Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 89/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. QQQ, TBK,
tempat kedudukan
Jalan WWW IX/X, DDD, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh RDF,
selaku Wakil Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada: TFG, selaku
Corporate Tax Sub Group Leader, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
003/POA-MS/AMFG/X/2010, Tanggal 4 Oktober 2010;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam
hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1026/PJ./2010 tanggal 19
November 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding/Penggugat, telah
mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan
Pajak Jakarta Nomor Putusan 24152/PP/M.XIII/15/2010, Tanggal 17 Juni
2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, dengan
posita perkara sebagai berikut:
LATAR BELAKANG
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 16 September 2008 dengan perincian
sebagai berikut :
Uraian |
Dasar Pengenaan
Pajak
(Rp)
|
PPh Terutang Pokok
Pajak
(Rp)
|
Kredit Pajak
(Rp)
|
Sanksi
Administrasi
(Rp)
|
PPh Yang Kurang/
(Lebih) Bayar
(Rp)
|
Semula |
36,490,686,345.43 |
10,918,423,283,00 |
72,208,854,069,00 |
0,00 |
(61,292,427,786,00) |
Ditambah/ |
|
|
|
|
|
(Dikurangi) |
18,408,074,371.89 |
5,522,422,200,00 |
(56,658,720,00) |
0,00 |
5,581,077,920,00 |
Menjadi |
54,898,760,717.32 |
16,440,845,483,00 |
72,152,195,349,00 |
0,00 |
(55,711,349,866,00) |
Bahwa berdasarkan tabel diatas, perkenankanlah Pemohon Banding untuk
menyampaikan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding
Nomor : KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 16 September 2008, dengan
terlebih dahulu menyampaikan latar belakang permohonan Banding Pemohon
Banding sebagai berikut :
Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Wajib Pajak Besar telah melakukan
pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak
2006;
Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor :
00001/406/06/092/08 tertanggal 27 Februari 2008 Tahun Pajak 2006 yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2008, Pemohon Banding mengajukan surat
permohonan keberatan dengan Surat Nomor : 018/PJK/AMG/2008 atas Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut kepada
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
bahwa kemudian, atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Kepala
Kanwil DJP Jakarta Khusus atas nama Terbanding menerbitkan Surat
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 16
September 2008 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Nomor : 00001/406/06/092/08 tertanggal 27 Februari
2008 Tahun Pajak 2006;
Bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan yang
diterbitkan menunjukkan lebih bayar sebesar Rp. 55.711.349.866,00 maka
Pemohon Banding tidak perlu memenuhi kewajiban pembayaran pajak 50 %
sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat 4
Undang-Undang Pengadilan Pajak dan secara formal telah memenuhi syarat
untuk mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak;
DASAR DAN ALASAN BANDING PEMOHON BANDING
Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan diatas, perkenankanlah Pemohon
Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan
Terbanding Nomor KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008 tertanggal 16 September 2008;
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak
Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000;
Bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan perhitungan pajak menurut
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Terbanding untuk Tahun
Pajak 2006 sebagai berikut :
Keterangan |
cfm. Pemohon
(Rp)
|
cfm Terbanding
(Rp)
|
Selisih
(Rp)
|
Peredaran Usaha |
1.541.550.667.809,00 |
1.541.550.667.809,00 |
0,00 |
Penghasilan Netto |
54.898.760.716,00 |
54.898.760.716,00 |
0,00 |
Kompensasi Kerugian |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Penghasilan Kena
Pajak |
54.898.760.716,00 |
54.898.760.716,00 |
0,00 |
Pajak Penghasilan
Terutang |
16.452.128.000,00 |
16.452.128.000,00 |
0,00 |
Kredit Pajak : |
72.163.477.866,00 |
72.163.477.866,00 |
0,00 |
Pajak yang lebih
dibayar |
55.711.349.866,00 |
55.711.349.866,00 |
0,00 |
Jumlah yang lebih
dibayar |
55.711.349.866,00 |
55.711.349.866,00 |
0,00 |
Bahwa berdasarkan tabel diatas, perkenankanlah Pemohon Banding
menyampaikan alasan permohonan banding yang Pemohon Banding uraikan
secara kronologis di bawah ini :
Banding terhadap koreksi atas biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,00
Menurut Terbanding;
Bahwa koreksi atas Interest Expenses dikarenakan penerapan
SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 atas biaya bunga;
Menurut Banding Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi
biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,00 yang didasarkan pada
SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 tersebut;
Bahwa dapatlah kiranya Pemohon Banding sampaikan penjelasan sehubungan
dengan koreksi diatas sebagai berikut :
Bahwa dana pinjaman yang diperoleh perusahaan dari Bank dipergunakan
semata-mata untuk membayar keperluan kegiatan usaha (seperti membayar
pajak, pembelian bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain) yang
kebanyakan jatuh tempo sebelum perusahaan menerima pembayaran atas
penjualan dari pihak pelanggan (pembayaran oleh pelanggan sebagian
besar diterima oleh perusahaan pada akhir bulan atau awal bulan
berikutnya);
Bahwa setelah perusahaan menerima uang masuk dari penjualan kepada
pelanggan, perusahaan segera melakukan pembayaran atas pinjaman kepada
pihak Bank, sisa dana ditabungkan dan jika masih ada sebagian besar
didepositokan pada setiap akhir bulan dalam bentuk call deposit (hanya
untuk beberapa hari saja) sesuai dengan kebijakan perusahaan untuk
mengoptimalkan asetnya;
Bahwa berdasarkan point di atas deposito yang ditempatkan oleh
perusahaan bukanlah berasal dari pinjaman sehingga biaya bunga yang
dibayarkan merupakan biaya bunga atas pinjaman perusahaan yang tidak
memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan depositonya,
sehingga Peraturan Pemerintah Nomor : 136 Tahun 2000 yang mengatur
bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam
menghitung besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat diterapkan pada
kasus Pemohon Banding tersebut;
Bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa SE-46/PJ4/1995 tertanggal
5 Oktober 1995 tidak dapat diterapkan terhadap kasus Pemohon Banding
karena Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada saat situasi dimana bunga
deposito sangat tinggi sehingga banyak pihak yang memanfaatkan pinjaman
dengan bunga rendah dan menyimpan pinjaman tersebut dideposito untuk
memperoleh penghasilan dari bunga deposito tersebut sementara pada saat
ini bunga deposito tidak terlalu tinggi bahkan lebih rendah dari bunga
pinjaman;
Bahwa adalah tidak masuk akal dan logika bila Pemohon Banding melakukan
pinjaman dengan tujuan untuk didepositokan kembali, karena bunga
pinjaman yang Pemohon Banding bayar jauh lebih tinggi dari bunga
deposito yang Pemohon Banding peroleh;
KESIMPULAN;
Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, berikut Pemohon Banding
sajikan kembali persandingan perhitungan Pajak Penghasilan Lebih Bayar
menurut Surat Keputusan pihak Terbanding dan permohonan banding Pemohon
Banding sebagai berikut :
Keterangan |
cfm. Terbanding
(Rp)
|
cfm Banding
(Rp)
|
Selisih
(Rp)
|
Pengenaan Pajak |
54,898,760,717,00 |
49,249,165,392,00 |
5,649,595,325,00 |
PPh Terutang Pokok
Pajak |
16,440,845,483,00 |
14,757,249,617,00 |
1,683,595,866,00 |
Kredit Pajak |
72,152,195, 349,00 |
72,152,195, 349,00 |
0,00 |
Sanksi Administrasi |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
PPh Yang
Kurang/(Lebih) Bayar |
(55,711,349,866,00) |
(57,394,945,732,00) |
(1,683,595,866,00) |
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel
di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Majelis mengabulkan
permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas,
sehingga Pajak Penghasilan terutang Pokok Pajak berdasarkan SK
Terbanding semula sebesar Rp. 16.440.845.483,00 dapat disetujui menjadi
sebesar Rp.14.757.249.617,00 sesuai dengan banding Pemohon Banding
diatas;
Bahwa dengan demikian, mengenai pajak penghasilan yang lebih bayar
berdasarkan surat keputusan semula sebesar (Rp. 55.711.349.866,00)
dapat pula disetujui menjadi sebesar (Rp. 57.394.945.732,00)
PENUTUP;
Bahwa Pemohon Banding sangat berharap dapatlah kiranya Majelis
memutuskan permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana yang
diuraikan diatas dengan seadil-adilnya;
Bahwa apabila Majelis membutuhkan tambahan informasi ataupun data
sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding akan
berusaha untuk memenuhinya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
24152/PP/M.XIII/15/2010, Tanggal 17 Juni 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008, tanggal 16
September 2008, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor :
00001/406/06/092/08 tanggal 27 Februari 2008 , atas nama: PT. QQQ Tbk,
NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl. WWW IX/X, DDD, Jakarta Utara,
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan
24152/PP/M.XIII/15/2010, Tanggal 17 Juni 2010, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 14 Juli 2010, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/POA-MS/AMFG/X/2010, Tanggal 4
Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 6 Oktober 2010,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 15 Oktober
2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24
November 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A |
Dasar
Hukum atas Koreksi yang dilakukan terhadap Pembebanan Biaya Bunga;
1 |
Bahwa
yang menjadi dasar hukum bagi Termohon Peninjauan Kembali semula
Terbanding dalam melakukan koreksi atas Pembebanan Biaya Bunga adalah
Surat Edaran Termohon Peninjauan Kembali No. SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5
Oktober 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang
Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga
Deposito atau Tabungan Lainnya, tidak mempunyai kekuatan hukum karena:
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1994 sebagai
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.
10 Tahun 1994, yang menjadi acuan diterbitkannya Surat Edaran dimaksud
di atas, tidak mengatur tentang pemberian wewenang kepada Termohon
Peninjauan Kembali untuk merumuskan Iebih lanjut atas ketentuan Pasal 2
huruf b. dari Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1994 tersebut yang
menegaskan bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto;
- Perumusan lebih lanjut mengenai cara
perhitungan yang
ditegaskan dalam Surat Edaran Termohon Peninjauan Kembali No.
SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 tersebut adalah telah
melampaui ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.47
Tahun 1994 tersebut;
- Penerbitan Surat Edaran adalah hanya merupakan
petunjuk pelaksanaan dari Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak kepada
jajaran pegawai yang dibawahinya. Dengan demikian Surat Edaran tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum;
|
2 |
Bahwa
Surat Edaran No. SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 diterbitkan
pada saat situasi ekonomi dimana suku bunga deposito atau tabungan jauh
melebihi suku bunga pinjaman luar negeri sehingga menimbulkan
kecenderungan sebagian masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan
bunga rendah yang kemudian dapat digunakan untuk deposito atau tabungan
dengan harapan memperoleh imbalan bunga yang tinggi sementara atas
bunga yang diperoleh tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif yang
bersifat final (lebih rendah dari tarif pajak atas penghasilan badan
yang berlaku saat itu). Sehingga surat edaran ini tidak lagi relevan
dengan kondisi ekonomi pada tahun 2006 dimana suku bunga pinjaman lebih
tinggi dari suku bunga deposito atautabungan. |
3 |
Bahwa
telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah No. 138 tahun 2000 tanggal
21 Desember 2000 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 seperti telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, juga tidak
mengatur tentang pemberian wewenang kepada Termohon Peninjauan Kembali
untuk merumuskan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 4 huruf c. dari
Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000 tersebut yang menegaskan bahwa
biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto, sehingga juga tidak tepat untuk mengaitkanSurat
Edaran No. SE46/PJ.4/1995 dengan PP No.138 Tahun 2000 tersebut. |
4 |
Bahwa
dengan demikian dapat dilihat koreksi atas Pembebanan Biaya Bunga yang
dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan mengacu pada Surat
Edaran No. SE-46/PJ.4/1995 adalah tidak berdasarkan ketentuan hukum
yang benar dan dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.24152/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 17 Juni 2010 yang secara tidak
langsung juga diputus berdasarkan perhitungan dari Termohon Peninjauan
Kembali yang mengacu pada Surat Edaran No. SE-46/PJ.4/1995 yang tidak
mempunyai kekuatan hukum menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon
PeninjauanKembali. |
5 |
Bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24152/PP/M.XIII/15/2010 yang menolak
Permohonan Banding dari Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon
Banding dan tetap mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali,
semula Terbanding yang dihitung berdasarkan Surat Edaran No.
SE-46/PJ.4/1995 menjadi batal demi hukum karena Surat Edaran
No.SE-46/131.4/1995 tersebut pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan
hukum. |
|
B |
Cara
Penghitungan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam
melakukan Koreksi atas Pembebanan Biaya Bunga sebesar Rp.
5.649.595.324,- dari jumlah biaya bunga yang sudah dibebankan oleh
Pemohon PeninjauanKembali sebesar Rp. 11.110.899.153,-
1 |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan koreksi atas pembebanan
biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,- dengan melakukan perhitungan
sebagai berikut:
Total
pinjaman to tahun 2006 |
Rp
1.693.527.500.000,00 |
Rata-rata
pi njaman/bulan |
Rp
141.127.291.667,00 |
Total
Deposito dan lnvestasi tahun 2006 |
Rp
523.248.108.000,00 |
Rata-rata
Deposito dan Investasi/bulan |
Rp
43.604.009.000,00 |
|
|
Perhitungan
biaya bunga yang boleh dibebankan secara fiskal: |
|
Rata-rata
Pinjaman |
Rp
141.127.291.667,00 |
Rata-rata
Deposito |
Rp
43.604.009.000,00 |
Selisih |
Rp
97.523.282.667,00 |
|
|
Tarif
Bunga Pinjaman |
4,9%
s.d. 6,3% |
Rata-rata
bunga pinjaman |
5,6% |
|
|
Bunga
yang dapat dibebankan |
Rp
5.461.303.829,00 |
Biaya
bunga cfm. SPT/Pemohon Peninjauan Kembali |
Rp
11.110.899.153,00 |
Koreksi
atas biaya bunga |
Rp
5.649.595.324,00 |
Dari tabel perhitungan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali,
semula Terbanding di atas, sebenarnya sudah dapat diketahui ketidak
wajaran (ketidak logisan) yang terjadi seperti di bawah ini:
- Bahwa total pinjaman sebesar Rp.
1.693.527.500.000,-
yang tujuannya untuk membiayai modal kerja perusahaan tentunya tidak
mungkin sebagian besar dari pinjaman tersebut ditempatkan dalam bentuk
deposito. Perlu dipertimbangkan juga bahwa pada faktanya perusahaan
Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah perusahaan
pabrikan yang masih beroperasi dengan kapasitas produksi yang sangat
baik. Jadi dana pinjaman yang diperoleh adalah untuk membiayai modal
kerja setiap bulannya, hanya sebagian kecil sisa dana pinjaman yang
masih ada di akhir bulan saja yang ditempatkan dalam bentuk deposito
harian sebagai tindakan efisiensi keuangan,
- Bahwa Total Deposito dan Investasi yang
diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp.
523.248.108.000,- tersebut besarnya adalah kurang lebih 31% dari total
pinjaman yang sebesar Rp. 1.693.527.500.000,- yang tentu saja merupakan
jumlah yang tidak logis bagi suatu perusahaan yang sedang dalam kondisi
produksi yang sangat baik untuk menempatkan dana pinjamannya yang
semula ditujukan untuk modal kerja dalam bentuk deposito,
- Bahwa dengan memperhitungkan Total Deposito dan
Investasi sebesar Rp. 523.248.108.000,-, Termohon Peninjauan Kembali,
semula Terbanding telah memperhitungkan pula investasi yang tentu saja
sifatnya sangat jauh berbeda dari deposito. Oleh karena itu sangat
tidak logis kalau investasi yang merupakan penyertaan jangka panjang
dalam perusahaan baik di luar maupun dalam negeri, yang didanai dari
hasil usaha bukan dari pinjaman, serta hasilnya dalam bentuk deviden
yang menjadi objek Pajak Penghasilan non-final tersebut dipersamakan
dengan deposito. Dapat dilihat bahwa tidak ada relevansinya antara
investasi dengan biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan dalam
perhitungan Pajak Penghasilan Badan,
- Bahwa dari tabel perhitungan di atas, Termohon
Peninjauan Kembali, semula Terbanding menghitung rata-rata deposito
dengan beranggapan bahwa deposito yang ditempatkan tersebut adalah
dalam periode bulanan sedangkan pada faktanya telah diberikan
penjelasan dan data pendukung bahwa deposito yang sesungguhnya adalah
dalam periode harian sehingga cara menghitung tersebut adalah tidak
tepat,
- Bahwa dengan tingkat bunga deposito rata-rata
sekitar
5% saja per-tahun maka bila mengacu pada perhitungan yang dilakukan
oleh Termohon Peninjauan Kembali, pendapatan bunga yang seharusnya
diperoleh dalam satu tahun adalah paling sedikit sekitar Rp.
2.180.200.450,- (didapat dari Rata-rata deposito per bulan x 5% : 12
bulan x 12 bulan). Sedangkan pada faktanya pendapatan bunga yang
diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dari
penempatan deposito pada tahun 2006 hanyalah sebesar Rp. 338.559.321,-
Jadi dapat dilihat bahwa tidak mungkin perhitungan total deposito yang
dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding tersebut
dapat dikatakan wajar,
- Bahwa biaya bunga pinjaman yang telah
dibebankan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding sebesar Rp.
11.110.899.153,- pada faktanya telah menyebabkan diperolehnya Penjualan
Bersih sebesar Rp. 1.541.550.667.807,dan besaran tarif bunga pinjaman
bila dibandingkan dengan rata-rata pinjaman perbulan yang sebesar Rp.
141.127.291.667,- adalah sekitar 7,9% per-tahun. Bila biaya bunga
tersebut dikoreksi sebesar Rp. 5.649.595.324,- seperti yang dilakukan
oleh Termohon Peninjauan Kembali maka biaya bunganya menjadi hanya
sebesar Rp. 5.461.303.829,-. Hal ini berarti besaran tarif bunga
pinjamannya adalah hanya sekitar 3,9% per-tahun. Dapat dilihat bahwa
sangat tidak logis pada tahun 2006 tersebut tingkat bunga pinjaman
hanya sebesar 3,9%,
- Dengan demikian dapat dilihat bahwa perhitungan
yang
dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding adalah
tidak logis dan tidak wajar, didukung pula dengan penjelasan lebih
lanjut dari Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding di bawah
ini.
|
2 |
Bahwa
selain perhitungan di atas, kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon
Peninjauan Kembali juga mengetahui adanya data tahun 2006 sebagai
berikut:
• |
Penjualan
Bersih sebesar |
Rp
1.541.550.667.807,00
|
• |
Beban
Bunga Hutang sebesar |
Rp
11.110.899.153,00 |
• |
Pendapatan
Bunga sebesar |
Rp
664.310.838,00
|
|
3 |
Bahwa
atas Pendapatan Bunga sebesar Rp. 664.310.838,- pada tahun 2006 terdiri
dari rincian sebagai berikut:
Bunga
Pinjaman Karyawan |
Rp
33.842.037,00 |
Bunga
Deposito |
Rp
338.559.321,00 |
Bunga
Jasa Giro |
Rp
291.909.480,00 |
Total |
Rp
664.310.838,00 |
Jumlah Rp. 664.310.838,- di dalam pembahasan dibulatkan menjadi
Rp.664.311.000,-. |
4 |
Bahwa
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan tahun 2006, Pemohon
Peninjauan Kembali memperhitungkan koreksi fiskal negatif atas
pendapatanbunga sebesar Rp. 630.468.801,- yang terdiri dari:
Bunga
Deposito |
Rp
338.559.321,00 |
Bunga
Jasa Giro |
Rp
291.909.480,00 |
Total |
Rp
630.468.801,00 |
|
5 |
Bahwa
dari data di atas dapat dilihat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah
membebankan Biaya Bunga atas pinjaman sebesar Rp. 11.110.899.153,-
untuk memperoleh Penjualan Bersih sebesar Rp. 1.541.550.667.807,-, ini
berarti beban bunga yang dikeluarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
besarnya kurang lebih sekitar 0,72% dari jumlah penjualan bersih yang
diperoleh. Hal ini adalah sangat bagus bagi suatu perusahaan dimana
dengan mengeluarkan biaya yangsedemikian kecil dapat memperoleh
penjualan bersih yang demikian besar. |
6 |
Bahwa
dengan melihat adanya pendapatan bunga yang diperoleh dari penempatan
deposito Termohon Peninjauan Kembali beranggapan bahwa tidak seluruh
biaya bunga sebesar Rp. 11.110.899.153,-- dapat dibebankan sebagai
biaya di dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan sehingga Termohon
Peninjauan Kembali melakukan koreksi sebesar Rp. 5.649.595.324,- dengan
dasar SE-46/131.4/1995. Dimana perlu diketahui bahwa perhitungan di
dalam SE-46/13.1.4/1995 tersebut adalah dengan dasar deposito yang
penempatannya dalam periode bulanan bukan harian, sementara penempatan
deposito olehPemohon Peninjauan Kembali adalah deposito harian. |
7 |
Bahwa
atas koreksi pembebanan biaya bunga sebesar Rp. 5.649.595.324,- Pemohon
Peninjauan Kembali telah menyampaikan Keberatannya kepada Termohon
Peninjauan Kembali dengan dasar bahwa perhitungan koreksi yang
dilakukan oleh Termohon adalah tidak sejalan dengan logika jika hanya
karena Pemohon menerima penghasilan bunga sebesar Rp.630.468.801,-
(yang terdiri dari bunga deposito sebesar Rp.338.559.321,- dan jasa
giro sebesar Rp.291.909.480,-) yang telah dikenai PPh Final, menjadi
alasan untuk mengkoreksi biaya bunga atas hutang untuk menjalankan
kegiatan usaha sebesar Rp. 5.649.595.324,-.
Di dalam Keberatan yang Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan terdahulu
telah disampaikan metode perhitungan logis secara sederhana untuk
mengetahui besarnya biaya bunga yang tidak dapat dibebankan sebagai
biaya adalah dengan menghubungkan secara langsung antara tingkat bunga
deposito dengan tingkat bunga pinjaman. Dengan mengandaikan bahwa
penghasilan bunga deposito yang telah dikenai PPh Final 20% seluruhnya
sebesar Rp. 664.311.000,- maka dengan tingkat penghasilan bunga
deposito rata-rata sebesar 8% dapat diketahui besarnya pokok penempatan
deposito adalah sebesar 100/8 x Rp. 630.468.801,- yaitu Rp.
8.303.887.500,-. Sehingga dapat dikatakan bahwa bagian dari pinjaman
yang ditempatkan sebagai deposito adalah sebesar Rp. 8.303.887.500,-.
Dengan demikian bila tingkat rata-rata bunga pinjaman adalah sebesar 6%
maka perhitungan biaya bunga atas pinjaman sebesar Rp. 8.303.887.500,-
yang kemudian ditempatkan sebagai deposito adalah sebesar 6% x Rp.
8.303.887.500,-, yaitu Rp. 498.233.250,-.
Dari perhitungan logis secara sederhana di atas dapat dilihat bahwa
besarnya biaya bunga yang tidak dapat dibebankan secara fiskal adalah
sebesar Rp.498.233.250,sehingga besarnya koreksi logis yang dapat
dilakukan terhadap pembebanan biaya bunga adalah sebesar Rp.
498.233.250,- tersebut bukan sebesar RD. 5.649.595.324.-. |
8 |
Bahwa
penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali di dalam proses Keberatan tidak
diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga Pemohon Peninjauan
Kembali melanjutkan prosedur pemyampaian keberatannya melalui proses
Banding.
Di dalam berjalannya proses persidangan atas Banding yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali, untuk memperoleh kebenaran materil telah
dipaparkan bahwa faktanya adalah penghasilan bunga deposito sebesar
Rp.338.559.321,- merupakan hasil efisiensi dari penempatan sisa hutang
dan penghasilan usaha dalam deposito harian pada akhir bulan selama 3
sampai 7 hari, sedangkan penghasilan pokok Pemohon Banding adalah
penjualan produksi yang pada tahun 2006 mencapai penjualan bersih
sebesar Rp.1.541.550.667.807,- yang laba bersihnya telah dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum progresif. Atau dengan kata lain
hasil penjualan bersih dari usaha usaha pokok tersebut besarnya 4550
kali lipat dari penghasilan bunga deposito, sedangkan biaya bunga
pinjaman sebesar Rp.11.110.899.153,- merupakan biaya bunga atas hutang
untuk modal kerja dalam menghasilkan penjualan sebesar
Rp.1.541.550.667.807,- tersebut. Sehingga koreksi biaya bunga sebesar
Rp.5.649.595.324,- (kurang lebih 51% dari total biaya bunga hutang
usaha) atas dasar Pemohon Banding menerima bunga deposito sebesar
Rp.338.559.321,- yang PPh nya bersifat final, merupakan koreksi yang
tidak logis. |
9 |
Bahwa
untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah No.138
Tahun 2000, yang mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dikenai pajak bersifat final tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali dapat menyetujui
atas biaya bunga dari pinjaman yang ditempatkan dalam deposito tidak
dapat dikurangkan sesuai dengan lamanya pinjaman tersebut
didepositokan. Artinya, jika pinjaman tersebut ditempatkan dalam
deposito selama 3 hari, maka biaya bunga pinjaman yang tidak dapat
dikurangkan adalah biaya bunga hutang untuk selama masadeposito 3
(tiga) hari pula. |
10 |
Bahwa
sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No.7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No.17 Tahun 2000, biaya yang
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai
hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian,
jika objek pajak dikenai PPh bersifat final maka biaya yang tidak boleh
dikurangkan adalah juga biaya yang berhubungan langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
yangdikenai PPh bersifat final tersebut. |
11 |
Bahwa
Perlu kiranya diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki rekening pada
beberapa Bank yang fungsi masing-masing rekening tersebut
berbeda-bedasesuai dengan penjelasan sebagai berikut |
|
Penjelasan Penggunaan Rekening |
No. |
Bank |
No. Rekening |
Mata
Uang |
Penjelasan |
1 |
BOTM UFJ LTD
(Jakarta) |
001006
201810
281367 |
IDR
USD
Yen |
Untuk
pembayaran impor, sebagian transaksi domestik dan penjualan domestik.
Penerimaan dari penjualan ekspor, penerimaan pinjaman dan pembayaran
sebagian kewajiban dalam USD.
Pembayaran sebagian transaksi terutama yang berhubungan dengan Jepang. |
2 |
BOTM UFJ LTD
(Cikampek) |
079251
322071
884964 |
IDR
USD
Yen |
Untuk
pembayaran impor, sebagian transaksi domestik dan penjualan domestik.
Penerimaan dari penjualan ekspor dan pembayaran kewajiban dalam USD.
Pembayaran sebagian transaksi terutama yang berhubungan dengan Jepang. |
3 |
Bank Mandiri |
0060000104 |
IDR |
Pembayaran
biaya operasional (kecil2) seperti telepon, air, dll Pembayaran minyak
ke Pertamina. |
4 |
Deutsche Bank
(Jakarta) |
0087171
0087171-05-0
0087171-09-0 |
IDR
USD
AUD |
Pembayaran
supplier, gaji karyawan dll.
Pembayaran sebagian kewajiban luar negeri.
Penerimaan hasil penjualan ekspor dari kawasan Oceania. |
5 |
Deutsche Bank
(Cikampek) |
000034900
0000349050 |
IDR
USD |
Pembayaran
supplier dll.
Pembayaran sebagian kewajiban luar negeri. |
6 |
Mizuho Bank |
3001780201 |
USD |
Pembayaran
gaji karyawan Jepang, penerimaan sebagian ekspor danpenerimaan dari
pinjaman (khusus bulan Juni) |
7 |
BNI
(Surabaya) |
0045207185 |
IDR |
Pembayaran
keperluan operasional cabang di Sidoarjo |
8 |
BBI
(Surabaya) |
0010051359 |
IDR |
Penerimaan
hasil penjualan domestik cabang di Sidoarjo. |
Note : |
BOTM : Bank of Tokyo-
Mitsubishi |
|
12 |
Bahwa
untuk keperluan menghitung biaya bunga Bank yang tidak dapat
dikurangkan sehubungan dengan penghasilan bunga deposito yang dikenai
PPh final, maka data rekening Bank yang dapat dipakai sebagai dasar
perhitungan adalah rekening yang mencatat hutang dan sekaligus
menggunakan sebagian hutang sebagai dana yang didepositokan sehingga
dapat diketahui (dihitung) secara Iangsung hubungan antara penghasilan
bunga deposito dengan biaya bunga atas pinjaman yang digunakan untuk
mendapatkan penghasilan bunga deposit. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 138 tahun 2000, biaya bunga pinjaman tersebutlah yang
tidak dapat dibebankan. Adapun rekening tersebutadalah sebagai berikut:
a.
|
Akun
Bank |
: |
Bank
of Tokyo — Mitsubishi UFJ Ltd |
|
Lokasi |
: |
Jakarta |
|
No.
Akun |
: |
201810 |
|
Mata
Uang |
: |
USD |
|
Penggunaan |
: |
Untuk
menampung dan mencatat hutang serta pembayaran dalam mata uang USD.
(Daftar Rekapitulasi Akun Bank BoTM UFJ Ltd (No. Akun : 201810)
terlampir dalam Lampiran 1) |
b. |
Akun
Bank |
: |
Bank
of Tokyo — Mitsubishi UFJ Ltd |
|
Lokasi |
: |
Jakarta |
|
No.
Akun |
: |
001006 |
|
Mata
Uang |
: |
IDR |
|
Penggunaan |
: |
Menampung
transfer dari rekening BoTM No.Akun 201810 untuk membayar hutang dalam
mata uang Rupiah. (Daftar Rekapitulasi Akun Bank BoTM UFJ Ltd (No. Akun
: 001006)terlampir dalam Lampiran 2) |
c. |
Akun
Bank |
: |
Bank
Mizuho Indonesia |
|
Lokasi |
: |
Jakarta |
|
No.
Akun |
: |
3001780201 |
|
Mata
Uang |
: |
USD |
|
Penggunaan |
: |
Pembayaran
gaji karyawan Jepang, penerimaan sebagian ekspor dan penerimaan dari
pinjaman (Khusus di Bulan Juni)(Daftar Rekapitulasi Akun Bank Mizuho
Indonesia (No. Akun : 3001780201)terlampir dalam Lampiran 3) |
|
13 |
Bahwa
Perhitungan besarnya biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan, berdasar
data rekening No. Akun : 201810 (USD) Bank of Tokyo —
Mitsubishi
UFJ Ltd (Jakarta) adalah sebesar Rp.42.098.197,- (Perincian Perhitungan
terlampir dalam Lampiran 4); |
14 |
Bahwa
Perhitungan besarnya biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan, berdasar
data rekening No. Akun : 001006 (IDR) Bank of Tokyo —
Mitsubishi
UFJ Ltd (Jakarta) adalah sebesar Rp.68.871.778,- (Perincian Perhitungan
terlampir dalam Lampiran 5); |
15 |
Bahwa
Perhitungan besarnya biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan, berdasar
data rekening No. Akun : 3001780201 (USD) Bank Mizuho Indonesia
(Jakarta) adalah sebesar Rp.6.594.861,- (Perincian Perhitungan
terlampir dalamLampiran 6); |
16 |
Bahwa
berdasarkan perincian perhitungan yang dilampirkan tersebut jumlah
biaya bunga yang tidak dapat dikurangkan, sehubungan dengan penghasilan
bunga deposito sebesar Rp.338.559.321,- adalah sebesar Rp.117.564.836,-
(Rp.42.098.197,- + Rp.68.871.778,- + Rp.6.594.861,-) |
17 |
Bahwa
koreksi atas pembebanan biaya bunga atas pinjaman yang tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena
pajak yang logis dan wajar adalah sebesar Rp.117.564.836,-, bukan
sebesar Rp.5.649.595.324,-. |
18 |
Bahwa
salinan dari rekening koran dan perincian perhitungan biaya bunga atas
pinjaman tersebut atas permintaan Majelis Hakim dalam proses Banding
telah disampaikan dan diperlihatkan seluruhnya kepada Majelis, sehingga
adalah sangat tidak adil bila dikatakan Majelis menolak permohonan
Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding karena Majelis tidak
dapatmeyakini perhitungan yang telah disampaikan tersebut. |
|
Bahwa dengan demikian, dapat dilihat bahwa amar pertimbangan dan amar
putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan
dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24152/PP/M.XIII/15/2010
tanggal 17 Juni 2010 telah diputus dengan berdasarkan perhitungan yang
tidak logis dan tidak wajar serta juga berdasarkan Surat Edaran No.
SE-46/PJ.4/1995 yang tidak mempunyai kekuatan hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-426/WPJ.19/BD.05/2008, tanggal 16 September 2008,
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00001/406/06/092/08 tanggal
27 Februari 2008 , atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT. QQQ, TBK, tersebut tidak beralasan sehingga
harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. QQQ, TBK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,- (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh JIB, S.H., M.Sc., Ketua Muda
Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. DFS, S.H., M.S., dan GCV, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh YFK, S.H., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/.Dr. H. DFS, S.H., M.S.,
ttd/.GCV, S.H., M.H., |