PUTUSAN
Nomor 158/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;

Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-504/PJ./2012 tanggal 24 April 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. QQQ, tempat kedudukan Kota WWW Indah Blok A-II, Kav. XX-XX, DDD, Purwakarta;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36030/PP/M.XII/16/2011, tanggal 29 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 tertanggal 14 Oktober 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dan mengingat bahwa pada tanggal 31 Desember 2009, Pemohon Banding telah melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam PT SSS ("Perseroan"), karenanya Pemohon Banding telah bubar demi hukum, dan segala hak dan kewajiban Pemohon Banding beralih menjadi hak dan kewajiban Perseroan selaku perusahaan hasil merger, maka dengan ini Perseroan untuk dan atas nama Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 yang hanya mengurangkan sebagian keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Dasar Hukum

Bahwa permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 (yang menetapkan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp 374.331.872,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 88.580.449,00 ditolak) dilakukan berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (PP);

Latar Belakang

Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Masa November 2010 Nomor: 00071/207/05/409/09 senilai Rp 462.912.321,00;

Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta dengan Surat Nomor: SKE-129/IMM/X/2009 tertanggal 15 Oktober 2009 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta pada tanggal 16 Oktober 2009;

Bahwa atas surat keberatan tersebut telah dilakukan penelitian oleh Terbanding dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 yang menetapkan dari total keberatan yang diajukan yaitu senilai Rp 462.912.321,00 maka hanya menerima sebagian keberatan senilai Rp 374.331.872,00 sedangkan sisa keberatan senilai Rp 88.580.449,00 ditolak;

Materi Pokok Banding :

Bahwa perincian Keputusan Keberatan dan Permohonan Banding :

Uraian Semula



Rp
Dikurangi



Rp
Menjadi



Rp
Yang
Diajukan
Banding

Rp
PPN Terutang
Menurut
Pemohon
Setelah Banding
Rp
PPN Kurang (Lebih) Bayar 186.658.194,00 (150.840.271,00) 35.717.923,00 33.172.750,00 2.545.173,00
Sanksi Bunga 89.685.933,00 (72.451.330,00) 17.144.603,00 15.922.920,00 1.221.683,00
Sanksi Kenaikan 186.658.194,00 (150.940.271,00) 35.717.923,00 33.172.750,00 2.545.173,00
Jumlah PPN ymh (lebih) Dibayar 462.912.321,00 (374.331.872,00) 88.580.449,00 82.268.420,00 6.312.029,00

Bahwa adapun alasan penolakan Surat Keberatan Pemohon Banding (semula Pemohon Keberatan) sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding pada Surat Berita Acara Nomor: BA-133/WPJ.09/BG.0601/2010 tertanggal 8 Oktober 2010 adalah sebagai berikut :

Bahwa sejumlah Rp 82.268.420,00 ditolak dikarenakan Faktur Pajak dari PT EEE tidak di tandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual sehingga tidak diakui sebagai kredit pajak oleh Terbanding;

Bahwa atas penolakan tersebut permohonan banding ini diajukan dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa transaksi dengan PT EEE dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dengan Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 sebesar Rp 33.172.750,00 merupakan transaksi pembelian bahan baku Ingredient Vitamin untuk produksi biskuit sehingga memenuhi kriteria sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan;

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke PT EEE melalui transfer Bank CCC pada tanggal 27 Januari 2006 sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng sebagaimana diatur pada Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bahwa Faktur Pajak dari PT EEE Nomor: DVROJ 043.0001043 tanggal 27 September 2005 telah lengkap ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual;

Bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan ini adalah nihil;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon pertimbangan dan kebijakan Bapak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang sejumlah Rp 82.268.420,00 berikut Imbalan Bunganya;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36030/PP/M.XII/16/2011, tanggal 29 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1381/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Nopember 2005 Nomor : 00071/207/05/409/09 tanggal 11 September 2009, atas nama : PT. QQQ, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-X0X.000, alamat di Kota WWW Indah Blok A-II Kav.XX-XX, DDD, Purwakarta, dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Bayar Pemohon Banding untuk Masa Pajak Nopember 2005 menjadi sebagai berikut :

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36030/PP/M.XII/16/2011, tanggal 29 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 504/PJ./2012, tanggal 24 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 26 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juni 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah : Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00;

Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali

Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36030/PP/M.XII/16/2011 tanggal 29 Desember 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :

Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00.
1. Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00 karena disebabkan beberapa alasan antara lain adalah bahwa koreksi Pajak Masukan disebabkan jawaban klarifikasi dari KPP terkait menyatakan “Ada tetapi tidak sama tanggal dan atau kode nomor seri Faktur Pajak dan nilai Rupiahnya berbeda” atas Faktur Pajak PT. EEE sebesar Rp33.172.750,00;
2. Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar R33.172.750,00, baik secara de-facto maupun de-jure, sama sekali tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam bidang perpajakan;
3. Bahwa hal ini jelas terlihat dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut :
Halaman 21 Alinea ke-7, ke-8 dan ke-9 :
"bahwa dengan demikian alasan Terbanding mengapa Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 sebesar Rp 33.172.750,00 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding yang karena Faktur Pajak tersebut ditandatangani atas name sebagaimana dinyatakan pada saat pemeriksaan menjadi tidak terbukti karena Sdr. BBB sebagai Direktur Utama berhak mewakili PT EEE dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya termasuk menandatangani Faktur Pajak;"
"bahwa sedangkan alasan Terbanding pada saat keberatan mengapa Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 sebesar Rp 33.172.750,00 karena jawaban klarifikasi Faktur Pajak keluaran dinyatakan "tidak ada" tidak sesual dengan ketentuan yang mengatur pajak masukan yang dapat dikreditkan sekaligus tidak termasuk dalam ketentuan yang mengatur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;"
"bahwa lebih lanjut Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran ask foto copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nile! Masa Pajak November 2005 PT EEE dan tanda terimanya dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada penjual telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai”;
Halaman 22 Alinea ke-2:
"bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di alas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabaikan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan yang diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dan membatalkan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp33.172.750,00”;
4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36030/PP/M.XII/16/2011 tanggal 29 Desember 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), menyebutkan sebagai berikut
Pasal 29 ayat (1) :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”;
Pasal 29 ayat (3) huruf a :
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;
Pasal 33:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
Memori Penjelasan:
“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa";
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 24 :
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;
Pasal 13 ayat (5) :
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
Penjelasan Pasal 13 ayat (5):
”Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar”;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim”
Pasal 70 huruf d:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”
Pasal 76 :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Memori penjelasan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” :
8. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut dengan KEP-754/PJ./2001) , menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 1 :
"Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak";
Lampiran I butir 1.4.1.3.4. :
"Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan";
9. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf g Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut dengan KEP-549/PJ./2000), diatur sebagai berikut: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat .Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
10. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
  1. Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan.
  2. Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan;
  3. Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya;
  4. Bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang bisa diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Dengan demikian walaupun berdasarkan hasil konfirmasi dan atau klarifikasi Pajak Keluaran sudah dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual, apabila berdasarkan ketentuan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maka Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
11. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36030/PP/M.XII/16/2011 tanggal 29 Desember 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta atas uji bukti pada tanggal 18 Juli 2011, maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
  1. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri roti dan sejenisnya dengan produk yang dihasilkan seperti Trenz, Dueto, Toodler, Arrowroot, Baby Rusk, Biskuit MPASI dan Biskuit Balita;
  2. bahwa sengketa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00,00 karena Faktur Pajak tersebut ditandatangani atas nama dan konfirmasi jawaban menyatakan “Ada tetapi tidak sama tanggal dan atau kode nomor seri Faktur Pajak dan nilai rupiahnya berbeda”;
  3. bahwa koreksi pada saat pemeriksaan dilakukan karena Faktur Pajak tidak memenuhi syarat pasal 13 (5) UU PPN jo KEP-549/PJ./2000 yaitu Faktur Pajak ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang (ditandatangani atas nama) sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN;
  4. bahwa Faktur Pajak yang ditunjukkan saat uji bukti berbeda dengan Faktur Pajak yang ada pada saat pemeriksaan sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;
  5. bahwa pada saat penelitian keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meneliti kembali kebenaran formal dan kebenaraan material atas Faktur Pajak yang dipersengketakan, yaitu dengan mengirimkan permintaan klarifikasi Faktur Pajak Keluaran atas nama PT EEE dengan jawaban "Ada tetapi tidak sama tanggal dan atau kode nomor seri Faktur Pajak dan nilai rupiahnya berbeda", dengan demikian dapat diambil kesimpulan Faktur Pajak yang dikonfirmasikan tidak ada atau tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Bahwa faktur pajak keluaran atas nama PT EEE, telah dilakukan permintaan konfirmasi yaitu pada saat pemeriksaan dan pada saat penelitian keberatan dimana jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut adalah sama yaitu “Ada tetapi tidak sama tanggal dan atau kode nomor seri Faktur Pajak dan nilai Rupiahnya berbeda”;
12. Bahwa pendapat Majelis Hakim yang menyatakan "bahwa dengan demikian alasan Terbanding mengapa Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X,000 sebesar Rp 33.172.750,00 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding yang karena Faktur Pajak tersebut ditandatangani atas nama sebagaimana dinyatakan pada saat pemeriksaan menjadi tidak terbukti karena Sdr. BBB sebagai Direktur Utama berhak mewakili PT EEE dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya termasuk menandatangani Faktur Pajak" (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36030/PP/M.XII/16/2011 tanggal 29 Desember 2011 Halaman 21 alinea ke-7) telah mengabaikan fakta bahwa Faktur Pajak yang ditunjukkan saat uji bukti berbeda dengan Faktur Pajak yang ada pada saat pemeriksaan;
13. Bahwa dalam rangka menguji keabsahan atas penerbitan faktur pajak masukan tersebut juga telah dilakukan permintaan klarifikasi Faktur Pajak keluaran atas nama PT EEE ke KPP Pratama Cibinong dengan Surat Nomor: KF-09/WPJ.09/BD.0601/2010 tanggal 16 Juni 2010 dimana oleh KPP Pratama Cibinong diteruskan ke KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading dengan Surat Nomor: SP-1425/KLA/WPJ.22/KP.08/2010 yang dijawab oleh KPP Jakarta Kelapa Gading melalui Suratnya Nomor: SP-6911WPJ.21/KP.0503/2010 "Ada tetapi tidak sama tanggal dan atau kode nomor seri Faktur Pajak dan nilal rupiahnya berbeda", dengan demikian Faktur Pajak yang dikonfirmasikan tidak ada atau tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
14. Bahwa atas dasar surat jawaban klarifikasi data pajak keluaran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading tersebut di atas dan pertimbangan KEP-754/PJ./2001, yang menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan salah satunya adalah Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan Pengusaha Kena Pajak penerbit sebagai Pajak Keluaran pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mengakui Faktur Pajak seperti yang dipersengketakan tersebut sebagai Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
15. Bahwa dengan demikian atas Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tanggal 27 September 2005 yg diterbitkan oleh PT EEE Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-X0X,000 sebesar Rp33.172.750,00 menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memenuhi persyaratan formal maupun material;
16. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi PPN tersebut karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada pihak penerbit Faktur Pajak yaitu PT. EEE dengan Faktur Pajak Nomor: DVROJ.043.0001043 tertanggal 27 September 2005 sebesar Rp33.172.750,00 sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU KUP;
17. Bahwa Pasal 33 UU KUP dan penjelasannya mengatur bahwa "...sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa";
Bahwa sehingga dengan demikian, pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;
18. Bahwa konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak dan pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya. Dengan demikian, seandainyapun secara administrasi Faktur Pajak telah dilaporkan oleh pihak penjual/pemberi jasa, namun apabila berdasarkan pengujian lainnya tidak terdapat bukti kebenaran material atas adanya transaksi dengan pihak penjual, maka Faktur Pajak tersebut menjadi tidak sah sehingga tidak dapat dikreditkan oleh pembeli/penerima jasa;
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00 adalah tidak tepat karena pendapat Majelis dalam memutus sengketa koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00 ini nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan KEP-754/PJ./2001. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan peninjauan kembaii ke Mahkamah Agung atas sengketa ini karena secara jelas dan nyata telah tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;
20. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa atas sengketa koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp33.172.750,00 adalah telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang perpajakan yang berlaku;
21. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.360301PP/M .X11/16/2011 tanggal 29 Desember 2011 tersebut harus dibatalkan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor Kep-1381/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 14 Oktober 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November Tahuin 2005 Nomor : 00071/207/05/409/09 tanggal 11 September 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-X0X.000, sehingga pajak yang terutang menjadi sebesar Rp. 5.090.346,00 adalagh tepat dan benar dengan pertimbangan :
  • Bahwa alasan – alasan tentang koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2005 sebesar Rp. 33.172.750,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak karenanya koreksi Terbanding atas perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  • Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiamana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014, oleh TGF, S.H.,M.Sc, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.ESH, S.H., M.S. dan H. VJP, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RMN, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

Ttd./

Dr. H. ESH, S.H., M.S.

Ttd./

H. VJP, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

Ttd./

TGF, S.H.,M.Sc
Panitera Pengganti,

Ttd./

RMN, S.IP., S.H., M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
A.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



UZM, S.H
NIP : XX0000XXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA