Jenis Pajak |
: |
Bea Cukai |
|
|
|
Tahun Pajak |
: |
2011 |
|
|
|
Pokok Sengketa |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor High Density Polyethylene Titanzex HB6200, Negara asal Malaysia, pos tarif 3901.20.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 006774 tanggal 14 Maret 2011 dengan tarif BM 15% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 15% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 250.851.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-43/WBC.02/2011 tanggal 05 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. |
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan yang berlaku, dasar penetapan SPTNP dan data-data pada dokumen pendukung yang dilampirkan. |
2. |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 06774 tanggal 14 Maret 2011, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa High Density Polyethylene Titanzex HB6200 dari Malaysia dengan fasilitas CEPT dan telah mencantumkan kode fasilitas CEPT pada kolom 19 PIB dengan nomor referensi Form D No. JB2011/2/4767 tanggal 01 Maret 2011. |
3. |
bahwa Terbanding meragukan keabsahan SKA (Form D) tersebut karena spesimen tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan yang berhak menandatanganinya dan cap jabatan pada Form D tersebut menggunakan Bahasa Inggris seharusnya menggunakan Bahasa Melayu (Specimen Signature dan Official Seals terlampir). |
4. |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan ditemukan bahwa Nomor Referensi SKA (Form D) tidak sesuai dengan contoh pada Specimen Signatures dan Official Seals pejabat penanda tangan SKA dari Pemerintah Malaysia dalam kerangka ASEAN Trade in Goods sebagaimana terlampir dalam Surat dari Direktur Kerjasama ASEAN Nomor: 13/KPI.3/SD/01/2011 tanggal 06 Januari 2011. |
5. |
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form D yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap importasi High Density Polyethylene Titanzex HB6200 oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 3901.20.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 15%. |
|
|
|
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: 001/Bantahan/BMA/2012 tanggal 05 Maret 2012 perihal Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Pemohon Banding melakukan impor berupa 125.000 Kg High Density Polyethylene Titanzex HB6200
No & Tgl PIB |
: |
006774 , tanggal 14 Maret 2011 |
Pos Tarif |
: |
3901.20.0000 |
Nilai Pabean |
: |
CIF USD 168.750 |
|
2. |
Atas impor Pemohon Banding tersebut oleh Terbanding menetapkan pos tarif 3901.20.0000 dengan tarif bea masuk yaitu 15% dengan mengeluarkan SPTNP no SPTNP-000645/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 22 Maret 2011. |
3. |
Adapun alasan Form D tidak diterima, karena Form D (no reference JB2011/2/4767 tanggal 28 Februari 2011) ditemukan tanda tangannya tidak sesuai dengan specimen tanda yang berhak menandatanganinya, dan cap jabatan (official seals) pada Form D tersebut tulisannya menggunakan bahasa Inggris, seharusnya bahasa Melayu. |
4. |
Atas penetapan itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding, dan atas pengajuan keberatan ini, Terbanding telah mengeluarkan Keputusan, dimana menolak keberatan tersebut. |
5. |
Adapun pertimbangan dari Keputusan Keberatan tersebut, adalah bahwa tanda tangan dan cap jabatan tidak sesuai dengan contoh pada Specimen Signatures dan Official Seals pejabat penandatanganan SKA dari Pemenntah Malaysia dalam kerangka ASEAN Trade in Goods sebagaimana terlampir dalam Surat dart Direktur Kerja Sama Asean nomor 13/KPI.3/SD/01/2011 tanggal 06-01- 2011. Selain itu mengacu pada SE-5/BC/2010 pada angka 5 huruf b (Penelitian SKA) butir 8 yang berbunyi: "indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan hal di atas, maka Fasilitas Form D tidak dapat digunakan pada PIB nomor 06774 tanggal 14 Maret 2011 sehingga ditetapkan tarif bea masuk umum 15%. |
6. |
Atas hal diatas, maka Pemohon Banding berpendapat : Form D Pemohon Banding ini benar-benar dikeluarkan oleh Pejabat dari AAA Malaysia, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang, dimana jabatan itu menggunakan bahasa Inggris. Untuk itu Pemohon Banding melampirkan Form D yang Pemohon Banding dapatkan dari Pemerintah Malaysia untuk impor Pemohon Banding yang lain, dimana selama ini untuk jabatan menggunakan bahasa Inggris. Sedangkan untuk tanda tangan yang dikatakan tidak sesuai dengan specimen, maka hal atas hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa karena dokumen Pemohon Banding dapatkan dari Pemerintah Malaysia, maka bila ada perubahan specimen, tentu Terbanding atau setidaknya Menteri Keuangan Republik Indonesia ataupun Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang menangani masalah ini dapat menjelaskannya. Pemohon Banding selaku importir tidak tahu kalau ada perubahan atau amandemen atas specimen tanda tangan tersebut. Atau setidaknya Terbanding mengirim surat kepada Pemerintah Malaysia untuk menanyakan hal ini. |
|
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-43/WBC.02/2011 tanggal 05 Mei 2011, telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan yang berlaku, dasar penetapan SPTNP dan data-data pada dokumen pendukung yang dilampirkan dan berdasarkan penelitian spesimen tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan yang berhak menandatanganinya dan cap jabatan pada Form D tersebut menggunakan Bahasa Inggris seharusnya menggunakan Bahasa Melayu, sehingga importasi tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Tebanding dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-43/WBC.02/2011 tanggal 05 Mei 2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form D benar-benar dikeluarkan oleh Pejabat dari AAA Malaysia, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang, dimana jabatan menggunakan bahasa Inggris;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan:
- |
Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapora, Thailand dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
- |
Pasal 3 Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan; |
b. |
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada Pemberitahuan Impor Pabean; dan |
c. |
Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan. |
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding menyatakan bahwa spesimen tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan yang berhak menandatanganinya dan cap jabatan pada Form D tersebut menggunakan Bahasa Inggris seharusnya menggunakan Bahasa Melayu sehingga Form D tersebut tidak berlaku, namun Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form D mengenai keabsahan dari Form D tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: JB2011/2/4767 tanggal 01 Maret 2011 serta Specimen Signature dan Official Seals yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia, terdapat kesesuaian cap jabatan (Official Stamp) dan tarikan tanda tangan yang tercantum dalam Form D dengan Specimen Signature dan Official Seals yang ada (specimen tanda tangan atas nama NA); |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa High Density Polyethylene Titanzex HB6200 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006774 tanggal 14 Maret 2011 dengan pos tarif 3901.20.0000 mendapat preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor dikenakan tarif BM 15% bebas 100%; |
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-43/WBC.02/2011 tanggal 05 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000645/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 22 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor High Density Polyethylene Titanzex HB6200 sesuai PIB Nomor: 006774 tanggal 14 Maret 2011 dengan pos tarif 3901.20.0000 dikenakan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) 15% bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; |