Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40182/PP/M.XII/04/2012

Kategori : Lainnya

Koreksi Objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Type Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 sebesar Rp.16.932.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40182/PP/M.XII/04/2012


Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
   
Tahun Pajak : 2010
 
Pokok Sengketa : Koreksi Objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Type Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 sebesar Rp.16.932.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
   
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada;
   
Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2007 Nomor: 63 tanggal 31 Agustus 2010 yang menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp.16.932.000,00 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp.0,00 atas objek pajak berupa Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.16.932.000,00;

bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi, oleh karenanya provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pungutan pajak a quo dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 sebagai dasar memungut Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 di mana dalam Kontrak Karya tersebut telah diatur secara khusus mengenai masalah perpajakan sehingga menurut Pemohon Banding Kontrak Karya bersifat “lex specialis”, hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Kontrak Karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi;

bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPer, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya;

bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan besarnya pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tetapi keabsahan pemungutan oleh Terbanding, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran pungutan pajak a quo;

bahwa walaupun demikian, berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang;

bahwa ketetapan Pajak Daerah yang disengketakan Pemohon Banding Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berkenaan dengan masa berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

bahwa dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

bahwa ditinjau dari sudut penggolongan hukum, Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pengusaha dengan Pemerintah bukan antara Pemerintah dengan Pemerintah, karena itu Kontrak Karya masuk dalam golongan hukum privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian;

bahwa pungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah adalah tergolong hukum publik, adagium hukum menyatakan apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi;

bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan konflik pengaturan antara Kontrak Karya yang merupakan golongan hukum privat dengan Undang-undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang termasuk hukum publik, Majelis berpendapat seharusnya yang lebih diutamakan adalah Undang-undang Pajak Daerah sebagai hukum publik daripada Kontrak Karya;

bahwa oleh karenanya seharusnya pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipertahankan, karena pungutan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 juncto Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap objek berupa Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
   
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut (Rp.)
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi yang dibatalkan Majelis
a b c (b-c)
Bea Balik Nama 0,00 0,00 0,00 0,00
Pajak Kendaraan Bermotor 0,00 16.932.000,00 16.932.000,00 0,00
Jumlah 0,00 16.932.000,00 16.932.000,00 0,00
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3523/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 63/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama XXX, NPWP: YYY;