Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36992/PP/M.X/15/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2006
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.17.000.615.881,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.36.262.357.112,00, sedangkan Pemohon Banding sebesar Rp.19.261.741.231,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyusutkan dengan metode garis lurus, namun salah dalam menetapkan kelompok aktiva, sehingga tarif penyusutannya berbeda, Pemohon Banding juga menyusutkan mess yang tidak di daerah terpencil yang tidak dapat dibiayakan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai sebesar Rp.17.000.615.881,00 merupakan biaya penyusutan yang terdapat didalam perkiraan Pendapatan/Beban lain-lain;

bahwa aktiva disusutkan dengan metode garis lurus. Sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan diaudit oleh auditor;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Koreksi positif penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.17.000.615.881,00, dikarenakan:

1) Penyusutan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000;
2) Penyusutan atas aktiva tetap berupa kendaraan yang diperoleh dengan leasing (SGU) tidak boleh dibiayakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991;
3) Penyusutan aktiva tetap berupa bangunan mess bukan di daerah terpencil tidak boleh dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding menyatakan metode penyusutannya adalah garis lurus, sudah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kesalahan Pemeriksa dan memperinci beban penyusutan yang dipersengketakan. Pemohon Banding juga tidak menyertakan bukti pendukung, baik daftar aktiva, metode penyusutan, perhitungan penyusutannya, maupun data lain yang menguatkan alasannya. Kepada Pemohon Banding, telah diberikan daftar koreksi dari Pemeriksa;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyusutkan dengan metode garis lurus, namun salah dalam menetapkan kelompok aktiva, sehingga tarif penyusutannya berbeda, Pemohon Banding juga menyusutkan mess yang tidak di daerah terpencil yang tidak dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa menurut Terbanding mengingat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan keberatannya dan tidak menyertakan bukti pendukung, maka Terbanding berkesimpulan alasan keberatan Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti yang kuat. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat koreksi dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp.17.000.615.881,00 merupakan biaya penyusutan yang terdapat didalam perkiraan Pendapatan atau Beban lain-lain;

bahwa menurut Pemohon Banding aktiva disusutkan dengan metode garis lurus, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diaudit oleh auditor;

bahwa menurut Pemohon Banding dengan demikian seharusnya tidak ada koreksi penyusutan aktiva;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyandingkan penyusutan aktiva tetap menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding, sehingga dapat diketahui selisihnya perhitungannya;

bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang diajukan banding hanya atas penyusutan mesin saja, sedangkan untuk koreksi penyusutan atas aktiva lainnya, Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding;

bahwa untuk koreksi beban penyusutan sebesar Rp.17.000.615.881,00, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju untuk dilakukan koreksi sebesar Rp.315.859.006,00 dan sisanya sebesar Rp.16.684.756.875,00 yaitu atas penyusutan mesin Pemohon Banding tidak setuju;

bahwa selanjutnya Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyiapkan jumlah penyusutan menurut Terbanding, sedangkan kepada Pemohon Banding diminta untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk melakukan uji kebenaran bukti berupa: SPT, Lampiran penyusutan, Laporan Hasil Audit, Kontrak, dan Leasing;

bahwa selanjutnya Terbanding dalam persidangan menjelaskan terdapat perbedaan dalam penghitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana menurut SPT adalah Rp.18.498.929.320,00, sedangkan dalam matriks sengketa yang disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp.19.717.364.019,00, sehingga terjadi ketidaksesuaian angka;

bahwa hal itu terjadi karena ada perbedaan pengenaan tarif atau perbedaan golongan antara Terbanding dengan Pemohon Banding terkait kelompok aktiva mesin, meskipun dasar hukum yang digunakan sama, yaitu KMK.138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002;

bahwa atas penjelasan Terbanding, Pemohon Banding kemudian menjelaskan bahwa menurut lampiran KMK.138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu digolongkan sebagai Kelompok III (16 tahun), sedangkan Terbanding menggolongkan mesin tersebut sebagai Kelompok II, yaitu mesin dan peralatan penebangan kayu;

bahwa atas penjelasan yang diberikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis kemudian meminta kepada Terbanding agar pada persidangan selanjutnya membawa Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan tahun 2005 khususnya untuk perhitungan penyusutan;

bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk menguraikan pendapatnya;

bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis, Terbanding menjelaskan bahwa keputusan Terbanding sudah sesuai dengan pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, selanjutnya Terbanding juga berpendapat seharusnya selisih kurs karena perolehan mesin dikapitalisasi selama-lamanya 5 (lima) tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-597/KMK.04/1997 tanggal 21 Nopember 1997;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding serta hasil uji bukti maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.17.000.615.881,00 berupa Beban Penyusutan;
- bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp.17.000.615.881,00, Pemohon Banding banding setuju sebesar Rp.315.859.006,00;
- bahwa atas sisa koreksi sebesar Rp.16.684.756.875,00 merupakan koreksi atas Beban Penyusutan Mesin;
- bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa tahun pajak 2006, Terbanding telah keliru menjumlahkan nilai penyusutan mesin dalam P1. Nilai penyusutan mesin dalam P1 yang seharusnya berjumlah sebesar Rp2.091.584.248,00 dan bukan Rp1.389.096.192,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 702.488.056,00 yang seharusnya bukan merupakan koreksi;
- bahwa koreksi Terbanding disebabkan karena perbedaan penggolongan pengelompokan aktiva mesin, dimana Pemohon Banding menggolongkan kelompok III , sementara Terbanding memasukkan dalam kelompok II sehingga terdapat penyusutan aktiva mesin yang penyusutannya menurut Pemohon Banding masih ada, sementara menurut Terbanding sudah nihil.
- bahwa sesuai Kertas Kerja Pemeriksa Terbanding untuk tahun pajak 2005, aktiva mesin masuk dalam kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun;
- bahwa atas perhitungan penyusutan Terbanding untuk tahun pajak 2005 tersebut, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis berpendapat atas koreksi Beban Penyusutan sebesar Rp.17.000.615.881,00, koreksi sebesar Rp702.488.056,00 tidak dapat dipertahankan karena merupakan kesalahan penjumlahan sedangkan sisanya sebesar Rp16.298.127.825,00 tetap dipertahankan karena telah sesuai Kertas Kerja Pemeriksa Terbanding untuk tahun pajak 2005;
Menimbang : bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Memutuskan : Mengabulkan sebagian, permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-1248/WPJ.06/BD.06/2009, tanggal 06 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00014/206/06/072/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 menjadi sebagai berikut;

Penghasilan Neto Rp 35.559.869.056.00
Kompensasi Kerugian Rp 33.296.802.450,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.263.066.000.00
Pajak Penghasilan Terutang Rp 661.419.800,00
Kredit Pajak Rp 203.108.516,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp 458.311.284,00
Sanksi Administrasi Rp 174.158.288,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 632.469.572,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA