Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45057/PP/M.XV/16/2013Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
Tahun Pajak | : | 2009 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas Biaya Sewa sebesar Rp25.000.000,00; |
Menurut Terbanding | : | bahwa alasan dan Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi PPN Masukan atas transaksi sewa dengan alasan bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-165/WPJ.32/KP.0205/2009 tanggal 15 Juli 2009 atas nama PT QQ NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 Tahun Pajak 2006 bahwa Tim Pemeriksa PT QQ tidak mengakui adanya transaksi sewa menyewa antara Pemohon Banding dan PT QQ yang tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 068.XII.06/MP/jf tanggal 12 Desember 2006 dan atas transaksi tersebut masih menjadi sengketa yang sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari Pengadilan Pajak; |
Menurut Pemohon | : | bahwa transaksi sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan PT QQ adalah merupakan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang sama sekali tidak memiliki hubungan istimewa (baik hubungan darah, hubungan kepemilikan saham maupun penguasaan manajemen maupun bentuk lainnya); |
|
||
Menurut Majelis | : | bahwa
Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012,
ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00093/207/09/522/11 tanggal 15 Juni 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012 sebesar Rp6.571.713.595,00 dan 50% dari pajak terutang adalah sebesar Rp3.285.856.797,50; bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan, “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi Pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan”; bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan, “Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan Pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”; bahwa besarnya Pajak yang Masih Harus Dibayar yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu sebesar Rp0,00, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa karenanya pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2012; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut: bahwa Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding”; bahwa penjelasan Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan “Pada prinsipnya jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam ayat (2), dimaksudkan agar pemohon Banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta alasan-alasannya. Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim Tunggal”; bahwa dalam Surat Banding dan dalam persidangan Terbanding menunjukkan bukti kirim Pos atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012; bahwa dari bukti kirim yang ditunjukkan oleh Terbanding tersebut diketahui bahwa Terbanding telah mengirimkan Keputusan Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012 tersebut pada tanggal 24 Juli 2012 pukul 14.30 WIB; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012 melalui faximile pada tanggal 25 Juli 2012; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk melakukan klarifikasi ulang atas bukti faximile tersebut, dan berdasarkan hasil klarifikasi ulang diketahui bahwa bukti faximile yang diterima oleh Pemohon Banding bukan dari salinan resmi yang dikirimkan oleh Terbanding namun merupakan pengiriman faximile internal dari kantor pusat Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah melampaui ketentuan jangka waktu 3 bulan pengajuan banding; bahwa Majelis berpendapat tanggal diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah tanggal dikirim yaitu tanggal 24 Juli 2012 sesuai bukti kirim Pos sehingga Majelis berkesimpulan dari jangka waktu pengiriman Keputusan Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012 yaitu tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan tanggal Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012 diterima Pengadilan Pajak yaitu tanggal 24 Oktober 2012 adalah 3 bulan 1 hari; bahwa Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012 melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 080/PIP/WIR/X-2012 tanggal 23 Oktober 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya tidak diperiksa lebih lanjut; |
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
Memutuskan | : |
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-889/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 23 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00093/207/09/522/11 tanggal 15 Juni 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.