Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2004 | ||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004
sebesar Rp.4.727.958.930,00, yang terdiri dari :
Penyerahan solar yang tidak dikenakan PPN sebesar Rp.562.368.300,00 |
||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa penjualan sebesar Rp.562.368.300,00 terutang PPN karena penyerahan tersebut merupakan penjualan besi bekas, penyerahan material kepada sub contractor, dan penyerahan solar kepada sub contractor. Menurut SE-10/PJ.51/1993, penyerahan solar yang tidak terutang PPN adalah penyerahan solar oleh SPBU untuk umum sedangkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bukan SPBU untuk umum; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan terhadap transaksi penyerahan solar yang terutang PPN sebesar Rp.562.368.300,00 karena menurut Pemohon Banding penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 bukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan sebesar Rp.562.368.300,00
karena penyerahan tersebut merupakan penjualan besi bekas, penyerahan
material kepada sub contractor, dan penyerahan solar kepada sub
contractor yang terutang PPN, sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1993, penyerahan solar yang tidak
terutang PPN adalah penyerahan solar oleh SPBU untuk umum sedangkan
kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bukan SPBU untuk umum; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi terhadap transaksi penyerahan solar yang terutang PPN sebesar Rp.562.368.300,00 karena menurut Pemohon Banding penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 bukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa General Ledger Tahun 2004; bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini data yang diajukan oleh Pemohon Banding karena hanya berupa General Ledger; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi terhadap transaksi penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 karena sampai dengan sidang terakhir Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas koreksi tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas transaksi penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 tetap dipertahankan; Nota retur yang tidak diakui sebesar Rp.4.165.590.630,00 |
||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dalam buku besar pendapatan (akun 1010 - Revenue), pendapatan tersebut dicatat pada bulan Juli 2004. Dalam buku besar pendapatan, transaksi jasa subcontractor tersebut dicatat dengan menggunakan dokumen sumber invoice nomor: 0027/IV/04/KPP sebesar $ 485,613.27 atau sebesar Rp.4.043.834.148,00 namun atas retur penjualan dan invoce nomor: 0038/IV/04/KPP tidak pernah dicatat dalam buku besar tersebut; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan terhadap transaksi retur penjualan sebesar Rp.4.165.590.630,00 dengan alasan nota retur diterbitkan untuk membatalkan pengenaan PPN atas revenue yang telah diterbitkan Faktur Pajak sebanyak 2 kali, yaitu Faktur Pajak nomor: EWBKT-732-0000085 dan nomor: EWBKT-732-0000093 serta diterbitkan Invoice nomor: 0027/IV/04/KPP dan nomor: 0038/IV/04/KPP. Nota Retur perlu diterbitkan karena Faktur Pajak tersebut semuanya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Berbeda dengan Faktur Pajak yang telah diinput kedua-duanya dalam SPT Masa PPN, Invoice yang diinput dalam pembukuan hanya satu Invoice, sehingga pencatatan revenue dalam pembukuan sudah benar yaitu hanya dicatat satu kali. Penerbitan Nota Retur adalah event tunggal transaksi pembatalan Faktur Pajak. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semestinya adanya Nota Retur menyebabkan harus ada koreksi positif atas revenue; | ||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut
Terbanding, retur penjualan bulan Agustus 2004 yang tercantum dalam SPT
Masa Pajak Agustus 2004, dengan nota retur nomor: 00000001 tanggal 5
Juli 2004 merupakan pembatalan atas Faktur Pajak nomor:
EWBKT-732-0000085 tanggal 18 Mei 2004 dan Invoice nomor: 0027/IV/04/KPP
tanggal 18 Mei 2004 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
Mei 2004 atas Jasa Sub contractor periode Agustus 2003 sesuai kontrak
nomor: PM-NVS/03/09/001 tanggal 19 Mei 2003. Atas pembatalan tersebut,
telah diterbitkan kembali Faktur Pajak dan Invoice baru dengan
nomor:EWBKT-732-0000093 tanggal 19 Juli 2004, invoice nomor:
0038/IV/04/04/KPP tanggal 19 Juli 2004 yang telah dilaporkan dalam SPT
Masa PPN Masa Pajak Juli 2004. Pembatalan atau revisi dari Invoice dan
Faktur Pajak tersebut disebabkan adanya kesalahan perhitungan tarif
seperti yang tercantum dalam berita acara pembatalan invoce nomor:
0027/IV/04/KPP nomor: A5-358KPHO/XII-04/BA tanggal 1 Juli 2004 yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan PT. YYY; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan Nota Retur diterbitkan untuk membatalkan pengenaan PPN atas revenue yang telah diterbitkan Faktur Pajak sebanyak 2 kali, yaitu Faktur Pajak nomor: EWBKT-732-0000085 dan nomor: EVVBKT-732-0000093 serta diterbitkan Invoice nomor: 0027/IV/04/KPP dan nomor: 0038/IV/04/KPP. Nota Retur perlu diterbitkan karena Faktur Pajak tersebut semuanya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Berbeda dengan Faktur Pajak yang telah diinput kedua-duanya dalam SPT Masa PPN, Invoice yang diinput dalam pembukuan hanya satu Invoice, sehingga pencatatan revenue dalam pembukuan sudah benar yaitu hanya dicatat satu kali. Penerbitan Nota Retur adalah event tunggal transaksi pembatalan Faktur Pajak. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semestinya adanya Nota Retur menyebabkan harus ada koreksi positif atas revenue; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa:
bahwa menurut Terbanding, dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding mengetahui bahwa :
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa kesimpulan Terbanding adalah mempertahankan koreksi Pemeriksa dan Penelaah Keberatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Invoice No.0027 dan Invoice No.0038 adalah penagihan atas objek penghasilan yang sama dengan indikator kuantiti yang sama, namun Faktur Pajaknya berbeda DPP-nya. Invoice No.0038 yang merupakan Invoice Pengganti dari Invoice No.0027 tidak dicatat di Buku Besar (Ledger) karena amountnya sama secara original currency; bahwa sementara Faktur Pajak atas Invoice No.0027 dan Invoice No.0038, kedua-duanya dilaporkan dalam SPT Masa PPN sedangkan Pendapatan sebenarnya hanya satu kali maka perlu dibuatkan Nota Retur dan dilaporkan dalam SPT Masa berikutnya; bahwa kesimpulan Pemohon Banding bahwa tindakan penerbitan Nota Retur semata-mata merupakan tindakan untuk mendudukkan Peredaran Usaha dalam SPT. Sementara menurut Terbanding adanya Nota Retur tanpa transaksi Revenue dianggap mengurangi Revenue PPh Badan, padahal Nota Retur tersebut tidak pernah dicatat sebagai Pengurang Revenue; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa pencatatan revenue dalam pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar yaitu hanya dicatat satu kali, sedangkan adanya nota retur dimaksud terbukti tidak dicatat sebagai pengurang revenue dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan, melainkan hanya untuk menetralisir Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan dua kali atas transaksi yang sama yang semula dimaksudkan untuk membetulkan Faktur Pajak Keluaran yang salah dalam catatan penjualan, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding berupa Nota Retur yang tidak diakui sebesar Rp. 4.165.590.630,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan
Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 menjadi
sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-71/PJ.07/2009 tanggal 2
Maret 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
2004 nomor: 00058/207/04/732/07 tanggal 19 Desember 2007, atas nama :
PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 2004 menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.