Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 296/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. AFG,
tempat kedudukan di Plaza AB Lt. 2 Zone C, Jalan AF Kav. 59, Jakarta
Selatan;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan FG Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini
memberi kuasa kepada:
- AA, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Pelaksana, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
FG Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-731/PJ./2010 tanggal 11 Agustus 2010;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
22313/PP/ M.VI/15/2010, tanggal 24 Februari 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1325/WPJ.07/BD.05/2008 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tertanggal 7
Oktober 2008 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan menetapkan
menolak permohonan Pemohon Banding dalam Suratnya Nomor 004/GML/l/2008
tanggal 4 Januari 2008 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00157/406/05/058/07 tanggal
9 Oktober 2007 Tahun Pajak 2005, dengan rincian sebagai berikut:
Uraian
|
Semula
(Rp)
|
Ditambah/Dikurangi
(Rp)
|
Menjadi
(Rp)
|
Penghasilan
Netto
|
61.069.518.382,00
|
0,00
|
61.069.518.382,00
|
Kompensasi
kerugian |
0
|
0,00
|
0,00
|
Penghasilan
Kena Pajak |
61.069.518.382,00
|
0,00
|
61.069.518.382,00
|
PPh
Terutang |
18.303.355.400,00
|
0,00
|
18.303.355.400,00
|
Kredit
Pajak |
20.375.055.274,00
|
0,00
|
20.375.055.274,00
|
PPh
Kurang (lebih) Bayar |
(2.071.699.874,00)
|
0,00
|
(2.071.699.874,00)
|
Sanksi
Administrasi |
0
|
0,00
|
0,00
|
Jumlah
PPh Ymh (lebih) dibayar |
(2.071.699.874,00)
|
0,00 |
(2.071.699.874,00)
|
Bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding menolak keberatan Pemohon
Banding untuk koreksi positif biaya bunga (bunga atas pinjaman ke
relate parties) sebesar Rp17.290.362.449,00. Maka dengan Keputusan
tersebut Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak
atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1325/WPJ.07/BD.05/2008
tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar Pajak Penghasilan Badan yang dikeluarkan oleh Terbanding tanggal
7 Oktober 2008;
Latar Belakang Pengajuan Banding;
bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) Nomor 00157/406/05/058/07 tertanggal 9 Oktober 2007 yang
diterbitkan oleh Terbanding mengenai PPh Badan Tahun Pajak 2005,
berikut Pemohon Banding sajikan persandingan perhitungan PPh Lebih
Bayar berdasarkan SPT 1771 Pemohon Banding dengan SKPLB yang
diterbitkan oleh Terbanding sebagai berikut:
No |
Uraian |
Pemohon
Banding |
Terbanding
|
Selisih |
|
|
(Rp) |
(Rp) |
(Rp) |
1
|
Peredaran
Usaha |
221.303.628.861,00 |
221.303.628.861,00 |
0
|
2
|
Harga
Pokok Penjualan |
112.629.683.771,00 |
112.629.683.771,00 |
0
|
3
|
Laba
Bruto (1-2) |
108.673.945.090,00 |
108.673.945.090,00 |
0
|
4
|
Penghasilan
Bruto dari Luar Usaha |
(27.037.683.054,00) |
(9.747.320.605,00) |
(17.290.362.449,00) |
5
|
Jumlah
Penghasilan Bruto |
81.636.262.036,00 |
98.926.624.485,00 |
(17.290.362.449,00) |
6
|
Pengurang
Penghasilan Bruto |
37.857.106.103,00 |
37.857.106.103,00 |
0
|
7
|
Penghasilan
Neto Dalam Negeri |
43.779.155.933,00
|
61.069.518.382,00 |
|
8
|
Penghasilan
Neto Luar Negeri |
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah
Penghasilan Neto |
43.779.155.933,00 |
61.069.518.382,00 |
(17.290.362.449,00) |
10
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
0
|
0
|
0
|
11
|
Kompensasi
Kerugian |
0
|
0
|
0
|
12
|
Penghasilan Kena Pajak |
43.779.155.933,00
|
61.069.518.382,00 |
(17.290.362.449,00) |
13
|
Pajak
Penghasilan Terutang |
13.116.246.500,00
|
18.303.355.400,00
|
(5.187.108.900,00) |
14
|
Pajak Penghasilan yang dipotong/ |
|
|
|
|
dipungut
pihak lain |
0
|
0
|
0
|
15
|
Pajak
Penghasilan yang lebih bayar |
03.116.246.500,00 |
(18.303.355.400,00)
|
5.187.108.900,00 |
16
|
Pajak
Penghasilan dibayar sendiri: |
20.375.055.274,00 |
20.375.055.274,00 |
0
|
|
a.
Pajak Penghasilan Pasal 25 |
|
|
|
17
|
Pajak
Penghasilan yang lebih bayar |
7.258.808.774,00
|
2.071.699.874,00 |
5.187.108.900,00 |
18
|
Sanksi
Administrasi |
0
|
0
|
0
|
19
|
Pajak
Penghasilan yang lebih bayar |
19
7.258.808.774,00 |
2.071.699.874,00 |
5.187.108.900,00 |
Bahwa berdasarkan table di atas, perkenankan Pemohon Banding mengajukan
Banding terhadap pos yang terdapat di dalam Pos Penghasilan Bruto dari
Luar Usaha yaitu Koreksi Positif Biaya Bunga Pinjaman sebesar
Rp17.290.362.449,00 dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Lap.
Audit |
Koreksi
Fiskal |
SPT |
Terbanding |
Koreksi |
|
Rp |
Rp |
Rp |
Rp |
Rp |
Bunga
Pinj. Related Parties |
20.064.560.138,00 |
0,00 |
20.064.560.138,00 |
0,00 |
20.064.560.138,00 |
Bunga
Pinj. Bank |
1.888.129.889,00 |
964.639.400,00
|
923.490.489,00 |
923.490.489,00
|
0,00 |
Jumlah
|
21.952.690.027,00
|
964.639.400,00 |
20.988.050.627,00 |
923.490.489,00 |
20.064.560.138,00 |
Kapitalisasi
|
(2.774.197.689,00) |
0,00 |
(2.774.197.689,00)
|
0,00 |
2.774.197.689,00 |
Biaya
Bunga Tahun ini |
19.178.492.338,00 |
964.639.400,00 |
18.213.852.938,00 |
923.490.489,00 |
17.290.362.449,00 |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp17.290.362.449,00
adalah koreksi atas biaya bunga pinjaman karena diindikasikan
pembebanan biaya bunga tersebut kepada related parties sebagai upaya
Pemohon Banding untuk memperkecil nilai Penghasilan Kena Pajak;
Dasar dilakukan koreksi dalam pemeriksaan/keberatan:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh bahwa
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa;
Bahwa dalam penjelasan disebutkan bahwa: maksud diadakannya ketentuan
ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat
terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan
istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari
semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya;
Bahwa dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan
keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat
hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau
biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data
pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib
Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya;
Bahwa demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara
terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang,
maka Terbanding berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal
perusahaan;
Bahwa penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi
mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi
antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau
berdasarkan data atau indikasi lainnya;
Bahwa dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang
yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk
dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau
memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian data yang ada, Terbanding dapat
mengambil kesimpulan bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada related
parties merupakan penyertaan modal secara terselubung, dengan alasan
sebagai berikut:
- Perbandingan total kewajiban dengan total ekuitas (DER)
untuk tahun
2005 adalah sebesar 5,94 (Rp484.662.963.209,00/Rp81.533.855.809,00 =
5,94). Hal ini berarti kewajiban Pemohon Banding jauh melebihi nilai
ekuitasnya;
- Indikasi lainnya adalah:
- Sumber dana untuk kegiatan operasional
(usaha) Pemohon Banding berasal dari penerimaan penjualan, hal ini bisa
dilihat dalam rekening Giro KLM Jakarta Nomor 01/103711/002 dan 2
rekening di Mandiri Pangkal Pinang yang ketiganya untuk kegiatan
operasional/usaha;
- Selama tahun 2005 hanya sekali terjadi pencairan pinjaman
dari XR (XR) Pte Ltd pada tanggal 27 Desember 2005
sebesar USD 2,965,269.00 melalui rekening Giro OPQ USD milik Pemohon
Banding, dan pada hari itu juga ditempatkan dalam deposita OPQ;
- cash in flow dari kegiatan operasional/usaha saja, yakni
hasil
penjualan, sudah cukup (bahkan surplus) untuk memenuhi kebutuhan dana
untuk kegiatan operasional/usaha, termasuk pinjaman dari bank. Kalaupun
pinjaman dari bank dipaksakan untuk diambil masih cukup relevan apabila
dimaksudkan untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu membutuhkan dana,
sementara dana yang dimiliki masih dalam bentuk deposito.
Kesimpulannya adalah bahwa dengan sikap yang paling konservatif pun
kebutuhan modal kerja (dan bahkan kebutuhan investasi, karena surplus
dana yang sangat besar) bisa dipenuhi Pemohon Banding dari hasil
penjualan dan pinjaman bank yang telah dicairkan, sehingga akan sangat
tidak wajar kalau Pemohon Banding masih juga
meminjam dari pihak lain, apalagi dari related parties, dengan tingkat
bunga yang jauh lebih tinggi dari tingkat bunga pinjamannya ke bank;
- Pemohon Banding telah membukukan pinjaman ke related
parties, yang
saldo pinjamannya jauh melebihi nilai penjualannya sendiri serta dengan
tingkat suku bunga yang tinggi pula, dengan tujuan untuk dapat
membukukan beban bunga (yang tinggi pula) sehingga laba neto atau
penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil;
Bahwa bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap
sebagai penyertaan modal tidak diperbolehkan untuk dikurangkan,
sedangkan sebagai pemegang saham yang menerima atau memperolehnya
dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak. Oleh karena itu atas
seluruh biaya bunga pinjaman kepada related parties yang dibukukan pada
tahun 2005 dikoreksi seluruhnya;
Pemohon Banding
mengajukan banding atas koreksi tersebut karena:
Bahwa Pemohon Banding terima pinjaman dari Related Parties merupakan
murni pinjaman tunai yang dipergunakan untuk keperluan perkebunan
kelapa sawit dan pinjaman tersebut telah terjadi dari tahun-tahun
sebelumnya dan dapat dilihat dari Neraca bahwa Total Aktiva Tidak
Lancar per 31 Desember 2005 sebesar Rp391.910.249.145,00 yang dipakai
untuk pengembangan kelapa sawit. (Lihat lampiran dalam Neraca);.
Bahwa pinjaman dari Related Parties sudah terjadi sejak tahun 2001 dan
dipakai untuk perluasan/perkembangan perkebunan kelapa sawit;
Bahwa menurut Terbanding perbandingan Total Kewajiban dengan Total
Ekuitas sebesar 5,94 hal ini berarti kewajiban Pemohon Banding jauh
melebihi nilai ekuitasnya.
Hal ini dapat terjadi karena Pemohon Banding adalah perusahaan
perkebunan kelapa sawit dengan unit pengolahannya (pabrik) dan
pembiayaan pembangunan perkebunan dan pabrik melalui pinjaman (pinjaman
kepada Bank dan Related Parties) dan jangka waktu penyelesaian projek
perkebunan adalah 25 tahun untuk sekali putaran. Pemohon Banding
berdiri tahun 1995 dan mulai berproduksi komersial pada tahun 1999 dan
Pemohon Banding telah memperoleh laba pada tahun 2002 secara perpajakan
dan jumlah laba ditahan sampai dengan tahun 2005 sebesar
Rp75.533.855.809,00 dengan Saham Rp6.000.000.000,00 sehingga Total
Ekuitas sebesar Rp81.533.855.809,00 dan tentunya dengan usaha yang baru
berjalan selama 10 tahun dengan pembiayaan yang besar tentunya Pemohon
Banding belum dapat melunasi pinjaman bank maupun kepada related
parties sehingga tentunya perbandingan Total Kewajiban dengan Total
Ekuitas sebesar 5,94;
Bahwa menurut Terbanding selama tahun 2005 hanya sekali terjadi
pencairan pinjamandari XR (XR) Pte Ltd pada
tanggal 27 Desember 2005 sebesar USD. 2,965,269.00 melalui rekening
Giro OPQ USD, dan pada hari itu juga ditempatkan dalam deposito. Dalam
hal ini seharusnya Pemeriksa tidak menjadi masalah karena Pemohon
Banding telah melakukan koreksi bunga sesuai SE-46/ PJ.4/1995 yaitu
perlakuan biaya bunga yang dibayar atau terutang dalam hal Pemohon
Banding menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau
tabungan lainnya;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa cash inflow dari kegiatan
operasional/usaha saja, yakni hasil penjualan sudah cukup (bahkan
surplus) untuk memenuhi kebutuhan dana untuk kegiatan
operasional/usaha, termasuk pinjaman dari bank. Kesimpulan bahwa
kebutuhan modal kerja maupun investasi bisa dipenuhi Pemohon Banding
dari hasil penjualan dan pinjaman bank yang telah dicairkan karena
surplus dana yang sangat besar. Pemohon Banding tidak setuju dengan
pendapat tersebut karena untuk biaya operasional dan investasi untuk
sementara dapat dilakukan dengan sumber dana dari penjualan tetapi
untuk pembayaran pokok pinjaman bank maupun kepada related parties
belum dapat dilakukan, karena keterbatasan dana yang ada dan masih
adanya investasi untuk tanaman yang belum menghasilkan maupun untuk
aktiva-aktiva yang lainnya, hal tersebut dapat dilihat dalam laporan
keuangan yang telah diaudit;
Bahwa Terbanding mempunyai pendapat bahwa saldo pinjaman kepada related
parties melebihi nilai penjualan sendiri. Terbanding hanya melihat
saldo per 31 Desember tahun 2005 saja, karena pinjaman kepada related
parties tidak semuanya terjadi pada tahun 2005 tetapi merupakan
pinjaman-pinjaman dari tahun sebelumnya. Saldo per 31 Desember 2004
sebesar Rp307.821.650.990,00 dan saldo per 31 Desember 2005 sebesar
Rp354.863.000.000,00 dengan penambahan pinjaman sebesar
Rp47.041.349.010,00 untuk tahun 2005 sedangkan penjualan tahun 2005
sebesar Rp221.303.628.861,00 jadi Terbanding tidak dapat
memperbandingkan jumlah saldo pinjaman related parties dengan jumlah
penjualan pada tahun 2005;
Bahwa persyaratan Pinjaman Bank sangat ketat seperti:
- Harus ada jaminan;
- Jumlah pinjaman yang sangat terbatas dan proses yang cukup
lama;
- Dengan pelunasan pinjaman yang telah ditetapkan dengan
jadwal yang ketat;
Bahwa persyaratan Pinjaman kepada Related Parties lebih lunak karena:
- Tidak diperlukan jaminan;
- Jumlah pinjaman dapat disesuaikan dengan keperluan
perusahaan;
- Jadwal pelunasan yang lebih fleksibel;
Bahwa Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman
yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dan dalam pemeriksaan lokasi
telah disetujui biaya atas bunga pinjaman oleh Terbanding dari KPP
Pangkalpinang;
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, berikut Pemohon Banding sajikan
perhitungan Laba Neto dan PPh Lebih Bayar menurut Pemohon Banding
sebagai berikut:
1
Peredaran Usaha
2 Harga Pokok Penjualan
3 Laba Bruto (1-2)
4 Penghasilan Bruto dan Luar Usaha
5 Jumlah Penghasilan Bruto (3+4)
6 Pengurang Penghasilan Bruto
7 Penghasilan Neto Dalam Negeri (5-6)
8 Penghasilan Neto Luar Negeri
9 Jumlah Penghasilan Neto (7+8)
10 Penghasilan Tidak Kena Pajak
11 Kompensasi Kerugian
12 Penghasilan Kena Pajak (9-10-11)
13 Pajak Penghasilan Terutang
14 Pajak Penghasilan yang Dipotong dipungut Pihak Lain
15 Pajak Penghasilan yang Kurang Bayar
16 Pajak Penghasilan Dibayar Sendiri
a. Pajak
Penghasilan Ps. 25
17 Pajak Penghasilan yang Lebih Bayar
18 Sanksi Administrasi
19 Pajak Penghasilan yang Lebih Bayar
|
Rp
221.303.628.861,00
Rp 112.629.683.771,00
Rp 108.673.945.090,00
Rp (27.037.683.054,00)
Rp 81.636.262.036,00
Rp 37.857.106.103,00
Rp 43.779.155.933,00
Rp
0,00
Rp 43.779.155.933,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp 43.799.155.933,00
Rp 13.116.246.500,00
Rp
0,00
Rp (13.116.246.500,00)
Rp 20.375.055.274,00
Rp 7.258.808.774,00
Rp
0,00
Rp
7.258.808.774,00
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
22313/PP/M.VI/15/2010, tanggal 24 Februari 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Terbanding Nomor KEP-1325/WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 7 Oktober 2008,
mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Penghasilan
Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00157/406/05/058/07 tanggal 9 Oktober
2007, atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000,
alamat: Plaza AB Lt.2 Zone C, Jalan AF Kav.59, Jakarta
Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22313/PP/M.VI/15/2010,
tanggal 24 Februari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 31 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juni 2010
sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
PKA-548/SP.51/AB/VI/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Juli
2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13
Agustus 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak
dan Alasan Koreksi Termohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan atas
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, "Direktur Jenderal Pajak berwenang
untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta
menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan
Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang
tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa" (Halaman 27 Putusan
Pengadilan Pajak);
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti
korespondensi
atas pinjaman dimaksud, perbandingan total kewajiban dengan total
ekuitas (DER) untuk tahun 2005 adalah sebesar 5.94
(Rp484.662.963.209,00 Rp81.533.855.809,00 = 5,94), dan mengingat
tingkat suku bunga yang jauh lebih tinggi dari pinjaman Pemohon Banding
ke Bank, dimana Pemohon Banding ("Pemohon PK") meminjam ke QQ Labuan
dengan tingkat bunga 1% di atas UBOR dan meminjam ke SS Labuan dengan
tingkat bunga 0,25% di atas UBOR, sedangkan pinjaman
Pemohon Banding ke kreditur (hubungan istimewa) dengan tingkat bunga
1,5% di atas UBOR, Majelis berpendapat transaksi antara Pemohon Banding
selaku debitur denganXR (XR) Pte Ltd dan
pinjaman kepada XR (XR) Pte Ltd selaku kreditur
merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (Halaman 28 Putusan
Pengadilan Pajak);
- Bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding
atas seluruh
biaya bunga pinjaman kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang
dibukukan pada tahun 2005 berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sudah
benar dan sesuai dengan ketentuan (Halaman 28 Putusan Pengadilan Pajak);
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan atas
alasan koreksi Termohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
Bahwa demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara
terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang,
maka Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) berwenang untuk
menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan (Halaman 3 Putusan
Pengadilan Pajak);
- Bahwa amar pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut
telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan
Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum
dan/atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penerapan Pasal 18 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak
telah menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum;
- Tata Kelola Perusahaan;
- Perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali adalah perusahaan
yang bergerak
di bidang perkebunan kelapa sawit. Siklus tanam perkebunan kelapa sawit
adalah 25 tahun dan memerlukan biaya dalam jumlah besar pada tahap
pengembangan. Pada umumnya perkebunan baru akan mulai menghasilkan
setelah tahun ke empatIlima sejak masa tanam. Mengingat besarnya biaya
yang diperlukan pada tahap awal pengembangan, pengusaha perkebunan
kelapa sawit pada umumnya mengandalkan sumber dana dari kelompok usaha
sendiri karena pihak perbankan tidak mau memberikan pinjaman untuk
perusahaan dalam tahap belum menghasilkan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali baru menghasilkan laba
tahun
berjalan pada tahun ketujuh. Pemohon Peninjauan Kembali baru mencapai
titik impas (yaitu akumulasi laba/rugi menjadi positif/untung) setelah
tahun kesepuluh;
- Bahwa perbandingan antara utang dengan modal suatu
perusahaan adalah
unik karena merupakan terjemahan dari strategi pendanaan perusahaan dan
merupakan pergerakan dari saldo pinjaman dan pelunasan dari masa yang
lalu. Adalah tidak tepat untuk menentukan kewajaran perbandingan antara
utang dengan modal perusahaan hanya dengan melihat satu tahun pajak
tertentu (yakni tahun 2005 dalam kasus ini);
- Bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan tidak
mengatur
keputusan-keputusan yang harus dilakukan oleh manajemen dalam
menjalankan perusahaan, termasuk strategi pendanaan, antara lain
keputusan untuk menggunakan modal pemegang saham, meminjam dari pihak
ketiga (seperti perbankan) atau meminjam dari pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dan keputusan untuk melakukan pelunasan utang;
- Bahwa keputusan komersial manajemen untuk meminjam uang
dari pihak
yang mempunyai hubungan istimewa adalah keputusan komersial manajemen
yang tidak diambil untuk bermaksud mengurangi penghasilan kena pajak,
melainkan atas perimbangan hal-hal komersial lainnya, antara lain:
- Bahwa pihak perbankan pada umumnya tidak memberikan
pinjaman untuk perusahaan dalam tahap belum berproduksi;
- Jenis usaha Pemohon Peninjauan Kembali di perkebunan kelapa
sawit dan
pabrik pengolahan memerlukan pembiayaan yang sangat besar pada tahap
pengembangan/belum berproduksi;
- Ketersediaan dana dari group sendiri untuk mendukung
pengembangan perkebunan kelapa sawit;
- Bahwa keputusan untuk belum melunasi utang diambil dengan
pertimbangan yang matang. Hal ini antara lain mengingat sebagian besar
utang Pemohon Peninjauan Kembali adalah dalam mata uang asing. Dengan
demikian, pelunasan utang perlu mempertimbangkan kondisi kurs tukar
antara mata uang asing terhadap rupiah, contohnya pelunasan pada saat
kurs rupiah melemah akan membawa konsekuensi timbulnya rugi kurs dan
sebaliknya. Ketersediaan dana di kas/bank Pemohon Peninjauan Kembali
tidak serta merta mengharuskan manajemen memutuskan melakukan pelunasan
utang perusahaan;
- Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat
bahwa, Majelis Hakim telah memberikan keputusan yang tidak sesuai
dengan ketentuan umum tata kelola perusahaan di samping peraturan
perundang-undangan perpajakan dan ketidaktersediaan bukti-bukti
pendukung yang dibahas di bawah ini. Oleh karena itu, Putusan
Pengadilan Pajak tersebut seharusnya dibatalkan demi hukum;
- Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sengketa Peninjauan Kembali ini adalah atas Tahun Pajak
2005 dimana
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut "UU Pajak
Penghasilan");
- Bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
menyebutkan sebagai berikut:
"Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya
perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan
penghitungan pajak berdasarkan undang-undang ini;
- Bahwa di dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:
"Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk
memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal
perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak.
Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar
mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to
equityratio)";
- Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan
menyebutkan sebagai berikut:
"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa";
- Bahwa pada tanggal 8 Oktober 1984, Menteri Keuangan
menerbitkan
Keputusan Menteri Keuangan ("KMK") Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang
Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal Sendiri untuk Keperluan
Pengenaan Pajak Penghasilan;
- Bahwa pada tanggal 8 Maret 1985, Menteri Keuangan
menerbitkan KMK
Nomor 254/KMK.01/1985 mengenai Penundaan Pelaksanaan KMK Nomor
1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Hutang dan Modal
Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan;
- Bahwa Menteri Keuangan belum mengeluarkan KMK untuk
mencabut
penundaan pelaksanaan KMK Nomor 1002/KMK.04/1984 atau peraturan yang
mengatur mengenai penentuan perbandingan antara utang dan modal sendiri
untuk keperluan pengenaan pajak penghasilan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
disebut di
atas dan pertimbangan Majelis Hakim atas Putusan Pengadilan Pajak,
Pemohon Peninjauan Kembali mencatat dan berpendapat sebagai berikut:
- Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyangkal adanya hubungan
istimewa
antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan XR (XR)
Pte. Ltd. ("OBS") dan XR (XR) Pte. Ltd ("OAM");
- Tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari pinjaman OBS dan
OAM
dibandingkan dengan pinjaman dari QQ Labuan dan SS
Labuan tidak dapat dianggap tidak wajar tanpa dilakukan analisa yang
mendalam. Perbedaan tingkat suku bunga pinjaman, antara lain, dapat
dikarenakan:
- Kapan pinjaman bersangkutan dilakukan (contoh tingkat
suku bunga
pinjaman di tahun terjadinya kritis keuangan relatif lebih tinggi);
- Ada tidaknya agunan atas pinjaman bersangkutan yang mana
menentukan tingkat risiko pinjaman (contoh pinjaman tanpa agunan
relatif lebih tinggi tingkat suku bunganya); dan
- Hirarki pengembalian pinjaman (contoh pinjaman yang
hirarki
pengembalian terendah di antara para kreditur lainnya relatif lebih
tinggi tingkat suku bunganya);
- Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak
senantiasa dianggap tidak wajar/lazim;
- Koreksi biaya bunga secara keseluruhan sebesar
Rp17.290.352.449,00
(bukan hanya atas selisih tingkat bunga yang dianggap ketinggian)
berarti koreksi atas tidak diakuinya utang atau menentukan utang
sebagai modal. Ini dikarenakan pengembalian keuntungan atas modal dalam
bentuk dividen tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak;
- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal
18 ayat
(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan terutama yang berhubungan dengan
"menentukan utang sebagai modal" adalah saling berkaitan;
- Direktur Jendral Pajak ("DJP") hanya dapat menentukan utang
sebagai
modal apabila ditemukan ketidakwajaran atau ketidaklaziman atas
transaksi pinjaman sesuai dengan bunyi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
- Perbandingan utang dan modal perusahaan sebesar 5,94 yang
dihitung
Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dianggap tidak wajar/lazim
apabila standar kewajaran/kelaziman itu sendiri belum ditentukan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Dengan ditundanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1
002/KMK.04/1984
menandakan bahwa pemerintah belum menentukan standar kewajaran atas
perbandingan utang dan modal perusahaan (dan perlu dicatat bahwa
perbandingan utang dan modal perusahaan adalah tidak homogen dan
dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal antara lain: sektor
usaha, siklus penggabungan perusahaan, kondisi ekonomi dan keuangan
global, dll.);
- Berdasarkan hal di atas, adanya indikasi (bukan bukti)
ketidakwajaran/ketidaklaziman berdasarkan anggapan bahwa tingkat suku
bunga terlalu tinggi dan perbandingan utang dan modal perusahaan
sebesar 5,94 tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk menentukan utang
menjadi modal dan sebagai akibat mengoreksi seluruh bunga pinjaman ke
pihak yang memiliki hubungan istimewa sebesar Rp17.290.362.447,00;
- Termohon Peninjauan Kembali hanya dapat menentukan
ketidakwajaran
apabila standar kewajaran tersebut telah ditentukan terlebih dahulu;
- Dengan tidak/belum berlakunya perbandingan utang dan modal
perusahaan
sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984
maka standar kewajaran belum ada;
- Bahwa berdasarkan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali
menyatakan
sangat keberatan atas pertimbangan hukum, penerapan dasar hukum dan
keyakinan Majelis Hakim, karena Majelis Hakim telah mengambil keputusan
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,
terutama Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga
melanggar Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan penjelasannya,
yang berbunyi:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78:
keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Koreksi Yang Tidak Berdasarkan Bukti;
- Bahwa yang menjadi sengketa peninjauan kembali adalah atas
Tahun
Pajak 2005 dimana ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku
adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP");
- Bahwa Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang KUP
menyebutkan sebagai berikut:
- Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa
jumlah pajak
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah
pajak terutang yang semestinya;
- Bahwa pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam
memutuskan
sengketa banding Pemohon Peninjauan Kembali tidak berdasarkan bukti
bahwa transaksi pembayaran bunga pinjaman ke pihak yang memiliki
hubungan istimewa adalah tidak wajar dan tidak lazim;
Seperti telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali, perlu diatur
suatu standar/pedoman kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak
dipengaruhi oleh hubungan istimewa seperti diatur di Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenai perbandingan utang dan modal
perusahaan (yang pada kenyataannya belum berlaku karena peraturan
pelaksanaanya masih ditunda sampai sekarang). Tanpa adanya standar atau
definisi kewajaran dan kelaziman akan menimbulkan subjektifitas bagi
aparat pelaksana peraturan perundang-undangan perpajakan dalam
menentukan penghasilan kena pajak;
Pertimbangan yang dianut oleh Majelis Hakim adanya transaksi yang tidak
sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa berupa perbandingan total kewajiban dan total ekuitas
sebesar 5.94 x dan bunga pinjaman di atas pinjaman ke Bank menurut
Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan bukti atas ketidakwajaran
dan ketidaklaziman usaha, tetapi fakta yang melekat pada transaksi
Pemohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa alasan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan
Kembali untuk
menentukan utang sebagai modal perusahaan berdasarkan hal-hal di bawah
ini adalah tidak berdasarkan bukti:
- Kemungkinan terdapat penyertaan modal secara
terselubung (Halaman 3 Putusan Pengadilan Pajak);
- Indikasi mengenai perbandingan modal dengan utang yang
lazim terjadi
antara pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (Halaman 4
Putusan Pengadilan Pajak); dan
Termohon Peninjauan Kembali tidak secara tegas menyebutkan bahwa
terdapat bukti ketidakwajaran tetapi indikasi ketidakwajaran;
- Bahwa pemberian pinjaman oleh OBS dan OAM kepada Pemohon
Peninjauan
Kembali tidak dapat dianggap sebagai penyertaan modal secara
terselubung dan pembayaran bunga oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada
OBS dan OAM tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen dengan
alasan sebagai berikut:
- Pembayaran tersebut seharusnya dianggap sebagai bunga
dikarenakan
secara substansi pembayaran bunga tersebut merupakan beban yang timbul
berkaitan dengan penggunaan dana. Hal ini juga didukung oleh:
- Pembukuan Pemohon Peninjauan Kembali untuk tahun 2005
telah disusun
sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan yang terkait;
- Pencatatan sebagai bunga telah diterima oleh KAP HJ.
Atas laporan keuangan tersebut, KAP HJ mengeluarkan opini wajar dalam
semua
hal yang material;
- OBS dan OAM bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon
Peninjauan
Kembali sehingga OBS dan OAM tidak melakukan penyetoran modal pada
Pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, atas pembayaran bunga oleh
Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dianggap sebagai pembayaran
dividen;
- Bahwa terdapat ketidak-konsistensian dari Termohon
Peninjauan Kembali
atas perlakuan biaya bunga ke kreditur yang memiliki hubungan istimewa
untuk tahun-tahun sebelum Tahun Pajak 2005. Biaya bunga atas pinjaman
dari kreditur yang mempunyai hubungan istimewa diperbolehkan sebagai
pengurang penghasilan kena pajak;
- Bahwa berdasarkan di atas, koreksi biaya bunga pinjaman
yang
dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak didasarkan oleh bukti
sebagaimana diharuskan oleh Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;
- Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali
menyatakan sangat
keberatan atas pertimbangan hukum, penerapan dasar hukum dan keyakinan
Majelis Hakim, karena Majelis Hakim telah mengambil keputusan yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, terutama
Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, sehingga melanggar Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, yang berbunyi:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan";
- Informasi-informasi lain yang menjadi dasar koreksi biaya
bunga oleh
Termohon Peninjauan Kembali yang tidak disetujui Pemohon Peninjauan
Kembali;
- Sebagai tambahan atas alasan dan dasar hukum Permohon
Peninjauan
Kembali di atas, Pemohon Peninjauan Kembali juga mencatat bahwa alasan
yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali dalam melakukan koreksi
biaya bunga pinjaman adalah tidak tepat;
- Alasan Termohon Peninjauan Kembali dan sanggahan Pemohon
Peninjauan Kembali atas alasan koreksi tersebut adalah sebagai berikut
- Bahwa terdapat indikasi memperkecil pajak, antara lain
sebagai berikut:
- Bahwa rekening Giro Bank yang utama untuk menampung hasil
penjualan
adalah rekening Giro Rupiah KLM Jakarta Nomor 01/103711/002.
Kemudian dari rekening ini dana didistribusikan ke rekening-rekening
lainnya, baik di KLM maupun rekening Pemohon Banding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) di Bank lainnya sesuai peruntukannya
(Halaman 9 Putusan Pengadilan Pajak);
Sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali:
Tidak ada;
- Bahwa dana yang ada dalam seluruh rekening giro (kecuali
rekening
untuk operasional KLM Jakarta Nomor 01/103711/002 dan 2 rekening
di Mandiri Pangkal Pinang) selalu diputar dalam deposito di Bank yang
bersangkutan dalam jumlah yang besar, seringkali mencapai milyaran
rupiah, dan dalam bentuk call deposit atau deposit on call (bukan TD
atau Time Deposit). Hal ini menunjukkan Pemohon Banding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) memiliki likuiditas yang sangat tinggi dan
dalam bentuk deposit on call agar sewaktu-waktu dapat dicairkan apabila
dibutuhkan (Halaman 9 Putusan Pengadilan Pajak);
Sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali:
Bahwa kebijakan penempatan dana merupakan keputusan manajemen dengan
mempertimbangkan berbagai aspek komersial antara lain keperluan dana di
kemudian hari, investasi jangka pendek dan lain-lain;
- Bahwa sumber dana untuk kegiatan operasional (usaha)
berasal dari
penerimaan penjualan, hal ini bisa dilihat dalam rekening Giro KLM
Jakarta Nomor 01/103711/002 dan 2 rekening di Mandiri Pangkal Pinang
yang ketiganya
untuk kegiatan operasional/usaha. Kecuali mungkin sebagian kecil saja
untuk pembayaran pembelian pupuk/pestisida (dari PT. DFG, termasuk
kategori related party dengan Pemohon Banding)
berasal dari pinjaman. Tetapi hal ini sangat sulit untuk diketahui
mengingat mayoritas dana di rekening OPQ (USD) berasal dari rekening
OPQ (IDR) yang 100% berasal dari rekening KLM Jakarta Nomor
01/103711/002 (rekening utama penampung hasil penjualan). Dalam kaitan
ini dalam poin B berikut akan terlihat sebenarnya Pemohon Banding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) membutuhkan pinjaman untuk
kegiatan operasional/usahanya atau tidak (Halaman 9 Putusan Pengadilan
Pajak);
Sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali:
Tidak ada;
- Bahwa dalam rekening giro QQ Bank tampak tidak ada
aktivitas pembayaran pinjaman QQ Bank melalui rekening
ini. Begitu juga tidak ada aktivitas transfer atau pembayaran pinjaman
QQ Bank dari rekening bank lainnya. Sementara itu dalam
laporan audit terlihat penurunan saldo pinjaman QQ Bank
(dari Rp72.336.000.000,00 akhir tahun 2004 menjadi Rp66.736.000.000,00
akhir tahun 2005). Adalah hal yang sangat tidak mungkin apabila
pembayaran pinjaman ini melalui cek atau BG karena pinjaman di Bank
Luar Negeri. Transaksi yang bisa dilakukan adalah remittance
(pengiriman uang) atau TT (Telegraphic Transfer), dan kedua jenis
transaksi tersebut tidak ter-record dalam semua rekening bank milik
Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) (Halaman 9-10)
Putusan Pengadilan Pajak);
Sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali:
Bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan kurs mata uang asing
pada akhir tahun. Pinjaman adalah dalam bentuk Valuta Asing Yen Jepang
sebesar Yen 800,000,000. Kurs pada akhir tahun 2004 adalah Rp90,42 dan
akhir tahun 2005 adalah Rp83,42. Dengan demikian nilai pinjaman dalam
mata uang Rupiah adalah sebagai berikut:
- Per 31/12/2004, saldo pinjaman Yen 800.000.000, rate
Rp90,42, jumlah Rupiah menjadi Rp72.336.000.000,00;
- Per 31/12/2005, saldo pinjaman Yen 800.000.000, rate
Rp83,42, jumlah rupiah menjadi Rp66.736.000.000,00;
- Bahwa selama tahun 2005 tidak ada pencairan pinjaman dari
XR (XR) Pte Ltd, yang ada adalah pelunasan pinjaman (Halaman
10 Putusan Pengadilan Pajak);
Sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali:
Bahwa dengan adanya pelunasan pinjaman menunjukkan bahwa Pemohon
Peninjauan Kembali tidak melakukan struktur keuangan dengan tujuan
untuk memperkecil laba;
- Bahwa selama tahun 2005 hanya sekali terjadi pencairan
pinjaman dari XR (XR) Pte Ltd pada tanggal 27 Desember 2005
sebesar USD 2,965,269.00 melalui rekening giro OPQ USD milik Pemohon
Banding, dan pada hari itu juga ditempatkan dalam deposito OPQ.
Apabila dilihat laporan audit tampak kenaikan saldo pinjaman kepada XR
sebesar Rp46.231.349.010,00 (dari
Rp293.886.650.990,00 akhir tahun 2004 Rp340.118.000.000,00 akhir tahun
2005), dan dalam skema di atas tampak juga pelunasan selama tahun 2005.
Sehingga akan tampak tidak wajar apabila kenaikan dalam saldo neraca
sebesar 46 milyar Rupiah lebih, sementara terdapat pelunasan selama
tahun 2005 dan pencairan pinjaman hanya USD 2,965,269 yang mana secara
ekstrim dikonversi dengan kurs Rp10.000 per 1 USD hanya senilai
Rp29.652.690.000,00 Kalaupun kenaikan nilai kurs dipakai sebagai alasan
tidak cukup kuat diterima karena kurs tengah BI untuk USD1 pada akhir
tahun 2004 sebesar Rp9.290 menjadi Rp9.830 pada akhir tahun 2005
(patokan denominasi menggunakan kurs tengah BI sesuai penjelasan dalam
laporan audit) (Halaman 10 Putusan Pengadilan Pajak);
Sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali:
Bahwa selisih sebesar Rp46.231.349.010,00 merupakan penjumlahan atas
transaksi di bawah ini:
1.
Pencairan Pinjaman USD. 2.965.269
Rate 9,830
2. Rugi selisih kurs
Total
Perhitungan rugi selisih kurs:
Per 31/12/2004, USD 31.634.731,
Rate 9,290
Per 31/12/2005, USD 31.634.731
Rate 9,830
Selisih kurs
|
Rp
29.148.594.270
Rp
17.082.754.740
Rp 6.231.349.010
Rp 293.886.650.990
Rp
310.969.405.730
Rp 17.082.754.740
|
- Bahwa saldo per 31 Desember 2005 adalah USD 34.600.000
setelah ditambah
pencairan pinjaman sebesar USD 2,965,269. Tambahan pencairan pinjaman
tidak dihitung selisih kurs karena menggunakan rate yang sama yaitu 1
USD = Rp9.830. Saldo pinjam
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.