). |
Apabila
setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu)
bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir; |
(3). |
Apabila
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak
berakhimya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai
dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Bayar"; |
Kronologis Kejadian :
Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Mei
2007 tanggal 20 Juni 2007;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Mei 2007 Nomor 00022/407/07/441/07 tanggal 15 November 2007;
Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan
dan diterima Tergugat pada tanggal 3 November 2008;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun
2007 Nomor 00039/206/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat
terima tanggal 2 November 2009;
Bahwa pada tanggal 25 November 2009 Penggugat mengajukan Gugatan ke
Pengadilan Pajak;
Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis X yang membatalkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan
21, 23, 26 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak
Pertambahan Nilai dengan nomor Putusan :
- Nomor: PUT-25565/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25566/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25567/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25568/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25569/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25570/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25571/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25572/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25573/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25574/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25575/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25576/PP/M.X/99/2010,
- Nomor: PUT-25577/PP/M.X/99/2010,
diucapkan pada tanggal 28 September 2010, yang salinannya Penggugat
terima pada tanggal 12 Oktober 2010;
Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis II yang membatalkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan
nomor Putusan :
- Nomor: PUT-26116/PP/M.II/99/2010,
- Nomor: PUT-26117/PP/M.II/99/2010,
- Nomor: PUT-26118/PP/M.II/99/2010,
diucapkan pada tanggal 28 September 2010 yang salinannya Penggugat
terima pada tanggal 22 Oktober 2010;
Bahwa tanggal 29 Oktober 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 26 dari Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Sumedang sebagai tindak lanjut Keputusan
Pengadilan Pajak;
Bahwa tanggal 5 November 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dari Kantor Pelayanan
Pajak Madya Bandung sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak;
Bahwa tanggal 5 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung
menyampaikan Surat Nomor S-4694/WPJ.09/KP/1100/2010 : "Surat Panggilan
Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak
Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak";
Bahwa tanggal 10 November 2010 "Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Pajak Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PT.
XXX Tahun Pajak 2007";
Bahwa tanggal 11 November 2010 "Penggugat mohon dilakukan Pembahasan
oleh tim pembahas tingkat unit Pelaksana Pemeriksaan";
Bahwa tanggal 11 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung
menyampaikan surat Nomor S-4807/WPJ.09/KP.1100/2010, Perihal-nya adalah
: "Surat Panggilan Untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak (Panggilan
ke-2)”;
Bahwa tanggal 15 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung
Mengeluarkan Surat Nomor S-15/WPJ.09/KP.1105/2010 Perihal "Permohonan
Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan";
Bahwa tanggal 16 November 2010 Penggugat membuat surat pernyataan atas
"Undangan Pembahasan Akhir";
Bahwa tanggal 29 November 2010 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00054/307/07/
441/10 Terbit;
Uraian dan Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan Perundang-undangan Penggugat diberi hak untuk
melakukan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dalam
Penerbitannya tidak sesuai dengan Perundang-undangan;
Bahwa dari kronologis jelas terlihat bahwa Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan masa Januari Penggugat lebih bayar serta telah dilakukan
pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh
Tergugat, hal ini dikarenakan perusahaan Penggugat adalah perusahaan
dikawasan berikat yang mana hampir setiap bulan Penggugat mengalami
Kelebihan bayar dan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan
Lebih Bayar Penggugat diterima oleh Tergugat pada tanggal 3 November
2008, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009,
kemudian Penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak, karena
Penggugat berpendapat bahwa Surat Ketetapan tersebut terbit tidak
sesuai dengan Perundang-undangan, yang oleh Pengadilan Pajak, gugatan
Penggugat dikabulkan melalui keputusan Nomor PUT.25565/PP/M.X/99/2010
sampai dengan PUT.25577/PP/ M.X/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 28
September 2010 yang Penggugat terima salinannya pada tanggal 12 Oktober
2010 dan keputusan Nomor: PUT.26116/PP/M.II/99/2010 sampai dengan
PUT.26118/PP/M.II/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 28 September 2010
yang Penggugat terima salinannya pada tanggal 22 Oktober 2010 yang
membatalkan seluruh Surat Ketetapan tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Oktober 2010 Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Sumedang menerbitkan Surat Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 26 dan pada tanggal 5
November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung melayangkan Surat
Panggilan Nomor S-4694/WPJ.09/KP.1100/2010 yang Penggugat terima
tanggal 8 November 2010 Perihalnya adalah "Surat Panggilan Untuk
Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas
Putusan Pengadilan Pajak", sesuai dengan undangan tersebut maka pada
hari Rabu tanggal 10 November 2010, Penggugat memenuhi undangan
Tergugat, Tergugat berpendapat bahwa mereka melaksanakan keputusan
Pengadilan Pajak untuk melakukan pembahasan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009,
sebagai Wajib Pajak Penggugat telah memenuhi panggilan untuk melakukan
pembahasan akhir, dalam pembahasan akhir dibahas diantaranya adalah :
Pendapat Tergugat :
Bahwa Keputusan Pengadilan selain membatalkan Surat Ketetapan juga
memerintahkan melakukan Pembahasan Akhir "Tergugat mengacu kepada
keputusan Pengadilan Pajak halaman 22 dari 23 yaitu" bahwa Pasal 18
ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan :
- Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang
pemeriksaannya
dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal
Pajak ;
- Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang
dibatalkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan
dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Bahwa Pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang
terdapat dalam SPHP Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7
Oktober 2009, dan surat tanggapan Penggugat Nomor: 016/PJ/X/2009
tanggal 13 Oktober 2009;
Pendapat Penggugat :
Bahwa keputusan Pengadilan Pajak hanya membatalkan surat ketetapan, ini
jelas terlihat dari cuplikan keputusan pengadilan pajak halaman 23 dari
23 yang menyatakan " MENGADILI" Membatalkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dan seterusnya, Tahun Pajak 2007 nomor dan seterusnya atas
nama Penggugat;
Bahwa disini jelas bahwa tidak ada keputusan yang menyebutkan bahwa
pengadilan memerintahkan untuk melakukan pembahasan akhir, adapun
kutipan yang diambil Tergugat, Penggugat berpendapat bahwa itu bukanlah
keputusan, hanya pendapat majelis berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku, seperti diketahui bahwa Surat Pemberitahuan terdiri dan Surat
Pemberitahuan Nihil, Surat Pemberitahuan Rugi, Surat Pemberitahuan
Kurang Bayar dan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, memang jika yang
dibatalkan adalah Surat Ketetapan atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan,
Nihil, Rugi dan Kurang Bayar , maka setelah dibatalkan akan dilanjutkan
kembali dengan proses yang belum dilaksanakan, yaitu menyampaikan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun melakukan Pembahasan Akhir,
namun karena ini adalah Pembatalan atas Surat Ketetapan yang
diterbitkan atas Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan , maka hal ini terikat dengan Pasal 17B Undang-undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak permohonan Surat Pemberitahuan maka permohonan
dianggap dikabulkan dan batas waktu tersebut telah terlampaui;
Bahwa Pendapat Penggugat Atas koreksi materi yang disampaikan
pemeriksa, Penggugat berpendapat bahwa dengan dilampauinya jangka waktu
12 (dua belas) bulan seperti diamanatkan pasal 17B Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka seluruh koreksi Tergugat
didalam SPHP Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009
batal demi hukum, sehingga tidak ada relevansinya untuk membahas Surat
Tanggapan Penggugat Nomor 016/PJ/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009;
Bahwa oleh Tergugat hal tersebut dianggap sebagai "Belum Bersedia"
untuk melakukan Pembahasan Akhir, yang kemudian oleh Tergugat
dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tanggal 10 November
2010;
Bahwa pada tanggal 11 November 2010 Penggugat mengajukan permohonan
pembahasan oleh tim pembahas tingkat unit pelaksana pemeriksaan, dengan
harapan bahwa tim pembahas tingkat unit pelaksana pemeriksaan dapat
mengerti pendapat Penggugat, pada tanggal 11 November 2010 Kantor
Pelayanan Pajak Madya Bandung menjawab surat permohonan Penggugat
dengan surat Nomor S-4807/WPJ.09/KP.1100/2010, dengan perihal "Surat
Panggilan Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Sebagai Tindak Lanjut Atas
Putusan Pengadilan Pajak (Panggilan ke-2), dan ditentukan
bahwa tanggal 16 November 2010 sebagai tanggal pelaksanaan pembahasan
akhir, pada tanggal 15 November 2010 KPP Madya Bandung mengirimkan
surat kepada Penggugat yang isinya menyatakan bahwa "Permohonan
Penggugat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak
dapat dipenuhi dan pembahasan dilakukan dengan tim pemeriksa (tim yang
pertama), pada tanggal 16 November 2010 staff perusahaan Penggugat
memenuhi panggilan tersebut, dengan disertai pernyataan Direktur bahwa
pada dasarnya Penggugat berpedoman kepada Pasal 17B Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang pada intinya Penggugat
tetap berpendapat bahwa pemeriksaan telah melampaui jangka waktu 12
(dua belas) bulan, berarti bahwa permohonan Surat Pemberitahuan Lebih
bayar Penggugat dianggap dikabulkan dan DJP (Tergugat) wajib
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
Kesimpulan Penggugat :
Bahwa undang-undang memberi Penggugat hak untuk melakukan gugatan ;
Bahwa Penggugat adalah perusahaan di kawasan berikat sehingga setiap
bulan Penggugat selalu mengalami kelebihan bayar atas SPM Pajak
Pertambahan Nilai dan setiap bulan juga Penggugat selalu mengajukan
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, atas permohonan lebih bayar dan
Penggugat ini, tergugat telah melakukan pemeriksaan dan telah
mengeluarkan ketetapan;
Bahwa dengan dibatalkannya Surat Ketetapan oleh Putusan Pengadilan
Pajak dapat diartikan bahwa Tergugat belum memberikan keputusan atas
Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007
Penggugat;
Bahwa Tergugat telah lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk memberikan
keputusan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar
Penggugat tahun pajak 2007, yang mana berdasarkan Pasal 17B
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka DJP wajib
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Rugi sesuai dengan Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, karena seluruh koreksi batal
demi hukum maka atas Pajak Pertambahan Nilai DJP wajib menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Penggugat mohon kiranya Majelis :
- Menerima Permohonan Gugatan Penggugat ;
- Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Pajak
Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29
November 2010 ;
- Memerintahkan Tergugat Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Nihil Pajak Pertambahan Nilai masa Mei 2007 ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.
35821/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal
29 November 2010, atas nama : PT XXX, NPWP : xxxx, alamat : Jl. RR
KM.YY No.D, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.
35821/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Desember 2011 diberitahukan kepada
Penggugat pada tanggal 17 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh
Penggugat, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 April
2012 pada tanggal 04 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akte
Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-458/SP.52/AB/IV/2012 yang dibuat
oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan
memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 April 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 27 April 2012 telah
diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Penggugat diajukan
jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali
tersebut formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah
:
- PUTUSAN PENGADILAN PAJAK :
Dari Fakta Persidangan III ketentuan / hal yang menjadi dasar
peninjauan kembali, didalam Fakta Persidangan. telah terbukti bahwa
Termohon PK telah melewati Batas waktu Pasal 17B UU KUP untuk memberi
Keputusan atas Permohonan Lebih bayar Pemohon PK atas SPT Lebih Bayar
tahun 2007 SKPKB PPh Badan Nomor 00049/206/07/441/10 dengan nomor
Putusan 35816/PP/M.X/99/2011, yang diterima oleh pemohon PK pada
tanggal 09 Februari 2012. namun dalam putusan no 35821/PP/M.X/99/2011,
menyatakan :
M E N G A D I L I
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal
29 November 2010, atas nama PT XXX NPWP xxxx alamat Jl. RR KM.YY No.D,
Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx,, kemudian didalam Putusan
Pengadilan Pajak No. 35821/PP/M.X/99/2011 selanjutnya disebut PUT
halaman 37 dari 39 alinea ke 1 yang berbunyi “ bahwa pasal 15
ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam Jangka
Waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru
dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan
jumlah pajak yang terutang ;
Selanjutanya alinea ke 3 halaman yang sama berbunyi “ Bahwa
Majelis berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007
Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010 masih dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.” Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa
Majelis telah mengambil keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan yang menjadi pokok
gugatan kami bukan pada wewenang Termohon PK mengenai batas waktu
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur
dalam Pasal 15 ayat 1, dimana Termohon PK berhak untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Jangka Waktu 10 (sepuluh)
tahun sesudah saat pajak Terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak, Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Majelis
telah keliru atau tidak cermat memahami pokok gugatan kami, dimana
pokok gugatan kami bukan pada wewenang Termohon PK mengenai batas waktu
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, namun Pokok
gugatan kami pada batas waktu Pemeriksaan/ memberi keputusan yang
diatur dalam Pasal 17B UU KUP yang menjadi dasar Penerbitan Surat
Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dengan demikian Majelis Pengadilan
Pajak telah Keliru atau tidak cermat dalam Putusannya ;
- Pendapat Termohon PK pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak
Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor
00042/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitanya
dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP;
Termohon PK didalam proses gugatan yang juga tercantum dalam Putusan
Pengadilan Pajak No. 35821/PP/M.X/99/2011 halaman 28 dari 39 yang
menyatakan “Bahwa atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak
Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor
00042/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitanya
dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
Dalam sidang gugatan telah kami nyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010,
dilakukan pemeriksaan dengan Surat Perintah Pemeriksaan No.
PRIN-258/WPJ.09/KP.1105/2008, kode 1182 ( Rutin Lebih Bayar) dalam
rangka melaksanakan Pasal 17B UU KUP, dimana menurut Pemohon PK jelas
bahwa Proses Pemeriksaan ini merupakan satu kesatuan dan terikat dengan
ketentuan didalam Pasal 17B UU KUP ;
Seperti telah kami jelaskan didalam Romawi III, ketentuan/hal yang
menjadi dasar peninjauan kembali IIIA prosedur penerbitan surat
ketetapan pajak, didalam kesimpulan ;
- |
1
(satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak
dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk
satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak ; |
- |
1
(satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan untuk 1 (satu) Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak ; |
- |
Berdasarkan
1 (Satu ) SPHP diterbitkan nota penghitungan dan surat ketetapan pajak
harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap Jenis Pajak ; |
- |
Secara
keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa 1(satu) Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak, merupakan satu
kesatuan hukum ; |
-
|
Tata
cara pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan; |
Didalam Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dinyatakan bahwa
Surat Ketetapan Pajak Terbit berdasarkan Nota Penghitungan dimana Nota
Penghitungan didasarkan atas Pemeriksaan, dan didalam SE -10/PJ.04/2008
Romawi I huruf F, huruf f2 angka 1 huruf a dinyatakan bahwa
“Tata
cara pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Pemeriksaan” yang kemudian didalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat 7 dinyatakan “Dalam hal
Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu Pemeriksaan Kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau jangka
waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau
perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) atau ayat (5), harus memperhatikan jangka waktu
penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut, seperti
telah kami jelaskan didalam Romawi III, ketentuan / hal yang menjadi
dasar peninjauan kembali, IIIB jenis dan batas waktu penyelesaian
pemeriksaan serta sanksi, didalam Kesimpulan ;
- Jenis pemeriksaan dan batas waktunya :
- |
Pemeriksaan
Lapangan ;
Jangka waktu pemeriksaannya adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang
paling lama 8 bulan ; |
- |
Pemeriksaan
kantor ;
Jangka waktu pemeriksaan adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang paling
lama 6 bulan ; |
- |
Pemeriksaan
dalam rangka melaksanakan Pasal 17 B UU KUP Khusus untuk pasal 17B
Pemeriksaan Jangka waktu Pemeriksaan/memberi jawaban adalah 12 bulan
sejak Tanggal diterimanya Permohonan kelebihan pembayaran / SPT, Baik
Masa maupun Tahunan, bukan atas sejak tanggal pemeriksaan ; |
- Sanksi :
Untuk sanksi atas batas waktu pemeriksaan (SE-10/PJ.04/2008) adalah ;
- |
Jenis
Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan kantor dilakukan dengan cara: |
|
1) |
Menerbitkan
surat ketetapan pajak sesuai dengan temuan pemeriksaan setelah terlebih
dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan
melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; |
|
2) |
Ditingkatkan
ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana
di bidang perpajakan; atau |
|
3) |
Membuat
laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan ; |
- |
Pemeriksaan
dalam rangka melaksanakan Pasal 17B UU KUP Permohonan dianggap
dikabulkan dan Termohon PK paling lama 1 (satu) bulan menerbitkan SKPLB
PPh Badan Lebih Bayar, dan nihil untuk SKP All Taxes lainnya ; |
Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Pendapat Termohon PK didalam
proses gugatan yang menyatakan bahwa atas pemeriksaan Surat
Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 telah diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00042/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009
dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan. Jelas tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Walaupun Status SPMLB PPN Masa Mei 2007 tidak lagi lebih bayar karena
pernah dilakukan Pemeriksaan, namun karena termasuk dalam Surat
Perintah Pemeriksaan No. PRIN-258/WPJ.09/KP.1105/2008, kode 1182 (Rutin
Lebih Bayar) dalam rangka melaksanakan Pasal 17B UU KUP, maka
secara hukum Prosedur Pemeriksaan terikat dengan ketentuan Pasal 17B UU
KUP, hal ini didasarkan atas 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan maka
hanya boleh ada 1 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dari 1 (satu)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, baru terbit nota Penghitungan
atas masing-masing Surat Ketetapan Pajak, pada dasarnya Termohon PK
dalam Proses Pemeriksaan Lebih Bayar, mendasarkan pada Ketentuan yang
diatur dalam Pasal 17B UU KUP, dimana jika dalam Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29
November 2010, menurut Termohon PK tidak sesuai dengan Pasal 17B UU
KUP, hal ini dikarena Status SPM PPN pada saat Pemeriksaan tidak lebih
bayar, maka seharusnya Termohon PK memberi keputusan untuk SKPKBT PPN
masa Mei 2007 adalah pada bulan September 2009, hal ini dikarenakan
Surat Perintah Pemeriksaan No PRIN-258/WPJ.09/KP.1105/2008 terbit 03
Desember 2008, yang kami terima tanggal 20 Januari 2009 sehingga jika
permeriksaan PPN masa Mei tidak berhubungan dengan Pasal 17B maka
Termohon PK harus memberi keputusan paling lama 8 bulan sejak
diterimanya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yaitu pada tanggal 19
September 2009, jika sampai dengan tanggal 19 September 2009 termohon
PK belum menyelesaikan pemeriksaan maka tidak lanjut berdasarkan
SE-10/PJ.04/2008 Romawi I Huruf E, angka 8 Huruf I angka adalah:
1) |
Menerbitkan
surat ketetapan pajak sesuai dengan temuan pemeriksaan setelah terlebih
dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan
melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; |
2) |
Ditingkatkan
ke pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana
di bidang perpajakan; atau |
3) |
Membuat
laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan, |
maka tanggal 19 September 2009 Termohon PK seharusnya menerbitkan SPHP
atas SPM PPN Masa Pajak Mei 2007, atau ditingkatkan ke pemeriksaan
bukti Permulaan atau membuat laporan sumir,namun hal ini tidak
dilakukan Oleh Termohon PK, Namun pada tanggal 7 Oktober 2009, Termohon
PK menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan All Taxes dan pada
tanggal 29 Oktober 2009 Surat Ketetapan Pajak All Taxes diantaranya
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00042/307/07/441/09,
berdasarkan Pasal 17B batas waktu Pemeriksaan sampai penerbitan SKP
adalah tanggal 2 November 2009, hal ini karena SPT PPh Badan Lebih
bayar di terima Termohon PK pada tanggal 3 November 2008, yang kemudian
dibatalkan oleh Pengadilan Pajak dengan putusan No.
26117/PP/M.II/99/2010 karena tanpa pembahasan akhir, dengan demikian
jelas bahwa pada dasarnya Termohon PK dalam Melaksanakan Pemeriksaan
All Taxes Lebih bayar, mendasarkan Proses Pemeriksaannya baik itu atas
SPT PPh Badan Lebih bayar dan Bagian-bagian SPT Pajak lainya yang tidak
lebih bayar pada Ketentuan Pasal 17B UU KUP, namun ketika kemudian
terbukti Termohon PK melampaui batas waktu sebagaimana diatur Pasal 17B
UU KUP, Termohon PK berdalih bahwa yang sesuai dengan ketentuan Pasal
17B adalah atas SPT Lebih Bayar sedangkan atas SPT Pajak Bagian-bagian
lainnya yang tidak lebih bayar tidak sesuai dengan Pasal 17B UU KUP,
menurut Pemohon PK, Termohon PK Inkonsisten atau tidak konsisten atau
lebih jauh lagi dapat dikatakan sebagai dalil Termohon PK untuk
menghidar dari ketentuan yang seharusnya ;
- Pendapat Termohon PK, dengan mengundang Pemohon PK untuk
Melakukan Pembahasan Akhir, telah melakukan seluruh Prosedur
Pemeriksaan ;
Halaman 33,34,35 dari 39, PUT No. 35821/PP/M.X/99/2011 dalam
pertimbangannya Majelis Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Termohon PK,
telah melakukan Proses Pemeriksaan sesuai dengan PMK 199/PMK.03/2007
karena terbukti Termohon PK telah mengundang Pemohon PK untuk Melakukan
Pembahasan Akhir (kami hadir tapi dianggap belum bersedia untuk
melakukan pembahasan akhir), Pendapat Termohon PK tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan seperti penjelasan kami dalam Romawi IV
Pokok Materi Peninjauan kembali angka 1 penerbitan surat ketetapan
pajak jelas bahwa Batas Waktu Pemeriksaan/memberi jawaban atas
permohonan wajib pajak juga merupakan salah satu prosedur didalam
penerbitan Surat Ketetapan Pajak.( PMK No 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat
4) dengan demikian jelas bahwa SPHP dan Pembahasan akhir Berita Acara
bukan merupakan Satu-satunya prosedur dalam Proses Penerbitan Surat
Ketetapan, selanjutnya jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa
tidak semua proses pemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan pembahasan
akhir, karena didalam Pasal 17B menyatakan bahwa “Apabila
setelah
lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu)
bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Unit Pelaksana Pemeriksaan, dengan demikian jelas bahwa ketika Termohon
PK melebihi 12 bulan memberi jawaban/ pemeriksaan atas surat permohonan
lebih bayar, maka kewajiban untuk menyampaikan SPHP dan Pembahasan
akhir batal demi hukum, seperti telah kami jelaskan didalam Romawi III
ketentuan / hal yang menjadi dasar peninjauan kembali, IIIC surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir didalam kesimpulan
;
- |
Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan akhir merupakan Produk
hukum dan bagian dari Proses Pemeriksaan ; |
- |
Surat
Ketetapan Pajak yang dalam Penerbitannya didalam proses pemeriksaannya
tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan ; |
- |
Surat
Ketetapan Pajak Yang dibatalkan karena dalam penerbitannya Tanpa Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan akhir, Pemeriksaan
dilanjutkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
dan melanjutkan dengan Pembahasan akhir ; |
- |
Menyimpang
dari ketentuan tersebut Khusus untuk Pasal 17B UU KUP, jika setelah
melewati 12 bulan waktu yang diberikan Undang-Undang, maka dalam waktu
1 bulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan , dengan
demikian Prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Pembahasan akhir, tidak berlaku/batal demi hukum ; |
Oleh sebab itu pada saat Termohon PK mengundang kami untuk melakukan
Pembahasan Akhir, kami nyatakan bahwa Proses pemeriksaan telah melebihi
12 bulan dimana berdasarkan Peraturan perundang-undangan permohonan
kami dianggap dikabulkan, sehingga tidak perlu untuk melakukan
Pembahasan Akhir, sesuai penjelasan kami dalam romawi III ketentuan /
hal yang menjadi dasar peninjauan kembali, IIID prosedur pemeriksaan
berdasarkan Pasal 17B UU KUP didalam Kesimpulan ;
Pada dasarnya dalam setiap pemeriksaan undang-undang mensyaratkan
adanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir, hal
ini selain Sebagai hak Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir merupakan produk hukum sebagai dasar
menerbitkan Nota Penghitungan, dimana Nota Penghitungan adalah dasar
untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh sebab itu ketika Surat
Ketetapan Pajak terbit Tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/
atau Pembahasan Akhir , maka Surat Ketetapan Pajak tersebut dibatalkan
maka Proses Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau
Pembahasan akhir dilanjutkan, menyimpang dari itu, Pasal 17B KUP ayat
(2) menyatakan bahwa “ Apabila setelah lewat jangka waktu
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus
diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka
waktu tersebut berakhir” ;
Hal ini untuk memberi kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak
atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui
dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan,
permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu
tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi
perpajakan., oleh sebab itu tidak boleh ada dua produk hukum, sehingga
atas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkan Dalam Berita Acara
Pembahasan , baik yang belum maupun terlanjur terbit jika melanggar
Pasal 17 B UU KUP maka batal demi hukum ;
Namun Pendapat kami yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan
ditolak Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapat
dengan Termohon PK yang menyatakan bahwa kami belum bersedia/tidak
bersedia melakukan Pembahasan Akhir, sesuai dengan Putusan Pengadilan
pajak No 26117/PP/M.II/99/2010 yang dibacakan tanggal 28 September
2010, didalam Persidangan telah kami nyatakan bahwa Keputusan
Pengadilan Pajak tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan-Perundang-undangan, namun pendapat Pemohon PK diabaikan oleh
Majelis hakim Pengadilan Pajak, dengan demikian Pertimbangan Majelis
Pengadilan Pajak menolak gugatan kami didasarkan bahwa Termohon PK,
telah mengundang pemohon PK untuk melakukan Pembahasan Akhir, tidak
sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
- Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Sebelumnya ;
Halaman ke 9 dari 39 Put 35821/PP/M.X/99/2011 alinea terakhir Termohon
PK menyatakan “ Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak
Nomor
Put. 26117/PP/M.II/99/2010 yang diucapkan tanggal 28 September 2010,
pelaksanaan Putusan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya
Bandung secara menyeluruh dimana dalam Putusan Pengadilan Pajak
tersebut telah dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Selanjutnya halaman ke 10 dari 39 Put 35821/PP/M.X/99/2011 alinea
pertama :
- |
Gugatan
Penggugat yang antara lain mendasarkan pada Pasal 17B ayat (1)
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan ; |
- |
Meskipun
salah satu dasar gugatan Penggugat adalah Pasal 17B ayat (1) tersebut
diatas, namun Majelis tetap berpendapat bahwa berdasarkan Fakta-fakta
Persidangan Surat dibatalkan dan proses Pemeriksaan agar dilanjutkan
dengan memberi kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan pembahasan
akhir Hasil Pemeriksaan ; |
Dari hal tersebut diatas ada dua hal yang disampaikan Termohon PK :
1 |
Salah
satu dasar gugatan kami yang diputus oleh Majelis Pengadilan
Pajak dengan Nomor Putusan Put. 26117/PP/M.II/99/2010 adalah Pasal 17B
UU KUP, Namun Putusan Pengadilan Pajak tidak didasarkan pada Pasal 17B
UU KUP ;
Tanggapan kami telah kami sampaikan dan telah tercantum pada halaman ke
17 dari 39 Put 35821/PP/M.X/99/2011, bahwa benar dalam proses gugatan
yang putusanya dibacakan tanggal 27 Agustus 2010 (Majelis X) dan
tanggal 28 September 2010 ( Majelis II) Penggugat sempat menyinggung
mengenai telah melewati waktu 12 bulan (Pasal 17B KUP) atas Pemerikasan
pemohonan Restitusi Pajak Penghasilan Badan Penggugat dan benar bahwa
Majelis Pengadilan Pajak didalam surat Putusannya, bahkan didalam
proses persidangan tidak menyingung tentang batas tersebut, namun
setelah Penggugat pelajari ternyata Majelis Pengadilan Pajak telah
bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena sebelum
pembacaan putusan Tanggal 27 Agustus 2010 ( Majelis X) dan tanggal 28
September 2010 (Majelis II) maka Surat Ketetapan Pajak All Taxes atas
Penggugat tahun pajak 2007 masih sah secara hukum. SPT PPh Badan 2007
diterima Tanggal 03-November 2008 SKP terbit 29 Oktober 2009, belum
melewati 12 bulan batas waktu sesuai pasal 17B UU KUP, oleh sebab itu
Putusan Majelis tidak didasarkan Pasal 17B tepat sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan ; |
2 |
Proses
yang dilakukan Termohon PK di dasarkan atas Putusan Pengadilan Pajak ; |
Tanggapan kami telah kami sampaikan dipersidangan bahwa Keputusan
Pengadilan Pajak atau Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak tidak boleh
bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana
dalam Putusan pengadilan pajak tersirat perintah untuk melajutkan
pemeriksaan berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan 2 PP 80 Tahun 2007, menurut
Tergugat bahwa Tergugat telah melaksanakan Putusan Tersebut, dimana
Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan pajak tidak boleh
mengabaikan peraturan perundang-perundangan, dimana dalam proses
gugatan kami jabarkan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak terdapat
pokok sengketa kami yang juga tercantum pada hal ke 22 dari 39 Put
Nomor 35821/PP/M.X/99/2011, sebagai berikut ”dimana Putusan
Put.
26117/PP/M.II/99/2010, Pendapat Majelis Pengadilan Pajak menyatakan
terbukti bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei
2007 Nomor 00042/307/07/441/09 terbit tanpa Pembahasan akhir
sebagaimana Gugatan Pemohon Peninjauan kembali, selanjutnya dihalaman
22 dari 23 Put. 26117/PP/M.II/99/2010, akibat dari pembatalan tersebut
Termohon PK berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) dan(2) Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2007 melanjutkan Proses Pemeriksaan dengan melaksanakan
prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau
Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan, Sanggahan atau jawaban hal ini
telah Pemohon PK ungkapkan dipengadilan tercantum dalam hal ke 22 dari
39 Put. Nomor 35821/PP/M.X/99/2011, sebagai berikut : Penjelasan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Pasal 18 ayat (2) yang
berbunyi “Untuk memberikan pedoman dalam membatalkan hasil
pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditegaskan bahwa pembatalan
tersebut tidak membatalkan seluruh kegiatan pemeriksaan yang pernah
dilaksanakan. Oleh karena itu, agar hasil pemeriksaan atau surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan merupakan suatu produk hukum
yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, maka Direktur Jenderal Pajak melanjutkan pemeriksaan yang
telah dibatalkan dengan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang belum
dilakukan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dengan demikian jelas
pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak membatalkan seluruh Proses
Pemeriksaan, dimana proses pemeriksaan sebagai berikut:
- Tanggal SPT 3 November 2008 ;
- Tanggal SKP 29 Oktober 2009 ;
- Putusan Pengadilan Pajak ( Pembatalan SKP) diucapkan
tangal 28 September 2010 ;
- Tanggal 15 Oktober 2010 Salinan Putusan diterima
Tergugat ;
- Tanggal 5 November 2010 dst Tergugat melakukan Proses
Pemeriksaan yaitu Pembahasan Akhir, jelas bahwa Tergugat telah melewati
batas waktu pemeriksaan ;
- Tanggal 10 November 2010 seharusnya Tergugat membuat
Risalah Pembahasan Akhir dan berita acara Pembahasan Akhir ;
- Tanggal 29 November 2010, SKP Tersebut tidak sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga batal demi hukum dan Tergugat
wajib menerbitkan SKPLB, dan SKP nihil untuk Bagian pajak lainnya ;
Sangat jelas Penjelasan Pasal 18 ayat (2) bahwa Pembatalan Surat
ketetapan tidak membatalkan proses pemeriksaan yang telah berjalan ;
Seperti diketahui bahwa SPT Lebih Bayar Penggugat diterima Tergugat
tanggal 3 November 2008, jatuh tempo 2 November 2009, dimana menurut
Peraturan perundang-undangan jangka waktu proses Pemeriksaan SPT Lebih
Bayar adalah 12 bulan atau setara dengan 365 hari, dimana Tergugat
menerbitkan surat ketetapan pada tanggal 29 Oktober 2009, berarti
proses pemeriksaan telah berjalan selama 361 hari, maka waktu yang
tersisa untuk melanjutkan proses pemeriksaan adalah 4 hari, sehingga
ketika keputusan Pengadilan Pajak diterima Tergugat pada tanggal 15
Oktober 2010, kemudian melanjutkan Pemeriksaan, maka batas waktu untuk
Tergugat melanjutkan pemeriksaan (melakukan pembahasan akhir sampai
dengan menerbitkan SKP) adalah sampai dengan 20 Oktober 2010, dan
ketika Tergugat melanjutkan proses pemeriksaan setelah melewati tanggal
20 Oktober 2010, maka Tergugat melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan, terbukti bahwa Pendapat Termohon PK, hanya
melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan ;
Berdasarkan hal tersebut diatas Putusan Pengadilan Pajak No.Put.35821/
PP/M.X/99/2011 yang diucapkan Tanggal 21 Desember 2011, telah keliru
atau tidak cermat didalam Keputusannya dimana Permohonan Gugatan
Pemohon PK adalah batas waktu Pemeriksaan/ memberi keputusan yang
diatur dalam Pasal 17B UU KUP yang menjadi dasar Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29
November 2010, atas nama PT. XXX NPWP xxx alamat Jl. RR KM.YY
No.D, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx,, bukan hak Termohon PK
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan dalam jangka
waktu 10 tahun sebagaimana diatur dalam dalam pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan umum dan
Tata Cara Perpajakan” ;
Dan terbukti bahwa Termohon PK, dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010,
walaupun status SPM Masa Mei tidak lebih bayar, namun karena dalam
pelaksanaannya adalah pemeriksaan All Taxes dalam rangka melaksanakan
Pasal 17B, maka ketika dalam proses pemeriksaannya tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 17B maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor
00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010 tersebut melanggar Pasal
17B UU KUP ;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan
alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena
pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, atas
nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat
dan benar, dengan pertimbangan :
- Bahwa mekanisme dalam Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh
para
pihak harus memiliki dan mengedepankan Asas Audi Alteram Partem dengan
tidak mengenyamping-kan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang KUP dan
Peraturan Menteri Keuangan No.199 /PMK.03/2007, oleh karena itu dengan
Penggugat belum bersedianya melakukan pembahasan akhir atas hasil
pemeriksaan bukan berarti belurn/tidak melakukan pembahasan dengan Tim
Pemeriksaan Pajak terhadap pos-pos yang dikoreksi, dan pemeriksaan
tidak boleh terhenti/ diberhentikan sehingga substansi koreksi perkara
a quo tertuang dalam LHPP yang substansinya PPH Pasal 21 Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (2) serta PPN;
- Bahwa Tergugat membuktikan telah dipanggil dengan
sepatutnya dan
tidak hadirnya Penggugat , maka untuk melakukan pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dengan Tim Pemeriksa Pajak atas perkara a quo tidak berarti
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pajak akan tertunda/tidak dibuat, maka
Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) wajib membuat Berita Acara
ketidak hadiran Penggugat, berarti Tergugat (Termohon Peninjauan
Kembali) telah menjalankan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik
(AAUPB) berupa kepastian hukum, maka produk keputusan hukum
(Beschikking) yang mengikat baik berupa keputusan SKPKB maupun SKPKBT
yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. POLYFIN
CANGGIH tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus
membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009,
Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. XXX tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013 oleh CCC,
SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, SH., MS. dan BBB, SH. MH.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DDD, SH.,
MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para
pihak ;
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, SH., MS.
ttd.
BBB, SH. MH.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
CCC,
SH., M.Sc. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, SH., MH.
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.