Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63876/PP/M.VIIB/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2013


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor OR Integration Tegris, negara asal Jerman;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian barang pada dokumen PIB yang diajukan barang imporberupa OR Integration Tegris (pos 2) diidentifikasikan sebagai aparatus yang terdiri dari kesatuan perangkat keras dan perangkat lunak untuk merekam, menampilkan, menggabungkan data medis pasien secara video dari peralatan kesehatan lainnya yang berada dalam ruangan operasi yang sama.

Beberapa keunggulan dari OR Integration Tegris ini antara lain adalah data tindakan terhadap pasien dan data riwayat pasien itu sendiri yang telah terekam oleh OR Integration Tegris dapat dijadikan sebagai analisa bagi dokter dalam melakukan operasi berikutnya atau bisa juga data yang terekam pada OR Integration Tegris tersebut yang berasal dari peralatan kesehatan lainnya yang berada dalam ruangan yang sama dapat dijadikan sebagi bahan diagnosa oleh dokter dalam melakukan operasi terhadap pasiennya;



Menurut Pemohon Banding : bahwa cara kerja OR Integration Tegris adalah dengan mengirimkan data berupa image (gambar) yang diambil oleh alat kesehatan seperti endoskopi dimana image tersebut ditransfer ke layar monitor tanpa pengurangan resolusi atas image tersebut sehingga diperoleh image yang jernih seperti aslinya pada layar monitor yang berada baik di dalam ruang operasi ataupun di luar ruang operasi. Dalam hal ini alat OR Integration Tegris bukanlah alat untuk mendiagnosis penyakit, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai "apparatus diagnosa elektrik" sebagaimana penetapan oleh Terbanding yang menetapkannya ke dalarn HS 9018.90.30.00.tambahan ini tidaklah relevan untuk tujuan klasifikasi di bawah sub pos 8443.31.



Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-210/WBC.06/2014 tanggal 4 Maret 2014 adalah penetapan klasifikasi barang impor OR Integration Tegris (pos 2), negara asal Jerman, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207743 tanggal 28 November 2013 dengan pos tarif 8517.62.99.00 dengan bea masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9018.90.30.00 dengan bea masuk 5%;

bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-210/WBC.06/2014 tanggal 04 Maret 2014 dan dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor SR-424/BC.8/2014 tanggal 25 Juli 2014 mengidentifikasi barang OR Integration Tegris (pos 2), negara asal Jerman yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207743 tanggal 28 November 2013 sebagai aparatus yang terdiri dari kesatuan perangkat keras dan perangkat lunak untuk merekam, menampilkan, menggabungkan data medis pasien secara video dari peralatan kesehatan lainnya yang berada dalam ruangan operasi yang sama. Beberapa keunggulan dari OR Integration Tegris ini antara lain adalah data tindakan terhadap pasien dan data riwayat pasien itu sendiri yang telah terekam oleh OR Integration Tegris dapat dijadikan sebagai analisa bagi dokter dalam melakukan operasi berikutnya atau bisa juga data yang terekam pada OR Integration Tegris tersebut yang berasal dari peralatan kesehatan lainnya yang berada dalam ruangan yang sama dapat dijadikan sebagi bahan diagnosa oleh dokter dalam melakukan operasi terhadap pasiennya;

bahwa Terbanding melakukan penelitian internet dengan website http://www.maguet.com/int/products diketahui bahwa OR Integration Tegris merupakan aparatus yang digunakan sebagai pusat kontrol ruangan operasi terpadu. Dengan aparatus ini maka tim yang berada di ruang kontrol dapat menangkap, merekam gambar dengan ketajaman, resolusi yang tinggi dalam bentuk video seperti tindakan endoskopi ataupun kegiatan operasi yang dilakukan dokter terhadap pasien, data medis pasien, dan data lainnya yang berhubungan dengan pasien serta dapat merekam dua sumber video dalam kualitas resolusi yang tinggi secara bersamaan;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan situs pemasok www.maquet.com diketahui bahwa OR Integration Tegris adalah aparatus yang terdiri dari hardware dan software yang digunakan sebagai pusat kontrol ruangan operasi terpadu/terintegrasi, alat ini dapat disambungkan dengan peralatan medis lainnya, seperti endoskopi dan lain-lain, alat ini dapat mengambil gambar dan video, operasi/pembedahan, menyimpan data pasien guna diagnosa berikutnya, alat ini dapat distel untuk tindakan operasi yang berbeda, dan memberikan informasi cek list pelaksanaan operasi tertentu dan alat ini dapat menyetel suhu udara, menyetel meja operasi, menyetel lampu operasi dan memutar musik;

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor OR Integration Tegris adalah merupakan aparatus yang semata-mata digunakan untuk ruangan operasi sebagai pusat kontrol ruangan operasi yang terpadu/terintegrasi;

bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah OR Integration Tegris, negara asal Jerman yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207743 tanggal 28 November 2013, pada dasarnya adalah alat yang berfungsi sebagai media penghubung antara alat-alat operasi di ruang operasi (endoskopi, laparoskopi, mikroskop, biopsi) dengan media display (monitor) yang memungkinkan setiap aktifitas detail yang dilakukan oleh dokter yang melakukan operasi terhadap pasien dapat dilihat oleh seluruh anggota tim operasi yang berada di ruang operasi atau pihak lain yang berkepentingan yang berada di luar ruang operasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, alat OR Integration Tegris sama sekali bukan berfungsi sebagai alat diagnosa pasien seperti halnya endoskopi atau laparoskopi atau sejenisnya, tetapi alat ini hanya berfungsi untuk membantu mengelola data yang berasal dari operasi berjalan agar tindakan tersebut terkontrol dengan baik karena detail operasi yang dilakukan oleh dokter dapat disaksikan oleh semua anggota tim operasi bahkan di luar ruang operasi melalui layar monitor;

bahwa menurut Pemohon Banding, cara kerja OR Integration Tegris adalah dengan mengirimkan data berupa image (gambar) yang diambil oleh alat kesehatan seperti endoskopi dimana image tersebut ditransfer ke layar monitor tanpa pengurangan resolusi atas image tersebut sehingga diperoleh image yang jernih seperti aslinya pada layar monitor yang berada baik di dalam ruang operasi ataupun di luar ruang operasi. Dalam hal ini alat OR Integration Tegris bukanlah alat untuk mendiagnosis penyakit, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai "apparatus diagnosa elektrik" sebagaimana penetapan oleh Terbanding yang menetapkannya ke dalarn HS 9018.90.30.00.

bahwa dengan melihat cara kerja dan fungsinya, menurut Pemohon Banding, alat OR Integration Tegris ini pada dasarya adalah mesin/alat penerima gambar (yang berasal dari alat-alat operasi) yang kemudian ditransfer/ditampilkan ke media lain yaitu layar monitor. Deskripsi cara kerja alat ini bersesuaian dengan deskripsi dari subheading HS 8517.62, yaitu "Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus". Selain itu penjelasan dari subheading HS 8517.62 tersebut pada Explanatory Notes to HS disebutkan "This heading covers apparatus for transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network";

bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 207743 tanggal 28 November 2013 jenis barang yang diimpor adalah OR Integration Tegris, negara asal Jerman, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.99.00 dengan Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Commercial Invoice Nomor: CI.9647.13 tanggal 06 November 2013 tercantum jumlah dan jenis barang 1 set OR Integration Tegris;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order Nomor: PO1307024 tanggal 23-07-2013 tercantum jumlah dan jenis barang 1 set OR Integration Tegris yang terdiri dari komponen:
-
Base System 8 In 8 Out Basic Hardware Modul (HW);
-
Base System 8 In 8 Out Basic Sofware Module (SW);
-
Video Documentation 1x Full-HD(SW) software module to digitize and record image and video data to hard disk in SD and HD quality from all available video source;
-
Camera Control (SW);
-
Music Interface (SW);
-
Music Interface (HW);
-
OR Table Control (SW) Software module to control MAQUET Operating Table;
-
OR Table Control (HW) Hardware module to control MAQUET Operating Table;
-
Emergency Button(HW);
-
SW-Based Streaming (SW) Software module for software-based video and audio streaming;
-
OR Light Control (SW) software module to control MAQUET OR light;
-
OR Light Control (HW)
-
OR Viewstation, monitor with integrated PC in glass design for wall instalation;
-
OR Viewport 42”
-
Video Monitor Radiance NDS 24”
-
Room Camera, Loudspeaker, AVC On Air Light, USB Extension, Audio Power, Room Microphone Set, Remote Power Set;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur, diketahui bahwa dengan melihat pada fungsinya, OR Integration Tegris merupakan alat yang menyatukan video routing, perekaman dan transmisi, manajemen data, dalam satu alat kontrol, sehingga memungkinkan rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi, meningkatkan keselamatan pasien dan menciptakan alur kerja yang baik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Purchase Order, brosur dan gambar, Majelis mengidentifikasi barang impor OR Integration Tegris yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207743 tanggal 28 November 2013 sebagai aparatus yang terdiri dari hardware dan software yang digunakan dalam ruangan operasi, yang dapat disambungkan dengan peralatan medis lainnya, seperti endoskopi dan lain-lain, dilengkapi dengan video, camera dan monitor untuk mengambil gambar dan video dalam operasi/pembedahan dan menampilkannya di layar monitor, menyimpan data pasien, menyetel lampu operasi dan memutar musik;

Klasifikasi Pos Tarif

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis menetapkan klasifikasi barang pada pos tarif dan pembebanan Bea Masuk sebagai berikut:

Kajian Pos 85.17

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012:
85.17


8517.62
:


:
Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

bahwa berdasarkan identifikasi barang OR Integration Tegris yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207743 tanggal 28 November 2013 sebagai aparatus yang terdiri dari hardware dan software yang digunakan dalam ruangan operasi, yang dapat disambungkan dengan peralatan medis lainnya, seperti endoskopi dan lain-lain, dilengkapi dengan video, camera dan monitor untuk mengambil gambar dan video dalam operasi/pembedahan dan menampilkannya di layar monitor, menyimpan data pasien, menyetel lampu operasi dan memutar musik, tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Subpos 8517.62;

Kajian Pos 90.18

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012:
90.18

9018.10
9018.20.00.00
9018.30
9018.40
9018.50.00.00
9018.90
9018.90.20.00
9018.90.30.00
9018.90.90.00
:

:
:
:
:
:
:
:
:
:
Instrumen dan peralatan yang digunakan dalam ilmu medis, bedah, perawatan gigi atau kedokteran hewan, termasuk aparatus scintigraphic, selain aparatus elektromedis dan instrumen penguji penglihatan.
- Aparatus elektro-diagnostik (termasuk apparatus untuk menguji fungsi eksploratori atau untuk memeriksa parameter fisiologi):
- Aparatus sinar ultra-violet atau infra merah.
- Alat suntik, jarum, keteter, cannulae dan sejenisnya:
- Instrumen dan peralatan lain, yang digunakan dalam ilmu perawatan gigi:
- Instrumen dan peralatan oftalmik lainnya:
- Instrumen dan peralatan lainnya:
- - Perangkat pemberian intravena.
- - Instrumen dan peralatan elektronik.
- - Lain-lain.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa OR Integration Tegris yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207743 tanggal 28 November 2013 sebagai aparatus yang terdiri dari hardware dan software yang digunakan dalam ruangan operasi, yang dapat disambungkan dengan peralatan medis lainnya, seperti endoskopi dan lain-lain, dilengkapi dengan video, camera dan monitor untuk mengambil gambar dan video dalam operasi/pembedahan dan menampilkannya di layar monitor, menyimpan data pasien, menyetel lampu operasi dan memutar music diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9018.90.30.00;



Menimbang :
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor OR Integration Tegris (pos 2), negara asal Jerman, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207743 tanggal 28 November 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9018.90.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-210/WBC.06/2014 tanggal 04 Maret 2014;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;



Memutuskan :
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-210/WBC.06/2014 tanggal 04 Maret 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011136/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 06 Desember 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan klasifikasi barang impor OR Integration Tegris (pos 2), negara asal Jerman, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207743 tanggal 28 November 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9018.90.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-210/WBC.06/2014 tanggal 04 Maret 2014, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp.109.764.000,00 (seratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. DD.
Drs. FD
DF, S.Sos., M.H.
FG, SE., MM.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 17 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA