Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45635/PP/M.VI/16/2013Jenis Pajak | : | PPN | ||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp1.595.164.135,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp1.595.164.135,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding; | ||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP; | ||
Menurut Majelis | : |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp1.595.164.135,00
karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri; bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status CV XXX menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.595.164.135,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan; |
||
Menimbang | : |
bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp318.500.271,00; | ||
Menurut Terbanding | : |
bahwa
Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah
melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan
SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak
Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN;
bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar, karena berdasarkan data yang ada pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pemohon Banding sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Mei 2006, oleh karena itu Terbanding mengguna kan data administrasi yang ada pada KPP Pratama Ketapang, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. XXX, yang dikeluarkan oleh Notaris qq, S.H., Nomor: 15, Pemohon Banding didirikan tanggal 16 Januari 2006; bahwa berdasarkan Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) yang diisi dan ditandatangani oleh Pemohon Banding serta diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Pontianak melalui Kantor Penyuluhan Dan Pengawasan Potensi Perpajakan Ketapang pada tanggal 10 Februari 2006 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP, dan tidak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan print out Data Master File Wajib Pajak, diketahui bahwa atas pendaftaran NPWP pada tanggal 10 Februari 2006 tersebut, maka Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pontianak dengan NPWP: 0X.XX0.X0X.XX0X.000, yang diterbitkan pada tanggal 05 Mei 2006 dengan register nomor: 0XXXXXX0X; bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-632/WPJ.13/KP.0303/2009 tanggal 22 Januari 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Pemohon Banding terdaftar ulang dengan NPWP baru, 0X.XX0.X0X.X-X0X.000 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, hal ini terjadi karena adanya pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama baru yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak Dalam Rangka Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Luar Pulau Jawa dan Bali; bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sejak Mei 2006, namun tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa berdasarkan print out Data Master File Wajib Pajak, Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP Pratama Ketapang pada tanggal 02 Juli 2009 sesuai permohonan Pemohon Banding tertanggal 24 Juni 2009; bahwa menurut pendapat Terbanding bahwa kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak, sehingga PPN Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan tidak diakui oleh Terbanding adalah sudah benar sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN yang berbunyi : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; |
||
Menurut Pemohon Banding | : |
bahwa
Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon
Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh
tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit
Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol; bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP; bahwa dengan demikian Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan seluruh Pajak Masukan berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari supplier Pemohon Banding sebesar sebagaimana tercantum dalam SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding laporkan, yaitu sebesar Rp220.048.196,00 dan kompensasi dari bulan sebelumnya sebesar Rp98.452.075,00; |
||
Pendapat Majelis | : |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar
Rp318.500.271,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak
Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN
dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN; bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri; bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status CV XXX menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantorPusat Direktorat Jenderal Pajak’ bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa karena bukan PKP maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp318.500.271,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan; |
||
Menimbang | : |
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||
Menimbang | : |
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; | ||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan
|
: |
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-501/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00029/207/07/703/10 tanggal 24 November 2010, atas nama: CV. XXX. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.