PUTUSAN
Nomor 89/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. QQQ, TBK, tempat kedudukan Jalan WWW IX/X, DDD, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh RDF, selaku Wakil Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada: TFG, selaku Corporate Tax Sub Group Leader, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/POA-MS/AMFG/X/2010, Tanggal 4 Oktober 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1026/PJ./2010 tanggal 19 November 2010;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding/Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24152/PP/M.XIII/15/2010, Tanggal 17 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

LATAR BELAKANG

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 16 September 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Uraian Dasar Pengenaan
Pajak
(Rp)
PPh Terutang Pokok
Pajak
(Rp)
Kredit Pajak

(Rp)
Sanksi
Administrasi
(Rp)
PPh Yang Kurang/
(Lebih) Bayar
(Rp)
Semula 36,490,686,345.43 10,918,423,283,00 72,208,854,069,00 0,00 (61,292,427,786,00)
Ditambah/
(Dikurangi) 18,408,074,371.89 5,522,422,200,00 (56,658,720,00) 0,00 5,581,077,920,00
Menjadi 54,898,760,717.32 16,440,845,483,00 72,152,195,349,00 0,00 (55,711,349,866,00)

Bahwa berdasarkan tabel diatas, perkenankanlah Pemohon Banding untuk menyampaikan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 16 September 2008, dengan terlebih dahulu menyampaikan latar belakang permohonan Banding Pemohon Banding sebagai berikut :

Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Wajib Pajak Besar telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006;

Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/406/06/092/08 tertanggal 27 Februari 2008 Tahun Pajak 2006 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

Bahwa pada tanggal 22 Mei 2008, Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan dengan Surat Nomor : 018/PJK/AMG/2008 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

bahwa kemudian, atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus atas nama Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 16 September 2008 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/406/06/092/08 tertanggal 27 Februari 2008 Tahun Pajak 2006;

Bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan menunjukkan lebih bayar sebesar Rp. 55.711.349.866,00 maka Pemohon Banding tidak perlu memenuhi kewajiban pembayaran pajak 50 % sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan secara formal telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak;

DASAR DAN ALASAN BANDING PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan diatas, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 16 September 2008;

Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

Bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan perhitungan pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Terbanding untuk Tahun Pajak 2006 sebagai berikut :

Keterangan cfm. Pemohon
(Rp)
cfm Terbanding
(Rp)
Selisih
(Rp)
Peredaran Usaha 1.541.550.667.809,00 1.541.550.667.809,00 0,00
Penghasilan Netto 54.898.760.716,00 54.898.760.716,00 0,00
Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00
Penghasilan Kena Pajak 54.898.760.716,00 54.898.760.716,00 0,00
Pajak Penghasilan Terutang 16.452.128.000,00 16.452.128.000,00 0,00
Kredit Pajak : 72.163.477.866,00 72.163.477.866,00 0,00
Pajak yang lebih dibayar 55.711.349.866,00 55.711.349.866,00 0,00
Jumlah yang lebih dibayar 55.711.349.866,00 55.711.349.866,00 0,00

Bahwa berdasarkan tabel diatas, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan alasan permohonan banding yang Pemohon Banding uraikan secara kronologis di bawah ini :

Banding terhadap koreksi atas biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,00

Menurut Terbanding;

Bahwa koreksi atas Interest Expenses dikarenakan penerapan SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 atas biaya bunga;

Menurut Banding Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,00 yang didasarkan pada SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 tersebut;

Bahwa dapatlah kiranya Pemohon Banding sampaikan penjelasan sehubungan dengan koreksi diatas sebagai berikut :

Bahwa dana pinjaman yang diperoleh perusahaan dari Bank dipergunakan semata-mata untuk membayar keperluan kegiatan usaha (seperti membayar pajak, pembelian bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain) yang kebanyakan jatuh tempo sebelum perusahaan menerima pembayaran atas penjualan dari pihak pelanggan (pembayaran oleh pelanggan sebagian besar diterima oleh perusahaan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya);

Bahwa setelah perusahaan menerima uang masuk dari penjualan kepada pelanggan, perusahaan segera melakukan pembayaran atas pinjaman kepada pihak Bank, sisa dana ditabungkan dan jika masih ada sebagian besar didepositokan pada setiap akhir bulan dalam bentuk call deposit (hanya untuk beberapa hari saja) sesuai dengan kebijakan perusahaan untuk mengoptimalkan asetnya;

Bahwa berdasarkan point di atas deposito yang ditempatkan oleh perusahaan bukanlah berasal dari pinjaman sehingga biaya bunga yang dibayarkan merupakan biaya bunga atas pinjaman perusahaan yang tidak memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan depositonya, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor : 136 Tahun 2000 yang mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat diterapkan pada kasus Pemohon Banding tersebut;

Bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa SE-46/PJ4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 tidak dapat diterapkan terhadap kasus Pemohon Banding karena Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada saat situasi dimana bunga deposito sangat tinggi sehingga banyak pihak yang memanfaatkan pinjaman dengan bunga rendah dan menyimpan pinjaman tersebut dideposito untuk memperoleh penghasilan dari bunga deposito tersebut sementara pada saat ini bunga deposito tidak terlalu tinggi bahkan lebih rendah dari bunga pinjaman;

Bahwa adalah tidak masuk akal dan logika bila Pemohon Banding melakukan pinjaman dengan tujuan untuk didepositokan kembali, karena bunga pinjaman yang Pemohon Banding bayar jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang Pemohon Banding peroleh;

KESIMPULAN;

Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, berikut Pemohon Banding sajikan kembali persandingan perhitungan Pajak Penghasilan Lebih Bayar menurut Surat Keputusan pihak Terbanding dan permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut :

Keterangan cfm. Terbanding
(Rp)
cfm Banding
(Rp)
Selisih
(Rp)
Pengenaan Pajak 54,898,760,717,00 49,249,165,392,00 5,649,595,325,00
PPh Terutang Pokok Pajak 16,440,845,483,00 14,757,249,617,00 1,683,595,866,00
Kredit Pajak 72,152,195, 349,00 72,152,195, 349,00 0,00
Sanksi Administrasi 0,00 0,00 0,00
PPh Yang Kurang/(Lebih) Bayar (55,711,349,866,00) (57,394,945,732,00) (1,683,595,866,00)

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Majelis mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, sehingga Pajak Penghasilan terutang Pokok Pajak berdasarkan SK Terbanding semula sebesar Rp. 16.440.845.483,00 dapat disetujui menjadi sebesar Rp.14.757.249.617,00 sesuai dengan banding Pemohon Banding diatas;

Bahwa dengan demikian, mengenai pajak penghasilan yang lebih bayar berdasarkan surat keputusan semula sebesar (Rp. 55.711.349.866,00) dapat pula disetujui menjadi sebesar (Rp. 57.394.945.732,00)

PENUTUP;

Bahwa Pemohon Banding sangat berharap dapatlah kiranya Majelis memutuskan permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana yang diuraikan diatas dengan seadil-adilnya;

Bahwa apabila Majelis membutuhkan tambahan informasi ataupun data sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding akan berusaha untuk memenuhinya;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24152/PP/M.XIII/15/2010, Tanggal 17 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008, tanggal 16 September 2008, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00001/406/06/092/08 tanggal 27 Februari 2008 , atas nama: PT. QQQ Tbk, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl. WWW IX/X, DDD, Jakarta Utara,

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24152/PP/M.XIII/15/2010, Tanggal 17 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 14 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/POA-MS/AMFG/X/2010, Tanggal 4 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 6 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Oktober 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 15 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A Dasar Hukum atas Koreksi yang dilakukan terhadap Pembebanan Biaya Bunga;
1 Bahwa yang menjadi dasar hukum bagi Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dalam melakukan koreksi atas Pembebanan Biaya Bunga adalah Surat Edaran Termohon Peninjauan Kembali No. SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya, tidak mempunyai kekuatan hukum karena:
  1. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1994 sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, yang menjadi acuan diterbitkannya Surat Edaran dimaksud di atas, tidak mengatur tentang pemberian wewenang kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk merumuskan Iebih lanjut atas ketentuan Pasal 2 huruf b. dari Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1994 tersebut yang menegaskan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;
  2. Perumusan lebih lanjut mengenai cara perhitungan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Termohon Peninjauan Kembali No. SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 tersebut adalah telah melampaui ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 1994 tersebut;
  3. Penerbitan Surat Edaran adalah hanya merupakan petunjuk pelaksanaan dari Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak kepada jajaran pegawai yang dibawahinya. Dengan demikian Surat Edaran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
2 Bahwa Surat Edaran No. SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 diterbitkan pada saat situasi ekonomi dimana suku bunga deposito atau tabungan jauh melebihi suku bunga pinjaman luar negeri sehingga menimbulkan kecenderungan sebagian masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah yang kemudian dapat digunakan untuk deposito atau tabungan dengan harapan memperoleh imbalan bunga yang tinggi sementara atas bunga yang diperoleh tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final (lebih rendah dari tarif pajak atas penghasilan badan yang berlaku saat itu). Sehingga surat edaran ini tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2006 dimana suku bunga pinjaman lebih tinggi dari suku bunga deposito atautabungan.
3 Bahwa telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah No. 138 tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 seperti telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, juga tidak mengatur tentang pemberian wewenang kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk merumuskan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 4 huruf c. dari Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 tersebut yang menegaskan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga juga tidak tepat untuk mengaitkanSurat Edaran No. SE46/PJ.4/1995 dengan PP No.138 Tahun 2000 tersebut.
4 Bahwa dengan demikian dapat dilihat koreksi atas Pembebanan Biaya Bunga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan mengacu pada Surat Edaran No. SE-46/PJ.4/1995 adalah tidak berdasarkan ketentuan hukum yang benar dan dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24152/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 17 Juni 2010 yang secara tidak langsung juga diputus berdasarkan perhitungan dari Termohon Peninjauan Kembali yang mengacu pada Surat Edaran No. SE-46/PJ.4/1995 yang tidak mempunyai kekuatan hukum menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon PeninjauanKembali.
5 Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24152/PP/M.XIII/15/2010 yang menolak Permohonan Banding dari Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding yang dihitung berdasarkan Surat Edaran No. SE-46/PJ.4/1995 menjadi batal demi hukum karena Surat Edaran No.SE-46/131.4/1995 tersebut pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan hukum.
B Cara Penghitungan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam melakukan Koreksi atas Pembebanan Biaya Bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,- dari jumlah biaya bunga yang sudah dibebankan oleh Pemohon PeninjauanKembali sebesar Rp. 11.110.899.153,-
1 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan koreksi atas pembebanan biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,- dengan melakukan perhitungan sebagai berikut:
Total pinjaman to tahun 2006 Rp 1.693.527.500.000,00
Rata-rata pi njaman/bulan Rp 141.127.291.667,00
Total Deposito dan lnvestasi tahun 2006 Rp 523.248.108.000,00
Rata-rata Deposito dan Investasi/bulan Rp 43.604.009.000,00
Perhitungan biaya bunga yang boleh dibebankan secara fiskal:
Rata-rata Pinjaman Rp 141.127.291.667,00
Rata-rata Deposito Rp 43.604.009.000,00
Selisih Rp 97.523.282.667,00
Tarif Bunga Pinjaman 4,9% s.d. 6,3%
Rata-rata bunga pinjaman 5,6%
Bunga yang dapat dibebankan Rp 5.461.303.829,00
Biaya bunga cfm. SPT/Pemohon Peninjauan Kembali Rp 11.110.899.153,00
Koreksi atas biaya bunga Rp 5.649.595.324,00

Dari tabel perhitungan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding di atas, sebenarnya sudah dapat diketahui ketidak wajaran (ketidak logisan) yang terjadi seperti di bawah ini:
  • Bahwa total pinjaman sebesar Rp. 1.693.527.500.000,- yang tujuannya untuk membiayai modal kerja perusahaan tentunya tidak mungkin sebagian besar dari pinjaman tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito. Perlu dipertimbangkan juga bahwa pada faktanya perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah perusahaan pabrikan yang masih beroperasi dengan kapasitas produksi yang sangat baik. Jadi dana pinjaman yang diperoleh adalah untuk membiayai modal kerja setiap bulannya, hanya sebagian kecil sisa dana pinjaman yang masih ada di akhir bulan saja yang ditempatkan dalam bentuk deposito harian sebagai tindakan efisiensi keuangan,
  • Bahwa Total Deposito dan Investasi yang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 523.248.108.000,- tersebut besarnya adalah kurang lebih 31% dari total pinjaman yang sebesar Rp. 1.693.527.500.000,- yang tentu saja merupakan jumlah yang tidak logis bagi suatu perusahaan yang sedang dalam kondisi produksi yang sangat baik untuk menempatkan dana pinjamannya yang semula ditujukan untuk modal kerja dalam bentuk deposito,
  • Bahwa dengan memperhitungkan Total Deposito dan Investasi sebesar Rp. 523.248.108.000,-, Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding telah memperhitungkan pula investasi yang tentu saja sifatnya sangat jauh berbeda dari deposito. Oleh karena itu sangat tidak logis kalau investasi yang merupakan penyertaan jangka panjang dalam perusahaan baik di luar maupun dalam negeri, yang didanai dari hasil usaha bukan dari pinjaman, serta hasilnya dalam bentuk deviden yang menjadi objek Pajak Penghasilan non-final tersebut dipersamakan dengan deposito. Dapat dilihat bahwa tidak ada relevansinya antara investasi dengan biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan,
  • Bahwa dari tabel perhitungan di atas, Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding menghitung rata-rata deposito dengan beranggapan bahwa deposito yang ditempatkan tersebut adalah dalam periode bulanan sedangkan pada faktanya telah diberikan penjelasan dan data pendukung bahwa deposito yang sesungguhnya adalah dalam periode harian sehingga cara menghitung tersebut adalah tidak tepat,
  • Bahwa dengan tingkat bunga deposito rata-rata sekitar 5% saja per-tahun maka bila mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, pendapatan bunga yang seharusnya diperoleh dalam satu tahun adalah paling sedikit sekitar Rp. 2.180.200.450,- (didapat dari Rata-rata deposito per bulan x 5% : 12 bulan x 12 bulan). Sedangkan pada faktanya pendapatan bunga yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dari penempatan deposito pada tahun 2006 hanyalah sebesar Rp. 338.559.321,- Jadi dapat dilihat bahwa tidak mungkin perhitungan total deposito yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding tersebut dapat dikatakan wajar,
  • Bahwa biaya bunga pinjaman yang telah dibebankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding sebesar Rp. 11.110.899.153,- pada faktanya telah menyebabkan diperolehnya Penjualan Bersih sebesar Rp. 1.541.550.667.807,dan besaran tarif bunga pinjaman bila dibandingkan dengan rata-rata pinjaman perbulan yang sebesar Rp. 141.127.291.667,- adalah sekitar 7,9% per-tahun. Bila biaya bunga tersebut dikoreksi sebesar Rp. 5.649.595.324,- seperti yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali maka biaya bunganya menjadi hanya sebesar Rp. 5.461.303.829,-. Hal ini berarti besaran tarif bunga pinjamannya adalah hanya sekitar 3,9% per-tahun. Dapat dilihat bahwa sangat tidak logis pada tahun 2006 tersebut tingkat bunga pinjaman hanya sebesar 3,9%,
  • Dengan demikian dapat dilihat bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding adalah tidak logis dan tidak wajar, didukung pula dengan penjelasan lebih lanjut dari Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding di bawah ini.
2 Bahwa selain perhitungan di atas, kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali juga mengetahui adanya data tahun 2006 sebagai berikut:
Penjualan Bersih sebesar
Rp 1.541.550.667.807,00
Beban Bunga Hutang sebesar Rp 11.110.899.153,00
Pendapatan Bunga sebesar
Rp 664.310.838,00
3 Bahwa atas Pendapatan Bunga sebesar Rp. 664.310.838,- pada tahun 2006 terdiri dari rincian sebagai berikut:
Bunga Pinjaman Karyawan Rp 33.842.037,00
Bunga Deposito Rp 338.559.321,00
Bunga Jasa Giro Rp 291.909.480,00
Total Rp 664.310.838,00
Jumlah Rp. 664.310.838,- di dalam pembahasan dibulatkan menjadi Rp.664.311.000,-.
4 Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan tahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembali memperhitungkan koreksi fiskal negatif atas pendapatanbunga sebesar Rp. 630.468.801,- yang terdiri dari:
Bunga Deposito Rp 338.559.321,00
Bunga Jasa Giro Rp 291.909.480,00
Total Rp 630.468.801,00
5 Bahwa dari data di atas dapat dilihat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah membebankan Biaya Bunga atas pinjaman sebesar Rp. 11.110.899.153,- untuk memperoleh Penjualan Bersih sebesar Rp. 1.541.550.667.807,-, ini berarti beban bunga yang dikeluarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali besarnya kurang lebih sekitar 0,72% dari jumlah penjualan bersih yang diperoleh. Hal ini adalah sangat bagus bagi suatu perusahaan dimana dengan mengeluarkan biaya yangsedemikian kecil dapat memperoleh penjualan bersih yang demikian besar.
6 Bahwa dengan melihat adanya pendapatan bunga yang diperoleh dari penempatan deposito Termohon Peninjauan Kembali beranggapan bahwa tidak seluruh biaya bunga sebesar Rp. 11.110.899.153,-- dapat dibebankan sebagai biaya di dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan sehingga Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi sebesar Rp. 5.649.595.324,- dengan dasar SE-46/131.4/1995. Dimana perlu diketahui bahwa perhitungan di dalam SE-46/13.1.4/1995 tersebut adalah dengan dasar deposito yang penempatannya dalam periode bulanan bukan harian, sementara penempatan deposito olehPemohon Peninjauan Kembali adalah deposito harian.
7 Bahwa atas koreksi pembebanan biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,- Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan Keberatannya kepada Termohon Peninjauan Kembali dengan dasar bahwa perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sejalan dengan logika jika hanya karena Pemohon menerima penghasilan bunga sebesar Rp.630.468.801,- (yang terdiri dari bunga deposito sebesar Rp.338.559.321,- dan jasa giro sebesar Rp.291.909.480,-) yang telah dikenai PPh Final, menjadi alasan untuk mengkoreksi biaya bunga atas hutang untuk menjalankan kegiatan usaha sebesar Rp. 5.649.595.324,-.
Di dalam Keberatan yang Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan terdahulu telah disampaikan metode perhitungan logis secara sederhana untuk mengetahui besarnya biaya bunga yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya adalah dengan menghubungkan secara langsung antara tingkat bunga deposito dengan tingkat bunga pinjaman. Dengan mengandaikan bahwa penghasilan bunga deposito yang telah dikenai PPh Final 20% seluruhnya sebesar Rp. 664.311.000,- maka dengan tingkat penghasilan bunga deposito rata-rata sebesar 8% dapat diketahui besarnya pokok penempatan deposito adalah sebesar 100/8 x Rp. 630.468.801,- yaitu Rp. 8.303.887.500,-. Sehingga dapat dikatakan bahwa bagian dari pinjaman yang ditempatkan sebagai deposito adalah sebesar Rp. 8.303.887.500,-.
Dengan demikian bila tingkat rata-rata bunga pinjaman adalah sebesar 6% maka perhitungan biaya bunga atas pinjaman sebesar Rp. 8.303.887.500,- yang kemudian ditempatkan sebagai deposito adalah sebesar 6% x Rp. 8.303.887.500,-, yaitu Rp. 498.233.250,-.
Dari perhitungan logis secara sederhana di atas dapat dilihat bahwa besarnya biaya bunga yang tidak dapat dibebankan secara fiskal adalah sebesar Rp.498.233.250,sehingga besarnya koreksi logis yang dapat dilakukan terhadap pembebanan biaya bunga adalah sebesar Rp. 498.233.250,- tersebut bukan sebesar RD. 5.649.595.324.-.
8 Bahwa penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali di dalam proses Keberatan tidak diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga Pemohon Peninjauan Kembali melanjutkan prosedur pemyampaian keberatannya melalui proses Banding.
Di dalam berjalannya proses persidangan atas Banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, untuk memperoleh kebenaran materil telah dipaparkan bahwa faktanya adalah penghasilan bunga deposito sebesar Rp.338.559.321,- merupakan hasil efisiensi dari penempatan sisa hutang dan penghasilan usaha dalam deposito harian pada akhir bulan selama 3 sampai 7 hari, sedangkan penghasilan pokok Pemohon Banding adalah penjualan produksi yang pada tahun 2006 mencapai penjualan bersih sebesar Rp.1.541.550.667.807,- yang laba bersihnya telah dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum progresif. Atau dengan kata lain hasil penjualan bersih dari usaha usaha pokok tersebut besarnya 4550 kali lipat dari penghasilan bunga deposito, sedangkan biaya bunga pinjaman sebesar Rp.11.110.899.153,- merupakan biaya bunga atas hutang untuk modal kerja dalam menghasilkan penjualan sebesar Rp.1.541.550.667.807,- tersebut. Sehingga koreksi biaya bunga sebesar Rp.5.649.595.324,- (kurang lebih 51% dari total biaya bunga hutang usaha) atas dasar Pemohon Banding menerima bunga deposito sebesar Rp.338.559.321,- yang PPh nya bersifat final, merupakan koreksi yang tidak logis.
9 Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah No.138 Tahun 2000, yang mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai pajak bersifat final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali dapat menyetujui atas biaya bunga dari pinjaman yang ditempatkan dalam deposito tidak dapat dikurangkan sesuai dengan lamanya pinjaman tersebut didepositokan. Artinya, jika pinjaman tersebut ditempatkan dalam deposito selama 3 hari, maka biaya bunga pinjaman yang tidak dapat dikurangkan adalah biaya bunga hutang untuk selama masadeposito 3 (tiga) hari pula.
10 Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No.17 Tahun 2000, biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, jika objek pajak dikenai PPh bersifat final maka biaya yang tidak boleh dikurangkan adalah juga biaya yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yangdikenai PPh bersifat final tersebut.
11 Bahwa Perlu kiranya diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki rekening pada beberapa Bank yang fungsi masing-masing rekening tersebut berbeda-bedasesuai dengan penjelasan sebagai berikut

Penjelasan Penggunaan Rekening

No. Bank No. Rekening Mata
Uang
Penjelasan
1 BOTM UFJ LTD
(Jakarta)
001006
201810
281367
IDR
USD
Yen
Untuk pembayaran impor, sebagian transaksi domestik dan penjualan domestik.
Penerimaan dari penjualan ekspor, penerimaan pinjaman dan pembayaran sebagian kewajiban dalam USD.
Pembayaran sebagian transaksi terutama yang berhubungan dengan Jepang.
2 BOTM UFJ LTD
(Cikampek)
079251
322071
884964
IDR
USD
Yen
Untuk pembayaran impor, sebagian transaksi domestik dan penjualan domestik.
Penerimaan dari penjualan ekspor dan pembayaran kewajiban dalam USD.
Pembayaran sebagian transaksi terutama yang berhubungan dengan Jepang.
3 Bank Mandiri 0060000104 IDR Pembayaran biaya operasional (kecil2) seperti telepon, air, dll Pembayaran minyak ke Pertamina.
4 Deutsche Bank
(Jakarta)
0087171
0087171-05-0
0087171-09-0
IDR
USD
AUD
Pembayaran supplier, gaji karyawan dll.
Pembayaran sebagian kewajiban luar negeri.
Penerimaan hasil penjualan ekspor dari kawasan Oceania.
5 Deutsche Bank
(Cikampek)
000034900
0000349050
IDR
USD
Pembayaran supplier dll.
Pembayaran sebagian kewajiban luar negeri.
6 Mizuho Bank 3001780201 USD Pembayaran gaji karyawan Jepang, penerimaan sebagian ekspor danpenerimaan dari pinjaman (khusus bulan Juni)
7 BNI
(Surabaya)
0045207185 IDR Pembayaran keperluan operasional cabang di Sidoarjo
8 BBI
(Surabaya)
0010051359 IDR Penerimaan hasil penjualan domestik cabang di Sidoarjo.

Note :
BOTM : Bank of Tokyo-
Mitsubishi


12 Bahwa untuk keperluan menghitung biaya bunga Bank yang tidak dapat dikurangkan sehubungan dengan penghasilan bunga deposito yang dikenai PPh final, maka data rekening Bank yang dapat dipakai sebagai dasar perhitungan adalah rekening yang mencatat hutang dan sekaligus menggunakan sebagian hutang sebagai dana yang didepositokan sehingga dapat diketahui (dihitung) secara Iangsung hubungan antara penghasilan bunga deposito dengan biaya bunga atas pinjaman yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan bunga deposit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 138 tahun 2000, biaya bunga pinjaman tersebutlah yang tidak dapat dibebankan. Adapun rekening tersebutadalah sebagai berikut:
a.
Akun Bank : Bank of Tokyo — Mitsubishi UFJ Ltd
Lokasi : Jakarta
No. Akun : 201810
Mata Uang : USD
Penggunaan : Untuk menampung dan mencatat hutang serta pembayaran dalam mata uang USD. (Daftar Rekapitulasi Akun Bank BoTM UFJ Ltd (No. Akun : 201810) terlampir dalam Lampiran 1)
b. Akun Bank : Bank of Tokyo — Mitsubishi UFJ Ltd
Lokasi : Jakarta
No. Akun : 001006
Mata Uang : IDR
Penggunaan : Menampung transfer dari rekening BoTM No.Akun 201810 untuk membayar hutang dalam mata uang Rupiah. (Daftar Rekapitulasi Akun Bank BoTM UFJ Ltd (No. Akun : 001006)terlampir dalam Lampiran 2)
c. Akun Bank : Bank Mizuho Indonesia
Lokasi : Jakarta
No. Akun : 3001780201
Mata Uang : USD
Penggunaan : Pembayaran gaji karyawan Jepang, penerimaan sebagian ekspor dan penerimaan dari pinjaman (Khusus di Bulan Juni)(Daftar Rekapitulasi Akun Bank Mizuho Indonesia (No. Akun : 3001780201)terlampir dalam Lampiran 3)
13 Bahwa Perhitungan besarnya biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan, berdasar data rekening No. Akun : 201810 (USD) Bank of Tokyo — Mitsubishi UFJ Ltd (Jakarta) adalah sebesar Rp.42.098.197,- (Perincian Perhitungan terlampir dalam Lampiran 4);
14 Bahwa Perhitungan besarnya biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan, berdasar data rekening No. Akun : 001006 (IDR) Bank of Tokyo — Mitsubishi UFJ Ltd (Jakarta) adalah sebesar Rp.68.871.778,- (Perincian Perhitungan terlampir dalam Lampiran 5);
15 Bahwa Perhitungan besarnya biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan, berdasar data rekening No. Akun : 3001780201 (USD) Bank Mizuho Indonesia (Jakarta) adalah sebesar Rp.6.594.861,- (Perincian Perhitungan terlampir dalamLampiran 6);
16 Bahwa berdasarkan perincian perhitungan yang dilampirkan tersebut jumlah biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan, sehubungan dengan penghasilan bunga deposito sebesar Rp.338.559.321,- adalah sebesar Rp.117.564.836,- (Rp.42.098.197,- + Rp.68.871.778,- + Rp.6.594.861,-)
17 Bahwa koreksi atas pembebanan biaya bunga atas pinjaman yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak yang logis dan wajar adalah sebesar Rp.117.564.836,-, bukan sebesar Rp.5.649.595.324,-.
18 Bahwa salinan dari rekening koran dan perincian perhitungan biaya bunga atas pinjaman tersebut atas permintaan Majelis Hakim dalam proses Banding telah disampaikan dan diperlihatkan seluruhnya kepada Majelis, sehingga adalah sangat tidak adil bila dikatakan Majelis menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding karena Majelis tidak dapatmeyakini perhitungan yang telah disampaikan tersebut.

Bahwa dengan demikian, dapat dilihat bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24152/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 17 Juni 2010 telah diputus dengan berdasarkan perhitungan yang tidak logis dan tidak wajar serta juga berdasarkan Surat Edaran No. SE-46/PJ.4/1995 yang tidak mempunyai kekuatan hukum.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008, tanggal 16 September 2008, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00001/406/06/092/08 tanggal 27 Februari 2008 , atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. QQQ, TBK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ, TBK, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh JIB, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DFS, S.H., M.S., dan GCV, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YFK, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.Dr. H. DFS, S.H., M.S.,

ttd/.GCV, S.H., M.H.,

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA