Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 340/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. QQQ,
beralamat di Jalan WWW XXX-XXX Lantai X, DDD,
Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh FFF, selaku Direktur,
beralamat di Jalan RRR Utara X/0X, Wonorejo, Surabaya 60296,
Selanjutnya memberi kuasa kepada : GGG, beralamat di Jalan YYY Permai
Timur X/X, Surabaya, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 307/PS/IX/2012, tanggal 14 September 2012,
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Jenderal
Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding,
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1930/PJ/2012, tanggal 20 Desember 2012,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38827/PP/M.III/16/2012, tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor
KEP-489/WPJ.11/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari
2008 tertanggal 17 Maret 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 21
Maret 2011, Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17
Maret 2011 tersebut menetapkan menerima seluruhnya Keberatan Pemohon
Banding sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 253A/PS/VI/10 tanggal 08
Juni 2010;
Bahwa dalam lampiran surat Nomor S-574/WPJ.11/2011 tanggal 11 Maret
2011 tentang Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari
2008 Nomor 00124/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010 masih terdapat
perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dengan Terbanding;
Bahwa sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Nomor BA-293/
PJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, Pemohon Banding telah menyatakan
ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding atas koreksi
yang tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011
tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 tertanggal 17
Maret 2011. Pernyataan tidak setuju tersebut atas poin koreksi yang
dilakukan oleh Terbanding, terkait dengan (1) Penyerahan Jasa yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor dan (2) Penyerahan Jasa
yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding mengkoreksi
Penyerahan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Ekspor
menjadi Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usaha Pemohon Banding adalah
kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut
dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk
kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena Penjualan
Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan
Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%);
Bahwa berdasar uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding
mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011
tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 tertanggal 17
Maret 2011;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan
Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 yang
menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding
sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 253A/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010
tersebut guna mendapat kepastian hukum bahwa seluruh uraian penjelasan
Pemohon Banding seperti tertuang dalam keberatan Pemohon Banding, telah
disetujui, termasuk dalam persetujuan tersebut adalah atas Penyerahan
Ekspor Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%, dengan demikian
pernyataan Terbanding seperti tercantum dalam Keputusan Terbanding
Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011 tersebut yang
menyatakan, menetapkan menerima seluruhnya keberatan Pemohon Banding
sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 253A/PS/VI/10 tanggal 08 Juni 2010
dapat diartikan secara tepat bahwa Terbanding menerima seluruh
keberatan kami, termasuk pendapat Pemohon Banding atas Penyerahan Jasa
ke pelanggan luar negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38827/PP/M.III/16/2012, tanggal 22 Juni 2012 yang telah berkekuatan
hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011,
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00124/207/08/631/10
tanggal 21 April 2010, atas nama: PT. QQQ,
NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jl. WWW XXX-XXX
Lantai X, DDD – Surabaya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put.38827/PP/M.III/16/2012,
tanggal 22 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 27 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor 307/PS/IX/2012, tanggal 14 September 2012, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 18 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta
Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1363/SP.52/AB/IX/2012, dengan
disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 18 September 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21
November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 03 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. |
Bahwa
setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.38827/PP/M.III/16/2012 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni 2012 tersebut, dengan ini
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sangat
keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta hukum dan per-aturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di
Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan
baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan
penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta
menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku ; |
2. |
Bahwa
dasar hukum terkait sengketa yang diajukan permohonan Peninjauan
Kembali adalah sebagai berikut :
a. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN),
disebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka (5) :
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan” ;
Pasal 1 angka (6) :
“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka
5
yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini” ;
Pasal 1 angka (7) :
“Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6” ;
Pasal 4A ayat (1) :
“Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan
jenis jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak
berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah” ;
Pasal 4A ayat (3) :
“Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok
jasa sebagai berikut:
1 Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
2 Jasa di bidang pelayanan sosial ;
3 Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
4 Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi ;
5 Jasa di bidang keagamaan ;
6 Jasa di bidang pendidikan ;
7 Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
pajak tontonan ;
8 Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
9 Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
10 Jasa di bidang tenaga kerja ;
11 Jasa di bidang perhotelan ;
12 Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum" ; |
b. |
Bahwa
di dalam Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 belum mengatur tentang
ekspor jasa ; |
c. |
Bahwa
didalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa
Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi, dinyatakan,
“Tidak
termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah
pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
penyerahan :
- Jasa yang melekat pada atau untuk barang yang
tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Repiblik Indonesia,
- Jasa yang melekat pada atau untuk barang
bergerak yang di-manfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
- Jasa penggunaan barang tidak berwujud
(intangible) berupa hak-hak,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah
pabean Republik Indonesia,
- Jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c
yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia ;
|
d. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa :
a Surat atau tulisan;
b Keterangan ahli;
c Keterangan para saksi ;
d Pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan hakim";
e Pengetahuan hakim” ;
Pasal 76 :
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian den untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
;
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" ; |
|
3. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 23 alinea ke-6 :
“Bahwa karena atas penyerahan jasa dimaksud tidak termasuk
dalam
pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean Indonesia,
maka Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa yang dilakukan oleh
Pemohon Banding kepada pelanggan diluar negeri merupakan penyerahan
jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai” ; |
4. |
Bahwa
setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.38827/PP/M.III/16/2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat
keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut. Amar pertimbangan
hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ajukan dalam
pembuktian di persidangan terkait nilai transaksi atas penyerahan jasa
perbaikan mesin sebesar Rp 1.276.604.429,00 yang oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diakui sebagai penyerahan
ekspor sehingga atas penyerahan ekspor tersebut terhutang PPN 0% ; |
5. |
Bahwa
dalam UU PPN tahun 2000 memang belum diatur tentang penyerahan
jasa kena pajak ke luar negeri, namun perlakuan setara atas transaksi
ekspor dalam bentuk barang kena pajak telah ditetapkan sebesar 0%
menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat
diterapkan atas permasalahan ini ; |
6. |
Bahwa
dalam memahami Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089
tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Jasa Kena Pajak selain jasa yang dilakukan oleh pemborong, Jasa
Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi Pasal 2 ayat (3)
yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) dan yang digunakan sebagai acuan oleh Majelis Hakim
dalam menetapkan Putusannya, baik pihak Termohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) maupun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
mengartikan dengan tidak tepat; |
7. |
Bahwa
terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089
tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa
Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi Pasal 2 ayat (3)
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan di
dalam sidang bahwa sejak semula Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) telah mengakui penyerahan jasa yang Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan adalah termasuk penyerahan
ekspor dan oleh karenanya “Tidak termasuk dalam pengertian
penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)” Keputusan Menteri Keuangan Nomor
302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989 ; |
8. |
Bahwa
atas kalimat “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa
Kena Pajak didalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)” Keputusan Menteri Keuangan Nomor
302/
KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989, dalam halaman 23 paragraf 6 Majelis
Hakim Pengadilan Pajak telah mengartikan dengan tidak tepat sebagai
penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ; |
9. |
Bahwa
untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan mesin, Pemohon Peninjau-an
Kembali (semula Pemohon banding) telah menggunakan sparepart yang
diperoleh baik melalui impor maupun pembelian lokal, dimana atas
transaksi pembelian spareparts tersebut terkandung Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 10% dan sesuai mekanisme PPN yang berlaku, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui sebagai PPN
masukan ; |
10. |
Bahwa
saat mesin telah selesai diperbaiki, untuk pengiriman kembali
mesin kepada pemilik mesin di luar negeri, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) ; |
11. |
Bahwa
Konsep dasar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengenaan
pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan oleh
perseorangan maupun oleh badan baik swasta maupun badan Pemerintah
dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran
belanja negara. Sebagai pajak atas konsumsi, PPN harus bersifat netral,
dimana netralitas Pajak PPN dibentuk oleh dua faktor, yaitu :
a. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa,
b. Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan ; |
12. |
Bahwa
dalam prinsip tempat tujuan tersebut, adalah memberikan daya
saing terhadap barang atau jasa yang dikonsumsi. Produk impor akan
menanggung beban pajak yang sama dengan produksi dalam negeri. Dengan
demikian, maka kompetisi antara produk impor dengan produk domestik
tidak dipengaruhi oleh PPN. Sebaliknya, barang produksi dalam negeri
yang akan diekspor tidak dikenakan PPN karena akan dikenakan PPN di
Negara tempat tujuan barang yaitu negara tempat produk ekspor tersebut
akan dikonsumsi. Meskipun demikian, supaya daya saing produk ekspor
Indonesia dengan produk domestik negara pengimpor tidak dipengaruhi
oleh PPN Indonesia, masih diperlukan sarana lain berupa pengenaan PPN
atas produk ekspor dengan tarif 0% (nol persen) ; |
13. |
Bahwa
makna pengenaan PPN 0% atas produk ekspor tidak sama dengan tidak
dikenakan PPN. Apabila atas ekspor tidak dikenakan PPN, maka PPN yang
sudah dibayar pada saat pembelian bahan, material, suku cadang dan lain
sebagainya dalam kaitan dengan produk yang diekspor tersebut tidak
dapat dikreditkan sebagai kredit pajak, melainkan akan menjadi Beban
dalam Harga Pokok Penjualan ; |
14. |
Bahwa
pengenaan PPN atas produk ekspor dengan tarif 0% memberi dampak
pada Harga Pokok Penjualan yang tidak dipengaruhi dengan PPN yang
dibayar pada saat membeli bahan / barang untuk memproduksi barang yang
diekspor tersebut karena PPN yang dibayar pada saat pembelian dapat
dikreditkan sebagai kredit pajak. Dengan demikian Harga Pokok Penjualan
atas produk yang dikonsumsi di luar negeri tidak terbebani dengan unsur
PPN. Hal ini sejalan dengan uraian pada nomor 12 diatas ; |
15. |
Bahwa
atas koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) atas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang
tidak terutang PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama bulan Januari 2008
(dan bulan-bulan berikutnya sampai dengan bulan Desember 2008)
mengakibatkan timbulnya penghitungan ulang atas PPN masukan yang telah
dikreditkan ; |
16. |
Bahwa
hasil penghitungan ulang tersebut telah mengharuskan Pemohon
Peninjauan Kembali melakukan pengembalian atas sebagian jumlah PPN
Masukan yang telah dikreditkan (tampak pada SKPKB PPN masa Desember
2008) ; |
17. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga tidak
mengakui koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) sebagai penambahan pada Harga Pokok Penjualan,
seperti tercermin pada hasil pemeriksaan atas PPh Badan ; |
18. |
Bahwa
dengan demikian tampak pihak Termohon Peninjauan Kembali tidak
konsisten dan tidak konsekuen terhadap koreksi yang dilakukannya atas
PPN Masukan yang telah dikreditkan sebagai kredit pajak oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ; |
19. |
Bahwa
di dalam proses persidangan pada Pengadilan Pajak, pihak Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyampaikan hasil
pemeriksaan pajak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali untuk tahun
pajak 2007 dan tahun pajak 2002, yang mengakui penyerahan mesin yang
telah selesai diperbaiki ke pemilik di luar negeri sebagai penyerahan
ekspor yang terhutang PPN 0% ; |
20. |
Bahwa
dalam tujuan pemeriksaan disebutkan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan hasil pemeriksaan yang
membenarkan perlakuan atas transaksi penyerahan produk yang telah
selesai diperbaiki kepemilik di luar negeri tersebut sebagai penyerahan
ekspor yang terutang PPN 0% ; |
21. |
Bahwa
atas sengketa ini Majelis menyatakan menolak permohonan banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-482/WPJ.11/2011
tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Pebruari 2008 Nomor 00125/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010, atas
nama : PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000,
beralamat di Jl. WWW XXX-XXX Lantai X DDD,
Surabaya merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mencerminkan
keadilan ; |
22. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di
atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku
dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga
pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa
banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar ketentuan UU PPN dan Pasal 76, Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya maka Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.38827/PP/M.III/16/2012 yang putusannya
tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni
2012 tersebut harus dibatalkan ; |
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.38827/PP/M.III/16/2012 yang putusannya tersebut diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juni 2012 yang menyatakan :
- Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding
terhadap
Keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011,
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00124/207/08/631/10
tanggal 21 April 2010, atas nama : PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000,
beralamat di Jl. WWW XXX-XXX Lantai X DDD – Surabaya, adalah
tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena
pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan
banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal
17 Maret 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor
00124/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010 atas nama Pembanding sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar dengan pertimbangan
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak
Januari 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp
1.276.604.429,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang
PPN sebesar Rp 1.276.604.429,00 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap
dipertahankan ;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan pengadilan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : PT QQQ, tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT QQQ tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 oleh HFK, SH. M.Sc., Ketua Muda
Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, H. SPY, SH. MH. dan Dr. H. QRB, SH. MH., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh GLK, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak ;
Anggota
Majelis :
ttd.
H. SPY, SH., MH.,
ttd.
Dr. H. QRB, S.H.,M.H., |
Ketua
Majelis :
ttd.
HFK, S.H.,M.Sc., |
|
|
|
Panitera
Pengganti :
ttd.
GLK, S.H., M.H., |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
JXM, SH.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.