Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42822/PP/M.V/10/2013Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 | ||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2005 | ||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 36.631.953.638,00; | ||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp 67.944.067.693,00 (Rp 31.312.114.055,00 tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding) adalah pemeriksaan atas Personnel Cost, yaitu Holidays not taken, P/I (Bonus), Indemnity Mobile International (IMI), Collective Costs dan Retirement Provision, dan Support Service / Administrative; | ||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, nilai sengketa sebesar Rp 36.631.953.638,00 adalah merupakan biaya Total Holding Overhead Cost dan pos biaya Administrative/ Support Charges; | ||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sengketa terjadi karena adanya koreksi obyek Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebesar Rp.67.944.067.693,00, bagian dari yang merupakan
pembebanan atau alokasi biaya sehubungan dengan tenaga kerja dari
kantor pusat BUT XXX di Perancis yang bernama Total SA; bahwa atas jumlah tersebut oleh Pemohon Banding yang diajukan banding adalah sebesar Rp.36.631.953.638,00 dan sisanya sebesar Rp.31.312.114.055,00 tidak diajukan banding. Adapun jumlah tersebut adalah biaya Holding Overhead Cost dan Support Administrative Charge sebesar EURO 9,913,988.59 atau Rp.45.800.705.831,00, untuk Balikpapan sebesar Rp.36.631.953.638,00 dan Jakarta sebesar Rp.9.168.752.193,00; bahwa biaya Holding Overhead Cost dan Support Administrative Charge adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Total SA-Perancis untuk biaya-biaya yang berhubungan dengan ekspatriat-ekspatriat yang ada di cabang-cabangnya di seluruh dunia, termasuk BUT XX Indonesie; bahwa dari dokumen-dokumen yang ada terlihat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Total SA untuk urusan ketenagakerjaan yang menyangkut kepentingan ekspatriat yang bekerja di cabang-cabang seluruh dunia yang diurus oleh Total SA; bahwa dari bukti berupa SPT PPh Pasal 21 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis akan melihat gaji dari tenaga-tenaga ekspatriat yang berasal dari Perancis dari daftar nama tenaga kerja yang bekerja di Indonesia apakah ada nama tenaga kerja yang dibayar oleh Total SA; bahwa atas hal tersebut Majelis kemudian memeriksa daftar nama tenaga kerja (baik yang di Balikpapan ataupun Jakarta) selama Tahun 2005 dan mencocokkan dengan nama-nama pegawai-pegawai Total SA yang mensuport kepentingan ekspatriat yang bekerja di seluruh cabang-cabangnya; bahwa dari daftar nama-nama tersebut ternyata tidak terdapat nama pegawai Total SAPerancis yang mensuport kepentingan ekspatriat yang bekerja di cabang-cabangnya di seluruh dunia yang juga bekerja secara langsung di BUT XXX (baik yang Balikpapan ataupun Jakarta); bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa biaya Holding Overhead Cost dan Support Administrative Charge bukan untuk pegawai yang bekerja di Indonesia (XXX), tetapi pegawai yang bekerja pada Total SA-Perancis di Perancis yang pekerjaannya mensuport kepentingan pekerja Total SA yang telah diaudit oleh KPMG, pada Laporan Auditor tentang Daftar Perincian Biaya Aktual yang dikeluarkan oleh Total SA untuk penempatan/support personil yang dibebankan kepada XXX S.A.S untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2005 adalah sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa ini, oleh Terbanding tidak dimasalahkan jumlah alokasi dari Total SA-Perancis sebesar EURO 3,913,988.09 (total) atau EURO 3,130,454.60 (untuk Balikpapan) dari prosentase berapa, tetapi hanya dengan alasan bahwa biaya alokasi tersebut adalah obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pemohon Banding sehingga Majelis tidak memeriksa mengenai kebenaran jumlah alokasi tersebut tetapi hanya melihat alokasi tersebut obyek atau bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pemohon Banding; bahwa dari uraian tersebut di atas dan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis melihat bahwa biaya Holding Overhead Cost dan Support Administrative Charge sebesar EURO 3,130,454.60 atau Rp.36.631.953.638,00 adalah bukan pengeluaran biaya pegawai yang langsung bekerja di Pemohon Banding (BUT XX Indonesie- Balikpapan) sehingga Majelis memutuskan bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun 2005, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya; |
||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 15.686.636.353,00 dapat dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ/2010
tanggal 23 Februari 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember Tahun
2005 Nomor : 00026/201/05/725/08 tanggal 15 Desember 2008, atas nama :
PT BUT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.