Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63873/PP/M.VIIB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2014


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor HP Laser Jet Enterprise 700 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan diidentifikasi sebagai “mesin multi fungsi hitam putih dan memiliki kombinasi fungsi printer, copier, scanner, dan fax yang mandiri, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, mencetak dengan proses laser”, maka lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.90.



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tekankan Sub-Pos 8443.31 tidak menyediakan/mengakui tambahan untuk tujuan klasifikasi pada sub-pos tersebut; dan tidak juga menghalangi keberadaan fungsi keempat atau kelima. Oleh karena itu, jelas bahwa mesin fotokopi dapat memiliki lebih dari tiga fungsi "mencetak, menyalin and faksimili" dalam berbagai permutasi dan kombinasi, dan ada tidaknya sifat tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31.



Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1682/KPU.01/2014 tanggal 13 Maret 2014 adalah penetapan klasifikasi barang FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013 dengan Pos Tarif 8443.31.20.10 dengan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.10 dengan Bea Masuk 5%;

bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1682/KPU.01/2014 tanggal 13 Maret 2014 mengidentifikasi barang HP Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013 sebagai mesin printer digital berwarna, merupakan office laser multifunction printers yang memiliki kombinasi fungsi print, copy, dan scan;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa scanner yang menghasilkan output berupa file yang dapat dipindahkan ke flashdisk atau komputer merupakan suatu fungsi yang tersendiri dan berbeda dengan kedua fungsi lainnya, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.20.10, akan tetapi lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8443.31.90.10;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa digital copier memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam memori internal dari mesin fotokopi untuk kemudian dicetak pada kertas sesuai jumlah yang diinginkan. Sedangkan scanner memindai dokumen dalam bentuk digital dan disimpan dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan (transmitted) ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya berbeda);

bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013, pada dasarnya adalah printer berwarna dengan fungsi tambahan copier, sehingga FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1) adalah merupakan kombinasi printer-copier;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sebuah dokumen tidak dapat disalin tanpa dipindai, oleh karena itu fungsi memindai (scanner) yang ada pada Produk adalah melekat dengan fungsi copier dan bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri atau fungsi yang terpisah dari Produk. Fungsi memindai telah tertanam di dalam mesin sebagai copier. Lebih lanjut, ketika Produk bekerja sebagai copier, pemindai membaca dan mengubah data asli atau gambar menjadi sinyal digital dan menyimpannya ke dalam memori internal Produk yang kemudian akan dicetak dengan teknik mencetak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02(pos 1) pada dasarnya adalah printer dengan fungsi tambahan copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sehingga Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos tarif 8443.31.20.10;

bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 510199 tanggal 17 Desember 2013 jenis barang yang diimpor adalah FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522AST BOISB-0805-02 (pos 1), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.10 dengan Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775 Series, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) berwarna, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1) merupakan kombinasi printercopier, selain memiliki fungsi printer juga copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog laser-printer, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor: 244/IUBTT.4/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Klasifikasi Kode HS, pada butir 6 menyatakan bahwa: berdasarkan perkembangan teknologi yang digunakan, fungsi scanner pada produk mesin multifungsi merupakan fungsi dasar dari fungsi copier (fotokopi) sebelum menggandakan suatu dokumen, mesin multifungsi harus mendapatkan data dari fungsi scanner, sehingga hal tersebut tidak mengubah spesifikasi fungsi utama dari mesin tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013 merupakan kombinasi mesin printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier berwarna, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sedangkan fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri sebagai mesin scanner;

Klasifikasi Pos Tarif

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis menetapkan klasifikasi barang pada pos tarif dan pembebanan Bea Masuk sebagai berikut:

Kajian Pos 84.43
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012

84.43

8443.30
8443.31

8443.31.10 8443.31.10.10 8443.31.10.90
8443.31.20
8443.31.20.10 8443.31.20.90
:

:
:

:
:
:
:
:
:
Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori Iainnya.
- Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak.
- - Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan.
- - - Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
- - - - Berwarna
- - - - Lain-lain
- - - Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
- - - - Berwarna
- - - - Lain-lain

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The Harmonized System, Fourth Edition, halaman XVI-8443-5, Heading 84.43 menyatakan:

“(D)Combination of printers, copying machines or facsimile machines.
Machines which perform two or more of the functions of printing, copying or facsimile transmission are generally referred to as multi-functional machine. These machines are capable of connecting to an automatic data processing machine or to a network”.

bahwa berdasarkan Catatan 3 Bagian XVI pada BTKI menyatakan:
“Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama”.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013 merupakan kombinasi mesin printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier berwarna, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sedangkan fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri sebagai mesin scanner diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.10;



Menimbang :
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 510199 tanggal 17 Desember 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1682/KPU.01/2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000532/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 Januari 2014, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor FF Laser Jet Enterprise X00 COLOR MFP M775DN Prntr-CC522A-ST BOISB-0805-02 (pos 1) dengan PIB Nomor: 510199 tanggal 17 Desember 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.
Drs. BB
CC, S.Sos., M.H.
DD, SE., MM.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 17 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA