Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46326/PP/M.III/25/2013

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.144.886.614,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46326/PP/M.III/25/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

 
Tahun Pajak : 2008

 
Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.144.886.614,00;






Menurut Terbanding : bahwa atas 2 lembar SSP yang masing-masing tertanggal 10 Desember 2008 dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) final masing-masing sebesar Rp13.294.200,00 atas nama “PT XXX.”;
1)
PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar masing-masing Rp13.294.200,00 disetor sendiri oleh Pemohon Banding;
2)
Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) final tersebut adalah atas penghasilan atas proyek peninggian jalan coaster pelabuhan Tanjung Mas Semarang;
3)
Pengguna jasa adalah PT AA. Berdasarkan penelitian pada masterfile, diketahui bahwa PT AA NPWP: 0X.X0X.0X.X- XXX.000 terdaftar di KPP Madya Semarang;
4)
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
5)
Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
6)
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap, atau Orang Pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
7)
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa yang dimaksud dengan "bukan merupakan pemotong pajak" antara lain badan internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing;
8)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengguna jasa (PT AA) adalah Subjek Pajak Badan Dalam Negeri sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) final terutang seharusnya dipotong oleh pengguna jasa (PT AA). Dengan demikian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;



Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Keberatan yang menolak Keberatan Pemohon Banding sejumlah Rp.144.886.614,00 yang terdiri dari 4 (empat) bukti potong, yang sudah dilakukan pemindahbukuan oleh KPP BUMN dari PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi PPh Pasal 23, yang semula tarifnya 3% menjadi seharusnya 2%, sehingga masih ada kelebihan pemotongan sebesar 1%;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat:

bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.144.886.614,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh bukti potong terkait dengan koreksi kredit pajak telah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa asli Bukti Potong Pasal 23, Fotokopi SPT dan Kontrak;

bahwa subsatansi pemungutan dan pemotongan pajak (withholding tax) dikonsepkan memisahkan dua entitas antara penanggungjawab pembayaran (pemotong) dan penanggungjawab beban (terpotong), jika terhadap terpotong sudah dilakukan pemotongan oleh pemotong, dan terpotong dapat menunjukan bukti potong asli, maka tanggung jawab pembayaran dengan segala konsekuensinya akan dibebankan kepada pemotong;

bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang tidak seharusnya terutang sebesar Rp.144.886.614,00 tidak dapat dipertahankan.



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;



Menimbang   :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Kredit Pajak harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak menurut Terbanding    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
Kredit Pajak menurut Majelis     
Rp.    7.973.705.896,00
Rp.       144.886.614,00
Rp.    8.118.592.510,00



Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1127/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00006/440/08/051/10 tanggal 07 September 2010, atas nama: XXX. NPWP: YYY, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak    
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) terutang   
Kredit Pajak    
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang lebih dibayar  
Rp.                          0,00
Rp.                          0,00
Rp.     8.118.592.510,00
(Rp.    8.118.592.510,00)