Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39591/PP/M.II/16/2012

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2004
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.4.727.958.930,00, yang terdiri dari :

1. Penyerahan solar yang tidak dikenakan PPN sebesar Rp.562.368.300,00
2. Nota retur yang tidak diakui sebesar Rp.4.165.590.630,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Penyerahan solar yang tidak dikenakan PPN sebesar Rp.562.368.300,00
Menurut Terbanding : bahwa penjualan sebesar Rp.562.368.300,00 terutang PPN karena penyerahan tersebut merupakan penjualan besi bekas, penyerahan material kepada sub contractor, dan penyerahan solar kepada sub contractor. Menurut SE-10/PJ.51/1993, penyerahan solar yang tidak terutang PPN adalah penyerahan solar oleh SPBU untuk umum sedangkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bukan SPBU untuk umum;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan terhadap transaksi penyerahan solar yang terutang PPN sebesar Rp.562.368.300,00 karena menurut Pemohon Banding penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 bukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut;
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan sebesar Rp.562.368.300,00 karena penyerahan tersebut merupakan penjualan besi bekas, penyerahan material kepada sub contractor, dan penyerahan solar kepada sub contractor yang terutang PPN, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1993, penyerahan solar yang tidak terutang PPN adalah penyerahan solar oleh SPBU untuk umum sedangkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bukan SPBU untuk umum;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi terhadap transaksi penyerahan solar yang terutang PPN sebesar Rp.562.368.300,00 karena menurut Pemohon Banding penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 bukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa General Ledger Tahun 2004;

bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini data yang diajukan oleh Pemohon Banding karena hanya berupa General Ledger;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi terhadap transaksi penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 karena sampai dengan sidang terakhir Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas transaksi penyerahan solar sebesar Rp.562.368.300,00 tetap dipertahankan;

Nota retur yang tidak diakui sebesar Rp.4.165.590.630,00
Menurut Terbanding : bahwa dalam buku besar pendapatan (akun 1010 - Revenue), pendapatan tersebut dicatat pada bulan Juli 2004. Dalam buku besar pendapatan, transaksi jasa subcontractor tersebut dicatat dengan menggunakan dokumen sumber invoice nomor: 0027/IV/04/KPP sebesar $ 485,613.27 atau sebesar Rp.4.043.834.148,00 namun atas retur penjualan dan invoce nomor: 0038/IV/04/KPP tidak pernah dicatat dalam buku besar tersebut;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan terhadap transaksi retur penjualan sebesar Rp.4.165.590.630,00 dengan alasan nota retur diterbitkan untuk membatalkan pengenaan PPN atas revenue yang telah diterbitkan Faktur Pajak sebanyak 2 kali, yaitu Faktur Pajak nomor: EWBKT-732-0000085 dan nomor: EWBKT-732-0000093 serta diterbitkan Invoice nomor: 0027/IV/04/KPP dan nomor: 0038/IV/04/KPP. Nota Retur perlu diterbitkan karena Faktur Pajak tersebut semuanya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Berbeda dengan Faktur Pajak yang telah diinput kedua-duanya dalam SPT Masa PPN, Invoice yang diinput dalam pembukuan hanya satu Invoice, sehingga pencatatan revenue dalam pembukuan sudah benar yaitu hanya dicatat satu kali. Penerbitan Nota Retur adalah event tunggal transaksi pembatalan Faktur Pajak. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semestinya adanya Nota Retur menyebabkan harus ada koreksi positif atas revenue;
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, retur penjualan bulan Agustus 2004 yang tercantum dalam SPT Masa Pajak Agustus 2004, dengan nota retur nomor: 00000001 tanggal 5 Juli 2004 merupakan pembatalan atas Faktur Pajak nomor: EWBKT-732-0000085 tanggal 18 Mei 2004 dan Invoice nomor: 0027/IV/04/KPP tanggal 18 Mei 2004 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2004 atas Jasa Sub contractor periode Agustus 2003 sesuai kontrak nomor: PM-NVS/03/09/001 tanggal 19 Mei 2003. Atas pembatalan tersebut, telah diterbitkan kembali Faktur Pajak dan Invoice baru dengan nomor:EWBKT-732-0000093 tanggal 19 Juli 2004, invoice nomor: 0038/IV/04/04/KPP tanggal 19 Juli 2004 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2004. Pembatalan atau revisi dari Invoice dan Faktur Pajak tersebut disebabkan adanya kesalahan perhitungan tarif seperti yang tercantum dalam berita acara pembatalan invoce nomor: 0027/IV/04/KPP nomor: A5-358KPHO/XII-04/BA tanggal 1 Juli 2004 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan PT. YYY;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan Nota Retur diterbitkan untuk membatalkan pengenaan PPN atas revenue yang telah diterbitkan Faktur Pajak sebanyak 2 kali, yaitu Faktur Pajak nomor: EWBKT-732-0000085 dan nomor: EVVBKT-732-0000093 serta diterbitkan Invoice nomor: 0027/IV/04/KPP dan nomor: 0038/IV/04/KPP. Nota Retur perlu diterbitkan karena Faktur Pajak tersebut semuanya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Berbeda dengan Faktur Pajak yang telah diinput kedua-duanya dalam SPT Masa PPN, Invoice yang diinput dalam pembukuan hanya satu Invoice, sehingga pencatatan revenue dalam pembukuan sudah benar yaitu hanya dicatat satu kali. Penerbitan Nota Retur adalah event tunggal transaksi pembatalan Faktur Pajak. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semestinya adanya Nota Retur menyebabkan harus ada koreksi positif atas revenue;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa:

- Invoice No.0027/IV/04/KPP,
- Invoice No.0038/IV/04/KPP,
- Faktur Pajak No.EWBKT-732-000093,
- Faktur Pajak No.EWBKT-732-000085,
- SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2004,
- SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2004,
- SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2004,
- Berita Acara;

bahwa menurut Terbanding, dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding mengetahui bahwa :

- Berdasarkan GL, transaksi yang ada hanya Invoice No.0027,
- berdasarkan SPT Masa PPN Invoice No.0027 (Faktur Pajak No.85) dilaporkan pada Masa Pajak Mei, Invoice No.0038 (Faktur Pajak No.93) dilaporkan pada Masa Pajak Juli, dan Nota Retur dilaporkan pada Masa Pajak Agustus, nilai kedua Faktur Pajak berbeda,
- Nilai Invoice No.0027 dan No.0038 adalah sama yaitu USD 441,466.61, namun tanggal Invoice berbeda dan batas akhir pembayaran juga berbeda yaitu tanggal 18 Juni 2004 untuk Invoice No.0027 dan tanggal 30 Juli 2004 untuk No.0038;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:
- Apabila Invoice No.0027 dan Invoice No.0038 adalah transaksi yang sama, seharusnya dalam GL harus ada jurnal koreksi karena pada Invoice No.0027 besarnya pencatatan PPN sebesar Rp416.559.063,00 (SPT Masa Mei 2004) sedangkan Invoice No.0038 pencatatan PPN sebesar Rp389.638.430,00 (SPT Masa Juli 2004), berarti tanpa adanya jurnal koreksi tersebut berarti Laporan Keuangan Overstated,
- Apabila Invoice No.0027 dan Invoice No.0038 adalah transaksi yang sama, seharusnya batas akhir pembayaran pada kedua Invoice tersebut tidak berbeda karena transaksi terjadi pada tanggal yang sama;

bahwa kesimpulan Terbanding adalah mempertahankan koreksi Pemeriksa dan Penelaah Keberatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Invoice No.0027 dan Invoice No.0038 adalah penagihan atas objek penghasilan yang sama dengan indikator kuantiti yang sama, namun Faktur Pajaknya berbeda DPP-nya. Invoice No.0038 yang merupakan Invoice Pengganti dari Invoice No.0027 tidak dicatat di Buku Besar (Ledger) karena amountnya sama secara original currency;

bahwa sementara Faktur Pajak atas Invoice No.0027 dan Invoice No.0038, kedua-duanya dilaporkan dalam SPT Masa PPN sedangkan Pendapatan sebenarnya hanya satu kali maka perlu dibuatkan Nota Retur dan dilaporkan dalam SPT Masa berikutnya;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding bahwa tindakan penerbitan Nota Retur semata-mata merupakan tindakan untuk mendudukkan Peredaran Usaha dalam SPT. Sementara menurut Terbanding adanya Nota Retur tanpa transaksi Revenue dianggap mengurangi Revenue PPh Badan, padahal Nota Retur tersebut tidak pernah dicatat sebagai Pengurang Revenue;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa pencatatan revenue dalam pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar yaitu hanya dicatat satu kali, sedangkan adanya nota retur dimaksud terbukti tidak dicatat sebagai pengurang revenue dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan, melainkan hanya untuk menetralisir Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan dua kali atas transaksi yang sama yang semula dimaksudkan untuk membetulkan Faktur Pajak Keluaran yang salah dalam catatan penjualan, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding berupa Nota Retur yang tidak diakui sebesar Rp. 4.165.590.630,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding Rp.67.145.499.330,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 4.165.590.630,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 62.979.908.700,00;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-71/PJ.07/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 nomor: 00058/207/04/732/07 tanggal 19 Desember 2007, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp.62.979.908.700,00
PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 6.297.990.870,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 4.125.130.941,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 2.572.251.162,00
Kompensasi bulan lalu Rp. _______________
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 6.697.382.103,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 399.391.233,00)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA