Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40646/PP/M.II/18/2012

Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan
Masa/Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.174.237.262.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa karena komponen untuk menilai NJOP Bumi terdiri dari Harga Dasar Tanah ditambah dengan SIT, dimana setelah Terbanding teliti SIT yang diajukan Pemohon Banding nilainya lebih tinggi sehingga untuk SIT tidak ada masalah dan yang menjadi sengketa hanya atas Harga Dasar Tanah;
Menurut Pemohon Banding : bahwa jika dibandingkan dengan harga pasar tanah saat ini di daerah sekitar kebun, ternyata Nilai Dasar Tanah Per M2 yang telah ditetapkan dalam SPPT PBB Tahun 2010 yaitu sebesar Rp.2.196,00 Per M2 masih cukup tinggi sehingga seharusnya Terbanding mempergunakan rata rata Nilai Dasar Tanah yang berlaku di masyarakat sekitar kebun yakni Rp.1.500,00 Per M2;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa sawit yang mempunyai beberapa perkebunan yang terletak di Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-50/PJ/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan pada Pasal 2 dinyatakan:
  1. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan adalah penjumlahan antara perkalian luas areal perkebunan dengan NJOP bumi per meter Persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi,
  2. NJOP sektor Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
    1. NJOP bumi per meter persegi sebesar hasil konversi nilai tanah per meter Persegi kedalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah) sebagaimana dimaksud pada Lampiran IA dan lampiran IB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998,
    2. NJOP bangunan per meter persegi sebesar hasil konversi nilai bangunan Per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai Jual bangunan sebagaimana dimaksud pada lampiran IIA dan IIB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998;
  3. Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penjumlahan nilai dasar tanah dan SIT;
bahwa dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak dilaksanakan dengan mengumpulkan informasi informasi harga jual tanah, informasi harga transaksi kebun sawit dan dengan menganalisis data tersebut dengan memakai beberapa parameter diperoleh Nilai Jual obyek Pajak bumi (tanah);

bahwa dasar penetapan NJOP Bangunan dilaksanakan dengan melakukan verifikasi lapangan dan mengukur luas bangunan dan meneliti komponen bangunan dan tahun pembuatannya data bangunan tersebut dimasukkan dalam program komputer sehingga diperoleh besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-1293/WPJ.28/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung atas nama Menteri Keuangan;

bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor: KEP-1281/WPJ.28/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan lampung Tahun Pajak 2010;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 untuk NOP : 17.06.041.001.900.0014.1 tanggal 25 Juni 2010 dengan NJOP bumi sebesar Rp5.000,00 per meter persegi dan NJOP Bangunan sebesaar Rp823.00,00 per m2;

bahwa atas penetapan NJOP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyampaikan bahwa NJOP Bumi adalah sebesar Rp3.500,00 per m2 dan NJOP bangunan sebesar Rp264.000,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-497/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juli 2011;

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan klasifikasi yang ditetapkan terbanding yaitu dari klasifikasi A.44 menjadi A.39, yaitu sebesar Rp910,00 /M2 menjadi sebesar Rp5.000,00/M2, dan Pemohon Banding ingin dinaikkan namun tidak terlalu tinggi yaitu menjadi klasifikasi A.40 sebesar Rp3.500,00/M2 dan sesuai dengan kesimpulan dari Surat Permohonan Banding Pemohon Banding G.393/2011 tanggal 05 Oktober 2011;

bahwa Pemohon Banding dalam sengketa banding Tahun 2009 menyatakan bahwa Nilai Jual Obyek Pajak terlalu tinggi dengan memberikan data pembanding transaksi ganti rugi atas tanah garapan yang terletak di Desa Air Bikuk, Bunga tanjung, Kec. Mukomuko Utara, tanah seluas 15.000 m2 dengan harga Rp6.000.000,00 atau Rp400,00 per m2 dan transaksi terjadi pada tahun 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding bukti yang Pemohon Banding sampaikan bukan perkebunan sawit tapi bukti yang Pemohon Banding sampaikan tersebut adalah tanah yang diperjualbelikan disekitar kebun Pemohon Banding, sedangkan yang dari Terbanding memang betul yang diperjualbelikan adalah kebun kelapa sawit tapi letak dan kebenarannya dari yang diperjualbelikan tersebut Pemohon Banding tidak Pemohon Banding ketahui;

bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dilaksanakan dengan menghimpun transaksi jual beli yang terjadi atas obyek yang sejenis dan dengan analisis dan penyesuaian memakai parameter tertentu sehingga diperoleh besarnya Nilai Jual Obyek Pajak;

bahwa menurut Terbanding diketahui market data yang digunakan untuk penilaian tahun 2009 dan 2010 masih sama, penggunaan market data yang sama karena market data untuk penilaian tahun 2009 masih relevan jika digunakan untuk penilaian tahun 2010 karena nilai bumi untuk tahun 2009 dan 2010 masih sama (tidak ada kenaikan);

bahwa diperoleh Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp.202.289.560.000 ÷ 43.130.000 m2 = Rp4.690,23/ m2 dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 523/KMK.4/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan PBB, nilai tersebut masuk dalam penggolongan kelas bumi A.39 (4.100 sampai dengan 5.900) dengan nilai jual sebesar Rp5.000,00/ m2;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan dengan harga obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;

bahwa dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan data-data pembanding yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa tanah garapan, sedangkan data-data pembanding yang diberikan oleh Terbanding merupakan lahan perkebunan sejenis sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, sehingga menurut Majelis tidak terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding dalam permohonan banding Pemohon Banding dan penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang ditetapkan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan demikian maka Majelis berpendapat ketetapan Terbanding tetap dipertahankan untuk nilai jual objek pajak bumi;

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BANGUNAN

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan dengan luas 97.732 m2 sebesar Rp823.000,00/m2 atau sama dengan sebesar Rp80.433.436.000,00 dan atas ketetapan ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dan telah diputus oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-726/WPJ.28/2011 tanggal 13 September 2011, yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu atas luas banguan sehingga luas bangunan menurut Terbanding adalah 95.818 m2 dengan NJOP Bangunan Rp823.000,00/m2;

bahwa menurut Pemohon Banding bangunan tersebut dibuat sebelum tahun 2010, sesuai dengan SPOP dan sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah melakukan penyusutan sehingga nilai jual bangunan tersebut menjadi lebih kecil Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan biaya penyusutan yang dibuat oleh Terbanding yaitu dengan menghitung ulang penyusutan berdasarkan perhitungan tahun 2010 walaupun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan untuk bangunan yang direnovasi pada tahun 2010 Pemohon Banding setuju atas perhitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding itu sangat tidak wajar jika bangunan tersebut dinilai kembali, oleh sebab itu untuk penilaian atas bangunan yang dibuat sebelum tahun 2010 Pemohon Banding harap menggunakan perhitungan pada tahun pembuatan bangunan tersebut;

bahwa untuk tahun 2009, Terbanding menggunakan metode CAV (Computer Access Valuation) dengan menghitung Cost of Reproduction New yang kemudian dikurangi dengan penyusutan, sedangkan untuk tahun 2010 Terbanding menggunakan aplikasi DBKB 2000;

bahwa menurut Terbanding untuk tahun 2009 penghitungan NJOP Bangunan dengan metode CAV sementara untuk tahun 2010 Terbanding menggunakan aplikasi DBKB 2000, dan walaupun berbeda tahun dan aplikasi yang digunakan berbeda tetapi hasil perhitungan masih berada dalam range kelas bangunan yang sama;

bahwa mengenai adanya luas bangunan yang menurut Pemohon Banding lebih luas dari luas bangunan yang Terbanding tetapkan, hal tersebut dikarenakan ada bangunan yang telah Terbanding tetapkan sebagai bangunan sosial sehingga Terbanding keluarkan dari perhitungan;

bahwa pada dasarnya penggunaan CAV dan DBKB 2000 hampir sama, hanya saja CAV cenderung digunakan untuk penilaian massal sedangkan DBKB 2000 lebih banyak digunakan untuk penilaian industri dan objek pajak khusus;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam penetapan NJOP Bangunan sudah memperhitungkan penyusutan;

bahwa Terbanding mempergunakan data yang ada dalam SPOP yang Pemohon Banding sampaikan untuk mengetahui komponen bahan material bangunan, tahun bangun dan tahun renovasi serta luas tiap bangunan;

bahwa untuk mendapatkan umur efektif bangunan dihitung dengan cara sebagai berikut:
umur efektif bangunan diperoleh dengan mengurangkan tahun pajak terhadap tahun bangun atau tahun renovasi;

bahwa dengan memperhatikan umur efektif dan kondisi bangunan dihitung besarnya penyusutan, dan perhitungan besarnya penyusutan sesuai dengan tabel penyusutan pada lampiran 29 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000;

bahwa menurut Majelis, dalam menghitung Nilai Bangunan dan menetapkan NJOP Bangunan, Terbanding telah memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sudah sesuai dengan ketentuan oleh karena itu Keputusan Terbanding tetap dipertahankan dan permohonan Pemohon Banding ditolak;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-726/WPJ.28/2011 tanggal 13 September 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Nomor Obyek Pajak (NOP) : 17.06.041.001.900-0014.1 tanggal 25 Juni 2010 atas nama: PT. XXX.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA