Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
P U T
U S A N
Nomor 730/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah
mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto
No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Pj. Direktur Keberatan dan Banding,
- DEF, Pjs. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- GHI, Pjs. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat
Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-629/ PJ/2010, tanggal 07 Juli
2010,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. XXX, beralamat di Jalan MM No.YY, Surabaya – Jawa Timur
60xxx,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai
berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Nomor: 00024/207/05/614/07 tanggal 22 Juni 2007 Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2005 yang memutuskan menolak permohonan
keberatan Pemohon Banding,
dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli
2008 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008 tanggal 16 Juli 2008, yang perhitungannya
Pemohon Banding sajikan sebagai berikut :
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp) |
Pemeriksa
(Rp) |
Keberatan
(Rp) |
Koreksi |
Penyerahan
yang terutang PPN |
52.166.388.680,00 |
54.106.315.980,00 |
54.106.315.980,00 |
1.939.927.300,00 |
PPN
Keluaran |
5.216.638.868,00 |
5.410.631.598,00 |
5.410.631.598,00 |
193.992.730,00 |
Kredit
Masuk (Pajak Masukan) |
5.228.718.182,00 |
5.224.912.903,00 |
5.224.912.903,00 |
0,00 |
Kompensasi
bulan lalu |
67.352.570,00 |
67.352.570,00 |
67.352.570,00 |
0,00 |
PPN
kurang (Iebih) dibayar |
(79.431.884,00) |
118.366.125,00 |
118.366.125,00 |
0,00 |
Dikompensasi
ke masa berikutnya |
(79.431.884,00) |
(79.431.884,00) |
(79.431.884,00) |
0,00 |
PPN
yang kurang (Iebih) dibayar |
0,00 |
197.798.009,00 |
197.798.009,00 |
197.798.009,00 |
Sanksi
Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
197.798.009,00 |
197.798.009,00 |
197.798.009,00 |
PPN
yg masih kurang (Iebih) bayar |
0,00 |
395.596.018,00 |
395.596.018,00 |
395.596.018,00 |
Bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008
tanggal 16 Juli 2008, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagai berikut :
Uraian |
Objek
PPN |
Menurut
Pemohon Banding
Menurut Terbanding |
52,166,388,680
54,1 06,315,980 |
Selisih |
1,939,927,300 |
Menurut Terbanding
Bahwa koreksi yang dilakukan adalah karena Pemohon Banding menerima
penghasilan berupa penghargaan dari perusahaan leasing dan main dealer,
pendapatan jasa dan pendapatan bengkel yang belum dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai ;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.939.927.300,00
terdiri dari :
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp) |
Hadiah/Penghargaan
dari dealer utama
Hadiah/Penghargaan dari perusahaan pembiayaan
Pendapatan Jasa Pilih Nomor
Pendapatan Jasa Urus Plat Nomor
Pendapatan Jasa Asuransi
Pendapatan Subsidi Leasing
Pendapatan Bengkel |
636.918.700,00
1.236.824.050,00
6.350.000,00
5.209.000,00
8.814.950,00
13.600.000,00
32.210.600,00 |
Jumlah |
1.939.927.300,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai
sebesar Rp 1.873.742.750,00 terdiri dari :
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp)
|
Hadiah/Penghargaan
dari dealer utama |
636.918.700,00 |
HadiahIPenghargaan
dari perusahaan pembiayaan |
1.236.824.050,00 |
Jumlah |
1.873.742.750,00 |
Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding :
Bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan dealer utama adalah
hubungan perdagangan jual beli kendaraan dan bukan jasa perantara
penjualan kendaraan (bukannya jasa menjual kendaraan), sehingga menurut
Pemohon Banding atas hadiah atau penghargaan tersebut tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa hadiah yang diberikan dealer utama kepada Pemohon Banding
dikarenakan Pemohon Banding merupakan dealer yang berprestasi dan bukan
merupakan penyerahan jasa perdagangan atas penjualan kendaraan milik
dealer utama, karena Pemohon Banding membeli kendaraan dari dealer
utama dengan sistem putus;
Bahwa hadiah atau penghargaan dari perusahaan pembiayaan leasing
(leasing) bukanlah penyerahan dalam rangka kegiatan usaha atau
pekerjaan Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding atas hadiah
atau penghargaan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut
pendapat Pemohon Banding penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang seharusnya adalah
sebagai berikut :
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp)
|
Penyerahan
yang terutang PPN |
52.166.388.680,00 |
PPN
Keluaran |
5.223.257.323,00 |
Kredit
Masuk (Pajak Masukan) |
5.228.718.182,00 |
Kompensasi
bulan lalu |
67.352.570,00 |
PPN
kurang (lebih) dibayar |
(79.431.884,00) |
Dikompensasi
kemasa berikutnya |
(79.431.884,00 |
PPN
yang kurang (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
PPN
yang masih kurang (lebih) bayar |
0,00 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.
22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008
tanggal 16 Juli 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00024/207/05/614/07 tanggal
22 Juni 2007 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, atas nama PT XXX,
NPWP 02.xxx, Alamat Jl. MM No.YY, Surabaya, dan menetapkan Pajak yang
terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp)
|
Penyerahan
yang terutang PPN |
52.232.573.230,00 |
PPN
Keluaran |
5.223.257.323,00 |
Kredit
Masuk (Pajak Masukan) |
5.224.912.903,00 |
Kompensasi
bulan lalu |
67.352.570,00 |
PPN
kurang (lebih) dibayar |
(69.008.150,00) |
Dikompensasi
kemasa berikutnya |
(69.008.150,00 |
PPN
yang kurang (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
PPN
yang masih kurang (lebih) bayar |
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 22985/PP/
XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada
tanggal 16 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan
perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juli
2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada
tanggal 09 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan
Peninjauan Kembali No.PKA-600/SP.51/AB/VII/2010 yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori
peninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Juli 2010 (hari
itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 27 Juli 2010
telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding
diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah
:
- Sengketa Koreksi DPP PPN atas hadiah atau penghargaan dari
Main Dealer sebesar Rp 636.918.700,00
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 21 alinea ke-4 :
"Bahwa Majelis berpendapat atas hadiah/penghargaan yang diberikan oleh
Main Dealer kepada Pemohon Banding dikarenakan pretasi Pemohon Banding
untuk meningkatkan keuntungannya sendiri sehingga atas penjualan sepeda
motor dari Main Dealer tersebut bukan merupakan penyerahan jasa
perdagangan" ;
Halaman 21 alinea ke-5 :
"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa hadiah/ penghargaan
sebesar Rp 636.918.700,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari Main
Dealer atas prestasi Pemohon Banding tersebut bukan merupakan objek
PPN" ;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.22985/PP/M.XIlI/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut diatas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia ;
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Uhdang Nomor
18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat terlentu
di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan" ;
Pasal 1 angka 5 :
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan" ;
Pasal 1 angka 6 :
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang
dikenakan pajak berdasarkan undang-undang" ;
Pasal 1 angka 7 :
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6" ;
Pasal 1 angka 19 :
"Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan
Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak" ;
Pasal 4 huruf c :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha" ;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-2, menyebutkan :
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok
jasa sebagai berikut :
- Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik ;
- Jasa dibidang pelayanan sosial;
- Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko ;
- Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi ;
- Jasa dibidang keagamaan ;
- Jasa dibidang pendidikan ;
- Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan Pajak Tontonan ;
- Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
- Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa dibidang tenaga kerja ;
- Jasa dibidang perhotelan ; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum" ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
- Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik ;
- Jasa dibidang pelayanan sosial ;
- Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko ;
- Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi ;
- Jasa dibidang keagamaan ;
- Jasa dibidang pendidikan ;
- Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan Pajak Tontonan ;
- Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
;
- Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa dibidang tenaga kerja ;
- Jasa dibidang perhotelan ; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum” ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4)
Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002,
menyebutkan :
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata,
baik sebagian atau seluruhnya" ;
- Bahwa sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang pertanyaan
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas insentif/bonus, disebutkan :
Angka 4 :
“Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan
insentif
adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja
yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan" ;
Angka 5 huruf a :
"Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer
kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN" ;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan
yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April
2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai
kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran sepeda motor merk " ZZZ";
Bahwa terdapat pemberian hadiah atau penghargaan dari PT YYY Rp
636.918.700,00 yang pada dasarnya dikarenakan adanya penyerahan suatu
jasa tertentu meskipun hal tersebut tidak tertulis dalam perjanjian;
Bahwa hadiah dan penghargaan dari dealer utama (PT. YYY) merupakan
pemberian dalam bentuk uang tunai berdasarkan pencapaian suatu prestasi
yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan antara lain : Jumlah
penjualan, dealer yang memiliki jajaran penjualan yang handal, memiliki
fasilitas yang dapat meningkatkan pelayanan konsumen, sehingga tidak
semua dealer mendapatkan hadiah atau penghargaan dari Dealer Utama dan
atas hadiah/penghargaan tersebut Main Dealer telah memotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 ;
Bahwa pemberian hadiah yang terkait erat dengan kemudahan atau
fasilitas yang menghasilkan peningkatan pendapatan dari Main Dealer;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tetap
mempertahankan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 636.918.700,00 dengan alasan
bahwa pemberian hadiah atau penghargaan dari Main Dealer yaitu PT. YYY
sebesar Rp 636.918.700,00 pada dasarnya dikarenakan adanya penyerahan
suatu jasa tertentu meskipun hal tersebut tidak tertulis di dalam
perjanjian PT. YYY dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), sehingga terhadap hadiah atau penghargaan tersebut terutang
Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai dengan Surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
pertanyaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Insentif/Bonus, atas
hal tersebut pun terutang PPN.;
- Bahwa hadiah/penghargaan berupa uang tunai sebesar
Rp.636.918.700,00 yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT. YYY
sebesar pada dasarnya terkait dengan jasa yang telah diberikan oleh
Pemohon Banding dalam memasarkan dan atau menjual sepeda motor dengan
pencapaian kinerja yang melampaui standar yang telah ditetapkan oleh
PT. YYY, sehingga pencapaian Pemohon Banding tersebut mengakibatkan PT.
YYY mendapat kemudahan dalam meningkatkan pendapatan/keuntungan atas
pemasaran dan atau penjualan sepeda motor. Dengan demikian, atas
pemberian hadiah/penghargaan dari PT. YYY tersebut terkait dengan
penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga terutang PPN;
- Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian Penunjukan dan
Pengangkatan Dealer Nomor LO/108/PPPD/l/2003 tanggal 1 Januari 2003,
antara PT. YYY dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dan PT. DDD dijelaskan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) diangkat sebagai dealer untuk memasarkan dan menjual
sepeda motor dengan merk Honda sebagaimana tercantum dalam Pasal 1
perjanjian sebagai berikut :
"Pihak pertama (PT. YYY) dengan ini menunjuk pihak kedua (Termohon
Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding)) sebagaimana pihak kedua
dengan ini menyatakan menerima dengan baik penunjukkan dan pengangkatan
dari pihak pertama tersebut, untuk bertindak sebagai mata rantai
lapisan kedua untuk menyalurkan sepeda motor di suatu wilayah pemasaran
yang telah ditetapkan oleh pihak pertama (selanjutnya disebut sebagai
dealer) ;
Selaku dealer pihak pertama, pihak kedua berhak untuk memasarkan dan
atau menjual sepeda motor dalam wilayah pemasarannya dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang umum dan baik sesuai dengan
azas-azas perdagangan yang berlaku, serta segala sesuatunya atas biaya,
keuntungan, dan kerugian serta tanggung jawab pihak kedua sendiri" ;
- Bahwa berdasarkan penjelasan dari Termohon Peninjauan
kembali
(semula Pemohon Banding) diketahui bahwa hadiah dan penghargaan dari
dealer utama (PT. YYY) merupakan pemberian dalam bentuk uang tunai
berdasarkan pencapaian suatu prestasi yang memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan antara lain:
Jumlah penjualan, dealer yang memiliki jajaran penjualan yang handal,
memiliki fasilitas yang dapat meningkatkan pelayanan konsumen, sehingga
tidak semua dealer mendapatkan hadiah atau penghargaan dari Dealer
Utama ;
- Bahwa pemberian hadiah atau penghargaan dari PT. YYY
kepada
Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) pada dasarnya
merupakan insentif yang diberikan oleh PT. YYY kepada Termohon
Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) karena pencapaian suatu
prestasi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PT. YYY
selaku Dealer Utama terkait dengan pemasaran dan atau penjualan sepeda
motor ;
- Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian antara Termohon
Peninjauan
kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY tersebut diatas
diketahui bahwa Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding)
dan PT. YYY merupakan bagian dari mata rantai penjualan atau distribusi
sepeda motor dan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding)
adalah pihak yang ditunjuk oleh PT. YYY untuk memasarkan dan atau
menjual sepeda motor dalam suatu wilayah pemasaran yang telah
ditetapkan oleh PT. YYY selaku Dealer Utama. Dengan demikian, aktivitas
kegiatan usaha Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding)
sangat berpengaruh terhadap keuntungan yang didapat oleh PT. YYY.
Sehingga sangat wajar apabila pihak PT. YYY memberikan insentif kepada
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pencapaian
kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan, karena hal
tersebut berkaitan dengan keuntungan yang didapat oleh PT. YYY baik
langsung maupun tidak langsung ;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
insentif yang
diterima oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dari
PT. YYY pada dasarnya terkait dengan jasa yang telah diberikan oleh
Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dalam memasarkan
dan atau menjual sepeda motor dengan pencapaian kinerja yang melampaui
standar yang telah ditetapkan oleh PT. YYY, sehingga pencapaian
Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tersebut
mengakibatkan PT. YYY mendapat kemudahan dalam meningkatkan
pendapatan/keuntungan atas pemasaran dan atau penjualan sepeda motor.
Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan
kembali (semula Pemohon Banding) tersebut termasuk dalam pengertian
"Jasa" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN
No.18 Tahun 2000 karena menyebabkan suatu kemudahan bagi pihak lain
dalam mendapatkan keuntungan, dalam hal ini yaitu PT. YYY;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
No.
144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN,
kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis Jasa
yang tidak dikenakan PPN;
- Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-1112/
PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang pertanyaan pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas insentif/bonus, pada butir 5 huruf a disebutkan
bahwa "atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main
dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, karena kegiatan yang dilakukan
oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu untuk
memasarkan dan atau menjual sepeda motor dalam suatu wilayah pemasaran
yang telah ditetapkan oleh PT. YYY selaku Dealer Utama yang karena
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berhasil melampaui
suatu standar yang telah ditetapkan oleh Main Dealer sehingga hal
tersebut berkaitan dengan keuntungan yang didapat oleh PT. YYY baik
langsung maupun tidak langsung termasuk dalam pengertian jasa Pasal 1
angka 5 UU PPN yaitu "Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau
fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dilakukan untuk menhasilkan barang karena pesanan atau permintaan
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan" maka atas pemberian
bonus/insentifl hadiah/penghargaan dari main dealer kepada
dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
lainnya atau imbalan prestasi menjadi terutang Pajak Pertambahan Nilai ;
- Bahwa Undang-undang PPN menganut prinsip negatif list,
yang
artinya pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan
lain oleh Undang-Undang PPN Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 4A
Undang-Undang PPN Tahun 2000 terdapat 12 kelompok jasa yang
dikecualikan pengenaan PPNnya dimana atas pemberian jasa yang diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
termasuk dalam 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya
sehingga atas pemberian jasa tersebut menjadi terutang Pajak
Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara
nyata-nyata
bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.22985/PP/M.XIIl/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut telah
dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang
telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding
tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku,
sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/
M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut adalah cacat secara hukum
dan harus dibatalkan demi hukum ;
- Sengketa Koreksi DPP PPN atas Hadiah atau Penghargaan dari
Finance sebesar Rp 1.236.824.050,00
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 24 alinea ke-3 :
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas
hadiah/penghargaan dari perusahaan leasing kepada Pemohon Banding
sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam pengertian Jasa
Perdagangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Majelis
berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dari pendapatan hadiah/penghargaan sebesar Rp
1.236.824.050,00 tidak dapat dipertahankan" ;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut diatas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia ;
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan" ;
Pasal 1 angka 5 :
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan” ;
Pasal 1 angka 6 :
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang
dikenakan pajak berdasarkan undang-undang" ;
Pasal 1 angka 7 :
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6" ;
Pasal 1 angka 19 :
"Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan
Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak" ;
Pasal 4 huruf c :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilaku-kan
oleh Pengusaha" ;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-2, menyebutkan :
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok
jasa sebagai berikut :
- Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik ;
- Jasa dibidang pelayanan sosial ;
- Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko ;
- Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi ;
- Jasa dibidang keagamaan ;
- Jasa dibidang pendidikan ;
- Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan Pajak Tontonan ;
- Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
- Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa dibidang tenaga kerja ;
- Jasa dibidang perhotelan ; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum."
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertarnbahan Nilai adalah :
- Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik ;
- Jasa dibidang pelayanan sosial ;
- Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko ;
- Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi ;
- Jasa di bidang keagamaan ;
- Jasa dibidang pendidikan ;
- Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan Pajak Tontonan ;
- Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
- Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa dibidang tenaga kerja ;
- Jasa dibidang perhotelan ; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum" ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4)
Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002,
menyebutkan :
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata,
baik sebagian atau seluruhnya" :
- Bahwa sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang pertanyaan
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas insentif/bonus, disebutkan :
Angka 4 :
"Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan insentif adalah
penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang
melampaui suatu standar yang telah ditetapkan" ;
Angka 5 huruf a :
"Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer
kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN" ;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.22985/PP/M.XIIl/16/2010 tanggal 01 April
2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima
"Hadiah/Penghargaan" dari perusahaan pembiayaan yang bekerjasama dalam
pembiayaan kendaraan bermotor yang telah dipotong PPh Pasal 23 dengan
rekapitulasi sebagai berikut :
Lembaga
pembiayaan |
Jumlah
(Rp. |
PPh
Pasal 23 dipotong
(15%) (Rp.) |
AAA |
541.967.750,00 |
81.295.163,00 |
BBB |
522.031.300,00 |
78.304.695,00 |
CCC |
4.200.000,00 |
630.000,00 |
DDD |
151.225.000,00
|
22.683.750,00 |
FFF |
17.400.000,00 |
2.610.000,00 |
Jumlah |
1.236.824.050,00 |
185.523.608,00 |
Bahwa transaksi penerimaan hadiah/penghargaan dari perusahaan leasing
kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai
imbalan karena konsumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) memanfaatkan jasa pembiayaan dari perusahaan leasing oleh
karena itu secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) sudah memberikan kemudahan bagi perusahaan leasing
untuk memperoleh penghasilan terlepas ada atau tidaknya arahan dari
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada konsumen
pembeli sepeda motor ;
Bahwa secara substansi hadiah/penghargaan tersebut adalah merupakan
pembayaran atas jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) kepada perusahaan leasing, hal ini didasarkan
fakta bahwa aktifitas penjualan sepeda motor Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) menjadikan tersedianya
fasilitas/kemudahan bagi perusahaan leasing;
Bahwa hal ini juga diperkuat dengan penjelasan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat penjelasan tertulis bahwa
hadiah/penghargaan tersebut berupa uang tunai berdasarkan keikutsertaan
perusahaan pembiayaan dalam hal pembiayaan konsumen (pelimpahan order
pembiayaan) ;
Bahwa berdasarkan fotokopi surat-surat yang disampaikan oleh
perusahaan leasing kepada Pemohon Banding diketahui bahwa
hadiah/penghargaan dalam bentuk uang tunai yang diterima oleh Pemohon
Banding adalah didasarkan atas pencapaian order pembiayaan dari Pemohon
Banding dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan leasing ;
- Bahwa terkait dengan tidak adanya kontrak secara tertulis
antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan
perusahaan leasing yang mengatur mengenai pembayaran/penggantian jasa
ini tidak menghapus adanya peristiwa kena pajak yang terjadi ;
- Bahwa sesuai SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, Jasa
Perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada
pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual
barang yang akan dibeli pihak lain itu, Jasa Perdagangan dapat berupa
jasa peratara, jasa pemasaran maupun jasa mencarikan penjual;
- Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon
Banding) yang menghubungkan perusahaan leasing kepada konsumen
perusahaan leasing berdasarkan ketentuan diatas dapat dikategorikan
sebagai jasa perdagangan;
- Bahwa transaksi penerimaan hadiah/penghargaan dari
perusahaan
leasing kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
sebagai imbalan karena konsumen Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) memanfaatkan jasa pembiayaan dari perusahaan leasing
oleh karena itu secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) sudah memberikan kemudahan bagi perusahaan
leasing untuk memperoleh penghasilan terlepas ada atau tidaknya arahan
dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada
konsumen pembeli sepeda motor;
- Bahwa dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh
Pemohon
Banding tersebut termasuk dalam pengertian "Jasa" sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN No. 18 Tahun 2000 karena
menyebabkan suatu kemudahanl fasilitas bagi pihak lain dalam
mendapatkan keuntungan, dalam hal ini yaitu perusahaan leasing yang
menjalin kerjasama dengan Pemohon Banding;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan
PPN, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis
Jasa yang tidak dikenakan PPN;
- Bahwa dengan memperhatikan ketentuan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa hadiah atau penghargaan dari perusahaan leasing
kepada Pemohon Banding terkait dengan penyerahan Jasa Kena Pajak
sehingga terutang PPN ;
- Bahwa Undang-Undang PPN menganut prinsip negatif list,
yang
artinya pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan
lain oleh Undang-Undang PPN Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 4A
Undang-Undang PPN Tahun 2000 terdapat 12 kelompok jasa yang
dikecualikan pengenaan PPNnya dimana atas pemberian jasa yang diberikan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
termasuk dalam 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya
sehingga atas pemberian jasa tersebut menjadi terutang Pajak
Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara
nyata-nyata
bahwa
amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan
Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.22985/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut telah dibuat
dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah
nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut,
bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal
tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22985/PP/ M.XIII/16/2010 tanggal
01 April 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan
demi hukum ;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan
alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai
berikut :
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-138/WPJ.11/BD.0602/2008
tanggal 16 Juli 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00024/207/05/614/07 tanggal
22 Juni 2007 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, atas nama Pemohon
Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga pajak yang masih
harus dibayar menjadi sebesar nihil dengan pertimbangan bahwa
hadiah/penghargaan yang diberikan oleh Main Dealler kepada Termohon
Peninjauan Kembali dikarenakan prestasi untuk meningkat-kan
keuntungannya sendiri, sehingga atas penjualan sepeda motor dari Main
Dealer tersebut bukan merupakan penyerahan atas jasa perdagangan, oleh
karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak
dapat dipertahankan adalah tepat dan benar.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak
beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 oleh JJJ,
SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. GGG, SH., M.Hum., dan
Dr. HHH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
KKK, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak
;
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. GGG, SH., M.Hum.
ttd/.
Dr. HHH, SH., MH.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
JJJ,
SH., M.Sc.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
KKK, SH., MH.
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.