P U T U S A N
Nomor 730/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
  1. ABC, Pj. Direktur Keberatan dan Banding,
  2. DEF, Pjs. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. GHI, Pjs. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-629/ PJ/2010, tanggal 07 Juli 2010,

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;

m e l a w a n

PT. XXX, beralamat di Jalan MM No.YY, Surabaya – Jawa Timur 60xxx,

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut,

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00024/207/05/614/07 tanggal 22 Juni 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding,
dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut :
Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Pemeriksa
(Rp)
Keberatan
(Rp)
Koreksi
Penyerahan yang terutang PPN 52.166.388.680,00 54.106.315.980,00 54.106.315.980,00 1.939.927.300,00
PPN Keluaran 5.216.638.868,00 5.410.631.598,00 5.410.631.598,00 193.992.730,00
Kredit Masuk (Pajak Masukan) 5.228.718.182,00 5.224.912.903,00 5.224.912.903,00 0,00
Kompensasi bulan lalu 67.352.570,00 67.352.570,00 67.352.570,00 0,00
PPN kurang (Iebih) dibayar (79.431.884,00) 118.366.125,00 118.366.125,00 0,00
Dikompensasi ke masa berikutnya (79.431.884,00) (79.431.884,00) (79.431.884,00) 0,00
PPN yang kurang (Iebih) dibayar 0,00 197.798.009,00 197.798.009,00 197.798.009,00
Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 197.798.009,00 197.798.009,00 197.798.009,00
PPN yg masih kurang (Iebih) bayar 0,00 395.596.018,00 395.596.018,00 395.596.018,00

Bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagai berikut :
Uraian Objek PPN
Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
52,166,388,680
54,1 06,315,980
Selisih 1,939,927,300

Menurut Terbanding
Bahwa koreksi yang dilakukan adalah karena Pemohon Banding menerima penghasilan berupa penghargaan dari perusahaan leasing dan main dealer, pendapatan jasa dan pendapatan bengkel yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;

Menurut Pemohon Banding
Bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.939.927.300,00 terdiri dari :
Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Hadiah/Penghargaan dari dealer utama
Hadiah/Penghargaan dari perusahaan pembiayaan
Pendapatan Jasa Pilih Nomor
Pendapatan Jasa Urus Plat Nomor
Pendapatan Jasa Asuransi
Pendapatan Subsidi Leasing
Pendapatan Bengkel
636.918.700,00
1.236.824.050,00
6.350.000,00
5.209.000,00
8.814.950,00
13.600.000,00
32.210.600,00
Jumlah 1.939.927.300,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.873.742.750,00 terdiri dari :
Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Hadiah/Penghargaan dari dealer utama 636.918.700,00
HadiahIPenghargaan dari perusahaan pembiayaan 1.236.824.050,00
Jumlah 1.873.742.750,00

Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding :
Bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan dealer utama adalah hubungan perdagangan jual beli kendaraan dan bukan jasa perantara penjualan kendaraan (bukannya jasa menjual kendaraan), sehingga menurut Pemohon Banding atas hadiah atau penghargaan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa hadiah yang diberikan dealer utama kepada Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding merupakan dealer yang berprestasi dan bukan merupakan penyerahan jasa perdagangan atas penjualan kendaraan milik dealer utama, karena Pemohon Banding membeli kendaraan dari dealer utama dengan sistem putus;

Bahwa hadiah atau penghargaan dari perusahaan pembiayaan leasing (leasing) bukanlah penyerahan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding atas hadiah atau penghargaan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut :
Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Penyerahan yang terutang PPN 52.166.388.680,00
PPN Keluaran 5.223.257.323,00
Kredit Masuk (Pajak Masukan) 5.228.718.182,00
Kompensasi bulan lalu 67.352.570,00
PPN kurang (lebih) dibayar (79.431.884,00)
Dikompensasi kemasa berikutnya (79.431.884,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00
Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00
PPN yang masih kurang (lebih) bayar 0,00

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00024/207/05/614/07 tanggal 22 Juni 2007 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, atas nama PT XXX, NPWP 02.xxx, Alamat Jl. MM No.YY, Surabaya, dan menetapkan Pajak yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Penyerahan yang terutang PPN 52.232.573.230,00
PPN Keluaran 5.223.257.323,00
Kredit Masuk (Pajak Masukan) 5.224.912.903,00
Kompensasi bulan lalu 67.352.570,00
PPN kurang (lebih) dibayar (69.008.150,00)
Dikompensasi kemasa berikutnya (69.008.150,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00
Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00
PPN yang masih kurang (lebih) bayar 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 22985/PP/ XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 16 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juli 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 09 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-600/SP.51/AB/VII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Juli 2010 (hari itu juga) ;

Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 27 Juli 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2010 ;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
  1. Sengketa Koreksi DPP PPN atas hadiah atau penghargaan dari Main Dealer sebesar Rp 636.918.700,00
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 21 alinea ke-4 :
      "Bahwa Majelis berpendapat atas hadiah/penghargaan yang diberikan oleh Main Dealer kepada Pemohon Banding dikarenakan pretasi Pemohon Banding untuk meningkatkan keuntungannya sendiri sehingga atas penjualan sepeda motor dari Main Dealer tersebut bukan merupakan penyerahan jasa perdagangan" ;
      Halaman 21 alinea ke-5 :
      "Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa hadiah/ penghargaan sebesar Rp 636.918.700,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari Main Dealer atas prestasi Pemohon Banding tersebut bukan merupakan objek PPN" ;
    2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIlI/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
    3. Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Uhdang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 1 angka 1 :
      "Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat terlentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan" ;
      Pasal 1 angka 5 :
      "Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan" ;
      Pasal 1 angka 6 :
      "Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang" ;
      Pasal 1 angka 7 :
      "Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6" ;
      Pasal 1 angka 19 :
      "Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak" ;
      Pasal 4 huruf c :
      "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
      c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha" ;
      Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-2, menyebutkan :
      "Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
      2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
      3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ;
        1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
          "Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
          1. Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik ;
          2. Jasa dibidang pelayanan sosial;
          3. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko ;
          4. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
          5. Jasa dibidang keagamaan ;
          6. Jasa dibidang pendidikan ;
          7. Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
          8. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
          9. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air;
          10. Jasa dibidang tenaga kerja ;
          11. Jasa dibidang perhotelan ; dan
          12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum" ;
        2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan :
          "Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
          1. Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik ;
          2. Jasa dibidang pelayanan sosial ;
          3. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko ;
          4. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
          5. Jasa dibidang keagamaan ;
          6. Jasa dibidang pendidikan ;
          7. Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
          8. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
          9. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air;
          10. Jasa dibidang tenaga kerja ;
          11. Jasa dibidang perhotelan ; dan
          12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum” ;
        3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan :
          "Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya" ;
        4. Bahwa sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang pertanyaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas insentif/bonus, disebutkan :
          Angka 4 :
          “Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan insentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan" ;
          Angka 5 huruf a :
          "Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN" ;
        5. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
          Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran sepeda motor merk " ZZZ";
          Bahwa terdapat pemberian hadiah atau penghargaan dari PT YYY Rp 636.918.700,00 yang pada dasarnya dikarenakan adanya penyerahan suatu jasa tertentu meskipun hal tersebut tidak tertulis dalam perjanjian;
          Bahwa hadiah dan penghargaan dari dealer utama (PT. YYY) merupakan pemberian dalam bentuk uang tunai berdasarkan pencapaian suatu prestasi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan antara lain : Jumlah penjualan, dealer yang memiliki jajaran penjualan yang handal, memiliki fasilitas yang dapat meningkatkan pelayanan konsumen, sehingga tidak semua dealer mendapatkan hadiah atau penghargaan dari Dealer Utama dan atas hadiah/penghargaan tersebut Main Dealer telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ;
          Bahwa pemberian hadiah yang terkait erat dengan kemudahan atau fasilitas yang menghasilkan peningkatan pendapatan dari Main Dealer;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 636.918.700,00 dengan alasan bahwa pemberian hadiah atau penghargaan dari Main Dealer yaitu PT. YYY sebesar Rp 636.918.700,00 pada dasarnya dikarenakan adanya penyerahan suatu jasa tertentu meskipun hal tersebut tidak tertulis di dalam perjanjian PT. YYY dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga terhadap hadiah atau penghargaan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang pertanyaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Insentif/Bonus, atas hal tersebut pun terutang PPN.;
    2. Bahwa hadiah/penghargaan berupa uang tunai sebesar Rp.636.918.700,00 yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT. YYY sebesar pada dasarnya terkait dengan jasa yang telah diberikan oleh Pemohon Banding dalam memasarkan dan atau menjual sepeda motor dengan pencapaian kinerja yang melampaui standar yang telah ditetapkan oleh PT. YYY, sehingga pencapaian Pemohon Banding tersebut mengakibatkan PT. YYY mendapat kemudahan dalam meningkatkan pendapatan/keuntungan atas pemasaran dan atau penjualan sepeda motor. Dengan demikian, atas pemberian hadiah/penghargaan dari PT. YYY tersebut terkait dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga terutang PPN;
    3. Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian Penunjukan dan Pengangkatan Dealer Nomor LO/108/PPPD/l/2003 tanggal 1 Januari 2003, antara PT. YYY dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan PT. DDD dijelaskan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diangkat sebagai dealer untuk memasarkan dan menjual sepeda motor dengan merk Honda sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 perjanjian sebagai berikut :
      "Pihak pertama (PT. YYY) dengan ini menunjuk pihak kedua (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding)) sebagaimana pihak kedua dengan ini menyatakan menerima dengan baik penunjukkan dan pengangkatan dari pihak pertama tersebut, untuk bertindak sebagai mata rantai lapisan kedua untuk menyalurkan sepeda motor di suatu wilayah pemasaran yang telah ditetapkan oleh pihak pertama (selanjutnya disebut sebagai dealer) ;
      Selaku dealer pihak pertama, pihak kedua berhak untuk memasarkan dan atau menjual sepeda motor dalam wilayah pemasarannya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang umum dan baik sesuai dengan azas-azas perdagangan yang berlaku, serta segala sesuatunya atas biaya, keuntungan, dan kerugian serta tanggung jawab pihak kedua sendiri" ;
    4. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa hadiah dan penghargaan dari dealer utama (PT. YYY) merupakan pemberian dalam bentuk uang tunai berdasarkan pencapaian suatu prestasi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan antara lain:
      Jumlah penjualan, dealer yang memiliki jajaran penjualan yang handal, memiliki fasilitas yang dapat meningkatkan pelayanan konsumen, sehingga tidak semua dealer mendapatkan hadiah atau penghargaan dari Dealer Utama ;
    5. Bahwa pemberian hadiah atau penghargaan dari PT. YYY kepada Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) pada dasarnya merupakan insentif yang diberikan oleh PT. YYY kepada Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) karena pencapaian suatu prestasi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PT. YYY selaku Dealer Utama terkait dengan pemasaran dan atau penjualan sepeda motor ;
    6. Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian antara Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY tersebut diatas diketahui bahwa Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dan PT. YYY merupakan bagian dari mata rantai penjualan atau distribusi sepeda motor dan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang ditunjuk oleh PT. YYY untuk memasarkan dan atau menjual sepeda motor dalam suatu wilayah pemasaran yang telah ditetapkan oleh PT. YYY selaku Dealer Utama. Dengan demikian, aktivitas kegiatan usaha Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) sangat berpengaruh terhadap keuntungan yang didapat oleh PT. YYY. Sehingga sangat wajar apabila pihak PT. YYY memberikan insentif kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pencapaian kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan, karena hal tersebut berkaitan dengan keuntungan yang didapat oleh PT. YYY baik langsung maupun tidak langsung ;
    7. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa insentif yang
      diterima oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dari PT. YYY pada dasarnya terkait dengan jasa yang telah diberikan oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dalam memasarkan dan atau menjual sepeda motor dengan pencapaian kinerja yang melampaui standar yang telah ditetapkan oleh PT. YYY, sehingga pencapaian Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tersebut mengakibatkan PT. YYY mendapat kemudahan dalam meningkatkan pendapatan/keuntungan atas pemasaran dan atau penjualan sepeda motor. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tersebut termasuk dalam pengertian "Jasa" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN No.18 Tahun 2000 karena menyebabkan suatu kemudahan bagi pihak lain dalam mendapatkan keuntungan, dalam hal ini yaitu PT. YYY;
    8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN;
    9. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1112/ PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang pertanyaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas insentif/bonus, pada butir 5 huruf a disebutkan bahwa "atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    10. Bahwa dengan demikian, karena kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu untuk memasarkan dan atau menjual sepeda motor dalam suatu wilayah pemasaran yang telah ditetapkan oleh PT. YYY selaku Dealer Utama yang karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berhasil melampaui suatu standar yang telah ditetapkan oleh Main Dealer sehingga hal tersebut berkaitan dengan keuntungan yang didapat oleh PT. YYY baik langsung maupun tidak langsung termasuk dalam pengertian jasa Pasal 1 angka 5 UU PPN yaitu "Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menhasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan" maka atas pemberian bonus/insentifl hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi menjadi terutang Pajak Pertambahan Nilai ;
    11. Bahwa Undang-undang PPN menganut prinsip negatif list, yang artinya pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN Tahun 2000 terdapat 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPNnya dimana atas pemberian jasa yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk dalam 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya sehingga atas pemberian jasa tersebut menjadi terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    12. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIIl/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/ M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum ;
  2. Sengketa Koreksi DPP PPN atas Hadiah atau Penghargaan dari Finance sebesar Rp 1.236.824.050,00
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 24 alinea ke-3 :
      "Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas hadiah/penghargaan dari perusahaan leasing kepada Pemohon Banding sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam pengertian Jasa Perdagangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari pendapatan hadiah/penghargaan sebesar Rp 1.236.824.050,00 tidak dapat dipertahankan" ;
    2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
    3. Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 1 angka 1 :
      "Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan" ;
      Pasal 1 angka 5 :
      "Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan” ;
      Pasal 1 angka 6 :
      "Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang" ;
      Pasal 1 angka 7 :
      "Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6" ;
      Pasal 1 angka 19 :
      "Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak" ;
      Pasal 4 huruf c :
      "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
      c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilaku-kan oleh Pengusaha" ;
      Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-2, menyebutkan :
      "Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
      2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
      3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ;
        1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
          "Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
          1. Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik ;
          2. Jasa dibidang pelayanan sosial ;
          3. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko ;
          4. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
          5. Jasa dibidang keagamaan ;
          6. Jasa dibidang pendidikan ;
          7. Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
          8. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
          9. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air;
          10. Jasa dibidang tenaga kerja ;
          11. Jasa dibidang perhotelan ; dan
          12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
        2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
          "Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertarnbahan Nilai adalah :
          1. Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik ;
          2. Jasa dibidang pelayanan sosial ;
          3. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko ;
          4. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
          5. Jasa di bidang keagamaan ;
          6. Jasa dibidang pendidikan ;
          7. Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
          8. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
          9. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air;
          10. Jasa dibidang tenaga kerja ;
          11. Jasa dibidang perhotelan ; dan
          12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum" ;
        3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan :
          "Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya" :
    4. Bahwa sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang pertanyaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas insentif/bonus, disebutkan :
      Angka 4 :
      "Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan insentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan" ;
      Angka 5 huruf a :
      "Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN" ;
    5. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIIl/16/2010 tanggal 01 April 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima "Hadiah/Penghargaan" dari perusahaan pembiayaan yang bekerjasama dalam pembiayaan kendaraan bermotor yang telah dipotong PPh Pasal 23 dengan rekapitulasi sebagai berikut :
      Lembaga pembiayaan Jumlah
      (Rp.
      PPh Pasal 23 dipotong
      (15%) (Rp.)
      AAA 541.967.750,00 81.295.163,00
      BBB 522.031.300,00 78.304.695,00
      CCC 4.200.000,00 630.000,00
      DDD 151.225.000,00 22.683.750,00
      FFF 17.400.000,00 2.610.000,00
      Jumlah 1.236.824.050,00 185.523.608,00
      Bahwa transaksi penerimaan hadiah/penghargaan dari perusahaan leasing kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai imbalan karena konsumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memanfaatkan jasa pembiayaan dari perusahaan leasing oleh karena itu secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah memberikan kemudahan bagi perusahaan leasing untuk memperoleh penghasilan terlepas ada atau tidaknya arahan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada konsumen pembeli sepeda motor ;
      Bahwa secara substansi hadiah/penghargaan tersebut adalah merupakan pembayaran atas jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada perusahaan leasing, hal ini didasarkan fakta bahwa aktifitas penjualan sepeda motor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadikan tersedianya fasilitas/kemudahan bagi perusahaan leasing;
      Bahwa hal ini juga diperkuat dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat penjelasan tertulis bahwa hadiah/penghargaan tersebut berupa uang tunai berdasarkan keikutsertaan perusahaan pembiayaan dalam hal pembiayaan konsumen (pelimpahan order pembiayaan) ;
      Bahwa berdasarkan fotokopi surat-surat yang disampaikan oleh perusahaan leasing kepada Pemohon Banding diketahui bahwa hadiah/penghargaan dalam bentuk uang tunai yang diterima oleh Pemohon Banding adalah didasarkan atas pencapaian order pembiayaan dari Pemohon Banding dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan leasing ;
    6. Bahwa terkait dengan tidak adanya kontrak secara tertulis antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan leasing yang mengatur mengenai pembayaran/penggantian jasa ini tidak menghapus adanya peristiwa kena pajak yang terjadi ;
    7. Bahwa sesuai SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, Jasa Perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu, Jasa Perdagangan dapat berupa jasa peratara, jasa pemasaran maupun jasa mencarikan penjual;
    8. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menghubungkan perusahaan leasing kepada konsumen perusahaan leasing berdasarkan ketentuan diatas dapat dikategorikan sebagai jasa perdagangan;
    9. Bahwa transaksi penerimaan hadiah/penghargaan dari perusahaan leasing kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai imbalan karena konsumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memanfaatkan jasa pembiayaan dari perusahaan leasing oleh karena itu secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah memberikan kemudahan bagi perusahaan leasing untuk memperoleh penghasilan terlepas ada atau tidaknya arahan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada konsumen pembeli sepeda motor;
    10. Bahwa dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut termasuk dalam pengertian "Jasa" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN No. 18 Tahun 2000 karena menyebabkan suatu kemudahanl fasilitas bagi pihak lain dalam mendapatkan keuntungan, dalam hal ini yaitu perusahaan leasing yang menjalin kerjasama dengan Pemohon Banding;
    11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN;
    12. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hadiah atau penghargaan dari perusahaan leasing kepada Pemohon Banding terkait dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga terutang PPN ;
    13. Bahwa Undang-Undang PPN menganut prinsip negatif list, yang artinya pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN Tahun 2000 terdapat 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPNnya dimana atas pemberian jasa yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk dalam 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya sehingga atas pemberian jasa tersebut menjadi terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    14. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22985/PP/ M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum ;
PERTIMBANGAN HUKUM :

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00024/207/05/614/07 tanggal 22 Juni 2007 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar nihil dengan pertimbangan bahwa hadiah/penghargaan yang diberikan oleh Main Dealler kepada Termohon Peninjauan Kembali dikarenakan prestasi untuk meningkat-kan keuntungannya sendiri, sehingga atas penjualan sepeda motor dari Main Dealer tersebut bukan merupakan penyerahan atas jasa perdagangan, oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan adalah tepat dan benar.

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 oleh JJJ, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. GGG, SH., M.Hum., dan Dr. HHH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KKK, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. GGG, SH., M.Hum.

ttd/.
Dr. HHH, SH., MH.

Ketua Majelis,

ttd.
JJJ, SH., M.Sc.



Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
KKK, SH., MH.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA