Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Uraian | Semula Rp
|
Dikurangi Rp
|
Menjadi Rp
|
Yang Diajukan Banding Rp
|
PPN Terutang Menurut Pemohon Setelah Banding Rp
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar | 186.658.194,00 | (150.840.271,00) | 35.717.923,00 | 33.172.750,00 | 2.545.173,00 |
Sanksi Bunga | 89.685.933,00 | (72.451.330,00) | 17.144.603,00 | 15.922.920,00 | 1.221.683,00 |
Sanksi Kenaikan | 186.658.194,00 | (150.940.271,00) | 35.717.923,00 | 33.172.750,00 | 2.545.173,00 |
Jumlah PPN ymh (lebih) Dibayar | 462.912.321,00 | (374.331.872,00) | 88.580.449,00 | 82.268.420,00 | 6.312.029,00 |
1. | Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00 karena disebabkan beberapa alasan antara lain adalah bahwa koreksi Pajak Masukan disebabkan jawaban klarifikasi dari KPP terkait menyatakan “Ada tetapi tidak sama tanggal dan atau kode nomor seri Faktur Pajak dan nilai Rupiahnya berbeda” atas Faktur Pajak PT. EEE sebesar Rp33.172.750,00; |
2. | Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar R33.172.750,00, baik secara de-facto maupun de-jure, sama sekali tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam bidang perpajakan; |
3. | Bahwa
hal ini jelas terlihat dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Pajak yang berbunyi sebagai berikut : Halaman 21 Alinea ke-7, ke-8 dan ke-9 : "bahwa dengan demikian alasan Terbanding mengapa Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 sebesar Rp 33.172.750,00 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding yang karena Faktur Pajak tersebut ditandatangani atas name sebagaimana dinyatakan pada saat pemeriksaan menjadi tidak terbukti karena Sdr. BBB sebagai Direktur Utama berhak mewakili PT EEE dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya termasuk menandatangani Faktur Pajak;" "bahwa sedangkan alasan Terbanding pada saat keberatan mengapa Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 sebesar Rp 33.172.750,00 karena jawaban klarifikasi Faktur Pajak keluaran dinyatakan "tidak ada" tidak sesual dengan ketentuan yang mengatur pajak masukan yang dapat dikreditkan sekaligus tidak termasuk dalam ketentuan yang mengatur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;" "bahwa lebih lanjut Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran ask foto copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nile! Masa Pajak November 2005 PT EEE dan tanda terimanya dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada penjual telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai”; Halaman 22 Alinea ke-2: "bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di alas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabaikan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan yang diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dan membatalkan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp33.172.750,00”; |
4. | Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36030/PP/M.XII/16/2011 tanggal 29 Desember 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia; |
5. | Bahwa
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP),
menyebutkan sebagai berikut Pasal 29 ayat (1) : “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”; Pasal 29 ayat (3) huruf a : “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”; Pasal 33: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; Memori Penjelasan: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa"; |
6. | Bahwa
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(selanjutnya disebut dengan UU PPN), menyebutkan sebagai berikut : Pasal 1 angka 24 : “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”; Pasal 13 ayat (5) : “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
”Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar”; |
7. | Bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),
menyebutkan sebagai berikut : Pasal 69 ayat (1): “Alat bukti dapat berupa:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.” Pasal 76 : “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; Memori penjelasan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”; Pasal 78 : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” : |
8. | Bahwa
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001
tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi
Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya
disebut dengan KEP-754/PJ./2001) , menyatakan beberapa hal sebagai
berikut: Pasal 1 : "Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak"; Lampiran I butir 1.4.1.3.4. : "Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan"; |
9. | Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf g Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut dengan KEP-549/PJ./2000), diatur sebagai berikut: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat .Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; |
10. | Bahwa
berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi
Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan menyatakan sebagai
berikut:
|
11. | Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.36030/PP/M.XII/16/2011 tanggal 29 Desember 2011 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) serta atas uji bukti pada tanggal 18 Juli
2011, maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya
fakta-fakta sebagai berikut :
|
12. | Bahwa pendapat Majelis Hakim yang menyatakan "bahwa dengan demikian alasan Terbanding mengapa Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X,000 sebesar Rp 33.172.750,00 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding yang karena Faktur Pajak tersebut ditandatangani atas nama sebagaimana dinyatakan pada saat pemeriksaan menjadi tidak terbukti karena Sdr. BBB sebagai Direktur Utama berhak mewakili PT EEE dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya termasuk menandatangani Faktur Pajak" (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36030/PP/M.XII/16/2011 tanggal 29 Desember 2011 Halaman 21 alinea ke-7) telah mengabaikan fakta bahwa Faktur Pajak yang ditunjukkan saat uji bukti berbeda dengan Faktur Pajak yang ada pada saat pemeriksaan; |
13. | Bahwa dalam rangka menguji keabsahan atas penerbitan faktur pajak masukan tersebut juga telah dilakukan permintaan klarifikasi Faktur Pajak keluaran atas nama PT EEE ke KPP Pratama Cibinong dengan Surat Nomor: KF-09/WPJ.09/BD.0601/2010 tanggal 16 Juni 2010 dimana oleh KPP Pratama Cibinong diteruskan ke KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading dengan Surat Nomor: SP-1425/KLA/WPJ.22/KP.08/2010 yang dijawab oleh KPP Jakarta Kelapa Gading melalui Suratnya Nomor: SP-6911WPJ.21/KP.0503/2010 "Ada tetapi tidak sama tanggal dan atau kode nomor seri Faktur Pajak dan nilal rupiahnya berbeda", dengan demikian Faktur Pajak yang dikonfirmasikan tidak ada atau tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
14. | Bahwa atas dasar surat jawaban klarifikasi data pajak keluaran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading tersebut di atas dan pertimbangan KEP-754/PJ./2001, yang menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan salah satunya adalah Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan Pengusaha Kena Pajak penerbit sebagai Pajak Keluaran pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mengakui Faktur Pajak seperti yang dipersengketakan tersebut sebagai Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
15. | Bahwa dengan demikian atas Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 yg diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X,000 sebesar Rp33.172.750,00 menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memenuhi persyaratan formal maupun material; |
16. | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi PPN tersebut karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada pihak penerbit Faktur Pajak yaitu PT. EEE dengan Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tertanggal 27 September 2005 sebesar Rp33.172.750,00 sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU KUP; |
17. | Bahwa
Pasal 33 UU KUP dan penjelasannya mengatur bahwa "...sudah seharusnya
apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung
jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata
bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual
atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau
pemberi jasa"; Bahwa sehingga dengan demikian, pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; |
18. | Bahwa konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak dan pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya. Dengan demikian, seandainyapun secara administrasi Faktur Pajak telah dilaporkan oleh pihak penjual/pemberi jasa, namun apabila berdasarkan pengujian lainnya tidak terdapat bukti kebenaran material atas adanya transaksi dengan pihak penjual, maka Faktur Pajak tersebut menjadi tidak sah sehingga tidak dapat dikreditkan oleh pembeli/penerima jasa; |
19. | Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00 adalah tidak tepat karena pendapat Majelis dalam memutus sengketa koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00 ini nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan KEP-754/PJ./2001. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan peninjauan kembaii ke Mahkamah Agung atas sengketa ini karena secara jelas dan nyata telah tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak; |
20. | Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa atas sengketa koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00 adalah telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang perpajakan yang berlaku; |
21. | Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.360301PP/M .X11/16/2011 tanggal 29 Desember 2011 tersebut harus dibatalkan; |
Anggota
Majelis: Ttd./ Dr. H. ESH, S.H., M.S. Ttd./ H. VJP, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, Ttd./ TGF, S.H.,M.Sc |
Panitera
Pengganti, Ttd./ RMN, S.IP., S.H., M.Hum |
|
Biaya-biaya 1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00 2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00 3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00 Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.