PUTUSAN
Nomor 542/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :

PT. XXX, diwakili oleh YYY, selaku Dirktur, beralamat di Jalan RR KM.YY No.D, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx,

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat ;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-722/PJ/2012, tanggal 22 Mei 2012,

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ;

Mahkamah Agung tersebut,

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.35821/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, yang Penggugat terima tanggal 6 Desember 2010, Penggugat berpendapat seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 B ayat 1 dan 2, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut :

Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ;

Pasal 36 :
(1). “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan :
e. Permohonan pembatalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf d Undang-Undang untuk pemeriksaan yang dimulai setelah
tanggal 31 Desember 2007;
g. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak ber-dasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
h. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang”;

Pasal 1 :
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tanggal 17 Juli 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ;
Pasal 23 :
  1. “Dihapus;
  2. Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
    1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
    2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
    3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
    4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
Pasal 17 B :
(1). “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
(2). Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;
(3). Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhimya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Bayar";

Kronologis Kejadian :
Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Mei 2007 tanggal 20 Juni 2007;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00022/407/07/441/07 tanggal 15 November 2007;
Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan dan diterima Tergugat pada tanggal 3 November 2008;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor 00039/206/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009;
Bahwa pada tanggal 25 November 2009 Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak;
Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis X yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan 21, 23, 26 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan nomor Putusan :
  • Nomor: PUT-25565/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25566/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25567/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25568/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25569/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25570/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25571/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25572/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25573/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25574/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25575/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25576/PP/M.X/99/2010,
  • Nomor: PUT-25577/PP/M.X/99/2010,
diucapkan pada tanggal 28 September 2010, yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 12 Oktober 2010;

Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak majelis II yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan nomor Putusan :
  • Nomor: PUT-26116/PP/M.II/99/2010,
  • Nomor: PUT-26117/PP/M.II/99/2010,
  • Nomor: PUT-26118/PP/M.II/99/2010,
diucapkan pada tanggal 28 September 2010 yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 22 Oktober 2010;

Bahwa tanggal 29 Oktober 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 26 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak;

Bahwa tanggal 5 November 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak;

Bahwa tanggal 5 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menyampaikan Surat Nomor S-4694/WPJ.09/KP/1100/2010 : "Surat Panggilan Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak";

Bahwa tanggal 10 November 2010 "Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PT. XXX Tahun Pajak 2007";
Bahwa tanggal 11 November 2010 "Penggugat mohon dilakukan Pembahasan oleh tim pembahas tingkat unit Pelaksana Pemeriksaan";
Bahwa tanggal 11 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menyampaikan surat Nomor S-4807/WPJ.09/KP.1100/2010, Perihal-nya adalah : "Surat Panggilan Untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak (Panggilan ke-2)”;

Bahwa tanggal 15 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Mengeluarkan Surat Nomor S-15/WPJ.09/KP.1105/2010 Perihal "Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan";
Bahwa tanggal 16 November 2010 Penggugat membuat surat pernyataan atas "Undangan Pembahasan Akhir";
Bahwa tanggal 29 November 2010 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00054/307/07/ 441/10 Terbit;

Uraian dan Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan Perundang-undangan Penggugat diberi hak untuk melakukan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dalam Penerbitannya tidak sesuai dengan Perundang-undangan;
Bahwa dari kronologis jelas terlihat bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan masa Januari Penggugat lebih bayar serta telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh Tergugat, hal ini dikarenakan perusahaan Penggugat adalah perusahaan dikawasan berikat yang mana hampir setiap bulan Penggugat mengalami Kelebihan bayar dan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugat diterima oleh Tergugat pada tanggal 3 November 2008, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009, kemudian Penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak, karena Penggugat berpendapat bahwa Surat Ketetapan tersebut terbit tidak sesuai dengan Perundang-undangan, yang oleh Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat dikabulkan melalui keputusan Nomor PUT.25565/PP/M.X/99/2010 sampai dengan PUT.25577/PP/ M.X/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 28 September 2010 yang Penggugat terima salinannya pada tanggal 12 Oktober 2010 dan keputusan Nomor: PUT.26116/PP/M.II/99/2010 sampai dengan PUT.26118/PP/M.II/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 28 September 2010 yang Penggugat terima salinannya pada tanggal 22 Oktober 2010 yang membatalkan seluruh Surat Ketetapan tersebut;

Bahwa kemudian pada tanggal 29 Oktober 2010 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang menerbitkan Surat Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 26 dan pada tanggal 5 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung melayangkan Surat Panggilan Nomor S-4694/WPJ.09/KP.1100/2010 yang Penggugat terima tanggal 8 November 2010 Perihalnya adalah "Surat Panggilan Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak", sesuai dengan undangan tersebut maka pada hari Rabu tanggal 10 November 2010, Penggugat memenuhi undangan Tergugat, Tergugat berpendapat bahwa mereka melaksanakan keputusan Pengadilan Pajak untuk melakukan pembahasan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009, sebagai Wajib Pajak Penggugat telah memenuhi panggilan untuk melakukan pembahasan akhir, dalam pembahasan akhir dibahas diantaranya adalah :

Pendapat Tergugat :
Bahwa Keputusan Pengadilan selain membatalkan Surat Ketetapan juga memerintahkan melakukan Pembahasan Akhir "Tergugat mengacu kepada keputusan Pengadilan Pajak halaman 22 dari 23 yaitu" bahwa Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan :
  1. Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang pemeriksaannya dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak ;
  2. Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Bahwa Pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang terdapat dalam SPHP Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009, dan surat tanggapan Penggugat Nomor: 016/PJ/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009;

Pendapat Penggugat :
Bahwa keputusan Pengadilan Pajak hanya membatalkan surat ketetapan, ini jelas terlihat dari cuplikan keputusan pengadilan pajak halaman 23 dari 23 yang menyatakan " MENGADILI" Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan seterusnya, Tahun Pajak 2007 nomor dan seterusnya atas nama Penggugat;

Bahwa disini jelas bahwa tidak ada keputusan yang menyebutkan bahwa pengadilan memerintahkan untuk melakukan pembahasan akhir, adapun kutipan yang diambil Tergugat, Penggugat berpendapat bahwa itu bukanlah keputusan, hanya pendapat majelis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, seperti diketahui bahwa Surat Pemberitahuan terdiri dan Surat Pemberitahuan Nihil, Surat Pemberitahuan Rugi, Surat Pemberitahuan Kurang Bayar dan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, memang jika yang dibatalkan adalah Surat Ketetapan atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan, Nihil, Rugi dan Kurang Bayar , maka setelah dibatalkan akan dilanjutkan kembali dengan proses yang belum dilaksanakan, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun melakukan Pembahasan Akhir, namun karena ini adalah Pembatalan atas Surat Ketetapan yang diterbitkan atas Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan , maka hal ini terikat dengan Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan Surat Pemberitahuan maka permohonan dianggap dikabulkan dan batas waktu tersebut telah terlampaui;

Bahwa Pendapat Penggugat Atas koreksi materi yang disampaikan pemeriksa, Penggugat berpendapat bahwa dengan dilampauinya jangka waktu 12 (dua belas) bulan seperti diamanatkan pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka seluruh koreksi Tergugat didalam SPHP Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 batal demi hukum, sehingga tidak ada relevansinya untuk membahas Surat Tanggapan Penggugat Nomor 016/PJ/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009;

Bahwa oleh Tergugat hal tersebut dianggap sebagai "Belum Bersedia" untuk melakukan Pembahasan Akhir, yang kemudian oleh Tergugat dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tanggal 10 November 2010;

Bahwa pada tanggal 11 November 2010 Penggugat mengajukan permohonan pembahasan oleh tim pembahas tingkat unit pelaksana pemeriksaan, dengan harapan bahwa tim pembahas tingkat unit pelaksana pemeriksaan dapat mengerti pendapat Penggugat, pada tanggal 11 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menjawab surat permohonan Penggugat dengan surat Nomor S-4807/WPJ.09/KP.1100/2010, dengan perihal "Surat Panggilan Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak (Panggilan ke-2), dan ditentukan
bahwa tanggal 16 November 2010 sebagai tanggal pelaksanaan pembahasan akhir, pada tanggal 15 November 2010 KPP Madya Bandung mengirimkan surat kepada Penggugat yang isinya menyatakan bahwa "Permohonan Penggugat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak dapat dipenuhi dan pembahasan dilakukan dengan tim pemeriksa (tim yang pertama), pada tanggal 16 November 2010 staff perusahaan Penggugat memenuhi panggilan tersebut, dengan disertai pernyataan Direktur bahwa pada dasarnya Penggugat berpedoman kepada Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang pada intinya Penggugat tetap berpendapat bahwa pemeriksaan telah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan, berarti bahwa permohonan Surat Pemberitahuan Lebih bayar Penggugat dianggap dikabulkan dan DJP (Tergugat) wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Kesimpulan Penggugat :
Bahwa undang-undang memberi Penggugat hak untuk melakukan gugatan ;
Bahwa Penggugat adalah perusahaan di kawasan berikat sehingga setiap bulan Penggugat selalu mengalami kelebihan bayar atas SPM Pajak Pertambahan Nilai dan setiap bulan juga Penggugat selalu mengajukan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, atas permohonan lebih bayar dan Penggugat ini, tergugat telah melakukan pemeriksaan dan telah mengeluarkan ketetapan;

Bahwa dengan dibatalkannya Surat Ketetapan oleh Putusan Pengadilan Pajak dapat diartikan bahwa Tergugat belum memberikan keputusan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Penggugat;

Bahwa Tergugat telah lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk memberikan keputusan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugat tahun pajak 2007, yang mana berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Rugi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, karena seluruh koreksi batal demi hukum maka atas Pajak Pertambahan Nilai DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007;

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Penggugat mohon kiranya Majelis :
  • Menerima Permohonan Gugatan Penggugat ;
  • Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010 ;
  • Memerintahkan Tergugat Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai masa Mei 2007 ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 35821/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, atas nama : PT XXX, NPWP : xxxx, alamat : Jl. RR KM.YY No.D, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 35821/PP/M.X/99/2011 tanggal 21 Desember 2011 diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 17 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 April 2012 pada tanggal 04 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-458/SP.52/AB/IV/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 April 2012 ;

Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 27 April 2012 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei 2012 ;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
  1. PUTUSAN PENGADILAN PAJAK :
    Dari Fakta Persidangan III ketentuan / hal yang menjadi dasar peninjauan kembali, didalam Fakta Persidangan. telah terbukti bahwa Termohon PK telah melewati Batas waktu Pasal 17B UU KUP untuk memberi Keputusan atas Permohonan Lebih bayar Pemohon PK atas SPT Lebih Bayar tahun 2007 SKPKB PPh Badan Nomor 00049/206/07/441/10 dengan nomor Putusan 35816/PP/M.X/99/2011, yang diterima oleh pemohon PK pada tanggal 09 Februari 2012. namun dalam putusan no 35821/PP/M.X/99/2011, menyatakan :
    M E N G A D I L I
    Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, atas nama PT XXX NPWP xxxx alamat Jl. RR KM.YY No.D, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx,, kemudian didalam Putusan Pengadilan Pajak No. 35821/PP/M.X/99/2011 selanjutnya disebut PUT halaman 37 dari 39 alinea ke 1 yang berbunyi “ bahwa pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam Jangka Waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang ;
    Selanjutanya alinea ke 3 halaman yang sama berbunyi “ Bahwa Majelis berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010 masih dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Majelis telah mengambil keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan yang menjadi pokok gugatan kami bukan pada wewenang Termohon PK mengenai batas waktu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diatur dalam Pasal 15 ayat 1, dimana Termohon PK berhak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Jangka Waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak Terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Majelis telah keliru atau tidak cermat memahami pokok gugatan kami, dimana pokok gugatan kami bukan pada wewenang Termohon PK mengenai batas waktu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, namun Pokok gugatan kami pada batas waktu Pemeriksaan/ memberi keputusan yang diatur dalam Pasal 17B UU KUP yang menjadi dasar Penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dengan demikian Majelis Pengadilan Pajak telah Keliru atau tidak cermat dalam Putusannya ;
  2. Pendapat Termohon PK pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00042/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitanya dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP;
    Termohon PK didalam proses gugatan yang juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. 35821/PP/M.X/99/2011 halaman 28 dari 39 yang menyatakan “Bahwa atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00042/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitanya dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
    Dalam sidang gugatan telah kami nyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, dilakukan pemeriksaan dengan Surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN-258/WPJ.09/KP.1105/2008, kode 1182 ( Rutin Lebih Bayar) dalam rangka melaksanakan Pasal 17B UU KUP, dimana menurut Pemohon PK jelas bahwa Proses Pemeriksaan ini merupakan satu kesatuan dan terikat dengan ketentuan didalam Pasal 17B UU KUP ;
    Seperti telah kami jelaskan didalam Romawi III, ketentuan/hal yang menjadi dasar peninjauan kembali IIIA prosedur penerbitan surat ketetapan pajak, didalam kesimpulan ;
    - 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak ;
    - 1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan untuk 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak ;
    - Berdasarkan 1 (Satu ) SPHP diterbitkan nota penghitungan dan surat ketetapan pajak harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap Jenis Pajak ;
    - Secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa 1(satu) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak, merupakan satu kesatuan hukum ;
    - Tata cara pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
    Didalam Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dinyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Terbit berdasarkan Nota Penghitungan dimana Nota Penghitungan didasarkan atas Pemeriksaan, dan didalam SE -10/PJ.04/2008 Romawi I huruf F, huruf f2 angka 1 huruf a dinyatakan bahwa “Tata cara pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan” yang kemudian didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat 7 dinyatakan “Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut, seperti telah kami jelaskan didalam Romawi III, ketentuan / hal yang menjadi dasar peninjauan kembali, IIIB jenis dan batas waktu penyelesaian pemeriksaan serta sanksi, didalam Kesimpulan ;
    1. Jenis pemeriksaan dan batas waktunya :
      - Pemeriksaan Lapangan ;
      Jangka waktu pemeriksaannya adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 8 bulan ;
      - Pemeriksaan kantor ;
      Jangka waktu pemeriksaan adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan ;
      - Pemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17 B UU KUP Khusus untuk pasal 17B Pemeriksaan Jangka waktu Pemeriksaan/memberi jawaban adalah 12 bulan sejak Tanggal diterimanya Permohonan kelebihan pembayaran / SPT, Baik Masa maupun Tahunan, bukan atas sejak tanggal pemeriksaan ;
    2. Sanksi :
      Untuk sanksi atas batas waktu pemeriksaan (SE-10/PJ.04/2008) adalah ;
      - Jenis Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan kantor dilakukan dengan cara:
      1) Menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuan pemeriksaan setelah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
      2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau
      3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan ;
      - Pemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17B UU KUP Permohonan dianggap dikabulkan dan Termohon PK paling lama 1 (satu) bulan menerbitkan SKPLB PPh Badan Lebih Bayar, dan nihil untuk SKP All Taxes lainnya ;
      Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Pendapat Termohon PK didalam proses gugatan yang menyatakan bahwa atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00042/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan. Jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
      Walaupun Status SPMLB PPN Masa Mei 2007 tidak lagi lebih bayar karena pernah dilakukan Pemeriksaan, namun karena termasuk dalam Surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN-258/WPJ.09/KP.1105/2008, kode 1182 (Rutin Lebih Bayar) dalam rangka melaksanakan Pasal 17B UU KUP, maka secara hukum Prosedur Pemeriksaan terikat dengan ketentuan Pasal 17B UU KUP, hal ini didasarkan atas 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan maka hanya boleh ada 1 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dari 1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, baru terbit nota Penghitungan atas masing-masing Surat Ketetapan Pajak, pada dasarnya Termohon PK dalam Proses Pemeriksaan Lebih Bayar, mendasarkan pada Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17B UU KUP, dimana jika dalam Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, menurut Termohon PK tidak sesuai dengan Pasal 17B UU KUP, hal ini dikarena Status SPM PPN pada saat Pemeriksaan tidak lebih bayar, maka seharusnya Termohon PK memberi keputusan untuk SKPKBT PPN masa Mei 2007 adalah pada bulan September 2009, hal ini dikarenakan Surat Perintah Pemeriksaan No PRIN-258/WPJ.09/KP.1105/2008 terbit 03 Desember 2008, yang kami terima tanggal 20 Januari 2009 sehingga jika permeriksaan PPN masa Mei tidak berhubungan dengan Pasal 17B maka Termohon PK harus memberi keputusan paling lama 8 bulan sejak diterimanya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yaitu pada tanggal 19 September 2009, jika sampai dengan tanggal 19 September 2009 termohon PK belum menyelesaikan pemeriksaan maka tidak lanjut berdasarkan SE-10/PJ.04/2008 Romawi I Huruf E, angka 8 Huruf I angka adalah:
      1) Menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuan pemeriksaan setelah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
      2) Ditingkatkan ke pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau
      3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan,
      maka tanggal 19 September 2009 Termohon PK seharusnya menerbitkan SPHP atas SPM PPN Masa Pajak Mei 2007, atau ditingkatkan ke pemeriksaan bukti Permulaan atau membuat laporan sumir,namun hal ini tidak dilakukan Oleh Termohon PK, Namun pada tanggal 7 Oktober 2009, Termohon PK menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan All Taxes dan pada tanggal 29 Oktober 2009 Surat Ketetapan Pajak All Taxes diantaranya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00042/307/07/441/09, berdasarkan Pasal 17B batas waktu Pemeriksaan sampai penerbitan SKP adalah tanggal 2 November 2009, hal ini karena SPT PPh Badan Lebih bayar di terima Termohon PK pada tanggal 3 November 2008, yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Pajak dengan putusan No. 26117/PP/M.II/99/2010 karena tanpa pembahasan akhir, dengan demikian jelas bahwa pada dasarnya Termohon PK dalam Melaksanakan Pemeriksaan All Taxes Lebih bayar, mendasarkan Proses Pemeriksaannya baik itu atas SPT PPh Badan Lebih bayar dan Bagian-bagian SPT Pajak lainya yang tidak lebih bayar pada Ketentuan Pasal 17B UU KUP, namun ketika kemudian terbukti Termohon PK melampaui batas waktu sebagaimana diatur Pasal 17B UU KUP, Termohon PK berdalih bahwa yang sesuai dengan ketentuan Pasal 17B adalah atas SPT Lebih Bayar sedangkan atas SPT Pajak Bagian-bagian lainnya yang tidak lebih bayar tidak sesuai dengan Pasal 17B UU KUP, menurut Pemohon PK, Termohon PK Inkonsisten atau tidak konsisten atau lebih jauh lagi dapat dikatakan sebagai dalil Termohon PK untuk menghidar dari ketentuan yang seharusnya ;
    3. Pendapat Termohon PK, dengan mengundang Pemohon PK untuk Melakukan Pembahasan Akhir, telah melakukan seluruh Prosedur Pemeriksaan ;
      Halaman 33,34,35 dari 39, PUT No. 35821/PP/M.X/99/2011 dalam pertimbangannya Majelis Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Termohon PK, telah melakukan Proses Pemeriksaan sesuai dengan PMK 199/PMK.03/2007 karena terbukti Termohon PK telah mengundang Pemohon PK untuk Melakukan Pembahasan Akhir (kami hadir tapi dianggap belum bersedia untuk melakukan pembahasan akhir), Pendapat Termohon PK tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan seperti penjelasan kami dalam Romawi IV Pokok Materi Peninjauan kembali angka 1 penerbitan surat ketetapan pajak jelas bahwa Batas Waktu Pemeriksaan/memberi jawaban atas permohonan wajib pajak juga merupakan salah satu prosedur didalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak.( PMK No 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelas bahwa SPHP dan Pembahasan akhir Berita Acara bukan merupakan Satu-satunya prosedur dalam Proses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa tidak semua proses pemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan pembahasan akhir, karena didalam Pasal 17B menyatakan bahwa “Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
      Unit Pelaksana Pemeriksaan, dengan demikian jelas bahwa ketika Termohon PK melebihi 12 bulan memberi jawaban/ pemeriksaan atas surat permohonan lebih bayar, maka kewajiban untuk menyampaikan SPHP dan Pembahasan akhir batal demi hukum, seperti telah kami jelaskan didalam Romawi III ketentuan / hal yang menjadi dasar peninjauan kembali, IIIC surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir didalam kesimpulan ;
      - Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan akhir merupakan Produk hukum dan bagian dari Proses Pemeriksaan ;
      - Surat Ketetapan Pajak yang dalam Penerbitannya didalam proses pemeriksaannya tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan ;
      - Surat Ketetapan Pajak Yang dibatalkan karena dalam penerbitannya Tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan akhir, Pemeriksaan dilanjutkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan melanjutkan dengan Pembahasan akhir ;
      - Menyimpang dari ketentuan tersebut Khusus untuk Pasal 17B UU KUP, jika setelah melewati 12 bulan waktu yang diberikan Undang-Undang, maka dalam waktu 1 bulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan , dengan demikian Prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan akhir, tidak berlaku/batal demi hukum ;
      Oleh sebab itu pada saat Termohon PK mengundang kami untuk melakukan Pembahasan Akhir, kami nyatakan bahwa Proses pemeriksaan telah melebihi 12 bulan dimana berdasarkan Peraturan perundang-undangan permohonan kami dianggap dikabulkan, sehingga tidak perlu untuk melakukan Pembahasan Akhir, sesuai penjelasan kami dalam romawi III ketentuan / hal yang menjadi dasar peninjauan kembali, IIID prosedur pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP didalam Kesimpulan ;
      Pada dasarnya dalam setiap pemeriksaan undang-undang mensyaratkan adanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir, hal ini selain Sebagai hak Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir merupakan produk hukum sebagai dasar menerbitkan Nota Penghitungan, dimana Nota Penghitungan adalah dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh sebab itu ketika Surat Ketetapan Pajak terbit Tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/ atau Pembahasan Akhir , maka Surat Ketetapan Pajak tersebut dibatalkan maka Proses Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan akhir dilanjutkan, menyimpang dari itu, Pasal 17B KUP ayat (2) menyatakan bahwa “ Apabila setelah lewat jangka waktu sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir” ;
      Hal ini untuk memberi kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan., oleh sebab itu tidak boleh ada dua produk hukum, sehingga atas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkan Dalam Berita Acara Pembahasan , baik yang belum maupun terlanjur terbit jika melanggar Pasal 17 B UU KUP maka batal demi hukum ;
      Namun Pendapat kami yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapat dengan Termohon PK yang menyatakan bahwa kami belum bersedia/tidak bersedia melakukan Pembahasan Akhir, sesuai dengan Putusan Pengadilan pajak No 26117/PP/M.II/99/2010 yang dibacakan tanggal 28 September 2010, didalam Persidangan telah kami nyatakan bahwa Keputusan Pengadilan Pajak tidak boleh bertentangan dengan Peraturan-Perundang-undangan, namun pendapat Pemohon PK diabaikan oleh Majelis hakim Pengadilan Pajak, dengan demikian Pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak menolak gugatan kami didasarkan bahwa Termohon PK, telah mengundang pemohon PK untuk melakukan Pembahasan Akhir, tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
    4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Sebelumnya ;
      Halaman ke 9 dari 39 Put 35821/PP/M.X/99/2011 alinea terakhir Termohon PK menyatakan “ Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26117/PP/M.II/99/2010 yang diucapkan tanggal 28 September 2010, pelaksanaan Putusan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung secara menyeluruh dimana dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
      Selanjutnya halaman ke 10 dari 39 Put 35821/PP/M.X/99/2011 alinea pertama :
      - Gugatan Penggugat yang antara lain mendasarkan pada Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
      - Meskipun salah satu dasar gugatan Penggugat adalah Pasal 17B ayat (1) tersebut diatas, namun Majelis tetap berpendapat bahwa berdasarkan Fakta-fakta Persidangan Surat dibatalkan dan proses Pemeriksaan agar dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan ;
      Dari hal tersebut diatas ada dua hal yang disampaikan Termohon PK :
      1 Salah satu dasar gugatan kami yang diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan Put. 26117/PP/M.II/99/2010 adalah Pasal 17B UU KUP, Namun Putusan Pengadilan Pajak tidak didasarkan pada Pasal 17B UU KUP ;
      Tanggapan kami telah kami sampaikan dan telah tercantum pada halaman ke 17 dari 39 Put 35821/PP/M.X/99/2011, bahwa benar dalam proses gugatan yang putusanya dibacakan tanggal 27 Agustus 2010 (Majelis X) dan tanggal 28 September 2010 ( Majelis II) Penggugat sempat menyinggung mengenai telah melewati waktu 12 bulan (Pasal 17B KUP) atas Pemerikasan pemohonan Restitusi Pajak Penghasilan Badan Penggugat dan benar bahwa Majelis Pengadilan Pajak didalam surat Putusannya, bahkan didalam proses persidangan tidak menyingung tentang batas tersebut, namun setelah Penggugat pelajari ternyata Majelis Pengadilan Pajak telah bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena sebelum pembacaan putusan Tanggal 27 Agustus 2010 ( Majelis X) dan tanggal 28 September 2010 (Majelis II) maka Surat Ketetapan Pajak All Taxes atas Penggugat tahun pajak 2007 masih sah secara hukum. SPT PPh Badan 2007 diterima Tanggal 03-November 2008 SKP terbit 29 Oktober 2009, belum melewati 12 bulan batas waktu sesuai pasal 17B UU KUP, oleh sebab itu Putusan Majelis tidak didasarkan Pasal 17B tepat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan ;
      2 Proses yang dilakukan Termohon PK di dasarkan atas Putusan Pengadilan Pajak ;
      Tanggapan kami telah kami sampaikan dipersidangan bahwa Keputusan Pengadilan Pajak atau Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dalam Putusan pengadilan pajak tersirat perintah untuk melajutkan pemeriksaan berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan 2 PP 80 Tahun 2007, menurut Tergugat bahwa Tergugat telah melaksanakan Putusan Tersebut, dimana Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan pajak tidak boleh mengabaikan peraturan perundang-perundangan, dimana dalam proses gugatan kami jabarkan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak terdapat pokok sengketa kami yang juga tercantum pada hal ke 22 dari 39 Put Nomor 35821/PP/M.X/99/2011, sebagai berikut ”dimana Putusan Put. 26117/PP/M.II/99/2010, Pendapat Majelis Pengadilan Pajak menyatakan terbukti bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei
      2007 Nomor 00042/307/07/441/09 terbit tanpa Pembahasan akhir sebagaimana Gugatan Pemohon Peninjauan kembali, selanjutnya dihalaman 22 dari 23 Put. 26117/PP/M.II/99/2010, akibat dari pembatalan tersebut Termohon PK berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) dan(2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 melanjutkan Proses Pemeriksaan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan, Sanggahan atau jawaban hal ini telah Pemohon PK ungkapkan dipengadilan tercantum dalam hal ke 22 dari 39 Put. Nomor 35821/PP/M.X/99/2011, sebagai berikut : Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi “Untuk memberikan pedoman dalam membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak membatalkan seluruh kegiatan pemeriksaan yang pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, agar hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan merupakan suatu produk hukum yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka Direktur Jenderal Pajak melanjutkan pemeriksaan yang telah dibatalkan dengan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang belum dilakukan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dengan demikian jelas pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak membatalkan seluruh Proses Pemeriksaan, dimana proses pemeriksaan sebagai berikut:
      • Tanggal SPT 3 November 2008 ;
      • Tanggal SKP 29 Oktober 2009 ;
      • Putusan Pengadilan Pajak ( Pembatalan SKP) diucapkan tangal 28 September 2010 ;
      • Tanggal 15 Oktober 2010 Salinan Putusan diterima Tergugat ;
      • Tanggal 5 November 2010 dst Tergugat melakukan Proses Pemeriksaan yaitu Pembahasan Akhir, jelas bahwa Tergugat telah melewati batas waktu pemeriksaan ;
      • Tanggal 10 November 2010 seharusnya Tergugat membuat Risalah Pembahasan Akhir dan berita acara Pembahasan Akhir ;
      • Tanggal 29 November 2010, SKP Tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga batal demi hukum dan Tergugat wajib menerbitkan SKPLB, dan SKP nihil untuk Bagian pajak lainnya ;
        Sangat jelas Penjelasan Pasal 18 ayat (2) bahwa Pembatalan Surat ketetapan tidak membatalkan proses pemeriksaan yang telah berjalan ;
Seperti diketahui bahwa SPT Lebih Bayar Penggugat diterima Tergugat tanggal 3 November 2008, jatuh tempo 2 November 2009, dimana menurut Peraturan perundang-undangan jangka waktu proses Pemeriksaan SPT Lebih Bayar adalah 12 bulan atau setara dengan 365 hari, dimana Tergugat menerbitkan surat ketetapan pada tanggal 29 Oktober 2009, berarti proses pemeriksaan telah berjalan selama 361 hari, maka waktu yang tersisa untuk melanjutkan proses pemeriksaan adalah 4 hari, sehingga ketika keputusan Pengadilan Pajak diterima Tergugat pada tanggal 15 Oktober 2010, kemudian melanjutkan Pemeriksaan, maka batas waktu untuk Tergugat melanjutkan pemeriksaan (melakukan pembahasan akhir sampai dengan menerbitkan SKP) adalah sampai dengan 20 Oktober 2010, dan ketika Tergugat melanjutkan proses pemeriksaan setelah melewati tanggal 20 Oktober 2010, maka Tergugat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terbukti bahwa Pendapat Termohon PK, hanya melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ;

Berdasarkan hal tersebut diatas Putusan Pengadilan Pajak No.Put.35821/ PP/M.X/99/2011 yang diucapkan Tanggal 21 Desember 2011, telah keliru atau tidak cermat didalam Keputusannya dimana Permohonan Gugatan Pemohon PK adalah batas waktu Pemeriksaan/ memberi keputusan yang diatur dalam Pasal 17B UU KUP yang menjadi dasar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, atas nama PT. XXX NPWP xxx alamat Jl. RR KM.YY No.D, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45xxx,, bukan hak Termohon PK Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan dalam jangka waktu 10 tahun sebagaimana diatur dalam dalam pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan” ;

Dan terbukti bahwa Termohon PK, dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, walaupun status SPM Masa Mei tidak lebih bayar, namun karena dalam pelaksanaannya adalah pemeriksaan All Taxes dalam rangka melaksanakan Pasal 17B, maka ketika dalam proses pemeriksaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17B maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010 tersebut melanggar Pasal 17B UU KUP ;

PERTIMBANGAN HUKUM :

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan :
  • Bahwa mekanisme dalam Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh para pihak harus memiliki dan mengedepankan Asas Audi Alteram Partem dengan tidak mengenyamping-kan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan No.199 /PMK.03/2007, oleh karena itu dengan Penggugat belum bersedianya melakukan pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan bukan berarti belurn/tidak melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksaan Pajak terhadap pos-pos yang dikoreksi, dan pemeriksaan tidak boleh terhenti/ diberhentikan sehingga substansi koreksi perkara a quo tertuang dalam LHPP yang substansinya PPH Pasal 21 Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (2) serta PPN;
  • Bahwa Tergugat membuktikan telah dipanggil dengan sepatutnya dan tidak hadirnya Penggugat , maka untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Tim Pemeriksa Pajak atas perkara a quo tidak berarti bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pajak akan tertunda/tidak dibuat, maka Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) wajib membuat Berita Acara ketidak hadiran Penggugat, berarti Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) telah menjalankan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) berupa kepastian hukum, maka produk keputusan hukum (Beschikking) yang mengikat baik berupa keputusan SKPKB maupun SKPKBT yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. POLYFIN CANGGIH tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013 oleh CCC, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, SH., MS. dan BBB, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DDD, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, SH., MS.

ttd.
BBB, SH. MH.

Ketua Majelis,

ttd.
CCC, SH., M.Sc.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, SH., MH.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA