Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69942/PP/M.VII.A/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014, berupa importasi Cement additive BFS 301, negara asal : Taiwan yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 2,106.40 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 8,426.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp 50.552.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 8,426.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PM No. 323865
sudah termasuk Cost, Insurance dan Freight serta sesuai dengan:
|
||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding
menyatakan bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan
untuk diekspor ke daerah pabean, nilai pabean tidak dapat diterima dan
Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 57,733.26 berdasarkan
metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi
barang serupa secara fleksibel; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi harga barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data pada PIB Pembanding; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order tanggal 16 Juni 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada BBB Import & Export Co., Ltd dengan alamat Taiwan, berupa Cement additive BFS 301, quantity 20 Tons; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: HU10307258 tanggal 28 Juli 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB Import & Export Co., Ltd dengan alamat Taiwan, berupa 20.000 Kgs Cement additive BFS 301, seharga USD 1,030.60, Term of Payment: 30 days after goods arrive in Destination Port; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: BEF-263547 tanggal 08 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB Import & Export Co., Ltd dengan alamat Taiwan, berupa 20.000 Kgs Cement additive BFS 301, seharga FOB USD 1,030.60, Freight USD 1,062.20, Insurance USD 13.60, Total USD 2,106.40, Insurance/Tax/Freight by buyer; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: BEF-263547 tanggal 08 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB Import & Export Co., Ltd dengan alamat Taiwan, berupa 20.000 Kgs Cement additive BFS 301, Total Gross Weight 24,040 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: EGLV001400380186 tanggal 08 Agustus 2014, diketahui diterbitkan oleh Evergreen International Corporation, dengan Shipper: BBB Import & Export Co., Ltd, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di DKI Jakarta 12790, barang: 20 Pallets Kgs Cement additive BFS 301, Total Gross Weight 24.040 Kgs, freight as arranged; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Insurance Policy nomor: 1364E-001578 yang diterbitkan oleh CCC Insurance Company, Limited (Asuransi Luar Negeri) diketahui Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman barang yang diimpornya dengan Invoice nomor: BEF-263547 sebesar USD 2,124.76; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphics Transfer, pada tanggal 21 Oktober 2014 PT Bank DDD (Persero) Tbk mendebit rekening Pemohon Banding nomor: XXX-00-0XXXXX0-0 sejumlah USD 2,106.40 atau setara dengan Rp 25.786.574,80, yang ditujukan kepada BBB Import & Export Co., Ltd untuk Inv. Nomor: BEF-263547; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT Bank DDD (Persero) Tbk, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: XXX-00-0XXXXX0-0, pada tanggal 21 Oktober 2014 terdapat pendebetan sebesar Rp 25.786.574,80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi 20.000 Kgs Cement additive BFS 301 negara asal Taiwan dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean sebesar CIF USD 2,106.40; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014, berupa importasi Cement additive BFS 301, negara asal Taiwan dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 2,106.40 merupakan harga transaksi yang sebenarnya atau seharusnya yang dibayar; |
||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014 menjadi yaitu sebesar CIF USD 2,106.40; | ||||
Mengingat | : | Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
KEP-8658/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang penetapan atas
keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor : SPTNP016075/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 12 September 2014,
atas nama : XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Cement
additive BFS 301, negara asal Taiwan, dengan Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) nomor: XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014 sebesar CIF USD 2,106.40
sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus
dibayar Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan nomor: Put-69942/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.