Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp.1.019.186.054,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 disebabkan karena terdapat potongan pembelian yang tidak tercantum dalam Faktur Pajak pembelian sebesar Rp.2.036.761.750,00 yang dicatat sebagai piutang Supplier oleh Wajib Pajak. Dari jumlah tersebut telah diterima sebagai pendapatan lain-lain sebesar Rp.1.017.575.696,00 Sisanya sebesar Rp.1.019.186.054,00 diperhitungkan sebagai pengurang (potongan pembelian) dalam Harga Pokok Penjualan. Atas perlakuan sebagai faktor pengurang dalam Harga Pokok Penjualan ini, oleh Terbanding dikoreksi sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 merupakan potongan harga atas penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada konsumen, dan potongan harga tersebut akan diperhitungkan sebagai potongan pembelian oleh pihak distributor pada saat Pemohon Banding melakukan pembelian berikutnya, potongan pembelian ini akan mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding dalam faktur pajak pembelian; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
terhadap Pemohon Banding sebelumnya telah diterbitkan SKPKB PPN
Nomor 00030/207/06/422/07 tanggal 15 Mei 2007 Masa Pajak Januari
–
Desember Tahun 2006 berdasarkan Hasil Pemeriksaan Lapangan SPT Masa PPN
Lebih Bayar Nomor Lap.PSL-36/WPJ.09/KP.0507/2007 tanggal 15 Mei 2007.
Dalam SKPKB PPN tersebut terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN
sebesar Rp.1.532.095.114,00; bahwa terhadap SKPKB PPN Masa Januari – Desember 2006 Nomor 00030/207/06/422/07 tanggal 15 Mei 2007 telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21335/PP/M.IX/16/2010 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 yang menyatakan Lebih Bayar pada tanggal 4 April 2007 (sebelum SKPKB PPN Masa Januari – Desember 2006 terbit); bahwa terhadap Pemohon Banding kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang menyatakan Lebih Bayar tersebut; bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 yang tertuang dalam laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-0009/WPJ.09/KP.0505/2008 tanggal 22 Februari 2008 selain menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006, terhadap Pemohon Banding juga diterbitkan SKPKBT PPN Masa Januari – Desember 2006 yang menyatakan adanya koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Laporan pemeriksaan Pajak Nomor LAP-0009/WPJ.09/KP.0505/2008 diketahui dasar koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 adalah :
bahwa Majelis melihat bahwa potongan pembelian yang diterima oleh Pemohon Banding adalah hal yang berbeda dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, dimana potongan pembelian yang diterima oleh Pemohon Banding akan mempengaruhi harga pembelian dan telah diatur oleh Dealer bahwa potongan pembelian yang diterima Pemohon Banding tidak diterima dalam bentuk tunai melainkan hanya mengurangi jumlah yang harus dibayarkan pada pembelian periode berikutnya, hal itu menurut Majelis tidak ada kaitannya dengan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada konsumen; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-777/Pj.52/2005 tanggal 24 Agustus 2005. Menurut Majelis, dasar hukum dalam menerapkan koreksi yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat, karena kedua peraturan yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum dalam menetapkan koreksi DPP PPN tersebut adalah apabila Pemohon Banding memberikan potongan kepada konsumen bukan potongan pembelian yang diperoleh Pemohon Banding dari Main delaer sebagai pengurang harga pembelian; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka koreksi DPP PPN yang disengketakan menjadi sebagai berikut :
bahwa Dalam SKPKBT PPN Nomor 0001/307/06/422/08 tanggal 3 Maret 2008 Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 dengan mencantumkan DPP PPN yang semula telah ditagih dalam SKPKB PPN Nomor 00030/207/06/422/07 tanggal 15 Mei 2007 sebesar Rp.20.626.566.144,00 sehingga DPP PPN dalam SKPKBT PPN menjadi Rp.21.645.752.198,00; bahwa terhadap penerbitan SKPKB PPN Nomor 00030/207/06/422/07 tanggal 15 Mei 2007 telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21355/PP/M.IX/16/2010 yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali jumlah
pajak yang masih harus dibayar untuk Masa Januari – Desember
2006
terkait dengan penerbitan SKPKBT PPN ini dengan memperhatikan Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put-21355/PP/M.IX/16/2010; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-332/WPJ.09/BD.06/2009
tanggal 17 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d.
Desember 2006 Nomor: 00001/307/06/422/08 tanggal 3 Maret 2008, atas
nama: PT.XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung
kembali sebagai berikut:
**) jumlah kelebihan pajak yang sudah dikembalikan sebesar Rp.235.204.739,00 menurut Majelis adalah terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21355/PP/M.IX/16/2010 yang menyatakan bahwa untuk Masa Januari – Desember 2006 terjadi lebih bayar sebesar Rp.235.204.739,00. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.